Ibukota
Masa Bhakti Habis, Kelurahan di Jakarta Utara Diminta Rencanakan Pemilihan Anggota LMK Baru
Jakarta,Hariansentana.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersiap kembali merekrut anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) baru masa bhakti tahun 2021 sampai dengan 2024. Perekrutan ini diharapkan melahirkan anggota LMK baru yang aktif memperkuat kemitraan kelurahan serta sigap dalam menampung aspirasi warga sehingga dapat membangun kemasyarakatan di wilayah tugasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mengatakan pemilihan anggota LMK baru sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kelurahan diminta untuk segera membentuk Panitia Pembentukan Bakal Calon (PPBC) melalui Rapat Musyawarah Kelurahan yang dihadiri oleh Ketua Rukun Warga (RW), Perwakilan Ketua Rukun Tetangga (RT), dan tokoh masyarakat dari masing-masing RW.
“Hari ini kami menggelar sosialisasi ini kepada perwakilan kecamatan dan kelurahan terkait dengan pemilihan LMK Masa Bhakti 2021 sampai dengan 2024. Kami sampaikan bahwa anggota LMK yang sudah habis masa bhaktinya bisa segera dilakukan pemilihan anggota LMK baru,masa Jabatan anggota LMK 3 tahun dan hanya bisa 2 priode.tidak boleh lebih sesuai Pergub: 171.tahun 2016.” kata Wawan di Ruang Pola, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (30/9).
Wawan menekankan, pemilihan LMK ini tetap merujuk pada protokol kesehatan ketat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Apabila kembali terjadi kenaikan angka kasus Covid-19, jadwal pemilihan LMK bisa diundur atau pun dilangsungkan secara dalam jaringan (daring).
“Kaidah-kaidah pemilihan LMK ini sudah diatur dalam SE itu. Semua harus menerapkan protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, hingga tidak menyediakan makan dan minum. Kalau di wilayah itu ternyata masuk dalam zona merah maka, maka jadwal pemilihan bisa saja diundur atau dilakukan secara daring,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Johnny Sotar PH menerangkan pemilihan anggota LMK,Rt dan Rw baru berlangsung secara demokratis dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.masa jabatan Rt,Rw,dan LMK.3 tahun maksimal 2 priode sesuai Pergub.171.tahun 2016.jadi tidak ada lagi seumur hidup.untuk penyegaran supaya warga tidak jenuh.
Untuk mendapatkan legitimasi atas hasil pelaksanaan pemilihan, PPBC dapat memberlakukan batasan minimal (kuorum) terhadap kehadiran jumlah pemilih yang akan memberikan hak suara. Sedangkan Batasan kuorum kehadiran jumlah pemilih dapat menggunakan ketentuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu untuk dijadikan pedoman.
Apabila tidak terpenuhi, maka proses pemilihan ditunda dan dilakukan pemilihan putaran kedua. Untuk efektivitas waktu, jika pada saat dilangsungkannya pemilihan putaran kedua masih tetap tidak terpenuhi kuorum tersebut maka proses pemilihan dapat dilanjutkan dan hasilnya dinyatakan sah.
“Setelah tahapan pemilihan, maka anggota LMK baru akan diresmikan oleh masing-masing camat dengan memegang amanah Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara,” tutupnya.
Penulis : Sutarno.
Ibukota
Komisi D Tekankan Pentingnya Pengawasan Tata Ruang dan Perizinan Bangunan.
Jakarta, Hariansentana.com – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hj.Yuke Yurike.ST.MM. menekankan pentingnya pengetatan pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan bangunan di Jakarta. Hal itu disampaikan saat memimpin rapat Pra Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Menurut Yuke, sejumlah kasus pembangunan tanpa izin hingga bangunan yang berdiri di atas saluran air menjadi perhatian serius. Sejumlah kasus bahkan viral di media sosial (medsos) hingga memicu keluhan masyarakat.
“Banyak pengaduan dari masyarakat terkait bangunan yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi kelayakan, seperti pembangunan ruko atau bangunan yang berdiri di atas saluran air. Hal-hal seperti ini menjadi pembahasan kami dalam rapat,” ujar Yuke,
Komisi D, tambah Yuke, mendorong Pemprov DKI bersama dinas terkait untuk memperketat pengawasan dan monitoring sebelum izin pembangunan diterbitkan.
Ia menilai, pengawasan sejak tahap awal sangat penting agar pelanggaran tata ruang dapat dicegah.
“Perizinan harus diperketat sebelum bangunan didirikan. Jangan sampai bangunan sudah terlanjur berdiri dan pemilik sudah mengeluarkan investasi besar, sehingga ketika muncul komplain justru menimbulkan persoalan yang lebih panjang,” jelasnya.Senin(9/3/2026)
Dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai kendala yang dihadapi Pemprov DKI dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan. Salah satunya terkait benturan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Untuk itu, Yuke mendorong adanya penguatan regulasi, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang selaras dengan aturan tata ruang agar penegakan aturan dapat dilakukan secara lebih tegas.
Selain itu, Komisi D juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Meski demikian, Yuke mengapresiasi upaya dinas tersebut dalam meningkatkan kapasitas pegawai melalui program sertifikasi bagi SDM teknis.
