Opini
Listrik Rokan Jangan Sampai Kerokan

PROSES transisi Blok Rokan dari Chevron Pacific Indonesia ke Pertamina Hulu Rokan tak berjalan dengan mulus. Alih kelola yang akan dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2021 itu masih menyisakan banyak masalah. Belum selesai persoalan EOR, muncul kembali persoalan listrik yang akan berpengaruh terhadap proses transisi.
Pertamina, melalui anak perusahaan mereka yaitu Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada tanggal 1 February 2021 telah menandatangani perjanjian jual beli listrik dan uap dengan PLN. PLN mengajukan 2 opsi terkait perjanjian ini yaitu jangka pendek sampai tahun 2024 mereka harus membangun jalur transmisi dan distribusi.
Hal ini disebabkan, Chevron selama ini untuk listrik dan uap menyewa dari PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) sejak tahun 1998. Kepemilikan MCTN ternyata 95% dimiliki oleh Chevron Standard Limited dan 5% oleh Nusagalih Nusantara.
Disinyalir bahwa Chevron Pacific Indonesia melakukan transfer pricing sejak tahun 2008., seperti yang pernah diungkap oleh Badan Pemerika Keuangan (BPK) pada tahun 2006 dimana Chevron meminta kembali biaya sewa listrik dan steam ke pemerintah sejak melakukan kerjasama dengan MCTN.
Proses ini berpotensi merugikan negara sebesar US$ 210 juta. Berdasarkan informasi dari SKK Migas, setiap tahun Chevron membayar sebesar US$ 80 juta untuk sewa listrik dan steam kepada MCTN dan itu masuk ke dalam biaya yang ditagihkan kembali kepada pemerintah.
Seharusnya, aset MCTN dikembalikan kepada negara karena pemerintah sudah membayar semua biaya investasi yang dilakukan untuk membangun fasilitas listrik dan uap milik MCTN. Di sisi lain, MCTN tidak pernah membayar sewa tanah kepada negara atas fasilitas yang mereka miliki sejak tahun 1998. Patut diduga bahwa ada kerugian negara karena lahan yang digunakan merupakan lahan milik pemerintah Indonesia.
Permasalahan lain yang timbul terkait listrik dan uap untuk Blok Rokan adalah MCTN tidak mau memberikan aset yang mereka miliki kepada pemerintah. Mereka beranggapan ini bukan bagian dari biaya yang digantikan pemerintah kepada mereka, sehingga tidak bisa diserahkan kepada pemeritah.
Melalui situasi tersebut dan kondisi dari PLN, MCTN melihat potensi besar keuntungan yang mereka dapatkan. Sebelum proses transisi berlangsung, mereka melalukan tender untuk pengelolaan aset MCTN di Blok Rokan.
Mereka meminta JP Morgan untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan dan keandalan aset mereka dalam menyediakan listrik dan uap. Sebagai informasi, MCTN memiliki kapasitas listrik dan uap paling besar di Blok Rokan yaitu 270 MW dan 265 Barrel Stream Per Day (BPSD). Kapasitas sebesar 270 MW tersebut untuk mensuplai wilayah selatan Blok Rokan atau tepatnya di Minas.
Sedangkan 265 BPSD digunakan untuk mensuplai wilayah utara atau Duri. Pemenuhan kebutuhan listrik dan uap yang lain di suplai oleh Pembangkit Listrik Central Duri Gas Turbin dan Minas Gas Turbin dengan kapasitas listrik 130 MW dan uap 70 BPSD.
Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh JP Morgan, didapatkan value bahwa aset MCTN masih bisa beroperasi untuk 40 tahun ke depan. Penilaian ini masih sangat diragukan karena fasilitas MCTN sudah beroperasi sejak tahun 1998 dinilai layak beroperasi sampai 40 tabun ke depan.
Penilaian ini sepertinya sebagai upaya pemanis dalam tender yang dilakuan oleh MCTN dan menaikan nilai dari aset yang dimilik. Mereka mengharapkan para bidder akan memberikan penawaran tinggi karena aset masih mampu beroperasi selama 40 tahun.
Jika harga terlalu tinggi, maka hanya perusahaan swasta dan perusahaan luar negeri yang bisa memenangkan lelang tersebut. Dengan mahalnya harga yang didapatkan, maka pemenang lelang akan menjual harga listrik dan juga uap tinggi kepada PLN jika PLN gagal memenangkan tender.
