Nasional
Jabatan Dicopot Habibie, Prabowo Marah dan Minta Perpanjangan 3 Bulan bahkan 3 Hari, Tetap Ditolak
Jakarta, Hariansentana.com – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau masyarakat agar cermat memilih pemimpin. Dia menyarankan memilih pemimpin yang tidak suka marah-marah. Sebab, kalau pemimpinnya suka marah, ia khawatir akan berdampak pada rakyat yang dipimpinnya.
“Kalau kawan kita yang satu marah terus, bagaimana kira-kira negara dipimpin oleh orang yang suka marah? Bagaimana kira-kira kalau dia berdebat dengan kepala negara lain, bisa ditonjok kepala negara lain,” imbuh JK, panggilan akrab Jusuf Kalla.
Sentilan JK lantas direspons oleh Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid yang menyebut Prabowo adalah pihak yang disentil JK. Nusron menyebut Prabowo suka joget, bukan suka marah. Benarkah?
Tabiat Prabowo yang suka marah agaknya bukan terjadi saat debat Capres saja. Sejak 26 tahun yang lalu sebuah buku sejarah telah mencatat bahwa capres 3 kali gagal itu memang sering marah, bahkan di depan presiden.
Fakta ini terungkap dalam sebuah perseteruan antara Presiden Habibie dan Pangkostrad Prabowo Subianto tahun 1998. Episode ini selalu menarik untuk disimak, apalagi soal kontroversi berakhirnya karier militer menantu Soeharto itu, apakah dipecat atau tidak.
Tamatnya karier militer Prabowo terjadi saat Bacharudin Jusuf Habibie menjabat sebagai Presiden tahun 1998. Habibielah yang mencopot Prabowo Subianto kala itu dari jabatan Panglima Kostrad (Komando Strategis Angkatan Darat). Prabowo sempat marah dan menolak dengan meminta penundaan 3 bulan, 3 minggu, hingga 3 hari. Akan tetapi Habibie tetap bersikukuh menolaknya.
Cerita itu ditulis Habibie dalam Buku setebal 549 halaman berjudul, Detik-detik yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi terbit tahun 2006.
Di halaman 102 buku tersebut terdapat cerita dialog Presiden BJ Habibie dengan Prabowo saat dilakukan pergantian Panglima Kostrad pada 23 Mei 1998. Pergantian Komandan Kostrad secara mendadak itu lantaran Habibie mendapat laporan dari Pangab Wiranto tentang terjadinya pergerakan ABRI di seputar kediaman Habibie di Kuningan, Jakarta.
Habibie bercerita, “Sekitar pukul 09.00, saya meninggalkan Kuningan menuju Istana Merdeka didampingi oleh perangkat keamanan Presiden, ADC, Sintong Panjaitan, Ahmad Watik Pratiknya, Jimly Asshiddigie, Gunawan Hadisusilo, dan Fuadi Rasyid. Saya memasuki Istana Merdeka dari pintu gerbang depan sebelah barat. Di depan tangga, Pangab Wiranto menantikan kedatangan saya dan memohon untuk diperkenankan melaporkan keadaan di lapangan, tetapi hanya empat mata.
Saya katakan bahwa saya tidak memiliki banyak waktu, karena sudah terlambat satu jam dan ini dapat menimbulkan spekulasi bahwa saya tidak berhasil membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan. Saya persilakan Wiranto mengikuti saya ke ruang kerja Presiden di Istana Merdeka.
Di ruang kerja Presiden, Pangab melaporkan bahwa pasukan Kostrad dari luar Jakarta bergerak menuju Jakarta dan ada konsentrasi pasukan di kediaman saya di Kuningan, demikian pula Istana Merdeka. Jenderal Wiranto mohon petunjuk. Dari laporan tersebut, saya berkesimpulan bahwa Pangkostrad bergerak sendiri tanpa sepengetahuan Pangab.”
Pangab Jenderal Wiranto mengusulkan Panglima Divisi Siliwangi dari Jawa Barat sebagai Pangkostrad. Memerhatikan Instruksi Presiden agar pergantian Pangkostrad harus dilaksanakan sebelum matahari terbenam dan karena masalah teknis pelantikan Panglima Divisi Siliwangi baru hanya dapat dilaksanakan keesokan harinya, maka Pangkostrad sementara akan dijabat oleh Asisten Operasi Pangab Letjen Johny Lumintang. Kepada Letjen Johny Lumintang akan diperintahkan untuk segera mengembalikan semua pasukan ke basis masing-masing sebelum matahari terbenam.
