Peristiwa
Mantan Buruh PT KCN Gelar Demo di Balai Kota DKI Jakarta
Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sudah tujuh bulan mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN), di Marunda karena terbukti melakukan pencemaran batu bara di kawasan Jakarta Utara (Jakut).
Saat ini, mantan Buruh/karyawan PT KCN menggelar aksi demo di kantor Gubernur DKI jakarta. di Balai Kota DKI, jalan Medan merdeka barat Jakarta Pusat, Kamis (12 /1/ 2023).
Dalam demo tersebut, massa yang bekas Buruh/karyawan PT KCN itu menyampaikan aspirasi, bahwa mereka menuntut dikembalikannya hak untuk bekerja.
Mereka menuntut Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono untuk membuka kembali aktivitas bongkar muat di kawasan tersebut.
“Tujuh bulan kami gak ada pekerjaan, aktivitas. Hanya satu tuntutan kami agar kami bisa kembali bekerja,” ucap perwakilan dari pengguna jasa pelabuhan (penjaspel) Marunda, parudi saat demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (12/01/2023)
Selain itu, mereka juga bergabung dengan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Marunda, menyinggung Heru Budi yang sempat menjabat sebagai Wali Kota Jakut. Mereka meminta Heru untuk kembalikan izin operasional PT KCN yang ditutup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada Juni 2022.
“Tolonglah warga Jakarta Utara ini dapatkan pekerjaan, 2.000 tenaga kerja menganggur sejak tujuh bulan lalu,” ungkap orator di atas mobil komando. Sementara Satpol PP, TNI/ Polri berjaga. (Sutarno)
Peristiwa
Warga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.
Jakarta , Hariansentana.com – warga bersama Babinkantibmas Aipda Iwan, Syekh Sobirin ketua RW.13, Ustad Robby ketua LMK, FKDM dan pengurus RT melakukan penggerebekan salah satu rumah di kawasan Jalan Budimulya RT.09/013 kelurahan Pademangan Barat kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, syekh Sobirin bersama Robby ketua LMK Pademangan Barat langsung telp Aipda Iwan S. Babinkantibmas langsung melakukan penggerebekan.
“Rido ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram,” ujar Robby Senin (20/4/2026)
Robby mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti non Narkotika, dan dua unit Handphone.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pademangan untuk proses hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Rido mengaku sudah menjadi pengedar Narkotika.
Kepada tersangka dikenakan hukuman tindak pidana Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Sementara, Ahmad Muklis bersama Maya LSM anti Narkotika Jakarta Utara mengapresiasi kejadian ini.
“Kami sangat mengaspresiasi peran aktif tokoh masyarakat bersama RT/RW yang peka terhadap lingkungan tempat tinggal dari bahaya Narkoba. Lanjutkan jangan sampe kendor demi generasi muda sehat.” pungkasnya.(Sutarno).
Peristiwa
Bawa 4,68 Gram Sinte, Polisi Amankan Dua Remaja di Jalan Yos Sudarso Jakut
Jakarta, Hariansentana.com.– Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu B kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Pada Minggu 19 April 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sintetis (sinte) tanpa hak di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Kedua pelaku masing-masing berinisial T (20) dan TY (19). Penangkapan bermula saat tim patroli yang dipimpin Ipda Sinaga tengah melakukan pemantauan rutin di wilayah tersebut. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Saat dilakukan pengejaran, salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah barang ke jalan. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan satu klip narkotika jenis sinte dengan berat bruto 4,68 gram,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara IPTU Maryati Jonggie dalam keterangannya kepada Indonesiaglobal.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah serta dua unit handphone Android. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.(Sutarno)
Peristiwa
Jaringan 40 Kg Sabu dari Malaysia Terbongkar, Ketua Tim Kuasa Hukum BNN: Jaringan Narkoba Tak Akan Lolos
BATAM, SENTANA – Upaya hukum tersangka kasus narkotika jaringan internasional berujung kegagalan. Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi memenangkan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset hasil kejahatan narkotika.
Kasus ini bermula dari pengungkapan besar pada 2024, saat petugas BNNP Kepulauan Riau menangkap pelaku dengan barang bukti fantastis: 40 kilogram sabu yang masuk dari Malaysia melalui Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Sambau.
Dari satu penangkapan, kasus ini berkembang menjadi jaringan besar lintas negara.

Setelah penangkapan awal, penyidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan sejumlah nama penting dalam jaringan:
- Syahril
- Muslem (ditangkap di Pelabuhan Batam Center usai dari Malaysia)
- Masri (pemohon praperadilan)
- Iskandar alias Joni
- Andi Sahputra
- M. Halim
Pengembangan kasus mengungkap peran penting Masri sebagai pengendali aliran dana sekaligus pihak yang memberi perintah penjemputan sabu dari Malaysia, Ia juga diketahui berkomunikasi dengan buronan Heri alias Fakhri (DPO).
Sudah Divonis 15 Tahun, masih Gugat BNN. Meski telah divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (inkracht), Masri tetap mengajukan praperadilan terhadap Direktorat TPPU BNN RI, Ia menggugat:
- Status tersangka TPPU
- Penyitaan aset berupa kebun sawit,
- kendaraan dan barang lainnya.
Namun, langkah tersebut justru berujung kekalahan, Hakim Tegas Semua Prosedur Sah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, hakim menilai tindakan BNN sudah sesuai hukum, penetapan tersangka dinyatakan sah karena didukung Keterangan saksi, Bukti surat, Keterangan tersangka, Bukti elektronik.
Selain itu, penyitaan aset juga telah melalui prosedur lengkap, termasuk izin dan penetapan pengadilan.
Putusan: Gugatan Ditolak Total
Hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Biaya perkara nihil. Artinya, posisi BNN semakin kuat dalam menjerat pelaku, tidak hanya pada kasus narkotika, tetapi juga pencucian uangnya.
BNN: Bukti Keseriusan Berantas Narkoba dan TPPU
Melalui keterangannya, Rabu (8/4), Ketua Tim Kuasa Hukum BNN RI, Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat, menegaskan bahwa, kemenangan ini menjadi bukti kuat bahwa proses hukum yang dilakukan BNN telah sesuai aturan.
Menurutnya, pendekatan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan untuk memiskinkan jaringan narkotika internasional, agar jaringan benar-benar lumpuh.
“Ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan pencucian uang berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pesan Kuat: Jaringan Narkoba Tak Akan Lolos
“Kemenangan ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga memutus aliran uang haram yang menjadi tulang punggung jaringan narkotika internasional. BNN memastikan akan terus membongkar jaringan serupa hingga ke akar-akarnya,” pungkas pria Kelahiran Kota Wali Demak ini. (Red).
-
Ibukota3 days agoDewan Kota Jakut Hadiri Silahturahmi Forum RT RW Kelurahan Pademangan Barat
-
Polhukam6 days agoDiduga adanya Penyalahgunaan Wewenang pada Satpol PP Kota Bogor, Johan : Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.
-
Polhukam5 days agoDugaan Praktik Jual Beli Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor Libatkan Pejabat
-
Ibukota4 days agoPramono Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

