Connect with us

Bodetabek

Majelis Hakim PN Cibinong Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Kiki Cs dan Rina Yuliana

Published

on

Bogor, HarianSentana.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong Kabupaten Bogor, memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara penipuan, penggelapan dan TPPU dengan menolak Nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Fikiri Salim alias Kiki Cs.

Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim, Irfanudin saat membacakan keputusan sela perkara nomor 601/2020 tersebut pada, senin (2/11/20).

Dengan keputusan ini Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneruskan persidangan dengan agenda pembuktian.

“JPU diminta melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. Dengan begitu JPU saya minta membawa saksi-saksi pada sidang selanjutnya pada senin mendatang (9/11/20),” ujar ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja, PN Cibinong.

Menurutnya, keputusan sela yang dibaca bergantian oleh majelis hakim tersebut juga menyebutkan, dakwaan JPU atas perkara Fikri Salim ini telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan UU KUHP karena telah di susun secara cermat dan teliti.

Sebab, dalam dakwaan itu JPU telah menyebutkan waktu tempat kejadian tindak pidana yang di lakukan terdakwa Fikri Salim. “Dengan begitu, nota keberatan yang sebelumnya di bacakan kuasa hukum terdakwa dianggap majelis Hakim tidak bisa di terima,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sidang dan kasus yang sama atas terdakwa Rina Yuliana melalui majelis hakim anggota, Ika Dhianawati yang membacakan putusan sela itu juga menyatakan menolak eksepsi nota keberatan kuasa hukum terdakwa dan meminta JPU untuk melanjutkan serta memanggil saksi-saksi dalam sidang lanjutan pemanggilan saksi-saksi dalam perkara tersebut.

“Dengan ini putusan sela di PN Cibinong Kelas 1A Kabupaten Bogor, menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya. Untuk itu PN Cibinong meminta JPU agar melanjutkan perkara penggelapan dan TPPU dengan memanggil saksi-saksi dan menghadirkan terdakwa dalam sidang lanjutan pada 9 November 2020 pekan depan,” jelasnya.

Sebelumnnya, kuasa hukum Fikri Salim, Jatino Manulang dalam nota keberatannya mengatakan, dakwaan JPU tidak cermat selain teliti sesuai dengan pasal 156 KHUP.

Jatino menyebut, dalam dakwaan tersebut JPU tidak menyebut secara jelas tempat dan waktu kejadian perkara.

Selain itu, Jatino juga mengatakan PN Cibinong tidak bisa melanjutkan perkara penipuan penggelapan dan TPPU itu. Sebab dalam Dakwaan JPU seluruh kejadiannya di lakukan di wilayah Jakarta.

Namun majelis Hakim berpendapat, fokus perkara yang dilakukan oleh terdakwa Fikri Salim ada di wilayah Bogor. Karena itu majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum terdakwa.

Sekedar diketahui, Fikri Salim dan Rina Yuliana didakwa melakukan penggelapan sekaligus pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Motifnya dia melakukan klaim bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi direktur keuangan di PT Jakarta Medika.

Dana hasil kejahatan itu ditranfers ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp 577 juta.

Dimana juga, kasus penggelapan ini menurut JPU terjadi pada tahun 2019 saat PT. Jakarta Medika merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.

Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai.
Penulis: Dedy Firdaus

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bodetabek

Tirta Kahuripan Rencanakan Peningkatan Cakupan Pelayanan
Melalui Kerjasama Investasi Dengan Badan Usaha Swasta

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Air Minum Tirta Kahuripan berkomitmen mewujudkan visi “Kabupaten Bogor Istimewa dan Gemilang” serta Misi Kabupaten Bogor diantaranya mewujudkan perekonomian daerah yang maju melalui program prioritas percepatan pembangunan infrastruktur dasar permukiman, yaitu perluasan cakupan pelayanan akses air minum kepada masyarakat Kabupaten Bogor.

Usaha penambahan cakupan pelayanan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme kerjasama Business to Business (B to B) yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman dengan sejumlah Badan Usaha Swasta yang telah ditetapkan sebagai Bakal Calon Pemrakarsa.

Penandatanganan ini dilaksanakan di Sumber Mata Air Ciburial yang dibangun oleh pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1922, sekaligus meninjau keadaan sumber mata air yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Bogor yang penuh dengan sejarah karena pernah mensuplai kebutuhan air bersih ke Istana Kepresidenan di Jakarta.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menekankan pentingnya pelestarian dengan merencanakan penetapan Mata Air Ciburial sebagai Kawasan Cagar Budaya agar tidak dibongkar dan tidak dibangun sehingga tetap terjaga kelestariannya.
“Mata Air Ciburial ini harus kita jaga bersama dengan cara penetapan sebagai Kawasan Cagar Budaya karena sejarahnya sebagai sumber air yang mengaliri Istana Bogor hingga Istana Merdeka Jakarta dan membuat sumur resapan sebagai langkah penyelamatan debit air di Mata Air Ciburial ,” ujar Rudy.

