Ekonomi
Langgar Aturan, Warga Tolak Pembangunan SUTET Priok-Muara Tawar. Bakal Bawa ke Jalur Hukum
pembangunan sutet tg.priok muara tawas bermasalah
Jakarta, hariansentana.com – WARGA keberatan dan menolak pembangunan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) T.24 500 kV di Gg. Teladan IV, Kel.Tugu Selatan, Koja, Jakarta. Pasalnya, pembangunan SUTET tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku, tidak sesuai SOP dan diduga kuat ada “Permainan” oknum di lapangan.
Sebelumnya, diberitakan berbagai media (kompas dan ANTARA) tentang penolakan warga karena adanya pelanggaran prosedur dan atsu SOP pembangunan SUTET itu di beberapa titik jalur Priok-Muara Tawas.Melalui kuasa hukumnya, seorang warga yang terdampak pembangunan SUTET tersebut, Labuhan Ruku Parhusip, menolak pembangunan SUTET yang berjarak kurang dari 1 meter dari rumahnya.
Advokat dari Kantor Advokat “LEONARDO OMPU SUNGGU & Associates selaku kuasa hukum Labuan Ruku Parhusip telah melayangkan surat keberatan dan penolakan, setelah sebelumnya melayamgkan surat somasi.Dalam surat kepada Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Barat dan ditujukan kepada Manager UPP (Unit Pelaksana Proyek) Jawa Bagian Barat 4, Eko Sukmawanto, JI. H. Adam Malik, Komp. PLN GI Petukangan, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Leonardo Ompu sunggu menguraikan berbagai alasan keberatan dan penolakan diantaranya; bahwa pembangunan SUTET tersebut melanggar Tata Ruang dan Zona Aman. Dalam surat itu juga disampaikan Keberatan dan penolakan Hasil Survei Tapak Tower T.24 Tugu Selatan yang dilakukan bersama BPN (Badan Pertanahan Negara) Jakut.
Adapun yang menjadi dasar dari keberatan dan penolakan itui adalah bahwa, pada pokoknya keberatan terhadap Hasil Survei Tapak Tower T.24 SUTET beserta lampiran-lampirannya.
Menurut Leonardo, terdapat ketidaksesuaian Data Survei dengan Kondisi Faktual, dimana dalam Peta/Denah Lokasi hasil survei, lokasi tanah dan bangunan milik Kliennya dalam peta ditunjukkan dengan nomor objek 01098 berada kurang dari ± 1 (satu) meter atau lebih tepatnya. adalah 97 cm dari Tapak Tower SUTET 500 kV (T.24), hasil survei menyebut lokasi sebagai “Gang Telaga IV”, padalah lokasi yang sebenarnya adalah Gang Teladan IV. serta menyatakan area di samping rumah milik kliennya sebagai “gang umum”, padahal merupakan tanah milik pribadi.
“Kesalahan ini melanggar Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No.13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, yang mewajibkan survei dilakukan secara akurat dan objektif sesuai kondisi nyata, serta melanggar Pasal 33 s.d Pasal 37, Peraturan Menteri ATR/BPN No.19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan. Untuk Kepentingan Umum, yang menegaskan pentingnya validasi partisipatif dan keterbukaan proses pengukuran ulang,” terang Leonardo, Jumat (16/5/2025).
Terkait adanya dugaan Pelanggaran Terhadap Tata Ruang dan Zona Aman, kata Leonardo, hal itu juga didasari Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.777 tahun 2022 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV di Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Timur. Bahwa penempatan infrastruktur bertegangan tinggi seperti SUTET harus memperhatikan kriteria jarak aman.
“Hal itu melanggar Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No.13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, yang mewajibkan survei dilakukan secara akurat dan objektif sesuai kondisi nyata, serta melanggar Pasal 33 s.d Pasal 37, Peraturan Menteri ATR/BPN No.19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan. Untuk Kepentingan Umum, yang menegaskan pentingnya validasi partisipatif dan keterbukaan. proses pengukuran ulang,” tegasnya.
Lanjut Leonardo, kliennya pun tidak dilibatkan dalam Proses Inventarisasi dan Validasi.
“Klien kami awalnya menerima undangan sosialiasi, namun kemudian dikecualikan dari proses,” katanya.
