Peristiwa
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Pastikan Setiap Pembangunan Tepat Mutu Dan Kualitas
Jakarta, Hariansentana.com — Kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan Sungai Lintas Daerah Kabupaten dan Kawasan Strategis precast jalan Pademangan 3 Raya, jalan Pademangan Raya, jalan Pademangan 3 Gang 21 dan jalan Hidup Baru menuai banyak pertanyaan.
Sejumlah warga menuding, bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor asal jadi dan tidak sesuai dengan bill of quantity dan perencanaan.
Demikian hal tersebut diungkapkan salah seorang warga Pademangan yang aktif maspedeling (masyarakat peduli lingkungan).

Menurutnya, fakta yang terjadi dilokasi tampak pemasangan u-ditch airnya tidak dikuras, melainkan langsung dilakukan pemasangan u-ditct.
Tampak saluran digenangi air namun dipaksakan pemasangan u-ditch. Pemasangan u-ditch dinilai kurang tepat hingga berpotensi terhadap penyumbatan pada saluran air. Banyak ditemukan posisi atau kemiringan pemasangan u-ditch dari hulu hingga ke hilir cenderung naik turun. Pengukuran longitudinal dan mencari trase saluran dan batas pembebasan dan pengukuran cross section tidak dilakukan.
“Harus disesuaikan dengan elevasi cross section yang telah dibuat, agar kemiringan saluran sesuai dengan yang dipersyaratan saat mengikuti proses pemilihan e- katalog. Apabila terdapat sampah yang jatuh pada saluran secara terus menerus, kemungkinan akan mengakibatkan tumpukan sampah dan efeknya akan mengganggu aliran air pada dasar saluran, serta mengakibatkan terjadi penyumbatan disaat banjir,” ungkap warga yang tifak mau disebut namanya
Ironisnya yang terjadi dilapangan tidak menggunakan lantai kerja pada saat pemasangan u-ditch melainkan langsung dipasang dan tidak dilakukan pengurasan terlebih dahulu, dan terlihat secara kasat mata, pemasangan u-ditch tidak menggunakan lantai kerja dengan menggunakan pasir urug darat t: 5 cm, dan tidak dilakukannya penggunaan adukan semen (K-175) t: 5 cm.
Yang terjadi justru pemasangan u- ditch pada saat air menggenangi saluran, dimana semestinya harus dilakukan pengurasan terhadap saluran terlebih dahulu, serta dikeringkan dasar permukaan saluran, setelah itu baru dilakukan pemasangan lantai kerja. Setelah adukan semen kering baru dilakukan pemasangan u- ditch untuk menjaga kualitas dan mutu hasil pekerjaan.
Tidak hanya itu tampak dilapangan tidak dilakukannya pemasangan rambu rambu pengaman seperti lampu pada malam hari, hingga pemasangan segitiga pengaman untuk memastikan keselamatan pengguna jalan disaat proyek berlangsung, serta terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas atau konsultan PT. Bina Jasindo Sainstek selaku pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilaksanakan kontraktor hingga saat ini belum terkonfirmasi.
Demikian pula Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Mara Maulana, tidak berhasil dihubungi.
Kegiatan tersebut dilakukan pengamanan pembangunan strategis berdasarkan surat jeputusan Walikota Administrasi Jakarta Utara nomor. E – 0014 tanggal 25 Januari 2023 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Ketika dipertanyakan lewat aplikasi WhatsApp, Kasintel Kejari Jakarta Utara Raditya Rakatama mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui nomenklatur dan tugas pokoknya melaksanakan fungsi pengamanan pembangunan strategis daerah, melakukan deteksi dini dan pencegahan dini adanya ancaman gangguan hambatan dan tantangan (AGHT), yang dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan dan juga tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Jumat (6/10/2023) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memastikan setiap pembangunan agar tepat mutu tepat, kualitas dan tepat waktu. Untuk pekerjaan lantai kerja yang memang tidak dikerjakan atau dikerjakan nanti akan dilakukan progress pada saat Provisional Hand Over (PHO) sebelum dilakukan pembayaran.
” Apabila tidak dikerjakan, ya tidak akan dilakukan pembayaran,” tegas Raditya Rakatama,.SH., M.H.(Sutarno)
Peristiwa
Berkedok Toko Kosmetik di Jalan Juanda, Ternyata Jual Obat Keras Daftar G, Ribuan Pil Disita Polisi
Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026). Polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Juanda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras ilegal.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Kombes Reynold, Minggu (31/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (41) dan MY (26). Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa 157 butir Tramadol, 1.190 butir Hexymer, 100 butir Trihexyphenidyl, 85 butir Alprazolam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.
