Nasional
Pangdam XVII/Cenderawasih Pimpin Rapat Kesiapan Bersama Pejabat Kodam
Jayapura, Hariansentana.com – Bertempat di Ruang Bina Yudha, Makodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono, M.A memimpin rapat kesiapan yang dilaksanakan secara tatap muka dan virtual dalam rangka mendukung kesuksesan PON XX Tahun 2021 di Provinsi Papua yang beberapa hari lagi akan dibuka. Kamis (23/9/2021).
Selain diikuti oleh pejabat Kodam XVII/Cenderawasih yang berada di wilayah Jayapura, rapat tersebut juga diikuti oleh Danrem 173/PVB Biak dan Danrem 174/ATW Merauke yang dilaksanakan secara Video Conference.
Saat membuka rapat, Pangdam XVII/Cenderawasih menyampaikan bahwa Kodam XVII/Cenderawasih mempunyai peran yang signifikan dalam mendukung kesuksesan PON XX di Provinsi Papua.
“Dalam penyelenggaraan PON XX, kita harus benar-benar mendukung secara komprehensif dan utuh agar mulai dari acara pembukaan sampai dengan penutupan dapat berjalan dengan lancar, aman dan sukses,” ucap Pangdam XVII/Cenderawasih.
Selanjutnya Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono M.A menambahkan bahwa dalam mendukung kesuksesan PON XX ini, Kodam XVII/Cenderawasih mendapat beberapa tugas penting diantaranya pengamanan PON, pengamanan VVIP, kesehatan, akomodasi, transportasi serta kirab api PON.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Pangdam XVII/Cenderawasih bahwa kesuksesan PON XX tidak datang secara tiba tiba, tetapi memerlukan perencanaan dan persiapan yang benar-benar matang. “Dengan adanya perencanaan yang baik dan matang maka kegiatan tersebut diharapkan akan dapat berjalan dengan aman, lancar dan sukses, karena perencanaan yang baik sudah 50% dari keberhasilan,” jelasnya.
Selain itu, terkait dengan vaksinasi yang dilaksanakan di Provinsi Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih menyampaikan agar tetap dilaksanakan secara terus menerus sampai dengan cakupan penerima vaksin mencapai 70% di akhir bulan September dan Pangdam juga menegaskan agar vaksinasi terus dilakukan walaupun PON XX sudah selesai dilaksanakan.
Di akhir rapat, Pangdam XVII/Cenderawasih berharap agar semua pejabat Kodam XVII Cenderawasih untuk saling bahu membahu, berkerjasama, fokus, dan berkomunikasi serta berkoordinasi secara terus menerus untuk kesuksesan penyelenggaraan PON XX di Provinsi Papua. (Red)
Peristiwa
PLN Akui Abaikan Hak Hidup Warga Dalam Pembangunan SUTET 500 Kv Tg.Priok-Muara Tawar
Jakarta, hariansentana.com – DALAM rapat mediasi di Komnas HAM. PLN mengakui abai dalam dampak lingkungan dan hak warga untuk hidup dengan aman dan nyaman.
“Ya kita (PLN) hanya fokus pada kelayakan pembangunan tiang SUTET. tidak sampai memperhatikan dampak lingkungan yang membuat ketidaknyamanan warga,” kata Asisten Manager Pertanahan, Aset dan ROW, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB), Aria Dwipa S. di ruang Pengaduan Komnas HAM RI, Senin (24/08/2026).
Adapun pertemuan mediasi kedua yang diinisiasi Komnas HAM itu dihadiri PT. PLN (Persero) UIP JBB selaku Terlapor, BPN Jakarta Utara (Jakut), Pemprov Jakarta dan Wali Kota Jakut selaku turut terlapor dan Pelapor, Keluarga Labuhan Ruku Parhusip didampingi kuasa hukum dari LBH Maranatha HKBP Tg.Priok, yang merupakan warga terdampak pembangunan SUTET T-24 500 KV Tg.Priok-Muara Tawar yang berada di Jl. Kampung Mangga, Gg. Teladan IV, RT. 04, RW 02, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakut.
