Polhukam
Panglima TNI Terima Laporan Kenaikan Pangkat 57 Perwira Tinggi
Jakarta, Hariansentana.com – Sebanyak 57 Perwira Tinggi TNI menerima kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula. Kenaikan pangkat ini berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/615/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.
Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 57 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 16 Pati TNI AD, 23 Pati TNI AL dan 18 Pati TNI AU, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (17/3/2021).
Adapun 57 Pati TNI yang naik pangkat terdiri dari 16 Pati TNI AD yaitu Letjen TNI Dr. Sudirman, S.H., M.H., M.M. (Dankodiklat TNI), Letjen TNI Bakti Agus Fadjari, S.I.P., M.Si. (Wakasad), Letjen TNI Agus Rohman, S.I.P., M.I.P. (Pangkogabwilhan III), Mayjen TNI Dr. Joni Widjayanto, S.Sos., M.M., CIQnR., CIQaR. (Ketua LP2M Unhan), Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, S.H. (Pati Sahli Tk. III Bid Komsos Panglima TNI), Brigjen TNI Ahmad Suprianto, S.Sos. (Irben Itjen TNI), Brigjen TNI Gregorius Suharso (Ir Pusterad), Brigjen TNI Terry Tresna Purnama, S.I.Kom., M.M. (Kadislitbangad), Brigjen TNI Joko Suparyoto (Asintel Kaskogabwilhan III), Brigjen TNI Dwi Wahyudi, S.A.N., M.M. (Dirjianbang Akmil), Brigjen TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han) (Irdam IM), Brigjen TNI Moch. Zamroni (Kapusdiklat BIN), Brigjen TNI Mujahidin, S.H. (Karoum Settama BIN), Brigjen TNI Enang Rusdiana Wongso (Pa Sahli Tk. II Wassus Sahli Bid. Wassus dan LH Panglima TNI), Brigjen TNI Ineldi, S.I.P., M.A.P. (Direktur Rekayasa Deputi Bidang Intelijen Teknologi BIN) dan Brigjen TNI I Nyoman Suparta, S.H., M.H. (Sekretaris LP2M Unhan).
23 Pati TNI AL yaitu Laksdya TNI Dr. Agung Prasetiawan, M.A.P. (Danpushidrosal), Laksdya TNI Nurhidayat, S.H., M.A.P. (Dakodiklatal), Laksda TNI Roberth Wolter Tappangan, S.H. (Pa Sahli Tk. III Bid. Banusia Panglima TNI), Mayjen TNI (Mar) Lukman, S.T., M.Si. (Han), CHRMP. (Wadan Kodiklatal), Laksda TNI Budi Purwanto, S.T., M.M. (Wadan Pushidrosal), Laksma TNI Dr. Syahbudi, S.E., M.A.P. (Ir Pushidrosal), Laksma TNI Nanang Eko Ismurdianto, S.Sos., M.M., C.Fr.A. (Iropslat Irjenal), Laksma TNI Phundi Rusbandi (Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Tengah Bakamla), Laksma TNI Elka Setyawan (Dirum Akademi TNI), Laksma TNI Dyan Primana Sobaruddin, M.Sc. (Asopssurta Pushidrosal), Laksma TNI I Gung Putu Alit Jaya, S.H., M.Si. (Danguskamla Koarmada II), Laksma TNI Isrovi, S.E., M.M. (Dosen Ahli Latgab Kordos Sesko TNI), Laksma TNI Budi Raharjo (Dankodikdukum Kodiklatal), Laksma TNI Enjud Darojat, S.T., M.M. (Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bid. Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla), Laksma TNI Bambang Supriyanto, C.Fr.A. (Ir Kodiklatal), Laksma TNI Aruman, S.E. (Kapok Gadik Kodiklatal), Brigjen TNI (Mar) Suherlan, S.E., M.M., M.Sc., CHRMP. (Dirlat Kodiklatal), Brigjen TNI (Mar) Endang Taryo, S.E., M.Si., CHRMP. (Dankodikmar Kodiklatal), Brigjen TNI (Mar) Oni Junianto, S.A.P., M.M. (Dandenma Mabes TNI), Laksma TNI Dr. Drs. Haris Djoko Nugroho, M.Si. (Kapokli Pushidrosal), Laksma TNI Dr. Ir. Abdul Rivai Ras, M.M., M.Si. (Pa Sahli Tk. II Sosbud Sahli Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI), Laksma TNI dr. Agus Guntoro (Kadiskesal) dan Laksma TNI dr. Herjunianto, Sp.PD., M.M.R.S. (Pati Sahli Kasal Bid. Soskumdang).