Menutut dia, hasil survei dan pengambilan keputusan tanpa adanya forum klarifikasi bertentangan dengan; Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No.13 tahun 2021 mewajibkan keterlibatan masyarakat berdampak dan Pasal 9 s.d Pasal 12 UU No.2 tahun 2012 yang mengatur bahwa proses pengadaan tanah harus mencakup partisipasi warga yang memiliki hak dan terdampak.
“Juga Pasal 36 Peraturan Menteri ATR/BPN No.19 tahun 2021 pengukuran ulang harus diberitahukan dan disaksikan oleh warga terdampak,” ujar Leonardo.
Lebih lanjut dikatakan Leonardo, PLN haruslah memperhatikan hak Sosial dan Perlindungan terhadap kliennya dan warga sekitar.
“Klien kami sebagai warga yang terdampak langsung baik fisik dan psikologis seharusnya masuk dalam kategori penerima perlindungan dampak sosial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Pengadaan Tanah, termasuk hak atas: Informasi yang transparan, Ruang pengaduan dan Kompensasi atau Relokasi jika terdampak langsung,” ujar dia.
Lagi kata Leonardo, berdasarkan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan wajib diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011/Amd1:2013 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Amandemen 1 Sebagai Standar Wajib, berfungsi untuk menjamin keselamatan instalasi listrik serta perlindungan masyarakat dan lingkungan.
“Beberapa poin yang penting dari PUIL 2011 yang relevan: Jarak Bebas Minimum (Clearance). Pasal 7.9.1.2.3 PUIL 2011 berbunyi “Jarak minimum antara penghantar saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) dengan bangunan hunian adalah 8 (delapan) meter secara horizontal dan 9 (sembilan) meter secara vertikal.” Artinya bahwa jarak minimum antara konduktor SUTET dengan bangunan permanen atau tempat hunian adalah minimal 8 (delapan) meter secara horizontal dan 9 (sembilan) meter secara vertikal,” jelasnya.
“Nah, ini jarak dari titik pancang SUTET dengan rumah klien kami kurang dari 1 meter,” sambungnya.
Kemudian, kata Leonardi, memperhatikan juga Zona Bebas (Right of Way/ROW), dalam proyek SUTET 500 kV, ROW yang disarankan adalah sekitar 20 (dua puluh) meter dari sumbu tower ke setiap sisi, jadi 40 (empat puluh) meter total (standar PLN dan rekomendasi Kementerian ESDM). Bangunan atau hunian yang berada di dalam zona ROW tersebut tidak diperbolehkan berdiri, kecuali dalam kondisi tertentu (misalnya jika dibebaskan atau diberi kompensasi).
“Bahwa Provek Tower SUTET 500 kV Priok Muara Tawar (T.24) ini termasuk kategori instalasi bertegangan sangat tinggi (Extra High Voltage Transmission). Jika dikaitkan kondisi yang terjadi di lokasi Proyek Tower SUTET 500 kV Priok Muara Tawar (T.24) dan jarak rumah Klien kami berada kurang dari ± 1 (satu) meter atau lebih tepatnya adalah 97 cm dari Struktur Tower SUTET 500 kV (T.24) dengan aturan PUIL 2011,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Leonardo menilai bahwa.lokasi Rumah kliennya terlalu dekat dengan Tower SUTET T.24 yakni hanya berjarak 97 Cm dimana itu mengancam keselamatan jiwa kliennya.
“Tidak memenuhi standar minimum jarak aman horizontal (8-12 meter) Berpotensi melanggar ketentuan Pasal 7.9.1.2.3 PUIL 2011, yang bisa mengakibatkan resiko kejutan listrik, gangguan elektromagnetik, hingga keselamatan kebakaran,” jelasnya.
Oleh karenanya, tegas Leonardo, pihak PLN harus memasukkan rumah kliennya kedalam Wilayah Right of Way (ROW).
“Bangunan rumah milik Klien kami wajib dikosongkan dan Klien kami berhak untuk di Relokasi sesuai dengan prinsip keselamatan instalasi dan hak atas rasa aman sebagai warga Negara dan berhak mendapat kompensasi,” tegasnya.
