Connect with us

Polhukam

Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Keluarga (Alm) H.Usup bin Ace, Ahli Waris Mohon Keadilan Kepada Aparat Penegak Hukum

Published

on

Bogor, Hariansentana.com – Agus bin H. Usup, ahli waris dari almarhum H. Usup bin Ace, secara terbuka memohon keadilan kepada aparat penegak hukum, terutama Kapolda Metro Jaya. Permohonan ini bertujuan supaya kasus dugaan “mafia tanah” yang menimpa keluarganya dapat ditindaklanjuti dan laporannya di Polres Depok segera berlanjut hingga persidangan.

Sebelumnya, Agus telah melaporkan Kepala Desa Cimanggis, Abdul Azis, ke Polres Depok atas dugaan Administrasi. Laporan ini berawal dari keengganan Kades Abdul Azis untuk menerbitkan Surat Keterangan Tiga Serangkai (meliputi Surat Keterangan Alas Hak, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah) atas lahan seluas 14.000 m2 milik almarhum H. Usup bin Ace.

Adapun letak tanah tersebut berlokasi di Kampung Sudi Mampir, RT 04/RW 01, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. “Saat ini fisiknya masih dikuasai Agus selaku kepala Desa, tentunya sangat wajar memberikan layanan pada warganya yang memerlukan pelayanan berupa surat keterangan tanah,” jelas Agus bin H. Usup kepada wartawan saat ditemui di kediaman kerabatnya Selasa (15/7/2025).

Agus mengatakan bahwa permohonan surat tiga serangkai yang diajukannya pada tahun 2024 lalu tak kunjung dilayani oleh Kades Cimanggis. “Ada satu bulan saya bolak-balik ke Kantor Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede untuk menemui Kepala Desa Abdul Azis, untuk minta surat keterangan tanah (Surat tiga Serangkai). Namun tidak pernah bisa ketemu,” beber nya.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Agus, penyidik Unit Harda Polres Depok menginformasikan bahwa Kades Cimanggis dan Kaur Pemerintahan menyatakan tanah milik ayahnya sudah dijual untuk biaya ibadah haji ke Tanah Suci Makkah. Namun, Agus membantah keras klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa mendiang ayahnya menitipkan surat tanah tersebut kepadanya semasa hidup, disaksikan oleh beberapa saudaranya .

“Di saat waktu ayah saya H. Usup bin Ace masih hidup, Alm menitipkan surat tanah tersebut pada saya dan berpesan untuk menjaga surat tanah dan menguasai fisik tanah itu ,disaksikan oleh beberapa saudaranya yang lain,” papar Agus.

Jika benar tanah warisan keluarga kami ini sudah habis sebagaimana yang dikatakan Kades Cimanggis, Abdul Aziz, mana bukti surat penjelasan secara tertulisnya?” Terang nya .

Untuk membuktikan kebenaran ini, Agus kembali memohon keadilan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Metro Jaya, agar proses laporannya di Polres Depok dapat dilanjutkan hingga ke meja hijau.

Menanggapi kasus ini, Johan Pakpahan SH.. Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), sepakat bahwa laporan Agus bin H. Usup di Polres Depok sudah sepatutnya diproses hingga Pengadilan. Menurut Johan, sebagai ahli waris, Agus memiliki bukti kepemilikan berupa surat Girik liter C dan segel.

“Guna mengetahui kebenaran dan keabsahan surat yang dimiliki Agus selaku ahli waris H. Usup bin Ace, perlu pembuktian secara hukum diuji Pengadilan,” papar Johan.

Lebih lanjut Johan Pakpahan mendesak aparat penegak hukum yang berwenang dan terlibat dalam penanganan kasus tanah milik Agus bin H. Usup ini untuk menegakkan keadilan sebagaimana yang di harapkan ahli waris. (Ron)

Polhukam

Pembangunan Padel di Meruya Utara Jakbar, Disegel, CKTRP Pastikan Tak Ada Aktivitas

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) pemerintahan kota administrasi jakarta Barat memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, sebelum seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi selesai.