Habibie menyetujui usul Pangab untuk melantik Panglima Divisi Siliwangi, Mayjen Djamari Chaniago sebagai Pangkostrad esok harinya pada tanggal 23 Mei 1998. Usul untuk menugaskan Letjen Johny Lumintang agar menjadi Pangkostrad sementara juga dapat diterima Habibie.
Setelah pembicaraan dengan Pangab selesai, ADC melaporkan bahwa Pangkostrad Letjen Prabowo Subianto minta waktu bertemu.
“Apakah perlu saya bertemu? Apa gunanya bertemu? Letjen Prabowo adalah menantu Presiden Soeharto. Pak Harto baru 24 jam meletakkan jabatannya. Pak Harto yang telah memimpin negara dan bangsa selama 32 tahun, tentunya memiliki pengaruh dan prasarana yang besar dan kuat,” kata Habibie.
Prabowo akhirnya menghadap BJ Habibie di Istana Merdeka untuk mempertanyakan pencopotan dirinya dari jabatan Pangkostrad.
Kedatangan Prabowo untuk bertemu Habibie perlu diungkap, karena baru pukul 06.10 pagi, Habibie menelepon Jenderal Wiranto dan meminta untuk menempati jabatan Menhankam/Pangab dalam kabinet yang baru saja dibentuk.
“Hanya sekitar tiga jam kemudian, saya menerima laporan mengenai gerakan pasukan Kostrad. Oleh karena itu, kepada Pangab saya beri perintah untuk segera mengganti Pangkostrad, dan kepada Pangkostrad baru diperintahkan untuk mengembalikan pasukan Kostrad ke basis masing-masing pada hari ini juga sebelum matahari terbenam,” kata Habibie.
Kebijakan ini kata Habibie berlaku pula bagi tiap gerakan pasukan tanpa sepengetahuan dan koordinasi Pangab. Komandan yang bertanggung jawab akan segera diganti. Mengapa Prabowo tanpa sepengetahuan Pangab telah membuat kebijakan menggerakkan pasukan Kostrad?
Menurut Habibie, sebagai seorang militer profesional, Pangkostrad sudah harus memahami “Saptamarga” dan “Sumpah Prajurit”. Dengan mengambil kebijakan tanpa koordinasi dan tanpa sepengetahuan Pangab, Pangkostrad telah melanggar “Sumpah Prajurit”. Mengapa? Mau ke mana?
“Sebelum saya menerima Prabowo, saya berusaha mencari jawaban atas pertanyaan tersebut,” kata Habibie.
Prabowo lahir dan dibesarkan di lingkungan yang sangat intelektual dan rasional. Disiplin intelektual memungkinkan untuk menganalisis, mempertanyakan, memperdebatkan tiap jejak seorang diri atau dengan lingkungannya, termasuk dengan atasannya.
Berbeda halnya dengan disiplin militer. Setiap langkah harus dilaksanakan sesuai perintah atasan walaupun bertentangan dengan pendapat pribadi pelaksana perintah tersebut.
Pembawaan Prabowo Subianto masih bernapaskan disiplin intelektual, yang dalam melaksanakan tugasnya tidak selalu menguntungkan. Sebagai seorang militer profesional, ia harus tunduk pada disiplin militer.
Karena Prabowo adalah menantu Presiden Soeharto di mana budaya feodal masih subur, maka dalam gerakan dan tindakannya sering terjadi konflik antara disiplin militer dan disiplin sipil. Apa pun yang dilakukan akan ditolerir dan tidak pernah mendapat teguran dari atasannya. Kebiasaan pemberian “eksklusivitas” kepada Prabowo adalah mungkin salah satu penyebab gerakan pasukan Kostrad tanpa konsultasi, koordinasi, dan sepengetahuan Pangab terjadi.
Kebiasaan tersebut mungkin terjadi bukan karena kehendak Presiden Soeharto, tetapi lingkungan feodallah yang memperlakukannya demikian.
“Walaupun saya sangat akrab dan dekat dengan Prabowo —ja menganggap saya sebagai salah satu , tetapi tersebut tidak boleh saya tolerir dan biarkan. Ini suatu pelajaran bagi semua bahwa dalam melaksanakan tugas, pemberian “eksklusivitas” kepada siapa saja, termasuk kepada keluarga dan teman, tidak dapat dibenarkan.