Potensi Pelanggaran oleh Pelaksana Provek.Lagi menurut Leonardo, jika proyek tetap berjalan tanpa mengakomodasi kondisi itu maka dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap standar teknis ketenagalistrikan, khususnya. PUIL 2011 yang berpotensi memicu sanksi administrasi dan Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami menyatakan dengan tegas bahwa:Klien kami berada dalam zona terlarang dan berbahaya secara teknis maupun regulatif untuk pendirian Tower SUTET 500 kV Priok Muara Tawar (T.24) dan berhak atas relokasi atau pembebasan lahan serta kompensasi,” tegasnya.
Karena, kata Leonardo, Pembangunan Tower SUTET 500 kV Priok Muara Tawar (T.24) dalam jarak tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar teknis, peraturan menteri, dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendesak agar pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Barat, Unit Pelaksana Proyek (UPP) Jawa Bagian Barat 4 agar menghentikan proses Pembangunan Tower SUTET 500 kV Priok Muara Tawar (T.24) dan melakukan klarifikasi ulang serta verifikasi lapangan bersama dengan melibatkan langsung pihak klien kami,” tandasnya.
Dugaan Kuat Ada Permainan Oknum
LapanganSementara, anak dari Ruku Parhusip. pemilik rumah terdampak, Dominggus Parhusip menilai, banyaknya pelanggaran yang dilakukan pihak pembangunan tapak SUTET T.24 di samping rumahnya yang menabrak ketentuan, kuat dugaan karena ada oknum lapangan yang mencari keuntungan pribadi lewat proyek pembangunan SUTET.
“Salahsatu contohnya, warga yang rumahnya dilewati proses pembangunan tiang pancang SUTET hanya mendapatkan kompensasi Rp. 200 rb per warga sementara di tempat lain (titik SUTET lainnya) saya dengar ada yang mendapat Rp. 500 rb. kok bisa beda?,” kata Dominggus.
Dia sendiri, aku Dominggus, tidak menerima uang kompensasi dampak debu tersebut, padahal proses pengerjaan SUTET lewat jalur rumahnya.
“Saya menolak saat disodori uang kompensasi 200 rb itu karena saya merasa tidak menyerahkan KK (Kartu Keluarga) tanda persetujuan,” ungkapnya.
“Padahal rumah saya terdampak langsung. tembok rumah kotor cipratan lumpur dan adukan semen, pagar rumah rusal dan sebagainya,” tambahnya.
Investigasi Lapangan
Memperoleh informasi banyaknya keluhan masyarakat di beberapa titik pembangunan tapak tower SUTET. hariansentana.com melakukan investigasi untuk melihat dan mencari informasi faktual di lapangan.
Dari penelusuran, didapati fakta bahwa benar ada uang kompensasi dampak debu pembangunan tapak tower SUTET. Namun jumlah nominal yang diterima warga terdampak berbeda-beda di titik tower satu dengan yang lainnya.
Di titik tower Tugu Selatan, warga terdampak menerima uang kompensasi Rp.200 ribu, pun di Gg. Maduratna, Kel. Rawa Badak Selatan menerima Rp. 200 ribu sekali saja, bukan tiap bulan. lain lagi dengan warga terdampak di Kebon Bawang dan Warakas, Tg.Priok. di sana warga terdampak menerima uang kompensasi debu Rp. 500 ribu /KK tiap bulan.
Bukan hanya soal perbedaan uang kompensasi dampak debu. di lokasi titik pancang tower juga tidak diketemukan papan proyek. di beberapa titik baru dipasang papan (bentuk spanduk) proyek setelah pondasi tapak tower selessi dibangun.
Kemudian, area pengerjaan mulai dari pengeboran tanah, bangun pondasi tower hingga pemasangan rangkai tiang SUTET hanya dipagari seng, itu pun tidak menyeluruh melingkari ruang area pembangunan tower SUTET). Dampaknya, banyak rumah warga yang tembok rumahnya kotor terkena noda lumpur hingga tembok dinding rumah retak.
Ekonomi
LSM PRB Minta OJK Periksa BCA Finance Bintaro Serpong Damai Terkait Dugaan Kredit Bermasalah
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa PT BCA Finance Bintaro Serpong Damai. Permintaan ini terkait kasus kredit kendaraan atas nama Rikson Dablok untuk unit Toyota Fortuner nopol B 1054 PJO yang datanya tidak terdaftar dalam sistem online.
