Ekonomi
Langgar Aturan, Warga Tolak Pembangunan SUTET Priok-Muara Tawar. Bakal Bawa ke Jalur Hukum
pembangunan sutet tg.priok muara tawas bermasalah
Jakarta, hariansentana.com – WARGA keberatan dan menolak pembangunan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) T.24 500 kV di Gg. Teladan IV, Kel.Tugu Selatan, Koja, Jakarta. Pasalnya, pembangunan SUTET tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku, tidak sesuai SOP dan diduga kuat ada “Permainan” oknum di lapangan.
Sebelumnya, diberitakan berbagai media (kompas dan ANTARA) tentang penolakan warga karena adanya pelanggaran prosedur dan atsu SOP pembangunan SUTET itu di beberapa titik jalur Priok-Muara Tawas.Melalui kuasa hukumnya, seorang warga yang terdampak pembangunan SUTET tersebut, Labuhan Ruku Parhusip, menolak pembangunan SUTET yang berjarak kurang dari 1 meter dari rumahnya.
Advokat dari Kantor Advokat “LEONARDO OMPU SUNGGU & Associates selaku kuasa hukum Labuan Ruku Parhusip telah melayangkan surat keberatan dan penolakan, setelah sebelumnya melayamgkan surat somasi.Dalam surat kepada Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Barat dan ditujukan kepada Manager UPP (Unit Pelaksana Proyek) Jawa Bagian Barat 4, Eko Sukmawanto, JI. H. Adam Malik, Komp. PLN GI Petukangan, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Leonardo Ompu sunggu menguraikan berbagai alasan keberatan dan penolakan diantaranya; bahwa pembangunan SUTET tersebut melanggar Tata Ruang dan Zona Aman. Dalam surat itu juga disampaikan Keberatan dan penolakan Hasil Survei Tapak Tower T.24 Tugu Selatan yang dilakukan bersama BPN (Badan Pertanahan Negara) Jakut.
Adapun yang menjadi dasar dari keberatan dan penolakan itui adalah bahwa, pada pokoknya keberatan terhadap Hasil Survei Tapak Tower T.24 SUTET beserta lampiran-lampirannya.
Menurut Leonardo, terdapat ketidaksesuaian Data Survei dengan Kondisi Faktual, dimana dalam Peta/Denah Lokasi hasil survei, lokasi tanah dan bangunan milik Kliennya dalam peta ditunjukkan dengan nomor objek 01098 berada kurang dari ± 1 (satu) meter atau lebih tepatnya. adalah 97 cm dari Tapak Tower SUTET 500 kV (T.24), hasil survei menyebut lokasi sebagai “Gang Telaga IV”, padalah lokasi yang sebenarnya adalah Gang Teladan IV. serta menyatakan area di samping rumah milik kliennya sebagai “gang umum”, padahal merupakan tanah milik pribadi.
“Kesalahan ini melanggar Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No.13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, yang mewajibkan survei dilakukan secara akurat dan objektif sesuai kondisi nyata, serta melanggar Pasal 33 s.d Pasal 37, Peraturan Menteri ATR/BPN No.19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan. Untuk Kepentingan Umum, yang menegaskan pentingnya validasi partisipatif dan keterbukaan proses pengukuran ulang,” terang Leonardo, Jumat (16/5/2025).
Terkait adanya dugaan Pelanggaran Terhadap Tata Ruang dan Zona Aman, kata Leonardo, hal itu juga didasari Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.777 tahun 2022 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV di Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Timur. Bahwa penempatan infrastruktur bertegangan tinggi seperti SUTET harus memperhatikan kriteria jarak aman.
“Hal itu melanggar Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No.13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, yang mewajibkan survei dilakukan secara akurat dan objektif sesuai kondisi nyata, serta melanggar Pasal 33 s.d Pasal 37, Peraturan Menteri ATR/BPN No.19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan. Untuk Kepentingan Umum, yang menegaskan pentingnya validasi partisipatif dan keterbukaan. proses pengukuran ulang,” tegasnya.
Lanjut Leonardo, kliennya pun tidak dilibatkan dalam Proses Inventarisasi dan Validasi.
“Klien kami awalnya menerima undangan sosialiasi, namun kemudian dikecualikan dari proses,” katanya.
