Connect with us

Polhukam

Jaksa hadirkan.4 saksi yang memberatkan terdakwa tabrak lari di PN Jakut

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com. – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yang memberatkan terdakwa kasus tabrak lari korbannya meninggal Dunia, Ivon Setia Anggara (65th) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis.

Terdakwa menabrak korban berinisial S (82th) di Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, Jumat (9/5).

“Kami menghadirkan empat saksi, yakni Ketua RW, dua petugas keamanan komplek dan anak korban yang mengetahui kejadian tabrak lari tersebut,” kata Jaksa Rakhmat saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Keempat saksi adalah Ketua RW.010.kelurahan Kapuk Muara. Rusdi, dua petugas keamanan Tarmanto dan Imam Syafei serta anak korban Haposan.

“Sementara saksi yang melihat kecelakaan Do Tjui masih belum dapat hadir dalam sidang kali ini,” kata dia.

Saksi Rusdi mengatakan, dirinya mengetahui kejadian ini setelah dihubungi saksi So Tjui dan dirinya langsung menghubungi petugas keamanan yang berjaga di pos penjagaan.

“Saya hubungi petugas melalui ‘handy talki’ siapa yang melihat mobil yang menabrak korban. Lalu petugas menyahut dan mengatakan mobil itu parkir di sebuah ruko di dalam komplek,” kata dia.

Ia mengaku langsung mendatangi ruko dan berbicara dengan terdakwa agar ke lokasi untuk melihat ada korban kecelakaan.

“Terdakwa ini mengatakan menabrak plang dan tidak menabrak orang. Setelah diskusi alot akhirnya kami ke lokasi kejadian,” kata dia.

Setelah sampai di lokasi, ia meminta dua petugas keamanan untuk mengantar korban ke RS PIK menggunakan mobil terdakwa.

“Saya langsung pulang dan korban yang dalam kondisi luka-luka diantarkan ke rumah sakit,” kata dia.

Sementara saksi Haposan mengaku mendapatkan informasi kecelakaan setelah dihubungi petugas keamanan yang menanyakan foto korban kecelakaan di komplek tempat tinggalnya.

“Saya melihat baju, celana dan sepatu mirip dengan ayah saya. Saya bergegas langsung ke rumah sakit,” kata dia.

Sesampai di rumah sakit, dirinya melihat kepala sang ayah dibalut perban dan masih dalam perawatan medis.

“Saya menanyakan kronologi kejadian kepada terdakwa. Dia bilang encik (ayahnya) tiba-tiba ke tengah ditabrak,” kata dia.

Setelah itu, dirinya kembali ke ruang IGD melihat kondisi ayahnya dan setelah itu ia mendengar keterangan dari petugas bahwa terdakwa ini mengaku hanya menabrak plang bukan orang.

Lalu beberapa jam setelah itu datang seseorang kepadanya yang mengaku keluarga terdakwa. Ia mengatakan biaya akan ditanggung semua dan ini membuat dirinya naik pitam.

“Ayah saya masih terbaring, harusnya ditanya kondisi, apa yang dapat dibantu. Ini langsung ditawarkan uang dan tidak ada permintaan maaf,” kata dia.

Ia mengatakan, peristiwa tabrak lari tersebut terekam jelas melalui kamera pengintai (CCTV) yang ada di lokasi. Kamera tersebut ada di tiga titik dan satu titik memperlihatkan dengan jelas kejadian tersebut.

“Saya sudah melihat rekaman yang diberikan Pak RW dan meminta agar rekaman ini disimpan baik-baik karena merupakan barang bukti,” kata dia.

Korban berinisial S (82th) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65th) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (9/5).

Korban yang berusia 82 tahun ini menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah.

Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan. “Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah,” kata dia.

Menurut dia, di lokasi juga ada sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dan meminta tolong petugas keamanan.

Setelah melihat rekaman, petugas mencari keberadaan mobil pelaku dan mobil tersebut terparkir rapi di sebuah ruko yang dekat dengan kawasan tersebut.