Secara otomatis, PLN akan melalukan renegosiasi dengan PHR mengingat mereka sudah melakukan perjanjian jual beli dimana harga yang ditawarkan sudah ditentukan. Danl ini pasti akan mempengaruhi biaya produksi yang harus dikeluarkan oleh PHR mengingat fasilitas milik MCTN merupakan penyupai terbesar listrik dan uap.
Pertanyaan yang timbul, apakah dengan harga beli mereka yang sudah tinggi apakah pemenang lelang mau hanya disewa 3 tahun apalagi penilaian JP Morgan mereka masih bisa beroperasi selama 40 tahun.
Berbeda cerita jika MCTN langsung menunjuk PLN dalam mengelola fasilitas milik MCTN dimana mereka akan melakukan sewa selama 3 tahun sampai mereka selesai membangun fasilitas transmisi dan distribusi di Blok Rokan.
Berdasarkan informasi, peserta lelang ini berasal dari 2 perusahaan lokal termasuk PLN dan 2 lagi perusahaan luar negeri. Kita mesti waspada dan terus memantau perkembangan lelang yang dilakukan oleh MCTN sehingga negara tidak lagi dirugikan oleh mereka.
MCTN bahkan sudah seharusnya menyerahkan aset yang mereka milik kepada pemerintah karena semua biaya pembangunan sudah di ganti oleh negara dengan skema cost recovery. Jadi, pelelangan yang sedang dilakukan oleh Chevron harus di batalkan.
Pemerintah dalam hal Kementerian ESDM dan SKK Migas harus segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai Blok Rokan yang merupakan tulang punggung lifting minyak nasional terganggu operasinya karena permasalahan ini.
Negara tidak boleh kalah dengan korporasi swasta yang berpotensi merugikan negara atas kegiatan mereka selama ini. Aparat penegak hukum harus turun tangan mengingat potensi kejahatan yang dapat merugikan negara selama proses sewa listrik dan uap yang telah dilakukan oleh Chevron Pacific Indonesia dengan MCTN.
Jejak hitam Chevron di Indonesia harus diusut tuntas sebelum proses transisi dilakukan. Jangan sampai listrik Blok Rokan jadi keRokan.
Oleh: Mamit Setiawan, Direktur Executive Energy Watch
Opini
Dampak Politik Pengesahan RUU TNI

Oleh : Oktavianus Alfianus Aha
Sejak disahkannya Rancangan Undang Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada 20 Maret 2025, gelombang kritik terus bermunculan dari berbagai kalangan. Ketakutan akan kembalinya Dwi Fungsi ABRI muncul kembali—mengingat masa lalu kelam ketika TNI menduduki hampir seluruh segmen pemerintahan di era Orde Baru.
Aksi penolakan terhadap RUU ini meletus di berbagai daerah, bahkan ketika masyarakat tengah bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025. Mahasiswa dan masyarakat sipil menilai pengesahan RUU TNI sebagai bentuk pengingkaran terhadap semangat reformasi 1998—khususnya prinsip supremasi sipil dan upaya mengembalikan militer ke barak.
Kekecewaan publik pun meluas kepada para wakil rakyat di Senayan yang dinilai mengesahkan RUU ini secara terburu-buru, tanpa kajian akademis yang memadai dan tanpa proses yang transparan. RUU TNI membawa sejumlah dampak politik serius terhadap demokrasi Indonesia, yang dapat diuraikan dalam lima poin berikut:
RUU TNI memperluas peran militer dalam jabatan sipil dengan alasan “penugasan khusus”. Ini berpotensi membuka ruang politisasi militer yang selama ini dikunci oleh semangat reformasi. Saat prajurit aktif diberi legitimasi untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga pemerintah non-pertahanan, bahkan BUMN, maka batas antara militer dan politik menjadi kabur.
Peran militer dalam politik praktis bukan sekadar masalah norma, tapi juga menyangkut stabilitas jangka panjang demokrasi Indonesia. Militer yang terlalu dekat dengan pusat kekuasaan bisa memengaruhi proses pembuatan kebijakan, mengintimidasi lawan politik, dan menciptakan relasi kuasa yang timpang dalam birokrasi.
