Connect with us

Nasional

Mahfud Klarifikasi Soal Dokumen Veronica Koman “Sampah

Published

on


Jakarta, HarianSentana.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengklarifikasi soal pernyataannya terkait dokumen Veronica Koman yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo adalah “sampah”.

Mahfud menyebutkan bahwa diksi sampah yang dimaksud ialah untuk menjawab soal pernyataan Veronica yang mengatakan telah menyerahkan data tersebut kepada Jokowi di Australia.

“Kalau ada informasi bahwa Veronica Koman itu menyerahkan surat kepada Presiden, informasi itu, kalau ada, adalah sampah. Karena Veronica itu waktu di Australia tidak bertemu Presiden, tidak menyerahkan surat kepada Presiden,” kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Ia menganggap pernyataannya tersebut disalah tafsirkan oleh sejumlah orang. Mahfud menuturkan menjadi hal biasa Jokowi bersalaman dan menerima surat masyarakat saat melakukan kunjungan kerja.

Ia juha membantah telah menyebut isi dari surat yang disampaikan tim Veronica Koman ke Jokowi sebagai sampah. Mahfud belum mengetahui apakah surat tersebut benar-benar diserahkan ke Jokowi.

“Oleh sebab itu, saya katakan informasinya itu yang sampah, informasi bahwa dia menyerahkan surat ke Presiden itu loh yang sampah,” jelas Mahfud.

Veronica Koman sebelumnya menyebut timnya berhasil menyerahkan surat ke Jokowi saat di Canberra. Surat itu disebut berisi data nama dan lokasi tahanan politik Papua yang dikenakan pasal makar.

Mahfud MD tidak mengetahui kebenaran pengakuan Veronica Koman itu. Sebab ada banyak surat dari masyarakat yang disampaikan ke Jokowi.

“Lho enggak tahu, kita kan banyak amplop masuk di situ. Banyak map masuk kita tampung semua, kan ini baru pulang dari Australia. Masa mau dibaca di Australia kan tumpuk dulu, nanti diproses satu-satu lalu dibaca,” jelas Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud MD menilai dokumen yang diserahkan aktivis hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman kepada Presiden Joko Widodo, bukan sesuatu yang penting.

Mahfud di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2), mengaku tidak mengetahui apakah dokumen tersebut benar-benar sudah diserahkan langsung kepada Kepala Negara.

Sebab, Mahfud menyebutkan bahwa banyak warga yang berebut untuk menyerahkan surat ke Jokowi saat warga bersalaman dengan Kepala Negara.

“Saya tahu surat seperti itu banyak. Orang berebutan salaman, kagum kepada Presiden, ada yang kasih map, amplop, surat gitu, jadi tidak ada urusan Koman atau bukan. Kita tidak tahu itu Koman apa bukan. Itu anulah, kalau memang ada ya sampah sajalah,” kata Mahfud.(stn)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

KOSMAK Desak Presiden Bentuk Tim Penyidik Independen, Usut Dugaan Pemerasan dan Penyuapan Febrie Adriansyah

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Penyidik Independen untuk mengusut dugaan praktik pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selama menjabat Direktur Penyidikan, Jampidsus, hingga Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

KOSMAK menilai langkah tersebut mendesak karena nilai dugaan pemerasan dan penyuapan yang terjadi selama periode 2022-2026 diperkirakan mencapai USD 2 miliar atau sekitar Rp35,6 triliun. Dengan nilai sebesar itu, dugaan kejahatan tersebut dinilai bersifat luar biasa (extraordinary crime) dan tidak memadai apabila hanya ditangani melalui mekanisme penegakan hukum yang selama ini berjalan.
KOSMAK berpendapat praktik tersebut tidak mungkin dilakukan seorang diri. Menurut dia, dugaan pemerasan dan penyuapan berlangsung ketika Febrie memegang posisi strategis di Kejaksaan Agung sehingga patut didalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain. “KOSMAK menduga kuat praktik tersebut melibatkan pihak lain, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dugaan pemerasan dan penyuapan itu terjadi selama periode 2022-2026, ketika Febrie menjabat Jampidsus, sehingga sulit dibayangkan berlangsung tanpa sepengetahuan pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Sugeng usai rapat persiapan peluncuran dan bedah buku Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi di Sekretariat KOSMAK, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Atas dasar itu, KOSMAK juga mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mengundurkan diri. Organisasi tersebut menilai Jaksa Agung tidak lagi memiliki legitimasi moral untuk tetap memimpin institusi penuntutan setelah mantan Jampidsus yang menjadi anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tiga perkara korupsi.

Pada kegiatan penyidikan korupsi Jiwasraya, KOSMAK menduga Febrie Adriansyah menekan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengubah arah kebenaran audit dalam menghitung kerugian negara, diduga untuk melindungi keterlibatan Bakrie Group dalam dugaan korupsi Jiwawsraya. Sedangkan untuk mengamankan tuntutan berbagai perkara korupsi yang sebelumnya telah menjadi objek dugaan pemerasan dan penyuapan, Febrie melakukan praktik “penyanderaan” terhadap Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto.

“Modus operandi lainnya, Febrie Adriansyah memakai jurus ‘memotong anjing di depan monyet’, praktik tebang pilih dalam menetapkan tersangka, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan denda administrasi di sektor pertambangan selaku Ketua Satgas PKH, terkait PT. Putra Kendari Sejahtera, PT Masempo Dalle, PT Tristaco Mineral Makmur CV Unaaha Bakti, dan PT Bosowa Mining,” lanjut Sugeng.
KOSMAK telah melakukan investigasi mendalam terhadap terjadinya dugaan penyuapan dan pemerasan dalam penyidikan perkara-perkara korupsi selama Febrie Adriansyah menjadi Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Tindak Pidana Korupsi, dan selaku Ketua Sagtas PKH. Hasilnya telah ditulis lengkap dalam Buku “Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi” yang akan diluncurkan pada 10 Agustus 2016 di Jakarta.

Dalam dugaan penyuapan hakim yang menangani kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), senilai Rp 60 miliar, Febrie Adriansyah diduga telah memerintahkan penyidik agar melokalisir tersangka pada klaster penyuap dengan dibatasi hanya satu nama: Muhammad Syafei, Social Security Legal Wilmar Group PT Wilmar Nabati Indonesia.
Hal itu dilakukan setelah mantan Jampidsus itu berhasil mengintimidasi Cheah Chee Wai, Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Sentratama dan Wilmar International Limited dengan maksud agar menitipkan uang Rp 11,8 triliun kepada penyidik Kejaksaan Agung. “Uang titipan berjumlah Rp 11,8 triliun dalam bentuk cash yang dipajang Febrie Adriansyah di aula Gedung Kejaksaan Agung diduga sengaja dipertontonkan guna menyenangkan hati Presiden Prabowo Subianto — barangkali dengan maksud agar dirinya kelak bisa diangkat menjadi jaksa agung “ ujar Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly, menambahkan.

Berdasarkan penelitian KOSMAK, Muhammad Syafei yang dihadapkan jaksa ke pengadilan itu tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan mengeluarkan dana perseroan dalam jumlah besar hingga Rp 60 miliar. Dengan kata lain, penyidikan di-setting Febrie berhenti pada orang atau unsur barang siapa yang tidak punya otoritas membuat keputusan penggelontoran dana dalam jumlah besar. Aktor utama yang seharusnya menjadi tersangka adalah Cheah Chee Wai, Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Sentratama dan Wilmar International Limited selaku beneficial owner PT. Wilmar Nabati Indonesia.

