Nasional
Munir & Atal Depari Daftar Resmi, Siap Pimpin PWI Pusat 2025-2030
Jakarta, Hariansentana.com – Direktur Utama LKBN Antara, Akhmad Munir, dan Atal Sembiring Depari, Jumat (22/8) resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat periode 2025–2030 yang akan ditentukan melalui Kongres Persatuan PWI 2025, pada 29-30 Agustus di BPPTIK Komdigi, Cikarang, Bekasi.
Munir dan Atal menyerahkan berbagai dokumen persyaratan yang diwajibkan untuk maju dalam pemilihan, antara lain berkas dukungan dari 15 PWI Provinsi, kartu anggota PWI, hingga dokumen hasil tes kesehatan.
Munir dan Atal menyerahkan berkas pencalonannya pada Tim Verifikasi Kongres Persatuan PWI 2025 di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Atal adalah ketua umum PWI Pusat periode 2018-2023, hasil Kongres PWI di Solo.
Kedatangan Akhmad Munir dan Atal S Depari didampingi banyak pendukungnya, antara lain mantan Ketua PWI Riau sekaligus Ketua PWI Pusat versi KLB 2024, Zulmansyah Sekedang; Ketua PWI Provinsi Jaya, Kesit Budi Handoyo, Mirza Zulhadi, Auri Jaya, dan Johny Hardjojo, ketua Dewan Penasihat PWI Jaya.
Rombongan Munir dan para pendukungnya diterima langsung oleh Tim Verifikasi Kongres PWI 2025 yang hadir di Hall Dewan Pers yang disulap menjadi Sekretariat Panitia Kongres PWI, Jakarta.
Ketua Tim Verifikasi, Zulkifli Gani Ottoh, menyampaikan sambutan hangat. “Kami mengucapkan selamat datang kepada Cak Munir beserta tim dan para pendukung. Proses verifikasi akan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan panitia kongres,” ujar Zulkifli Gani Ottoh, yang juga ketua SC Komgres Persatuan PWI 2025.
Dalam pernyataannya, Munir berjanji apabila berhasil terpilih sebagai Ketua Umum, ia akan melakukan rekonsiliasi untuk menyatukan PWI yang sebelumnya terpecah, serta menyiapkan berbagai program kerja bagi organisasi.
“Saya akan mengutamakan kepentingan organisasi,” tegar Munir, ketua Siwo PWI Jatim dua periode dan ketua PWI Jatim dua periode pula.
Cak Munir juga menekankan agar SC tetap mematuhi aturan organisasi sebagaimana tertuang dalam PD/PRT, bahwa bakal calon Ketua Umum PWI harus menyerahkan surat dukungan provinsi secara fisik atau hard copy, bukan melalui file PDF maupun surat elektronik.
“Sebab aturan SC kan menyatakan bahwa surat dukungan harus ditandatangani di atas materai. Karena itu, surat dukungan berupa file PDF semestinya tidak diterima. Kami sendiri membawa langsung surat dukungannya,” ujar Cak Munir.
Visi dan Misi Cak Munir
Dalam visi dan misinya, Munir menempatkan konsolidasi organisasi sebagai prioritas utama.
Selain itu, ia menjanjikan peningkatan profesionalitas wartawan dengan memperbanyak Uji Kompetensi Wartawan (UKW), pelatihan berjenjang, workshop digital, serta penguatan media lokal.
Adaptasi terhadap teknologi juga menjadi perhatiannya, termasuk digitalisasi kelembagaan PWI dan literasi jurnalisme berbasis kecerdasan buatan (AI).
“Seperti kita ketahui, hampir setahun ini di beberapa daerah harus kita konsolidasikan, supaya kembali bersatu,” kata Munir.
Zulmansyah Sekedang yang sempat memimpin PWI versi KLB 2024, menegaskan perlunya mengakhiri konflik internal di tubuh PWI.