Salah satu pilar demokrasi adalah kontrol sipil terhadap militer melalui parlemen. Namun, dengan penguatan posisi TNI melalui RUU ini—terutama dalam hal anggaran dan kewenangan operasional—peran DPR sebagai pengawas menjadi lemah. Dalam banyak kasus, sidang-sidang terkait TNI dilakukan tertutup, sehingga akuntabilitas publik sulit dilakukan.
Partai politik pun kehilangan daya tawarnya dalam membentuk kebijakan strategis pertahanan. Bila dibiarkan, situasi ini menciptakan state within a state—TNI sebagai institusi yang berada di luar jangkauan kontrol sipil, namun punya pengaruh besar terhadap kebijakan nasional.
Netralitas TNI dalam kontestasi elektoral adalah prinsip utama dalam demokrasi modern. Namun, perluasan peran aktif militer dalam urusan sipil dan posisi strategis di lembaga pemerintahan bisa membuka celah keterlibatan militer dalam proses politik praktis, terutama pemilu.
Dalam situasi tertentu, militer bisa menjadi alat pengaman kekuasaan bagi rezim yang berkuasa. Misalnya, dengan memainkan peran dalam pengamanan pemilu, atau bahkan memengaruhi distribusi logistik dan stabilitas daerah. Jika ini terjadi, maka TNI tidak lagi dilihat sebagai pelindung bangsa, tapi sebagai alat politik.
RUU TNI berpotensi mendorong militer mengambil bagian langsung dalam sektor-sektor strategis sipil, termasuk pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga pengendalian sosial. Keterlibatan ini meski terlihat efisien, namun mengorbankan prinsip partisipasi publik dan transparansi dalam kebijakan.
Militerisasi kebijakan publik menciptakan budaya top-down yang otoriter dan mengurangi ruang dialog antara negara dan rakyat. Pendekatan koersif yang melekat pada institusi militer tidak cocok dengan kebutuhan pembangunan yang inklusif dan demokratis. Ini adalah kemunduran dalam tata kelola negara modern.
Penguatan posisi militer di ruang publik berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil. Ketika militer diberi ruang untuk menafsirkan “ancaman nasional”, maka ekspresi kritis terhadap pemerintah atau kebijakan pertahanan bisa dianggap sebagai subversif. Hal ini akan berdampak langsung pada kebebasan pers, kebebasan akademik, dan kebebasan berpendapat.
Dalam sistem demokrasi, kritik adalah bagian dari kontrol sosial. Namun dengan meningkatnya peran TNI dalam kehidupan sipil, kemungkinan represif terhadap kelompok masyarakat yang dianggap “mengganggu stabilitas” menjadi lebih besar. Situasi ini akan menciptakan ketakutan dan membungkam aspirasi rakyat.
RUU TNI yang baru disahkan menjadi alarm keras bagi demokrasi Indonesia. Alih-alih memperkuat pertahanan negara, regulasi ini justru membuka pintu bagi militer untuk kembali menguasai ruang sipil, melemahkan lembaga demokrasi, dan mengancam hak-hak dasar warga negara. Ini bukan hanya soal militer dan sipil, tapi soal masa depan demokrasi yang sedang kita bangun bersama.
Opini
Trump dan Jalan Pemulihan Keuangan Pemeritah AS; Nasib Indonesia Bagaimana?

SEMUA statemen Donal Trump di awal membuat dunia terkejut. Segera setelah dilantik Trump mengeluarkan pernyataan dengan level kontoversi top of the top. Dia mengatakan keluar dari WHO, dia mengatakan tidak akan memajaki gaji lembur dan pengeluaran sosial security, termasuk kesehatan, pendidikan dan semua BPJS AS. Lalu dia mengatakan akan mengakhiri konflik Ukraina Russia dan melanjutkan gencatan senjata di Gaza. Sejauh saya baca terakhir Trump menugaskan Kennedy Junior untuk menginvestigasi vaksin dan mengusut tuntas kematin John F Kennedy.
Saya sebetulnya tidak kaget karena seluruh rencana AS di masa Trump dapat dipetakan secara mudah. AS pertama-tama harus memulihkan APBN Amerika Serikat yang sekarang jebol. Maka pengeluaran negara yang merupakan penipuan seperti pengeluaran untuk WHO harus dihentikan. WHO dituduh menipu rakyat AS, sebanyak 40 persen anggaran WHO diberikan oleh pemerintah AS, namun menurut Trump dipake menghancurkan AS.