Selain mendapatkan uang titipan sebesar Rp.11,8 triliun dari produk intimidasi, KOSMAK menduga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga telah berhasil melakukan dugaan pemerasan terhadap Cheah Chee Wai dkk. KOSMAK mendapat informasi Febrie mendapatkan hasil pemerasan dari pihak PT. Wilmar Nabati Indonesia sedikitnya Rp.3 triliun. “Uang itu diberikan dengan imbalan mendapatkan bantuan perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), senilai Rp.60 miliar, dengan mens rea agar Cheah Chee Wai dkk tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Petrus Selestinus, menimpali.

Dugaan Penyanderaan Terhadap Ketua MA Sunarto.

Usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dalam dugaan tiga perkara korupsi, KOSMAK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambilalih penanganan perkara rasuah lain yang melibatkan Febrie Adriansyah. Di sini, Febrie diduga merintangi penyidikan dalam penegakan hukum atas dugaan suap Rp 70 miliar oleh Purwanti Lee untuk memenangkan Sugar Group Companies melawan Marubeni Corporation dalam perkara perdata di tingkat kasasi dan peninjauan kembali, melalui Zarof Ricar. Tujuan suap diduga untuk hakim agung pemutus perkara termasuk di antaranya Ketua Mahkamah Agung Sunarto.

Meskipun telah memiliki kecukupan alat bukti, kasus dugaan suap Rp 70 miliar oleh Purwanti Lee itu sudah lebih dua tahun mandek di Kejagung. Zarof Ricar sendiri telah bersikap kooperatif, mengakui menerima uang suap Rp 70 miliar dari Sugar Group Companies melalui salah seorang pemiliknya bernama Purwanti Lee sejak pertama kali diperiksa penyidik pada 26 Oktober 2024. Ia ditangkap di Hotel Le Meridien Denpasar Bali pada 24 Oktober 2024.

Pengakuan Zarof diulangi kembali dalam pemeriksaan dirinya selaku terdakwa di depan persidangan pada 7 Mei 2025. Uang suap Rp 70 miliar itu merupakan bagian dari sisa Rp 200 miliar yang diduga dialokasikan untuk menyuap para hakim agung pemutus perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali, termasuk Ketua Mahkamah Agung Sunarto, melalui bantuan Hakim Agung Soltoni Mohdally. Tujuan uang suap tentu untuk memenangkan Sugar Group Companies melawan Marubeni di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
“Pernyataannya terang benderang. Namun respons Kejaksaan Agung justru ganjil. Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf tak kunjung diperiksa. Febrie Adriansyah berdalih kalau tersangka menyebut A, penyidik tidak harus langsung memeriksa A.

Mantan Jampidsus itu baru memerintahkan penyidik memeriksa Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf dan penggeledahan terhadap kantor-kantor Sugar Group setelah enam bulan Zarof Ricar ditangkap. Itu pun setelah publik ramai mengkritik dan setelah surat dakwaan dibacakan,” ujar Cartic Carrel Ticualu, Komisioner KOSMAK.

Pertanyaannya, lanjut Carrel, mengapa Zarof Ricar tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal suap? Febrie selaku penanggung jawab penuntutan pada Jampidsus hanya mengenakan Zarof dengan pasal gratifikasi. Hakim agung pemutus perkara kasasi dan peninjauan kembali, termasuk Ketua Mahkamah Agung Sunarto, selaku pihak yang terduga sebagai penerima suap hingga hari ini tidak pernah diperiksa.

Ketika penggeledahan di rumah Zarof, sejatinya ditemukan barang bukti berupa emas 51 kilogram dan uang tunai dengan berbagai mata uang asing sebanyak Rp 1,2 triliun, Ini berdasarkan kesaksian Ronny Bara Pratama, anak Zarof Ricar, di depan persidangan 28 April 2025. “Ronny yang menandatangani Berita Acara Penyitaan, namun jumlah uang tunai yang disita dan diumumkan Gedung Bundar hanya Rp 915 miliar. Perbedaan jumlah uang tunai yang disita sebesar Rp 285 miliar itu tentu menimbulkan tanda tanya besar: menguap ke mana?” tambah Carrel.