“Kami melihat masih ada kekurangan SDM dalam pengawasan di lapangan. Namun kami juga mengapresiasi adanya program sertifikasi bagi SDM agar kompetensi mereka semakin diperkuat,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan juga dapat diperkuat melalui pemanfaatan teknologi serta koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Satpol PP dalam penegakan sanksi terhadap pelanggaran.(Sutarno)
Ibukota
Pramono Gercep, Instruksikan Keluarga Sopir Truk Sampah Meninggal diberi Santunan Maksimal.
Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tanggapan Gerak Cepat (Gercep) terkait kabar duka meninggalnya seorang sopir truk sampah DKI Jakarta meninggal. Ia mengaku sudah mendengar kabar tersebut dari Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar.
Meskipun ada dugaan kelelahan kerja, namun Gubernur yang di kenal rajin blusukan ke warga miskin Jakarta juga menyebutkan adanya indikasi faktor kesehatan korban.
“Saya mendapatkan laporan langsung dari Pak Wali Kota Jakarta Selatan mengenai hal tersebut. Memang yang bersangkutan juga terindikasi ada penyakit jantung,” ujar Pramono di Muara Baru, kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, Senin (8/12).
Karena itu, Pramono segera menginstruksikan agar keluarga korban diberikan santunan yang maksimal, mengingat almarhum meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas.
“Saya sudah meminta karena dia sedang bekerja kemudian meninggal dunia, untuk diberikan santunan yang maksimal,” jelasnya.
Gubernur pun memastikan bahwa penanganan dan pemberian santunan kepada keluarga korban telah dilakukan, baik oleh dinas terkait maupun oleh BPJS Kesehatan.
“Kemarin sudah ditangani, diberikan santunan yang maksimal, baik oleh dinas terkait dan juga oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sudah ditangani itu, saya kebetulan memonitor,” ujarnya.
Sekadar diketahui, seorang sopir truk Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan dilaporkan meninggal dunia diduga akibat kelelahan mengantre untuk membongkar muatan ke TPST Bantarbang pada Jumat (5/12) lalu.(Sutarno)
Ibukota
Kasatpol PP Kecamatan Pademangan Sosialisasi Mitigasi Gangguan Ketertiban Umum Melalui Model Partisipatif Warga di Pademangan Barat.
Jakarta, Harian sentana.com. – Kepala Satuan Pelaksana Polisi Pamong Praja Kecamatan Pademangan Asromadian. SH. mengadakan kegiatan mitigasi gangguan ketertiban umum melalui model partisipatif warga di kantor kelurahan Pademangan Barat, Jum’at (6/3/2026) sore.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri Ferri Kasubag TU Satpol-PP Jakarta Utara, Asromadian.SH. Kasatpol PP, Jhon Kasie Pemerintahan, Peltu Juliwan Kaposramil/Babinsa, Brigadir.Iron Babinkantibmas para kasatgas.Pol.PP kelurahan, LMK, FKDM, MPT, Satlimas, Ketua RW/RT dan warga masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan ini nantinya diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran-pelanggaran ketertiban umum dan peserta akan menjadi sumber informasi, koordinasi dan menambah wawasan masyarakat terkait tramtibum.
“Saya harap semuanya mengikutinya dengan baik, dan selesai dari sini mampu menularkan dan mengimplementasikan materi yang disampaikan kepada masyarakat,” ucap Kepala Satuan Pelaksana Polisi Pamong Praja Kecamatan Pademangan Asromadian. SH.

Sosialisasikan mitigasi ketentraman dan ketertiban umum (tramtibum) agar masyarakat lebih peduli dan patuh terhadap peraturan daerah (perda). “Semoga kegiatan ini bermanfaat dan membuat Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara bisa selalu bersinergi dengan masyarakat,” kata Ferry Kasubag TU. Satpol PP Jakarta Utara
Sementara Kasatpol PP Asromadian dalam sambutannya meminta warga dan pengurus RT/ RW setempat, di bantu Linmas Pol PP supaya bisa mengawasi dan menegur warga yang membuang sampah sembarangan, berjualan di trotoar yang mengganggu pejalan kaki akan dikenakan Perda dengan denda membayar ganti rugi atau hukuman.
“Makanya dari sekarang kami akan menjalankan sosialisasi Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, dilarang buang sampah di sembarang tempat dan supaya masyarakat mengerti, bahwa membuang sampah, Parkir liar di jalan bisa dikenakan peraturan Pemda DKI jakarta”, tuturnya.(Sutarno)
-
Polhukam4 days agoBoP Strategi Jenius Presiden Prabowo, untuk Menjadikan Indonesia “Macan Dunia”
-
Polhukam3 days agoJohan : KPK Jangan Tebang Pilih dalam Menangani Harta Pejabat yang Naik tidak Wajar
-
Ibukota5 days agoKasatpol PP Kecamatan Pademangan Sosialisasi Mitigasi Gangguan Ketertiban Umum Melalui Model Partisipatif Warga di Pademangan Barat.
-
Ibukota7 days agoPramono Pastikan Pemprov DKI Jakarta Siap Cairkan THR ASN

