Polhukam
Jaksa hadirkan.4 saksi yang memberatkan terdakwa tabrak lari di PN Jakut
Jakarta, Hariansentana.com. – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yang memberatkan terdakwa kasus tabrak lari korbannya meninggal Dunia, Ivon Setia Anggara (65th) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis.
Terdakwa menabrak korban berinisial S (82th) di Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, Jumat (9/5).
“Kami menghadirkan empat saksi, yakni Ketua RW, dua petugas keamanan komplek dan anak korban yang mengetahui kejadian tabrak lari tersebut,” kata Jaksa Rakhmat saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Keempat saksi adalah Ketua RW.010.kelurahan Kapuk Muara. Rusdi, dua petugas keamanan Tarmanto dan Imam Syafei serta anak korban Haposan.
“Sementara saksi yang melihat kecelakaan Do Tjui masih belum dapat hadir dalam sidang kali ini,” kata dia.
Saksi Rusdi mengatakan, dirinya mengetahui kejadian ini setelah dihubungi saksi So Tjui dan dirinya langsung menghubungi petugas keamanan yang berjaga di pos penjagaan.
“Saya hubungi petugas melalui ‘handy talki’ siapa yang melihat mobil yang menabrak korban. Lalu petugas menyahut dan mengatakan mobil itu parkir di sebuah ruko di dalam komplek,” kata dia.
Ia mengaku langsung mendatangi ruko dan berbicara dengan terdakwa agar ke lokasi untuk melihat ada korban kecelakaan.
“Terdakwa ini mengatakan menabrak plang dan tidak menabrak orang. Setelah diskusi alot akhirnya kami ke lokasi kejadian,” kata dia.
Setelah sampai di lokasi, ia meminta dua petugas keamanan untuk mengantar korban ke RS PIK menggunakan mobil terdakwa.
“Saya langsung pulang dan korban yang dalam kondisi luka-luka diantarkan ke rumah sakit,” kata dia.
Sementara saksi Haposan mengaku mendapatkan informasi kecelakaan setelah dihubungi petugas keamanan yang menanyakan foto korban kecelakaan di komplek tempat tinggalnya.
“Saya melihat baju, celana dan sepatu mirip dengan ayah saya. Saya bergegas langsung ke rumah sakit,” kata dia.
Sesampai di rumah sakit, dirinya melihat kepala sang ayah dibalut perban dan masih dalam perawatan medis.
“Saya menanyakan kronologi kejadian kepada terdakwa. Dia bilang encik (ayahnya) tiba-tiba ke tengah ditabrak,” kata dia.
Setelah itu, dirinya kembali ke ruang IGD melihat kondisi ayahnya dan setelah itu ia mendengar keterangan dari petugas bahwa terdakwa ini mengaku hanya menabrak plang bukan orang.
Lalu beberapa jam setelah itu datang seseorang kepadanya yang mengaku keluarga terdakwa. Ia mengatakan biaya akan ditanggung semua dan ini membuat dirinya naik pitam.
“Ayah saya masih terbaring, harusnya ditanya kondisi, apa yang dapat dibantu. Ini langsung ditawarkan uang dan tidak ada permintaan maaf,” kata dia.
Ia mengatakan, peristiwa tabrak lari tersebut terekam jelas melalui kamera pengintai (CCTV) yang ada di lokasi. Kamera tersebut ada di tiga titik dan satu titik memperlihatkan dengan jelas kejadian tersebut.
“Saya sudah melihat rekaman yang diberikan Pak RW dan meminta agar rekaman ini disimpan baik-baik karena merupakan barang bukti,” kata dia.
Korban berinisial S (82th) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65th) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (9/5).
Korban yang berusia 82 tahun ini menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah.
Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan. “Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah,” kata dia.
Menurut dia, di lokasi juga ada sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dan meminta tolong petugas keamanan.