Selain itu, Bupati Bogor menyampaikan bahwa rencana kerjasama ini merupakan komitmen atas kebutuhan dasar masyarakat yang semakin mendesak mengingat pertumbuhan penduduk yang cukup pesat di Kabupaten Bogor. “Dengan cakupan pelayanan administrasi yang baru mencapai 12,51% dan teknis sebesar 31,31% di akhir 2024, diperlukan adanya alternatif pembiayaan untuk meingkatkan cakupan pelayanan air minum hingga mencapai minimal 37% yang ditargetkan di tahun 2030,”

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Tedi Kurniawan menyampaikan bahwa peningkatan cakupan layanan ini menjadi bagian penting dalam mendukung misi pembangunan ekonomi daerah melalui penyediaan infrastruktur dasar permukiman. “Namun mengingat karena tidak adanya pendanaan dari APBN setelah tahun 2021 yang dikarenakan tingginya indeks kemandirian fiskal Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, sehingga diperlukan inovasi alternatif pembiayaan lainnya. Dan salah satu kerjasama ini adalah untuk mengurangi Tingkat Kehilangan Air di Sumber Mata Air Ciburial sehingga cakupan pelayanan untuk wilayah Kabupaten Bogor dapat lebih luas lagi.” ujarnya

Untuk diketahui, alternatif pembiayaan melalui kerjasama investasi dengan Badan Usaha Swasta sebelumnya telah berhasil diterapkan, yaitu penyelenggaraan SPAM Ciawi untuk wilayah Kecamatan Ciawi, Megamendung dan sekitarnya dengan kapasitas 150 liter per detik melalui mekanisme B to B dan yang telah beroperasi sejak awal tahun 2024.

Dampak dan Proyeksi
Apabila rencana kerjasama investasi tersebut telah terealisasi, diproyeksikan cakupan layanan wilayah administratif akan meningkat dari 12,51% menjadi 15,09%, dan cakupan wilayah teknis meningkat dari 31,31% menjadi 37,40% pada tahun 2030.
“Upaya ini bukan hanya mendukung pelayanan dasar, tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan penyumbang pendapatan daerah melalui dividen dari Perumda Air Minum Tirta Kahuripan. Kami berharap seluruh proses ini mendapat dukungan dari semua pihak agar dapat berjalan sesuai rencana,” paparTedi……Ron / Ded

Continue Reading

Bodetabek

Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Rawapanjang Terbentuk.

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Setelah melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemdes Rawapanjang dan perwakilan potensi masyarakat/ LKD akhirnya membuahkan hasil terbentuknya Koperasi dan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Rawapanjang Periode 2025-2028 di Kantor Desa Rawa panjang, Senin (28/4/25).

Dalam proses pemilihan didahului dengan penyuluhan tentang maksud dan tujuan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih serta proses pemilihan calon pengurus Koperasi, dan berharap setelah terbentuk benar – benar bisa ikut mendorong kesejahteraan warga Desa khususnya.

Sedangkan Kades Mohammad Agus menyampaikan apresiasi dalam pemilihan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Rawapanjang Periode 2025-2028 cukup lancar, Semoga para calon pengurus yang telah terpilih bisa membawa Amanah ini dengan baik dan tulus tegasnya.

Kami akan terus mendorong agar – benar – benar bisa berjalan dengan baik dan ke depan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya Desa Rawapanjang dan terus berkembang.

Ketua BPD Abd.Latip menyampaikan terimakasih kepada peserta Musdes, dimana dalam musyawarah ini telah membuahkan hasil, yakni terbentuknya Koperasi dan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Rawapanjang Periode 2025-2028.

Semoga Bapak dan Ibu yang telah terpilih ini diharapkan bisa menjalankan amanahnya dengan baik dan tentunya bisa mengoptimalkan potensi desa yang pada akhirnya bisa memberikan kontribusi positif dan meningkatkan kesejahteraan warga, tandas Ketua BPD Rawapanjang.

Warga yang telah terpilih menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih Rawapanjang Periode 2025-2028 diantaranya Rokhyati sebagai Ketua, Khumaedi sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha, Heny Supriyani wakil Ketua Bidang Anggota, Sudarso Selaku Sekretaris dan Denny Hermawan sebagai Bendahara.

Sebagai Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Rawapanjang Periode 2025-2028 terpilih Mohammad Agus Kepala Desa Rawapanjang selaku Ketua (Ex Officio), Mashudi dan Munasir selaku anggota pengawas.

Musdes Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dihadiri dari Dinas Koperasi yang diwakili oleh Sekdis, dari Kecamatan Bojonggede, Pemdamping Desa Kecamatan Bojonggede , Pendamping Lokal Desa, LKD Rawapanjang, PKK, Ketua RT dan RW dan tokoh masyarakat Desa Rawapanjang.

