Connect with us

Ekonomi

Kegiatan Kinerja DPKPP Kabupaten Bogor tahun 2024

Published

on

 
Bogor, Hariansentana.com — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor merupakan dinas yang menaungi 3 (tiga) urusan bidang, yaitu urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta urusan bidang pertanahan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdapat beberapa kegiatan prioritas yang dilaksanakan DPKPP pada tahun 2024, yaitu:

1.Penyusunan RP3KP Kabupaten Bogor.

Pada tahun anggaran 2024, kegiatan RP3KP yang sedang berlangsung adalah tahap persiapan, yaitu pengumpulan data primer dan sekunder yang akan menjadi dasar penyusunan Profil Daerah Kabupaten Bogor. Data ini sangat penting untuk menghasilkan rencana pembangunan yang akurat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang di Kabupaten Bogor.

Penyusunan RP3KP Kabupaten merupakan arahan dan acuan untuk mengatur dan mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan PKP dalam perwujudan pemanfaatan pola ruang PKP berdasarkan RTRW Kabupaten.

RP3KP Kabupatenmeliputi:
a.PKP pada kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Kabupaten.
b. Perumahan kumuh dan permukiman kumuh kabupaten dengan luas dibawah10 (sepuluh) hektar.
c. Kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan pada PKP Kabupaten.
d. Kebutuhan penyediaan rumah yang layak huni dan rehabilitasi rumah yang tidak layak huni bagi korban bencana kabupaten.
e. Kebutuhan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena dampak relokasi program pemerintah Kabupaten.

Melalui RP3KP, diharapkan Kabupaten Bogor dapat melaksanakan penanganan kawasan kumuh atau Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha, Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh (Sub Sub Kegiatan Bedah Kampung dan P2WKSS), dengan rincian lokasi sasaran kegiatan sebagai berikut :


Dalam penanganan kawasan kumuh terdapat 7 indikator, salah satunya Perbaikan Rumah Tidak layak Huni (Rutilahu). DPKPP meluncurkan program memberikan bantuan berupa dana stimulan guna memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni bagi Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.

Berdasarkan hasil pemutahiran data base RUTILAHU tahun 2023, terdapat 14.755 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Bogor. Pada tahun 2024, telak dialokasikan bantuan sebanyak 295 Unit untuk calon penerima bantuan yang tersebar di 19 Kecamatan dan 69 Desa dan 2 Kelurahan sasaran melalui mekanisme Bantuan Sosial.

Dengan adanya program penanganan RUTILAHU, diharapkan kualitas perumahan di Kabupaten Bogor dapat meningkat secara signifikan, terutama bagi masyarakat miskin, sehingga dapat memperbaiki taraf hidup mereka. Program ini juga diharapkan menjadi salah satu strategi kunci dalam pengurangan kemiskinan dan pembangunan perdesaan yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus mendukung warganya dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan layak huni.



2.Penanganan Rumah Korban Bencana Alam.

Kondisi geografis Kabupaten Bogor yang tergolong wilayah rawan bencana, seperti banjir, longsor, dan angin kencang, seringkali menimbulkan dampak kerusakan pada infrastruktur, termasuk perumahan dan kawasan permukiman. Standar pelayanan minimal DPKPP adalah penanganan rumah korban bencana. Penanganan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana, serta memastikan mereka dapat kembali hidup dengan kondisi yang layak dan aman. Penanganan rumah bagi korban bencana ini terdiri dari rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam dan Pembangunan Rumah khusus beserta PSU bagi korban bencana alam.

a. Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam di Kabupaten Bogor

Rehabilitasi rumah dilakukan dengan mengkategorikan tingkat kerusakan rumah, baik yang mengalami kerusakan sedang maupun rusak berat. Pada tahun 2024, melalui program Bantuan Sosial (Bansos) Reguler yang terencana, sebanyak 122 rumah korban bencana alam di 17 kecamatan dan 32 desa berhasil diperbaiki. Program ini memberikan bantuan kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana alam, sehingga mereka dapat kembali menempati rumah yang lebih aman dan layak huni.

Selain itu, mekanisme Bantuan Tidak Terencana (BTT) atau Belanja Tidak Terduga, yang berfungsi untuk penanganan bencana alam yang terjadi secara mendesak, juga telah memberikan kontribusi besar dalam rehabilitasi rumah.

Dari Januari hingga Desember 2024, sebanyak 1.232 rumah yang rusak berat, serta rumah yang memerlukan rekonstruksi dan relokasi, telah diperbaiki atau dibangun kembali di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Kegiatan ini mencakup 40 kecamatan, yang berarti hampir seluruh wilayah Kabupaten Bogor yang terdampak bencana mendapatkan perhatian serius.

b. Pembangunan Rumah Khusus Beserta Psu Bagi Korban Bencana Alam Pada Tahun 2024.

Dalam upaya penyelesaian penanganan pasca bencana yang terjadi pada tahun 2020, 2021, dan 2022, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melaksanakan Program Relokasi dalam bentuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk masyarakat terdampak bencana. Program ini telah dimulai sejak tahun 2021 dan terus berlanjut hingga saat ini.
Pada tahun2024, sebagai bagian dari akselerasi penuntasan pembangunan, sebanyak 100 unit rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) telah dilaksakan. Proses pembangunan Hunian Tetap ini tersebar di tujuh desa yang berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Sukajaya dengan rincian sebagai berikut:

Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan Hunian Tetap hingga seluruh masyarakat terdampak bencana mendapatkan tempat tinggal yang layak.