Selain dokumen catatan–catatan yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu seperti antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronald Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp. 200 miliar”, diketemukan pula barang bukti elektronik (electronic evidence) atau bukti digital (digital evidence) yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain) yang memiliki kekuatan pembuktian saat penggeledahan itu, berupa: hand phone, Ipad dan laptop milik Zarof Ricar, anak-anak dan istrinya.

Dalam putusan Zarof Ricar sejak PN, Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. tanggal 19 Juni 2025, PT, Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT. DKI, tanggal 22 Juli 2025 dan MA, Putusan Nomor: 10824 K/Pid.Sus/2025, tanggal 12 November 2025, lampiran barang bukti Berita Acara Penyitaan uang sebesar Rp1,2 triliun dan barang bukti (electronic evidence) atau bukti digital (digital evidence) milik Zarof Ricar, anak dan isterinya lenyap. Salah satu handphone milik Zarof Ricar yang disita nomor: 087780986199 ikut raib. Padahal di dalamnya menyimpan bukti yang dapat membantu mengungkap dan membuat menjadi terang tentang asal-usul uang suap sebesar Rp 1,2 triliun, termasuk terkait dalam perkara apa uang suap itu diberikan.
Jaksa malahan melampirkan barang bukti elektronik yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pembuktian atas dugaan korupsi yang didakwakan, yaitu berupa 1 (satu) unit handphone dengan nomor: 07717714232, yang tidak terdaftar atas nama perorangan dan akun Gmail Sharonapryanti19@gmail.com milik orang yang telah meninggal dunia pada 2019.

Dugaan Penyimpangan Dalam Eksekusi Sanksi Administrasi Perambah Kawasan Hutan
Di tengah banyak perusahaan yang ditertibkan Satgas PKH, terdapat lima nama perusahaan yang memunculkan aroma amis dugaan penyimpangan dana hasil eksekusi sanksi administrasi yang memerlukan audit investigasi oleh BPK RI, yakni terkait PT Putra Kendari Sejahtera Rp 868.814.878,94, PT Masempo Dalle Rp 792.489.766.187,23,-, PT Tristaco Mineral Makmur Rp 629.235.189.073,56,-, CV Unaaha Bakti Rp 514.915.180.774,22. Khusus sanksi administrasi terhadap PT Bosowa Mining sebesar Rp 600 miliar, berdasarkan perhitungan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM RI. Belakangan dikabarkan turun menjadi Rp 100 miliar setelah berada di tangan Satgas PKH.

Fakta lainnya, berdasarkan data terdapat 50 (lima puluh) entitas yang tercatat memiliki potensi terkena potensi sanksi administrasi dengan luasan 8.447,28 hektare, bernilai total Rp 80.197.240.564.135,50,-. Namun, lagi-lagi, hingga hari ini tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik perihal telah dilaksanakannya sanksi denda tersebut. ”Fakta ini menimbulkan spekulasi bahwa telah terjadi dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum terhadap kelima perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan,” ujar Ronald Loblobly (***)

Continue Reading

Polhukam

PRB M Johan Pakpahan S.H Menyikapi Pernyataan Presiden di Acara PKB, Dinilai Merendahkan Peran LSM di Indonesia.

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H menyikapi pernyataan Presiden di acara PKB yang dinilai merendahkan peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia.

Menurutnya, pernyataan tersebut sangat tidak tepat. Padahal tidak sedikit LSM yang selama ini memberikan kritik konstruktif kepada pemerintah untuk mengevaluasi kinerjanya.

“Contohnya LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB )sendiri aktif sebagai sosial kontrol terkait penggunaan APBN dan APBD di Kabupaten Bogor. Sampai-sampai Bupati terdahulu diproses hukum karena sorotan kami. Banyak juga sorotan LSM lain yang kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya Ketika dihubungi sentana melalui telepon selulernya Senin 27 Juli 2026.

