Bodetabek
Majelis Hakim PN Cibinong Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Kiki Cs dan Rina Yuliana
Bogor, HarianSentana.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong Kabupaten Bogor, memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara penipuan, penggelapan dan TPPU dengan menolak Nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Fikiri Salim alias Kiki Cs.
Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim, Irfanudin saat membacakan keputusan sela perkara nomor 601/2020 tersebut pada, senin (2/11/20).
Dengan keputusan ini Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneruskan persidangan dengan agenda pembuktian.
“JPU diminta melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. Dengan begitu JPU saya minta membawa saksi-saksi pada sidang selanjutnya pada senin mendatang (9/11/20),” ujar ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja, PN Cibinong.
Menurutnya, keputusan sela yang dibaca bergantian oleh majelis hakim tersebut juga menyebutkan, dakwaan JPU atas perkara Fikri Salim ini telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan UU KUHP karena telah di susun secara cermat dan teliti.
Sebab, dalam dakwaan itu JPU telah menyebutkan waktu tempat kejadian tindak pidana yang di lakukan terdakwa Fikri Salim. “Dengan begitu, nota keberatan yang sebelumnya di bacakan kuasa hukum terdakwa dianggap majelis Hakim tidak bisa di terima,” tegasnya.
Sementara itu, dalam sidang dan kasus yang sama atas terdakwa Rina Yuliana melalui majelis hakim anggota, Ika Dhianawati yang membacakan putusan sela itu juga menyatakan menolak eksepsi nota keberatan kuasa hukum terdakwa dan meminta JPU untuk melanjutkan serta memanggil saksi-saksi dalam sidang lanjutan pemanggilan saksi-saksi dalam perkara tersebut.
“Dengan ini putusan sela di PN Cibinong Kelas 1A Kabupaten Bogor, menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya. Untuk itu PN Cibinong meminta JPU agar melanjutkan perkara penggelapan dan TPPU dengan memanggil saksi-saksi dan menghadirkan terdakwa dalam sidang lanjutan pada 9 November 2020 pekan depan,” jelasnya.
Sebelumnnya, kuasa hukum Fikri Salim, Jatino Manulang dalam nota keberatannya mengatakan, dakwaan JPU tidak cermat selain teliti sesuai dengan pasal 156 KHUP.
Jatino menyebut, dalam dakwaan tersebut JPU tidak menyebut secara jelas tempat dan waktu kejadian perkara.
Selain itu, Jatino juga mengatakan PN Cibinong tidak bisa melanjutkan perkara penipuan penggelapan dan TPPU itu. Sebab dalam Dakwaan JPU seluruh kejadiannya di lakukan di wilayah Jakarta.
Namun majelis Hakim berpendapat, fokus perkara yang dilakukan oleh terdakwa Fikri Salim ada di wilayah Bogor. Karena itu majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum terdakwa.
Sekedar diketahui, Fikri Salim dan Rina Yuliana didakwa melakukan penggelapan sekaligus pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Motifnya dia melakukan klaim bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi direktur keuangan di PT Jakarta Medika.
Dana hasil kejahatan itu ditranfers ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp 577 juta.
Dimana juga, kasus penggelapan ini menurut JPU terjadi pada tahun 2019 saat PT. Jakarta Medika merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.
Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai.
Penulis: Dedy Firdaus
Bodetabek
Panitia Konferensi 2024 Tingkat PWI Kabupaten Bogor, Buka Pendaftaran Balon Ketua PWI
Tiga Anggota PWI Kabupaten Bogor Ambil Berkas Bacalon Ketua PWI
Bogor, Hariansentana.com — Panitia Konferensi 2024 tingkat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, kini telah membuka pendaftaran bakal Calon Ketua PWI, pucuk pimpinan organisasi keprofesian kewartawanan tertua di Indonesia, periode 2024-2027.
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) konferensi PWI Kabupaten Bogor, Irawan Bahrul Hayat mengatakan, terhitung sejak Senin 07 Oktober hingga Jum’at 11 Oktober 2024 nanti, panpel konferensi secara resmi membuka peluang bagi anggota PWI Kabupaten Bogor yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai ketua PWI tiga (3) tahun kedepan.
