Connect with us

Opini

JM Pattiasina: Permiri, Permina dan Pertamina

Published

on

PT. Pertamina menjadikan 10 Desember sebagai hari ulang tahun. Hal itu, berkaitan dengan perubahan nama dari PT. ETMSU yang mengelola tambang minyak Sumatera Utara. Namun, Jenderal AH Nasution meminta namanya diganti menjadi Perusahaan Negara (PN) . Untuk itu, pada 10 Desember 1957, PT. ETMSU resmi berubah menjadi PN. Perusahaan Minjak Nasional (Permina) pada 10 Desember 1957. Momentum inilah yang dijadikan Hari Ulang Tahun PT. Pertamian saat ini.

Keberadaan PN Permina ini tidak lepas dari Keputusan Menteri Perindustrian tanggal 15 Oktober 1957 Nomor 3177/M dan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Perang Pusat tanggal 15 Oktober 1957 No. PRT/PM/017/1957.

PT. Pertamina yang dikenal saat ini bermula dari PN Permina yang ketika itu mengelola kilang minyak Pangkalan Brandan di Sumatera Utara. Di sini, peran TNI AD merupakan kunci dari eksistensi keberhasilan Indonesia mengelola minyaknya sendiri.

TNI AD menunjuk Ibnu Sutowo sebagai Direktur Utama PN. Permina dan berkantor di Jakarta. Selain itu, ada sahabat lama Ibnu Sutowo, JM. Pattiasina yang merupakan Direktur PN Permina dan berkantor di Pangkalan Brandan. Di sini, sosok Ibnu Sutowo tentu sudah banyak yang ulas sebagai Pimpinan Permina sampai PT. Pertamina.

Namun, nyaris tidak ada informasi yang memadai mengenai kiprah JM. Pattiasina.
Ibnu Sutowo dan JM. Pattiasina merupakan dua sahabat lama di Palembang, Sumatera Selatan. Ibnu Sutowo merupakan dokter di perusahaan minyak Belanda. Sedangkan, JM. Pattiasina merupakan orang minyak yang bekerja di Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) di Sungai Gerong dan Plaju.

Persahabatan keduanya berlanjut dalam masa perang kemerdekaan. Baik Pattiasina maupun Ibnu Sutowo dan sejumlah tokoh di Sumatera Selatan merupakan pejuang kemerdekaan. Dalam masa perjuangan ini, Laskar Minyak atau Angkatan Pemuda Indonesia (API) Minyak yang dipimpin JM Pattiasina ini menduduki kilang Plaju dan Sungai Gerong, menyusul kekalahan Jepang dari Sekutu. Pattiasina merupakan salah satu dari segelintir orang pribumi yang menduduki posisi cukup baik di perusahaan BPM sebagai teknisi kilang BPM.

Kehandalan Pattiasina ini dibuktikan, ketika pada zaman Jepang, dipercaya menjadi Kepala Pabrik Asano Butai (Kilang Sungai Gerong) zaman Jepang. Pattiasina dicari Jepang, karena Jepang kekurangan teknisi untuk memperbaiki kilang yang dihancurkan sebelum ditinggalkan Belanda.

Pasukan sekutu (Allied Forces Netherland East Indies/AFNEI) yang menang perang ingin mempertahankan penguasaan lapangan minyak dan fasilitasnya untuk dikembalikan ke Belanda. Hanya saja, Laskar Minyak yang dipimpin Pattiasina ingin tetap menguasai kedua perusahaan minyak di Plaju dan Sungai Gerong.

Bahkan, mereka siap menghancurkan daripada dikembalikan ke Belanda.
Namun, situasi berubah ketika Pemerintahan di Karesidenan Palembang yang dipimpin A.K. Gani meminta Laskar Minyak mengembalikan kedua kilang minyak itu.

Tapi, pemerintahan A.K. Gani mengambil kebijakan untuk mendirikan Perusahaan Minyak Republik Indonesia (Permiri), karena dalam pemerintahan pusat di Palembang yang dibentuk pada Agustus 1945, menghasilkan A.K. Gani sebagai Residen Palembang dan dr. M. Isa untuk urusan Minyak dan Pertambangan. Pattiasina mendapat tugas untuk memimpin Permiri.

Dalam masa perjuangan ini, JM. Pattiasina menyandang pangkat Letkol. Namun, dalam Rekonstruksi dan Rasionalisasi (rera) Angkatan Perang tahun 1948, pangkat Pattiasina turun dua tingkat menjadi kapten dalam masa perang gerilya di Sumatera Selatan.

Laskar Minyak yang tergabung dalam Permiri juga terlibat aktif dalam perang gerilya. Setelah itu, Pattiasina beralih ke dinas militer yang merintis dan mendirikan Batalion Genie (zeni) di Sumatera Selatan.

Pangkalan Brandan
Setelah kebijakan pemerintah konsesi minyak di Sumatera Selatan dikembalikan kepada perusahaan pemegang konsesi, yaitu Shell dan Stanvac pada akhir masa perjuangan kemerdekaan, maka sejak itu, Permiri Sumatera Selatan dibubarkan. Situasi yang hampir sama, juga terjadi di Aceh dan Sumatera Utara.

Pada masa perjuangan, juga ada Laskar Tambang Minyak Sumatera Utara (TMSU) Pangkalan Brandan, ada Pemiri di Aceh, Jambi dan di berbagai daerah lain yang dimotori pekerja perminyakan.

Sebelum diserahkan kepada TNI AD, TMSU tidak dapat dijalankan secara tertib, oleh karena belum adanya dasar dan belum ditentukan cara dari penyelenggaraan TMSU. Untuk itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1956 Tentang Tambang Minyak Sumatera Utara.

