Opini
JM Pattiasina: Permiri, Permina dan Pertamina
PT. Pertamina menjadikan 10 Desember sebagai hari ulang tahun. Hal itu, berkaitan dengan perubahan nama dari PT. ETMSU yang mengelola tambang minyak Sumatera Utara. Namun, Jenderal AH Nasution meminta namanya diganti menjadi Perusahaan Negara (PN) . Untuk itu, pada 10 Desember 1957, PT. ETMSU resmi berubah menjadi PN. Perusahaan Minjak Nasional (Permina) pada 10 Desember 1957. Momentum inilah yang dijadikan Hari Ulang Tahun PT. Pertamian saat ini.
Keberadaan PN Permina ini tidak lepas dari Keputusan Menteri Perindustrian tanggal 15 Oktober 1957 Nomor 3177/M dan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Perang Pusat tanggal 15 Oktober 1957 No. PRT/PM/017/1957.
PT. Pertamina yang dikenal saat ini bermula dari PN Permina yang ketika itu mengelola kilang minyak Pangkalan Brandan di Sumatera Utara. Di sini, peran TNI AD merupakan kunci dari eksistensi keberhasilan Indonesia mengelola minyaknya sendiri.
TNI AD menunjuk Ibnu Sutowo sebagai Direktur Utama PN. Permina dan berkantor di Jakarta. Selain itu, ada sahabat lama Ibnu Sutowo, JM. Pattiasina yang merupakan Direktur PN Permina dan berkantor di Pangkalan Brandan. Di sini, sosok Ibnu Sutowo tentu sudah banyak yang ulas sebagai Pimpinan Permina sampai PT. Pertamina.
Namun, nyaris tidak ada informasi yang memadai mengenai kiprah JM. Pattiasina.
Ibnu Sutowo dan JM. Pattiasina merupakan dua sahabat lama di Palembang, Sumatera Selatan. Ibnu Sutowo merupakan dokter di perusahaan minyak Belanda. Sedangkan, JM. Pattiasina merupakan orang minyak yang bekerja di Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) di Sungai Gerong dan Plaju.
Persahabatan keduanya berlanjut dalam masa perang kemerdekaan. Baik Pattiasina maupun Ibnu Sutowo dan sejumlah tokoh di Sumatera Selatan merupakan pejuang kemerdekaan. Dalam masa perjuangan ini, Laskar Minyak atau Angkatan Pemuda Indonesia (API) Minyak yang dipimpin JM Pattiasina ini menduduki kilang Plaju dan Sungai Gerong, menyusul kekalahan Jepang dari Sekutu. Pattiasina merupakan salah satu dari segelintir orang pribumi yang menduduki posisi cukup baik di perusahaan BPM sebagai teknisi kilang BPM.
Kehandalan Pattiasina ini dibuktikan, ketika pada zaman Jepang, dipercaya menjadi Kepala Pabrik Asano Butai (Kilang Sungai Gerong) zaman Jepang. Pattiasina dicari Jepang, karena Jepang kekurangan teknisi untuk memperbaiki kilang yang dihancurkan sebelum ditinggalkan Belanda.
Pasukan sekutu (Allied Forces Netherland East Indies/AFNEI) yang menang perang ingin mempertahankan penguasaan lapangan minyak dan fasilitasnya untuk dikembalikan ke Belanda. Hanya saja, Laskar Minyak yang dipimpin Pattiasina ingin tetap menguasai kedua perusahaan minyak di Plaju dan Sungai Gerong.
Bahkan, mereka siap menghancurkan daripada dikembalikan ke Belanda.
Namun, situasi berubah ketika Pemerintahan di Karesidenan Palembang yang dipimpin A.K. Gani meminta Laskar Minyak mengembalikan kedua kilang minyak itu.
Tapi, pemerintahan A.K. Gani mengambil kebijakan untuk mendirikan Perusahaan Minyak Republik Indonesia (Permiri), karena dalam pemerintahan pusat di Palembang yang dibentuk pada Agustus 1945, menghasilkan A.K. Gani sebagai Residen Palembang dan dr. M. Isa untuk urusan Minyak dan Pertambangan. Pattiasina mendapat tugas untuk memimpin Permiri.
Dalam masa perjuangan ini, JM. Pattiasina menyandang pangkat Letkol. Namun, dalam Rekonstruksi dan Rasionalisasi (rera) Angkatan Perang tahun 1948, pangkat Pattiasina turun dua tingkat menjadi kapten dalam masa perang gerilya di Sumatera Selatan.
Laskar Minyak yang tergabung dalam Permiri juga terlibat aktif dalam perang gerilya. Setelah itu, Pattiasina beralih ke dinas militer yang merintis dan mendirikan Batalion Genie (zeni) di Sumatera Selatan.
Pangkalan Brandan
Setelah kebijakan pemerintah konsesi minyak di Sumatera Selatan dikembalikan kepada perusahaan pemegang konsesi, yaitu Shell dan Stanvac pada akhir masa perjuangan kemerdekaan, maka sejak itu, Permiri Sumatera Selatan dibubarkan. Situasi yang hampir sama, juga terjadi di Aceh dan Sumatera Utara.
Pada masa perjuangan, juga ada Laskar Tambang Minyak Sumatera Utara (TMSU) Pangkalan Brandan, ada Pemiri di Aceh, Jambi dan di berbagai daerah lain yang dimotori pekerja perminyakan.
Sebelum diserahkan kepada TNI AD, TMSU tidak dapat dijalankan secara tertib, oleh karena belum adanya dasar dan belum ditentukan cara dari penyelenggaraan TMSU. Untuk itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1956 Tentang Tambang Minyak Sumatera Utara.
Intinya, peraturan ini mengatur kalau TMSU tetap dikuasai Pemerintah. Kekuasaan itu dijalankan Menteri Perekonomian, yang berhak mengadakan pengawasan, memberikan instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk lainnya. Tetapi, kenyataannya TMSU tidak bisa beroperasi.
Di satu sisi, perbaikan instalasi yang terbengkalai dan tidak terurus merupakan warisan dari perang revolusi dan pertentangan antara kelompok dalam pengelolaan minyak. Setelah revolusi, Indonesia tidak serta merta melakukan nasionalisasi lapangan minyak.
Pada tahun 1953, A. Rachman yang ditunjuk sebagai pimpinan untuk mengurus pertambangan menemukan kalau kilang dan instalasi dibiarkan terlantar.
Karena situasi itu menyebabkan, banyak pekerja di industri minyak Sumatera Utara yang tidak puas dengan manajemen pemerintah dan lebih suka melihat ladang dan kilang minyak dikelola BPM. Bahkan, sebagian pekerja sudah tidak mau bekerja dan bergabung dengan pejuang Aceh.
Rachman berharap mendapat izin Pemerintah Jakarta untuk menjual minyak sulingan dari Langsam Perak dan Tapanuli, dimana akan dibangun tanki. Pelabuhan Pangkalan Susu diharapkan dapat digunakan untuk mengekspor minyak mentah dari sumber-sumber Sumatera Utara. Namun, ada kenyataan Pipa yang menghubungkan pelabuhan dan lapangan Rantau dalam keadaan rusak parah.
Rencana ini tidak menjadi kenyataan, karena perkembangan di Sumatera Utara, pemberontakan di Aceh dan keputusan kabinet Mr. Ali Sastroamidjojo untuk menunda keputusan tentang status konsesi BPM di Sumatera Utara kepada parlemen Indonesia hasil pemilu 1955. Nasib lapangan minyak di Sumatera Utara tidak menjadi perhatian lagi dan dibiarkan tidak terurus.