“Alhamdulillah kami dari panpel konferensi PWI Kabupaten Bogor, mulai hari ini kita sudah membuka pendaftaran bakal calon (Balon) PWI Kabupaten Bogor,” jelas Irawan Bahrul Hayat yang didampingi ketua bidang pendaftaran ketua PWI Kabupaten Bogor, Tabrani yang akrap disapa Rony dari Kabiro Sentananews.com, di Cibinong.
Ia menjelaskan, untuk batas akhir pendaftaran hingga pengembalian berkas pun telah disepakati pada Jum’at 11 Oktober 2024 jam 16 .00 mendatang.
“Batas pendaftaran dan pengembalian berkas persyaratan bagi bakal calon ketua PWI Kabupaten Bogor yang hari ini sudah mengambil formulir, kita kasih batas waktu sampai 11 Oktober 2024,” papar nya.
Lebih lanjut Irawan memaparkan, dari 59 daptar pemilih sementara ( DPS ) yang di ajukan ke PWI Jawa Barat ( JABAR ) anggota biasa PWI yang memiliki hak pilih dalam konferensi 2024 tingkat Kabupaten Bogor, sudah ada tiga (3) orang yang telah mengambil berkas formulir pencalonan tersebut.
“Di tempat yang sama Roni mengatakan , Untuk hari ini yang sudah ngambil berkas ,dari ketua bidang pendaftaran calon ketua PWI Kabupaten Bogor yakni sudah ada 3 orang. Diantaranya yang pertama mengambil, Effendi alias bang Tobing (Pimpinan Bogor Update), Dedy Julyawan atau Haji Dedy Blue (BogorZonenews.com), dan Dedy Firdaus yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua I Bidang Organisasi keprofesian kewartawanan (OKK) PWI Kabupaten Bogor dari media Bogorupdate.com,” jelas nya.
Sementara, ketua PWI Kabupaten Bogor periode 2018-2024, H. Subagiyo mengimbau kepada seluruh balon ketua PWI Kabupaten Bogor periode 2024-2027 yang telah mengambil formulir pendaftaran, dapat berkompetisi yang sehat, dan elegan, mudah-mudahan, siapapun nanti yang akan terpilih bisa menjadi ketua yang amanah serta memajukan PWI yang berintegritas dan profesional.
“Semoga PWI Kabupaten Bogor kedepan, harus bisa menuju Organisasi profesi yang berintegritas dan profesional,” papar nya..(Tabrani / Dedy F)
Bodetabek
PWI Kabupaten Bogor Membuka Penjaringan Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Masa Bhakti 2024-2027.
Bogor, Hariansentana.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor Membuka Penjaringan Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Masa Bhakti 2024-2027.
Dalam tahapan Konferensi Kabupaten (Konferkab) VI Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor memasuki pendaftaran bakal calon ketua periode 2024-2027.
“Sementara itu Ketua Panitia Konferensi Kabupaten PWI Kabupaten Bogor Irawan Bahrul Hayat mengatakan, pihaknya melalui panitia penjaringan telah membuka pendaftaran bakal calon ketua yang dimulai sejak hari ini, Senin ( 7/10/2024 sampai dengan 11 / 10 2024 )
“Iya, waktu pengambilan formulir tanggal, 7 Oktober 2024, dan waktu pengembalian tanggal 11 Oktober 2024 dan sekaligus perbaikan berkas jikalau ada kekurangan persaratan Bacalon,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya membuka seluas-luasnya bagi anggota PWI yang berniat untuk mencalonkan diri, kendati demikian syarat untuk menjadi Ketua PWI Kabupaten Bogor yakni sudah lulus uji kompetensi wartawan (UKW) madya.
” Irawan menambahkan Dalam Peraturan Dasar (PD) PWI Pasal 27 ayat 2b syarat Ketua PWI Kabupaten/Kota memiliki sertifikat kompetensi wartawan madya,” jelas Irawan.
Adapun persyaratannya yakni Kartu Anggota PWI yang masih berlaku, Kartu UKW Tingkat Madya, Foto Copy KTP, Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar, dan Surat Pernyataan Perusahaan Pers Bermaterai,” papar nya. (Tabrani / Dedy F)
Bodetabek
Samsat Kabupaten Bogor, Berlakukan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor yang Menunggak Pajak.