Intinya, peraturan ini mengatur kalau TMSU tetap dikuasai Pemerintah. Kekuasaan itu dijalankan Menteri Perekonomian, yang berhak mengadakan pengawasan, memberikan instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk lainnya. Tetapi, kenyataannya TMSU tidak bisa beroperasi.

Di satu sisi, perbaikan instalasi yang terbengkalai dan tidak terurus merupakan warisan dari perang revolusi dan pertentangan antara kelompok dalam pengelolaan minyak. Setelah revolusi, Indonesia tidak serta merta melakukan nasionalisasi lapangan minyak.

Pada tahun 1953, A. Rachman yang ditunjuk sebagai pimpinan untuk mengurus pertambangan menemukan kalau kilang dan instalasi dibiarkan terlantar.
Karena situasi itu menyebabkan, banyak pekerja di industri minyak Sumatera Utara yang tidak puas dengan manajemen pemerintah dan lebih suka melihat ladang dan kilang minyak dikelola BPM. Bahkan, sebagian pekerja sudah tidak mau bekerja dan bergabung dengan pejuang Aceh.

Rachman berharap mendapat izin Pemerintah Jakarta untuk menjual minyak sulingan dari Langsam Perak dan Tapanuli, dimana akan dibangun tanki. Pelabuhan Pangkalan Susu diharapkan dapat digunakan untuk mengekspor minyak mentah dari sumber-sumber Sumatera Utara. Namun, ada kenyataan Pipa yang menghubungkan pelabuhan dan lapangan Rantau dalam keadaan rusak parah.

Rencana ini tidak menjadi kenyataan, karena perkembangan di Sumatera Utara, pemberontakan di Aceh dan keputusan kabinet Mr. Ali Sastroamidjojo untuk menunda keputusan tentang status konsesi BPM di Sumatera Utara kepada parlemen Indonesia hasil pemilu 1955. Nasib lapangan minyak di Sumatera Utara tidak menjadi perhatian lagi dan dibiarkan tidak terurus.

Pada 1954, kelompok buruh terpecah dalam dua kelompok besar mengenai nasib lapangan minyak di Sumatera Utara. Satu menuntut nasionalisasi seluruh lapangan minyak dan satu lagi menuntut agar lapangan minyak, sesuai dengan kesepakatan Konferensi Meja Bundar, dikembalikan kepada pemilik sebelum perang. Pendukung agar dikembalikan kepada BPM beralasan pemerintah Indonesia tidak memiliki modal untuk membuat eksploitasi ladang minyak menjadi bernilai lagi, sementara kalau dikelola BPM, negara akan menerima devisa yang signifikan dan pendapatan pajak.

Kelompok ini juga berpandangan, kalau lapangan minyak tidak dikembalikan kepada BPM, maka Indonesia akan mendapat citra buruk di luar negeri sehingga akan mengurangi keinginan untuk menanamkan modal di Indonesia. Sebaliknya, kelompok PNI dan komunis mewakili kelompok yang menginginkan nasionalisasi.

Penentang nasionalisasi juga datang dari Komisi Negara yang mengunjungi lapangan minyak pada 1952. Mereka menyarankan agar dikembalikan kepada BPM yang diakomodir Lembaga keuangan dan ekonomi pemerintah. Hanya saja, seperti diketahui, pemerintah menunda keputusan soal nasib lapangan minyak.

Meski pemerintah menunda keputusan, tapi selama Maret sampai Mei 1954, demonstrasi terus berlangsung di lapangan minyak Sumatera Utara. Silih berganti antara kelompok yang mendukung nasionalisasi dan yang ingin dikembalikan kepada BPM. Media juga terbelah dua antara yang mendukung nasionalisasi dan menentang nasionaliasi.

Pada awal 1954, pemerintah mengambil kebijakan sementara untuk menempatkan ladang minyak di Sumatera Utara langsung di bawah Kementerian Urusan Ekonomi. Nirwono Judo diangkat sebagai koordinator. Nirwono sebelumnya bekerja di lapangan minyak di Cepu, Jawa Tengah. Hanya saja, kehadiran Nirwono juga tidak menyelesaikan masalah, karena baik di kelompok penentang nasionalisasi dan pendukung nasionalisasi ada yang tidak menginginkan Nirwono.

Penyebabnya, sebelum kehadiran Nirwono, lapangan minyak di Pangkalan Brandan dan Pangkalan Susu di Kabupaten Langkat di Sumatra Timur dan Rantau di Aceh dikelola perusahaan yang terpisah. Nirwono memutuskan untuk menyatukan perusahaan ini di Kantor Pusat di Medan, Sumatera Utara.

Kebijakan ini menuai protes dari pimpinan perusahaan minyak yang mengelola sebelum kehadiran Nirwono dan dianggap melampaui kewenangan dan mereka tidak mau mengikuti kebijakan Nirwono. Rupanya perlawanan ini direspon Nirwono dengan memecat dan mengganti kepala perusahaan minyak.

Di Sumatra Utara, Nirwono menangani tambang minyak yang diperebutkan kelompok Aceh (Abdul Rachman) dan Langkat (Djohan), bekas pegawai Shell. Nirwono mengganti Abdul Rachman dengan Ketua Cabang Persatuan Buruh Minyak (Perbum) Aceh, Bachtiar Ali. Dia juga memecat Djohan dan kepala-kepala seksi, serta para pekerja pendukungnya.

Tapi, mereka yang diganti tetap tidak mau memberikan kewenangan kepada para penggantinya, karena mereka ditunjuk Gubernur Sumatera Utara. Sementara Gubernur Sumatera menyatakan sudah menyerahkan urusan minyak kepada Koordinator Nirwono Judo. Penolakan dari pimpinan lama ini disikapi dengan pengambilan secara paksa dengan bantuan polisi.