18 Pati TNI AU yaitu Marsdya TNI Tatang Harlyansyah, S.E., M.M. (Dankodiklatau), Marsda TNI Dr. Syamsunasir, S.Sos., M.M., C.Fr.A. (Dekan Fakultas Keamanan Nasional Unhan), Marsda TNI Eko Dono I., S.I.P. (Wadan Kodiklat TNI), Marsda TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M. (Pangkoopsau I), Marsda TNI Dr. Ir. Purwoko Aji Prabowo, M.M., MDS. (Pangkoopsau III), Marsma TNI Hikmat Karsanegara (Ir Kodiklatau), Marsma TNI Easter Hariyanto (Dirlat Kodiklatau), Marsma TNI Riadi Widyoko (Kapoksahli Kodiklatau), Marsma TNI Bambang Gunarto, S.T., M.M., M.Sc. (Danlanud Hlm), Marsma TNI Azhar Aditama D., S.Sos., M.M., M.Han. (Danpuslat Kodiklatau), Marsma TNI Bambang Juniar Djatmiko, S.Sos. (Kadispamsanau), Marsma TNI Agus Setiawan, S.T. (Danlanud Smo), Marsma TNI Mohamad Satriyo Utomo, S.H. (Danlanud Sri), Marsma TNI I Nyoman Suadnyana, S.T., M.M. (Danpusdik Kodiklatau), Marsma TNI I.B.K Swagata Padangratha, S.T. (Dirlaik Puslaiklambangjaau), Marsma TNI Budi R. Leman, S.T. (Direktur Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Resiko Pemerintah pada Deputi Bid. Identifikasi dan Deteksi BSSN), Marsma TNI Ridwan Gultom, S.I.P., M.Si. (Pa Sahli Tk. II Was Aspas Sahli Bid. Hubint Panglima TNI) dan Marsma TNI Muhammad Idris, S.H., M.H. (Karo Turdang Setjen Kemhan).
Turut hadir dalam acara tersebut Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.M., Wakasal Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono, S.E., M.M., Kasum TNI Letjen TNI Ganip Warsito, S.E., M.M., Aspers Panglima TNI dan Angkatan serta pejabat utama Mabes TNI.
Polhukam
Johan : Ada Perbedaan Kebijakan Antara Gubernur Jabar dan Bupati Bogor terkait Izin Usaha di Kabupaten Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, menyoroti kebijakan berbeda antara Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat terkait pencabutan segel izin usaha di wilayah Kabupaten Bogor.
Saat dihubungi sentana melalui telepon selulernya Senin (27/4/2026), M Johan Pakpahan S.H mengatakan, mencermati adanya izin yang sebelumnya sudah diterbitkan pemerintah daerah, namun kemudian dicabut oleh Gubernur Jawa Barat KDM. Di sisi lain, Bupati Bogor membuka kembali segel tersebut karena menilai proses perizinan sudah berjalan sesuai aturan.
“Dua pendapat ini sama-sama klaim benar. Bupati berpegang pada aturan karena prosesnya sudah berjalan. Gubernur juga punya dasar yang tepat untuk menjaga nasib hutan di Kabupaten Bogor agar tidak gundul dan tandus. Artinya ada yang salah dari awal pemberian izin,” ujar M Johan.
Menurutnya, ke depan proses izin penambangan dan alih fungsi hutan untuk kepentingan perusahaan di Kabupaten Bogor harus benar-benar memenuhi syarat. Kajian Amdal dan analisis dampak jangka panjang terhadap alam harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang.
“Yang sedang berjalan malah dicabut Gubernur, sementara pemerintah setempat mengizinkan. Ini contoh tidak baik. Sama-sama penguasa tapi kebijakannya bertabrakan,” tegasnya.
M Johan menyayangkan kontroversi dua pemimpin ini karena membuat publik Kabupaten Bogor bertanya-tanya. Ia mempertanyakan apakah ada yang tidak beres dalam proses perizinan atau ada konflik kepentingan yang tidak transparan.
“Ia juga menyoroti sistem Pilkada. Menurutnya, jika Gubernur di tunjuk langsung oleh Presiden sementara bupati tetap dipilih rakyat, perbedaan arah kebijakan seperti ini berpotensi terus terjadi. Padahal kedua pemimpin sama-sama ingin memajukan daerah.”terang nya.