Penegasan tersebut disampaikan setelah sudis CKTRP Jakarta Barat menggelar rapat bersama pemilik bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara.

Rapat turut dihadiri Unit Pengelola Jakarta Aset Management Center (JAMC) BPAD DKI Jakarta dan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Jakarta Barat.

“ Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan padel untuk membahas permohonan PBG,” ujar Plh Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Ridwan menjelaskan, terdapat enam poin yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 22 Desember 2025 mencakup lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi. Namun, hasil peninjauan menunjukkan pemanfaatan atau bangunan di lokasi melebihi luasan yang tercantum dalam PKS.

Kedua, penambahan luasan telah diajukan dan proses penyempurnaan PKS atau adendum sedang berjalan, termasuk kebutuhan penilaian atas tambahan luasan. Ketiga, pihak JAMC tengah melakukan penilaian tambahan luasan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian tersebut akan dilanjutkan ke proses persetujuan adendum hingga PKS selesai.

Keempat, dengan adanya perubahan luasan lapangan, pemilik diarahkan mengurus kembali rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu syarat pengurusan PBG lapangan padel. Kelima, pemilik bangunan diarahkan tidak melakukan kegiatan apa pun sampai proses perizinan dan PBG selesai. Dan keenam, Sudis/Sektor CKTRP akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi.

“Kami pasang segel merah sebagai bentuk penghentian sementara. Monitoring akan terus kami lakukan agar tidak ada aktivitas sampai semua izin lengkap,” tegas Ridwan.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara menjadi sorotan masyarakat karena diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang berlaku. (Sutarno)

Continue Reading

Nasional

Lukman Edy di Balik Konsolidasi Gus Kikin hingga Terpilih sebagai Ketum PBNU

Published

on

By

JOMBANG, Sentana — Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang telah melahirkan kepemimpinan baru. KH Miftachul Akhyar dipercaya sebagai Rais ‘Aam PBNU, sementara KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU.

Perhelatan Muktamar NU ke-35 juga mendapat perhatian langsung dari pemerintah. Presiden Prabowo Subianto hadir dalam pembukaan Muktamar pada 27 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, dan kembali hadir pada acara penutupan pada 31 Agustus 2026.

Kehadiran Presiden tersebut menunjukkan posisi strategis NU sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia sekaligus mitra penting pemerintah dalam berbagai agenda kebangsaan.

Di balik proses konsolidasi yang mengantarkan Gus Kikin ke pucuk kepemimpinan PBNU, terdapat sejumlah tokoh yang bekerja di belakang layar. Salah satunya adalah Dr. Ir. H. Muhammad Lukman Edy, M.Si.

Lukman Edy disebut memiliki peran penting dalam mengonsolidasikan dukungan bagi Gus Kikin menjelang Muktamar NU ke-35. Pengalamannya di lingkungan politik dan jaringan Nahdlatul Ulama menjadi salah satu modal dalam membangun komunikasi dengan para tokoh serta struktur NU di berbagai daerah.

Lukman Edy lahir di Teluk Pinang, Indragiri Hilir, Riau, pada 26 November 1970. Ia menempuh pendidikan Teknik Sipil di Universitas Brawijaya.

Kiprahnya di lingkungan NU dan politik nasional bukan hal baru. Ia pernah memimpin PKB Riau dan menjadi anggota DPRD Riau. Lukman Edy juga dikenal sebagai salah satu tokoh Melayu yang turut membangun kekuatan NU di Sumatera untuk bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ketika itu dipimpin KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Pada 2005, Lukman Edy dipercaya Muhaimin Iskandar sebagai Sekretaris Jenderal DPP PKB. Dua tahun kemudian, ia mendapat kepercayaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal periode 2007-2009.