Menutut dia, hasil survei dan pengambilan keputusan tanpa adanya forum klarifikasi bertentangan dengan; Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No.13 tahun 2021 mewajibkan keterlibatan masyarakat berdampak dan Pasal 9 s.d Pasal 12 UU No.2 tahun 2012 yang mengatur bahwa proses pengadaan tanah harus mencakup partisipasi warga yang memiliki hak dan terdampak.
“Juga Pasal 36 Peraturan Menteri ATR/BPN No.19 tahun 2021 pengukuran ulang harus diberitahukan dan disaksikan oleh warga terdampak,” ujar Leonardo.
Lebih lanjut dikatakan Leonardo, PLN haruslah memperhatikan hak Sosial dan Perlindungan terhadap kliennya dan warga sekitar.
“Klien kami sebagai warga yang terdampak langsung baik fisik dan psikologis seharusnya masuk dalam kategori penerima perlindungan dampak sosial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Pengadaan Tanah, termasuk hak atas: Informasi yang transparan, Ruang pengaduan dan Kompensasi atau Relokasi jika terdampak langsung,” ujar dia.
Lagi kata Leonardo, berdasarkan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan wajib diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011/Amd1:2013 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Amandemen 1 Sebagai Standar Wajib, berfungsi untuk menjamin keselamatan instalasi listrik serta perlindungan masyarakat dan lingkungan.
“Beberapa poin yang penting dari PUIL 2011 yang relevan: Jarak Bebas Minimum (Clearance). Pasal 7.9.1.2.3 PUIL 2011 berbunyi “Jarak minimum antara penghantar saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) dengan bangunan hunian adalah 8 (delapan) meter secara horizontal dan 9 (sembilan) meter secara vertikal.” Artinya bahwa jarak minimum antara konduktor SUTET dengan bangunan permanen atau tempat hunian adalah minimal 8 (delapan) meter secara horizontal dan 9 (sembilan) meter secara vertikal,” jelasnya.
“Nah, ini jarak dari titik pancang SUTET dengan rumah klien kami kurang dari 1 meter,” sambungnya.
Kemudian, kata Leonardi, memperhatikan juga Zona Bebas (Right of Way/ROW), dalam proyek SUTET 500 kV, ROW yang disarankan adalah sekitar 20 (dua puluh) meter dari sumbu tower ke setiap sisi, jadi 40 (empat puluh) meter total (standar PLN dan rekomendasi Kementerian ESDM). Bangunan atau hunian yang berada di dalam zona ROW tersebut tidak diperbolehkan berdiri, kecuali dalam kondisi tertentu (misalnya jika dibebaskan atau diberi kompensasi).
“Bahwa Provek Tower SUTET 500 kV Priok Muara Tawar (T.24) ini termasuk kategori instalasi bertegangan sangat tinggi (Extra High Voltage Transmission). Jika dikaitkan kondisi yang terjadi di lokasi Proyek Tower SUTET 500 kV Priok Muara Tawar (T.24) dan jarak rumah Klien kami berada kurang dari ± 1 (satu) meter atau lebih tepatnya adalah 97 cm dari Struktur Tower SUTET 500 kV (T.24) dengan aturan PUIL 2011,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Leonardo menilai bahwa.lokasi Rumah kliennya terlalu dekat dengan Tower SUTET T.24 yakni hanya berjarak 97 Cm dimana itu mengancam keselamatan jiwa kliennya.
“Tidak memenuhi standar minimum jarak aman horizontal (8-12 meter) Berpotensi melanggar ketentuan Pasal 7.9.1.2.3 PUIL 2011, yang bisa mengakibatkan resiko kejutan listrik, gangguan elektromagnetik, hingga keselamatan kebakaran,” jelasnya.
Oleh karenanya, tegas Leonardo, pihak PLN harus memasukkan rumah kliennya kedalam Wilayah Right of Way (ROW).
“Bangunan rumah milik Klien kami wajib dikosongkan dan Klien kami berhak untuk di Relokasi sesuai dengan prinsip keselamatan instalasi dan hak atas rasa aman sebagai warga Negara dan berhak mendapat kompensasi,” tegasnya.