“Jangan main cabut izin saja. Sebaiknya Gubernur koordinasi dulu dengan Bupati. Kalau proses izin berjalan lalu dicabut sepihak, ini bisa menampar muka Bupati di wilayahnya sendiri,” tambahnya.
Karena itu, Ketua LSM PRB meminta Gubernur Jawa Barat KDM dan Bupati Bogor segera menyelesaikan polemik ini. Publik butuh jawaban komprehensif: izin dicabut karena apa, dan dibuka kembali kenapa.
“Harus ada kepastian, dicabut atau diteruskan. Kalau tidak, ini jadi persoalan panjang karena menyangkut izin hutan. Jangan sampai saling menyalahkan ke depan,” papar M Johan. (Ron).
Polhukam
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik
JAKARTA, SENTANA — Diskusi publik bertajuk “Peran dan Fungsi Pelajar serta Pemuda dalam Mewujudkan Cita-cita Pendidikan Nasional” digelar, pada Sabtu (25/4/2026) di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Kegiatan yang diinisiasi oleh komunitas Basecamp Demokrasi tersebut diikuti sekitar 35 peserta dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
Acara menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Haykal, selaku Ketua KBM Universitas Pamulang dan Rafli, tokoh pergerakan dari Universitas Atma Jaya. Diskusi dipandu oleh Tsafiq sebagai moderator.
Kegiatan dimulai pukul 16.00 WIB dengan pembukaan oleh moderator, dilanjutkan sambutan Ketua Umum Basecamp Demokrasi, Nabil.

Dalam sambutannya, Nabil menekankan pentingnya membangun kontrol sosial pemuda dari tingkat paling dasar melalui wadah diskusi.
“Pelajar dan pemuda merupakan elemen penting dalam pendidikan, karena mereka yang langsung merasakan dampak kebijakan. Kritik perlu disampaikan secara konstruktif melalui diskusi, bukan dengan aksi anarkis,” ujarnya melalui keterangan, Sabtu (25/4).
Sesi pemaparan materi kemudian diisi oleh Haykal yang menyoroti dinamika dunia pendidikan saat ini.
“Pelajar harus mampu beradaptasi dengan perkembangan digital, sekaligus menyadari bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih perlu pembenahan, baik dari sisi kultur maupun kebijakan,” kata Haykal.
Sementara itu, Rafli menekankan pentingnya penguatan dasar keilmuan serta budaya intelektual di kalangan pelajar. Menurutnya, pembelajaran di luar ruang kelas juga memiliki peran penting dalam membentuk pola pikir kritis.
“Ruang kelas seharusnya menjadi tempat diskusi yang mendorong pemikiran kritis. Selain itu, pelajar perlu memahami isu nasional secara mendalam agar setiap gerakan memiliki arah dan solusi,” ungkap Rafli.
Diskusi juga menyoroti perlunya evaluasi sistem pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pengajaran, peran guru, serta pengelolaan anggaran pendidikan agar lebih merata, terutama di daerah terpencil.
Setelah sesi tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan istirahat salat Maghrib, kemudian ditutup dengan pernyataan dari para narasumber.
Dalam penutupnya, Nabil mengajak peserta untuk terus belajar dan aktif mengeksplorasi dunia di luar pendidikan formal.
“Mahasiswa harus menjadi corong perubahan dalam dunia pendidikan. Teruslah belajar dan mencari mentor,” pesannya.
Senada dengan itu, Haykal menyampaikan bahwa, diskusi semacam ini diharapkan dapat berlanjut ke pertemuan berikutnya. Sementara Rafli mengingatkan pentingnya semangat belajar sepanjang hayat serta peran pelajar sebagai jembatan menuju perdamaian.
Acara ditutup pada pukul 19.00 WIB dengan penampilan akustik dari para pelajar, menandai berakhirnya kegiatan dalam suasana hangat dan partisipatif. (Red).
Polhukam
Sengketa Lahan Cikuda, Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli dan Ancam Pidanakan Saksi Fakta Tergugat
pt pesona sahabat rumiri digugat dugaan serobot lahan
Jakarta, hariansentana-com – DALAM lanjutan sidang perkara Perdata sengketa lahan tanah seluas 11,5 hektare di desa Cikuda, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Penggugat secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk mengesampingkan kesaksian saksi ahli dari pihak Tergugat. Selain itu, Penggugat juga bakal pidanakan saksi fakta tergugat.