Pada 1954, kelompok buruh terpecah dalam dua kelompok besar mengenai nasib lapangan minyak di Sumatera Utara. Satu menuntut nasionalisasi seluruh lapangan minyak dan satu lagi menuntut agar lapangan minyak, sesuai dengan kesepakatan Konferensi Meja Bundar, dikembalikan kepada pemilik sebelum perang. Pendukung agar dikembalikan kepada BPM beralasan pemerintah Indonesia tidak memiliki modal untuk membuat eksploitasi ladang minyak menjadi bernilai lagi, sementara kalau dikelola BPM, negara akan menerima devisa yang signifikan dan pendapatan pajak.
Kelompok ini juga berpandangan, kalau lapangan minyak tidak dikembalikan kepada BPM, maka Indonesia akan mendapat citra buruk di luar negeri sehingga akan mengurangi keinginan untuk menanamkan modal di Indonesia. Sebaliknya, kelompok PNI dan komunis mewakili kelompok yang menginginkan nasionalisasi.
Penentang nasionalisasi juga datang dari Komisi Negara yang mengunjungi lapangan minyak pada 1952. Mereka menyarankan agar dikembalikan kepada BPM yang diakomodir Lembaga keuangan dan ekonomi pemerintah. Hanya saja, seperti diketahui, pemerintah menunda keputusan soal nasib lapangan minyak.
Meski pemerintah menunda keputusan, tapi selama Maret sampai Mei 1954, demonstrasi terus berlangsung di lapangan minyak Sumatera Utara. Silih berganti antara kelompok yang mendukung nasionalisasi dan yang ingin dikembalikan kepada BPM. Media juga terbelah dua antara yang mendukung nasionalisasi dan menentang nasionaliasi.
Pada awal 1954, pemerintah mengambil kebijakan sementara untuk menempatkan ladang minyak di Sumatera Utara langsung di bawah Kementerian Urusan Ekonomi. Nirwono Judo diangkat sebagai koordinator. Nirwono sebelumnya bekerja di lapangan minyak di Cepu, Jawa Tengah. Hanya saja, kehadiran Nirwono juga tidak menyelesaikan masalah, karena baik di kelompok penentang nasionalisasi dan pendukung nasionalisasi ada yang tidak menginginkan Nirwono.
Penyebabnya, sebelum kehadiran Nirwono, lapangan minyak di Pangkalan Brandan dan Pangkalan Susu di Kabupaten Langkat di Sumatra Timur dan Rantau di Aceh dikelola perusahaan yang terpisah. Nirwono memutuskan untuk menyatukan perusahaan ini di Kantor Pusat di Medan, Sumatera Utara.
Kebijakan ini menuai protes dari pimpinan perusahaan minyak yang mengelola sebelum kehadiran Nirwono dan dianggap melampaui kewenangan dan mereka tidak mau mengikuti kebijakan Nirwono. Rupanya perlawanan ini direspon Nirwono dengan memecat dan mengganti kepala perusahaan minyak.
Di Sumatra Utara, Nirwono menangani tambang minyak yang diperebutkan kelompok Aceh (Abdul Rachman) dan Langkat (Djohan), bekas pegawai Shell. Nirwono mengganti Abdul Rachman dengan Ketua Cabang Persatuan Buruh Minyak (Perbum) Aceh, Bachtiar Ali. Dia juga memecat Djohan dan kepala-kepala seksi, serta para pekerja pendukungnya.
Tapi, mereka yang diganti tetap tidak mau memberikan kewenangan kepada para penggantinya, karena mereka ditunjuk Gubernur Sumatera Utara. Sementara Gubernur Sumatera menyatakan sudah menyerahkan urusan minyak kepada Koordinator Nirwono Judo. Penolakan dari pimpinan lama ini disikapi dengan pengambilan secara paksa dengan bantuan polisi.
Prores para pimpinan perusahaan yang lama di Jakarta, juga tidak digubris karena pemerintah tetap mempercayakan kepada Nirwono Judo. Sebenarnya, pertentangan ini tidak substansi karena pemerintah sendiri belum memutuskan apakah akan melakukan nasionalisasi atau tidak. Sebab, pemerintah hanya merencanakan untuk investasi Rp 10 juta yang sangat kecil dari kebutuhan keseluruhan.

Pro Kontra Nasionalisasi
Selain pertentangan antara pro dan penentang nasionalisasi, situasi di Sumatera Timur juga tidak aman. Misalnya, November 1955, kereta antara Besitang dan Pangkalan Susu di Sumatra Timur diserang kelompok yang terdiri dari 150 orang. Mereka terlibat konflik dengan polisi. Kereta harus mengemudi kembali. Koneksi menjadi sulit karena geng telah memotong kabel telepon. Dua petugas polisi terbunuh dan beberapa penumpang pelancong terluka.
Apalagi, perbedaan antara yang pro nasionalisasi dan yang menolak terus berlanjut sampai 1956. Misalnya, semua pekerja BPM, di Medan, yang berafiliasi dengan Perbum melakukan mogok pada 12 dan 13 Mei 1956. Pipa minyak dari tambang minyak Sumatera Utara tidak akan berjalan normal. Aksi mogok itu juga merupakan penolakan terhadap Djohan, yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola minyak. Dia tidak diterima beberapa pekerja di tambang minyak. Perbum telah menginstruksikan anggotanya di BPM untuk mogok sebagai tindakan membela kepentingan tambang minyak Sumatera Utara. Karena jika drainase minyak dari tambang minyak Sumatera Utara dihentikan, penjualan minyak oleh BPM akan berhenti dan otomatis akan menghilangkan tambang minyak Sumatera Utara.
Pada awal tahun 1957, situasi politik nasional goyah, karena beberapa menteri dalam Kabinet Ali II mengundurkan dan bermuara pada penyerahan mandat kepada Presiden Soekarno pada Maret 1957. Presiden Soekarno segera membentuk kabiner karya pada April 1957, yang dipimpin Perdana Menteri Ir. Djuanda Kartawidjaja. Kabinet Djuanda ini merupakan kabinet ahli, karena tidak menjadi keterwakilan partai politik sebagai pertimbangan. Kabinet Djuanda ini mempunyai program prioritas,
Membentuk Dewan Nasional dan Depernas (Departemen Penerangan Nasional); normalisasi keadaan RI; melanjutkan pelaksanaan pembatalan KMB; perjuangan Irian Barat; dan mempercepat pembangunan.
Dalam masa Kabinet Djuanda, pemerintah Indonesia melakukan pengambilihan perusahaan Belanda (nasionalisasi). Selain itu, Kabinet Djuanda mengambil kebijakan untuk menyerahkan pengelolaan perminyakan Sumatera Utara melalui penandatangan persetujuan antara KSAD Jenderal A.H. Nasution dengan Menteri Perdagangan, Prof. Drs. Soenardjo dan Menteri Perindustrian, Ir. Freddy Jaques Inkiriwang.
Poin persetujuan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian dengan KSAD Jenderal A.H. Nasution itu, antara lain, pengelolaan Tambang Minyak Sumatera Utara (TMSU) harus dibentuk badan hukum, yang seluruh sahammnya dimiliki pemerintah; kepala daerah otonom harus diberikan kesempatan turut serta dalam pembangunan perusahaan ini; pimpinan akan dipegang KSAD sebagai penguasa perang; prioritas harus diberikan kepada perbaikan dan pembangunan tambang minyak, supaya minyak mentah dapat diekspor untuk membiayai pembangunan selanjutnya; Kementerian Perdagangan dan Perindustrian tetap memberikan bimbingan.