Potensi Pelanggaran oleh Pelaksana Provek.Lagi menurut Leonardo, jika proyek tetap berjalan tanpa mengakomodasi kondisi itu maka dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap standar teknis ketenagalistrikan, khususnya. PUIL 2011 yang berpotensi memicu sanksi administrasi dan Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami menyatakan dengan tegas bahwa:Klien kami berada dalam zona terlarang dan berbahaya secara teknis maupun regulatif untuk pendirian Tower SUTET 500 kV Priok Muara Tawar (T.24) dan berhak atas relokasi atau pembebasan lahan serta kompensasi,” tegasnya.
Karena, kata Leonardo, Pembangunan Tower SUTET 500 kV Priok Muara Tawar (T.24) dalam jarak tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar teknis, peraturan menteri, dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendesak agar pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Barat, Unit Pelaksana Proyek (UPP) Jawa Bagian Barat 4 agar menghentikan proses Pembangunan Tower SUTET 500 kV Priok Muara Tawar (T.24) dan melakukan klarifikasi ulang serta verifikasi lapangan bersama dengan melibatkan langsung pihak klien kami,” tandasnya.
Dugaan Kuat Ada Permainan Oknum
LapanganSementara, anak dari Ruku Parhusip. pemilik rumah terdampak, Dominggus Parhusip menilai, banyaknya pelanggaran yang dilakukan pihak pembangunan tapak SUTET T.24 di samping rumahnya yang menabrak ketentuan, kuat dugaan karena ada oknum lapangan yang mencari keuntungan pribadi lewat proyek pembangunan SUTET.
“Salahsatu contohnya, warga yang rumahnya dilewati proses pembangunan tiang pancang SUTET hanya mendapatkan kompensasi Rp. 200 rb per warga sementara di tempat lain (titik SUTET lainnya) saya dengar ada yang mendapat Rp. 500 rb. kok bisa beda?,” kata Dominggus.
Dia sendiri, aku Dominggus, tidak menerima uang kompensasi dampak debu tersebut, padahal proses pengerjaan SUTET lewat jalur rumahnya.
“Saya menolak saat disodori uang kompensasi 200 rb itu karena saya merasa tidak menyerahkan KK (Kartu Keluarga) tanda persetujuan,” ungkapnya.
“Padahal rumah saya terdampak langsung. tembok rumah kotor cipratan lumpur dan adukan semen, pagar rumah rusal dan sebagainya,” tambahnya.
Investigasi Lapangan
Memperoleh informasi banyaknya keluhan masyarakat di beberapa titik pembangunan tapak tower SUTET. hariansentana.com melakukan investigasi untuk melihat dan mencari informasi faktual di lapangan.
Dari penelusuran, didapati fakta bahwa benar ada uang kompensasi dampak debu pembangunan tapak tower SUTET. Namun jumlah nominal yang diterima warga terdampak berbeda-beda di titik tower satu dengan yang lainnya.
Di titik tower Tugu Selatan, warga terdampak menerima uang kompensasi Rp.200 ribu, pun di Gg. Maduratna, Kel. Rawa Badak Selatan menerima Rp. 200 ribu sekali saja, bukan tiap bulan. lain lagi dengan warga terdampak di Kebon Bawang dan Warakas, Tg.Priok. di sana warga terdampak menerima uang kompensasi debu Rp. 500 ribu /KK tiap bulan.
Bukan hanya soal perbedaan uang kompensasi dampak debu. di lokasi titik pancang tower juga tidak diketemukan papan proyek. di beberapa titik baru dipasang papan (bentuk spanduk) proyek setelah pondasi tapak tower selessi dibangun.
Kemudian, area pengerjaan mulai dari pengeboran tanah, bangun pondasi tower hingga pemasangan rangkai tiang SUTET hanya dipagari seng, itu pun tidak menyeluruh melingkari ruang area pembangunan tower SUTET). Dampaknya, banyak rumah warga yang tembok rumahnya kotor terkena noda lumpur hingga tembok dinding rumah retak.
Ekonomi
Indocement Dorong Kemandirian UMKM Mitranya Melalui Program Pelatihan Keterampilan Berbasis Keberlanjutan.
Bogor, Hariansentana.com — PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (Indocement) melalui program corporate social responsibility (CSR) terus mendorong kemandirian usaha mikro kecil menengah (UMKM) masyarakat desa mitranya. Di antaranya melalui pendampingan serta program pelatihan keterampilan berbasis keberlanjutan.
Salah satu contoh program CSR yang berjalan yaitu program peternakan Jangkrik BOS di desa mitra Kompleks Pabrik Citeureup, Kabupaten Bogor.