Sementara itu H.Sudarso mantan Humas pemkot administrasi jakarta Utara, sahabatnya Bang Tarno penasehat PWI Pokja Jakarta Utara yang mertuanya tinggal di Desa kampung kelapa. No. 20.r.01/20 Desa rawa panjang menggatakan,” Semoga usaha Koperasi merah puth ini akan berjalan dan sukses untuk memajukan usaha UMKM yang ada di Desa Rawa panjang.” Tutupnya (Sutarno)

Continue Reading

Bodetabek

Wamen Lingkungan Hidup dan Sekda Provinsi Jawa Barat Kunjungi Kompleks Pabrik Citeureup

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – PT Indocement Tunggal PrakarsaTbk.(Indocement) Kompleks Pabrik Citeureup rabu 23 / 04 / 2025 menerima kunjungan dari Wakil Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Diaz Hendropriyono dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Drs. Herman Suryatman, M.Si., rombongan ini diterima langsung oleh Direktur Utama Indocement Christian Kartawijaya beserta jajarannya.

Pada kunjungan ini rombongan diajak untuk mengunjungi fasilitas pengumpan bahan bakar alternatif di Kompleks Pabrik Citeureup yaitu fasilitas hotdisc di Plant 11 serta fasilitas vecoplant di Plant 14.

Rombongan juga melihat secara langsung bagaimana proses dumping bahan bakar alternatif berupa refuse devired-fuel (RDF) melalui fasilitas vecoplant di Plant 14.

Setelah mengunjungi pabrik Indocement, rombongan kemudian diajak untuk mengunjungi dan menanam 50 pohon bersama srikandi-srikandi Indocement di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo, sebagai rangkaian HUT Indocement ke-50 yang akan jatuh pada 4 Agustus 2025.

Indocement sendiri telah menandatangani Perjanjian RDF Supply dengan PT Jabar Bersih Lestari (pemenang tender pembangunan RDF Platform TPPAS Lulut Nambo) pada 2018,untuk memfasilitasi perjanjian tersebut Indocement juga telah membangun jalan tembus dan dua jembatan untuk menghubungkan Gerbang Tol Gunung Putri ke TPPAS Lulut Nambo serta membangun beragam fasilitas lainnya untuk menerima dan mengelola RDF di Kompleks Pabrik Citeureup.

Realisasi pengiriman RDF dari TPPAS Lulut Nambo diharapkan bisa memenuhi kebutuhan bahan bakar alternatif (AF) di Kompleks Citeureup yang mencapai 2.500 ton setiap hari, saat ini Indocement masih kekurangan pasokan sekitar 1.000 ton per hari, salah satu pemasok AF Indocement adalah TPST Bantar gebang yang mampu mengirimkan 450–500 ton RDF setiap hari. Demikian pula di Kompleks Pabrik Cirebon, Indocement memiliki fasilitas pengolahan bahan bakar alternatif untuk menampung sekam padi,bonggol jagung,dan RDF dengan kapasitas mencapai1.300 ton per hari dan saat ini Indocement masih kekurangan pasokan sekitar 500 ton per hari.

“Untuk di ketahui Indocement adalah salah satu produsen semen terbesar di Indonesia yang memproduksi SemenTiga Roda, Semen Rajawali, Mortar Tiga Roda, dan Semen Grobogan. Saat ini Indocement dan entitas anaknya bergerak dalam beberapa bidang usaha yang meliputi pabrikasi dan penjualan semen (sebagaiusaha inti) dan beton siap-pakai,serta tambang agregat dan trass,dengan jumlah karyawan sekitar 4.400 orang. Indocement mengoperasikan 14 pabrik milik sendiri serta dua pabrik dan satu grinding mill dengan sistem sewa dengan total kapasitas produksi tahunan sebesar 33,5 juta ton semen. Sepuluh pabrik berlokasi di Kompleks Pabrik Citeureup, Bogor, Jawa Barat; dua pabrik di Kompleks Pabrik Cirebon, Cirebon,Jawa Barat, dan satu pabrik di Kompleks PabrikTarjun,Kotabaru, Kalimantan Selatan; satu pabrik di Grobogan, Jawa Tengah; dua pabrik di Maros, Sulawesi Selatan, dan satu grinding mill di Banyuwangi, Jawa Timur. Pada 2022, Indocement telah mengoperasikan PabrikMarossetelahmenandatangani Perjanjian Sewa Pakai Aset dengan PT Semen Bosowa Maros dan PT Bosowa Corporindo. Heidelberg Materials AG telah menjadi pemegang saham mayoritas Indocement sejak 2001……. ..(Ron / Ded)

Continue Reading
Advertisement

Trending