Prores para pimpinan perusahaan yang lama di Jakarta, juga tidak digubris karena pemerintah tetap mempercayakan kepada Nirwono Judo. Sebenarnya, pertentangan ini tidak substansi karena pemerintah sendiri belum memutuskan apakah akan melakukan nasionalisasi atau tidak. Sebab, pemerintah hanya merencanakan untuk investasi Rp 10 juta yang sangat kecil dari kebutuhan keseluruhan.


Pro Kontra Nasionalisasi
Selain pertentangan antara pro dan penentang nasionalisasi, situasi di Sumatera Timur juga tidak aman. Misalnya, November 1955, kereta antara Besitang dan Pangkalan Susu di Sumatra Timur diserang kelompok yang terdiri dari 150 orang. Mereka terlibat konflik dengan polisi. Kereta harus mengemudi kembali. Koneksi menjadi sulit karena geng telah memotong kabel telepon. Dua petugas polisi terbunuh dan beberapa penumpang pelancong terluka.

Apalagi, perbedaan antara yang pro nasionalisasi dan yang menolak terus berlanjut sampai 1956. Misalnya, semua pekerja BPM, di Medan, yang berafiliasi dengan Perbum melakukan mogok pada 12 dan 13 Mei 1956. Pipa minyak dari tambang minyak Sumatera Utara tidak akan berjalan normal. Aksi mogok itu juga merupakan penolakan terhadap Djohan, yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola minyak. Dia tidak diterima beberapa pekerja di tambang minyak. Perbum telah menginstruksikan anggotanya di BPM untuk mogok sebagai tindakan membela kepentingan tambang minyak Sumatera Utara. Karena jika drainase minyak dari tambang minyak Sumatera Utara dihentikan, penjualan minyak oleh BPM akan berhenti dan otomatis akan menghilangkan tambang minyak Sumatera Utara.

Pada awal tahun 1957, situasi politik nasional goyah, karena beberapa menteri dalam Kabinet Ali II mengundurkan dan bermuara pada penyerahan mandat kepada Presiden Soekarno pada Maret 1957. Presiden Soekarno segera membentuk kabiner karya pada April 1957, yang dipimpin Perdana Menteri Ir. Djuanda Kartawidjaja. Kabinet Djuanda ini merupakan kabinet ahli, karena tidak menjadi keterwakilan partai politik sebagai pertimbangan. Kabinet Djuanda ini mempunyai program prioritas,
Membentuk Dewan Nasional dan Depernas (Departemen Penerangan Nasional); normalisasi keadaan RI; melanjutkan pelaksanaan pembatalan KMB; perjuangan Irian Barat; dan mempercepat pembangunan.

Dalam masa Kabinet Djuanda, pemerintah Indonesia melakukan pengambilihan perusahaan Belanda (nasionalisasi). Selain itu, Kabinet Djuanda mengambil kebijakan untuk menyerahkan pengelolaan perminyakan Sumatera Utara melalui penandatangan persetujuan antara KSAD Jenderal A.H. Nasution dengan Menteri Perdagangan, Prof. Drs. Soenardjo dan Menteri Perindustrian, Ir. Freddy Jaques Inkiriwang.

Poin persetujuan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian dengan KSAD Jenderal A.H. Nasution itu, antara lain, pengelolaan Tambang Minyak Sumatera Utara (TMSU) harus dibentuk badan hukum, yang seluruh sahammnya dimiliki pemerintah; kepala daerah otonom harus diberikan kesempatan turut serta dalam pembangunan perusahaan ini; pimpinan akan dipegang KSAD sebagai penguasa perang; prioritas harus diberikan kepada perbaikan dan pembangunan tambang minyak, supaya minyak mentah dapat diekspor untuk membiayai pembangunan selanjutnya; Kementerian Perdagangan dan Perindustrian tetap memberikan bimbingan.

Setelah itu, Menteri Perindustrian Inkiriwang memberikan kekuasaan kepada Angkatan Darat untuk membentuk Perusahaan Terbatas (PT). Berdasarkan keputusan itu, Angkatan Darat mendirikan PT. Eksploitasi Tambang Minyak Sumatera (ETMSU), dengan Ibnu Sutowo, Mayor Harijono sebagai wakil pemerintah. Dewan Direksi terdiri dari, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan,Komandan Militer dan Gubernur Daerah Aceh, Komandan Militer dan Gubernur Sumuatera Utara, yang bertindak selaku wakil negara.

Nama PT. ETMSU tidak bertahan lama, karena Jenderal Nasution meminta diubah, sehingga perusahaan itu benar-benar mewakili sebagai sebuah perusahaan negara. Untuk itu, berdasarkan akte pada 10 Desember 1957, yang merupakan usulan Ir. Anondo, nama PT. ETMSU diubah menjadi PT. Perusahaan Minyak Nasional (Permina). Jadi, PT. Permina ini didirikan berdasarkan surat Keputusan Menteri Perindustrian tanggal 15 Oktober 1957 Nomor 3177/M dan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Perang Pusat tanggal 15 Oktober 1957 No. PRT/PM/017/1957.

Setelah pergantian nama perusahaan ini, Ibnu mengangkat staf untuk membantu operasional PT. Permina,yakni Mayor Harijono, Mayor Geudong dan Kapten Affan. Dari ketika staf Ibnu Sutowo ini sesungguhnya tidak ada yang berlatar belakang perminyakan.

Pada tahun 1957 ini, Pattiasina masih berada di Palembang sebagai Komandan Genie Pioner (Komandan KMKB April 1957), ketika perminyakan diserahkan kepada Angkatan Darat pada Oktober 1957.
Pattiasina membawa anggota Genie dengan berbagai kemampuan teknik, tetapi juga handal sebagai tentara. Tidak sulit bagi Pattiasina, karena mengenal persis kualitas anggotanya yang juga terlibat dalam masa perang kemerdekaan dan gerilya di Sumatera Selatan.