“Pada saat penggerebekan kami juga menyita barang bukti berupa ratusan hingga ribuan butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli,” jelas Reynold.
Menurutnya, peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius karena dapat disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan generasi muda. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menggunakan toko kosmetik sebagai kedok agar aktivitas ilegal mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata Wisnu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Sutarno).
Peristiwa
Polres Metro Jakut Ungkap Modus Curanmor, Ngaku Anggota Polri
Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pencurian pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) selama periode Mei 2026.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz,Iptu.Pol.Jonggi kasie Humas,mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan enam orang tersangka. Masih ada beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus kami kejar,” ujar Erick saat Jumpa Pers di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa 19 Mei 2026.
Kata Erick, sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor hasil curian turut diamankan. Empat unit sepeda motor telah berhasil diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya, sementara beberapa kendaraan lainnya masih dalam proses pengembangan untuk menelusuri jaringan penadah.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang terpantau CCTV, serta memperkuat sistem keamanan lingkungan melalui ronda dan portal.
“Jika terjadi tindak kejahatan atau kehilangan kendaraan, segera laporkan melalui layanan darurat 110 agar petugas dapat bergerak cepat,” katanya.
Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait curanmor, curat, dan curas. Salah satu kasus yang diungkap merupakan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus mematahkan kunci kontak, yang sempat viral di media sosial.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi. “Pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi, mengambil kendaraan korban, lalu meminta korban mengikuti ke kantor polisi. Dalam penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa benda yang menyerupai senjata api dan perlengkapan lainnya,” ujar Awaludin.
Polisi juga menetapkan lima orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial DU, ABN, B, S dan A.
Salah satu korban, Neneng Komariah, menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Kombes.Pol.Erick dan jajaran Polres Metro Jakarta Utara setelah sepeda motor miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Utara yang telah menemukan motor saya yang dicuri,” ujar Neneng.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(Sutarno)
Peristiwa
Polrestro Jakut Bongkar Peredaran Sabu dan Home Industri Happy Water di Apartemen.Ancol.
Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran narkotika sekaligus home industry pembuatan cairan narkotika sintetis jenis Happy Water di Aula Wira Satya Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (13 Mei 2026) Siang.
Dalam kasus tersebut, Satres Narkoba berhasil menyita 100 gram sabu dan 1.156 kemasan Happy Water siap edar dari sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Utara.
Kasatres Narkoba AKBP Ari Galang Saputra di dampingi kasie Humas Iptu Jonggi, mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim pada Jumat 8 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi kemudian menggerebek empat lokasi berbeda yang diduga menjadi bagian dari jaringan produksi dan distribusi narkotika tersebut.
“Empat tempat kejadian perkara yang kami ungkap terdiri dari dua unit apartemen, satu lokasi penangkapan tersangka, dan satu rumah yang dijadikan tempat produksi Happy Water,” ujar Ari.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MRA, HS, A, dan MR beserta sejumlah barang bukti alat produksi. Dilokasi pertama, petugas menemukan sabu sisa pakai seberat 0,5 gram berikut alat produksi seperti blender, sarung tangan, plastik klip, dan kemasan kosong. Sementara di lokasi kedua ditemukan mesin press, timbangan digital, koper, palu karet, hingga berbagai kemasan kosong.
Sedangkan dilokasi yang diduga menjadi pusat produksi, polisi menyita sabu, 1.156 kemasan Happy Water siap edar, serta kemasan bermerek mewah seperti LV dan Gucci yang diduga digunakan untuk menarik minat konsumen.
Menurut Ari, penggunaan kemasan premium tersebut sengaja dibuat agar produk ilegal itu terlihat eksklusif di pasaran.
“Para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Metro Jakarta Utara juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan darurat 110. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor,” tutup Ari.(Sutarno)
-
Polhukam6 days agoNarapidana Prof. Marthen Napang Kini Digugat Perdata, 4 wanita Dekatnya Turut Tergugat
-
Daerah6 days agoUsai Bertemu Jokowi, Mantan Koruptor Ini Gabung PSI
-
Ibukota6 days agoWarga dan Pelajar Antusias Ikuti Workshop Eco Enzyme di Kecamatan Penjaringan
-
Polhukam7 days agoMiris! PKL Digugat Pengacara,Rp50 Miliar dalam Perkara SPJH di PN Jakarta Utara.

