Connect with us

Analisa

Kualitas Pengelolaan Keuangan Tahun 2023 Dinilai Baik, Pengamat Sebut Pemprov DKI Layak Raih WTP.

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com — Pengamat Kebijakan Publik GMT Institute, Agustinus Tamtama Putra mengatakan, kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun 2023 tercatat meningkat dan lebih bagus dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut, kata Tamtam, diperkuat dengan berbagai penghargaan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta institusi lainnya kepada Pemprov DKI pada akhir tahun 2023 lalu.

“Di tahun 2023, berbagai prestasi yang menggambarkan kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan dari KPK maupun BPKP diraih Pemprov DKI Jakarta sebagai peringkat pertama. Ini hakikatnya menunjukkan terjadi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di Pemprov DKI Jakarta,” ujar Tamtam dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).

Tamtam menilai, peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Pemprov DKI tahun 2023 itu harusnya cukup menjadi dasar bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sehingga pada tahun ini DKI kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Jika skema audit nya mengacu pada periode surut sebelumnya, atau satu tahun sebelumnya, lalu dikuatkan dengan capaian tindak lanjut hasil pemeriksaan atau TLHP yang diatas rata-rata nasional itu, maka selayaknya tahun ini Pemprov DKI dapat WTP lagi. Logikanya kan harusnya demikian,” katanya.

Lebih lanjut Tamtam membeberkan sejumlah catatan dan alasan yang membuat dirinya yakin Pemprov DKI akan kembali meraih opini WTP sebagaimana pada enam tahun terakhir secara berturut-turut. Diantaranya, kata Tamtam, terlihat dari perolehan nilai tertinggi di tingkat nasional terhadap kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

“Pengendalian intern ini kan mengindikasikan tidak adanya praktik korupsi di tubuh Pemda. Ini juga dikonfirmasi dengan perolehan predikat tertinggi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi atau IEPK dari BPKP, predikat tertinggi MCP dari KPK, dan nilai hasil Survey Penilaian Integritas KPK sebesar 79,96, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 70,97,” jelasnya.

Dari aspek transaksi nya pun, lanjutnya, seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemprov DKI dilakukan secara non tunai, sehingga setiap aliran dana dapat ditelusuri secara transparan dan akuntabel. Disamping itu, seluruh aset DKI telah dicatat dan di-administrasi kan secara memadai.

“Jadi sebenarnya dasar apalagi yang bisa meragukan BPK? faktanya DKI dalam enam tahun berturut-turut dapat opini WTP, kemudian sekarang di tambah dengan prestasi dari peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan aset. Demikian kiranya nalar kami kenapa tahun ini DKI memang layak WTP lagi,” tegasnya.

Menanggapi isu terkait adanya jual-beli opini WTP oleh oknum pegawai BPK, Tamtam menganggap hal itu tidak seharusnya terjadi lantaran BPK merupakan garda terdepan untuk mengawasi pemerintah dalam mengelola keuangan negara.

“Kita positif thinking saja bahwa BPK adalah lembaga yang memiliki integritas tinggi, sehingga penilaian itu dilakukan secara profesional, berdasarkan pada kinerja keuangan, dan BPK bisa membuktikan dirinya adalah lembaga yang bersih dari praktik transaksional,” pungkasnya.(Sutarno)

Analisa

PLN Dukung Kebijakan Pemerintah Bebaskan Tagihan Pelanggan 450 VA

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – PT PLN (Persero) mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Menurut Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020. “Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” papar Zulkifli di Jakarta, Selasa (31/3).

Lebih jauh ia mengatakan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. “Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi,” ujarnya.

“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” pungkas Zulkifli.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan membebaskan biaya listrik selama 3 bulan, yakni April, Mei dan Juni 2020 untuk pelanggan berdaya 450 VA dan memberi subsidi atau diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya 900 VA. “Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen. Artinya hanya bayar separo untuk April Mei dan Juni 2020” ujarnya, Selasa (31/3).