“PWI lebih penting kita selamatkan daripada sekadar berebut jabatan. Saran banyak senior PWI berharap PWI bersatu. Mereka khawatir kalau ada gesekan dua ketua umum. Karena itu, kedua ketua umum diminta legowo, dan saya legowo dengan saran-saran senior tersebut. Saya memilih mundur. Kepentingan PWI di atas segala-galanya. Yang paling penting, persatuan akan terwujud kalau semua legowo,” ujar Munir.(Sutarno)
Polhukam
Johan : Ada Perbedaan Kebijakan Antara Gubernur Jabar dan Bupati Bogor terkait Izin Usaha di Kabupaten Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, menyoroti kebijakan berbeda antara Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat terkait pencabutan segel izin usaha di wilayah Kabupaten Bogor.
Saat dihubungi sentana melalui telepon selulernya Senin (27/4/2026), M Johan Pakpahan S.H mengatakan, mencermati adanya izin yang sebelumnya sudah diterbitkan pemerintah daerah, namun kemudian dicabut oleh Gubernur Jawa Barat KDM. Di sisi lain, Bupati Bogor membuka kembali segel tersebut karena menilai proses perizinan sudah berjalan sesuai aturan.
“Dua pendapat ini sama-sama klaim benar. Bupati berpegang pada aturan karena prosesnya sudah berjalan. Gubernur juga punya dasar yang tepat untuk menjaga nasib hutan di Kabupaten Bogor agar tidak gundul dan tandus. Artinya ada yang salah dari awal pemberian izin,” ujar M Johan.
Menurutnya, ke depan proses izin penambangan dan alih fungsi hutan untuk kepentingan perusahaan di Kabupaten Bogor harus benar-benar memenuhi syarat. Kajian Amdal dan analisis dampak jangka panjang terhadap alam harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang.
“Yang sedang berjalan malah dicabut Gubernur, sementara pemerintah setempat mengizinkan. Ini contoh tidak baik. Sama-sama penguasa tapi kebijakannya bertabrakan,” tegasnya.
M Johan menyayangkan kontroversi dua pemimpin ini karena membuat publik Kabupaten Bogor bertanya-tanya. Ia mempertanyakan apakah ada yang tidak beres dalam proses perizinan atau ada konflik kepentingan yang tidak transparan.
“Ia juga menyoroti sistem Pilkada. Menurutnya, jika Gubernur di tunjuk langsung oleh Presiden sementara bupati tetap dipilih rakyat, perbedaan arah kebijakan seperti ini berpotensi terus terjadi. Padahal kedua pemimpin sama-sama ingin memajukan daerah.”terang nya.
“Jangan main cabut izin saja. Sebaiknya Gubernur koordinasi dulu dengan Bupati. Kalau proses izin berjalan lalu dicabut sepihak, ini bisa menampar muka Bupati di wilayahnya sendiri,” tambahnya.
Karena itu, Ketua LSM PRB meminta Gubernur Jawa Barat KDM dan Bupati Bogor segera menyelesaikan polemik ini. Publik butuh jawaban komprehensif: izin dicabut karena apa, dan dibuka kembali kenapa.
“Harus ada kepastian, dicabut atau diteruskan. Kalau tidak, ini jadi persoalan panjang karena menyangkut izin hutan. Jangan sampai saling menyalahkan ke depan,” papar M Johan. (Ron).
Polhukam
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik
JAKARTA, SENTANA — Diskusi publik bertajuk “Peran dan Fungsi Pelajar serta Pemuda dalam Mewujudkan Cita-cita Pendidikan Nasional” digelar, pada Sabtu (25/4/2026) di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Kegiatan yang diinisiasi oleh komunitas Basecamp Demokrasi tersebut diikuti sekitar 35 peserta dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
Acara menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Haykal, selaku Ketua KBM Universitas Pamulang dan Rafli, tokoh pergerakan dari Universitas Atma Jaya. Diskusi dipandu oleh Tsafiq sebagai moderator.
Kegiatan dimulai pukul 16.00 WIB dengan pembukaan oleh moderator, dilanjutkan sambutan Ketua Umum Basecamp Demokrasi, Nabil.

Dalam sambutannya, Nabil menekankan pentingnya membangun kontrol sosial pemuda dari tingkat paling dasar melalui wadah diskusi.
“Pelajar dan pemuda merupakan elemen penting dalam pendidikan, karena mereka yang langsung merasakan dampak kebijakan. Kritik perlu disampaikan secara konstruktif melalui diskusi, bukan dengan aksi anarkis,” ujarnya melalui keterangan, Sabtu (25/4).
