Polhukam

Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Keluarga (Alm) H.Usup bin Ace, Ahli Waris Mohon Keadilan Kepada Aparat Penegak Hukum

Published

on

Bogor, Hariansentana.com – Agus bin H. Usup, ahli waris dari almarhum H. Usup bin Ace, secara terbuka memohon keadilan kepada aparat penegak hukum, terutama Kapolda Metro Jaya. Permohonan ini bertujuan supaya kasus dugaan “mafia tanah” yang menimpa keluarganya dapat ditindaklanjuti dan laporannya di Polres Depok segera berlanjut hingga persidangan.

Sebelumnya, Agus telah melaporkan Kepala Desa Cimanggis, Abdul Azis, ke Polres Depok atas dugaan Administrasi. Laporan ini berawal dari keengganan Kades Abdul Azis untuk menerbitkan Surat Keterangan Tiga Serangkai (meliputi Surat Keterangan Alas Hak, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah) atas lahan seluas 14.000 m2 milik almarhum H. Usup bin Ace.

Adapun letak tanah tersebut berlokasi di Kampung Sudi Mampir, RT 04/RW 01, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. “Saat ini fisiknya masih dikuasai Agus selaku kepala Desa, tentunya sangat wajar memberikan layanan pada warganya yang memerlukan pelayanan berupa surat keterangan tanah,” jelas Agus bin H. Usup kepada wartawan saat ditemui di kediaman kerabatnya Selasa (15/7/2025).

Agus mengatakan bahwa permohonan surat tiga serangkai yang diajukannya pada tahun 2024 lalu tak kunjung dilayani oleh Kades Cimanggis. “Ada satu bulan saya bolak-balik ke Kantor Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede untuk menemui Kepala Desa Abdul Azis, untuk minta surat keterangan tanah (Surat tiga Serangkai). Namun tidak pernah bisa ketemu,” beber nya.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Agus, penyidik Unit Harda Polres Depok menginformasikan bahwa Kades Cimanggis dan Kaur Pemerintahan menyatakan tanah milik ayahnya sudah dijual untuk biaya ibadah haji ke Tanah Suci Makkah. Namun, Agus membantah keras klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa mendiang ayahnya menitipkan surat tanah tersebut kepadanya semasa hidup, disaksikan oleh beberapa saudaranya .

“Di saat waktu ayah saya H. Usup bin Ace masih hidup, Alm menitipkan surat tanah tersebut pada saya dan berpesan untuk menjaga surat tanah dan menguasai fisik tanah itu ,disaksikan oleh beberapa saudaranya yang lain,” papar Agus.

Jika benar tanah warisan keluarga kami ini sudah habis sebagaimana yang dikatakan Kades Cimanggis, Abdul Aziz, mana bukti surat penjelasan secara tertulisnya?” Terang nya .

Untuk membuktikan kebenaran ini, Agus kembali memohon keadilan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Metro Jaya, agar proses laporannya di Polres Depok dapat dilanjutkan hingga ke meja hijau.

Menanggapi kasus ini, Johan Pakpahan SH.. Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), sepakat bahwa laporan Agus bin H. Usup di Polres Depok sudah sepatutnya diproses hingga Pengadilan. Menurut Johan, sebagai ahli waris, Agus memiliki bukti kepemilikan berupa surat Girik liter C dan segel.

“Guna mengetahui kebenaran dan keabsahan surat yang dimiliki Agus selaku ahli waris H. Usup bin Ace, perlu pembuktian secara hukum diuji Pengadilan,” papar Johan.

Lebih lanjut Johan Pakpahan mendesak aparat penegak hukum yang berwenang dan terlibat dalam penanganan kasus tanah milik Agus bin H. Usup ini untuk menegakkan keadilan sebagaimana yang di harapkan ahli waris. (Ron)

Click to comment

Trending

Exit mobile version