Demikian juga rencana AS yang lain juga seluruhnya ditujukan untuk menghentikan penipuan APBN AS seperti termasuk isue LGBT. Trump mengumumkan bahwa pemerintahannya hanya mengakui dua jenis kelamin yakni laki laki dan perempuan, karena banyak gender akan membahayakan anggaran AS dan melemahkan ekonomi dan Industri AS. Demikian juga dengan penghentian perang Russia vs Ukraina serta perang Israel vs Palestina adalah dalam rangka menghemat belanja APBN AS. Selanjutnya AS akan menyadarkan pengeluaran yang besar untuk pembagunan pasca bencana alam yang tampaknya makin sering terjadi, untuk menggerakkan elonominya kembali.
Setelah rampung dengan masalah APBN, selanjutnya Trump bergerak masuk pada langkah kedua AS yakni memulihkan keuangan negara AS. Hal ini terlihat dari ketidak setujuan Trump pada transisi energi. Hal ini adalah pokok masalah keuangan bagi rezim petro dollar The Federal Reserve. Trump tetap ingin mengembalikan dollar sebagai mata uang tunggal dalam perdagangan global. Dolar tidak boleh digantikan dengan Cripto currency atau diigantikan atau disaingi oleh mata uang BRICS. Tentu saja transisi energi adalah ancaman bagi kekuasaan keuangan AS dan The Fed paca kegagalan Central Bank Digital Currency (CBDC).
Sanksi perdagangan akan diterapkan kepada China negara yang tidak mau menggunakan dolar AS sebagai alat tukar. Menutup jalur perdagangan Narkoba dan perdagangan illegal lainnya yang merusak ekonomi dan keuangan AS. Trump mengkampanyekan anti minuman keras, anti rokok, dan anti narkoba yang diketahuinya sebagai problem bagi Dollar.
Kebijakan Amerika Serikat di bawah Trump pasti akan berdampak pada Indonesia. Terutama pada aliran investasi AS melalui Singgapore mitra utama AS lainnya, dan perdagangan Indonesia dengan AS. Mengingat Indonesia telah mengambil posisi bergabung dengan BRICS dan akan membuat mata uang sendiri menandingi dollar AS. Dampak berikutnya adalah ekspor Indonesia ke AS akan jadi masalah.
Indonesia berada dalam sikap yang berbeda soal WHO karena Indonesia justru memberi bantuan kepada WHO untuk program kesehatan Indonesia dan vaksinasi. Indonesia juga akan menutup pembangkit batubara untuk komitmen transisi energi 2060. Indonesia berada pada jalur energi mahal terutama BBM solar dengan program sawitisasi solar, sementara Trump AS akan memangkas harga BBM hingga 50 persen dari harga sekarang untuk meningkatkan daya saing mereka.
Namun dampak negatif kebijakan AS dapat kita abaikan. Bagian terakhir statemen Donald Trump yang akan menginvestigasi kematian John F Kennedy adalah berita sangat besar bagi Indonesia. Investigasi adalah pintu masuk. Selanjutnya ini adalah berita tentang tatanan pengembalian harta amanah Indonesia yang digunakan secara manipulatif oleh elite global. Green Hilton Memorial Agreement kesepakatan yang jatuh tempo dan semua aset dikembalikan ke Indonesia. Untuk membangun Indonesia dan mungkin untuk penyerahan tanggung jawab kepada Indonesia untuk membangun kembali Jalur Gaza Palestina seperti yang dikatakan Trump. Wallahualam.()
Oleh: Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi AEPI
Opini
Bisakah Presiden Prabowo Keluar dari Kemelut Darurat Keuangan 2025?

SITUASI keuangan pemerintah saat ini memang sangat berat. Keadaan ini akibat menumpuknya utang terutama di era darurat covid 19. Tumpukan utang ini adalah akumulasi dari utang-utang sebelum covid 19 yang juga sudah sangat besar. Maka semua kebijakan keuangan dilakukan sepenuhnya untuk menjawab darurat keuangan negara.
