Connect with us

Ibukota

Kapendam Jaya Silaturahmi ke PWI Jaya, Perkuat Sinergi Jaga Ekosistem Informasi Sehat

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com.- Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Inf. Arief Wicaksana, S.H., M.Han. melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya di Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara Kodam Jaya dan insan pers, khususnya wartawan yang tergabung dalam PWI sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia.

Kapendam Jaya disambut langsung oleh Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo beserta jajaran pengurus. Dalam suasana dialogis dan penuh keakraban, kedua pihak membahas pentingnya kolaborasi strategis di tengah derasnya arus disrupsi informasi serta maraknya konten tidak terverifikasi di media sosial.
Kolonel Inf. Arief Wicaksana menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat silaturahmi sekaligus kemitraan kerja antara Kodam Jaya dan PWI Jaya.

“Intinya, kunjungan kami hari ini adalah silaturahmi. Kodam Jaya memandang PWI Jaya sebagai mitra kerja strategis. Ke depan masih banyak tugas yang harus dijalankan bersama, sehingga sinergi ini menjadi sangat penting,” ujar Arief.

Ia menambahkan, pertemuan tersebut sejatinya telah direncanakan sejak beberapa bulan lalu dan menjadi momentum penting dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas ke depan.

Kapendam Jaya juga menyoroti derasnya arus informasi, khususnya dari media sosial, yang kerap tidak diiringi proses verifikasi memadai. Dalam konteks tersebut, ia menilai peran media massa arus utama semakin krusial.

“Di tengah disrupsi informasi, peran media massa sangat penting. Kami mendiskusikan bagaimana rekan-rekan media, khususnya PWI Jaya, dapat bersinergi dengan kami dan unsur aparat keamanan lainnya untuk menghadirkan narasi positif dan konten yang konstruktif,” jelasnya.

Menurut Arief, kolaborasi ini diperlukan untuk mengimbangi narasi negatif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

“Narasi negatif di media sosial yang dapat membuat suasana tidak kondusif perlu diimbangi bersama. Di sinilah peran strategis media dalam menyampaikan informasi yang menyejukkan dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo mengapresiasi kunjungan Kapendam Jaya dan menilai pertemuan tersebut sebagai bukti terjaganya hubungan baik antara PWI Jaya dan Kodam Jaya.

“Kunjungan ini menunjukkan hubungan baik yang terus terjaga. Kolonel Arief merupakan Kapendam Jaya ketiga yang mengunjungi Markas PWI Jaya, dan ini menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan kemitraan,” ujar Kesit.

Ia menegaskan bahwa sinergi PWI Jaya dan Kodam Jaya selama ini berjalan positif, khususnya dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Kami berkomitmen menjaga profesionalisme wartawan dengan berpegang pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terlebih di era media sosial saat ini,” katanya.

Kesit juga menyampaikan rencana kunjungan balasan ke Kodam Jaya sebagai tindak lanjut silaturahmi tersebut.

Kegiatan ini dihadiri jajaran pengurus dan anggota PWI Jaya, di antaranya Wakil Ketua Bidang Kerja Sama, Kemitraan dan Hubungan Antar lembaga Tb Adhi; Wakil Ketua Bidang Organisasi Bagus Sudarmanto; Wakil Ketua Bidang Pendidikan Indra Utama; Wakil Ketua Bidang Advokasi Penerus Bonar; Ketua Seksi Hankam Eka Ardimiyati; Wakil Ketua Seksi Hankam Dessy Yusdiansyah; Seksi Kerja Sama Wuryanto; Seksi Hukum Rinto; Seksi Fotografi Joko Dolok; serta para Ketua Pokja PWI Wali Kota di lima wilayah DKI Jakarta.