Sesi pemaparan materi kemudian diisi oleh Haykal yang menyoroti dinamika dunia pendidikan saat ini.
“Pelajar harus mampu beradaptasi dengan perkembangan digital, sekaligus menyadari bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih perlu pembenahan, baik dari sisi kultur maupun kebijakan,” kata Haykal.
Sementara itu, Rafli menekankan pentingnya penguatan dasar keilmuan serta budaya intelektual di kalangan pelajar. Menurutnya, pembelajaran di luar ruang kelas juga memiliki peran penting dalam membentuk pola pikir kritis.
“Ruang kelas seharusnya menjadi tempat diskusi yang mendorong pemikiran kritis. Selain itu, pelajar perlu memahami isu nasional secara mendalam agar setiap gerakan memiliki arah dan solusi,” ungkap Rafli.
Diskusi juga menyoroti perlunya evaluasi sistem pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pengajaran, peran guru, serta pengelolaan anggaran pendidikan agar lebih merata, terutama di daerah terpencil.
Setelah sesi tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan istirahat salat Maghrib, kemudian ditutup dengan pernyataan dari para narasumber.
Dalam penutupnya, Nabil mengajak peserta untuk terus belajar dan aktif mengeksplorasi dunia di luar pendidikan formal.
“Mahasiswa harus menjadi corong perubahan dalam dunia pendidikan. Teruslah belajar dan mencari mentor,” pesannya.
Senada dengan itu, Haykal menyampaikan bahwa, diskusi semacam ini diharapkan dapat berlanjut ke pertemuan berikutnya. Sementara Rafli mengingatkan pentingnya semangat belajar sepanjang hayat serta peran pelajar sebagai jembatan menuju perdamaian.
Acara ditutup pada pukul 19.00 WIB dengan penampilan akustik dari para pelajar, menandai berakhirnya kegiatan dalam suasana hangat dan partisipatif. (Red).
Ibukota
Satpol PP DKI Jakarta Tegas,Tutup Kelab Malam di PIK Jakut Terkait Kasus Narkoba, Izin Usaha Dicabut
Jakarta, Hariansentana.com.- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup tempat usaha kelab malam White Rabbit PIK di kawasan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penutupan dilakukan setelah izin usaha tempat hiburan tersebut dicabut.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan penindakan berupa penutupan dan penghentian kegiatan usaha dilakukan terhadap White Rabbit PIK. Lokasi usaha berada di kawasan PIK, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku,” kata Satriadi dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran Narkoba yang dilakukan Bareskrim mabes Polri pada Maret 2026. Polisi turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi usaha White Rabbit, termasuk di PIK, Jakarta Utara. Pelaku dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan.
Atas hal itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan dan pemantauan secara menyeluruh. Dari hasil tersebut, White Rabbit PIK dinyatakan melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Atas pelanggaran itu, Disparekraf DKI kemudian mengusulkan pencabutan izin usaha. Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan menerbitkan surat pencabutan perizinan berusaha pada 10 April 2026.
Izin usaha yang dicabut mencakup sejumlah kegiatan, mulai dari bar, restoran, rumah minum atau kafe, hingga karaoke yang berada dalam satu lokasi usaha tersebut.
Disparekraf DKI kemudian mengirimkan rekomendasi penutupan tempat usaha kepada Satpol PP pada 20 April 2026. Satpol PP kemudian melaksanakan penindakan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan pada 21 April 2026.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.
“Pemprov DKI mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan dan regulasi yang ada agar tercipta iklim usaha yang tertib dan berkeadilan,” ujar Satriadi.(Sutarno)
-
Peristiwa6 days agoWarga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.
-
Nasional5 days agoLSM PRB M Johan Pakpahan S.H Tolak Wacana Denda KTP Hilang, Dinilai Bebani Rakyat
-
Peristiwa7 days agoBawa 4,68 Gram Sinte, Polisi Amankan Dua Remaja di Jalan Yos Sudarso Jakut
-
Polhukam7 days agoPisah Sambut Dandim 0502/JU, Sinergi yang Terbangun Siap Dilanjutkan