  1. Pembangunan Jembatan Gantung (Rawayan).

Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui alokasi dana APBD, bekerjasama dengan TNI-AD, melaksanakan pembangunan 5 unit jembatan gantung rawayan. Pembangunan jembatan ini bertujuan untuk menghubungkan kawasan permukiman yang terisolasi, sehingga mempermudah akses masyarakat dalam mengakses fasilitas umum dan berbagai kegiatan sosial-ekonomi.

Dengan adanya jembatan gantung, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial di wilayah tersebut.

Penyelenggaraan pembangunan jembatan gantung rawayan ini akan dilaksanakan di 4 kecamatan dan 5 desa, yaitu:

KecamatanJasinga(2unit),
KecamatanTanjungsari(1unit),
KecamatanLeuwisadeng(1unit),
KecamatanSukajaya(1unit).

Pembangunan jembatan ini tidak hanya akan meningkatkan konektivitas antar desa, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan sektor pariwisata, yang akan mendukung perekonomian lokal. Dengan akses yang lebih baik, warga akan lebih mudah mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, serta membuka peluang bagi sektor ekonomi untuk berkembang lebih pesat.

  1. Penataan dan pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Tempat pemakaman umum (TPU) merupakan salah satu pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar yang penting . Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, kebutuhan akan fasilitas pemakaman yang memadai dan tertata dengan baik semakin penting. Oleh karena itu, DPKPP terus melakukan penataan dan pembangunan TPU agar tersedia tempat pemakaman yang layak bagi masyarakat.

Pada tahun 2024, sejumlah program telah direncanakan untuk memperbaiki fasilitas dan meningkatkan pelayanan di TPU di berbagai wilayah Kabupaten Bogor. Beberapa kegiatan yang akan dilakukan antara lain:

  1. Perbaikan Jalan Akses TPU Gorowong
  2. Pemagaran dan Keamanan TPU Tenjo
  3. Pemeliharaan TPU dan TMP Pondok Rajeg
  4. Pemeliharaan TMB Pondok Rajeg
  5. Pemasangan Paving Blockdi TPU Cibinong
  6. Pemasangan PJU Tenaga Surya di TPU
  7. Betonisasi Jalan Akses TPU Gunung Putri Cicadas
  8. Perbaikan Jalan Akses TPU Jabon Mekar.

Dengan serangkaian kegiatan ini, pemerintah Kabupaten Bogor berharap dapat menciptakan TPU yang lebih baik, nyaman, dan aman.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan setiap warga memiliki akses yang mudah dan layak ke tempat pemakaman, serta menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Program penataan dan pembangunan TPU ini juga bagian dari upaya peningkatan kualitas fasilitas dasar yang tersedia untuk masyarakat Kabupaten Bogor.

  1. Membangun fasilitasi ruang terbuka publik (RTP)Taman
    Dinas Perumahan.

Kawasan Permukiman, dan Pertanahan terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat dengan membangun ruang terbuka publik (RTP). Pada tahun 2024, dengan sumber dana dari APBD, direncanakan pembangunan 8 titik ruang terbuka publik yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Bogor.

Beberapa lokasi yang akan mendapatkan fasilitas ruang terbuka publik meliputi:

  1. Taman Tematik di Kecamatan Cileungsi
  2. Taman Lingkungan Kantor Kecamatan Cibung bulang
  3. Taman Tematik di Kecamatan Rancabungur
  4. Taman Tematik di Kecamatan Ciomas
  5. Taman Tegar Beriman
  6. Area Sempadan Situ Pemda
  7. Lanskap di Desa Bojong Koneng – BabakanMadang
  8. Penghijauan di Rest Area Puncak – Cisarua.

Selain pembangunan di lokasi-lokasi tersebut, pemerintah juga akan melakukan pemeliharaan taman lainnya yang tersebar di Kabupaten Bogor untuk memastikan ruang terbuka tetap terawat, bersih, dan nyaman digunakan oleh masyarakat.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki tujuan untuk menciptakan lebih banyak ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bersantai, berolahraga, atau sekadar menikmati suasana alam.

Diharapkan pembangunan ruang terbuka publik ini dapat meningkatkan kualitas hidup warga, memperindah wajah kota, serta mendukung keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Bogor.

6.Pembangunan Lettersign
Guna mempercantik dan menata landscape wilayah kecamatan di Kabupaten Bogor agar terlihat lebih rapi, bersih, dan indah.

Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan pembangunan lettersign di setiap kecamatan. Lettersign berfungsi sebagai penanda atau penegas nama wilayah, serta memberikan identitas visual yang jelas bagi setiap kecamatan. Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Kabupaten Bogor telah memulai pembangunan lettersign secara bertahap, yang dibiayai dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Bogor. Pada tahun 2024, pemerintah merencanakan pembangunan 3 unit lettersign di 3 kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor, yang mencakup:

  1. Lettersign di Kecamatan Jasinga (1unit)
  2. Lettersign di Kecamatan Rumpin (1unit)
  3. Lettersign di Kecamatan Rancabungur (1unit)
  4. Lettersign di Rest Area Puncak,Bogor(1unit).

Pembangunan lettersign ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memperjelas identitas wilayah, meningkatkan estetika kawasan, serta menjadi sarana informasi yang lebih efektif untuk masyarakat dan pengunjung di Kabupaten Bogor.

7.Pembangunan Tugu/Sign – Gate Sebagai Simbol Identitas Kawasan Geopark.

Sebagai bagian dari upaya penataan dan pengembangan kawasan Geopark Halimun Salak dan Geopark Pongkor, yang terletak di wilayah barat Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan pembangunan Tugu/Signgate sebagaisimbol identitas kawasan geopark. Tugu ini berfungsi untuk mempertegas dan memperkenalkan Geopark Halimun Salak serta Geopark Pongkor sebagai destinasi wisata geologi yang memiliki nilai penting baik secara ilmiah maupun budaya.

Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, pembangunan tugu dan signgate ini dilakukan secara bertahap dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor.

Pada tahun 2024, pemerintah daerah telah berhasil membangun 2 unit tugu/signgate Geopark Halimun Salak yang terletak di dua kecamatan, yaitu:

  1. Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak di Kecamatan Ciampea
  2. Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak di Kecamatan Jasinga.

Pembangunan tugu/signgate ini bertujuan untuk memperkuat citra kawasan Geopark Halimun Salak dan Geopark Pongkor sebagai destinasi wisata alam yang menarik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian alam dan geosistem di kawasan tersebut. Dengan adanya tugu/signgate ini, diharapkan dapat lebih memperkenalkan keunikan dan keindahan Geopark Halimun Salak sebagai bagian dari warisan dunia yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

  1. Pembangunan Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan Signage/Totemsign di Rest Area Puncak Bogor.

Untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung dan memperindah kawasan Rest Area Puncak di Kecamatan Cisarua, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman melaksanakan pembangunan Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan Signage/Totemsign. Pembangunan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai area sekitar, serta mempermudah pengunjung dalam menavigasi kawasan wisata Puncak yang ramai.

Peta Wilayah/Papan Informasi 3D ini akan memvisualisasikan secara lebih interaktif dan detail mengenai kawasan Puncak, termasuk tempat-tempat penting yang dapat dikunjungi. Sedangkan Signage/Totemsign berfungsi sebagai penunjuk arah dan informasi tambahan yang mudah dilihat oleh pengunjung.

Pada tahun 2024, peran DPKPP pada kawasan Area Puncak melaksanakan pembangunan 1 unit Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan 5 unit Signage/Totemsign di Rest Area Puncak, Bogor. Pembangunan ini bersumber dari APBD Kabupaten Bogor dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan serta memberi pengalaman yang lebih baik bagi para wisatawan yang berkunjung ke kawasan Puncak, terutama dalam hal aksesibilitas dan pemahaman terhadap lokasi-lokasi penting di sekitar area tersebut.

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan Rest Area Puncak semakin menjaditempat yang informatif dan nyaman, sekaligus mendukung upaya pemerintah untuk mengoptimalkan potensi kawasan wisata Puncak Bogor.

  1. Sertipikasi Tanah Aset Pemda.

Sertipikasi tanah aset pemda merupakan salah satu program yang dimonitor langsung progresnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK dalam area Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pada Tahun 2024 telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II tentang Pensertipikatan Tanah dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Bogor. Penandatangan tersebut dilakukan dihadapan KPK. di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Gedung Sate, Kota Bandung) pada tanggal 8 Agustus 2024.
Jumlah sertipikat Hak Pakai Pemda yang telah diterbitkan pada tahun 2024 sebanyak 355 bidang yang terdiri dari tanah jalan sebanyak 42 bidang, tanah sekolah sebanyak 20 bidang, tanah puskesmas sebanyak 4 bidang, tanah UPT pertanian sebanyak 1 bidang, tanah HPL Huntap sebanyak 7 bidang serta tanah PSU dan CTM sebanyak 281 bidang.

Pada tahun 2024 juga telah disertipikatkan tanah Hak Guna Bangunan(HGB) untuk rumah tinggal (Hunian Tetap) dalam rangka relokasi permukima bagi korban bencana alam yang terletak di Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg sebanyak 50 bidang dari total 205 bidang tanah. Sedangkan untuk 105 bidang lagi masih dilakukan verifikasi data karena ada beberapa yang berubah kepemilikan karena meninggal dunia atau perceraian dan dialihkan ke ahli waris. Sertipikat HGB tersebut berada diatas tanah HPL Pemda no 978 yang berasal dari tanah negara ex HGU PT. Perkebunan Nusantara VIII. Sebelum diberikan sertipikat HGB tersebut, terlebih dahulu dibuat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan masing-masing penerima sertipikat HGB yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait kedudukan, status tanah dan pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah.

Demikianlah kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor pada Tahun 2024. Seluruh kinerja ini diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan Warga Bogor. (Tab / Ded).

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Analisa

Mengukur Kinerja dari Cermin BPK Ketika Ribuan Rekomendasi Menjadi Ujian Nyata Tugas dan Fungsi Menteri PU

Published

on

Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Ukuran yang tak bisa dikaburkan oleh narasi

Ada banyak cara menilai kinerja seorang menteri. Bisa dari proyek yang diresmikan. Bisa dari anggaran yang terserap. Bisa dari seberapa sering ia hadir di lapangan, seperti memakai helm proyek dan sepatu boots, berdiri di depan kontraktor1aźàà dengan senyum lebar.

Namun dalam tata kelola keuangan negara yang sehat, ukuran-ukuran itu tidak pernah cukup.

IAW belajar dari bertahun-tahun bergelut dengan laporan audit, ternyata ada satu alat ukur yang jauh lebih objektif, lebih keras, dan, yang paling penting, tidak bisa dimanipulasi oleh narasi konferensi pers.