Dalam mediasi kedua itu, Komnas HAM menghadirkan saksi ahli dari Politeknik Universitas Indonesia (UI) yakni; ahli konstruksi SUTET Dr, Erly Bahsan dan ahli Elektrik Aji Nur Widyanto.
Setelah para saksi ahli memberikan paparan, kedua belah pihak diberikan waktu memberikan pertanyaan. Dalam kesempatan itu, pelapor mempertanyakan mengapa saksi ahli menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Terbaru tahun 2025 sedangkan pembangunan SUTET 500 KV Tg.Priok – Muara Tawar sudah berjalan sejak Tahun 2020.
Selain itu, pelapor juga mempertegas apakah jarak 97 Cm tapak SUTET dengan Rumah Warga tidak bermasalah dan apakah dampak yang dialami rumah keluarga Parhusip berupa macetnya saluran air spitenk dan air kotor serta kemiringan lantai bisa diartikan bahwa rumah Kel. Parhusip sudah seharusnya dibebaskan. mendapat ganti rugi.
Dalam kesempatan itu juga. pihak pelapor mempersoalkan hak hidup aman dan nyaman kel. Parhusip dan warga akibat keberadaan SUTET T-24 di Tugu Selatan.
“SUTET T-24 nanti ditembok keliling. akibatnya 2 ruas akses jalan warga tertutup, yang tadinya ada jalan warga kini jadi jalan buntu. bagaimana kalau terjadi kebakaran atau ada warga yang sakit parah perlu pengobatan segera?. inilah alasannya. substansinya kami mengadu ke Komnas HAM,” kata salah seorang kuasa hukum warga.
Untuk diketahui, awalnya, Desember 2020 rumah kel. Parhusip termasuk yang dibebaskan dapat ganti rugi, namun jelang sosialisasi di Kelurahan Tugu Selatan dibatalkan secara lisan melalui Ketua RT tanpa alasan yang jelas.
Atas pembatalan itu, pihak keluarga parhusip berupaya mencari penjelasan dan menuntut. Melalui petugas PLN UIP JBB di lapangan, Dimas Fikri diperoleh jawaban bahwa PLN dalam kajiannya mengusulkan rumah kel. Parhusip dibebaskan, namun Panitia 9 membatalkan dan didasari Penetapan lokasi (Penlok) SK Gubernur Jakarta Nomor; 777 Tahun 2022.
“Ini khan rancu, rumah kel.Parhusip dibatalkan untuk diganti rugi Tahun 2020 atas dasar Penlok Gubernur yang keluar di Tahun 2022,” kata PanchaNainggolan. S.H, M.H. Ketua LBH Maranatha kuada hukum warga.
Bantahan datang dari perwakilan Pemprov Jakarta, Ketua Sub Kelompok Penanganan Pengaduan Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Biro Pemerintahan Pemprov Jakarta, Ebron L Sirait. menurut dia, sejak awal dari data yang diajukan pihak PLN ke Pemprov terkait rumah warga yang dibebaskan tidak ada nama Kel. Parhusip.
“Adapun tahapan proyek SUTET 500 KV Tg.Priok – Muara Tawar yakni Perencanaan ditanggungjawabi PLN, Penetapan lokasi oleh Pemprov dan Pelaksanaan oleh BPN,” terang Ebron.
Atas keterangan Pemprov tersebut, tim kuasa hukum warga menyayangkan tidak ada peninjauan lapangan dan pengawasan oleh Pemprov apakah area untuk pembangunan SUTET sudah layak memenuhi aturan dan keselsmatan, keamanan dan kenyamanan hidup warga.
“Berarti Pemprov asal terima saja, asal setuju saja usul dari PLN tentang Penlok tanpa tinjauan menyeluruh ke lapangan, khususnya tentang hak hidup warga ya,” cetus kuasa hukum warga.