Konsolidasi Dua Pekan

Juru Bicara Tim Qanun Asasi, Abi Rekso, mengatakan kontribusi Lukman Edy dalam proses konsolidasi dukungan terhadap Gus Kikin cukup signifikan.

Menurut Abi, dukungan terhadap Gus Kikin mencapai 472 dukungan dari pengurus wilayah dan cabang NU di berbagai daerah di Indonesia.

Ia menyebut capaian tersebut tidak terlepas dari pengalaman dan jaringan Lukman Edy yang selama bertahun-tahun berinteraksi dengan tokoh-tokoh NU di berbagai wilayah.

“Kalau boleh jujur, persiapan ini hanya dua minggu setelah Yai Kikin mantap untuk maju. Di bawah koordinasi Pak Lukman Edy seluruh tim bersinergi secara paralel. Alhamdulillah hasil dukungan 472 karena kerja cerdas yang solid,” kata Abi Rekso.

Menurutnya, waktu konsolidasi yang relatif singkat menjadi tantangan tersendiri. Namun, koordinasi yang dilakukan secara paralel membuat proses penggalangan dukungan dapat berjalan efektif.

Peran tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa keberhasilan sebuah kontestasi di lingkungan organisasi sebesar NU tidak hanya ditentukan oleh figur yang tampil di depan publik, tetapi juga oleh kerja konsolidasi dan komunikasi yang berlangsung di belakang layar.

Kini, setelah Muktamar NU ke-35 menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU, tantangan berikutnya adalah memastikan kepemimpinan baru tersebut mampu menyatukan seluruh elemen NU dan menjalankan agenda organisasi untuk lima tahun ke depan.

Continue Reading

Polhukam

LSM PRB : KPK “Gertak Sambal” di Bappenda Kabupaten Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) menilai proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bappenda Kabupaten Bogor hanya “gertak sambal”.

Hal ini di sampaikan Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan melalui telephon seluler nya (2/9/2026).

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 4 pejabat yang diperiksa dan barang bukti senilai Rp1,5 miliar disita. Namun KPK belum juga menetapkan tersangka dan belum merilis perkembangan penyidikan secara jelas,” terang nya.

“Kalau sudah masuk penyidikan dan barang bukti ada, seharusnya sudah bisa ditentukan siapa tersangkanya dan ada rilis resmi. Ini kebalik. Yang ada hanya pemeriksaan umum,” ujarnya.

Ia menduga ada intervensi politik dalam penanganan perkara ini. “Ini berbahaya. Jangan sampai KPK digunakan untuk kepentingan menjatuhkan citra kepala daerah yang sedang semangat membangun. Jangan sampai jadi alat politik untuk menaikkan rating calon tertentu,” katanya.

LSM PRB berencana membuat laporan ke Dewan Pengawas KPK terkait proses perkara yang dinilai tidak jelas rundingannya. Jika KPK tidak mampu menuntaskan, pihaknya juga akan menguji SOP kerja KPK dalam penanganan korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

“Publikasi kasus korupsi harus ada batasnya. Jangan belum ada penetapan tersangka, tapi opini sudah kemana-mana. Ini merusak citra Bupati Bogor yang sedang membangun Bogor Istimewa,” tegasnya.

Ia meminta KPK tidak mempublikasikan suatu perkara sebelum benar-benar masuk tahap penyidikan dan ada alat bukti yang cukup. “Biar jelas dulu baru dipublikasikan,” ucapnya.

Ia juga mengimbau ASN yang masih diperiksa agar tidak takut. Menurutnya kesalahan sering datang dari kebijakan, bukan dari pelaksana. “ASN hanya menjalankan fungsi dan tugas sesuai Perbub. Kalau Perbub-nya bermasalah, dampak hukumnya ke ASN. Karena itu DPRD harus menjalankan fungsi kontrol, jangan hanya menonton,” ujarnya.

Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan juga diketahui merupakan mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta. (Ro

Continue Reading
Advertisement

Trending