Alat ukur itu bernama tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan. Di situlah kinerja seorang menteri diuji. Bukan pada apa yang direncanakan di atas kertas, tetapi pada apa yang diperbaiki setelah ditemukan kesalahan. Bukan pada janji pembangunan, tetapi pada pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang hilang!

Ketika publik disuguhi skandal Rp 1 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum, itu dilengkapi dengan pengunduran diri dua Direktur Jenderal, IAW tidak serta-merta bertepuk tangan. Sebagai pengamat yang telah lama mencermati hubungan antara audit negara dan kinerja birokrasi, kami justru bertanya, apa yang sebenarnya telah diperbaiki dalam satu tahun terakhir?

Tulisan ini adalah upaya menjawab pertanyaan itu. Bukan dengan opini, tetapi dengan cermin yang tidak pernah berbohong, yakni data tindak lanjut LHP BPK, kerangka hukum yang mengikat, dan standar audit internasional yang menjadi rujukan.

Menteri dalam kacamata hukum bukan simbol, tapi penanggung jawab sistem

Dalam konstruksi hukum Indonesia, seorang menteri khususnya Menteri Pekerjaan Umum, bukan sekadar pemimpin administratif. Ia adalah:

  • Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab atas seluruh belanja kementeriannya.
  • Penanggung jawab sistem pengendalian intern sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Pihak yang secara hukum wajib menindaklanjuti rekomendasi audit negara.

Kewajiban ini tidak lahir dari kebijakan internal atau instruksi pribadi. Ia lahir dari undang-undang.

IAW ingin mengajak Anda membaca tiga norma yang sering luput dari perhatian publik, pertama, pasal 20 ayat (3) Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan dengan tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Enam puluh hari. Bukan enam bulan! Bukan satu tahun. Bukan “sampai ada waktu luang”.

Kedua, Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanggung jawab itu berujung di pundak menteri!

Ketiga, Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara eksplisit mengatur dalam pasal 3 bahwa pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern!

Maknanya jelas bahwa jika sistem pengendalian internal di kementeriannya gagal, jika Inspektorat Jenderal yang ia pimpin tidak bersih, jika rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti, maka itu bukan kegagalan teknis semata. Itu adalah kegagalan fungsi jabatan menteri!

IAW tidak sedang berbicara tentang persepsi. Kami sedang berbicara tentang amanat hukum yang mengikat.

Data tidak netral, maka ia mengandung putusan

Setelah memahami kerangka hukumnya, mari kita lihat datanya. Dalam dokumen resmi yang menjadi bahan analisis, terdapat gambaran tentang status tindak lanjut rekomendasi BPK di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Data ini bukan opini. Ia adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga audit tertinggi negara.

Dari total rekomendasi yang ada, sekitar tujuh puluh tujuh persen diklaim telah “ditindaklanjuti” dalam berbagai bentuk. Namun ketika diklasifikasikan lebih lanjut, gambaran yang muncul justru mengkhawatirkan.

Sebab ada 789 rekomendasi yang tindak lanjutnya dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan. Artinya, meskipun ada upaya tindak lanjut, kualitasnya tidak memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh auditor. Selain itu, terdapat 515 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali. Total rekomendasi yang bermasalah mencapai 1.305 rekomendasi.

Dan nilai kerugian atau potensi kerugian negara yang terkait dengan rekomendasi-rekomendasi ini mencapai sekitar Rp 2,6 triliun.

Dalam metodologi audit Badan Pemeriksa Keuangan, klasifikasi status ini bukan sekadar label administrasi. Ia memiliki makna audit yang tegas. Rekomendasi yang masuk dalam kategori selesai berarti kepatuhan penuh tercapai dan tidak ada tindak lanjut lanjutan yang diperlukan. Sebaliknya, rekomendasi yang masuk dalam kategori tidak sesuai berarti tindak lanjut yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan atau hanya bersifat parsial, itu berarti masih ada kewajiban yang harus dipenuhi dan potensi kerugian belum pulih. Sementara rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali merupakan pelanggaran kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2004.

Jika mayoritas rekomendasi berada pada dua kategori terakhir, yaknk tidak sesuai dan belum ditindaklanjuti, maka secara audit, kesimpulannya tidak bisa lain adalah bahwa tingkat kepatuhan substantif rendah, dan efektivitas pengendalian intern lemah!

IAW ingin menekankan, ini bukan tuduhan. Ini adalah kesimpulan audit yang didasarkan pada metodologi yang digunakan oleh lembaga audit negara di seluruh dunia, termasuk yang diatur dalam standar INTOSAI (International Organization of Supreme Audit Institutions).

Analisis audit, ini sudah masuk kategori kegagalan sistemik

Dalam standar audit kinerja ISSAI 3000 yang dikeluarkan oleh INTOSAI, kondisi seperti yang tergambar dari data di atas tidak lagi dikategorikan sebagai “kesalahan administratif biasa” atau “kekurangan teknis yang dapat dimaklumi”. Ia telah masuk dalam kategori yang disebut Systemic Control Failure, itu adalah kegagalan sistem pengendalian secara menyeluruh!

Indikator pertama adalah temuan berulang lintas tahun. Dalam data yang terlihat, masalah yang sama muncul berulang dari tahun ke tahun. Ini menunjukkan bahwa akar masalah tidak pernah disentuh. Yang dilakukan hanya “pembersihan” permukaan, sementara akar tetap membusuk!

Indikator kedua adalah nilai kerugian signifikan. Rp 2,6 triliun bukan angka kecil. Dalam praktik audit internasional, temuan dengan nilai material seperti ini harus menjadi pintu masuk bagi dua jalur paralel: pemulihan aset (asset recovery) dan proses hukum jika terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum.