Akibatnya, kendaraan tersebut ditilang oleh polisi. Padahal kredit sudah berjalan hampir 3 tahun dan angsuran lancar.
“Peristiwa ini sudah disampaikan ke BCA Finance dan langsung ke kantor Serpong Damai, tapi tidak ada respon. Karena itu Rikson Dablok memberi kuasa kepada kami dan kami datang ke kantor BCA di Cibinong. Sudah bertemu staf bernama Yeni dan menyerahkan dokumen untuk dipelajari. Sampai hari ini tidak ada titik temu,” ujar Ketua LSM PRB.
Saat di hubungi tlp seluler nya Senin 24 / Agustus 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,permasalahan muncul karena dokumen kendaraan yang dibiayai tidak akurat. Hal itu membuat debitur enggan melanjutkan pembayaran kredit,”terang nya.
“Nasabah akhirnya masuk kredit macet dan kena BI Checking kol 2 , Padahal sebelumnya lancar. Setelah dicek di Samsat, keluar surat bahwa mobil tidak masuk dalam sistem. Ada “dugaan indikasi “ mobil yang dikreditkan adalah mobil bekas dengan dokumen ganda,” jelasnya.
LSM PRB menilai OJK sebagai lembaga pengawas harus menelusuri perbuatan yang diduga dilakukan kreditur nakal.
“Kami minta OJK yang mengawasi BCA Finance untuk periksa hal ini. Bisa jadi kasus ini merugikan masyarakat yang kredit mobil bekas. Sesuai aturan, jangan ada perusahaan yang kebal hukum,” tegasnya.
Johan juga meminta OJK mempertimbangkan status debitur macet. Menurutnya, macet dalam kasus ini bukan karena sengaja tidak bayar, melainkan karena kendaraan ditangkap polisi akibat dokumen tidak terdaftar online.
“Jangan ketika urusan rakyat OJK langsung tindak, pasang BI Checking. Tapi kreditur nakal harus juga ditindak. Nasabah macet karena ada persoalan saat ditangkap polisi dan dokumen mobil bermasalah,” ujarnya.
LSM PRB menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi konsumen yang dirugikan akibat pembiayaan kendaraan dengan dokumen tidak jelas,”papar nya………Ron
Ekonomi
PT RBM Logistik Indonesia Perkuat Manajemen dan Siapkan Ekspansi Pasar Jelang RUPS
JAKARTA, Sentana – PT RBM Logistik Indonesia menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat bisnis dan memperluas pasar menjelang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik dan solusi rantai pasok terintegrasi itu tidak hanya mempersiapkan agenda korporasi, tetapi juga melakukan penguatan struktur kepemimpinan dengan melibatkan sejumlah eksekutif senior dan pengusaha berpengalaman.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi PT RBM Logistik Indonesia untuk meningkatkan tata kelola perusahaan sekaligus memperkuat daya saing di tengah perkembangan industri logistik nasional yang semakin kompetitif.
Di bawah kepemimpinan Direktur Utama PT RBM Logistik Indonesia, Agus A. Mile, perusahaan memproyeksikan sejumlah nama dengan pengalaman di sektor korporasi dan dunia usaha untuk menempati posisi strategis.
Beberapa nama yang diproyeksikan masuk dalam jajaran strategis perusahaan di antaranya Haryo Silalahi dan Anita Rahmi. Keduanya disebut memiliki pengalaman serta jaringan bisnis yang diharapkan dapat mendukung ekspansi pasar dan pengembangan arah bisnis perusahaan.
Selain itu, Subhan, yang pernah menjabat sebagai Direktur Bisnis Semen Indonesia, juga diproyeksikan memperkuat jajaran manajemen. Pengalaman dalam mengelola operasional korporasi berskala besar dinilai relevan dengan kebutuhan PT RBM Logistik Indonesia dalam mengembangkan layanan rantai pasok.
Direktur Utama PT RBM Logistik Indonesia, Agus A. Mile, mengatakan persiapan RUPS menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk memperkuat fondasi bisnis dan mengambil langkah strategis menuju pertumbuhan yang lebih besar.