Dari jajaran Pendam Jaya hadir Kasi Lisstra Letkol Caj Anwarudin, Kasi Tuud Mayor Caj Sarulloh, Kasi Media Mayor Inf. Basit, serta sejumlah perwira lainnya.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan pemberian cinderamata dari Kapendam Jaya dan PWI Jaya sebagai simbol apresiasi serta komitmen bersama dalam menjaga ekosistem informasi yang sehat, kredibel, dan bertanggung jawab.(Sutarno)

Ibukota

Sekdis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Tegaskan Lapangan Fasos/Fasum di Kapuk Muara untuk Masyarakat

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) yang telah dibangun dapat dipergunakan bersama secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Eko Cahyono, S.T., M.AP. didampingi Radian Dewan kota jakarta Utara perwakilan Kecamatan Penjaringan, saat meninjau langsung lokasi survei lapangan di Jalan Walet Elok 8, RT 15/RW 06, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan survei lapangan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya, yang digelar oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada 19 Oktober 2026 terkait pembahasan permohonan rekomendasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam keterangannya di lokasi kegiatan, Eko meminta agar pihak sekolah maupun warga setempat dapat berkoordinasi dengan baik demi menjaga keharmonisan lingkungan. Terkait penataan di area lapangan, ia juga mengimbau agar spanduk-spanduk yang dipasang mengelilingi area tersebut untuk segera dibuka.

“Apa yang diperuntukkan buat fasos-fasum dipergunakan bersama. Silakan nanti dari pihak sekolah juga berkoordinasi dengan lingkungan,” ujar Eko saat memberikan arahan di lokasi.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga faktor keamanan serta kenyamanan bagi warga sekitar.

“Yang penting buat saya, buat kita semuanya pemprov, adalah faktor keamanan di lingkungan sekitar. Lalu yang kedua, jangan sampai menganggu kenyamanan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Berikut adalah beberapa poin utama yang disampaikan oleh Sekdis Pertamanan dan Hutan Kota dalam pemanfaatan fasos/fasum di wilayah tersebut:

Pelepasan Spanduk :

Spanduk-spanduk yang mengelilingi lapangan diminta untuk segera dibuka, sementara penanganan banner atau atribut lainnya dapat dikoordinasikan bersama jajaran Satpol PP.

Keamanan Lingkungan :

Pemanfaatan fasos/fasum wajib memprioritaskan faktor keamanan di lingkungan perumahan sekitar.

Kenyamanan Bersama :

Penggunaan sarana dan prasarana tidak boleh mengganggu kenyamanan warga setempat. Pihak sekolah dan pengurus lingkungan diharapkan dapat terus berkoordinasi secara harmonis.

Kebersihan Lingkungan :

Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai salah satu tolok ukur terciptanya kenyamanan dan keamanan.

Eko Cahyono kembali menegaskan bahwa aset fasos/fasum yang tercatat sebagai milik daerah sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, tidak boleh ada monopoli atau penguasaan sepihak atas pemanfaatan sarana dan prasarana tersebut.

“Kami tidak mengeluarkan surat apapun terkait dengan penggunaan, karena sudah jelas fasos-fasum itu secara peruntukan adalah buat masyarakat. Jadi tolong dipergunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat di lingkungan perumahan ini,” pungkas Eko.

Pihak kelurahan, kecamatan, hingga jajaran Satpol PP Jakarta Utara dipastikan siap membantu memfasilitasi koordinasi serta mengawasi pemanfaatan aset agar dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh warga di Kelurahan Kapuk Muara.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Peran Wali Kota dan Bupati Tingkatkan Pelayanan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Pemprov DKI Jakarta memperkuat peran wali kota dan bupati dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja unit kerja perangkat daerah (UKPD) di wilayah masing-masing. Melalui kebijakan ini, penilaian kinerja suku dinas dibagi antara wali kota atau bupati dengan dinas atau badan terkait.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Dr.Sigit Wijatmoko mengatakan, wali kota dan bupati mendapat porsi 50 persen dalam penilaian kinerja perangkat wilayah. Sementara itu, 50 persen lainnya tetap menjadi kewenangan dinas atau badan terkait.