Setelah itu, Menteri Perindustrian Inkiriwang memberikan kekuasaan kepada Angkatan Darat untuk membentuk Perusahaan Terbatas (PT). Berdasarkan keputusan itu, Angkatan Darat mendirikan PT. Eksploitasi Tambang Minyak Sumatera (ETMSU), dengan Ibnu Sutowo, Mayor Harijono sebagai wakil pemerintah. Dewan Direksi terdiri dari, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan,Komandan Militer dan Gubernur Daerah Aceh, Komandan Militer dan Gubernur Sumuatera Utara, yang bertindak selaku wakil negara.
Nama PT. ETMSU tidak bertahan lama, karena Jenderal Nasution meminta diubah, sehingga perusahaan itu benar-benar mewakili sebagai sebuah perusahaan negara. Untuk itu, berdasarkan akte pada 10 Desember 1957, yang merupakan usulan Ir. Anondo, nama PT. ETMSU diubah menjadi PT. Perusahaan Minyak Nasional (Permina). Jadi, PT. Permina ini didirikan berdasarkan surat Keputusan Menteri Perindustrian tanggal 15 Oktober 1957 Nomor 3177/M dan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Perang Pusat tanggal 15 Oktober 1957 No. PRT/PM/017/1957.
Setelah pergantian nama perusahaan ini, Ibnu mengangkat staf untuk membantu operasional PT. Permina,yakni Mayor Harijono, Mayor Geudong dan Kapten Affan. Dari ketika staf Ibnu Sutowo ini sesungguhnya tidak ada yang berlatar belakang perminyakan.
Pada tahun 1957 ini, Pattiasina masih berada di Palembang sebagai Komandan Genie Pioner (Komandan KMKB April 1957), ketika perminyakan diserahkan kepada Angkatan Darat pada Oktober 1957.
Pattiasina membawa anggota Genie dengan berbagai kemampuan teknik, tetapi juga handal sebagai tentara. Tidak sulit bagi Pattiasina, karena mengenal persis kualitas anggotanya yang juga terlibat dalam masa perang kemerdekaan dan gerilya di Sumatera Selatan.
Tugas memimpin batalion ke Pangkalan Brandan, bukan perkara mudah, karena sebagai komandan harus memastikan logistik untuk pasukan. Dengan bekal yang terbatas, tidak ada jalan lain kecuali, menjalankan tugas dalam situasi serba darurat. Berbagai kesulitan itu bisa teratasi karena pergaulan Pattiasina dengan berbagai kalangan.
Jadi, meskipun pengelolaan minyak diserahkan kepada KSAD pada 15 Oktober 1957 dan Permiri dibentuk pada Desember 1957, tetapi belum ada upaya nyata di untuk mengelola minyak di Sumatera Utara dan Aceh. Bahkan, pengumuman resmi ke publik baru disampaikan pada Februari 1958, bertepatan dengan meningkatnya ekskalasi politik di Sumatera.
Dalam pengumuman resmi itu dinyatakan, kalau konsesi BPM di Aceh dan Sumatera Utara merupakan milik negara.
Pengelolaan dan eksploitasi ladang minyak akan dialihkan kepada Perusahaan Minyak Nasional (Permina) yang bonafid di Jakarta. Pengalihan itu, karena praktis upaya perbaikan dan produksi terhambat karena adanya situasi keamanan yang kurang baik di Sumatera Utara dan Aceh.
Meskipun Mabes AD mengambil alih konsesi BPM di Sumatera Utara dan Aceh, ternyata tidak ditopang dengan personel yang memahami seluk-beluk perminyakan. Nah, dalam diskusi petinggi militer itu muncul nama Pattiasina yang telah dikenal lama Ibnu Sutowo ketika berada di Sumatera Selatan.
Ketika tiba di Pangkalan Brandan, Pattiasina hanya menemukan puing-puing kilang di antara rerumputan ilalang. Meski PT. Permina sudah berdiri tapi sebenarnya tidak ada kemajuan dalam pekerjaan di Pangkalan Brandan.
Sebenarnya, untuk mengelola lapangan minyak di Sumatera dan Aceh sudah diberlakukan berbagai upaya dan rencana.
Bahkan, hal ini dibahas di parlemen pada 1954, telah ada rencana untuk mendirikan kilang baru untuk meningkatkan kapasitas produksi dari 157 ton per hari menjadi 450 ton. Empat kilang baru akan didirikan di Pangkalan Brandan, masing-masing dengan kapasitas 40 ton per hari. Dua kilang baru, masing-masing dengan kapasitas 50 ton per hari, akan tiba di Pangkalan Susu. Dua kilang akan didirikan di Rantau, masing-masing dengan kapasitas 30 ton per hari.
Namun, ada juga pesimis kalau mau memperoleh hasil dari Sumatera Utara dan Aceh hanya mungkin kalau dibangun kilang sederhana. Sebab, tidak mungkin negara tidak mampu mengelola atau mempertahankan kilang modern seperti BPM atau Stanvac, karena negara tidak memiliki devisa dan kekuatan pakar, belum lagi ketidakmungkinan bahkan dapatkan peralatan yang dibutuhkan untuk kilang. Hanya saja, sampai dengan tahun 1958, semua ini hanya tinggal rencana dan nanti akan terbukti ternyata Indonesia mampu mengekspor minyak ke luar negeri dengan memanfaatkan puing kilang tua di Pangkalan Brandan dan Pangkalan Susu.
Pangkalan Brandan ini memiliki sejarah yang cukup Panjang. BPM membangun kilang pertama di Pangkalan Brandan pada tahun 1892. Kilang ini kemudian menjadi kilang minyak utama di Sumatera Utara. Pangkalan Brandan ini terletak kira-kira 80 kilometer dari Barat Laut Kota Medan.
Nasib kilang Pangkalan Brandan tidak berbeda jauh dengan kilang Plaju dan Sungai Gerong, yang mengalami penghancuran. Kilang Pangkalan Brandan dan kilang di berbagai tempat dihancurkan Belanda sebelum diambil alih Jepang. Kemudian, Jepang menghancurkan kilang, sebelum diambil alih Sekutu.
Setelah itu, giliran pejuang Republik yang menghancurkan kilang pada masa Agresi Militer Belanda I dan II.
Penghancuran kilang-kilang pada Belanda, Jepang dan Sekutu ini menyebab Kilang Pangkalan Brandan hanya menyisakan puing-puing, yang tidak dapat difungsikan. Karena bukan hanya kilang yang rusak, tetapi Pelabuhan Pangkalan Susu, yang menjadi tempat pengapalan minyak juga mengalami kerusakan parah.
Pangkalan Susu yang berjarak sekitar 25 kilometer dari Pangkalan Brandan, praktis tidak bisa digunakan karena setelah dibom Sekutu dan tidak pernah ada upaya perbaikan. Ada beberapa tanki penyimpanan yang bisa dipakai, sementara jetty rusak berat. Begitu juga pompa yang digunakan untuk mengalirkan minyak ke tangki, juga tidak ada yang berfungsi. Kerusakan Pangkalan Susu ini sejak dibom Sekutu menyebabkan tidak pernah ada lagi pengapalan minyak dari Pangkalan Susu.
Selama Kilang Pangkalan Brandan beroperasi pada masa Hindia Belanda mendapat pasokan minyak dari lapangan minyak Rantau, berjarak sekitar 55 kilometer dari Pangkalan Brandan. Lapangan ini dikelola Shell sejak tahun 1929. Kondisi lapangan Rantau ini masih bisa beroperasi, karena bebas dari aksi bumi hangus. Lapangan ini sangat membantu pada masa perang, karena bisa dioperasikan dengan cara tradisional dengan kapasitas yang kecil.
