Ibukota
Forkompimko Jakut Sosialisasi Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Idul Adha
Jakarta,Hariansentana.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkompimko) Jakarta Utara melaksanakan rapat Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara. Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan peniadaan sementara peribadatan tempat ibadah.
Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim dalam arahannya mengimbau
peniadaan peribadatan di tempat ibadah pada saat pemberlakuan PPKM Darurat.
“Seluruh peribadatan di tempat ibadah, baik masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng, atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan. Untuk ke depannya, sementara kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing masing,” katanya, di Ruang Fatahillah, Lantai 2 Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Senin (19/7)Sore.
Ali menerangkan peniadaan peribadatan pada rumah ibadah ini dilakukan dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 pada masyarakat.
“Seluruh elemen masyarakat harus saling membantu, menjaga, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seperti saat ini. Yang dilakukan pemerintah ini merupakan upaya penyelamatan masyarakat, satgas kota, kecamatan sampai dengan tingkat RT harus dioptimalkan dalam mensosialisasikannya, karena masih ada waktu,” katanya.
Ali mengimbau untuk masyarakat Jakarta Utara agar melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di rumah masing-masing.
“Mari kita rayakan dengan sederhana bersama keluarga tercinta, melaksanakan Salat Id di rumah, dan upayakan tidak datang langsung ke lokasi pemotongan kurban. Buat Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) dan panitia kurban
untuk melakukan penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Itu semua dilakukan untuk menghindari kerumunan masyarakat di lokasi pelaksanaan qurban,” tuturnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengingatkan lingkungan sekitarnya.
“Bahaya COVID-19 sangat nyata, Walikota, polsek-polsek, Kodim, MUI, DKM, hingga pengurus RW/RT untuk mengingatkan kembali kepada warganya, untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 tentang peniadaan peribadatan Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M,” katanya.
Sementara itu Dandim 0502 Kolonel Infantri Roynald Sumendap menambahkan paska liburan Idul Fitri yang lalu angka penyebaran COVID-19 sangat tinggi.
“Mari kita belajar dari pengalaman tersebut, pelaksanaan kegiatan Idul Adha harus bisa disikapi dengan baik. Intinya tidak menimbulkan kerumunan, tidak menimbulkan transisi penyebaran COVID-19 di wilayah kita. Harapannya angka naik terus turun dan tidak ada penambahan kasus baru,” ungkapnya.
Ikut hadir dalam rapat kegiatan ini, Ketua MUI Jakarta Utara, KH. Ibnu Abidin, Plt. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Suroto, Asisten Pemerintahan Sekko Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit, dan Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekko Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman.
Sutarno
Ibukota
DKI Jakarta Kembali Sabet Gelar Pemerintahan Terbaik Tahun 2025
Jakarta, Hariansentana.com.- Pemprov DKI Jakarta kembali menyabet gelar Pemerintahan Terbaik tahun 2025 di ajang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026 yang digelar Di Plaza Kementerian Dalam Negeri, Senin (27/04/2026).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno usai menerima penghargaan mengatakan, prestasi tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
“Ini hasil kerja bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta sehingga kami dapat mempertahankan prestasi ini. Mudah-mudahan bisa terus dijaga pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri atas penghargaan dan pembinaan yang terus diberikan kepada pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Ia berharap capaian ini mendorong Pemprov DKI meningkatkan kualitas tata kelola, pelayanan publik, serta efektivitas program pembangunan.
“Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan terus menjaga kinerja pemerintahan yang akuntabel, responsif, dan berdampak langsung bagi warga, sejalan dengan semangat otonomi daerah dan arah pembangunan nasional,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengapresiasi 29 kepala daerah yang hadir. Mereka dinilai mampu mengubah tantangan menjadi peluang melalui inovasi dan kinerja yang terukur.
“Para kepala daerah hari ini menunjukkan bahwa di balik retorika ada angka-angka yang bermakna, mulai dari kinerja pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, hingga pengangguran terbuka, yang dirasakan langsung oleh warga,” ucapnya.