Indikator ketiga adalah tindak lanjut yang tidak efektif. Ribuan rekomendasi yang tidak sesuai atau tidak ditindaklanjuti menunjukkan bahwa mekanisme tindak lanjut yang diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tidak berjalan. Padahal, undang-undang tersebut memberi tenggat enam puluh hari, bukan tahunan!

Indikator keempat adalah lemahnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam hal ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum. Ketika pengawasan internal gagal mendeteksi, gagal melaporkan, dan gagal memastikan tindak lanjut, maka sistem kehilangan lini pertahanan keduanya.

Kesimpulan auditnya tidak bisa ditawar, bahwa sistem tidak gagal sekali, tetapi gagal secara konsisten dan terstruktur!

Dan tanggung jawab atas kegagalan sistemik ini, dalam kerangka hukum yang telah saya uraikan, berada di puncak: pada Menteri sebagai Pengguna Anggaran dan penanggung jawab SPIP!

Dari audit ke penilaian kinerja Menteri

Di sinilah kita masuk ke pertanyaan yang paling krusial: dengan data ini, dengan kerangka hukum ini, dengan standar audit ini, apakah Menteri PU dapat dinilai berhasil atau gagal dalam menjalankan fungsi pengelolaan keuangan dan pengendalian internal? IAW tidak akan menjawab dengan opini. Kami akan menjawab dengan matriks penilaian yang dibangun dari standar audit dan kewajiban hukum.

Kriteria kinerja yang dapat disebut berhasil: seorang menteri dapat dinilai berhasil dalam perspektif tindak lanjut audit jika memenuhi lima kriteria utama. Pertama, tindak lanjut rekomendasi BPK harus mencapai seratus persen atau mendekati seratus persen, dengan seluruh rekomendasi diselesaikan secara substantif, bukan sekadar administratif. Artinya, setiap rekomendasi yang berkaitan dengan kerugian negara benar-benar dituntaskan, yakni uang dikembalikan, prosedur diperbaiki, dan pelaku diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Kedua, tidak boleh ada temuan serupa yang berulang lintas tahun. Jika masalah yang sama muncul lagi di tahun berikutnya, itu adalah bukti bahwa akar masalah tidak pernah disentuh!

Ketiga, pemulihan kerugian negara atau asset recovery harus dilaksanakan dengan target yang terukur dan hasilnya dilaporkan kepada publik. Masyarakat berhak tahu berapa rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara dari temuan-temuan audit.

Keempat, Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus berfungsi efektif sebagai early warning system, harus mampu mendeteksi penyimpangan sebelum audit eksternal menemukannya. Jika APIP tidak pernah menemukan masalah besar, tapi BPK menemukannya, maka APIP tidak berfungsi sebagaimana mestinya!

Kelima, temuan signifikan dengan indikasi perbuatan melawan hukum harus dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Dalam rezim Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, unsur “merugikan keuangan negara” bukan opini, ia harus diuji di pengadilan!

Kriteria kinerja yang dinilai tidak berhasil, itu sebaliknya. Kinerja seorang menteri dinilai tidak berhasil jika kondisi yang terjadi justru sebaliknya. Pertama, jika rekomendasi BPK menumpuk lintas tahun dengan proporsi rekomendasi yang tidak sesuai atau belum ditindaklanjuti dalam jumlah besar. Ini menunjukkan bahwa sistem tindak lanjut tidak berjalan.

Kedua, jika kualitas tindak lanjut rendah, yakni banyak rekomendasi yang ditindaklanjuti hanya secara administratif tanpa perubahan substantif, atau tindak lanjutnya dinyatakan tidak sesuai oleh BPK.

Ketiga, jika asset recovery tidak jelas, tidak terukur, atau nihil. Tidak ada laporan tentang berapa rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

Keempat, jika temuan berulang terjadi dan APIP tidak berfungsi sebagai deteksi dini. Ini menunjukkan bahwa lini pertahanan kedua dalam sistem pengendalian internal telah gagal.

Kelima, jika tidak ada pelimpahan ke aparat penegak hukum meskipun terdapat temuan material dan indikasi penyimpangan. Temuan triliunan rupiah yang tidak dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian adalah kegagalan dalam menjalankan kewajiban hukum!

Posisi Menteri PU berdasarkan data yang tersedia

Mari kita uji posisi Menteri PU satu per satu berdasarkan kriteria di atas. Pada kriteria pertama tentang tindak lanjut rekomendasi, data menunjukkan ada 1.305 rekomendasi bermasalah yang masuk dalam kategori tidak sesuai atau belum ditindaklanjuti. Ini bukan angka kecil. Ini adalah indikasi bahwa tindak lanjut secara substantif belum tuntas.

Pada kriteria kedua tentang kualitas tindak lanjut, rekomendasi yang masuk kategori “tidak sesuai” mencapai 789 rekomendasi. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya tindak lanjut, kualitasnya tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh auditor.

Pada kriteria ketiga tentang asset recovery, dari data yang tersedia, tidak ada laporan yang jelas tentang berapa rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara dari rekomendasi-rekomendasi tersebut. Publik tidak pernah diberi tahu dari Rp 2,6 triliun temuan, berapa yang sudah kembali? Berapa yang masih dalam proses? Berapa yang macet?

