Connect with us

Nasional

Kasau Pimpin Upacara Sertijab Sejumlah Jabatan Strategis dan Resmikan Staf Komlekau

Published

on

Jakarta, Hariansentana com – Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., memimpin Upacara Serah Terima Jabatan Asisten Potensi Dirgantara Kasau (Aspotdirga), Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI AU (Danseskoau) dan Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara III (Pangkoopsau III) di Gedung I.G. Dewanto Denmabesau Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (23/9/2021).

Selain itu, pada kesempatan dan tempat yang sama, Kasau juga menyerahkan jabatan Asisten Komunikasi dan Elektronika Kasau (Askomlek) kepada pejabat baru, Marsda TNI Dr. Amrizal Mansur., M.Si (Han), sekaligus meresmikan Staf Komlekau sebagai tindak lanjut dari validasi organisasi di lingkungan Komlekau.

Adapun jabatan Aspotdirga Kasau diserah terimakan dari Marsda TNI Kusworo, S.E., M.M., kepada Marsda TNI Bowo Budiarto, CHRMP. Sementara jabatan Danseskoau dari Marsda TNI Samsul Rizal S.I.P. M.Tr. (Han) kepada Marsma TNI Widyargo Ikoputra, S.E., M.M. Sedangkan jabatan Pangkoopsau III diserah terimakn dari Marsda TNI Bowo Budiarto, CHRMP kepada penggantinya Marsda TNI Samsul Rizal S.I.P. M.Tr. (Han).

Upacara serah terima jabatan ini, berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/816/IX/2021 tanggal 13 September 2021 tentang pemberhentian dari/dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, serta Surat Perintah Kasau Nomor Sprin/1136/IX/2021 tanggal 17 September 2021.

Sementara peresmian Staf Komlekau diatur berdasarkan peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 47 tahun 2020 tentang organisasi dan tugas Staf Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara.

Seluruh rangkaian kegiatan yang dipimpin Kasau ini, diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat(Red).

Ibukota

Pemkot Ajak Pelaku Usaha Jadi Pelopor Pemilahan Sampah di Jakarta Utara

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.— Pemerintah kota administrasi Jakarta Utara melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara terus memperkuat upaya pengelolaan sampah dari sumber melalui keterlibatan langsung para pelaku usaha. Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Gerakan Pilah Sampah bagi Pelaku Usaha yang berlangsung di Aula Panca Lestari, Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edy Mulyanto. Kabag Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Utara H. Ardhan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Utara Wawan Budi Rohman, serta para stakeholder dan perwakilan pelaku usaha yang mengikuti kegiatan tersebut.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar memiliki kepedulian terhadap pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing. Pemilahan sampah dari sumber dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi volume sampah yang harus dibawa ke tempat pemrosesan akhir.

Dalam kegiatan tersebut, Edy Mulyanto menekankan bahwa pelaku usaha tidak hanya menjadi bagian dari pengguna fasilitas dan kawasan perkotaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan. Karena itu, penerapan pemilahan sampah di kawasan usaha diharapkan dapat dilakukan secara konsisten, mulai dari memisahkan sampah organik dan anorganik hingga memastikan sampah yang telah dipilah dikelola sesuai jenisnya.

Menurut Edy, apabila pemilahan dilakukan sejak dari sumber, proses pengelolaan sampah akan menjadi lebih mudah dan efektif. Selain membantu mengurangi beban pengangkutan dan pengelolaan sampah, langkah tersebut juga dapat menciptakan kawasan usaha yang lebih bersih, tertata dan nyaman bagi masyarakat.

“Jika pelaku usaha di kawasan sudah disiplin memilah organik dan anorganik, maka pengurangan sampah ke TPA bisa lebih maksimal dan lingkungan Jakarta Utara menjadi lebih bersih,” ujarnya.

Sementara itu, H. Ardhan menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyediakan regulasi dan fasilitas sebagai bagian dari dukungan terhadap sistem pengelolaan sampah. Namun, menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada implementasi di lapangan, khususnya oleh para pelaku usaha.

“Pemerintah sudah menyediakan regulasi dan fasilitas. Sekarang tinggal bagaimana pelaku usaha mengimplementasikannya di lapangan,” ungkap H. Ardhan.

Ia menambahkan, kawasan usaha memiliki peran besar dalam membantu pemerintah menangani persoalan sampah. Dengan adanya pemilahan yang dilakukan secara tertib dari masing-masing kawasan usaha, sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir dapat ditekan secara signifikan.