Polhukam
PT Jaya Putra Kundur Memohon Perlindungan Hukum kepada Ketua MA Terkait Pembatalan Alokasi Lahan
JAKARTA — PT Jaya Putra Kundur melalui kantor hukum Kharimata Law Firm yang terdiri dari C. Suhadi, Intan Kunang, Ade Darmawan, dan Boy Kanu memohon perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait tiga perkara, yakni Peninjauan Kembali (PK) Nomor 88 PK/TUN/2026, PK Nomor 102 PK/TUN/2026, dan PK Nomor 72 PK/TUN/2026.
Permohonan perlindungan hukum tersebut didasari sejumlah pertimbangan dan bukti yang dimiliki PT Jaya Putra Kundur.
Suhadi mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan hukum karena menilai kliennya memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan di kawasan Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam.
Menurut Suhadi, PT Jaya Putra Kundur merupakan pengembang yang telah memperoleh izin alokasi tanah untuk pembangunan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 557/SPJ/KD-AT/VIII/2000 serta Fatwa Planologi Nomor 185/A2.2/PT.00.01/6/2018 yang ditetapkan pada 8 Juni 2018.
“Klien kami secara hukum telah memiliki dasar untuk melakukan pembangunan di atas lokasi kerja sebagaimana yang tercantum dalam Fatwa Planologi,” ujar Suhadi.
Selain itu, Suhadi menyebut PT Jaya Putra Kundur juga memegang sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di Wilayah Pengembangan Khusus Batam Centre dengan luas sekitar 2,7 hektare.
Ia menambahkan, kewajiban pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) juga telah dipenuhi. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, terdapat pembayaran UWTO yang masing-masing telah lunas hingga 29 Oktober 2030, 15 Februari 2043, dan 17 November 2038.
“Pembayaran tersebut dilakukan kepada pihak yang berwenang, yaitu BP Batam. Karena itu, klien kami merasa dirugikan ketika kemudian terjadi pembatalan secara sepihak terhadap alokasi tanah tersebut,” katanya.
Persoalkan SK Pembatalan yang Dinilai Tidak Selaras dengan Hukum
Persoalan mencuat setelah pada 2 Januari 2024 PT Jaya Putra Kundur menerima tiga surat pemberitahuan pembatalan alokasi tanah dari BP Batam.
Ketiga surat tersebut masing-masing melampirkan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 276/Ka-A3/2023, Nomor 277/Ka-A3/2023, dan Nomor 278/Ka-A3/2023 tentang pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu dari tanah Hak Pengelolaan BP Batam atas nama PT Jaya Putra Kundur.
Suhadi menilai penerbitan ketiga keputusan tersebut bermasalah secara hukum. Ia merujuk pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa keputusan pemerintahan harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan memiliki substansi yang sesuai dengan objek keputusan.
Ia juga mempertanyakan tidak dicantumkannya alasan yuridis, sosiologis, dan filosofis secara memadai dalam keputusan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, menurutnya, keputusan tersebut tidak melibatkan kliennya selaku pengelola. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam Pasal 10 ayat (1), AUPB yang dimaksud dalam undang-undang tersebut meliputi delapan asas, yaitu:
a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidakberpihakan;
d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan;
g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik.
Suhadi menilai penerbitan SK pembatalan tersebut tidak dilandasi dengan penerapan asas-asas tersebut, khususnya asas ketidakberpihakan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik.
“Menurut kami, selain alasan-alasan di atas, keputusan tersebut tidak cukup hanya menyatakan membatalkan pengalokasian tanah. Harus ada dasar dan alasan yang jelas mengapa keputusan itu diterbitkan, terlebih keputusan tersebut berdampak langsung terhadap hak dan kepentingan klien kami,” tegas Suhadi.
Menurutnya, apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, keputusan administrasi pemerintahan dapat dinilai tidak sah.
Persoalkan Dasar Aturan yang Digunakan BP Batam
Suhadi juga mempersoalkan dasar aturan yang digunakan BP Batam dalam pembatalan alokasi lahan tersebut.
Ia menyebut BP Batam menggunakan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023, sementara hubungan hukum antara PT Jaya Putra Kundur dan BP Batam sebelumnya mengacu pada Perka BP Batam Nomor 18 Tahun 2020.
“Kami berpandangan Perka Nomor 11 Tahun 2023 adalah bentuk akal-akalan yang dilakukan oleh BP Batam, karena kehadirannya bukan untuk sesuatu yang positif, tetapi salah satunya untuk menyingkirkan kedudukan klien kami. Hal ini sejalan dengan SK pembatalan yang dikeluarkan dengan menggunakan Perka yang berlaku surut,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat rencana pembatalan terhadap SK-SK yang dimiliki kliennya, seharusnya dilakukan dengan cara terbuka dan transparan.
“Harusnya dilakukan dengan cara-cara terbuka dan transparan, bukan kucing-kucingan seperti itu. Karena langkah tersebut tidak dibenarkan dalam UU Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10, seperti kepastian hukum bagi para pihak pada huruf a dan keterbukaan bagi kedua belah pihak pada huruf f. Dan ini jelas-jelas telah dilanggar karena faktanya klien kami tidak pernah tahu dan tidak dilibatkan,” katanya.
Ia juga menilai penerapan aturan baru terhadap kondisi yang telah berlangsung sebelumnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila diberlakukan secara surut dan justru merugikan pihak yang telah memiliki hak.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2023 sebagai dasar penerbitan keputusan pembatalan, termasuk dugaan apakah aturan tersebut digunakan untuk menyingkirkan kedudukan kliennya.
Persoalkan Hambatan Pembangunan
Suhadi menjelaskan, keterlambatan pembangunan yang kemudian menjadi persoalan tidak sepenuhnya disebabkan oleh PT Jaya Putra Kundur.
Menurut dia, perusahaan sebelumnya masih diminta memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran UWTO serta mengurus perpanjangan dan keperluan teknis lainnya.
“Klien kami sudah melakukan pembayaran UWTO dan juga berupaya mengurus perpanjangan. Namun dalam prosesnya, akses aplikasi justru mengalami pemblokiran tanpa alasan dan penjelasan yang jelas. Lagi-lagi, perbuatan BP Batam tersebut melanggar Pasal 51 UU Administrasi Pemerintahan. Tidak ada alasan BP Batam menutup akses kepada klien kami yang notabene masih terikat dalam hubungan hukum dengan BP Batam,” katanya.
Pihak perusahaan, lanjut Suhadi, juga telah meminta kepada BP Batam agar akses tersebut dibuka kembali. Namun, permintaan tersebut disebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Selain persoalan administrasi, Suhadi menyebut terdapat hambatan di lapangan yang membuat aktivitas pembangunan tidak dapat berjalan normal.
Ia mengklaim mobilisasi alat berat sempat mengalami gangguan dan lokasi kerja dijaga oleh sejumlah orang yang tidak dikenal.
“Apakah perlakuan ini dibenarkan menurut hukum? Tentu tidak. Karena BP Batam harus dalam posisi memberikan pelayanan dan keterbukaan akses sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014,” ujarnya.
“Klien kami juga mengalami hambatan di lapangan. Ada penghadangan dalam bentuk mobilisasi alat berat dan di lokasi pembangunan dijaga oleh orang-orang yang tidak dikenal. Kondisi tersebut secara otomatis membuat klien kami kesulitan memasuki lokasi kerja,” ujar Suhadi.
Menurut dia, laporan mengenai hambatan tersebut juga telah disampaikan, namun pihaknya menilai tidak mendapatkan respons yang memadai.
Lahan Disebut Beralih kepada Pihak Ketiga
Persoalan semakin serius setelah PT Jaya Putra Kundur memperoleh informasi bahwa lokasi yang sebelumnya menjadi objek alokasi tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga, padahal masih terikat hubungan hukum dengan kliennya.
Suhadi mempertanyakan proses pengalihan tersebut karena, menurut informasi yang diperoleh pihaknya, pengalihan terjadi sekitar 44 hari setelah perusahaan menerima pemberitahuan pembatalan alokasi lahan.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah waktu pengalihannya. Hanya sekitar 44 hari sejak klien kami menerima surat pemberitahuan pembatalan alokasi tanah, kemudian diketahui lokasi tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga,” katanya.
Atas dasar itu, pihak ketiga yang menerima pengalihan tersebut turut ditempatkan sebagai pihak dalam perkara yang sedang berjalan.
Soroti Dugaan Intervensi Perkara
Selain persoalan lahan dan keputusan administrasi, Suhadi juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan intervensi dari pihak tertentu dalam penanganan perkara yang sedang dihadapi kliennya.
Ia mengatakan informasi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya upaya memengaruhi independensi majelis hakim agar putusan yang dihasilkan mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.
Suhadi juga menegaskan bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah terlantar. Selain adanya pembayaran UWTO, terdapat pula pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2025.
“Tanah ini bukan tanah terlantar. Selain adanya pembayaran UWTO, juga ada pembayaran PBB, termasuk pembayaran pada 31 Agustus 2023, tahun 2024 dan 2025,” katanya.
Selain itu, menurutnya, telah terbit Fatwa Planologi Nomor 222/A2.1/09/2023. Karena itu, ia menilai anggapan bahwa lahan tersebut merupakan lahan terlantar tidak memiliki dasar.
“Jadi, dikatakan sebagai lahan terlantar adalah hanya isapan jempol yang tidak berdasar,” tegasnya.
“Kami memperoleh informasi mengenai dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan terhadap penanganan perkara ini. Kami berharap proses peradilan tetap berjalan secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku,” kata Suhadi.
Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata bertujuan melindungi kepentingan yang tidak bertanggung jawab.
“Termasuk perkara yang telah sampai pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung harus diadili secara benar, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.
“Kami hanya ingin memastikan hak-hak hukum klien kami mendapatkan perlindungan dan proses hukum berjalan secara adil. Jangan sampai kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat justru terabaikan,” pungkasnya.
Polhukam
Ketua Umum DPP GMNI, Mengajak Seluruh Elemen Bangsa untuk Jaga Indonesia
JAKARTA, SENTANA – Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Sujahri Somar, menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam forum Obrolan Teras 13 yang secara khusus mengangkat tema “Evaluasi 2 Tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka”, Kamis (27/8).
Dalam sambutannya, Sujahri menyoroti dua persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah, yakni kesiapan negara menghadapi bencana dan potensi disintegrasi bangsa. Menurutnya, kedua persoalan tersebut berkaitan erat dengan sejauh mana negara mampu menghadirkan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat.
Ditegaskan Sujahri, penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia perlu mendapat perhatian serius. Ia menilai, penanganan bencana tidak boleh terus bersifat reaktif dan hanya berfokus pada respons setelah bencana terjadi.
“Negara tidak boleh hanya hadir setelah bencana terjadi. Negara harus hadir sebelum bencana itu datang, melalui mitigasi yang kuat, kesiapan yang matang, dan kebijakan yang mampu melindungi rakyat serta ruang hidupnya,” kata Sujahri melalui keterangannya, Jum’at (28/8).
Meski begitu, Sujahri mengapresiasi langkah konkret pemerintah yang merencanakan kenaikan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi sekitar Rp1 triliun—atau tepatnya Rp1,003 triliun—dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Menurutnya, komitmen alokasi anggaran ini merupakan sinyal positif untuk memperkuat skema mitigasi dan kesiapsiagaan nasional.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang menaikkan anggaran BNPB hingga menembus angka Rp1,003 triliun pada RAPBN 2027. Ini adalah komitmen nyata yang memang kita tunggu agar penguatan mitigasi, kesiapsiagaan di daerah, perlindungan lingkungan, serta sarana tanggap bencana dapat berjalan secara optimal dan merata,” imbuhnya.