Pada kriteria keempat tentang fungsi APIP, kegagalan Inspektorat Jenderal dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, bahkan hingga Menteri harus membentuk tim “lidi bersih” dan secara terbuka menyatakan bahwa “sapunya kotor”, adalah bukti terbuka bahwa APIP tidak berfungsi efektif. Seorang menteri yang harus membentuk tim paralel karena pengawas internalnya tidak bersih adalah pengakuan atas kegagalan sistem yang dipimpinnya!

Pada kriteria kelima tentang eskalasi hukum, meskipun terdapat temuan material senilai Rp 2,6 triliun dan skandal yang mengundang perhatian publik seperti pengunduran diri dua dirjen, tidak ada bukti pelimpahan resmi ke aparat penegak hukum untuk proses penyidikan. Tiga personel Kejaksaan yang “diperbantukan” ke tim “lidi bersih” bukanlah pelimpahan perkara, itu adalah pendampingan administratif, bukan proses pidana!

Kesimpulan audit atas kinerja Menteri

Berdasarkan kelima kriteria yang telah diuraikan, dengan data yang tersedia dan kerangka hukum yang berlaku, IAW harus menyampaikan kesimpulan berikut:

Secara objektif, kinerja Menteri PU dalam perspektif tindak lanjut LHP BPK belum dapat dikategorikan berhasil!

Bahkan lebih dari itu, berdasarkan indikator-indikator yang digunakan dalam penilaian efektivitas pengendalian intern dan akuntabilitas keuangan negara, indikasinya mengarah pada kegagalan dalam menjalankan fungsi pengendalian dan akuntabilitas yang diamanatkan oleh undang-undang!

IAW mengucapkan ini dengan hati-hati. Bukan karena kami ingin menghakimi. Tapi karena data, hukum, dan standar audit membawa saya pada kesimpulan itu.

Kenapa ini penting?

IAW sering ditanya, kenapa harus repot-repot mengukur kinerja menteri dari tindak lanjut audit? Bukankah yang penting proyek berjalan, infrastruktur terbangun? Ini penting karena dalam tata kelola modern, seorang menteri tidak diukur dari berapa banyak proyek yang dibangun, tetapi dari berapa banyak penyimpangan yang diperbaiki.

Seorang menteri yang hanya pandai meresmikan proyek tapi gagal membersihkan sistem dari dalam adalah menteri yang hanya memberi ilusi kemajuan. Di balik helm proyek dan senyum di panggung peresmian, sistem tetap busuk. Dan kebusukan itu, cepat atau lambat, akan meledak lagi!

Lebih dari itu, ketika:

  • Ribuan rekomendasi tidak selesai.
  • Rp 2,6 triliun belum kembali.
  • Masalah yang sama berulang dari tahun ke tahun.
  • Dan tidak ada konsekuensi hukum yang jelas.

Maka pesan yang dikirim ke sistem birokrasi sangat berbahaya, yakni: pelanggaran bisa terjadi tanpa konsekuensi nyata.

Ini bukan sekadar soal angka. Ini soal deterrence effect, tentang efek jera. Dalam literatur audit dan pencegahan korupsi, tidak ada yang lebih penting dari efek jera. Tanpa itu, setiap temuan audit hanya menjadi dokumen yang menghitam di rak arsip. Tanpa itu, skandal akan berulang pada tahun anggaran berikutnya, dengan wajah-wajah baru, tapi dengan modus yang sama!

Jalan koreksi, standar yang seharusnya

Agar sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan praktik audit internasional, ada enam langkah yang seharusnya menjadi prioritas seorang menteri yang sungguh-sungguh ingin membersihkan kementeriannya. Pertama, menyelesaikan rekomendasi BPK secara substantif, bukan sekadar administratif. Bukan sekadar “menjawab surat” atau “membuat laporan”. Tapi memastikan setiap rekomendasi yang berkaitan dengan kerugian negara benar-benar dituntaskan, yakni uang dikembalikan, prosedur diperbaiki, dan pelaku diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Kedua, memperkuat APIP atau Inspektorat Jenderal sebagai lini pertahanan kedua. Jika Inspektorat Jenderal disebut “sapu kotor”, maka kewajiban menteri adalah membersihkan sapu itu atau menggantinya. Bukan membentuk tim paralel yang justru melemahkan struktur yang sudah ada. Dalam jangka panjang, tidak ada yang bisa menggantikan fungsi APIP yang kuat dan independen.

Ketiga, melakukan asset recovery dengan target terukur dan pelaporan publik. Publik berhak tahu: dari Rp 2,6 triliun temuan, berapa yang sudah kembali? Berapa yang masih dalam proses? Berapa yang macet? Ini harus dilaporkan secara berkala—bukan disembunyikan di balik narasi “proses masih berjalan”.

Keempat, melimpahkan temuan signifikan ke aparat penegak hukum. Jika ada indikasi perbuatan melawan hukum, kewajiban menteri bukan “mengambil alih” dan menyelesaikan secara internal. Kewajibannya adalah melimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian untuk diproses sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kelima, membangun sistem pencegahan berulang. Langkah ini adalah yang paling sulit tapi paling penting. Bukan sekadar reaksi ketika temuan muncul, tetapi membangun sistem yang membuat penyimpangan yang sama tidak mungkin terjadi lagi. Ini soal perbaikan prosedur, penguatan pengawasan melekat, dan penegakan disiplin yang konsisten.

Keenam, melaporkan secara terbuka kepada publik. Akuntabilitas tidak lengkap tanpa transparansi. Menteri yang kinerjanya baik tidak perlu takut melaporkan perkembangan tindak lanjut audit kepada publik. Sebaliknya, kerahasiaan justru menimbulkan kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan.