Kemudian ketika Prabowo masuk ke ruang saya, melihat bahwa Prabowo tidak membawa senjata apa pun, saya merasa puas. Hal ini berarti pemberian “eksklusivitas” kepada Prabowo tidak dilaksanakan lagi,” paparnya.
Terjadi suatu dialog antara Presiden dan Pangkostrad, dan sebagaimana biasa jika mereka bertemu, berbicara dalam bahasa Inggris.
Prabowo dengan nada marah mengatakan, “Ini suatu penghinaan bagi keluarga saya dan keluarga mertua saya Presiden Soeharto, Anda telah memecat saya sebagai Pangkostrad.”
Saya menjawab, “Anda tidak dipecat, tetapi jabatan Anda diganti.”
“Mengapa?” tanya Prabowo.
Saya menyampaikan bahwa saya mendapat laporan dari Pangab bahwa gerakan pasukan Kostrad menuju Jakarta, Kuningan, dan Istana Merdeka.
“Saya bermaksud untuk mengamankan Presiden,” kata Prabowo.
“Itu adalah tugas Pasukan Pengamanan Presiden yang bertanggung jawab langsung pada Pangab dan bukan tugas Anda,” jawab saya.
“Presiden apa Anda? Anda naif!” jawab Prabowo dengan nada marah.
“Masa bodoh, saya Presiden dan harus membereskan keadaan bangsa dan negara yang sangat memprihatinkan,” jawab saya.
Prabowo memohon kepada Habibie agar diberi waktu tiga bulan menguasai pasukan. “Atas nama ayah saya Prof. Soemitro Djojohadikusumo dan ayah mertua saya Presiden Soeharto, saya minta Anda memberikan saya tiga bulan untuk tetap menguasai pasukan Kostrad,” mohon Prabowo.
Habibie lantas menjawab dengan tegas, “Tidak! Sampai matahari terbenam Anda sudah harus menyerahkan semua pasukan kepada Pangkostrad yang baru!”
Prabowo belum menyerah, ia memohon lagi untuk bisa berkuasa di Kostrad tiga minggu bahkan tiga hari. “Berikan saya tiga minggu atau tiga hari saja untuk masih dapat menguasai pasukan saya!”
Habibie kembali menyatakan ketegasannya dan langsung menjawab, “Tidak! Sebelum matahari terbenam semua pasukan sudah harus diserahkan kepada
Pangkostrad baru! Saya bersedia mengangkat Anda menjadi duta besar di mana saja.”
Prabowo masih nawar lagi. “Yang saya kehendaki adalah pasukan saya!” jawab Prabowo.
“Ini tidak mungkin, Prabowo!,” jawab Habibie.
Percakapan Habibie dengan Prabowo terus berlangsung memanas. Sampai akhirnya salah satu staf khusus Presiden Sintong Pandjaitan meminta, Prabowo meninggalkan ruangan karena Presiden Habibie akan menerima tamu berikutnya.
Sintong Panjaitan masuk dan mengatakan, “Jenderal, Bapak Presiden tidak punya waktu banyak dan harap segera meninggalkan ruangan.”
Presiden Habibie mengatakan, “Sebentar,” dan Sintong Panjaitan meninggalkan ruangan lagi.
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh Prabowo untuk meminta agar ia dapat berbicara melalui telepon dengan Pangab Wiranto. Habibie kemudian menugaskan kepada salah satu ADC Presiden yang berada di ruangan untuk segera menghubungi Pangab. Setelah menelepon ke Markas Besar ABRI, ADC Presiden menyampaikan bahwa Pangab tidak dapat dihubungi.
Untuk kedua kalinya pintu terbuka dan Sintong Panjaitan mempersilakan Prabowo meninggalkan ruangan karena tamu Habibie, Gubernur Bank Indonesia sudah tiba dengan staf, bersama Menko Ekuin Ginandjar Kartasasmita.
Habibie masih sempat memeluk Prabowo dan menyampaikan salam hormat saya untuk ayah kandung dan ayah mertua Prabowo. “Kemudian, saya didampingi anak saya, Thareq, meninggalkan ruang tamu untuk menengok istri, anak, dan cucu,” kata Habibie.
