Ibukota
Kapolres Metro Jakut Mengaspresiasi Kerja Cepat Polsek Cilincing Ungkap Kasus Pembunuhan Supir Kontaener.
Jakarta,Hariansentana.com – Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Cilincing, dapat mengungkap kasus duel maut yang berujung terbunuhnya sopir truk kontainer SK (42th) di Jalan Swadaya, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu malam (14/7/2021) lalu.
Bahkan, dalam waktu kurang dari 3 jam, Polisi dapat meringkus tersangka pembunuhan yang berinisial YL alias Casper (39th).
Penangkapan ini pun, menjadi salah satu pengungkapan kasus tercepat yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan pun mengapresiasi kerja cepat yang dilakukan oleh anggotanya.
“Pasti kita apresiasi. Ini kurang dari tiga jam itu, kalau misal ini nya pengungkapannya cepet, buktinya ada, terus anggota juga pas lagi hokinya, lagi dapet kan gitu,” ujar Kapolres saat dihubungi, Senin (19/7/2021).
Saat dikonfirmasi, sama Media Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Immanuel Sinaga yang memimpin penangkapan tersebut mengungkapkan, kilatnya perburuan pelaku pembunuhan, karena didukung oleh sejumlah petunjuk yang memadai.
Setelah menerima laporan, telah terjadi duel maut sekitar pukul 23.30 WIB, ia bersama anggota lainnya langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP.
“Kita mencari keterangan bukti ataupun petunjuk CCTV, saksi-saksi akhirnya ada yang mengetahui pelaku itu yang diduga atas nama YL alias Casper,” ujar Sinaga.
Setelah mendapatkan sejumlah petunjuk, dan mengorek keterangan saksi, dirinya pun langsung melacak keberadaan pelaku melalui nomor ponselnya.
“Kita cek pos melalui akses IP nya, saya dengan tim IT nya, saya kemudian mengarah ke lokasi yang dituju, tapi yang namanya chek pos, ini tidak 100 persen posisi ada di chek point,” jelasnya.
Penulis : Sutarno
Ibukota
Kadir Tokoh Kalijodo, Soroti Pemecatan Ketua RW 01 Oleh Lurah Pejagalan
Jakarta, Hariansentana.com.- Pemberhentian Tjien Fi sebagai Ketua RW.01 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, oleh Kelurahan Pejagalan dinilai dilakukan secara sepihak. Pasalnya, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pemberhentian atau penonaktifan Ketua RW seharusnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah warga Jumat, (15/05/2026).
Kadir yang akrab disapa H.Daeng Azis, menilai Lurah sebagai ujung tombak pelayan masyarakat paling bawah. seharusnya mengambil keputusan jangan sepihak tanpa mengedepankan asas musyawarah dan mufakat.
“Saya kecewa tindakan Tommy Lurah Pejagalan yang telah memberhentikan Ibu Tjien sebagai Ketua RW.01, Jika ada perbedaan pandangan terkait kinerja Ketua RW.01. yang dianggap kurang baik, seharusnya disikapi secara Bijak, jangan Rasislah langsung diberhentikan begitu saja,” ujar Daeng Azis.
Menurut Daeng Azis, alasan pemberhentian yang menyebut Tjien Fi tidak pernah melaksanakan musyawarah warga tingkat RW.01 dinilai tidak sesuai fakta di lapangan. Ia menyebut pihak RW 01 telah beberapa kali menggelar musyawarah bersama warga dan pengurus RT.
“Tidak benar jika disebut tidak pernah ada musyawarah warga tingkat RW.01 Berdasarkan bukti undangan dan dokumentasi yang dimiliki Ketua RW 01, musyawarah sudah dilaksanakan pada Januari, Februari, April, Mei, hingga September 2025, termasuk pertemuan bersama pengurus RT,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa alasan pemberhentian karena tidak adanya musyawarah warga merupakan tuduhan yang tidak berdasar/Fitnah
Jadi alasan pemecatan karena tidak ada musyawarah adalah alasan yang tidak berdasarkan hukum maupun fakta di lapangan,” tegasnya.
Daeng Azis juga meminta agar keputusan pemberhentian Ketua RW.01 ditinjau kembali karena dinilai tidak sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa lurah memang dapat memberhentikan Ketua RW atau RT atas usulan warga maupun temuan pelanggaran di lapangan. Namun, proses pemberhentian tetap harus melalui mekanisme musyawarah RW dengan mengedepankan asas demokrasi, musyawarah, dan mufakat.
Pergub tersebut juga mengatur bahwa pelanggaran berat yang dapat menjadi dasar pemberhentian di antaranya menghalangi hak masyarakat, bertindak diskriminatif, melakukan tindakan tercela, melanggar hukum, hingga tidak menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut.
“Aturan ini dibuat untuk menjaga demokratisasi di tingkat akar rumput dan memastikan pemberhentian didasarkan pada aspirasi warga, bukan keputusan sepihak,” kata Kadir.
Ia juga mengaku telah menurunkan sekitar 200.anggotanya mendatangi Kantor RW.01 guna meminta penjelasan terkait pemberhentian Ny.Tjien Fi.
Sementara itu, Ketua RW 01 nonaktif,Ny. Tjien Fi, didampingi kuasa hukumnya Nefton Alfares, SH.,MH., membantah tudingan Lurah Tommy bahwa dirinya tidak pernah melaksanakan musyawarah warga bersama 19 pengurus RT di wilayahnya.
