Connect with us

Polhukam

Kasad Terima Audiensi dari PLN, Bahas Bantuan untuk Bangun Perumahan Prajurit

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa menerima audiensi rombongan Pejabat PLN Pusat yang dipimpin oleh Direktur Human Capital Manajemen PLN, Muhamad Ali yang membahas kerja sama tentang pemanfaatan varian batako produk PLN, untuk membangun perumahan Prajurit TNI AD.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus, dalam keterangan resminya, usai mendampingi Kasad melakukan audiensi bertempat di Ruang Kerja Kasad, Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta, Kamis (30/04/2020).

Diungkapkan Kadispenad bahwa pertemuan tersebut membahas kerja sama antara pihak PLN dengan TNI AD dalam rangka membantu pembangunan perumahan prajurit TNI AD di Kupang, NTT dengan varian batako produk PLN yang diolah oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN.

Sementara itu, Muhamad Ali selaku pimpinan rombongan dari PLN menyampaikan, ucapan terima kasih atas bantuan dan support yang telah diberikan TNI AD, seperti dalam penanganan kebanjiran gardu induk di Kembangan, Jakarta, dan kerjasama bantuan pengamanan tempat-tempat vital PLN, sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik.

“Saya sowan kesini dapat laporan dari teman-teman di Kupang, ada mess Angkatan Darat yang kira-kira mungkin bisa kami bantu untuk pembangunan, dengan bahan varian batako produk PLN, sebagaimana yang telah juga kita lakukan di Atambua dulu,”ujar Pejabat PLN tersebut.

Dalam kesempatan audiensi tersebut, menurut Nefra, Kasad menyampaikan ucapan terima kasih atas rencana pembangunan rumah prajurit TNI AD di Kupang dari pihak PLN.

“Namun, Kasad menginginkan bantuan tersebut, tidak hanya berbentuk bahan baku dari varian batako produk PLN saja, tetapi dikerjakan secara tuntas dan menjadi bangunan rumah yang utuh, tidak membicarakan berapa jumlah rumah yang akan dibangun,” ungkap Kadispenad.

Selain Kadispenad, turut serta mendampingi Kasad dalam audiensi, Wakasad Mayjen TNI Moch. Fachruddin, S. Sos., Koorsahli Kasad, dan Asisten Teritorial Kasad. (Dispenad).

Polhukam

Angka Kriminal Pelecehan Seksual Anak dan Perempuan Masih Tinggi, PGSI Desak Pembentukan KPAI Daerah

Published

on

By

JAKARTA, Hariansentana.com – Masih tingginya angka kriminal hingga korban pelecehan seksual, maupun cyber pornografi pada anak, menggugah PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, berkunjung ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), yang beralamat di jalan Teuku Umar Menteng, Jakarta Pusat, pada momentum hari Kartini, Senin (21/4/2025).

Kehadiran rombongan PGSI, diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisioner KPAI RI, Dr. Jasra Putra, S.Fil,I, M.Pd dan Komisioner Bidang Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Drs. Kawiyan, MI.Kom dan sejumlah staf, diruang rapat Komisioner.

Usai pertemuan, Noor Salim, yang didampingi sejumlah pengurus PGSI, menyampaikan kepada awak media bahwa, hingga saat ini, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih cukup tinggi.

“Masih cukup tinggi bahkan bisa disebut sebagai darurat yak, termasuk kejahatan seksual melalui media online (cyber crime), maka PGSI hari ini berkunjung ke KPAI, guna merespon hal tersebut, sekaligus upaya dukungan atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo bulan lalu,” kata Salim.

Untuk itu, lanjut Salim, hal ini perlu ditangani dengan serius oleh Pemprov maupun Pemkab dan Pemkot, dengan pembentukan KPAID (Komisi Perlindungan Anak Daerah) sesuai perundangan yang berlaku, tambah Salim.

Sementara itu dalam sambutannya, Wakil Ketua KPAI RI, Jasri Putra, menyampaikan apresiasinya atas semangat PGSI yang sudah kali kedua berkoordinasi dengan KPAI.

“Terimakasih PGSI atas kunjungan silaturahmi untuk bersinergi dengan KPAI terhadap perlindungan anak, karena pemberian hak-hak anak memang harus dilakukan oleh lintas sektor,” ujar Jasri.

Senada disampaikan oleh Kawiyan bahwa, penyebaran pornografi anak di dunia maya, menjadi perhatian serius KPAI.

“Maka saya terus mendorong agar lintas sektor dan orang tua, lebih aktif mengawasi aktivitas anak, termasuk di dunia digital saat menggunakan HP, dan mau melaporkan kejahatan siber pornografi anak kepada pihak berwenang maupun kepada KPAI,” jelas Kawiyan.

Untuk itu, lanjutnya, pembentukan KPAI daerah sangat penting agar peran pemerintah daerah bisa maksimal.

Menurutnya, hingga saat ini, KPAI mencatat baru terbentuk tiga KPAID tingkat provinsi, delapan KPAID tingkat kota, dan 24 KPAID tingkat Kabupaten. (Red).