Johan juga meminta Presiden memperjelas LSM mana yang dimaksud.
“Karena banyak LSM. Ada yang fokus di masalah lingkungan hidup, ada yang di penanganan korupsi dana, dan banyak lagi. Jangan digeneralisir,” tambahnya.

Ia keberatan dengan istilah “Londo Ireng” atau “pengkhianat bangsa” yang dilontarkan.
“Ini kita melihat arahnya bahwa Presiden tidak siap dikritik. Kalau rakyat sudah diam saja dan tidak berani bertanya karena dibungkam, maka kontrol demokrasi tidak ada. Coba lihat, koruptor saja masih banyak padahal dikontrol. Apalagi kalau tidak dikontrol,” tegasnya.

johan menilai ini pertanda bahwa rakyat yang kritis dianggap pengkhianat.
“Kami minta Presiden jangan merendahkan LSM. Kalau memang ada LSM yang diduga antek asing, sebut saja. Bila perlu panggil. Karena itu sudah menjadi bagian asing dan perlu diluruskan.”ujar nya.

“Jangan sampai di masyarakat LSM dicap ‘Londo Ireng’. Ini repot. Kami sudah berusaha mengabdi ke pemerintah sebagai sisi kontrol dan tidak membebankan negara. Karena kami lahir dari swadaya masyarakat dengan kondisi terbatas,” paparnya. (Rony)


Continue Reading

Polhukam

Polisi Masa Depan yang Dipercaya Publik

Published

on

By

Komjen Pol Prof Dr Chryshnanda D.L (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA, SENTANA – Ada yang berpendapat bahwa pendidikan penting namun praktek atau kerja langsung di lapangan juga penting. Tanpa dasar pengetahuan secara teoritikal maupun konseptual dapat terjadi kesalahan atau stug jalan di tempat atau dikatakan hanya begitu begitu saja.

Namun sebaliknya ada yang mengatakan praktek kerja lapangan lebih penting daripada berteori yang membuat ribet. Toh ijazah sebatas persyaratan administrasi menunjukan pernah sekolah bukan pernah berpikir.

Perbedaan pandangan seringkali membingungkan atau curhat tanpa solusi dan bukan untuk mencari benar salah atau menyalahkan yang satu membenarkan yang lain. Melainkan bagaimana melihat pada peradaban yang konteksnya berkaitan dengan perubahan bagi hidup dan kehidupan.

Non scholae set vitae discismus, belajar bukan untuk sekolah melainkan untuk hidup.

Fokus pendidikan pada hakekatnya bagi keberlangsungan hdup manusia dalam situasi beradab yang hidup tumbuh dan berkembang demi semakin manusiawinya manusia. Yang ditandai meningkatnya kualitas hidup manusia.

Lemdiklat menjadi arena atau ruang di mana mereka belajar, agar kelak mampu menghasilkan produksi bagi bertahan hidup tumbuh berkembang. Proses belajar di era digital era AI (artificial intellegent) banyak menyasar bayak lini kehidupan termasuk pendidikan. Pendidikan di era digital belajar bisa di mana saja, sekolah bukan satu satunya pemegang kunci kebenaran. Para guru bukan lagi yang paling tahu. Ruang ruang kelas bisa saja justru membelenggu cara berpikir dan membuat captive mind.

Kembali pada konteks AI kaitan dengan bergesernya pendidikan dan proses belajar mengajarnya. Menjawab hal tersebut golongan konservatif tentu akan mempertahankan kekunoannya. Mempertahankan rangking menjadi satu satunya tanda kecerdasan walau sebenarnya juga penuh dengan kepalsuan dan kepura puraan.