Menurut Tjien Fi, berbagai rapat dan musyawarah telah dilakukan, termasuk pembahasan distribusi alat kebersihan hingga penyerapan aspirasi warga. Bahkan, dirinya secara terbuka mengundang para pengurus RT untuk mengevaluasi kinerjanya selama menjabat sebagai Ketua RW.
Namun, dari total 19 pengurus RT yang diundang, hanya tujuh orang yang hadir dalam rapat tersebut sehingga forum dinilai tidak memenuhi kuorum.
“Pengambilan keputusan hasil rapat tidak bisa dilakukan karena rapat hanya dihadiri tujuh pengurus RT,” ujar Tjien Fi.
Hal senada disampaikan kuasa hukumnya, Nefton Alfares, SH., MH. Ia menilai tuduhan bahwa kliennya tidak pernah mengadakan rapat bersama RT merupakan pernyataan yang tidak berdasar.
“Jelas ada bukti undangan resmi dari Ketua RW yang bahkan meminta evaluasi terhadap kinerjanya sendiri selama menjabat. Namun rapat tersebut hanya dihadiri tujuh pengurus RT. Jadi di mana benarnya tuduhan lurah yang menyatakan Ketua RW 01 tidak pernah mengadakan rapat dengan RT setempat?” kata Nefton.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan forum rapat, pengambilan keputusan harus memenuhi kuorum minimal 50 persen plus satu dari jumlah peserta yang diundang.
Karena itu, pihaknya meminta Pramono Anung (Mas Pram) dan H.Rano Karno (Bang Doel) untuk mengevakuasi Lurah Pejagalan yang Arogan.dasar pemberhentian Ketua RW 01 Kelurahan Pejagalan dengan alasan lalai menjalankan tugas dinilai mengada-ada dan tidak sesuai fakta apabila merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang pengurus RT dan RW di DKI Jakarta.Ketika hal tersebut di tanyakan melalui.Hp tidak menjawab.(Sutarno)
Ibukota
Pramono: Jakarta Tetap Ibu Kota Hingga Terbitnya Keppres NKRI.
Jakarta, Hariansentana.com.- Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Hal tersebut ditekankan dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada Selasa (12/5).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan H.Rano Karno Wakil Gubernur menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota Indonesia .
Menurutnya, langkah administratif yang selama ini dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejalan dengan putusan MK tersebut.
“Maka, kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota. Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” jelas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5).
Pramono menyampaikan, selama belum ada payung hukum berupa Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota, maka Jakarta masih akan tetap menjadi ibu kota Indonesia. Ia sendiri mengaku memahami terkait aturan hukum ini.
“Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” ujarnya.
Pramono juga menegaskan tidak akan ada perubahan signifikan dalam birokrasi pemerintahan Pemprov DKI pascaputusan MK tersebut. Karena Pemprov DKI memang tetap memposisikan diri sebagai pusat pemerintahan nasional.
“Karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu. Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu,” kata Pramono.
Hal ini juga selaras dengan pemerintah pusat yang masih menempatkan Jakarta sebagai ibu kota negara hingga adanya Keputusan Presiden terkait pemindahan.(Sutarno)
Ibukota
TP PKK Jakarta Utara Tingkatkan Tertib Administrasi Kuker di Kecamatan Pademangan dan Kelurahan Pademangan Barat.
Jakarta, Hariansentana.com. – Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi (SME) di wilayah Kecamatan Pademangan, dan Kelurahan Pademangan Barat pada Selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Hari Firmansyah, dr.Mutia Khaerani ketua PKK kelurahan Pademangan Barat Andi Noviandri, Dewan kota perwakilan Kecamatan Pademangan, LMK, FKDM, PKK Kecamatan, Kelurahan dan Rw/RT.
Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara, Fida Hendra Hidayat, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan bagi kader PKK dan pengurus Tim Penggerak PKK Kecamatan serta Kelurahan terkait pengisian buku-buku administrasi PKK.
Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh PKK dapat tercatat dengan baik dan dipertanggungjawabkan. “Kami berharap seluruh kader dan pengurus Tim Penggerak PKK se-Jakarta Utara dapat melaksanakan tertib administrasi PKK,” ungkapnya.
Bersama jajarannya, Fida Hendra turut melakukan pengecekan langsung terhadap pengisian buku-buku administrasi PKK mulai dari Pokja I hingga Pokja IV, Sekretariat, dan Pengelola RPTRA. Handayani (mantan lurah Tugu Utara) ketua Pokja III.
Ia menggatakan pada Hariansentana.com,” pentingnya hasil dari kegiatan SME ini untuk segera ditindaklanjuti guna meningkatkan tertib administrasi PKK di wilayah tersebut.”Tuturnya.
Usai melakukan kunjungan di Kecamatan Pademangan, jajaran Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara akan melanjutkan kegiatan SME di wilayah Kecamatan lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program PKK serta pelayanan kepada masyarakat di tingkat kota.
Dengan semangat untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam pengelolaan administrasi PKK, Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan tercapainya tujuan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Jakarta Utara. (Sutarno)
-
Ibukota7 days agoGubernur DKI Jakarta Canangkan HUT ke-499 Jakarta dan Deklarasi Gerakan Pilah Sampah.
-
Ibukota6 days agoKapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Langsung Pengamanan Nobar Persija vs Persib di Pademangan
-
Ekonomi5 days agoIPA Gelar IPA Convex 2026 Ke-50, Perkuat Kolaborasi Sektor Hulu Migas Hadapi Tantangan Geopolitik dan Ketahanan Energi Nasional
-
Polhukam4 days agoKetua LSM PRB Nilai, Wacana Ganti Pajak Kendaraan ke Jalan Prabayar Lampaui Kewenangan Gubernur