Tugas memimpin batalion ke Pangkalan Brandan, bukan perkara mudah, karena sebagai komandan harus memastikan logistik untuk pasukan. Dengan bekal yang terbatas, tidak ada jalan lain kecuali, menjalankan tugas dalam situasi serba darurat. Berbagai kesulitan itu bisa teratasi karena pergaulan Pattiasina dengan berbagai kalangan.

Jadi, meskipun pengelolaan minyak diserahkan kepada KSAD pada 15 Oktober 1957 dan Permiri dibentuk pada Desember 1957, tetapi belum ada upaya nyata di untuk mengelola minyak di Sumatera Utara dan Aceh. Bahkan, pengumuman resmi ke publik baru disampaikan pada Februari 1958, bertepatan dengan meningkatnya ekskalasi politik di Sumatera.
Dalam pengumuman resmi itu dinyatakan, kalau konsesi BPM di Aceh dan Sumatera Utara merupakan milik negara.
Pengelolaan dan eksploitasi ladang minyak akan dialihkan kepada Perusahaan Minyak Nasional (Permina) yang bonafid di Jakarta. Pengalihan itu, karena praktis upaya perbaikan dan produksi terhambat karena adanya situasi keamanan yang kurang baik di Sumatera Utara dan Aceh.

Meskipun Mabes AD mengambil alih konsesi BPM di Sumatera Utara dan Aceh, ternyata tidak ditopang dengan personel yang memahami seluk-beluk perminyakan. Nah, dalam diskusi petinggi militer itu muncul nama Pattiasina yang telah dikenal lama Ibnu Sutowo ketika berada di Sumatera Selatan.

Ketika tiba di Pangkalan Brandan, Pattiasina hanya menemukan puing-puing kilang di antara rerumputan ilalang. Meski PT. Permina sudah berdiri tapi sebenarnya tidak ada kemajuan dalam pekerjaan di Pangkalan Brandan.
Sebenarnya, untuk mengelola lapangan minyak di Sumatera dan Aceh sudah diberlakukan berbagai upaya dan rencana.
Bahkan, hal ini dibahas di parlemen pada 1954, telah ada rencana untuk mendirikan kilang baru untuk meningkatkan kapasitas produksi dari 157 ton per hari menjadi 450 ton. Empat kilang baru akan didirikan di Pangkalan Brandan, masing-masing dengan kapasitas 40 ton per hari. Dua kilang baru, masing-masing dengan kapasitas 50 ton per hari, akan tiba di Pangkalan Susu. Dua kilang akan didirikan di Rantau, masing-masing dengan kapasitas 30 ton per hari.

Namun, ada juga pesimis kalau mau memperoleh hasil dari Sumatera Utara dan Aceh hanya mungkin kalau dibangun kilang sederhana. Sebab, tidak mungkin negara tidak mampu mengelola atau mempertahankan kilang modern seperti BPM atau Stanvac, karena negara tidak memiliki devisa dan kekuatan pakar, belum lagi ketidakmungkinan bahkan dapatkan peralatan yang dibutuhkan untuk kilang. Hanya saja, sampai dengan tahun 1958, semua ini hanya tinggal rencana dan nanti akan terbukti ternyata Indonesia mampu mengekspor minyak ke luar negeri dengan memanfaatkan puing kilang tua di Pangkalan Brandan dan Pangkalan Susu.

Pangkalan Brandan ini memiliki sejarah yang cukup Panjang. BPM membangun kilang pertama di Pangkalan Brandan pada tahun 1892. Kilang ini kemudian menjadi kilang minyak utama di Sumatera Utara. Pangkalan Brandan ini terletak kira-kira 80 kilometer dari Barat Laut Kota Medan.

Nasib kilang Pangkalan Brandan tidak berbeda jauh dengan kilang Plaju dan Sungai Gerong, yang mengalami penghancuran. Kilang Pangkalan Brandan dan kilang di berbagai tempat dihancurkan Belanda sebelum diambil alih Jepang. Kemudian, Jepang menghancurkan kilang, sebelum diambil alih Sekutu.
Setelah itu, giliran pejuang Republik yang menghancurkan kilang pada masa Agresi Militer Belanda I dan II.
Penghancuran kilang-kilang pada Belanda, Jepang dan Sekutu ini menyebab Kilang Pangkalan Brandan hanya menyisakan puing-puing, yang tidak dapat difungsikan. Karena bukan hanya kilang yang rusak, tetapi Pelabuhan Pangkalan Susu, yang menjadi tempat pengapalan minyak juga mengalami kerusakan parah.

Pangkalan Susu yang berjarak sekitar 25 kilometer dari Pangkalan Brandan, praktis tidak bisa digunakan karena setelah dibom Sekutu dan tidak pernah ada upaya perbaikan. Ada beberapa tanki penyimpanan yang bisa dipakai, sementara jetty rusak berat. Begitu juga pompa yang digunakan untuk mengalirkan minyak ke tangki, juga tidak ada yang berfungsi. Kerusakan Pangkalan Susu ini sejak dibom Sekutu menyebabkan tidak pernah ada lagi pengapalan minyak dari Pangkalan Susu.

Selama Kilang Pangkalan Brandan beroperasi pada masa Hindia Belanda mendapat pasokan minyak dari lapangan minyak Rantau, berjarak sekitar 55 kilometer dari Pangkalan Brandan. Lapangan ini dikelola Shell sejak tahun 1929. Kondisi lapangan Rantau ini masih bisa beroperasi, karena bebas dari aksi bumi hangus. Lapangan ini sangat membantu pada masa perang, karena bisa dioperasikan dengan cara tradisional dengan kapasitas yang kecil.