Sementara dua lapangan minyak, yang berjarak sekitar 70 kilometer dan 100 kilometer dari lapangan Rantau berada dalam kondisi tidak aktif. Apalagi, semua instalasi pipa untuk mengalirkan minyak ke Kilang Pangkalan Brandan dan pipa ke Pangkalan Susu berada dalam keadaan rusak. Sedangkan, kondisi jalan yang rusak menyebabkan, Pangkalan Brandan ke Rantau bisa ditempuh dalam waktu 24 jam. Apalagi, kalau musim, akan memakan waktu lebih lama lagi.
Tidak lama setelah membentuk PN. Permina, Jenderal AH Nasution mengangkat Kolonel Sumidjo sebagai Direktur Pengelola Operasi Sumatera Utara dan wakil direktur yang terdiri dari Letkol Arif, Mayor Nukum Sanany, Kapten J. Karinda dan Kapten Singarimbun. Mereka ditugasi untuk mengorganisir berbagai gerakan, tetapi tidak membuahkan hasil, karena pertikaian kaum buruh semakin menajam di lapangan.
Ketika situasi belum membaik, muncul lagi gerakan PRRI, Letkol Arif yang sedianya menggantikan Kolonel Sumidjo rupanya bergabung dengan PRRI. Sedangkan, Sumidjo ditarik kembali ke Jakarta dan Mayor Geudong yang baru bertugas di bidang keuangan dan administrasi mengisi jabatan yang ditinggalkan Sumidjo.
Kedatangan Pattiasina dan pasukannya menghadapi tantangan yang tidak ringan, pipa mengalami kerusakan berat. Dari empat instalasi pipa ukuran 8 (delapan) inchi untuk menyalurkan minyak dari lapangan minyak ke Pangkalan Brandan dan Pangkalan Susu, hanya ada satu pipa yang bisa digunakan. Tangki kilang hanya rongsokan dan puing-puing sisa aksi bumi hangus.
Bukan cuma itu, karena upaya perbaikan menjadi masalah tersendiri yang dihadapi PT. Permina, karena lapangan minyak dan pipa berada dalam jangkauan DI/TII, sehingga upaya perbaikan akan mempertaruhkan nyawa.
Kerumitan yang dihadapi Pattiasina rupanya belum cukup, karena PRRI juga masih eksis di Sumatera Utara dan Aceh. Sementara di kalangan pekerja minyak, juga menghadapi persoalan yang tidak kalah rumit, karena adanya perbedaan antara Perbum dan non Perbum. Posisi Perbum yang berafiliasi ke PKI mempunyai posisi yang sangat kuat, sehingga tidak bisa dipandang enteng.
Berada di antara tumpukan rongsokan dan masalah itu, tidak membuat Pattiasina patah arang. Belum lagi, keterbatasan logistik yang dialami pasukan Pattiasina menjadi pelengkap dari semua persoalan yang harus dihadapi Pattiasina.
Ketika Pattiasina tiba, di atas bekas kompleks BPM di Pangkalan Brandan hanya menyisakan reruntuhan dan puing yang ada. Seluruh kompleks ditumbuhi rumput liar tumbuh. Kilang dalam keadaan rusak tidak mungkin digunakan. Pipa dan kilang sudah hancur dan berkarat karena sudah lama terlantar.
Kondisi lapangan di Pangkalan Brandan, ini setidaknya memberikan penjelasan mengapa Kabinet Djuanda memberikan pengelolaan TMSU kepada Angkatan Darat. Dengan pengelolaan oleh Angkatan Darat, bukan saja diharapkan bisa menjamin keamanan, tetapi juga dibutuhkan kedisiplinan untuk menghadapi kerumitan persoalan di lapangan.
Situasi yang ada bukan sekadar membutuhkan figur tentara, tetapi juga membutuhkan kualifikasi teknik dan kepemimpinan yang berani dan tegas. Tanpa syarat ini, tentara hanya bisa menjamin keamanan, tetapi tidak akan mampu menyelesaikan perbaikan pipa dan kilang minyak, pelabuhan dan sebagainya.
Ekspor Perdana Minyak
Jadi, bukan tanpa alasan, kalau pimpinan TNI AD menaruh kepercayaan kepada Mayor Pattiasina. Apalagi, Direktur Utama Permina, dr. Ibnu Sutowo sangat mengetahui kemampuan dan keberanian Pattiasina dalam menghadapi setiap persoalan. Pattiasina bukan saja ditempa keahlian teknik ketika menjadi teknisi senior di kilang Plaju dan Sungai Gerong, tetapi juga ditempa dalam masa perang dan gerilya.
Pilihan terhadap JM Pattiasina terbukti tepat, karena pada tahun 1958, Indonesia melalui PN. Permina pada 24 Mei 1958, minyak mentah pertama dari Indonesia resmi dimuat di kapal Shozui Maru. Kapal kecil berukuran sekitar 3.000 dwt hanya mampu mengangkut 1.700 ton minyak mentah dengan nilai jual sekitar $ 30.000.
Selain Anak Buah Kapal (ABK), juga terdapat enam orang dalam Kapal Shozui Maru yang akan membawa minyak ke Jepang, yakni Mayor Harijono, Mayor Pattiasina, Basaruddin Nasution (Perwakilan Permina), Jimmy Perkins, Joe Gohier dan Harold Hutton serta Betty Hutton (Perwakilan Refican).
Keikutsertaan Basaruddin Nasution ini lebih kepada aspek legal, karena Basaruddin Nasution merupakan ahli hukum di Angkatan Darat.
Keberhasilan ini menjadi tonggak bagi Permina untuk meraih sukses demi sukses.
Di kemudian hari, PN. Permina menjadi PN. Pertamina dan berubah menjadi PT. Pertamina pada masa orde baru.
Dari Pangkalan Brandan, JM Pattiasina menjadi pejabat Pertamina di Jakarta sampai berhenti dari Pertamina ketika tak menemukan kecocokan lagi dalam pengelolaan Pertamina. Pattiasina memilih berhenti dan mengurus sejumlah cabang olahraga, terutama sepakbola dan tinju yang merupakan hobbinya sejak muda.
Penulis, Daniel Tagukawi adalah seorang wartawan.
Opini
Hukum Ikon Peradaban, Dirasa Tidak Ditemukan Keadilan
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian).
JAKARTA, SENTANA – Hukum dan kepatuhan masyarakat atas hukum itu menjadi simbol peradaban. Penegak hukum sebenarnya juga penegak keadilan yang menegakan hukum untuk kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Hukum bukan semata-mata aturan untuk: melarang, mewajibkan maupun memberi sanksi atas perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan kewajiban yang tertulis dalam kitabnya. Hukum mengatasi hal yang benda maupun tak benda juga dampak bagi kehidupan masyarakat dalam kehidupan sosial berbangsa dan bernegara. Hukum juga merupakan antisipasi, solusi di dalam menyelesaikan konflik secara beradab. Hukum memberi batasan, panduan, larangan dan sanksi atas penyimpangan dari apa yang disepakati untuk menata melalui proses penegakkan hukum dan keadilan. Hukum bukan sebatas “law in the book melainkan law in action”. Hukum ini hidup dalam masyarakat dan progresif yang bisa bervariasi menyesuaikan corak masyarakat dan kebudayaannya.
Tatkala hukum ditegakkan namun tidak ditemukan rasa keadilan, maka para penegak hukum boleh mengambil tindakkan di luar hukum namun sebagai suatu kebijaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan demi: keadilan, kemanusiaan, kepentingan yang lebih luas dan edukasi. Kita dapat melihat pada tindakan: diskresi alternative dispute resolution dan restorative justice.