“Waktu ditanya petugas, pelaku ini mengaku hanya menabrak tiang dan dia berbelit-belit memberikan penjelasan,” kata dia.

Ia mengatakan, jika terdakwa mau membantu dan tidak berbelit-belit nyawa ayahnya mungkin masih tertolong. “Ayah saya meninggal setelah mengalami pendarahan setelah tiga hari dirawat,” kata dia.

Ia mengatakan, tidak ada itikad baik dari terdakwa sejak awal kejadian kecelakaan maut itu terjadi kepada keluarganya.

Adapun sidang lanjutan kasus tabrak lari tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).

Jaksa mendakwa Ivon Setia Anggara dengan Pasal 311 Ayat (5) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.(Sutarno).

Polhukam

Penertiban Bangunan Liar dan PKL di Sepanjang Jalan Jampea Digul Dilaksanakan Berdasarkan Peraturan Daerah.8 Tahun 2008.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja melaksanakan penertiban bangunan liar (bangli) serta pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas umum di sepanjang Jalan Jampea Digul, kelurahan Koja Kecamatan Koja, kota administrasi Jakarta Utara, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Manpol PP Kecamatan Koja, Agan Suganda, S.Sos.(mantan Kasatgas kel.Sunter agung) didampingi Kasatgas PP Kelurahan Koja, Nul Asri, SH.

Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sekaligus mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat

Dalam pelaksanaannya, petugas menertibkan sejumlah bangunan semi permanen, lapak pedagang kaki lima, serta berbagai material yang berada di atas fasilitas umum. Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pemilik agar membongkar bangunannya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Manpol PP kecamatan Koja, Agan Suganda, S.Sos.di kenal dekat sama insan Press ini,mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, ” Seluruh fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” Tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan bangunan liar dan PKL di lokasi tersebut dinilai mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat serta mengurangi fungsi trotoar dan badan jalan. Oleh karena itu, penataan kawasan dilakukan agar tercipta ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, ung

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Koja, Nul Asri, SH, mengimbau masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan maupun berjualan di atas trotoar, saluran air, maupun fasilitas umum lainnya. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban lingkungan, tuturnya.

Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi Satpol PP Kecamatan Koja dan Satpol PP Kelurahan Koja. Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku sehingga kawasan Jalan Jampea Digul tetap bersih, tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Sementara Aki Cipto Umboro Tokmas Koja menggatakan.” Kami Sangat mengaspresiasi gebrakan Manpol PP Agam ini.”Ungkapnya.(Sutarno).

Continue Reading

Polhukam

Satgas Pol PP Jakarta Utara Gelar Kegiatan MFD Tahun 2026 di Taman Ecopark Ancol

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Pembinaan Mental Fisik dan Disiplin (MFD) di Taman Ecopark Ancol, Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara. Selasa (14/7/2026) pagi.

Kegiatan yang diikuti 120 personel Satpol PP Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur.

Kegiatan ini digelar tidak sekadar sebagai rutinitas tahunan, melainkan menjadi wujud komitmen institusi dalam membentuk sumber daya manusia yang tangguh, profesional dan berintegritas.

Acara yang diselenggarakan di Taman Ecopark Ancol ini diikuti 120 personel terdiri dari perwakilan 6 Kecamatan yang kita lakukan dengan surat tugas Kasatpol PP Jakarta Utara,” ujar Kasapol PP Kota Adminiatrasi Jakarta Utara, Budhy Novian.SH.MH.

Dalam keterangannya, Budhy Novian mengatakan bahwa program MFD ini dirancang untuk meningkatkan kebugaran jasmani sekaligus ketahanan mental para personel.

“Melalui serangkaian latihan fisik, pembinaan nilai-nilai kedisiplinan para peserta diharapkan mampu menjalankan tugas dengan optimal di tengah dinamika lapangan yang kerap menuntut kesiapsiagaan yang tinggi,” urainya.

Budhy juga menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam mendukung fungsi Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) Dengan kondisi fisik yang prima dan mental yang kuat, personel diharapkan mampu mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

“Dan lebih dari itu, kegiatan MFD juga menjadi ruang refleksi bagi para anggota untuk memperkuat semangat pengabdian kepada masyarakat.

