Polhukam
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
TANGSEL, SENTANA – Di tengah sorotan meningkatnya kasus tawuran pelajar dan Pemuda, serta perundungan di kalangan remaja, panggung terbuka itu kini menjelma menjadi semangat kebersamaan dalam ruang dialog lintas sekolah. Para pelajar dan Gen Z yang sebelumnya tak saling mengenal duduk berdampingan, berdiskusi dan menyuarakan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan pendidikan dan pergaulan tetap aman.
Diperlukan perhatian serius darilleł berbagai pihak untuk memahami akar permasalahan yang melatar belakanginya, mulai dari faktor lingkungan, keluarga, hingga pengaruh media sosial yang kian masif. Remaja yang berada dalam fase pencarian jati diri sering kali rentan terhadap tekanan sosial dan emosi yang belum stabil, sehingga tanpa bimbingan yang tepat, mereka dapat terjerumus ke dalam perilaku negative yang mengarah pada aksi anarkis.
Oleh karena itu, peran orang tua, sekolah, dan masyarakat menjadi sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, suportif, serta menanamkan nilai empati, toleransi dan penyelesaian konflik secara damai guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tangsel Bersatu, Muhammad Aprilyandi melalui keterangannya, Jum’at (9/4).
Aprilyandi menegaskan bahwa, kegiatan positif yang pernah dilakukan seperti turnamen Mobile Legend, turnamen futsal dan aksi damai pelajar tanpa anarkis merupakan upaya nyata dalam mengalihkan energi serta perhatian remaja ke arah yang lebih konstruktif, sekaligus menjadi wadah untuk menumbuhkan sportivitas, solidaritas dan semangat kebersamaan di kalangan generasi muda sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya tawuran dan aksi anarkis maupun perundungan.
Menurutnya, imbauan normatif tak lagi cukup untuk meredam konflik remaja. Pendekatan harus diikuti aksi nyata yang menyentuh langsung para siswa maupun alumni pelajar hingga pemuda dan Gen Z.
“Mengimbau saja tidak cukup. Harus ada aksi konkret dan solusi bersama,” tegasnya.
Ketua Tangsel Bersatu menegaskan bahwa, isu stop bullying, stop pelecehan dan stop tawuran serta seruan anti anarkhis adalah persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama, termasuk pemerintah daerah, sehingga diperlukan langkah konkret dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan serta penanganannya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, institusi pendidikan, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda, sekaligus memperkuat edukasi karakter, pengawasan, serta akses terhadap kegiatan positif yang dapat mengarahkan remaja pada hal-hal yang lebih produktif dan bermanfaat.
“Kegiatan positif tersebut, diharapkan menjadi rool model gerakan serupa di berbagai daerah. Di tengah dinamika sosial remaja dan pemuda serta Gen Z yang kian kompleks, inisiatif berbasis komunitas dinilai mampu membuka ruang dialog sekaligus memperkuat solidaritas generasi muda, bahwa perubahan dapat dimulai dari panggung kecil di ruang publik, lalu bergema lebih luas ke seluruh penjuru kota, membangun budaya saling menghargai, kepedulian dan semangat kolaborasi yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Red).
Polhukam
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor Libatkan Pejabat
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H
Bogor, Hariansentana.com – Dugaan praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Kasus ini harus ditangani secara transparan dan tuntas, serta tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Demikian hal tersebut diungkapkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H, Kamis (15/4/2026).
Menurut Johan temuan dari Inspektorat Kabupaten Bogor yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah pejabat harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum. Ia menilai adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain, sehingga hal ini sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Hal ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa. Ini masuk ranah pidana khusus karena bentuk korupsinya spesifik, dilakukan oleh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji dari uang rakyat. Jangan sampai masalah ini hanya dijadikan bahan pencitraan semata,” tutur Ketua LSM PRB.
Lebih lanjut Johan juga menyoroti dugaan sejumlah pejabat merasa memiliki perlindungan karena dianggap sebagai bagian dari tim pendukung saat pemilihan kepala daerah. Padahal, menurutnya, Bupati Bogor telah menyatakan sikap tegas untuk menindak tegas oknum yang menyimpang.
“Jangan sampai kasus serupa terus terulang setiap kali ada pergantian pemimpin. Pernyataan tegas untuk memberantas korupsi harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Berikan hukuman yang berat dan sita aset hasil tindak pidana, jangan biarkan mereka bergerak bebas seolah tidak bersalah,” tambahnya.
Oleh karena itu, Johan meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyidikan secara terbuka dan akuntabel. Ia juga meminta supaya perkara iniq disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di jalur pidana umum, mengingat beratnya dampak yang ditimbulkan bagi keuangan negara dan kepercayaan publik.”Papar nya …(Ron)
Polhukam
Diduga adanya Penyalahgunaan Wewenang pada Satpol PP Kota Bogor, Johan : Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.
M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB )
Bogor, Hariansentana.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen di lingkungan Satpol PP Kota Bogor, M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.
“Dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menjadi sorotan publik. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) saat dihubungi sentana Rabu 15 April 2026, menyampaikan laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, hingga pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum pejabat.
Menurut pernyataan Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H kasus ini bermula dari ditemukannya penggunaan Surat Keputusan (SK) milik staf oleh atasan langsung tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya. Lebih lanjut, diketahui bahwa dokumen tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam proses pengajuan kredit di lembaga keuangan.