Program ini merupakan program pemberdayaan masyarakat yang fokus pada budidaya jangkrik secara terstruktur.
Mulai dari pelatihan teknis, penyediaan sarana budidaya, pendampingan berkala, hingga pemasaran.
Program ini memanfaatkan lahan reklamasi pasca tambang dan ditujukan untuk menciptakan sumber pendapatan alternatif bagi masyarakat sekitar pabrik.
Salah satu peternak yang maju dan berkembang adalah peternakan jangkrik milik ustad Suhada yang terletak di Kampung Parigi RT03/RW02 Desa Hambalang, Kabupaten Bogor.
“Ada sembilan jodag (kandang jangkrik) yang bisa menampung bibit telur jangkrik sebanyak 3 kg,” ungkapnya.
“Dimana setiap 1 kg telur bisa menghasilkan panen sebanyak 100–150 kg jangkrik. Omzet yang didapatkan dalam setiap kali panen bisa mencapai Rp9–10 juta,” tambahnya.
Berdasarkan perhitungan program ini memliki nilai Social Return On Investment (SROI) mencapai 2,23 atau setiap Rp1 yang diinvestasikan menghasilkan manfaat sosial sebesar Rp2,23…..Ron
Ekonomi
Indocement Dorong Kemandirian UMKM Budidaya Peternakan Jangkrik di Hambalang Kab, Bogor
Bogor, Hariansentana.com — PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (Indocement) melalui program corporate social responsibility (CSR) terus berupaya mendorong kemandirian usaha mikro kecil menengah (UMKM) masyarakat desa mitranya melalui pendampingan serta program pelatihan keterampilan berbasis keberlanjutan.
Salah satu contoh program CSR yang berjalan adalah program peternakan Jangkrik BOS di desa mitra Kompleks Pabrik Citeureup.

Program ini merupakan program pemberdayaan masyarakat yang fokus pada budidaya jangkrik secara terstruktur mulai dari pelatihan teknis, penyediaan sarana budidaya, pendampingan berkala, hingga pemasaran.
Program ini memanfaatkan lahan reklamasi pascatambang dan ditujukan untuk menciptakan sumber pendapatan alternatif bagi masyarakat sekitar pabrik.
Salah satu peternak yang maju dan berkembang adalah peternakan jangkrik milik Suhada yang terletak di Kp. Parigi RT03/RW02 Desa Hambalang, Kabupaten Bogor.
Ia memiliki sembilan jodag (kandang jangkrik) yang bisa menampung bibit telur jangkrik sebanyak 3 kg dimana setiap 1 kg telur bisa menghasilkan panen sebanyak 100–150 kg jangrik. Omzet yang didapatkan dalam setiap kali panen bisa mencapai Rp9–10 juta.
Berdasarkan perhitungan program ini memliki nilai Social Return On Investment (SROI) mencapai 2,23 atau setiap Rp1 yang diinvestasikan menghasilkan manfaat sosial sebesar Rp2,23.
Contoh lain program CSR Indocement yang berhasil adalah UMKM Mamanaa Cake & Bakery milik Apriana di Desa Citeureup. Usaha toko kue dan roti ini telah dirintis mulai dari 2017.

Indocement melakukan pendampingan sehingga UMKM ini telah memiliki legalitas usaha, perizinan usaha serta sertifikasi produk yang lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk sertifikasi halal selain itu, Indocement melakukan pendampingan sehingga usaha ini memiliki packaging yang lebih baik dan mendorong agar pengelolaan limbah produksinya lebih ramah lingkungan karena dimanfaatkan untuk pembuatan kompos.
Saat ini omzet dari Mamanaa Cake & Bakery telah mencapai Rp75.000.000 dalam satu bulan.
Proyek Birdwatching Asal Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Proposal edukasi keanekaragaman hayati karya Faradlina Mufti, juara pertama Quarry Life Award (QLA) Indonesia 2025, berhasil meraih penghargaan internasional untuk kategori Biodiversity & Education Award.
Pengumuman pemenang tingkat global dilakukan pada 27 November 2025 di Heidelberg, Jerman.
Quarry Life Award adalah kompetisi ilmiah dan pendidikan yang digelar setiap tiga tahun oleh Heidelberg Materials secara serentak di tingkat nasional dan internasional.