Penegakan aturan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban formal, tetapi juga sebagai bagian dari pelayanan dari pelayanan publik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” imbuhnya.

“Dengan adanya kegiatan ini, Satgas.pol PP Kota Administrasi Jakarta Utara berupaya memastikan bahwa setiap personel tidak hanya siap secara fisik, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dalam menjalankan tugas.

“Hal ini sejalan dengan visi menciptakan ketertiban umum yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Suporter Lintas Gunung Putri, Bantargebang Pondok Gede dan Mekarsari Bersatu Jaga Kamtibmas

Published

on

By

Bekasi, Hariansentana.com – Tokoh suporter sepak bola Gunung Putri, Saiful Anwar, menginisiasi kegiatan Silaturahmi Lintas Suporter bertajuk “Bersatu dalam Sportivitas, Bersama Menjaga Kamtibmas” yang mempertemukan komunitas suporter dari Gunung Putri, Bantargebang, Pondok Gede, dan Mekarsari, kemarin.

Kegiatan yang digelar di Timber Soccer Field, Perumahan Raya, Jalan Bumi Eraska, RT 001/RW 007, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi momentum mempererat tali persaudaraan antarsuporter sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Melalui keterangannya, Rabu (15/7), Saiful Anwar mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bahwa, komunitas suporter memiliki peran strategis dalam menciptakan suasana sepak bola yang aman, damai dan penuh sportivitas.

“Kami ingin menunjukkan bahwa suporter bukan hanya hadir untuk memberikan dukungan kepada tim kebanggaan di stadion, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga persatuan, memperkuat persaudaraan, serta ikut berkontribusi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujar Saiful.

Menurutnya, silaturahmi lintas suporter merupakan langkah nyata untuk menghilangkan sekat antarkomunitas, membangun komunikasi yang baik, serta mencegah terjadinya konflik yang dapat merugikan semua pihak.

Selain menjadi ajang mempererat hubungan kekeluargaan, kegiatan tersebut juga diisi dengan berbagai aktivitas olahraga yang bertujuan menumbuhkan gaya hidup sehat, memperkuat solidaritas, dan membangun karakter suporter yang dewasa, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.

Saiful berharap, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya membangun budaya sepak bola Indonesia yang semakin positif dan beradab.

Ia juga mengajak seluruh komunitas suporter di Indonesia, untuk terus menjaga persatuan tanpa membedakan warna klub maupun identitas kelompok.

“Sepak bola seharusnya menjadi sarana mempererat persaudaraan, bukan menjadi alasan untuk saling bermusuhan. Mari kita jadikan sportivitas sebagai budaya dan persatuan sebagai kekuatan untuk memajukan sepak bola Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat keamanan, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas suporter dan generasi muda.

Di tengah berbagai tantangan sosial yang dihadapi bangsa, ia mengajak para pemuda untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, tawuran, tindakan anarkis, ujaran kebencian, serta segala bentuk kekerasan yang dapat merusak masa depan.

Menurutnya, keterlibatan generasi muda dalam kegiatan olahraga, pembinaan karakter, dan aktivitas sosial merupakan langkah konkret untuk membangun lingkungan yang aman, harmonis dan produktif.

“Kami mengimbau seluruh suporter Indonesia agar menjauhi narkoba, minuman keras, tawuran dan segala bentuk tindakan anarkis. Mari kita isi waktu dengan kegiatan-kegiatan yang positif, memperkuat persaudaraan, menjaga kedamaian, serta bersama-sama menciptakan sepak bola Indonesia yang aman, damai, bermartabat dan berprestasi,” tutup Saiful Anwar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir semangat baru di kalangan suporter untuk menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga kondusivitas wilayah, sekaligus menjadi pelopor persatuan dan perdamaian melalui olahraga, sehingga sepak bola Indonesia dapat berkembang menjadi olahraga yang membanggakan serta mampu menyatukan seluruh elemen bangsa. (Red).

Continue Reading
Advertisement

Trending