“Persiapan RUPS ini merupakan momentum krusial bagi perusahaan untuk melakukan lompatan strategis yang lebih besar. Dengan mengintegrasikan keahlian profesional eksekutif senior serta kekuatan jaringan pengusaha papan atas seperti Bapak Haryo Silalahi dan Ibu Anita Rahmi, kami optimis PT RBM Logistik Indonesia mampu menghadirkan solusi rantai pasok yang jauh lebih inovatif, efisien, dan siap bersaing di kancah nasional maupun internasional,” ujar Agus.
Fokus Transformasi Digital dan Ekspansi Bisnis
Selain penguatan jajaran manajemen, agenda strategis perusahaan juga diarahkan pada pengembangan layanan berbasis teknologi.
PT RBM Logistik Indonesia menyiapkan transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi layanan logistik, termasuk optimalisasi armada dan pengelolaan rantai pasok.
Perusahaan juga membuka peluang kemitraan strategis baru, termasuk dengan mitra bisnis di tingkat internasional. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas jaringan usaha sekaligus meningkatkan posisi PT RBM Logistik Indonesia dalam industri logistik nasional.
Dengan penguatan tata kelola, pengalaman jajaran eksekutif, serta pengembangan teknologi, perusahaan menargetkan mampu memberikan layanan logistik yang lebih cepat, efisien, dan terintegrasi.
PT RBM Logistik Indonesia selama ini menyediakan layanan solusi rantai pasok, pergudangan, dan distribusi barang di berbagai wilayah Indonesia. Perusahaan menempatkan ketepatan, efisiensi, dan inovasi teknologi sebagai bagian dari strategi untuk mendukung konektivitas logistik dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ekonomi
HEBITREN dan FKPP Jakarta Timur Dorong Pesantren Naik Kelas, dari Kemandirian Ekonomi hingga Jejaring Global
JAKARTA, SENTANA – Pesantren kini tidak hanya dituntut berperan sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga semakin didorong untuk memiliki kemandirian ekonomi dan kemampuan membangun jejaring yang lebih luas.
Semangat tersebut menjadi salah satu perhatian Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) Jakarta Timur bersama Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Jakarta Timur dalam memperkuat ekosistem pesantren.
Melalui keterangannya, Rabu (12/8), Ketua HEBITREN Jakarta Timur, K.H. Zaenul Muttaqin, SE, M.Pd, Doctor Candidat, mengatakan, penguatan ekonomi pesantren merupakan bagian penting dari upaya membangun pesantren yang mandiri dan berdaya saing.

Menurutnya, potensi ekonomi yang dimiliki pesantren cukup besar. Selain memiliki sumber daya manusia berupa santri dan para pengelola pesantren, lembaga pendidikan tersebut juga memiliki jaringan alumni serta basis masyarakat yang dapat menjadi kekuatan dalam mengembangkan berbagai unit usaha.
“Pesantren memiliki potensi yang besar. Tantangannya adalah bagaimana potensi tersebut dikelola secara profesional sehingga mampu memberikan nilai tambah dan memperkuat kemandirian pesantren,” ujar K.H. Zaenul Muttaqin.
Ia menilai, HEBITREN dapat menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai potensi tersebut, terutama dalam hal pengembangan usaha, peningkatan kapasitas pengelola, berbagi pengalaman dan membangun jaringan antarpesantren.
Namun, menurutnya, kemandirian ekonomi tidak semata-mata diukur dari banyaknya unit usaha yang dimiliki pesantren.
“Yang paling penting adalah membangun ekosistem. Ada peningkatan kapasitas SDM, tata kelola yang baik, jaringan usaha dan keberlanjutan. Jadi bukan sekadar memiliki usaha, tetapi bagaimana usaha itu benar-benar tumbuh dan memberikan manfaat bagi pesantren,” katanya.
Di sisi lain, FKPP Jakarta Timur memiliki posisi strategis dalam memperkuat komunikasi dan sinergi antarpondok pesantren.
