Connect with us

Polhukam

Jalankan Perintah Bupati, Satpol PP Terus Lakukan Operasi PEKAT dan Sita Peredaran Cukai Ilegal

Published

on

KONFERENSI PERS-Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono bersama jajaran saat Konferensi Pers pengungkapan barang bukti Miras, Cukai Ilegal yang digelar selama 3 hari. (Foto Istimewa).

DEMAK, HARIANSENTANA.COM — Dalam rangka Trantibum Linmas, Penanggulangan Pekat dll, juga bukti keseriusan Ibu Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, untuk membuat Kota Wali Demak semakin “Bermartabat, Maju dan Sejahtera”, jajaran Satpol PP Demak dibawah Komando Plt Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono bersama TNI-Polri, tak henti-hentinya melakukan Operasi Penegakkan Hukum Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke Liar, Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Miras), Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Penginapan dan Kos-kosan) di wilayah Kecamatan Demak Kota, Wonosalam, Gajah, Karanganyar, Dempet, Mijen, Kebonagung, Karangtengah, mulai dari Selasa (4/2/25), Rabu (5/2/25) dan Jum’at (7/2/25).

Melalui keterangannya, Sabtu (8/2/25), Plt Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono menegaskan bahwa, sesuai Intruksi langsung dari Ibu Bupati Esti, sesuai Visi & Misi untuk senantiasa meningkatkan Marwah Kabupaten sebagai Kota Wali yang Religi sejak dulu hingga sekarang”, harus dan wajib di jaga, dimana kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Demak, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke), Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

“Kegiatan operasi ini menyasar sebanyak 7 Hotel / Penginapan dan Rumah Kos di Kecamatan Demak dan Wonosalam, Pemeriksaan kamar-kamar penginapan/rumah kos, membawa 4 pasangan yang bukan suami istri dan melimpahkan pasangan ke Pihak Kepolisian untuk di proses lebih lanjut,” ujarnya.

Ditegaskannya, selanjutnya merazia tempat-tempat penjual minuman beralkohol, menyita 10 botol Es Mon untuk diremukan dan memberikan teguran secara lisan dan tertulis. Juga menertibkan sebanyak 10 warung dan 1 bengkel mulai dari Traffic light Jogoloyo sampai Traffic light SMP N 1 Demak.

“Untuk usaha hiburan (Karaoke) yang kedapatan masih buka di perintahkan untuk menghentikan aktifitas dan di tutup, karena ilegal dan sudah di segel,” imbuhnya.

Tidak kalah penting, Agus menambahkan, aparat gabungan juga melaksanaan kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran barang kena cukai Ilegal, Rabu (5/2/25) di wilayah Kecamatan Mranggen yaitu Desa Batursari, Desa Kebonbantur dan Desa Banyumeneng yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai Semarang, Bagian Perekonomian Setda, INDAGKOPUKM dan Bakesbangpol Demak.

“Dalam giat tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, Kepmenkeu Nomor 52 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan Surat Perintah Kasatpol PP Demak. Dan berhasil menyita rokok ilegal tanpa cukai dengan jumlah 7.320 Batang. Pemberkasan dan diamankan oleh tim Bea Cukai Ilegal Semarang di Kantor Kecamatan Mranggen. Petugas juga gabungan mengedukasi penjual serta penempelan stiker Gempur Rokok Ilegal ditempat usaha,” pungkas Pria Kelahiran Kota Wali Demak ini. (Red).

Polhukam

Komitmen dalam Mengatasi Kesulitan Sekitar, Pangkoops Udara I Hadiri Bakti Sosial dalam rangka Peringati HUT TNI AU di Kabupaten Sukabumi.

Published

on

Sukabumi, Hariansentana.com — Pangkoops Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin hadiri pelaksanaan kegiatan Bakti Sosial TNI Angkatan Udara dalam rangka memperingati HUT TNI Angkatan Udara ke-79 Tahun 2025, bertempat di Lapangan Dewan, Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam menyambut kegiatan Bakti Sosial tersebut. (Jumat, 14-3-2025).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk berbagi dengan masyarakat melalui layanan kesehatan gratis dan bantuan sosial, sebagai wujud nyata kepedulian TNI AU terhadap rakyat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat sinergi antara TNI AU dan masyarakat.

Dalam layanan kesehatan gratis tersebut mencakup untuk 1.000 warga, yang terdiri dari pengobatan umum, pemeriksaan spesialis: penyakit dalam, anak, THT, kandungan serta pemeriksaan laboratorium dan pembagian ratusan kacamata baca. Untuk bantuan sosial membagikan 2.000 paket sembako yang secara simbolis diberikan kepada anak yatim, lansia, dan elemen masyarakat lainnya yang membutuhkan.

“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran TNI AU tidak hanya sebatas menjaga kedaulatan udara, tetapi juga senantiasa hadir dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini adalah bagian dari misi kemanusiaan yang selalu diemban oleh TNI AU, khususnya dalam peringatan HUT ke-79 TNI Angkatan Udara menjadi momentum penting bagi kami untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat” jelas Kasau Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., dalam sambutannya.

“Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam berbagai bidang, termasuk sosial dan kesehatan. Kegiatan ini akan terus dilakukan di berbagai daerah sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa. Dengan semangat “TNI AU AMPUH”, kami akan terus menjalankan misi kemanusiaan, mempererat kebersamaan dengan masyarakat, dan berkontribusi dalam membangun bangsa” ujar Kasau lebih lanjut.