Setelah melihat rekaman, petugas mencari keberadaan mobil pelaku dan mobil tersebut terparkir rapi di sebuah ruko yang dekat dengan kawasan tersebut.
“Waktu ditanya petugas, pelaku ini mengaku hanya menabrak tiang dan dia berbelit-belit memberikan penjelasan,” kata dia.
Ia mengatakan, jika terdakwa mau membantu dan tidak berbelit-belit nyawa ayahnya mungkin masih tertolong. “Ayah saya meninggal setelah mengalami pendarahan setelah tiga hari dirawat,” kata dia.
Ia mengatakan, tidak ada itikad baik dari terdakwa sejak awal kejadian kecelakaan maut itu terjadi kepada keluarganya.
Adapun sidang lanjutan kasus tabrak lari tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).
Jaksa mendakwa Ivon Setia Anggara dengan Pasal 311 Ayat (5) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.(Sutarno).
Polhukam
Johan : Ada Perbedaan Kebijakan Antara Gubernur Jabar dan Bupati Bogor terkait Izin Usaha di Kabupaten Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, menyoroti kebijakan berbeda antara Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat terkait pencabutan segel izin usaha di wilayah Kabupaten Bogor.
Saat dihubungi sentana melalui telepon selulernya Senin (27/4/2026), M Johan Pakpahan S.H mengatakan, mencermati adanya izin yang sebelumnya sudah diterbitkan pemerintah daerah, namun kemudian dicabut oleh Gubernur Jawa Barat KDM. Di sisi lain, Bupati Bogor membuka kembali segel tersebut karena menilai proses perizinan sudah berjalan sesuai aturan.
“Dua pendapat ini sama-sama klaim benar. Bupati berpegang pada aturan karena prosesnya sudah berjalan. Gubernur juga punya dasar yang tepat untuk menjaga nasib hutan di Kabupaten Bogor agar tidak gundul dan tandus. Artinya ada yang salah dari awal pemberian izin,” ujar M Johan.
Menurutnya, ke depan proses izin penambangan dan alih fungsi hutan untuk kepentingan perusahaan di Kabupaten Bogor harus benar-benar memenuhi syarat. Kajian Amdal dan analisis dampak jangka panjang terhadap alam harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang.
“Yang sedang berjalan malah dicabut Gubernur, sementara pemerintah setempat mengizinkan. Ini contoh tidak baik. Sama-sama penguasa tapi kebijakannya bertabrakan,” tegasnya.
M Johan menyayangkan kontroversi dua pemimpin ini karena membuat publik Kabupaten Bogor bertanya-tanya. Ia mempertanyakan apakah ada yang tidak beres dalam proses perizinan atau ada konflik kepentingan yang tidak transparan.
“Ia juga menyoroti sistem Pilkada. Menurutnya, jika Gubernur di tunjuk langsung oleh Presiden sementara bupati tetap dipilih rakyat, perbedaan arah kebijakan seperti ini berpotensi terus terjadi. Padahal kedua pemimpin sama-sama ingin memajukan daerah.”terang nya.
“Jangan main cabut izin saja. Sebaiknya Gubernur koordinasi dulu dengan Bupati. Kalau proses izin berjalan lalu dicabut sepihak, ini bisa menampar muka Bupati di wilayahnya sendiri,” tambahnya.
Karena itu, Ketua LSM PRB meminta Gubernur Jawa Barat KDM dan Bupati Bogor segera menyelesaikan polemik ini. Publik butuh jawaban komprehensif: izin dicabut karena apa, dan dibuka kembali kenapa.
“Harus ada kepastian, dicabut atau diteruskan. Kalau tidak, ini jadi persoalan panjang karena menyangkut izin hutan. Jangan sampai saling menyalahkan ke depan,” papar M Johan. (Ron).