Habibie mengakui bahwa Prabowo Subianto putra tertua dari keluarga yang sangat terhormat, sangat intelektual, dan sangat kritis. Bahkan, ayah kandungnya adalah salah satu idolanya sejak masih di SMA. Dedikasi Prabowo, begitu pula orang tua dan saudara-saudaranya terhadap bangsa dan negara, tidak perlu diragukan.
“Saya percaya bahwa iktikad dan niat Prabowo untuk melindungi saya adalah tulus, jujur, dan tepat. Masalahnya iktikad dan niat yang baik dan tepat itu dilaksanakannya tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Pangab. Kesimpulan ini saya ambil ketika tadi pagi Pangab melaporkan mengenai gerakan pasukan Kostrad. Dari laporan tersebut secara implisit dinyatakan bahwa tindakan Pangkostrad, tidak sepengetahuan dan dikoordinasikan dengan Pangab,” kata Habibie.
Hal itu tidak dapat ditolerir, karena akan memengaruhi para komandan lainnya untuk bertindak sendiri-sendiri dengan alasan apa pun tanpa koordinasi. Sikap demikian dapat mengakibatkan kekacauan bahkan perang saudara yang memungkinkan proses “Balkanisasi” Republik Indonesia.
“Bukankah kemarin pagi tanggal 20 Mei 1998 saya telah sampaikan kepada Pangab bahwa saya tidak akan menerima kepala staf angkatan termasuk Pangkostrad sendiri-sendiri tanpa sepengetahuan atau permohonan Pangab? Ini berarti gerakan pasukan dari Kostrad tanpa sepengetahuan Pangab tidak boleh saya tolerir,” kata Habibie.
Lalu mengapa Habibie memberi batas waktu sebelum matahari terbenam dan pada hari ini juga pasukan harus kembali ke basis masing-masing, ketika pasukan Kostrad sedang bergerak?
“Peralatan dan teknologi kita masih belum memungkinkan untuk memantau gerakan pasukan pada malam hari. Alasan ini pula saya manfaatkan ketika saya harus memutuskan siapa yang akan menjadi Menhankam/Pangab dalam Kabinet Reformasi Pembangunan,” kata Habibie.
Setelah Habibie bersama istri dan anak-anaknya melaksanakan shalat Ashar, ia kembali ke ruang tamu untuk menerima Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin, dengan timnya, didampingi oleh Ginandjar Kartasasmita.
Gubernur Bank Indonesia melaporkan, keadaan ekonomi berkembang ke arah hiperinflasi. Suku bunga sudah berkisar antara 60 persen dan 90 persen. Nilai rupiah berada antara Rp14.000 dan Rp17.000 untuk tiap dolar AS, dan menujv ke Rp20.000 per dolar AS seperti ramalan Perdana Menteri Singapura Lee Kuan Yew.
Karena ketidakpastian, krisis moneter dan krisis politik modal mulai lari ke luar negeri dan pengangguran teruf meningkat. Akibatnya, yang hidup di bawah garis kemiskinan terus bertambah. Keadaan semakin memprihatinkan. Cadangan devisa sudah menciut menjadi sekitar 68 persen dari cadangan semula. Setelah melaporkan keadaan ekonomi nasional, Gubernur Bank Indonesia memohon pengarahan dan petunjuk presiden.
Syahdan, setelah dicopot dari jabatan Panglima Kostrad, Prabowo dikirim ke Bandung menjadi Komandan Sesko ABRI. Tak lama kemudian Dewan Kehormatan Perwira dibentuk.
Dewan Kehormatan Perwira dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Sekp/533/P/VII/1998 tanggal 14 Juli 1998. Sebelum mengambil keputusan ini, Dewan Kehormatan Perwira telah bersidang pada tanggal 10, 12, dan 18 Agustus 1998 dengan terperiksa Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto sebagai Danjen Kopassus.
Dewan Kehormatan Perwira pada akhirnya mengeluarkan surat keputusan Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada 21 Agustus 1998 oleh Ketua Dewan Kehormatan Perwira Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris Letjen TNI Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letjen TNI Fahrul Razi, anggota Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, dan anggota Letjen Yusuf Kartanegara. Isinya adalah pelanggaran Prabowo dan menutup dengan rekomendasi pemecatan dari TNI.(s)
Polhukam
Sengketa Pilpres 2024 Kembali Diajukan ke MK, Persoalkan Syarat Sekolah Wapres Gibran
Jakarta, hariansentana.com – SEJUMLAH Pemohon kembali mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/09/2026). Para Pemohon meminta MK memeriksa secara terbuka apakah syarat tamat SLTA atau sederajat telah dipenuhi oleh calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan.
Adapun para Pemohon tersebut yakni; Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat; Denny Indrayana; Enam purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI); Subhan Palal), Bonatua Silalahi dan Mercy Sihombing.
Permohonan diajukan melalui tim Kuasa Hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.
Menurut Para Pemohon, perkara ini bukan sekadar perdebatan mengenai keberadaan selembar ijazah, melainkan menyangkut prinsip mendasar bahwa setiap calon Presiden dan Wakil Presiden wajib memenuhi seluruh persyaratan pencalonan secara sama dan setara.
“Perkara ini bukan semata-mata soal selembar ijazah. Ini soal apakah setiap calon, tanpa kecuali, tunduk pada persyaratan pencalonan yang sama. Jika keabsahan syarat tersebut belum pernah diperiksa, pelantikan tidak boleh menutup pintu pembuktian,” terang Denny Indrayana, salah satu Pemohon, melalui siaran Pers yang diterima.
Menurut mereka, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Para Pemohon meminta MK memeriksa apakah syarat “tamat” tersebut telah dibuktikan dengan dokumen kelulusan yang sesuai dengan ketentuan hukum.Permohonan menguraikan sejumlah persoalan yang menurut para Pemohon, harus diuji melalui persidangan terbuka.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan mekanisme verifikasi pendidikan luar negeri dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014 juncto Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.DI/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019.
Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat oleh Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan semata-mata bersifat administratif, tetapi juga terindikasi manipulatif.
Menurut mereka, Indikasi tersebut antara lain terlihat dari perubahan norma dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan calon berlatar belakang pendidikan luar negeri dari kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SLTA atau sederajat.
Selain itu, kata mereka, terdapatsurat keterangan penyetaraan yang diduga diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara sangat cepat. kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019. Hingga Permohonan a quo diajukan, belum pernah diperlihatkan secara terbuka dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
Namun, Para Pemohon menegaskan bahwa seluruh indikasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan imparsial, dengan memberikan kesempatan yang adil kepada KPU, instansi penerbit surat penyetaraan, serta seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan.
“Kepastian konstitusional atas jabatan Wakil Presiden merupakan kepentingan bangsa, bukan kepentingan kelompok. Pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan imparsial diperlukan untuk menguji seluruh indikasi tersebut sekaligus menjaga kepercayaan rakyat dan kehormatan Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Mantan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Pemohon dari FPP TNI.
Sementara itu, menurut kuasa Hukum Para Pemohon, Dr. Bambang Widjojanto, menegaskan bahwa permohonan ini bukan proses pemakzulan dan tidak meminta MK menentukan ada atau tidaknya tindak pidana maupun menyatakan suatu dokumen palsu.
“Pertanyaan hukum yang diajukan sangat terukur: apakah pada saat pencalonan, syarat tamat SLTA atau sederajat telah dipenuhi dengan bukti yang diwajibkan hukum. Jawaban atas pertanyaan itu harus lahir dari persidangan terbuka dan pengujian bukti, bukan dari prasangka ataupun asumsi,” ujar Bambang Widjojanto.
Sebelum mengajukan permohonan ke MK, Para Pemohon menyatakan telah menempuh berbagai upaya melalui peradilan tata usaha negara, peradilan umum, Komisi Informasi Pusat, surat kepada DPR, serta permintaan informasi kepada sejumlah sekolah di luar negeri.
Karena berbagai langkah tersebut belum menghasilkan kepastian yang diharapkan, Para Pemohon menempatkan MK sebagai harapan terakhir untuk memperoleh penyelesaian konstitusional.
Dalam petitumnya, Para Pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Para Pemohon juga meminta pembatalan empat Keputusan KPU mulai dari penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih sepanjang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.
Sebagai konsekuensi hukumnya, Para Pemohon meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menyelenggarakan sidang guna memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Mike)
Nasional
Anggaran Mitigasi Bencana Naik, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Pembenahan Sistem
JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, meminta pemerintah tidak menjadikan penambahan anggaran mitigasi bencana sebagai satu-satunya solusi menghadapi tingginya risiko bencana di Indonesia.
Kariyasa menilai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan anggaran mitigasi bencana secara signifikan harus diikuti dengan pembenahan sistem penanggulangan bencana secara menyeluruh.