Cermin tidak pernah salah

IAW menutup tulisan ini dengan satu pengakuan jujur, kami tidak mengenal Menteri PU secara pribadi. Tidak punya dendam politik atau kepentingan apa pun selain satu, yakni negara ini perlu belajar dari auditnya.

BPK tidak membangun narasi. Ia menguji, menghitung, dan menyimpulkan. Ia bekerja dengan metodologi yang diakui secara internasional, mengikuti standar yang sama dengan lembaga audit negara di negara-negara OECD, di Hong Kong, di Korea Selatan.

Dan ketika hasil pemeriksaan itu menunjukkan:

  • Ribuan rekomendasi belum selesai dengan tuntas.
  • Rp 2,6 triliun belum kembali ke kas negara.
  • Dan masalah yang sama terus berulang dari tahun ke tahun.
    Maka yang sedang kita lihat bukan sekadar laporan audit.

Itu adalah cermin kinerja menteri. Dan cermin, sekeras apa pun pantulannya, sepahit apa pun kenyataan yang ditampilkannya, tidak pernah berbohong.

Ia hanya menampilkan apa yang ada. Sisa-nya adalah pertanyaan yang harus dijawab sendiri oleh yang bercermin: apakah saya sudah cukup baik? Atau hanya cukup pandai bercerita?

Catatan Penutup: Tentang metodologi dan sumber

Tulisan ini disusun dengan mengacu pada:

  • Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (khususnya pasal 20 tentang tindak lanjut rekomendasi).
  • Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (tentang kewenangan dan tugas BPK).
  • Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
  • Standar ISSAI 3000 (International Standards of Supreme Audit Institutions) tentang audit kinerja yang dikeluarkan oleh INTOSAI.
  • Data status tindak lanjut LHP BPK yang menjadi bahan analisis

Analisis ini menggunakan metodologi yang lazim dalam audit kinerja sektor publik, yakni mengukur efektivitas tindak lanjut berdasarkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, ketuntasan penyelesaian, dan dampak terhadap perbaikan sistem.

Ini bukan tulisan yang lahir dari emosi. Ini adalah bacaan sistematis atas fakta audit, kerangka hukum, dan standar profesional yang menjadi acuan di dunia tata kelola keuangan negara.

Continue Reading

Ekonomi

Kata John Palinggi Soal Tantangan dan Sikap Kita Menghadapi Resesi Dampak Konflik Timteng

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – PERANG antara Iran VS Israel-USA kini tengah meluas melibatkan beberapa negara Timteng seperti; Arab Saudi, Bahrain, UAE, Qatar dan lainnya. Situasi itu kini menjadi konflik di kawasan Timur Tengah (Timteng) yang mengakibatkan resesi ekonomi di kawasan itu bahkan dunia.

Dimulai dati Iran yang memberikan ancaman signifikan di kawasan teluk Persia, khususnya selat Hormuz. Akibat tindakan Iran tersebut, kapal tanker dan kapal pengangkut logistik tak berani berlayar melewati teluk Hormuz, beberapa kapal telah dibom Iran, yang membuat pasokan 20 persen minyak dunia terhambat dan jalur distribusi logistik terganggu.

Akibat tindakan Iran itu juga, beberapa negara teluk terganggu dan menanggung kerugian. kini mereka tengah bersiap turut memberikan tekanan kepada Iran, bahkan siap melakukam serangan militer.

Situasi konflik Timteng yang semakin tegang tersebut menimbulkan dampak resesi ekonomi global. Banyak negara dunia telah mengalami resesi ekonomi. Indonesia pun tak luput menghadapi itu. inilah tantangan yang dihadapi Indonesia sekarang ini, lalu bagaimana pemerintah dan rakyat Indonesia harus bersikap?.

Pengamat ekonomi dan sosial kemasyarakatan, Dr, John N Palinggi, MM, M.BA mengatakan, pemerintah dibawah pimpinan Presiden Prabowo harus lebih tegas terhadap penggunaan uang negara. Sudah saatnya Sungguh-sungguh tegas memeriksa penggunaan keuangan negara di Kemrnterian dan Lembaga pun BUMN.

“Di Singgapura harga BBM sudah 56 ribu Rupiah per Liter, di Philipina orang sudah memilih jalan kaki. Di Indonesia sekarang ini BBM masih harga normal, namun pemerintah pasti nanti akan menaikannya karena kebutuhan BBM kita masih banyak impor,” kata John Palinggi, Jumat (27/03/2026) di Jakarta.

Menaikan harga BBM oleh pemerintah adalah hal yang wajar di kondisi saat ini, subsidi BBM ke masyarakat harus dikurangi. Selain itu, pengetatan penggunaan uang negara harus dilakukan.

“Periksa itu segala hutang luar negeri yang menjadi beban negara, baik hutang LN oleh Kementerian, BUMN pun Perusahaan Swasta. Upaya korupsi harus diperketat dan ditindak tegas,” tukas John.

Menurut Ketua Umum Assosiasi Rekanan dan Pengadaan Barang Indonesia (ARDIN) ini, setiap tahun negara mengalamj kerugian 252 Triliun Rupiah. Salahsatunya akibat penyelewengan anggaran, banyak proyek dan pengadaan barang tanpa tender karena ada Korupsi, kolusi dan Nepotisme. Banyak kualitas proyek infrastruktur yang mengada-ngada dan tidak berkualitas.