Polhukam
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik
JAKARTA, SENTANA — Diskusi publik bertajuk “Peran dan Fungsi Pelajar serta Pemuda dalam Mewujudkan Cita-cita Pendidikan Nasional” digelar, pada Sabtu (25/4/2026) di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Kegiatan yang diinisiasi oleh komunitas Basecamp Demokrasi tersebut diikuti sekitar 35 peserta dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
Acara menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Haykal, selaku Ketua KBM Universitas Pamulang dan Rafli, tokoh pergerakan dari Universitas Atma Jaya. Diskusi dipandu oleh Tsafiq sebagai moderator.
Kegiatan dimulai pukul 16.00 WIB dengan pembukaan oleh moderator, dilanjutkan sambutan Ketua Umum Basecamp Demokrasi, Nabil.

Dalam sambutannya, Nabil menekankan pentingnya membangun kontrol sosial pemuda dari tingkat paling dasar melalui wadah diskusi.
“Pelajar dan pemuda merupakan elemen penting dalam pendidikan, karena mereka yang langsung merasakan dampak kebijakan. Kritik perlu disampaikan secara konstruktif melalui diskusi, bukan dengan aksi anarkis,” ujarnya melalui keterangan, Sabtu (25/4).
Sesi pemaparan materi kemudian diisi oleh Haykal yang menyoroti dinamika dunia pendidikan saat ini.
“Pelajar harus mampu beradaptasi dengan perkembangan digital, sekaligus menyadari bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih perlu pembenahan, baik dari sisi kultur maupun kebijakan,” kata Haykal.
Sementara itu, Rafli menekankan pentingnya penguatan dasar keilmuan serta budaya intelektual di kalangan pelajar. Menurutnya, pembelajaran di luar ruang kelas juga memiliki peran penting dalam membentuk pola pikir kritis.
“Ruang kelas seharusnya menjadi tempat diskusi yang mendorong pemikiran kritis. Selain itu, pelajar perlu memahami isu nasional secara mendalam agar setiap gerakan memiliki arah dan solusi,” ungkap Rafli.
Diskusi juga menyoroti perlunya evaluasi sistem pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pengajaran, peran guru, serta pengelolaan anggaran pendidikan agar lebih merata, terutama di daerah terpencil.
Setelah sesi tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan istirahat salat Maghrib, kemudian ditutup dengan pernyataan dari para narasumber.
Dalam penutupnya, Nabil mengajak peserta untuk terus belajar dan aktif mengeksplorasi dunia di luar pendidikan formal.
“Mahasiswa harus menjadi corong perubahan dalam dunia pendidikan. Teruslah belajar dan mencari mentor,” pesannya.
Senada dengan itu, Haykal menyampaikan bahwa, diskusi semacam ini diharapkan dapat berlanjut ke pertemuan berikutnya. Sementara Rafli mengingatkan pentingnya semangat belajar sepanjang hayat serta peran pelajar sebagai jembatan menuju perdamaian.
Acara ditutup pada pukul 19.00 WIB dengan penampilan akustik dari para pelajar, menandai berakhirnya kegiatan dalam suasana hangat dan partisipatif. (Red).
Polhukam
Sengketa Lahan Cikuda, Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli dan Ancam Pidanakan Saksi Fakta Tergugat
pt pesona sahabat rumiri digugat dugaan serobot lahan
Jakarta, hariansentana-com – DALAM lanjutan sidang perkara Perdata sengketa lahan tanah seluas 11,5 hektare di desa Cikuda, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Penggugat secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk mengesampingkan kesaksian saksi ahli dari pihak Tergugat. Selain itu, Penggugat juga bakal pidanakan saksi fakta tergugat.
Permintaan mengabaikan keterangan saksi ahli tergugat itu diajukan oleh penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Advokat RICCI RIS dan Rekan, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eulis Nur Komariah pada pekan lalu.