Menurut Wamendagri Bima, esensi otonomi daerah bukan sekadar pembagian kewenangan, melainkan tanggung jawab menghadirkan pelayanan publik yang nyata.
“Otonomi daerah harus diiringi ikhtiar berkelanjutan untuk memperkuat kelembagaan dan sumber daya manusia. Bukan hanya kepala daerah yang andal, tetapi juga jajaran OPD hingga tingkat kecamatan dan desa,” urainya.(Sutarno)
Ibukota
Satpol PP DKI Jakarta Tegas,Tutup Kelab Malam di PIK Jakut Terkait Kasus Narkoba, Izin Usaha Dicabut
Jakarta, Hariansentana.com.- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup tempat usaha kelab malam White Rabbit PIK di kawasan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penutupan dilakukan setelah izin usaha tempat hiburan tersebut dicabut.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan penindakan berupa penutupan dan penghentian kegiatan usaha dilakukan terhadap White Rabbit PIK. Lokasi usaha berada di kawasan PIK, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku,” kata Satriadi dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran Narkoba yang dilakukan Bareskrim mabes Polri pada Maret 2026. Polisi turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi usaha White Rabbit, termasuk di PIK, Jakarta Utara. Pelaku dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan.
Atas hal itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan dan pemantauan secara menyeluruh. Dari hasil tersebut, White Rabbit PIK dinyatakan melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Atas pelanggaran itu, Disparekraf DKI kemudian mengusulkan pencabutan izin usaha. Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan menerbitkan surat pencabutan perizinan berusaha pada 10 April 2026.
Izin usaha yang dicabut mencakup sejumlah kegiatan, mulai dari bar, restoran, rumah minum atau kafe, hingga karaoke yang berada dalam satu lokasi usaha tersebut.
Disparekraf DKI kemudian mengirimkan rekomendasi penutupan tempat usaha kepada Satpol PP pada 20 April 2026. Satpol PP kemudian melaksanakan penindakan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan pada 21 April 2026.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.
“Pemprov DKI mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan dan regulasi yang ada agar tercipta iklim usaha yang tertib dan berkeadilan,” ujar Satriadi.(Sutarno)
Ibukota
Capai 8.000 Ton per Hari, Penanganan Sampah dilakukan Secara Bertahap dan Terencana.
JAKARTA, SENTANA – Pemerintah menargetkan pada Agustus 2026 pengiriman sampah organik ke TPST Bantar Gebang mulai berkurang, dan pada akhir Desember 2026 dihentikan sepenuhnya.
Selanjutnya pada tahun 2027, hanya sampah residu yang akan dikirim ke TPST Bantar Gebang, sementara sampah lainnya diharapkan sudah dapat ditangani langsung dari sumbernya melalui sistem yang lebih terintegrasi.
Pentingnya transformasi dalam pengelolaan sampah, baik dari sisi teknologi maupun manajerial, agar penanganan dapat berjalan efektif dan terukur. Selain itu, kawasan seperti hotel, restoran, industri, dan pasar didorong untuk mengelola sampahnya secara mandiri melalui pemilahan sejak awal.
Program pilah sampah ini juga menjadi langkah awal menuju penerapan sistem pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy), yang membutuhkan kualitas sampah terpilah dengan baik dari masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menyatakan dukungannya terhadap program tersebut dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memilah sampah.
Melalui deklarasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung terciptanya sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Jakarta Utara.(Sutarno)
-
Ibukota7 days agoKeluhkan Beban Kerja, Kasatpol PP DKI Jakarta Minta Tempat Istirahat
-
Peristiwa7 days agoPelapor Nilai Pernyataan Feri Amsari Menyinggung Perasaan Petani
-
Trend5 days ago
Empat Tahun Tak Selesai, Konsumen Keluhkan Proses Pengalihan Nomor di Gerai Indosat Pusat, Sebut Petugas Berbohong
-
Ibukota6 days agoSatpol PP DKI Jakarta Tegas,Tutup Kelab Malam di PIK Jakut Terkait Kasus Narkoba, Izin Usaha Dicabut