“Kalau dari kawasan usaha sudah tertib pilah sampah, maka kita sudah membantu 50% permasalahan sampah di Jakarta Utara,” ungkapnya.

H. Ardhan juga mendorong agar hasil sosialisasi tidak berhenti pada kegiatan pertemuan saja, tetapi segera diterapkan oleh masing-masing pelaku usaha. Ia berharap setiap kawasan usaha memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pemilahan sampah yang jelas serta menyediakan tempat sampah terpilah di area usaha.

“Kami berharap pelaku usaha dapat membuat SOP pemilahan sampah dan menyediakan tempat sampah terpilah di area usahanya,” ungkapnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Utara Wawan Budi Rohman turut memberikan perhatian pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan pelaku usaha, RT/RW, masyarakat, serta seluruh stakeholder yang berada di wilayah Jakarta Utara.

Pengelolaan sampah yang dilakukan secara bersama-sama diharapkan dapat membangun kebiasaan baru di lingkungan kawasan usaha. Pemilahan sejak dari sumber juga membuka peluang agar sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan atau dikelola kembali sehingga tidak seluruhnya berakhir sebagai sampah yang harus dibuang.

Dalam kesempatan tersebut, para stakeholder juga diajak untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan gerakan pilah sampah. Pemerintah berharap pelaku usaha dapat menjadi contoh bagi lingkungan sekitar dengan menerapkan sistem pemilahan sampah secara disiplin dan berkelanjutan.

Sosialisasi Gerakan Pilah Sampah bagi Pelaku Usaha di Aula Panca Lestari menjadi momentum untuk membangun komitmen bersama antara pemerintah dan dunia usaha.

Melalui kegiatan ini, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara berharap gerakan pilah sampah dapat diterapkan secara nyata di berbagai kawasan usaha. Dengan semakin banyak pelaku usaha yang melakukan pemilahan dari sumber, diharapkan tercipta kawasan usaha yang bersih, tertib, sehat dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam mengurangi persoalan sampah. (Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Konsumen Gugat Informa Rp1,5 Miliar, Sofa Pengganti Kembali Rusak dalam Hitungan Bulan

Published

on

By

JAKARTA, Sentana — Persoalan kualitas produk furniture berujung ke meja hijau. Seorang konsumen menggugat Informa setelah satu set sofa dan meja yang dibelinya mengalami kerusakan, meski produk tersebut masih tergolong baru.

Gugatan tersebut diajukan setelah upaya penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah antara konsumen dengan pihak Informa belum menemukan titik temu. Melalui kuasa hukumnya dari Mulkan Let-Let Partner, Gema Lazuardi Akbar, konsumen menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.

Gema menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika konsumen membeli satu set sofa dan meja pada 17 Januari 2026. Saat proses pemasangan pada 30 Januari 2026, petugas Informa menemukan adanya kerusakan pada salah satu sofa yang hendak dipasang.

Atas kondisi tersebut, pihak Informa disebut menyampaikan akan mengganti sofa yang rusak dengan unit baru dan melakukan pemasangan ulang.

“Pada saat pemasangan tanggal 30 Januari, sudah ditemukan adanya kerusakan pada sofa. Kemudian disampaikan akan dilakukan penggantian sofa sekaligus pemasangan ulang,” kata Gema.

Penggantian dan pemasangan ulang kemudian dilakukan pada Februari 2026. Namun, persoalan kembali muncul beberapa bulan kemudian.

Menurut Gema, pada Juni 2026 atau kurang dari lima bulan setelah unit pengganti digunakan, furniture tersebut kembali mengalami kerusakan.

“Belum lima bulan barang yang dibeli klien kami sudah rusak. Kami sudah menyampaikan somasi kepada Informa dan meminta adanya penggantian kerugian, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian sesuai yang kami harapkan,” ujarnya.

Gema mengatakan pihak Informa sebelumnya menawarkan penyelesaian berupa perbaikan terhadap furniture yang mengalami kerusakan. Namun, opsi tersebut tidak diterima kliennya.

Menurut dia, konsumen menginginkan unit yang bermasalah dikembalikan karena terdapat kekhawatiran kerusakan serupa kembali terjadi setelah dilakukan perbaikan.

Upaya penyelesaian secara musyawarah juga telah dilakukan oleh kedua pihak. Namun, menurut Gema, masih terdapat sejumlah poin yang belum mencapai kesepakatan.

“Sudah ada somasi dan sempat dilakukan musyawarah. Ada beberapa poin yang tidak bisa diakomodir. Bahkan, mereka menganggap permintaan kami tidak dapat dipenuhi oleh pimpinan Informa,” katanya.