“Kalau sebelumnya 100 persen menjadi kewenangan dinas atau badan, sekarang dibagi dua. Sebanyak 50 persen oleh dinas atau badan, sedangkan 50 persen lainnya menjadi kewenangan wali kota,” ujar Sigit saat rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11).

Menurut Sigit, pembagian kewenangan ini diharapkan memperkuat koordinasi antara wali kota, bupati, dan perangkat daerah, sekaligus mendorong optimalisasi program serta pelayanan publik di wilayah.

Hasil penilaian kinerja tersebut juga akan berpengaruh terhadap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Kalau pencapaian ini tidak tercapai, tentu akan memengaruhi tukin ataupun TPP yang dibayarkan kepada yang bersangkutan. Otomatis, ini nanti akan diakumulasikan pada SKP-nya sehingga tidak akan bisa optimal,” jelasnya.

Penguatan peran wali kota dan bupati ini sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Peran Wali Kota, Bupati, Camat, dan Lurah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah. Selain itu, Pemprov DKI tengah membahas penyempurnaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 melalui bidang Organisasi dan Reformasi Birokrasi.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mulai menggelar rapat terbatas secara bergilir di 44 kecamatan pada Selasa (3/11). Rapat diawali di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dan ditargetkan rampung dalam tiga bulan.

Sigit menjelaskan, rapat tersebut bertujuan memastikan implementasi Ingub Nomor 11 Tahun 2026 sekaligus mengidentifikasi kendala penyelenggaraan pemerintahan di tingkat wilayah dan mencari solusinya

“Harapannya, setelah rapat terbatas tersebut, persoalan yang dibahas bisa langsung ditindaklanjuti atau dieksekusi,” tandasnya.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Laporan Dicabut Tapi Kasus Kembali Diproses, Hie Meli Mengadu ke Propam

Published

on

By

JAKARTA – Merasa tidak mendapat kepastian hukum, Hie Meli resmi mengadukan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjerat dirinya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Ia meminta Propam memeriksa proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/011/X/2026/Subbagyanduan yang diterima pada 23 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.

Meli mempersoalkan kelanjutan Laporan Polisi Nomor LP/B/797/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang dibuat Siti Raminah pada 7 Maret 2025. Pasalnya, pelapor disebut telah mengajukan pencabutan laporan melalui surat pernyataan bermaterai tertanggal 3 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, Siti Raminah menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara dan meminta Kapolres Metro Jakarta Selatan menerima keputusan pencabutan laporan tersebut.

Namun, menurut Meli, perkara dengan objek dugaan tindak pidana yang sama kembali diproses oleh penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengaku telah menerima panggilan pemeriksaan hingga empat kali.

“Anehnya perkara yang dicabut dimohon kembali oleh pelapor, penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerima, padahal LP yang diajukan oleh pelapor dengan kasus yang sama yaitu dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Meli, Selasa (3/11/2026).

Meli juga menyoroti pernyataan Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol S. Dwi Manggala Yudha, pada 9 Januari 2026. Saat itu, Dwi menyebut tidak ditemukan unsur pidana pencemaran nama baik dalam rekaman video jumpa pers yang menjadi objek laporan.

“Di video tersebut tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam jumpa pers tersebut dan kasusnya pun sudah selesai melalui Pengadilan Negeri, jadi tidak bisa dilanjutkan,” kata Dwi saat itu.

Atas sejumlah hal tersebut, Meli meminta Bidpropam Polda Metro Jaya mengevaluasi dan memeriksa proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga mendesak adanya kejelasan status hukum atas laporan yang menjerat dirinya.

“Karena fakta yang telah diputuskan PN Jaksel, kemudian LP yang sebelumnya telah dicabut oleh pelapor, seharusnya perkara ini dihentikan,” tegasnya.

Meli berharap penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila memang tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar dirinya memperoleh kepastian hukum.

Continue Reading
Advertisement

Trending