Konteks ini dibatasi dalam moralitas, nilai-nilai, tradisi karena tatkala berlebihan akan menjadi potensi korupsi. Kita dapat melihat contoh kasus perkara pencurian sandal jepit, Nenek yang mencuri cacao untuk makan dsb. Tindakkan kebijaksanaan di luar jalur hukum memerlukan kedewasaan para penegak hukum, karena harus ada ketulusan dan hati nurani demi kemanusiaan untuk memanusiakan dan semakin manusiawinya manusia.
Penegak hukum dikatakan juga penegak keadilan, bukan sekedar memegang kitab yang berisi pasal pasal aturan, kewajiban maupun sanksi lalu membacakan dan menyalah nyalahkan, namun juga melakukan bagaimana hukum ini dapat ditegakkan dipatuhi dengan kesadaran tanggung jawab dan adanya budaya disiplin patuh hukum.
Keutamaan penegakkan hukum adalah untuk: kemanusiaan, keteraturan soaial dan peradaban, yang unsur unsurnyanya setidaknya mencakup untuk:
- Menyelesaikan konflik scr beradab,
- Mencegah agar jangan terjadi konflik yang lebih luas,
- Melindungi korban dan para pencari keadilan,
- Membangun budaya patuh hukum
- Agar ada kepastian,
- Edukasi.
Hukum dalam suatu keadilan ini menjadi bagian sesuatu yang tidak terpisahkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penegakkan hukum dituntut tegas namun humanis. Paradigma hukum dan penegakan hukum dapat dilihat dengan pendekatan:
- Filosofis,
- Geopolitik dan geo strategis,
- Sosiologis,
- Globalisasi,
- Modernitas,
- Manajerial dan operasional,
- Pelayanan publik
- Yuridis.
Hal tersebut dibangun dalam berbagai sistem sehinga proses penengakkan hukum ada bukti atau didukung alat bukti. Proses pembuktian inilah memerlukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Di samping sebagai alat bukti, juga untuk meminimalisir sekecil kemungkinan adanya kesempatan terjadinya penyimpangan hingga penyalahgunaan kewenangan. Maka, di dalam penegakan hukum ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi satu kesatuan untuk mencapai keutamaannya. Hukum bagai pedang bermata dua tatkala ditangan orang yang keliru maka akan kontra produktif.
Dengan demikian, para penegak hukum di dalam menegakkan hukum dituntut adanya keadilan yang wajib mempertanggung jawabkan pekerjaannya secara: moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial.
Hukum sebagai ikon peradaban dapat berfungsi sebagaimana yang semestinya tatkala ada “trust” terhadap aparat penegak hukumnya maupun sistem sistem pendukungnya, sehingga masyarakat bangga tatkala patuh hukum dan bukan sebaliknya. Hukum mampu menjadi refleksi budaya bangsa dan refleksi tingkat modernitas yang hidup dan mengangkat harkat dan martabat manusia dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Di dalam negara yang modern dan demokratis maka acuannya antara lain dapat dilihat dari:
- Terbangunnya supremasi hukum,
- Hukum dan penegakkan hukum mampu memberikan jaminan dan perlindungan HAM,
- Transparan,
- Akuntabel,
- Berorientasi peningkatan kualitas hidup masyarakat,
- Pengawasan dan pembatasan dan pertanggungjawaban penggunaan kewenangan para penegak hukum. ***
Opini
Cooling Systems dalam Dialog Peradaban, Memberi Solusi atas Konflik
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian).
JAKARTA SENTANA – Suatu negara yang modern menjaga keteraturan sosialnya dengan menjamin keamanan dan rasa aman, agar warganya dapat beraktifitas dan menghasilkan produksi untuk bertahan hidup, tumbuh dan berkembang. Di situlah dibangun dan ditumbuhkembangkan rekayasa sosial (social engineering) dengan berbagai model salah satunya melalui pendekatan seni dan budaya yang merupakan pilar dari peradaban. Membangun dan merawat keteraturan sosial memerlukan adanya sistem yang terpadu satu sama lainnya.
Premanisme Biang Rusaknya Keteraturan Sosial
Palak memalak, suap dan berbagai kegiatan ilegal menimbulkan konflik dengan berbagai isu yang memecah belah dan mengadu domba satu sama lainnya.
Hukum sebagai sinbol peradaban bagaimana dapat dipatuhi dan ditegakan. Fungsi penegak hukum juga menegakan keadilan. Tatkala hukum dapat dipatuhi dan ditegakan maka kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban dapat dibangun.
Polisi sebagai bagian dari stake holder penegak hukum dalam pemolisiannya untuk dapat mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial, menegakan hukum dan keadilan dengan tetap memberikan jaminan dan perlindungan HAM.
Tatkala hukum mampu berfungsi sebagaimana yang semestinya dan menjadi ikon peradaban setidaknya dapat dibangun dari: “undang undang, peraturan perundang undangan, sistem peradilannya jelas dan berdasar pada keutamaannya. Tatkala hal tersebut diabaikan maka hukum tajam ke bawah tumpul keatas cincai ke samping”.

Kebijakan politik, bijaksana dan berpihak pada keadilan, kemanusiaan, keteraturan sosial dan upaya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Tatkala sarat trik dan intrik maka segala kepentingan personal dan premanisme atau para mafia akan merajalela dan merusak kualitas pofesionalisme para aparat penegak hukum dalam menegakan hukum dan keadilan.
Para pakar akademisi maupun praktisi hukum mampu menunjukan integritas dan soliditasnya bagi berpikir tercapainya tujuan hukum dan penegakan hukum. Demikian halnya sistem sistem perangkat hukum dan pendukungnya mampu meminimalisir potensi penyimpangan hukum dan menjerat secara luas para pelanggarnya. Masyarakat secara sosial dan budaya siap dan mendukung untuk membangun budaya patuh hukum. Literasi hukum dan penegakan hukum dibangun secara luas dan berfungsi bagi perubahan mind set.
Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan dalam pemolisiannya merupakan ikon bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban agar ada harmoni dalam hidup dan kehidupan. Passion polisi dalam pemolisiannya mampu menunjukan:
- Polisi sebagai penjaga kehidupan,
- Polisi sebagai pembangun peradaban,
- Polisi sebagai pejuang kemanusiaan,
- Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan,
- Pemolisiannya menunjukkan tingkat dan kuakitas: profesional, cerdas bermoral dan modern yabg dilandasi: kesadaran, tangagung jawab dan disiplin,
- Pemolisiannya smart policing, harmoni dan terintegrasinya conventional policing, electronic policing dan forensic policing,
- Pemolisiannya berbasis pada supremasi hukum,
- Pemolisiannya mampu memberikan jaminan dan perlindungan HAM,
- Pemolisiannya transparan dan akuntabel secara moral, secara hukum, secara administrasi, secara fungsional dan secara sosial,
- Pemolisiannya berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Pada fakta di lapangan tidak semudah secara konseptual. Premanisme dan berbagai pontensi konflik hingga konflik kepentingan berbasis primordialisme bagai spora di musim hujan. Hal itu akan menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sinilah gerakan cooling systems diperlukan dan dikembangkan melalui dialog peradaban.
Dialog peradaban menjadi bagian dari komunikasi sosial yang menginspirasi, memotivasi dan memberi solusi atas konflik dan potensi konflik.