“Di luar negeri jalan tak rusak selama 10 Tahun, di Indonesia jalan tak sampai setahun sudah rusak. bahkan ada jalan sengaja dibongkar-bongkar dirusak lalu diperbaiki lagi supaya ada proyek,” terang John.

John juga merasa miris dengan keberadaan Orang-orang yang mengaku sebagai pakar atau ahli berbicara di medsos, media TV dan lainnya yang ujungnya menjelek-jelekan pemerintah, khususnya terhadap Presiden Prabowo. menurutnya, mereka ini memanfaatkan situasi konflik Timteng untuk cari panggung dan menyerang pemerintah, khusunya kepada Presiden Prabowo.

“Orang Hukum kok bicara perang, anak muda bicara perang Timteng emangnya punya pengalaman apa?, ada lagi seorang ibu ngaku pakar pengamat militer yang sejak pak Prabowo jadi Menhan sudah dia serang, menjelek-jelekan Presiden Prabowo, ibu itu ngaku-ngaku dekat dengan KGB, CIA dan lain-lainnya, menurut saya sih kayaknya bisnis suplai senjata dia terganggu tidak dipakai lagi,” ungkap John.

Ada juga dosen atau guru besar dari universitas negeri yang gajinya dibayar negara tetapi menyerang, menjelek-jelekan pemeritah. komentarnya di berbagai media sosial dan media umum televisi menyudutkan pemerintah dan provokatif bikin masyarakat resah.

Kepada masyarakat Indonesia John mengimbau untuk tenang dan berpikir jernih. Mencari solusi dari krisis ekonomi bagi keluarga adalah pilihan terbaik.

“Beri kepercayaan kepada pemerintah mengatasi itu. dukung upaya pemerintah jangan banyak mengeluh apalagi caci maki kepada pemerintah. beri ketenangan, jangan provokatif dan terprovokasi dengan informasi di media sosial dan lainnya,” imbau John.

Lagipula, kata John, hidup itu tidak selalu mulus, tak orang yang tidak mengalami kendala dan masalah. Justru di saat kita mengalami masalah atau tantangan itulah kualitas kita diuji.

“Mungkin dengan timbulnya masalah krisis ini mengembalikan kita untuk ingat menghadap Tuhan sang penguasa dunia. kita juga diingatkan untuk mempererat persaudaraan dan saling tolong menolong antar sesama anak bangsa tanpa melihat perbedaan agama, suku dan ras,” ajak John.

“Jangan berhenti berpengharapan kepada Tuhan, jangan hanya bisa mengeluh, bersungut-sungut dan tak berbuat apa-apa, cara terbaik dalam menghadapi masalah,” tutup John mengimbau.

Continue Reading

Ekonomi

Pangkas Biaya Logistik Tinggi & Cegah Monopoli, Kadin Sarankan Rombak Aturan Main Bongkar Muat Kapal di RI

Published

on

JAKARTA, – Tingginya biaya logistik dan lambatnya waktu sandar kapal masih menjadi hantu bagi daya saing ekonomi Indonesia. Menjawab tantangan ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turun tangan membereskan benang kusut regulasi Ship to Ship (STS) Transfer atau bongkar muat antarkapal di perairan RI.

Berlokasi di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (12/03/2026), Kadin mengumpulkan para “pemain utama”—mulai dari kementerian, lembaga pengawas, hingga pelaku usaha—dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor. Tujuannya satu: menciptakan iklim investasi yang sehat dan menekan biaya rantai pasok.

Misi Menyelamatkan Rantai Pasok
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Andi Yuslim Patawari yang biasa disapa AYP. menyoroti dinamika bongkar muat yang kerap berdampak pada operasional Biaya tinggi pelabuhan hingga memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

“Dengan adanya regulasi dan aturan yang jelas, kita ingin para pelaku usaha merasa nyaman. Ini kunci untuk menekan biaya logistik agar Indonesia, khususnya di sektor energi seperti batu bara, nikel harus mampu bersaing di rantai pasok global,” tegas AYP.

Sinyal Bahaya Monopoli & Inefisiensi
Sektor pelabuhan tak boleh dikuasai segelintir pihak. Hal ini ditekankan keras oleh Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean. Ia mendorong sinergi antara perusahaan bongkar muat dan tenaga kerja untuk mematikan celah praktik monopoli.

Nada serupa disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Juswandi Kristanto. Baginya, efisiensi adalah harga mati.

“Semakin lama kapal bersandar, argonya jalan terus. Biaya makin tinggi, logistik kita makin mahal. Kami berharap mutu kerja meningkat dan yang terpenting: tidak ada monopoli di sini!” ujar Juswandi.

Manusia di Balik Mesin: Nasib Pekerja Bongkar Muat, Di balik efisiensi, ada nasib ribuan tenaga kerja yang harus dilindungi. Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker RI, Yuli Adiratna, mengingatkan bahwa kompetensi pekerja harus diimbangi dengan kepastian upah, jam kerja, dan keselamatan.

Di sisi lain, Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI, Tri Aditya Putra, juga berkomitmen untuk merapikan tata kelola koperasi tenaga kerja bongkar muat agar lebih profesional.

Turut hadir mengawal agenda strategis ini, WKU Bidang Pengembangan Asosiasi/Himpunan/Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia, Benny Soetrisno, dan WKU Bidang Keanggotaan, Widiyanto Saputro. Kolaborasi ini diharapkan segera melahirkan regulasi bongkar muat yang pro-iklim investasi dan ramah bagi semua pihak.

Continue Reading
Advertisement

Trending