Dewan Penasehat HEBITREN Jakarta Timur sekaligus Ketua FKPP Jakarta Timur, K.H. Mahmud Efendy, Lc., MA, mengatakan, pesantren perlu terus memperkuat komunikasi dan kerja sama agar berbagai potensi yang dimiliki tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Pesantren memiliki karakter dan potensi masing-masing. Dengan komunikasi dan kolaborasi, potensi itu bisa saling menguatkan,” ujar K.H. Mahmud.
Ia menambahkan, perkembangan zaman membuat pesantren harus mampu beradaptasi tanpa meninggalkan nilai-nilai yang menjadi fondasinya.
Karena itu, penguatan kelembagaan, pendidikan, ekonomi dan jejaring menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan pesantren ke depan.
Sementara itu, Pengurus DPW HEBITREN DKI Jakarta, Gus Adnan Hafizh, S.Pd., M.Pd, menilai, pengembangan ekonomi pesantren juga harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi generasi santri.
Menurutnya, santri tidak cukup hanya dibekali kemampuan akademik dan keagamaan, tetapi juga perlu memiliki keterampilan kewirausahaan, kemampuan berkomunikasi serta wawasan yang lebih luas.
“Santri harus dipersiapkan menghadapi dunia yang terus berubah. Karena itu, pendidikan, kewirausahaan dan jejaring harus berjalan beriringan,” katanya.
Membuka Jejaring ke Dunia Internasional
Upaya memperluas jejaring tersebut, salah satunya diwujudkan melalui kolaborasi HEBITREN dan FKPP Jakarta Timur dengan Lembaga Santri Mendunia.
Kolaborasi tersebut dideklarasikan di Kota Songkhla, Thailand, dengan tujuan membuka ruang kerja sama yang lebih luas bagi pesantren dan santri Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, delegasi HEBITREN Jakarta Timur dipimpin K.H. Zaenul Muttaqin, didampingi K.H. Mahmud Efendy dan Gus Adnan Hafizh. Kolaborasi tersebut juga berlangsung atas arahan Ketua Umum DPW HEBITREN DKI Jakarta, Dr. KH. Sofwan Yahya, Lc., MA.
Dari pihak Santri Mendunia, kerja sama tersebut diinisiasi oleh Gus Muhammad Aziz Baedhowi, S.Pd., M.Pd., PhD, yang dalam kesempatan tersebut diwakili Gus Nizom.
K.H. Zaenul Muttaqin mengatakan, jejaring internasional bukan tujuan akhir, melainkan salah satu sarana untuk membuka akses pengetahuan, pengalaman, kerja sama dan peluang baru bagi pesantren serta santri.
“Ketika pesantren mampu membangun jejaring yang lebih luas, peluang untuk belajar dan berkembang juga semakin terbuka. Tetapi yang harus tetap menjadi pijakan adalah nilai-nilai pesantren dan kepentingan untuk memberikan manfaat,” ujarnya.
Kolaborasi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa pesantren memiliki ruang yang semakin luas untuk mengambil bagian dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia dan kerja sama lintas negara.
Bagi HEBITREN dan FKPP Jakarta Timur, penguatan pesantren tidak cukup dilakukan melalui satu bidang saja. Kemandirian ekonomi, kualitas pendidikan, kapasitas sumber daya manusia dan jejaring harus dibangun secara beriringan.
“Dari sinilah pesantren diharapkan tidak hanya mampu bertahan menghadapi perubahan zaman, tetapi juga berkembang menjadi lembaga yang mandiri, produktif dan mampu memberikan kontribusi lebih luas bagi masyarakat. Dari pesantren membangun kemandirian, dari santri menebar manfaat dan dari Indonesia membuka jalan menuju dunia,” pungkas pria Kelahiran Kota Wali Demak ini. (Red).
-
Peristiwa4 days agoPLN Akui Abaikan Hak Hidup Warga Dalam Pembangunan SUTET 500 Kv Tg.Priok-Muara Tawar
-
Polhukam6 days agoKonsumen Gugat Informa Rp1,5 Miliar, Sofa Pengganti Kembali Rusak dalam Hitungan Bulan
-
Ibukota7 days agoPeduli Kemanusiaan, Walikota dan Dandim 0502 Jakarta Utara, Bedah Rumah Nenek Umayah
-
Polhukam4 days agoKetua Umum DPP GMNI, Mengajak Seluruh Elemen Bangsa untuk Jaga Indonesia