Di era digital dialog peradaban dapat dilakukan secara virtual maupun aktual , yang dibuka secara luas dan dishare dalam berbagai media.Topik dialog dalam dialog peradaban dapat disesuaikan dengan isu isu penting yang terjadi dalam masyarakat antara lain:
- Masalah politik seperti pemilu atau suksesi kepemimpinan sebagai pesta demokratis yang beradab,
- Masalah Hukum, Penegak Hukum dan Keadilan, Diskresi, Alternative Dispute Resolution dan Restorative Justice, KUHP,Criminal Justice System,
- Masalah kejahatan seperti: Extraordanary crime,Trans national crime, Tindak pidana korupsi dan TPPU,
- Isu isu penting yang menonjol dan berdampak luas:
a. Keuangan dan viskal,
b. Perdagangan dan penyelundupan,
c. Illegal logging, fishing dan mining,
d. Pemilu,
e. Pinjaman on line,
f. Judi on line,
g. Human trafficking, dsb. - Hukum internasional,
- Cyber crime, dsb.
Media menjadi jembatan dalam dialog peradaban, yang diimplementasikan polisi dalam pemolisiannya. Dialog peradaban merupakan seni secara proaktif dan problem solving mengatasi konflik, potensi konflik maupun berbagai hal yang kontra produktif yang dapat merusak, menghambat bahkan mematikan produktifitas.
Sespim Lemdiklat Polri menyelenggarakan pembelajaran melalui dialog peradaban sebagai yang memberikan inspirasi dan solusi atas berbagai masalah sosial yang berdampak pada kerusakan keteraturan sosial, kemanusiaan maupun peradaban bangsa dampak dari:
- Propaganda yang menyesatkan dan mengadu domba yang dibumbui ujaran ujaran kebencian dengan memanfaatkan primordialisme,
- Pemberitaan dan informasi hoax,
- Pembenaran yang mengalahkan kebenaran dengan pemutarbalikan fakta,
- Black campaign,
- Premanisme di berbagai bidang,
- Hal-hal pembodohan dan mengobok obok opini publik yang berujung konflik sosial dan chaos.
Melalui dialog peradaban ini, juga menanamkan patriotisme yang cinta dsn bangga sebagai anak bangsa. Sespim Lemdiklat Polri mengembangkan “Art policing” yang merupakan pemolisian dengan pendekatan seni budaya dan pariwisata dalam membangun dan mendukung program cooling systems. Tujuannya untuk membangun soft power dan smart power yang menginspirasi, mencerdaskan, menyadarkan, memberdayakan segenap komponen anak bangsa agar tidsk mudah terprovokasi, mampu mengcounter atas isu isu yang kontra produktif dengan daya nalar/logika yang waras agar kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban tetap terjaga.
Di era digital management media menjadi jembatan hati dalam dialog peradaban yang dapat dilakukan antara lain:
- Membangun portal atau web site atau bekerja sama dengan media main stream atau dengan apa saja yang dapat menjadi rujukan atas kebenaran atau sesuai fakta dalam pemberitaan,
- Memberdayakan media sosial dengan berbagai informasi yang mencerdaskan dan menyadarkan agar tidak mudah terhasut untuk melakukan tindakan tindakan yang kontra produktif.
Di Sespim Lemdiklat Polri untuk pembelajaran dalam konteks cooling system dilakukan melalui dialog peradaban yang secara on line secara luas dikembangkan sebagai pembelajaran on campus maupum off campus.
Model coaching, untuk studi kasus dan dialog dengan para petugas di lapangan secara daring s~d lini terdepan di wilayah masing-masing peserta didik sebelum masuk Sespim. Berbagai hal yang informatif edukatif serta inputing data dan ada dialog untuk solusinya. Forum diskusi dan informasi seperti:
a. Forum Bhabinkamtibmas,
b. Forum Masyarakat Sadar Seni Budaya dan Pariwisata,
c. Forum Ikatan Sakura Indonesia,
d. Forum Hukum dan Keadilan,
e. Forum Ilmu Kepolisian,
f. Forum Safety and Security, dsb.
Point-point di atas merupakan model untuk membranding program program Polri yang Presisi melalui:
a. Kampung tertib, kampung tangguh, dsb,
b. Local heroes,
c. Lomba dan pemberian penghargaan,
d. Kampung Iklim,
e. Desa Wisata,
f. Model expo atau pameran, FGD dan seminar,
g. Festival seni budaya,
h. Model Kemitraan dan bhakti masyarakat seperti:
PKB Juang, Kampus Kebangsaan,Kemitraan dengan para stake holders untuk membangun soft power dan smart power,
i. Model debat publik,
Mengemas model dialog peradaban untuk menunjukan kebaruan dan pembaharuan hasil pemikiran para peserta didik.
Pembelajaran di Sespim Lemdiklat Polri merupakan suatu dialog peradaban untuk menyiapkan pemimpin di masa depan yang profesional cerdas bermoral dan modern. Pola pembelajaran secara dinamis dikembangkan melalui “Leader Branding” dengan produk tertulis maupun virtual yang berkaitan dengan:
- Company profile Sespim: Apa bagaimana mengapa sespim,
- Siapa dan apa karyanya: Menampilkan para serdik yang berprestasi
- Literasi kepemimpinan: Materi pelajaran Kontens yang berkaitan dengan proses pembelajaran dan pengetahuan
- Quotes,
- Referensi,
- E jurnal,
- E book,
- E library
- Leadership dialog: Podcast tentang kepemimpinan,
- Emergency policing dan Contigency policing: Pola pola pemolisian dalam berbagai situasi dan kondisi serta pengambilan keputusannya,
- Masdarwis dan cooling system: Seni budaya dan pariwisata bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban,
- Kreatifitas dan inovasi: Hal-hal baru dan kebaruan,
- Studi kasus.
Belajar dari berbagai kejadian atau isu-isu penting yang terjadi dalam masyarakat,
- Bench marking: Studi banding dalam dan luar negeri,
- Leadership coaching: Dialog Sespim bagi Indonesia,
a. Sispam kota,
b. Perbatasan,
c. Konflik sosial,
d. Bhabin kamtibmas,
e. Model model pemolisian,
f. Pemimpin dan kepemimpinannya,
g. Pengamanan pemilu serentak,
h. Penanganan bencana,
i. Modernisasi Polri
j. Social engineering, dsb.
Produk produk tersebut menjadi salah satu akuntabilitas proses belajar mengajar dan mengimplementasikan keutamaan dalam pemolisian di lembaga pendidikan. ***
Opini
Futuristic Policing and Digital Leadership: Prediksi, Antisipasi dan Solusi
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian).
JAKARTA, SENTANA – “Dunia virtual akan mendukung atau sebaliknya menjadi petaka di dunia aktual?”
Di era digital orang mulai hidup di balik layar, alam virtual menjadi aktual, yang maya kini sudah menjadi nyata. Kemudahan, kecepatan membawa kenikmatan yang didukung system-sistem jejaring elektronik menjadi penguat sistem online atau terhubung.

Dalam kehidupan di balik layar sekarang ini, boleh dikatakan hampir semua bagian data, kebijakan, informasi dan lainnya semua ada dibalik layar. Bahkah kejahatan kejahatanpun bisa dilakukan dari balik layar. Orang-orang yang bekerja dalam dunia nyata, kini semakin terpojok dan tersisih seakan mereka menjadi tenaga-tenaga kasar yang menjadi pesuruh untuk mengaktualkan apa yang ada dalam dunia virtual.
Mereka yang ada di lapangan seakan seperti dalam kontrol dan pengendalian mereka seperti pion-pion catur saja. Penghargaan atas keringat dan kerja keras mereka akan semakin punah mungkin bahkan akan luntur. Dunia nyata akan menjadi fakta seperti apa yang diimpikan atau diprogramkan dalam dunia virtual.
Prediksi sisi positif dan negatif akan menjadi potensi konflik antara yang aktual dan virtual. Model pemolisian futuristik semestinya sudah mulai disiapkan atau setidaknya adaya upaya mereduksi kemungkinan-kemunginan hancurnya peradaban konvensional yang akan diubah dengan peradaban digital. Benturan-benturan peradaban ini akan terus terjadi sampai suatu ketika tatkala sudah tidak mampu diatasi akan terjadilah konflik fisik sebagai suatu keniscayaan yang tak terelakan.