Bogor, Hariansentana.com — Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor, kembali melakukan program rutin akhir tahunnya berupa pemutihan bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Unit Regident Polres Bogor, Iptu Akhmad Sayogi yang membenarkan jika program rutin pemutihan pajak kendaraan bermotor ini telah dilaksanakan jajaran Samsat Kabupaten Bogor sejak per tanggal 01 Oktober 2024 lalu.
“Iya betul, betul itu. Dari 01 Oktober yang program pemutihan ini sampai 30 November 2024,” jelas Iptu Akhmad Sayogi yang mewakili Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor, AKP Rizky Guntama saat dihubungi wartawan, Kamis (03/10/2024).
Ia menjelaskan, dalam program yang dilaksanakannya pihaknya ini terdapat klasifikasi yang diberikan kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Diantaranya, pembebasan pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
“Tapi itu khusus balik nama kendaraan yang dibeli second (bekas) oleh masyarakat ya,” papar nya.
Iptu Akhmad melanjutkan, adapun program ketiganya yakni bebas tunggakan pokok tahunan untuk membayar pajak kendaraan bermotor bagi tahun ketiga, keempat, tahun kelima dan seterusnya.
“Jadi kalau misalkan bayar pajak tahunan itu kan, ada yang suka membayar pajaknya terlewat gitu. Dan ini kesempatan sekarang, jadi tahun ketiga, ke-4, ke-5 dan seterusnya itu dibebaskan biayanya,” jelas Iptu Akhmad.
“Jadi yang dibayar penunggak pajak kendaraan cuman di tahun pertama dan kedua, selebihnya untuk tahun ketiga sampai kelima atau hingga ganti kaleng nomor plat kendaraan perlima tahunan itu, nanti untuk tahun selanjutnya sudah balik nama serta bayar pajak maupun sampai ganti kaleng plat nomor tahun kedepannya pembayaran pajaknya tetap normal gitu,” sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut ia memaparkan, untuk pelayanan program pemutihan Samsat Kabupaten Bogor khususnya, dibuka sejak Senin sampai dengan Sabtu dibuka mulai pukul 08.00 WIB.
“Untuk operasional pelayanan mulai dari hari Senin sampai Sabtu. Dan untuk hari Sabtu kita tutupnya tentative sesuai, yang misalkan jumlah pembayar pajak sedang menunggak kita akan layani sampai selesai di hari itu juga, istilahnya pelayanan one day service,” ucapnya.
Tak lupa iptu Akhmad Sayogi juga mengimbau, kepada warga masyarakat Bumi Tegar Beriman bagi yang menunggak pajak kendaraan dan dibelinya hasil dari membeli keadaan bekas ( second ) dapat dibayarkan pajak tunggakannya hingga membalik namanya dengan gratis di momentum programnya tersebut.
“Ajakan saya kepada masyarakat, kami mengajak warga masyarakat Kabupaten Bogor khususnya terutama yang memiliki kendaraan dapat dibeli dari second atau bekas dan perlu dibalik nama moment ini segera di manfaatkan dikarenakan kan bebas biaya balik nama kendaraannya tersebut. Catatan, ini khusus kendaraan yang dibeli bekas bukan baru ya,” papar nya.
” ketika di hubungi melalui tlp seluler nya Hal senada juga di sampaikan Baur Stnk Aiptu Nandang Sudomo mengatakan ,Mudah mudahan dgn adanya Program pemutihan pajak kendaraan bermotor , momen ini bisa dimaksimalkan dan dimanfaatkan dengan sebaik baiknya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bogor .”jelas nya. (Tabrani / Dedy F)
-
Ibukota4 hours ago
Tokoh Masyarakat Koja Pertanyakan Tidak Adanya Dana pemilihan LMK
-
Polhukam3 days ago
Bolone Mase Demak Terus Bergerak Mensolidkan Pasukan Untuk Mas Edi
-
Bodetabek6 days ago
Panitia Konferensi 2024 Tingkat PWI Kabupaten Bogor, Buka Pendaftaran Balon Ketua PWI
-
Pendidikan6 days ago
Badiklat Kemhan Gelar Tradisi Penerimaan dan Pengantaran Pejabat Kapusdiklat Tekfunghan