Kaum visioner tentu akan merubah dan mau berubah walau tidak mudah. Tatkala pendidikan mempertahankan status quonya yang mapan dan nyaman dikaitkan konteks peradaban maka pendidikan memang justru akan kontra produktif dan para siswa tidak tercerahkan. Hasil didik jauh panggang dari api yang moralitas, mental dan kecerdasannya tak lagi peka peduli dan tiadanya belarasa bagi memanusiakan manusia.

Kemanusiaan keteraturan sosial dan peradaban bagi meningkatnya kualitas hidup dan harkat dan martabat manusia merupakan keutamaan bagi polisi dalam pemolisiannya. Konteks pendidikan bagi polisi khususnya pada Lemdiklat Polri untuk menyiapkan regenerasi polisi masa depan yang siap menghadapi perubahan dan mau melakukan perubahan.

Basis dari pendidikan Lemdiklat Polri adalah moralitas. AI boleh lebih pandai namun tidak lebih bijaksana.

Kebutuhan adab merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.

Dalam kehidupan sosial, potensi konflik dan bergai permasalahan yang kontra produktif sangat kompleks, yang dikategorikan dari manusianya, alamnya dan sistem maupun infrastrukturnya. Mengatasi maslah keteraturan sosial bukan perkara mudah menata manusia ini adu kekuatan dan memerlukan ada figur yang dipercaya atau menjadi ikon bagi hidup dan kehidupannya.

Lemdiklat Polri sebagai lembaga pendidikan bagi para polisidan calon polisi masa depan yang dapat dipercaya atau mendapatkan kepercayaan kepada publik, di situlah core dari Lemdiklat Polri.Mau tidak mau Lemdiklat Polri memikirkan bagaimana mentransformasi, mencerahkan dan memanusiakan dalam menyiapkan polisi masa depan yang dipercaya publik.

Sejalan dengan pemikiran tersebut maka proses belajar mengajar di Lemdiklat Polri, variatif antara konseptual teoritikal, studi kasus, pemecahan masalah yang proaktif dalam kondisi kritis atau ekstrim, kreatif dan inovatif mengembangkan pola pola pemolisiannya bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan terbangunnya peradaban.

Untuk menghasilkan hasil didik yang mendapat kepercayaan publik setidaknya para alumni Lemdiklat Polri mampu menunjukan:

  1. Sebagai petugas polisi yang profesional (ahli),
  2. Pikiran, perkataan dan perbuatan serta kebijakannya cerdas (kreatif atau inovatif),
  3. Moralitasnya dapat ditunjukan dalam upaya membangun: kesadaran, tanggung jawab dan disiplin,
  4. Visioner dan modern yang ditunjukan mau dan mampu melakukan perubahan yang dinamis,
  5. Kebijakan yang dilakukan menunjukan sebagai langkah langkah anti kroupsi,
  6. Dalam menjalankan kewenangan, tugas dan tanggung jawab transparan yaitu terukur dan jelas pentahapannya,
  7. Pelaksanaan tugasnya akuntabel dapat dipertanggungjawabkan secara: moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial,
  8. Kebijakannya berbasis data dan informatif yang menuju pada one stop service berbasis pada sistem big data,
  9. Apa yang menjadi pelayanan publik mudah diakses, kapan saja di mana saja,
  10. Standar pelayanan publik setidaknya memenuhi unsur: cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses.

Membangun legitimasi dan kepercayaan publik kepada polisi salah satunya melalui lembaga pendidikan yang mampu mentransformasi, mencerahkan dan memanusiakan antara lain adanya:

  1. Political will,
  2. Komitmen dan integritas para guru dan staf penyelenggara pendidikan,
  3. Keteladanan,
  4. Penanaman dan keyakianan core value sebagai pemimpin masa depan yang dipercaya melalui olah jiwa, olah rasa, olah raga, akademik, studi kasus, bakti masyarakat yang menunjukan sebagai kumpulan orang baik yang bertugas sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,
  5. Melakukan perubahan mind set dan cukture set Sespim sebagai pendidikan moral yang berbasis pada keutamaan,
  6. Membuat konsep yang komprehensif bagi penyelenggaraan proses belajar mengajar agar mampu belajar dan memperbaiki kesalahan masa lalu, siap menghadapi masa kini, dan meyiapkan masa depan yang lebih baik,
  7. Secara konsisten dan konsekuen menerapkan program yang dibuat dengan sistem proaktif dan problem solving yang terpadu dan berkesinambungan,
  8. Menerapkan merit sistem yang transparan dan akuntabel sebagai pemimpin yangtransformatif,
  9. Membangun dan menerapkan program pembelajaran yang berbasis:
    a. Keutamaan pada moralitas, nilai kebangsaan, nilai kebhayangkaraan, strategi dan karakter kepemimpinan, etika publik sebagai anti korupsi
    b. Profesionalisme, berbasis pada ilmu kepolisian
    c. Kapita selekta untuk studi kasus dan bakti masyarakat,
  10. Membangun jejaring dan kemitraan serta membranding melalui berbagai aktifitas kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban.

Maka proses belajar mengajar di Lemdiklat Polri, melalui dialog peradaban untuk mentransformasi dalam suatu komunikasi, untuk membangun kemitraan, memahami, membimbing maupun mencerahkan, mencari akar masalah maupun menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Semua itu kembali pada keutamaan polisi dalam pemolisiannya bagi: Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban. Polisi dalam pemolisiannya dapat dilihat sebagai: Petugas, Fungsi & Institusi.

Polisi dalam pemolisiannya dalam ruang dialog peradaban bagi meningkatnya kualitas hidup masyarakat yang ditunjukan semakin manusiawinya manusia. Passion Polisi dalam Pemolisiannya dalam pemolisiannya menunjukan:

  1. Polisi sebagai penjaga kehidupan,
  2. Polisi sebagai pembangun peradaban,
  3. Polisi sebagai pejuang kemanusiaan,
  4. Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan,
  5. Pemolisiannya menunjukkan tingkat dan kuakitas: profesional, cerdas bermoral dan modern yabg dilandasi: kesadaran, tangagung jawab dan disiplin,
  6. Pemolisiannya smart policing, harmoni dan terintegrasinya conventional policing, electronic policing dan forensic policing,
  7. Pemolisiannya berbasis pada supremasi hukum,
  8. Pemolisiannya mampu memberikan jaminan dan perlindungan HAM,
  9. Pemolisiannya transparan dan akuntabel secara moral, secara hukum, secara administrasi, secara fungsional dan secara sosial,
  10. Pemolisiannya berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Harapannya para alumni Lemdiklat Polri sebagai Polisi masa depan memiliki keunggulan sbb:

  1. Memiliki karakter kepemimpinan transformasional, yang dibangun berbasis moralitas dengan kesadaran, tanggung jawab dan disiplin dalam kejujuran, kebenaran dan keadilan,
  2. Memiliki wawasan kebangsaan dan jiwa patriotisme,
  3. Memiliki pemahaman keutamaan polisi dalam pemolisiannya,
  4. Memiliki wawasan dan pengetahuan serta kampuan menghadapi era global, era digital maupun era kenormalan baru,
  5. Memiliki pengetahuan dan kemampuan manajerial maupun operasional dalam menghadapi situasi krisis/fakta brutal/situasi emerjensi maupun kontijensi,
  6. Memiliki keberanian untuk belajar dan memperbaiki kesalahan di masa lalu,
  7. Memiliki kesiapan menghadapi ancaman, tantangan, tuntutan, harapan dan kebutuhan di masa kini,
  8. Memiliki kemampuan untuk menyiapkan masa depan yang lebih baik,
  9. Mampu menjadi ikon petugas yang profesional, cerdas bermoral dan modern,
  10. Mampu membangun kepercayaan publik, dalam mendukung keamanan dalam negeri dan pembangunan nasional. ***
Continue Reading
Advertisement

Trending