Anti kemajuan atau anti teknologipun akan bisa terjadi dan benturan kepentingan akan terus terjadi disemua lini.
Banyak film atau cerita fiksi yang menggambarkan dan menunjukan akhir dari peradaban atau benturan teknologi dengan dunia nyata.
Sinergitas antara virtual dengan aktual sejak awal mula sudah diprogramkan menjadi suatu sistem yang saling mendukung dan menguatkan.
Kepentingan pengkastaan dan pendiskriminasian antar golongan tidak boleh terjadi, karena akan menjadi isu pembenaran untuk perebutan sumber daya dan pendominasian atau penguasaan atas segala sumber daya dan potensi-potensinya.
Pemahaman atas virtual dan aktual semestinya sejak awal menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan bagai dua sisi mata uang yang menjadi satu.
Ruang dan waktu seakan secara virtual melalui jejaring Internet of Things sudah merambah kesemua lini dan sisi kehidupan yang menghubungkan, memudahkan, mempercepat menggantikan cara-cara manual, konvensional dan parsial. Sistem-sistem dalam administrasi dan operasional semakin berkembang dengan didukung dengan internet dan teknologi lainya. Kaum status quo akan mati matian mempertahankan cara-cara kuno, yang lamban, boros dan berpotensi korup.
Mereka ketakutan kehilangan previlegenya. Cara-cara manual, konvensional dan parsial menjadi ladang subur bagi tumbuh dan berkembangnya KKN.
Lahan bagi preman birokrasi meluaskan sayap, menanam orang-orang sebagai mata telinga dan babu-babu penjaga tentakel-tetankelnya. Orang-orang ini akan mengkultuskan sang preman sebagai god fathernya atau patron pengaritan (aktor dibalik layar KKN yang dibangga-banggakan). Para preman ini lihai dan jaga memanfaatkan dan memutarbalikan fakta dengan segala daya upaya dan kehebatanya untuk terus menguasai dan berkuasa. Dunia mayapun dikuasai, teknologi digunakan sebagai alat untuk menakut-nakuti, mengancam, membuli bahkan menyakiti bagi siapa saja yang melawan atau tidak patuh padanya.
Media-pun dijadikan alat untuk mem-bully dengan meng-upload yang nantinya ditanggapi sendiri dan didown loadnya sendiri, untuk dilaporkan atau ditindak dengan caranya sendiri. Model-model fitnah media dunia maya-pun menjadi kebanggaannya dan nilai keberhasilanya. Memang sangat luar biasa siapa saja dihujatnya. Di era digital tak sesederhana untuk menjatuhkan atau melanggengkan cara kerja jahatnya menjadikan premanisme di dunia maya.
Aturan dan Keteraturan dalam Dunia Virtual
Di era digital dunia virtual semakin marak bahkan dapat menghambat merusak hingga mematikan produktivitas. Pembunuhan karakter hingga yang mengganggu hidup kehidupan berbangsa dan bernegara bisa dilakukan. Berita hoax, pembodohan penyesatanpun secara masif dan brutal bisa dilakukandi era post truth. Plintiran dengan memanipulasi sesuatu dengan menambahkan, mengurangi, merubah, dsb sebagai pembenaran yang berdampak:
- Salah persepsi,
- Mengadu domba,
- Menghakimi,
- Munculnya solidaritas sosial,
- Merusak citra,
- Menghilangkan, kepercayaan,
- Konflik sosial.
Memang ada yang marah, tatkala diberi aturan atau tatanan, ada yang merasa dikungkung atau dibungkam atau kebebasan sebebas bebasnya tidak terwujud. Hujat menghujat dengan kalimat tidak sepatutnyapun seakan menjadi refleksi hipokrit, pameran ketololan dan sikap pengecut. Netizen +62 dilabel paling buruk tatakramanya. Entah itu refleksi budaya atau oknum yang tak lagi bisa menghargai orang lain. Sikap budaya bangsa yang adiluhung seakan luntur akibat evoria dunia maya.

Ujaran kebencian menghakimi yang luar biasa memalukan kata-katanya. Seakan memang otak dan hatinya lupa segala edukasinya. Kritik disamakan dengan hujatan. Tabiat buruk seakan menjadi moralitas. Provokasi pembodohan menjadi sesuatu yang membanggakan. Kalau menampilkan hujatan seakan juara jagoan dan merasa pahlawan. Menyedihkan. Dalam kehidupan sosial di era digital maka keteraturan sosial di dunia virtual memang diperlukan aturan untuk menata dan pertanggungjawaban. Mau tidak mau tatkala segala sesuatu yang berdampak pada konflik dan berbagai hal yang kontrta produktif menjadi tanggung jawab kita semua mengatasinya. Konteks demokrasi menjadi acuan bebas bertanggungjawab, jaminan perlindungan HAM, supremasi hukum, transparan dan akuntabilitas orientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Menjaga kedaulatan bangsa dengan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi landasan ketahanan dan daya tangkal bahkan daya saing. Kritis atas penyimpangan atau ketidak benaran merupakan suatu kecerdasan keberanian bahkan juga wujud tanggung jawab moral. Keras dalam prinsip dan penyampaian secara elegan akan mengundang simpatik dan solidaritas.
Kekerasan simbolik ujaran kebencian pembodohan hingga pengadilan sosial bukan sesuatu yang spontan melainkan by design. Era post truth antara fakta dan kebobongan diolah sedemikian lupa pembenaran seolah menjadi kebenaran. Dan dilakukan orang orang cerdik pandai yang terus menerus diviralkan hingga seolah menjadi kebenaran. Bumbu bumbu hoax dengan primordialisme menjadi penyedap. Keteraturan sosial dalam dunia virtual belum sepenuhnya dianggap sebagai sesuatu yang kontra produktif. Namun sebenarnya tanpa sadar taburan taburannya sudah dapat merasuki bahkan mencandui pikiran hingga emosi publik. Dunia virtual jembatan harapan dalam era digital. Hal yang positif tentu banyak sekali dan mendukung pencerdasan dan pembangunan karakter bangsa yang mampu menembus sekat ruang dan waktu. Namun hal hal yang kontra produktif dan menjadi potensi rusaknya karakter bahkan kedaulatan bangsa apakah dimaklumi dan dianggap biasa biasa saja?
di era digital, polisi dalam pemolisiannya berbasis virtual melalui pilarnya on line (saling terhubung) dengan sistem elektronik (e policing)/pemolisian di era digital. Dengan membangun:
- Back office sebagai operation room,
- Aplication yang berbasis AI,
- Netvwork yang berbasis IoT,
- Smart management dan smart operation sebagai basis big data system dan one stop service,
- Diawaki polisi siber ( cyber cops),
- Hasil kinerjanya ditunjukan melalui Algoritma (dalam info grafis, info statistik dan info virtual) sebagai prediksi, antisipasi dan solusi.
Akuntabilitas dalam menegakan aturan dalam menata dunia virtual tetap wajib dilakukan secara profesional yang setidaknya mencakup:
- Moral (niat baik dan benar),
- Hukum (secara Hukum benar/tidak melanggar),
- Adminsitrasi (secara Administrasi benar/tidak melanggar),
- Fungsional (sesuai SOP),
- Berdampak penguatan institusi,
- Menunjukan Inisiatif Anti Korupsi,
- Memberikan pelayanan kepada publik secara prima,
- Visioner, proaktif dan problem solving,
- Dinamis dan dialogis,
- Secara sosial menunjukan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat.