Continue Reading

Ibukota

Demo di PN Jakpus, KURI Minta Nama Tan Lie Pin Diperiksa dalam Kasus Korupsi Nikel dan TPPU

Published

on

JAKARTA – Ratusan orang yang mengatasnamakan kelompok Kawal Uang Rakyat Indonesia (KURI) menggelar aksi di PN Jakarta Pusat Kemayoran, Rabu (16/4) siang. Aksi ini mereka lakukan untuk mendesak majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami peran Komisaris PT Lawu Agung Mining, Tan Lie Pin.

“Dalam kasus ini delapan orang sudah duduk di kursi pidana, namun nama Tan Lie Pin seolah tak tersentuh,” kata Rio, Koordinator Aksi KURI di depan PN Jakpus.

Sementara itu, Direktur Eksekutif KURI, Leonardus P dalam rilis tertulisnya menjelaskan, Tan Lie Pin mempunyai peran yang sangat besar dalam praktik mempermainkan nikel melalui PT Lawu Agung Mining dimana Tan Li Pin adalah salah satu pendiri sekaligus Komisaris.
“Selain sudah terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah, Kejaksaan juga meneruskan kasus ini ke kasus pencucian uang.

Dalam transaksi itu uang hasil penjualan nikel ilegal itu, tidak masuk ke rekening PT Lawu Agung Mining karena Tan Lie Pin selaku Komisaris PT Lawu Agung Mining telah memerintahkan pembukaan rekening atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan ore nikel ilegal. Sehingga seluruh hasil penjualan nikel illegal tersebut masuk rekening atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono yang totalnya mencapai 135,8 Milyar Rupiah,” jelasnya.

Dikatakan Leonardus, selain mengendalikan dan mengelola hasil penjualan nikel melalui beberapa rekening, termasuk rekening di Bank BCA dan Bank Mandiri atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono, Tan Lie Pin diduga kuat menggunakan dana hasil penjualan untuk membeli saham di PT Las Inti Makmur melalui PT Khara Nusa Investama.

“Tidak hanya itu, bahkan Tan Lie Pin diduga kuat memerintahkan penarikan dana dari hasil penjualan ore nikel dalam jumlah besar secara berkala,” terangnya.
Namun anehnya, lanjut Leonardus, meski diduga kuat terlibat hingga saat ini Tan Lie Pin masih bebas. “Sehingga muncul pertanyaan dari kami siapa sebenarnya Tan Lie Pin sehingga mampu lolos dari jerat hukum,” ujarnya heran.

Leonardus juga menengarai bahwa Tan Lie Pin sampai saat ini masih menyimpan banyak uang maupun barang barang mewah yang bersumber dari hasil pencucian uang.

“Segera kami akan merilis apa saja yang menurut investigasi dan kajian kami, barang barang mewah, mobil mewah, uang yang kasih dikuasai Tan Lie Pin yang diduga dari hasil pencucian uang korupsi nikel,” tegas Leonardus.

Atas dasar itulah, elemen Masyarakat yang tergabung dalam KURI (Kawal Uang Rakyat Indonesia) sebagai Upaya menjalankan fungsi kontrol Masyarakat menyatakan sikap sebagai berikut:

  • Mendukung penuh Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan agung, serta mendorong audit menyeluruh terhadap proses hukum berkaitan dengan Kasus Korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk;
  • Mendukung penuh peradilan yang bersih dan berkeadilan, serta mendorong dan memberikan semangat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara TPPU berkaitan dengan Kasus Korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk;
  • Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan jajarannya untuk melakukan pendalaman terhadap peran Tan Lie Pie selaku Komisaris PT Lawu Agung Mining yang perannya telah terungkap melalui fakta persidangan

Sebelumnya dalam kasus ini Sementara itu, Windu Aji Sutanto Kembali didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Continue Reading

Polhukam

Dewan Kehormatan PWI Pusat Menang dalam Gugatan Perdata Kasus Cashback di PN. Jakarta Pusat.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima itu telah – Inkarcht van gewijsde – atau berkekuatan hukum tetap (BHT).

“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).

Todung menjelaskan putusan tersebut BHT setelah tenggat 14 hari, penggugat tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst itu dalam sidang melalui sistem – e-court – , Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, “1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,”

Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”.

Kukuhkan Kewenangan DK Atasi Masalah Internal

Sebelumnya, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius SH mengatakan putusan majelis hakim PN Jakpus itu mengukuhkan kewenangan DK PWI. Bahwa keputusan DK menjatuhkan sanksi kepada penggugat merupakan mekanisme organisasi dalam mengatasi persoalan internal PWI.

“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM. Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, Andi Muhammad Rezaldy SH.

“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.

Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat

Dalam eksepsinya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 10, memohon majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan juga memohon majelis hakim PN Jakpus menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara a quo.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo. Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2017 (“UU 17/2013”), undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) dalam melakukan pengawasan internal.

Dalam eksepsi mereka, Tergugat 2 s.d 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas in casu PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.

“Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.

Gugatan Kasus Cashback

Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II-X dalam perkara tersebut.

Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.

Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”. Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).

Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus “cashback”.

Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024

Tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.

Sayid Menggugat DK PWI Rp100 Miliar Lebih

Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”

Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari. (Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending