Daerah
Moderasi Beragama, Upaya Merawat Toleransi Umat Beragama di Bali
Bali, Hariansentana.com – Salah satu tantangan kehidupan masyarakat saat ini adalah menguatnya ekstrimisme, radikalisme, yang berpotensi berujung kepada aksi terorisme. Prespektif sosiologi agama melihat bahwa ekstrimisme dan radikalisme berpotensi menjangkiti semua pemeluk agama, tidak hanya suatu agama yang mayoritas disuatu wilayah bahkan agama yang minoritas di suatu wilayah bisa juga terkena paham ekstrimisme dan radikalisme.
Penyebaran paham ini dilakukan dengan doktrinasi kepada generasi muda, melalui lembaga pendidikan, buku, buletin, dan melalui internet.
Bali merupakan wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Hindu, namum demikian Bali memiliki masyarakat yang cukup heterogen dengan beragam suku, agama, ras, dan budaya yang hidup saling berdampingan dengan damai dan penuh toleransi.
Suasana yang damai ini perlu terus dijaga dan dirawat, mengingat Bali adalah salah satu destinasi wisata yang menjadi magnet wisatawan manca negara dan dalam negeri.
Salah satu upaya untuk mempererat toleransi beragama ini adalah dengan menerapkan salah satu program pemerintah saat ini yaitu moderasi beragama.
Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bernegara.
Penerapan program pemerintah ini perlu terus disosialisasikan kepada seluruh umat beragma melalui berbagai sarana peribadatan ataupun perkumpulan di masyarakat. Seperti yang dilakukan di salah di masjid Al Muhajirin Kepaon pada saat pelaksanaan khutbah Jum’at.
“Sebagai umat Islam, kita memiliki tanggungjawab untuk turut serta menciptakan kondisi tentram dan damai. Dengan kondisi yang damai, sangat dimudahkan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Di sisi lain, Islam dengan tegas menolak sikap terorisme, radikalisme, anarkisme, dan pengrusakan yang mengatasnamakan agama, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan watak dasar Islam,” tutur H. Azizzudin, S.A.g, M.A dalam khutbah sholat Jum’at di masjid Al Muhajirin Kepaon Jl. Raya Pomogan, GG Masjid, Kp. Islam Kepaon, Ds. Pomogan, Denpasar Selatan Bali melalui keterangannya Jum’at (30/9/2022).
“Islam maupun penganut agama lain harus berupaya memahami dan mengamalkan ajarannya masing-masing dalam bingkai merawat kemajemukan dan kemajuan Indonesia. Hal ini tidaklah berlebihan, mengingat setiap agama pasti mengajarkan nilai dan budi luhur. Oleh karenanya, hidup damai dan toleran sudah semestinya menjadi komitmen bersama. Dalam konteks ajaran Islam,” tegas H. Azizzudin, S.A.g, M.A
“Dari penjelasan ini, kita bisa mengambil intisari bahwa toleransi dan moderasi telah menjadi bagian menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam lingkup kehidupan beragama masyarakat Bali dan upaya membangun toleransi harus menjadi prioritas, terutama dalam konteks masyarakat yang majemuk,” tutup H. Azizzudin, S.A.g., M.A dalam ceramahnya.
Pada kesempatan ini, disampaikan sambutan sebelum khutbah Jum’at oleh perwakilan dari Kepolisian yaitu Kompol Indra.
“Dakwah itu perlu diberikan rambu-rambu agar sesuai ajaran Al-Qur’an dan Sunnah. Jadi di sinilah pentingnya peran khatib dalam menyampaikan konsep moderasi beragama kepada jamaah shalat Jumat,” ujar Kompol Indra melalui keterangannya, Jum’at (30/9).
“Menghindari pemikiran dan perilaku yang mencederai persaudaraan dalam beragama, berbangsa, dan kemanusiaan, dimana Khatib harus dapat mengajak kepada kemaslahatan umat, menghargai kelompok lain, serta tidak menjelek-jelekan paham atau agama lain,” ujarnya.
“Khutbah Jum’at ini dapat mendorong masyarakat Bali untuk bersatu dalam membangun dan menciptakan Bali yang aman dan damai sebagai bentuk dukungan terselenggaranya KTT G20 dengan sukses sehingga kearifan lokal dan kerukunan antar umat di Bali akan lebih dikenal oleh dunia internasional,” tutup Kompol Indra. (Red).
Daerah
Kolaborasi PT PMC dan Warga Sukajaya Hadirkan Agro Edu Wisata Berbasis Hortikultura
BOGOR, Sentana – PT PMC menggandeng masyarakat Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, untuk mengembangkan kawasan agro edu wisata berbasis hortikultura yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta meningkatkan perekonomian warga.
Project Manager PT PMC Wilayah Sukajaya, Andi, mengatakan pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keterlibatan masyarakat, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja hingga kemitraan usaha.
“Program ini kami bangun bersama masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Desa Sukajaya,” ujar Andi.
Selain menghadirkan wisata edukasi, PT PMC juga akan mengembangkan berbagai komoditas pertanian, seperti tanaman buah, hortikultura, dan palawija dengan konsep pertanian modern untuk menarik minat generasi muda.
Menurut Andi, kawasan tersebut nantinya juga menjadi ruang promosi bagi produk UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga para pelaku usaha di sekitar lokasi.
Sementara itu, Pendamping Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atika, menilai program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa berbasis potensi lokal.
Ia berharap kolaborasi antara PT PMC, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadikan Sukajaya sebagai pusat edukasi pertanian sekaligus destinasi wisata yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Daerah
Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Bantah Tuduhan Terima Uang dan Lakukan Pemerasan
Pekanbaru, Sentana – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan 8,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut tim hukum, selama persidangan yang menghadirkan puluhan saksi, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Abdul Wahid pernah menerima ataupun memerintahkan pengumpulan uang. Tuduhan tersebut, kata mereka, hanya bersandar pada keterangan satu saksi, yakni Dani M. Nursalam, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.
“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Kemal juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman maupun pemaksaan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia turut menyoroti penggunaan frasa “satu matahari satu” dalam konstruksi tuntutan jaksa. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli Chairul Huda dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan di persidangan, frasa tersebut dimaknai sebagai penegasan kepemimpinan dan garis komando dalam birokrasi, bukan bentuk ancaman terhadap bawahan.
“Kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian posisi. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” ujarnya.
Tim hukum juga membantah adanya unsur keadaan terpaksa sebagaimana didalilkan jaksa. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan sejumlah Kepala UPT secara aktif berupaya mempertahankan jabatan mereka, sehingga tidak dapat dikategorikan berada dalam situasi terpaksa akibat tekanan dari Abdul Wahid.
Selain itu, Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.
“Satu rupiah pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.
Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyatakan kliennya justru mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar dengan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 Juli 2026.
Daerah
Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah
JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.
Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.
“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.
Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.
“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.
Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.
-
Polhukam5 days agoPartai Umat Menuju Pemilu 2029, Bersinergi Dengan Tokoh – Tokoh Muda
-
Polhukam6 days agoKetum DPP Rekat Indonesia Dukung Pernyataan Presiden Prabowo Dengan Tegas Perintahkan Tindakan Kepada Pejabat yang Terlibat Korupsi Dan Gratifikasi
-
Polhukam6 days agoKOSMAK Desak KPK Ambil Alih Dugaan Suap Sugar Group yang Mandek di Kejagung. Dipakai Jampidsus Sandera Ketua MA?
-
Daerah7 days agoAbdul Wahid Siapkan Pleidoi, Bantah Tuduhan Terima Uang dan Lakukan Pemerasan