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan penurunan tarif listrik minimal Rp100 per kWh selama 3 hingga 6 bulan ke depan. Hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat rentan miskin yang berpendapatan harian selama pandemi corona.

“YLKI mengusulkan agar struktur tarif listrik diturunkan, khususnya untuk golongan 900 VA. Bahkan, kalau perlu golongan 1.300 VA,” ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (26/3).

Saat ini, sambung Tulus, tarif listrik non-subsidi berkisar Rp1.352 per kWh. Apabila usulan itu diterima maka tarif listrik selama wabah virus corona turun menjadi Rp1.252 per kWh.

Terpisah, anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto meminta pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik agar meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Ia mengatakan pemerintah perlu menurunkan harga premium dan BBM bersubsidi jenis solar dengan tetap memperhatikan tingkat keekonomiannya. Penurunan tersebut agar menjamin akses masyarakat kalangan bawah terhadap BBM tersebut.

“Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga perlu segera menurunkan harga BBM nonsubsidi, seperti Pertalite dan Pertamax yang disesuaikan daya beli masyarakat saat ini dengan tetap menjamin pasokan dan distribusinya,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/3).

Toh, ia menuturkan saat ini harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) dan Brent sudah di bawah US$25per barel, jauh dari sebelumnya yang di atas US$50.

Rofik juga mengusulkan pemerintah memberikan kompensasi kepada kelompok masyarakat rentan, seperti pekerja informal dan pekerja harian yang paling terdampak virus corona berupa penurunan tarif listrik untuk golongan 900 VA dan 1.300 VA.

Tarif listrik golongan tersebut dapat diturunkan minimal Rp 250 per kWh atau 18 persen dari saat ini sekitar Rp 1.400 per kWh selama empat bulan ke depan mula April sampai Juli 2029.

“Dengan penurunan harga BBM dan tarif listrik tersebut akan membantu ekonomi masyarakat di tengah perlambatan ekonomi akibat wabah virus corona,” jelas Rofik.(sl)

Continue Reading

Analisa

Hingga 2024, Maluku Butuh Pembiayaan Infrastruktur Rp 6,6 Triliun

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Rencana percepatan pembangunan infrastruktur Bidang Jalan 12 gugus pulau di Maluku diharapkan bisa menjadi bagian dari Rencana Straregis Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan masuk dalam pembiayaan tahun anggaran 2021 hingga 2024.

“Kami berharap proposal Percepatan Pembangunan Infrastruktur Bidang Jalan 12 gugus Pulau di Maluku dapat diakomodir pemerintah pusat dan mendapat pembiayaan  hingga 2024 sebesar Rp 6.603.642.000.000,” kata Wakil Ketua Komisi III, DPRD Maluku, Hatta Hehanussa, SE kepada wartawan di Jakarta, Rabu (04/12).

Menurut dia, proposal tersebut telah diserahkan ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Selasa kemarin yang diterima oleh salah satu staf KSP, Febry Calvin Tetelepta. “Semoga ini menjadi perhatian pemerintah pusat dalam mengatasi permasalahan konektivitas dan aksesbilitas dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraaan masyarakat di Maluku,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, Maluku sebagai wilayah kepulauan dengan daratan seluas 54,148 km atau 7,6 % berbanding luas lautan yang mencapai 658.331 km atau 92,4 % masih butuh berbagai infrastruktur untuk memacu percepatan pembangunan.

Ia menambahkan, selain kondisi geografis serta anggaran yang tersedia dari APBN setiap tahun sangat kecil, banyak juga permasalahan lain yang dihadapi pemerintah Provinsi Maluku.

“Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain tingginya angka kemiskinan yang hingga 2019 ini mencapai 17,69%, selanjutnya tingginya angka pengangguran  sebesar 6,91%, serta aksesbilitas dan konektivitas antar wilayah yang masih rendah. Untuk itu dalam rangka peningkatan perokonomian masyarakat dibutuhkan prasarana yang memadai dengan memacu infrastruktur pada 12 gugus pulau,” papar kader Partai Gerindra ini.