Menurutnya, tambahan anggaran memang penting untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional. Namun, anggaran yang besar tidak akan memberikan dampak maksimal apabila tidak disertai perencanaan, koordinasi, dan evaluasi yang tepat.
“Saya menyambut positif arahan Presiden untuk menambah anggaran mitigasi secara signifikan. Tetapi kita juga harus jujur melakukan evaluasi. Jangan sampai pemerintah baru memperkuat mitigasi setelah bencana terjadi berulang kali,” ujar Kariyasa, Rabu (9/9/2026).
Ia mengingatkan bahwa sejak awal 2026 dirinya telah menyoroti pentingnya kepastian dan kecukupan anggaran kebencanaan, termasuk untuk kebutuhan dasar korban, logistik, respons cepat, hingga proses pemulihan masyarakat.
Kenaikan Anggaran Harus Terlihat Dampaknya
Kariyasa menegaskan, ukuran keberhasilan kebijakan mitigasi bukan sekadar besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah harus memiliki indikator yang jelas untuk mengukur apakah tambahan anggaran benar-benar meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Yang harus kita ukur bukan hanya berapa triliun anggarannya, tetapi apa yang berubah di lapangan. Apakah peringatan dini semakin cepat? Apakah masyarakat tahu harus menyelamatkan diri ke mana? Apakah logistik tersedia? Apakah BPBD siap?” katanya.
Karena itu, tambahan anggaran perlu diarahkan untuk memperkuat sistem peringatan dini, pemetaan wilayah rawan bencana, jalur dan tempat evakuasi, kesiapan logistik, peralatan kebencanaan, edukasi masyarakat, simulasi, serta kapasitas pemerintah daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi program mitigasi yang telah berjalan. Program yang terbukti efektif harus diperkuat, sedangkan program yang tidak memberikan dampak signifikan harus diperbaiki.
“Jangan sampai anggaran bertambah, tetapi persoalan yang sama terus berulang. Kita membutuhkan evaluasi berbasis hasil, bukan sekadar evaluasi penyerapan anggaran,” tegasnya.
Indonesia Hadapi Risiko Multi-Bencana
Kariyasa mengingatkan Indonesia memiliki tingkat kerawanan bencana yang kompleks. Selain berada di kawasan Ring of Fire, Indonesia juga menghadapi berbagai bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah harus memiliki skenario penanganan apabila sejumlah bencana terjadi secara bersamaan.
“Tantangan kita bukan hanya menghadapi satu bencana. Pemerintah harus memiliki skenario ketika beberapa bencana terjadi bersamaan,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah memperkuat cadangan logistik nasional, peralatan, personel, sistem komunikasi, serta mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah.
Kesiapan pemerintah daerah juga menjadi perhatian. Kariyasa menilai BPBD harus memiliki personel, peralatan, data, anggaran, serta rencana kontinjensi yang dapat langsung digunakan ketika bencana terjadi.
“Masyarakat di daerah adalah pihak pertama yang menghadapi bencana. Karena itu, BPBD tidak boleh menjadi mata rantai yang lemah,” katanya.
Anggaran Mitigasi Harus Berbasis Risiko
Kariyasa juga mendorong pemerintah menerapkan pendekatan risk-based budgeting atau penganggaran berbasis risiko dalam menentukan prioritas mitigasi bencana.
Dengan pendekatan tersebut, alokasi anggaran tidak hanya berdasarkan rutinitas program, tetapi mempertimbangkan tingkat ancaman, jumlah penduduk yang terpapar, tingkat kerentanan wilayah, kapasitas pemerintah daerah, hingga potensi kerugian yang dapat ditimbulkan.
“Daerah dengan risiko tinggi harus mendapatkan prioritas yang memadai. Kita harus berani mengalokasikan lebih banyak anggaran di tempat yang risikonya lebih besar, karena tujuan akhirnya adalah mengurangi korban dan kerugian negara,” jelasnya.
DPR Siap Kawal Tambahan Anggaran
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, Kariyasa menyatakan mendukung peningkatan anggaran mitigasi selama kebijakan tersebut benar-benar diarahkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat.
Namun, ia menekankan bahwa peningkatan anggaran harus disertai tata kelola yang transparan, indikator kinerja yang jelas, dan pengawasan yang kuat.