Sementara dua lapangan minyak, yang berjarak sekitar 70 kilometer dan 100 kilometer dari lapangan Rantau berada dalam kondisi tidak aktif. Apalagi, semua instalasi pipa untuk mengalirkan minyak ke Kilang Pangkalan Brandan dan pipa ke Pangkalan Susu berada dalam keadaan rusak. Sedangkan, kondisi jalan yang rusak menyebabkan, Pangkalan Brandan ke Rantau bisa ditempuh dalam waktu 24 jam. Apalagi, kalau musim, akan memakan waktu lebih lama lagi.

Tidak lama setelah membentuk PN. Permina, Jenderal AH Nasution mengangkat Kolonel Sumidjo sebagai Direktur Pengelola Operasi Sumatera Utara dan wakil direktur yang terdiri dari Letkol Arif, Mayor Nukum Sanany, Kapten J. Karinda dan Kapten Singarimbun. Mereka ditugasi untuk mengorganisir berbagai gerakan, tetapi tidak membuahkan hasil, karena pertikaian kaum buruh semakin menajam di lapangan.

Ketika situasi belum membaik, muncul lagi gerakan PRRI, Letkol Arif yang sedianya menggantikan Kolonel Sumidjo rupanya bergabung dengan PRRI. Sedangkan, Sumidjo ditarik kembali ke Jakarta dan Mayor Geudong yang baru bertugas di bidang keuangan dan administrasi mengisi jabatan yang ditinggalkan Sumidjo.

Kedatangan Pattiasina dan pasukannya menghadapi tantangan yang tidak ringan, pipa mengalami kerusakan berat. Dari empat instalasi pipa ukuran 8 (delapan) inchi untuk menyalurkan minyak dari lapangan minyak ke Pangkalan Brandan dan Pangkalan Susu, hanya ada satu pipa yang bisa digunakan. Tangki kilang hanya rongsokan dan puing-puing sisa aksi bumi hangus.

Bukan cuma itu, karena upaya perbaikan menjadi masalah tersendiri yang dihadapi PT. Permina, karena lapangan minyak dan pipa berada dalam jangkauan DI/TII, sehingga upaya perbaikan akan mempertaruhkan nyawa.

Kerumitan yang dihadapi Pattiasina rupanya belum cukup, karena PRRI juga masih eksis di Sumatera Utara dan Aceh. Sementara di kalangan pekerja minyak, juga menghadapi persoalan yang tidak kalah rumit, karena adanya perbedaan antara Perbum dan non Perbum. Posisi Perbum yang berafiliasi ke PKI mempunyai posisi yang sangat kuat, sehingga tidak bisa dipandang enteng.

Berada di antara tumpukan rongsokan dan masalah itu, tidak membuat Pattiasina patah arang. Belum lagi, keterbatasan logistik yang dialami pasukan Pattiasina menjadi pelengkap dari semua persoalan yang harus dihadapi Pattiasina.

Ketika Pattiasina tiba, di atas bekas kompleks BPM di Pangkalan Brandan hanya menyisakan reruntuhan dan puing yang ada. Seluruh kompleks ditumbuhi rumput liar tumbuh. Kilang dalam keadaan rusak tidak mungkin digunakan. Pipa dan kilang sudah hancur dan berkarat karena sudah lama terlantar.

Kondisi lapangan di Pangkalan Brandan, ini setidaknya memberikan penjelasan mengapa Kabinet Djuanda memberikan pengelolaan TMSU kepada Angkatan Darat. Dengan pengelolaan oleh Angkatan Darat, bukan saja diharapkan bisa menjamin keamanan, tetapi juga dibutuhkan kedisiplinan untuk menghadapi kerumitan persoalan di lapangan.

Situasi yang ada bukan sekadar membutuhkan figur tentara, tetapi juga membutuhkan kualifikasi teknik dan kepemimpinan yang berani dan tegas. Tanpa syarat ini, tentara hanya bisa menjamin keamanan, tetapi tidak akan mampu menyelesaikan perbaikan pipa dan kilang minyak, pelabuhan dan sebagainya.

Ekspor Perdana Minyak
Jadi, bukan tanpa alasan, kalau pimpinan TNI AD menaruh kepercayaan kepada Mayor Pattiasina. Apalagi, Direktur Utama Permina, dr. Ibnu Sutowo sangat mengetahui kemampuan dan keberanian Pattiasina dalam menghadapi setiap persoalan. Pattiasina bukan saja ditempa keahlian teknik ketika menjadi teknisi senior di kilang Plaju dan Sungai Gerong, tetapi juga ditempa dalam masa perang dan gerilya.

Pilihan terhadap JM Pattiasina terbukti tepat, karena pada tahun 1958, Indonesia melalui PN. Permina pada 24 Mei 1958, minyak mentah pertama dari Indonesia resmi dimuat di kapal Shozui Maru. Kapal kecil berukuran sekitar 3.000 dwt hanya mampu mengangkut 1.700 ton minyak mentah dengan nilai jual sekitar $ 30.000.

Selain Anak Buah Kapal (ABK), juga terdapat enam orang dalam Kapal Shozui Maru yang akan membawa minyak ke Jepang, yakni Mayor Harijono, Mayor Pattiasina, Basaruddin Nasution (Perwakilan Permina), Jimmy Perkins, Joe Gohier dan Harold Hutton serta Betty Hutton (Perwakilan Refican).

Keikutsertaan Basaruddin Nasution ini lebih kepada aspek legal, karena Basaruddin Nasution merupakan ahli hukum di Angkatan Darat.
Keberhasilan ini menjadi tonggak bagi Permina untuk meraih sukses demi sukses.
Di kemudian hari, PN. Permina menjadi PN. Pertamina dan berubah menjadi PT. Pertamina pada masa orde baru.

Dari Pangkalan Brandan, JM Pattiasina menjadi pejabat Pertamina di Jakarta sampai berhenti dari Pertamina ketika tak menemukan kecocokan lagi dalam pengelolaan Pertamina. Pattiasina memilih berhenti dan mengurus sejumlah cabang olahraga, terutama sepakbola dan tinju yang merupakan hobbinya sejak muda.