“Hal ini sangat aneh dan meresahkan. SK milik anak buah digadaikan oleh atasan tanpa diketahui pemiliknya. Bahkan, diduga terdapat tanda tangan yang dipalsukan, dan bank memberikan kredit berdasarkan dokumen yang tidak asli,” papar Johan.
Pihaknya menilai tindakan tersebut telah melanggar hukum dan masuk dalam ranah pidana, antara lain dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, Johan meminta aparat penegak hukum mulai dari tingkat kota hingga provinsi untuk turun tangan menyikapi permasalahan ini.”terang nya.
Kepada Kepolisian Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Johan meminta agar berani memeriksa kasus ini hingga ke pengadilan. Selain itu, pihaknya juga meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengawasi dan mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan serta penyalahgunaan dokumen tersebut.
“Kami minta kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai terjadi praktik kredit dengan dokumen palsu. Ini harus dijaring habis agar tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.
Selain kepada aparat penegak hukum, Johan juga meminta kepada Pemerintah Kota Bogor, khususnya Walikota Bogor, untuk tidak menutupi kasus ini. Pihaknya membiarkan penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan, mengingat kasus ini melibatkan pejabat pemerintah di lingkungan dinas terkait.
Lebih lanjut Johan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan demi menegakkan aturan yang berlaku.”Papar nya. (Ron)
Polhukam
GAMKI Bersama Sejumlah Elemen dan Ormas Kecam Pernyataan JK Soal Doktrin Kristen
gamki bersama sejumlah ormas kecam pernyataan jusuf kala
Jakarta, hariansentana.com- GERAKAN Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama sejumlah elemen organisasi kristen dan Ormas mengecam pernyataan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kala (JK) yang menyinggung doktrin agama Kristen.
Diketahui, JK dalam kesempatannya memberikan ceramah Ramadhan di kampus UGM mengatakan bahwapernyataan JK yang menyebut kedua pihak dalam konflik Poso dan Ambon menggunakan istilah “mati syahid”.
“Kenapa agama gampang menjadi alasan konflik kayak di Poso, Ambon? Karena kedua-duanya Islam dan Kristen berpendapat mati atau menewaskan orang atau mematikan itu syahid. Saat konflik berlangsung kedua pihak berkeyakinan begitu. Kalau saya bunuh orang Islam, saya syahid. Kalau saya mati pun saya syahid. Akhirnya susah berhenti.” kata JK saat itu.
Pernyataan JK tersebut menuai kemarahan dan kecaman dari warga net di berbagai platform media sosial. warga net membantah pernyataan JK bahwa agama Kristen tidak pernah ada ajaran membunuh musuh dan mati syahid atau martir. Kristen justru mengajarkan “hukum Kasih” (Lukas 6:27, “Kasihilah Musuhmu, berbuat baiklah kepada orang2 yg membencimu. Matius 5:49, “ditampar pipi kanan kasih pipi kiri). Dalam Injil Matius 22 ayat 37-38, tentang hukum utama kasih Yesus mengajarkan agar mengasihi sesama manusia seperti diri kita sendiri.
Terkait peristiwa konflik Ambon dan Poso, warga net juga berpendapat bahwa dalam peristiwa itu umat kristiani tidak menyerang umat Islam, mereka membela dan mempertahankan diri, mereka membunuh umat Islam yang menyerang mereka, ingin membunuh mereka. pula Faktanya seperti Tibo cs dihukum mati, sementara pemimpin perang dari Islam tidak.
Bertempat di sekretariat pusat DPP GAMKI, sejumlah elemen masyarakat seperti; Dewan pakar MUKI, Assosiasi Pendeta Indonesia (API), BKGLKI, Pemuda Batak Bersatu, Advokat Batak, Laskar Manguni, Persatuan Indonesia Timur dan lainnya, menyatakan sikap; 1, Menyatakan bahwa orang kristen tidak pernah mengajarkan membunuh orang Islam akan mati syahid masuk surga seperti yang dikatakan JK. Justru Agama kristen disuruh mengasihi sesama manusia bahkan musuh sekalipun.
2, Mengecam keras pernyataan Bpk. Jusuf Kala yang menyakiti hati kami umat kristen dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.
3, Akan Melaporkan JK ke Kepolisian republik Indonesia.
Demikian pernyataan sikap kami bacakan,” kata Ketum GAMKI, Sahat Philip Sinurat mewakili semua elemen lembaga kristen dan Ormas yang hadir di kantor sekretariat pusat GAMKI, Menteng, Jakarta, Minggu (12/5/2026) malam.
Diketahui. pada hari ini, Senin (13/05/2026, mereka akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan pasal penistaan agama oleh JK.
-
Polhukam4 days agoGAMKI Bersama Sejumlah Elemen dan Ormas Kecam Pernyataan JK Soal Doktrin Kristen
-
Ibukota7 days agoPemkot Administrasi Jakut Tegas, Segera Tertibkan Pool Truk Trailer di Permukiman
-
Ibukota5 days agoLebaran Betawi 2026, Tradisi Budaya dan Identitas Kota Jakarta
-
Ibukota4 days agoFreddy Setiawan Resmikan WC Komunal di Kelurahan Kalibaru.