Permintaan mengabaikan keterangan saksi ahli tergugat itu diajukan oleh penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Advokat RICCI RIS dan Rekan, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eulis Nur Komariah pada pekan lalu.
Pasalnya, Penggugat menilai saksi ahli Tergugat, Henny Wijayanti, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum Perdata itu memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Lebih lanjut, Penggugat menyoroti kegagalan saksi ahli tersebut dalam memberikan klasifikasi dan penjelasan yang tegas mengenai konsep perjanjian yang “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”. Ketidakjelasan ini dinilai berdampak langsung pada kepastian hukum status kepemilikan objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat memaparkan beberapa poin kejanggalan dari kesaksian saksi ahli diantaranya terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung: saksi Ahli tergugat dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas klasifikasi batal demi hukum yang bersifat ex nunc (berlaku sejak diputuskan) atau ex tunc (berlaku surut) terkait putusan kasasi yang menjadi dasar Perkara No. 787/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dan No. 790/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.
Kemudian, Status Surat Pelepasan Hak (SPH): Ahli menyatakan bahwa SPH bukan bukti pembelian yang sah, sehingga objek lahan seharusnya kembali kepada pemilik awal (warga). Ahli menyatakan bahwa pihak yang tidak melaksanakan isi dari sebuah surat pernyataan dapat dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Ahli seharusnya memberikan pendapat yang objektif sesuai keahliannya. Namun, pendapatnya di persidangan justru menimbulkan kontroversi dan terkesan inkonsisten di hadapan Majelis Hakim,” ujar Kuasa Hukum Penggugat pada Jumat (19/4/2026).
Selain menolak keterangan saksi ahli Tergugat, Penggugat juga berencana melaporkan saksi fakta yang dihadirkan Tergugat bernama Nahrowi (Mantan Ketua RT 01/RW 02 Desa Cikuda) ke pihak kepolisian, dengan pasal dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Dugaan itu muncul akibat inkonsistensi kesaksian Nahrowi dalam dua persidangan yang berbeda: Pada Sidang Perkara No. 790 (3 April 2026): Saksi Nahrowi mengaku hanya mengenal penggugat Yumianto dan menyatakan tidak mengenal Roosjany Widjaja selaku pihak yang membayar pembebasan tanah warga.
Uniknya, pafa Sidang Perkara No. 787 (4 April 2026): Saksi Nahrowi justru memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan kenal dengan Roosjany Widjaja, bahkan mengaku pernah menerima sumbangan dari yang bersangkutan.
“Saksi sangat tidak konsekuen. Kami akan melaporkan Nahrowi karena telah menyampaikan keterangan bohong di bawah sumpah persidangan,” tegas Ricci, kuasa hukum Penggugat.
Untuk diketahui. duduk Perkara Sengketa Lahan ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kepada:Tergugat I: PT Pesona Sahabat Rumiri (PT PSR)Tergugat II: Rudi Cahyadi SukandadinataTurut Tergugat: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I.
Ceritanya, Pada tahun 2016, Yumianto ditunjuk sebagai kuasa pembebasan lahan sekurang-kurangnya seluas 15 hektare oleh tergugat. Penggugat telah berhasil membebaskan dan menyerahkan lahan seluas 9,5 hektare di Desa Cikuda kepada tergugat.
Namun, sebelum masa berlaku surat perjanjian habis, Tergugat II diduga melakukan pembebasan lahan secara diam-diam tanpa sepengetahuan penggugat. Akibat manuver tersebut, pihak tergugat tidak lagi membayar sisa biaya pembebasan lahan seluas 1,5 hektare kepada penggugat.
Atas dasar tindakan sepihak tersebut, penggugat melayangkan gugatan PMH. Dalam petitum-nya, penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 35 miliar. (philipus)
-
Nasional7 days agoLSM PRB M Johan Pakpahan S.H Tolak Wacana Denda KTP Hilang, Dinilai Bebani Rakyat
-
Ibukota6 days agoKeluhkan Beban Kerja, Kasatpol PP DKI Jakarta Minta Tempat Istirahat
-
Peristiwa6 days agoPelapor Nilai Pernyataan Feri Amsari Menyinggung Perasaan Petani
-
Trend4 days ago
Empat Tahun Tak Selesai, Konsumen Keluhkan Proses Pengalihan Nomor di Gerai Indosat Pusat, Sebut Petugas Berbohong