Penulis, Daniel Tagukawi adalah seorang wartawan.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif Menjunjung Otonomi dan Nilai Kemanusiaan

Published

on

By

Oleh: Abdul Mujib (Mahasiswa MH. Kes. UGM)

Yogyakarta, Hariansentana.com – Kemajuan besar dalam penyembuhan penyakit, memperpanjang harapan hidup dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan telah dicapai oleh perkembangan ilmu kedokteran modern. Meskipun demikian, fakta bahwa manusia memiliki batas biologis adalah fakta yang tidak dapat dihindari dalam hidup. Pada titik tertentu, tujuan medis tidak lagi menyembuhkan, tetapi memberikan kenyamanan, ketenangan dan martabat kepada pasien. Di sinilah perawatan paliatif benar-benar penting.

Dalam situasi seperti ini, perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip bioetik sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pasien, terutama mereka yang berada di fase terminal, diperlakukan sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar objek tindakan medis.
Salah satu jenis layanan kesehatan yang paling sarat nilai kemanusiaan adalah perawatan paliatif. Ia tidak berkonsentrasi pada penyembuhan; sebaliknya, ia berkonsentrasi pada mengurangi nyeri, memberi mereka kenyamanan, memberikan dukungan psikologis dan spiritual,dan memastikan kualitas hidup terbaik bagi mereka yang menderita penyakit terminal.

Pendekatan yang berbasis hak asasi manusia (HAM) dan bioetik sangat penting dalam kondisi ini, karena akan menjadi fondasi moral dan hukum untuk memberikan layanan kesehatan yang bermartabat.

Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif

Di Indonesia, berbagai undang-undang telah menetapkan bahwa negara harus menghormati hak pasien paliatif. Misalnya, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan manusiawi (Pasal 4 dan 5). Sementara itu, Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan martabat kemanusiaan serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi (Pasal 9 dan 10). Dua aturan ini menegaskan bahwa negara harus melindungi hak dasar warga negara melalui pelayanan paliatif, bukan sekadar pilihan medis.

Selain itu, etika pelayanan paliatif mengacu pada empat pilar bioetik: otonomi, beneficence (kebaikan), non-malapetaka (tidak mencelakakan) dan keadilan. Keempat prinsip ini membantu orang yang bekerja di bidang kesehatan membuat keputusan medis dalam situasi yang sulit, sensitif, dan akhir kehidupan.

Otonomi: Menghormati Hak Pasien untuk Menentukan Pilihan Hidupnya

Otonomi adalah dasar bioetik kontemporer. Setiap orang memiliki hak untuk mengatur, menentukan dan menyetujui cara mereka menjalani tubuh dan hidup mereka sendiri. Konsep ini sejalan dengan Pasal 56 UU Kesehatan No. 17/2023, yang menetapkan bahwa persetujuan (informed consent) pasien diperlukan untuk setiap tindakan medis; Pasal 5 dan 7 UU HAM No. 39/1999, yang melindungi hak seseorang atas integritas tubuhnya serta kebebasan untuk menentukan nasib sendiri. Permenkes No. 43 Tahun 2016 tentang Pelayanan Paliatif menekankan bahwa keluarga, pasien dan tenaga kesehatan harus dididik dan membuat keputusan bersama.

Otonomi sangat penting bagi pasien paliatif. Mereka berhak untuk memilih apakah ingin melanjutkan terapi agresif atau menghentikannya. Mereka juga dapat memilih perawatan mana yang dianggap sesuai dengan nilainya, apakah mereka ingin merencanakan perawatan akhir hayat atau perencanaan perawatan lanjutan. Mereka juga dapat memilih dukungan sosial dan spiritual yang mereka butuhkan. Menghormati otonomi berarti memastikan bahwa keputusan dibuat berdasarkan informasi lengkap, jujur, dan tanpa paksaan.

Beneficence: Berperilaku Moral

Prinsip beneficence mewajibkan tenaga kesehatan untuk memberikan manfaat maksimal bagi pasien. Namun, dalam konteks paliatif, “berbuat baik” bukan lagi diukur dari keberhasilan pengobatan. Sebaliknya, itu berarti mengurangi rasa sakit dan ketidaknyamanan, memberikan dukungan psikologis, sosial dan spiritual, menjamin kenyamanan di akhir hayat dan meningkatkan kualitas hidup daripada hanya panjang hidup. Hal ini sesuai dengan UU Kesehatan No. 17/2023, Pasal 79, yang menetapkan bahwa pasien berhak atas layanan yang berfokus pada kualitas hidup, dan Permenkes 43/2016, yang menetapkan bahwa paliatif bertujuan untuk mengurangi penderitaan fisik, psikologis, sosial dan spiritual. Efektivitas memperlakukan pasien sebagai individu yang berbeda dan tidak hanya sebagai subjek perawatan medis.

Non-Maleficence: Tidak berbahaya dan tidak menyebabkan sakit lebih lanjut

Prinsip ini adalah kompas moral penting dalam pelayanan pasien terminal. Tidak menyebabkan kerusakan berarti tidak melakukan prosedur agresif yang tidak lagi bermanfaat; memperpanjang hidup; menghindari intervensi invasif yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan hidup pasien dan menghentikan terapi yang tidak lagi berhasil.

Prinsip-prinsip ini ditunjukkan dalam undang-undang nasional, seperti Pasal 52 UU Kesehatan 17/2023, yang menetapkan bahwa tindakan medis harus dilakukan sesuai standar profesi dan tidak membahayakan pasien dan Pasal 3 UU HAM 39/1999, yang melarang perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Penolakan terapi medis yang tidak proporsional, juga didasarkan pada gagasan “tidak membahayakan”. Kadang-kadang, tindakan terbaik selama fase paliatif adalah “mengurangi intervensi demi mengurangi penderitaan”.