Akuntabilitas merupakan suatu fungsi kontrol atas berbagai sistem untuk mencapai tujuan.
Sistem bukan tujuan melainkan sarana atau alat mencapai tujuan. Seringkali kita memuja atau mengutamakan alat atau sarana dan mengabaikan tujuan. Sistem merupakan suatu sarana dalam mendukung pencapaian tujuan. Tujuan merupakan hakekat dari sesuatu atas proses yang menjadi puncak pencapaian atas proses tersebut. Sistem sosial misalnya sistem sistem yang ada dalam kehidupan sosial baik itu politik ekonomi seni budaya hukum teknologi dll merupakan proses atau sarana mencapai keadilan sosial maupun kesejahteraan sosial atau peradaban yang mampu membuat kehidupan sosial semakin memanusiakan manusia. Manusia menjadi fokus utama. Demi keamanan misalnya maka manusia dan kemanusiaannya bisa saja diabaikan bahkan dikorbankan yang penting aman walaupun tanpa adanya rasa aman. Cara ala mafia atau premanisme di dunia virtual seakan menjadi suatu kebenaran yang diagung agungkan sebagai suatu kepahlawanan.
Sistem apapun termasuk elektronik sejatinya hanya sebatas sarana pendukung point di atas. Seringkali pembangunan sistem elektronik yang semestinya menjadi jerat dan jebakan tikus. Namun sayangnya seringkali menjadi sarang tikus. Lagi lagi proyek elektronik sarat kepentingan dan premanisme yang mengagungkan KKN, menjadi keunggulan dan kebijakan. Membangun sistem elektronik berbasis ipo yang ada pada back office aplication dan net work yang semuanya itu merupakan iot dan ai yang menjadi sistem recognize yang ditunjukan adanya algoritma yang berupa info grafis, info statistik, info virtual yang berbasis sistem big data dan adanya one stop service.
Sistem online yang berbasis elektronik yang meminimalisir kesempatan terjadinya KKN semestinya produknya mampu merecognize menganalisa dan menghasilkan produk yg berupa algoritma dalam bentuk info statistik info grafis dan info virtual yang on time any time dan real time. Yang dapat digunakan sebagai prediksi antisipasi dan solusi.
Sistem penegakkan akuntabilitas atau pertanggungjawaban kepada publik maupun institusi secara profesional maupun personal. Akuntabilitas secara moral yang menunjukkan bahwa semua dimulai dari niatan yang baik dan benar. Di sini ditunjukkan dari grand strategi aturan dan penyiapan sdmnya menjadi satu kesatuan yang utuh. Etika kerja yang berkaitan dengan berbasis pada do dan dont yang benar benar dijadikan acuannya penilaian kinerja. Akuntabilitas secara hukum ini menunjukkan tidak menyimpang atau melawan hukum dan aturan yang ada yang ada. Akuntabilitas secara administrasi dapat ditunjukkan dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaannya, proses laporan dan dokumen pendukungnya dengan baik dan benar. Akuntabilitas secara fungsional, apa yang dikerjakan menunjukkan suatu upaya pencapaian tujuan dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. Akuntabilitas secara sosial dapat dilihat pada kemanfaatan bagi hajat hidup hidup masyarakat yang ditandainya semakin manusiawinya manusia dan meningkatnya kualitas hidup.
Sistem elektronik atau sistem sistem on line, menjadi tanda adanya reformasi birokrasi dan anti korupsi dan upaya memberikan pelayanan prima kepada publik. Namun sayangnya yang menggiurkan bukan keutamaannya melainkan pada angka besaran proyeknya. Gilanya lagi dijadikan bancakan sumber daya. Hal tersebut yang semestinya diluruskan melalui upaya upaya untuk kembali melihat pada keutamaannya dalam pencapaian tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral, secara hukum, secara administrasi dan secara fungsional.
Mengapa Digital Leadership dan E Policing Harus Disiapkan?
Di era digital dengan kehadiran Artificial Intellegence (AI) begitu pesat perkembangannya. AI bisa digunakan untuk berbagai aktifitas dan mendukung kegiatan manusia bahkan pekerjaan manusiapun bisa digantikan dengan AI. Kalau AI bisa digunakan untuk hal baik bagaimana dengan sebaliknya? Mungkinkah AI ditangan orang orang jahat bisa digunakan sebagai kejahatan baru atau sesuatu yang sama sekali belum terpikirkan penanganannya. Kita semua sadar tidak ada suatu kejahatan kalau belum ada aturannya. Hukum tertinggal dari perubahan yang begitu cepat.
Futuristic policing salah satu basisnya adalah lectronic policing sebagai model pemolisian di era digital, dengan diawaki oleh petugas polisi siber (cyber cops) untuk melayani publik maupun mengatasi hal hal yang kontra produktif akibat dampak dari era vuca (volatility, unpredictable, complexity, ambiguity). Tatkala polisi dan pemolisiannya tertinggal dari perubahan maka tidak akan mampu mengatasi permasalah permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Ini akan sangat berdampak luas terutama hilang atau turunnya gingkat kepercayaan masyarakat.
E Policing yang pilarnya pada back office sebagai operation room, dan sentra pelayanan publik ini perlu dibangun dengan dukungan application yang berbasis pada AI untuk inputing data, analaisa data dan bisa menghasilkan produk dalam algoritma yang berupa info grafis, info statistik maupun info virtual lainnya yang bisa digunakan untuk: memprediksi, mengantisipasi, memecahkan masalah atau membongkar kerja AI yang kontra produktif. Yang dapat diakses real time, on time dan any time. Algoritma ini yang menjadi acuan pada kualitas kinerja pemolisian.
Untuk mampu mengimplementasikan E policing perlu adanya digital leadership (DL) atau pemimpin di era digital. Pemimpin di era digital memiliki model kepemimpinan yang kebijakannya mendukung untuk mewujudkan E policing yang mampu memberikan pelayanan prima kepolisian dan mendukung SPBE.
DL mau tidak mau harus memikirkan bagaimana mampu membangun aplikasi aplikasi yang berbasis AI untuk:
- Recognize,
- Maping,
- Analyse,
- Produk dalam bentuk algoritma,
- Networking,
- Counter issue,
- Media policing,
- Pengembangan intelejen,
- Emergency maupun Contigency policing,
- Quick response,
- Index Safety and Security,
- Mengembangkan model model pemolisian yang berbasis wilayah, fungsi maupun dampak masalah,
- Menyiapkan SDM yang profesional, cerdas, bermoral dan modern,
- Menangani hoax yang menjadi senjata di era post truth ataupun serangan buzer,
- Menata keteraturan sosial di dunia virtual,
- Menangani cyber crime yang berkaitan dengan idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dsb,
- Menghadapi proxy war,
- Melindungi aset aset bangsa,
- Menjamin keamanan harta benda, jiwa raga dari citizen maupun netizen,
- Memikirkan model policing untuk mengatasi point 1 s/d 19
Masih banyak hal yang menjadi tugas tanggung jawab kita menghadapi era vuca dan polisi dengan pemolisiannya mau tidak mau berubah dslam konsep dan implementasi futuristic policing yang terus tumbuh berkembang dan berkesinambungan. ***
-
Ekonomi5 days agoApa Pasal? Terkait Krisis Moneter Saat Ini, John Palinggi Mohon Jokowi Turun Tangan
-
Polhukam6 days agoKejari Jaktim Lengkapi Penahanan Tersangka Korupsi Mesin Jahit
-
Ekonomi6 days agoAPDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
-
Ibukota4 days agoSilahturahmi Forum RT RW Kelurahan Pademangan Barat