Selain menyoroti lemahnya penanganan bencana, Sujahri mengingatkan adanya berbagai dinamika sosial dan politik di sejumlah daerah seperti Maluku, Papua, Aceh, dan Kalimantan yang perlu dibaca secara serius agar tidak berkembang menjadi persoalan disintegrasi.
“Persoalan disintegrasi tidak muncul dari ruang hampa. Ketika masyarakat merasa jauh dari keadilan, ketika pembangunan tidak dirasakan secara merata, dan ketika suara rakyat tidak didengar, maka di situlah negara harus hadir untuk melakukan koreksi,” tegasnya.
Menurut Sujahri, menjaga keutuhan Indonesia tidak cukup hanya dengan menyerukan persatuan. Persatuan harus dibangun melalui keadilan sosial dan kehadiran negara yang nyata di tengah masyarakat.
Karena itu, ia menilai, semangat Jaga Indonesia harus ditempatkan sebagai agenda bersama, bukan sekadar slogan. Menurutnya, menjaga Indonesia berarti memastikan setiap warga negara merasa dilindungi, setiap daerah memperoleh perhatian yang adil, serta setiap persoalan kebangsaan diselesaikan melalui pendekatan yang mengutamakan persatuan dan keadilan.
“Jaga Indonesia bukan hanya menjaga batas wilayah dan keutuhan teritorial, tetapi juga menjaga rasa keadilan, menjaga kepercayaan rakyat, dan memastikan tidak ada daerah maupun kelompok masyarakat yang merasa ditinggalkan oleh negara. Kalau itu kita jaga, maka persatuan Indonesia juga akan semakin kuat,” ujar Sujahri.
Ia pun mendorong pemerintah melakukan “belanja masalah” dengan turun langsung ke berbagai daerah untuk mendengar persoalan masyarakat dan menjawabnya melalui kebijakan yang berkeadilan.
“Jangan hanya melihat Indonesia dari Jakarta. Datangi rakyat di Maluku, Papua, Aceh, Kalimantan, NTT dan seluruh daerah lainnya. Dengarkan persoalan mereka dan jawab dengan kebijakan yang berkeadilan,” ujarnya.
Sujahri mengajak seluruh elemen bangsa untuk Jaga Indonesia, dengan memastikan rakyat terlindungi dari bencana, lingkungan tetap terjaga, serta tidak ada masyarakat yang merasa ditinggalkan oleh negara. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian penting untuk mencegah berkembangnya kekecewaan sosial yang dapat mengganggu persatuan dan keutuhan bangsa.
Sementara itu, Penanggung Jawab Obrolan Teras 13, Sudi Simarmata, mengatakan, forum tersebut menjadi ruang refleksi untuk mendorong evaluasi dan gagasan konstruktif terhadap berbagai persoalan kebangsaan.
“Penguatan mitigasi bencana, keadilan sosial dan dialog antardaerah merupakan bagian penting dalam menjaga persatuan serta menghadapi tantangan Indonesia ke depan,” tandasnya. (Red).
-
Ekonomi4 days agoLSM PRB Minta OJK Periksa BCA Finance Bintaro Serpong Damai Terkait Dugaan Kredit Bermasalah
-
Polhukam6 days agoLSM PRB Desak Bupati Bogor Nonaktifkan Pejabat Bappenda yang Diduga Terlibat Kasus Upah Pungut.
-
Ibukota6 days agoMeriahkan HUT. RI ke 81 Camat Pademangan Buka Berbagai Lomba di RPTRA Budi Mulia.
-
Polhukam2 days agoKonsumen Gugat Informa Rp1,5 Miliar, Sofa Pengganti Kembali Rusak dalam Hitungan Bulan