“Kami tentu mendukung kalau anggaran mitigasi diperbesar. Tetapi dukungan anggaran harus dibarengi dengan pengawasan yang lebih kuat. Setiap rupiah harus jelas untuk apa, siapa yang melaksanakan, wilayah mana yang menjadi prioritas, dan apa hasil yang ingin dicapai,” katanya.
Kariyasa berharap arahan Presiden Prabowo diterjemahkan menjadi peta jalan penguatan mitigasi bencana nasional yang konkret dan terukur.
Peta jalan tersebut, kata dia, harus mencakup pemetaan risiko, sistem peringatan dini, kesiapan masyarakat, penguatan kapasitas daerah, ketersediaan logistik, hingga mekanisme pendanaan ketika bencana terjadi.
“Presiden sudah memberikan arah bahwa anggaran mitigasi harus diperbesar. Sekarang tantangannya adalah memastikan arah itu benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret. Jangan sampai kita hanya menambah angka di APBN, tetapi tidak mengubah cara negara mempersiapkan diri menghadapi bencana,” tuturnya.
Ia menegaskan bencana alam memang tidak sepenuhnya dapat dicegah. Namun, risiko dan dampaknya dapat ditekan apabila negara memiliki sistem mitigasi yang kuat dan bekerja sebelum bencana terjadi.
“Kita tidak bisa menghentikan gempa, erupsi gunung api, atau bencana alam lainnya. Tetapi kita bisa mencegah agar bencana tidak berubah menjadi tragedi yang lebih besar. Caranya adalah dengan bersiap sebelum bencana terjadi,” pungkasnya.
Polhukam
Kombes Pol Adhe Hariadi Pimpin Polres Metro Jakarta Utara, Siap Wujudkan Wilayah Aman, Tertib dan Kondusif
Jakarta, Hariansentana.com.– Tongkat kepemimpinan di Polres Metro Jakarta Utara resmi berganti. Prosesi pergantian tersebut ditandai dengan kegiatan Welcome and Farewell Parade Kapolres Metro Jakarta Utara yang digelar di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., menyerahkan kepemimpinan kepada Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. Momen tersebut berlangsung penuh keakraban sekaligus menjadi bentuk penghormatan atas pengabdian Kombes Pol Erick Frendriz selama memimpin Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Erick Frendriz menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel yang selama ini telah memberikan dedikasi, kerja sama, serta dukungan dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Utara.
Ia juga menyampaikan penghargaan atas kerja keras seluruh jajaran selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Metro.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara yang baru, Kombes Pol Adhe Hariadi, menyampaikan apresiasi atas kinerja dan dedikasi yang telah ditorehkan Kombes Pol Erick Frendriz selama memimpin jajaran Polres Metro Jakarta Utara.
Adhe mengajak seluruh personel untuk mempertahankan berbagai capaian positif yang telah berjalan sekaligus terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ke depan, kami akan bersama-sama menjaga dan mewujudkan Jakarta Utara yang aman, nyaman, damai, dan kondusif, serta mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas,” ujar Kombes Pol Adhe Hariadi.
Menurutnya, menjaga keamanan wilayah tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan membangun kedekatan antara polisi dan masyarakat.
Karena itu, Polres Metro Jakarta Utara akan terus mengoptimalkan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sambang, penyuluhan, serta berbagai program Kapolda Metro Jaya, di antaranya Jaga Warga, Jaga Lingkungan, dan Jaga Sekolah.
Program tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara kepolisian, masyarakat, lingkungan pendidikan, serta berbagai elemen lainnya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Rangkaian kegiatan Welcome and Farewell Parade berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pergantian kepemimpinan ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh jajaran Polres Metro Jakarta Utara untuk melanjutkan pengabdian dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dengan kepemimpinan baru, Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen menjaga kesinambungan program sekaligus menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin responsif, humanis, dan dekat dengan masyarakat.(Sutarno)
-
Ibukota4 days agoAcara Malam Puncak HUT RI Ke-81. Kelurahan Pademangan Barat Meriah
-
Polhukam2 days agoDorong Aspirasi Rakyat, PABAN Indonesia Sebut Nazali Lempo Jadi Jaksa Agung
-
Daerah7 days agoPemprov Sultra Tambah 7 Ambulans Laut, Total 9 Unit Disiapkan untuk Layani Warga Kepulauan
-
Ekonomi6 days agoJHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Lebih Mahasiswa UBB, Dorong Lahirnya Petani Muda