Selain dengan KSP, pihaknya juga melakukan pertemuan dengan pihak BAPENAS yang diterima Deputi Sarana Prasarana (Sarpras), Fuji Nurhanafi.

“Diharapkan usulan ini akan dimasukkan dalam aplikasi Krisna Bapenas, di mana direncanakan sebagian pembiayaan akan dibiayai oleh Krisna DAK penugasan, DAK transportasi pedesaan,  (Dermaga Kecil), DAK transportasi perairan serta diusahakan lewat strategi pendanaan pembangunan. Jadi perlu dibuka berbagai kawasan, baik pariwisata, industri, perdagangan, perikanan maupun pertanian sebagai dasar untuk mendapat sumber pembiayaan baru dari APBN,” tukasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, pembangunan infrastruktur untuk aksesbilitas dan konektivitas gugus pulau ini sesuai dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yakni Peningkatan infrastruktur dan konektivitas gugus pulau, serta peningkatan suasana kondusif untuk investasi, budaya dan pariwisata. “Ini juga sejalan dengan visi Gubernur dan Wagub agar Maluku terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugus kepulauan,” pungkas Hehanussa.

Editor : Syarif Lussy

Continue Reading

Analisa

INDEF Bantah KPK Disebut Hambat Investasi

Published

on

Jakarta, Sentana – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance ( INDEF) Bhima Yudhistira membantah anggapan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghambat investasi.

Belakangan, Moeldoko memperjelas maksud ucapannya adalah soal undang-undang. Menurut dia, Undang-Undang KPK sebelum direvisi selama ini kurang memberi kepastian hukum sehingga hal itu membuat investor lari. Sementara itu, UU KPK yang baru direvisi dan disahkan lebih memberi kepastian hukum.

Menurut Bhima, dilihat dari sisi ekonomi, pernyataan Moeldoko justru bertolak belakang dengan fakta.

“Pertanyaannya, investasi yang mana? Apa karena banyak konglomerat ditangkap karena menyuap pejabat?” kata Bhima, Selasa (24/9/2019).

“Saya kira pernyataan Pak Moeldoko pernyataan yang blunder bahwa pemerintah tidak memahami bahwa korupsi jadi masalah utama daya saing,” ujar dia.

Justru, kata Bhima, kinerja KPK selama ini dengan undang-undang yang ada malah meningkatkan indeks daya saing dalam investasi.

Jika kasus korupsi ditangani dengan baik, investor merasa ada kepastian hukum untuk berinvestasi di Indonesia.

Sementara revisi UU KPK yang sudah disahkan dan disepakati pemerintah dan DPR berpotensi melemahkan kewenangan KPK menindak kasus korupsi. Di sisi lain, UU KPK hasil revisi juga dinilai memberi kelonggaran bagi koruptor.

“Yang senang aturan penegakan hukum longgar kan pengusaha yang tidak jujur. Itu justru merusak bisnis karena ciptakan persaingan yang tidak sehat,” kata Bhima.

Bhima menganggap, pemerintah tak tepat jika mencontohkan kasus mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai dasar merevisi UU KPK.

Pemerintah malah dianggap membela orang yang jadi tersangka korupsi.

Menurut dia, merevisi UU KPK sama saja membuka celah investasi yang tak taat aturan.

Hal ini justru memberi dampak negatif bagi perekonomian, berseberangan dengan apa yang disampaikan Moeldoko.

“Apakah pemerintah ingin mendorong investasi yang taat hukum, yang berkualitas, dan bermanfaat bagi ekonomi? Atau dengan merevisi UU KPK ini justru pemerintah membuka celah investasi yang tak taat aturan?” kata Bhima.

Sebelumnya diberitakan, Moeldoko sempat menyebut keberadaan KPK selama ini mengganggu investasi. Oleh karena itulah, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU KPK.

“Lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi. Ini yang tidak dipahami masyarakat,” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin lalu.

Continue Reading
Advertisement

Trending