Keadilan (Justice): Keadilan dan Kesempatan yang Sama untuk Semua Pasien

Prinsip keadilan mengatakan bahwa semua pasien harus mendapatkan layanan paliatif tanpa diskriminasi. Di Indonesia, masih ada perbedaan dalam layanan kesehatan antara kota dan daerah terpencil, pasien yang mampu dan tidak mampu, rumah sakit besar dan fasilitas primer. Padahal, secara hukum, Pasal 27 UU Kesehatan No. 17/2023 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi dan Pasal 8 UU HAM 39/1999 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Dengan kata lain, negara bertanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap pasien, termasuk pasien paliatif, mendapatkan layanan yang layak, berkualitas dan manusiawi. Keadilan paliatif memastikan bahwa “orang yang paling rentan mendapatkan perhatian tertinggi” daripada hanya memberikan layanan secara merata.

Martabat Pasien sebagai Pusat Layanan

Martabat manusia adalah inti dari bioetik dan HAM. Martabat tenaga kesehatan tercermin dalam konteks paliatif dengan berkomunikasi dengan empati, mendengarkan nilai dan kepercayaan pasien, menghormati keputusan keluarga, menghindari kekerasan atau manipulasi, dan menciptakan lingkungan yang damai dan mendukung.
Pasal 4 dan 5 UU HAM 39/1999, Pasal 3 UU Kesehatan 17/2023, dan standar etik kedokteran Indonesia (Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 11–12) memberikan dasar hukum untuk perlindungan martabat ini.
Pelayanan paliatif adalah hubungan interpersonal antara pasien, keluarga, tenaga kesehatan dan masyarakat, lebih dari sekedar proses klinis.

Penutup

Berbicara tentang pasien paliatif menunjukkan inti kemanusiaan kita. Amanat moral, etik dan hukum merupakan penghormatan terhadap otonomi, kepentingan terbaik pasien dan upaya untuk menghindari penderitaan. Melalui berbagai regulasi, negara telah menciptakan landasan yang kuat untuk pelayanan humanis. Namun, keberhasilannya bergantung pada perhatian tenaga medis, dukungan keluarga dan kesadaran umum bahwa setiap orang berhak meninggalkan dunia dengan aman, bermartabat dan dihargai. Pelayanan paliatif adalah contoh paling murni dari peradaban di mana hidup dihargai hingga akhir hayat. ***

Continue Reading

Opini

Aliansi Advokat dan Paralegal di Indonesia – Antara Idealisme Keadilan dan Realitas Fragmentasi Institusional

Published

on

Sebuah Narasi Akademis
By. Eviandi Ibrahim

Dalam lanskap hukum Indonesia yang senantiasa bergolak, aliansi antara advokat dan paralegal muncul sebagai sebuah paradigma kolaboratif yang mencoba menjembatani jurang antara akses keadilan formal dan kebutuhan keadilan substantif di tengah masyarakat yang heterogen.

Aliansi ini tidak semata-mata merupakan jaringan profesional, melainkan sebuah gerakan sosial-hukum yang berakar pada semangat pro bono publico—demi kepentingan publik—sebagaimana tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Secara historis, aliansi ini mulai mengkristal pasca-Reformasi 1998, ketika ruang sipil terbuka lebar dan organisasi seperti YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), LBH Jakarta, dan PERADI menjadi motor penggerak advokasi struktural.

Mereka tidak lagi sekadar “jembatan” menuju pengadilan, tetapi juga mediator budaya dalam sengketa adat, agraria, dan lingkungan. Namun, di balik idealisme tersebut, terdapat paradoks struktural yang menggerogoti koherensi aliansi. Fragmentasi organisasi advokat—antara PERADI, IKADIN, AAI, KAI, hingga SPI—mencerminkan krisis identitas profesi yang belum tuntas sejak UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat diundangkan.

Persaingan legitimasi ini bukan hanya soal ego institusional, tetapi juga berdampak pada standar etik dan kualitas pendampingan hukum. Seorang advokat PERADI mungkin menolak berkolaborasi dengan paralegal yang dilatih oleh LBH berafiliasi IKADIN, meskipun klien adalah korban penggusuran yang sama.

Paralegal, yang pada awalnya hanya berperan sebagai pendamping lapangan, kini berevolusi menjadi agen keadilan komunitas—terlatih melalui program seperti Community Legal Empowerment yang didukung UNDP dan Kementerian Hukum dan HAM.

Di sisi lain, paralegal menghadapi dilema eksistensial: mereka memiliki pengetahuan prosedural dan empati lokal, tetapi tidak diakui secara formal di pengadilan (lihat Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 yang membatasi kewenangan non-advokat). Akibatnya, aliansi sering kali berakhir pada ketergantungan asimetris: paralegal mengumpulkan bukti, advokat yang menuai kredit di sidang. Ini menciptakan hierarki tak terucap yang justru melemahkan semangat kesetaraan dalam akses keadilan.

Pandangan penulis—berdasarkan pengamatan lapangan dan studi kasus—adalah bahwa aliansi ini hanya akan efektif jika bertransformasi dari “koalisi oportunistik” menjadi “ekosistem keadilan terpadu”. Beberapa langkah strategis yang dapat diambil:

  1. Reformasi UU Advokat – Mengakui paralegal sebagai legal associate dengan kewenangan terbatas (misalnya, mewakili di mediasi atau PTUN tingkat pertama)
  2. Platform Digital Kolaboratif – Seperti aplikasi “Hukum untuk Rakyat” (prototype oleh Pusako FH Unand) yang menghubungkan paralegal desa dengan advokat pro bono secara real-time
  3. Dana Keadilan Publik – Mirip Legal Aid Fund di Inggris, dibiayai dari APBN dan CSR perusahaan, agar pendampingan tidak lagi bergantung pada donasi LSM yang fluktuatif.
    Pada akhirnya, aliansi advokat dan paralegal bukanlah sekadar jaringan profesi, melainkan cerminan dari maturitas demokrasi hukum Indonesia. LKetika seorang paralegal di Papua Barat berhasil mendamaikan sengketa tanah adat tanpa pengadilan, atau ketika advokat di Jakarta memenangkan gugatan class action untuk korban polusi—di situlah keadilan tidak lagi menjadi privilese, tetapi hak kolektif yang hidup. Namun, tanpa penyelesaian atas fragmentasi dan ketimpangan struktural, aliansi ini berisiko menjadi monumen idealisme yang indah, tetapi rapuh di tengah badai realitas.
Continue Reading

Opini

Dampak Politik Pengesahan RUU TNI

Published

on

By

Oleh : Oktavianus Alfianus Aha

Sejak disahkannya Rancangan Undang Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada 20 Maret 2025, gelombang kritik terus bermunculan dari berbagai kalangan. Ketakutan akan kembalinya Dwi Fungsi ABRI muncul kembali—mengingat masa lalu kelam ketika TNI menduduki hampir seluruh segmen pemerintahan di era Orde Baru.

Aksi penolakan terhadap RUU ini meletus di berbagai daerah, bahkan ketika masyarakat tengah bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025. Mahasiswa dan masyarakat sipil menilai pengesahan RUU TNI sebagai bentuk pengingkaran terhadap semangat reformasi 1998—khususnya prinsip supremasi sipil dan upaya mengembalikan militer ke barak.

Kekecewaan publik pun meluas kepada para wakil rakyat di Senayan yang dinilai mengesahkan RUU ini secara terburu-buru, tanpa kajian akademis yang memadai dan tanpa proses yang transparan. RUU TNI membawa sejumlah dampak politik serius terhadap demokrasi Indonesia, yang dapat diuraikan dalam lima poin berikut:

RUU TNI memperluas peran militer dalam jabatan sipil dengan alasan “penugasan khusus”. Ini berpotensi membuka ruang politisasi militer yang selama ini dikunci oleh semangat reformasi. Saat prajurit aktif diberi legitimasi untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga pemerintah non-pertahanan, bahkan BUMN, maka batas antara militer dan politik menjadi kabur.

Peran militer dalam politik praktis bukan sekadar masalah norma, tapi juga menyangkut stabilitas jangka panjang demokrasi Indonesia. Militer yang terlalu dekat dengan pusat kekuasaan bisa memengaruhi proses pembuatan kebijakan, mengintimidasi lawan politik, dan menciptakan relasi kuasa yang timpang dalam birokrasi.

Salah satu pilar demokrasi adalah kontrol sipil terhadap militer melalui parlemen. Namun, dengan penguatan posisi TNI melalui RUU ini—terutama dalam hal anggaran dan kewenangan operasional—peran DPR sebagai pengawas menjadi lemah. Dalam banyak kasus, sidang-sidang terkait TNI dilakukan tertutup, sehingga akuntabilitas publik sulit dilakukan.

Partai politik pun kehilangan daya tawarnya dalam membentuk kebijakan strategis pertahanan. Bila dibiarkan, situasi ini menciptakan state within a state—TNI sebagai institusi yang berada di luar jangkauan kontrol sipil, namun punya pengaruh besar terhadap kebijakan nasional.

Netralitas TNI dalam kontestasi elektoral adalah prinsip utama dalam demokrasi modern. Namun, perluasan peran aktif militer dalam urusan sipil dan posisi strategis di lembaga pemerintahan bisa membuka celah keterlibatan militer dalam proses politik praktis, terutama pemilu.

Dalam situasi tertentu, militer bisa menjadi alat pengaman kekuasaan bagi rezim yang berkuasa. Misalnya, dengan memainkan peran dalam pengamanan pemilu, atau bahkan memengaruhi distribusi logistik dan stabilitas daerah. Jika ini terjadi, maka TNI tidak lagi dilihat sebagai pelindung bangsa, tapi sebagai alat politik.

RUU TNI berpotensi mendorong militer mengambil bagian langsung dalam sektor-sektor strategis sipil, termasuk pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga pengendalian sosial. Keterlibatan ini meski terlihat efisien, namun mengorbankan prinsip partisipasi publik dan transparansi dalam kebijakan.

Militerisasi kebijakan publik menciptakan budaya top-down yang otoriter dan mengurangi ruang dialog antara negara dan rakyat. Pendekatan koersif yang melekat pada institusi militer tidak cocok dengan kebutuhan pembangunan yang inklusif dan demokratis. Ini adalah kemunduran dalam tata kelola negara modern.

Penguatan posisi militer di ruang publik berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil. Ketika militer diberi ruang untuk menafsirkan “ancaman nasional”, maka ekspresi kritis terhadap pemerintah atau kebijakan pertahanan bisa dianggap sebagai subversif. Hal ini akan berdampak langsung pada kebebasan pers, kebebasan akademik, dan kebebasan berpendapat.

Dalam sistem demokrasi, kritik adalah bagian dari kontrol sosial. Namun dengan meningkatnya peran TNI dalam kehidupan sipil, kemungkinan represif terhadap kelompok masyarakat yang dianggap “mengganggu stabilitas” menjadi lebih besar. Situasi ini akan menciptakan ketakutan dan membungkam aspirasi rakyat.

RUU TNI yang baru disahkan menjadi alarm keras bagi demokrasi Indonesia. Alih-alih memperkuat pertahanan negara, regulasi ini justru membuka pintu bagi militer untuk kembali menguasai ruang sipil, melemahkan lembaga demokrasi, dan mengancam hak-hak dasar warga negara. Ini bukan hanya soal militer dan sipil, tapi soal masa depan demokrasi yang sedang kita bangun bersama.

Continue Reading
Advertisement

Trending