Dalam sambutannya Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., menyampaikan ucapan terimakasih dan kebangggaannya kepada TNI AU atas kepeduliannya kepada masyarakat Sukabumi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pangkoopsudnas, Dankodiklatau, Para Asisten Kasau, dan Pejabat TNI AU lainnya serta Para Pejabat Forkopimda Kabupaten Sukabumi.

Continue Reading

Polhukam

Ubah Pasal Tuntutan, Hakim PN.Jakpus Vonis Guru Besar Unhas 1 Tahun Penjara

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – SETELAH merubah pasal tuntutan pidana dari 263 (Pemalsuan) menjadi pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Guru Besar Hukum Universitas Negeri Hasanudin (Unhas), Prof. Dr, Marthen Napang, S.H. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengenakan pasal 263 dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Profesor, Doktor Marthen Napang, SH, MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pasal 378 penipuan. menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Buyung Dwikora, Rabu (12/03/2025).

Awalnya terdakwa Prof. Marthen Napang (MN) disangkakan pasal 263 KUHP oleh JPU karena MN diduga kuat melakukan Pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan korban pelapor Dr, John N Palinggi, MM, M.BA.

Diketahui, John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017 lalu atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan John mengalami kerugian Rp950 juta. Terdakwa MN diduga memalsukan dokumen putusan MA seolah-olah perkara yang John percayakan kepadanya untuk mengurus perkara PK dikabulkan MA. padahal setelah dicek langsung oleh John ke MA putusan itu palsu, yang sebenarnya putusannya adalah “Ditolak”.

Putusan MA palsu itu dikirim oleh MN ke John via email yang dipersidangkan terbukti dibenarkan hakim dalam putusannya.

Sedangjan Polda Metro Jaya yang menyelidi perkara menetapkan Marthen Napang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor John Palinggi.

Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Juni 2024. Marthen sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut, tetapi ditolak hakim PN Jakarta Selatan.

Terkait putusan hakim yang dinilai jauh dari ekspetasi itu, saksi korban pelapor, John Palinggi mengaku menghormati putusan hakim tersebut. Namun John Palinggi menegaskan bahwa dirinya melaporkan MN bukan sekedar tertipu Rp.950 juta, tetapi memperjuangkan marwah Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi negara di bidang hukum yang dokumennya sudah dipalsukan oleh oknum seperti MN.

“Pemalsuan surat atau dokumen MA tidak direspons hakim. Apa yang saya dengar tadi (vonis hakim) adalah penipuan. Saya tidak pernah berpikir uang hilang berapa miliar, saya tidak akan mati. Saya bisa mati dan menyesal hidup di negeri ini kalau sampai pemalsuan surat MA tidak memperoleh tanggapan. Karena itu adalah menjaga marwah MA. Kenapa orang lain nggak bisa menjaga itu,” tukas John kesal usai mengikuti sidang putusan.

Adapun faktor yang meringankan hukuman terhadap terdakwa MN menurut hakim karena terdakwa berusia lanjut dan seorang ASN yang masih aktif mengajar di Unhas sebagai dosen. Namun hakim juga menjadikan posisi MN sebagai dosen sebagai hal yang memberatkan karena sebagai pendidik bidang hukum tidak memberikan teladan baik karena melakukan pelanggar hukum.

Hakim juga dalam putusannya menyatakan terdakwa secara meyakinkan menggunakan jabatan dan profesinya, serta putusan MA agung yang terbukti palsu sebagai upaya terencana untuk melakukan penipuan kepada korban pelapor, Dr, John N Palinggi. (ARP)

Continue Reading

Polhukam

Giat Rabu Ibadah, Koops Udara I Gelar Kajian Fiqih Ramadhan.

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com — Dalam rangka kegiatan Rabu Ibadah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel di Bulan Suci Ramadhan, Makoops Udara I menggelar Kajian Fiqih Ramadhan yang disampaikan oleh Ustadz Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A., bertempat di Masjid Darussalam, Makoops Udara I. (Rabu, 12-3-2025).

Dalam kesempatan tersebut Ustadz Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A., menjelaskan bahwa berpuasa itu menahan diri dari yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar sampai dengan tenggelamnya matahari, diiringi dengan niat khusus yaitu semata-mata karena Allah SWT.

Lebih lanjut Ustadz Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A., menambahkan terkait berapa banyak orang yang berpuasa tapi tidak dapat apa-apa, selain hanya menahan lapar dan haus saja tetapi hati, telinga, lisan dan matanya tidak berpuasa maka puasanya akan sia-sia. “Karena berpuasa pada intinya harus menjaga lisan, telinga, mata dan hati kita” jelasnya.

Menutup ceramahnya Ustadz Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A., berpesan bahwa kita tentunya ingin ibadah kita diterima oleh Allah SWT, maka dari itu selain melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan yang benar-benar serta penuh keikhlasan semata-mata mengharap ridho Allah SWT, juga ditambah dengan mengamalkan sunah-sunah yg menambah pahala, yang terbaik dalam mencari pahala di Bulan Ramadhan adalah dengan berbagi atau bersedekah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pangkoops Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin, Kaskoops Udara I Marsma TNI Prasetiya Halim, S.H., Para Pejabat Utama Makoopsud I beserta Para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Koops Udara I.

Ditempat terpisah dilaksanakan kegiatan ibadah umat Nasrani Makoops Udara I bertempat di Ruang Rapat Denma Koops Udara I yang dipimpin oleh Pendeta Kolonel Sus Daniel A. Tobing, S.Th.

Continue Reading
Advertisement

Trending