Pasalnya, Penggugat menilai saksi ahli Tergugat, Henny Wijayanti, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum Perdata itu memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Lebih lanjut, Penggugat menyoroti kegagalan saksi ahli tersebut dalam memberikan klasifikasi dan penjelasan yang tegas mengenai konsep perjanjian yang “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”. Ketidakjelasan ini dinilai berdampak langsung pada kepastian hukum status kepemilikan objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat memaparkan beberapa poin kejanggalan dari kesaksian saksi ahli diantaranya terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung: saksi Ahli tergugat dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas klasifikasi batal demi hukum yang bersifat ex nunc (berlaku sejak diputuskan) atau ex tunc (berlaku surut) terkait putusan kasasi yang menjadi dasar Perkara No. 787/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dan No. 790/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.
Kemudian, Status Surat Pelepasan Hak (SPH): Ahli menyatakan bahwa SPH bukan bukti pembelian yang sah, sehingga objek lahan seharusnya kembali kepada pemilik awal (warga). Ahli menyatakan bahwa pihak yang tidak melaksanakan isi dari sebuah surat pernyataan dapat dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Ahli seharusnya memberikan pendapat yang objektif sesuai keahliannya. Namun, pendapatnya di persidangan justru menimbulkan kontroversi dan terkesan inkonsisten di hadapan Majelis Hakim,” ujar Kuasa Hukum Penggugat pada Jumat (19/4/2026).
Selain menolak keterangan saksi ahli Tergugat, Penggugat juga berencana melaporkan saksi fakta yang dihadirkan Tergugat bernama Nahrowi (Mantan Ketua RT 01/RW 02 Desa Cikuda) ke pihak kepolisian, dengan pasal dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Dugaan itu muncul akibat inkonsistensi kesaksian Nahrowi dalam dua persidangan yang berbeda: Pada Sidang Perkara No. 790 (3 April 2026): Saksi Nahrowi mengaku hanya mengenal penggugat Yumianto dan menyatakan tidak mengenal Roosjany Widjaja selaku pihak yang membayar pembebasan tanah warga.
Uniknya, pafa Sidang Perkara No. 787 (4 April 2026): Saksi Nahrowi justru memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan kenal dengan Roosjany Widjaja, bahkan mengaku pernah menerima sumbangan dari yang bersangkutan.
“Saksi sangat tidak konsekuen. Kami akan melaporkan Nahrowi karena telah menyampaikan keterangan bohong di bawah sumpah persidangan,” tegas Ricci, kuasa hukum Penggugat.
Untuk diketahui. duduk Perkara Sengketa Lahan ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kepada:Tergugat I: PT Pesona Sahabat Rumiri (PT PSR)Tergugat II: Rudi Cahyadi SukandadinataTurut Tergugat: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I.
Ceritanya, Pada tahun 2016, Yumianto ditunjuk sebagai kuasa pembebasan lahan sekurang-kurangnya seluas 15 hektare oleh tergugat. Penggugat telah berhasil membebaskan dan menyerahkan lahan seluas 9,5 hektare di Desa Cikuda kepada tergugat.
Namun, sebelum masa berlaku surat perjanjian habis, Tergugat II diduga melakukan pembebasan lahan secara diam-diam tanpa sepengetahuan penggugat. Akibat manuver tersebut, pihak tergugat tidak lagi membayar sisa biaya pembebasan lahan seluas 1,5 hektare kepada penggugat.
Atas dasar tindakan sepihak tersebut, penggugat melayangkan gugatan PMH. Dalam petitum-nya, penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 35 miliar. (philipus)
-
Peristiwa6 days agoWarga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.
-
Nasional5 days agoLSM PRB M Johan Pakpahan S.H Tolak Wacana Denda KTP Hilang, Dinilai Bebani Rakyat
-
Peristiwa7 days agoBawa 4,68 Gram Sinte, Polisi Amankan Dua Remaja di Jalan Yos Sudarso Jakut
-
Polhukam7 days agoPisah Sambut Dandim 0502/JU, Sinergi yang Terbangun Siap Dilanjutkan