Gema menegaskan, tuntutan kliennya tidak hanya berkaitan dengan pengembalian furniture. Konsumen juga meminta kompensasi atas kerugian yang dialami serta permintaan maaf dari pihak perusahaan.

“Kami hanya meminta pengembalian, kerugian, dan permintaan maaf. Karena kejadian ini sangat merugikan klien kami,” tegasnya.

Karena upaya penyelesaian di luar pengadilan belum membuahkan hasil, konsumen akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam gugatan tersebut, pihak konsumen menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.

“Nilai kerugian materiil dan immateriil yang kami tuntut sekitar Rp1,5 miliar,” jelas Gema.

Gema menilai perkara tersebut bukan semata-mata persoalan kerusakan sebuah furniture. Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan hak konsumen untuk memperoleh produk yang sesuai dengan kualitas dan tanggung jawab pelaku usaha ketika produk yang dibeli mengalami persoalan.

Ia berharap perkara tersebut dapat menjadi perhatian bagi pelaku usaha di sektor furniture maupun bidang usaha lainnya agar lebih memperhatikan kualitas produk sekaligus memberikan informasi mengenai garansi dan mekanisme penyelesaian keluhan secara jelas kepada konsumen.

Hingga berita ini disusun, pihak Informa belum memberikan keterangan atau konfirmasi terkait gugatan dan pernyataan yang disampaikan kuasa hukum konsumen.

Continue Reading

Nasional

Polemik Desil, Politisi PDIP sebut Kesalahan Data Jangan Sampai Rampas Hak Warga

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyoroti polemik penentuan desil kesejahteraan masyarakat yang belakangan menuai keluhan. Menurutnya, meningkatnya sentimen negatif di media sosial menunjukkan persoalan desil telah berkembang menjadi masalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan sosial pemerintah.

“Angka 6.310 talks dengan sentimen negatif hampir 44 persen itu bukan sekadar noise media sosial, itu cerminan rasa tidak percaya warga terhadap sistem yang katanya dibangun untuk melindungi mereka,” kata Aria Bima pada wartawan (26/8)

Ia menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa desil merupakan posisi relatif seseorang atau rumah tangga dalam distribusi kesejahteraan nasional, bukan penetapan mutlak seseorang kaya atau miskin. Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus mengakui masih terdapat persoalan akurasi karena pembaruan data tidak selalu mampu mengikuti perubahan kondisi ekonomi masyarakat.

Aria mencontohkan masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengalami penurunan kondisi ekonomi secara cepat, sementara data pemerintah masih menggambarkan keadaan rumah tangga tersebut beberapa waktu sebelumnya.

“PHK terjadi hari ini, tapi datanya masih mencerminkan keadaan dua tahun lalu. Di sinilah negara kehilangan kredibilitas,” ujarnya.

Karena itu, ia mendesak pemerintah menyediakan mekanisme sanggah yang sederhana, gratis, dan cepat bagi masyarakat yang merasa penetapan desilnya tidak sesuai kondisi faktual. Pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan juga harus diperkuat sebagai garda terdepan dalam proses verifikasi karena dinilai lebih mengetahui kondisi masyarakat di wilayahnya.

Selain mekanisme sanggah, Aria meminta pemerintah membuka secara transparan formula penentuan desil, mulai dari variabel yang digunakan, bobot setiap indikator hingga dasar metodologinya. Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat tidak hanya menerima angka tanpa mengetahui bagaimana status tersebut ditentukan. Ia juga mendorong keterlibatan akademisi dan lembaga statistik independen untuk mengaudit serta menyempurnakan metode yang digunakan BPS.

Aria turut mengingatkan potensi salah klasifikasi terhadap kelompok seperti petani dan nelayan. Kepemilikan lahan, perahu, atau aset produktif lainnya tidak semestinya langsung dianggap sebagai indikator kemapanan karena aset tersebut merupakan alat untuk mencari nafkah. Kesalahan klasifikasi, menurutnya, dapat berdampak lebih luas, termasuk hilangnya akses anak terhadap bantuan pendidikan.

Ia juga meminta pemerintah tidak terburu-buru menggunakan desil sebagai dasar pencabutan subsidi energi sebelum persoalan akurasi data diselesaikan dan masa transisi disiapkan.

“Data boleh jadi dasar kebijakan, tapi jangan sampai kesalahan administratif merampas hak warga atas perlindungan sosial. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya

Continue Reading
Advertisement

Trending