Apa saja yang sudah dilakukan pemerintah dalam mengatasi darurat keuangan? 1) Memberlakukan tax amnesty namun gagal, 2) Memberlakukan UU darurat keuangan yakni UU Nomor 2 tahun 2020, namun justru menghasilkan kekacauan keuangan. 3) Menjual obligasi negara kepada BI di Pasar perdana justru menghasilkan utang jangka pendek yang menggunung.
BI sendiri telah memberi warning kepada pemerintah atau menagih. Utang jatuh tempo SRBI alias Sekuritas Rupiah Bank Indonesia mencapai 922,4 triliun rupiah selama 2025. Apabila tidak dikelola dengan baik oleh Bank Indonesia, dikhawatirkan besaran utang jatuh tempo tersebut akan berdampak negatif ke cadangan devisa.
BI harus segera mempersiapkan debt collector untuk menagih Kementerian Keuangan. Kalau tidak maka ini akan sulit bisa dibayar. Bahayanya hal ini akan meruntuhkan kepercayaan internasional kepada BI, atau lebih jauh BI akan ditaruh di bawah Kementerian Keuangan kembali?
Jalan lain bagi BI adalah berlomba dengan pemerintah menaik-naikkan suku bunga. BI menaikkan bunga SRBInya, pemerintah menaikkan bunga SBN atau SUN nya. Ini agar orang-orang mau membeli surat berharga BI dan pemerintah tersebut, dan ini akan menjadi persaingan yang gawat. Bagaimana bank-bank juga akan berlomba-lomba menempatkan uang mereka ke pada kedua pihak tersebut. Ini jelas kacau belau, rakyat makin kering, pinjaman online dengan bunga mencekik akan makin marak, perceraian marak, bunuh diri pun marak terlilit utang.
Pemerintahan pun sama. Walaupun sampai nangis bombai, Menteri Keuangan tidak akan sanggup membayar utang dan bunga utang tahun 2025 yakni bunga utang 552 triliun rupiah dan utang jatuh tempo covid 19 tadi. Memang waktu dapat duitnya Menteri Keuangan saat itu tertawa lebar. Bayangkan dengan UU darurat covid dia bisa leluasa mendapatkan uang dan leluasa berhutang.
Ini adalah kekuasaan yang sangat besar yang diberikan DPR saat itu. Saya pribadi mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan pada bulan Juni 2020 untuk meminta Menkeu menjelaskan untuk apa saja uang covid 19 itu digunakan.
Bayangkan saja utang di masa covid 19 itu (2020-2022) luar biasa besar. Tahun 2020 Menkeu ambil utang 1.193 triliun rupiah, kemudian tahun 2021 Menkeu mengambil lagi utang 871 triliun rupiah, sementara untuk tahun 2022 sebanyak 591 triliun rupiah. UU darurat memperbolehkan pemerintah ambil utang di atas 3% dari GDP.
Namun yang lebih mantap lagi adalah Menkeu boleh menggunakan uang itu sesuka-sukanya, diberikan ke bank, ke swasta dan ke BUMN. Namun sekali lagi tidak ada pertanggung jawaban yang jelas sampai hari ini, bagaimana uang itu digunakan, dan siapa saja penerimanya?
Jadi bagaimana nasib APBN kalau harus berhenti, atau shut down di tahun 2025 ini? Indonesia memang tidak mengenal sistem goverment shut down, tapi Indonesia bisa menghadapi keadaan kere keriting dan bangkrut. Legitimasi pemerintahan ini dipertaruhkan.
Di bagian lain pemerintah diprovokasi melakukan pelanggaran UU seperti UU harmonisasi peraturan perpajakan, UU APBN, dan UU lainnya. Pemerintah terus menabung pelanggaran UU dan kesalahan. Lawan terus provokasi agar pelanggaran makin banyak, lalu apa rencana mereka nantinya kalau pelanggaran menumpuk? Waspadalah!!!
Oleh: Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi EAPI
-
Ibukota4 days ago
4 Mahasiswa Penyelundup Narkoba Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar.
-
Ibukota5 days ago
Ribuan Warga Mengadu Nasib Jadi Pasukan Oranye Jakarta
-
Ibukota5 days ago
H.Juani Wakil Walikota Jakut Serahkan 18 SK Pensiun Pegawai
-
Peristiwa6 days ago
Polres Metro Jakarta Pusat Sita Puluhan Ribu Butir Obat Keras dari Pengedar di Tanah Abang