Kompetisi ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan nilai ekologis di area tambang serta mendorong praktik terbaik dalam konservasi keanekaragaman hayati.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Heidelberg Materials dan Indocement untuk meminimalkan dampak penambangan dan mendukung pemulihan ekosistem dan peningkatan keanekaragam hayati.
Proposal Faradlina berjudul “Pendidikan Keanekaragaman Hayati melalui Birdwatching Siswa SMA Negeri 1 Palimanan dan SMA PGRI Palimanan di Kawasan Konservasi Indocement Palimanan, Cirebon” (Biodiversity Education through Birdwatching Students of Palimanan 1 State Senior High School and PGRI Palimanan Senior High School in the Conservation Area Indocement Palimanan, Cirebon) mengusung konsep edukasi melalui pengamatan burung (birdwatching) di area konservasi Kompleks Pabrik Cirebon.
Proyek ini melibatkan sekolah dan masyarakat sekitar untuk meningkatkan pengetahuan, membangun jejaring, serta membuka peluang ekonomi sebagai pemandu wisata edukasi. Inisiatif ini mendukung penerapan prinsip ESG dan konservasi perusahaan….Ron
Ekonomi
RDMP Balikpapan Harus Didukung untuk Kurangi Ketergantungan Impor BBM
BALIKPAPAN, JMPnews – Pengembangan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan dinilai menjadi langkah strategis yang harus didukung semua pihak untuk memperkuat kemandirian energi nasional dan mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor BBM. Pengamat Energi Fahmy Radhi, menegaskan bahwa RDMP merupakan bagian penting dalam upaya negara memperkuat kapasitas produksi BBM nasional.
“Saya kira RDMP Balikpapan harus didukung oleh semua pihak karena untuk meningkatkan energi nasional, tetapi masih banyak juga yang harus dikembangkan agar energi nasional dengan pembangunan kilang baru,” kata Fahmi saat dihubungi, Jumat (28/11/2025)
Menurut Dosen Ekonomi Universitas Gadjah Mada ini, modernisasi kilang seperti RDMP Balikpapan memiliki peran besar dalam menekan impor BBM yang selama ini membebani neraca perdagangan dan membatasi ruang fiskal pemerintah.
“Tentunya Pertamina harus memperbanyak pembangunan kilang baru dan untuk mengurangi ketergantungan impor BBM harus adanya energi terbarukan, tetapi ini juga sangat membantu,” tegasnya.
Lebih jauh, Fahmy juga melihat RDMP sebagai instrumen potensial dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
“RDMP bisa memperkuat ketahanan energi Indonesia jika didukung dengan teknologi dan dikembangkan energi terbarukan, karena untuk menjadi swasembada energi harus memiliki kilang yang bisa menghasilkan untuk mencukupi kebutuhan nasional,” jelasnya.
Selain menambah kapasitas produksi, RDMP juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas BBM nasional agar sesuai standar internasional. Namun, Fahmy menilai peningkatan kualitas ini membutuhkan strategi jangka panjang yang lebih komprehensif.
“Agar bisa meningkatkan kualitas BBM nasional dengan menyamai standar Euro V harus ada penambahan kilang baru dan sumber energi lainnya yang menggantikan energi fosil ini,” katanya.
Fahmy menutup dengan menekankan pentingnya dukungan lintas sektor agar manfaat RDMP Balikpapan dapat maksimal. “
Dampaknya tentu untuk meningkatkan energi nasional sangat membantu tetapi harus ada dukungan energi lainnya,” ujarnya.
Pembangunan RDMP Balikpapan sendiri merupakan salah satu proyek strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas kilang, menaikkan kualitas produk BBM, serta memperkuat ketahanan energi Indonesia. Proyek ini ditargetkan menjadi salah satu penopang utama kemandirian energi dalam beberapa tahun mendatang.
-
Peristiwa3 days agoMobil Operasional MBG Seruduk Siswa SDN 01 Kali Baru, yang Sedang Berbaris di Lapangan
-
Polhukam3 days agoKodam Jaya Blokir 66 Hektare Tanah di 7 RW Kel Sunter Jaya, BPN Pastikan Sertifikat Asli
-
Ibukota6 days agoTinjau Tanggul Pengaman Pantai, Pramono Pastikan Penanganan Rob Jadi Prioritas
-
Travelling3 days agoRamai-ramai Kawal Pembangunan Marina Bay City di Lombok

