Nasional
TSE Group dan IPB University Lakukan Upaya Konservasi Satwa Endemik Kura-Kura Moncong Babi
Foto : Peneliti dari Fakultas Kehutanan IPB University melakukan penelitian terhadap Carrettochelys insculpta atau kura-kura moncong babi dewasa yang berada di wilayah Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan
BOVEN DIGOEL, Hariansentana.com – Tunas Sawa Erma (TSE) Group melakukan kerja sama dengan IPB University dalam upaya pelestarian Carrettochelys insculpta atau kura-kura moncong babi di Kali Kao dan Kali Muyu yang berada di Kabupaten Boven Digoel, Papua pada Sabtu (16/12).
Fauna air tawar ini, merupakan satwa endemik yang secara umum tersebar di wilayah Papua Selatan, seperti Kabupaten Asmat, Mappi, Merauke, dan Boven Digoel.
Upaya pelestarian kura-kura moncong babi diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama dengan peneliti dari IPB University. Perjanjian kerja sama tersebut berlangsung selama 5 tahun, mulai dari tahun 2022 hingga 2026.
Dalam kerjasama ini, pihak perusahaan memfasilitasi segala keperluan yang dibutuhkan oleh tim peneliti dari IPB University selama melakukan penelitian seperti alat-alat pendukung untuk konservasi, tempat tinggal hingga transportasi.
“Kura-kura moncong babi merupakan hewan endemik yang terdapat di wilayah Papua. Jadi sejauh ini kami telah menemukan temuan bahwa telur dari kura-kura moncong babi di tempat ini sering dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, sehingga kami melakukan penelitian ekologi terkait ruang gerak atau pergerakan yang dilakukan oleh kura-kura moncong babi dewasa. Tentunya dukungan yang diberikan oleh TSE Group sangat membantu kami dalam melakukan proses penelitian dan upaya konservasi ini,” ujar Mirza Dikari Kusrini selaku Peneliti Amfibi, Reptil dan Lingkungan dari IPB University.
Seperti yang diketahui, di Indonesia sendiri Carettochelys insculpta merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 327/Kpts/Um/1978 dan dikuatkan oleh PP No. 7 Tahun 1999 serta PP Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2028 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dengan demikian maka kepunahan pada satwa ini perlu di cegah sejak dini.

Foto : Penelitian kura-kura moncong babi yang dilakukan di Sungai Kao, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan
Sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boven Digoel, TSE Group memberikan perhatian khusus terhadap pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di sekitar area operasionalnya. Faktor inilah yang mendorong TSE Group untuk mengambil bagian dalam mendukung upaya konservasi hewan-hewan endemik yang berada di Papua Selatan.
Lebih lanjut, upaya pelestarian kura-kura moncong babi sejalan dengan komitmen TSE Group sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit di Papua untuk menerapkan tata kelola sawit berkelanjutan dan terus berinovasi dalam melestarikan dan menjaga keanekaragaman hayati di Bumi Cendrawasih. (Humas)

Polhukam
Surat Cinta dari Kota Ternate
untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit
Hariansentana.com – Waktu subuh baru saja berlalu ketika pesawat yang membawa Lily Masita Tomasoa lepas landas dari Bandara Sultan Babullah, Ternate, menuju Jakarta pada 7 Juli 2026. Di tengah dengung mesin pesawat, ibu satu anak itu membuka tasnya, mengeluarkan laptop, lalu mulai menulis. Di bagian atas halaman, ia menulis satu nama: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lewat surat yang ia tulis, Lily meyakini, itulah ikhtiar terakhir setelah lebih dari setahun menjalani proses hukum yang, menurut keyakinannya, telah menempatkannya sebagai tersangka atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.
Surat serupa juga ia tujukan kepada Kabareskrim Polri dan Kadiv Propam Polri. Isinya sederhana, tetapi sarat harapan. Ia meminta pimpinan Polri berkenan melihat kembali perkara yang menjeratnya. Bukan semata-mata dari berkas penyidikan, melainkan dari rangkaian peristiwa yang sejak awal menurutnya penuh kejanggalan.
Lily bukan pengusaha, bukan pejabat, juga bukan politikus. Ia seorang notaris yang menjalankan profesi di Kota Ternate, Maluku Utara. Dalam suratnya, Lily menyebut apa yang dialaminya sebagai bentuk miscarriage of law enforcement. Rangkaian penegakan hukum yang secara universal dikualifikasi dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya (conviction and punishment of a person for a crime he did non commit).
Tak tanggung-tanggung. Kriminalisasi itu datang dari aparat penegak hukum yang berkantor satu halaman gedung dengan Kapolri. Yakni: penyidik dari Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, yang seharusnya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan kategori zero tolerance terhadap terjadinya unprofessional conduct dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
”Saya hanya memohon Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, dan Bapak Kadiv Propam berkenan meluangkan sedikit waktu untuk membaca dan memahami apa yang saya alami,” tulisnya. Permohonan itu menjadi pembuka kisah yang bermula dari sebuah akta perusahaan.
Pada 9 April 2025, Lily menyelesaikan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi (PT ARA) atas permohonan Gao Guang Ming alias Michel dan para pihak terkait. Namun hanya dua hari berselang, 11 April 2025, seseorang bernama Christian Jaya melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI (”LP 173”) itu melekatkan pasal tindak pidana pencucian uang, dengan predicate crime Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP. Notaris Lily Masita Tomosoa menjadi terlapor bersama Gao Guanming alias Michel, Cecep Jami’at, dan Liu Xun.
Lily tentu terkejut. Sebab, ketika laporan itu dibuat, salinan Akta Nomor 01 yang menjadi objek perkara bahkan belum pernah diserahkan kepada para pemohon akta. Bagaimana mungkin sebuah dokumen yang belum berada di tangan para pihak sudah dijadikan dasar laporan pidana?
Ketika membuat LP 173, Christian Jaya selaku pelapor diketahui hanya menyerahkan fotokopi company profile PT ARA. Tentu tidak pula melampirkan bukti surat berupa fotokopi Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA, tanggal 9 April 2025, yang menjadi objek dalam LP 173.
Ketika paparan di hadapan petugas SPKT Bareskrim dan perwira Dittipdeksus yang piket konsul pada 11 April 2025, Christian Jaya juga tidak mempunyai dokumen Laporan Keuangan PT ARA. Baik yang telah diaudit (audited financial report) maupun yang belum diaudit (unaudited financial report), yang dapat dipakai sebagai petunjuk awal telah terjadi dugaan pidana pencucian uang.
Namun demikian, perwira penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri yang piket konsul pada 11 April 2025 – yang seharusnya menolak – malah mencantumkan pasal-pasal TPPU ke dalam LP 173, dengan predicate crime Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.
Dalam konteks ini, sebelum membuat LP 173, patut diduga Christian Jaya telah ”bermufakat jahat” terlebih dahulu dengan oknum perwira piket konsul agar melekatkan pasal-pasal TPPU. Diduga dengan maksud agar penanganan perkaranya dapat jatuh ke Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri sesuai skenario.
Belum hilang rasa kaget, Lily Masita Tomosoa kembali dibuat terkejut. Pada 24 April 2025, LP 173 yang dilaporkan Christian Jaya telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan No: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, Surat Perintah Tugas Penyidikan No.: SP.Gas/539/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.: B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus yang ditujukan kepada Kajati Maluku Utara. Surat-surat itu ditandatangani oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.
Bayangkan, hanya dalam sepuluh hari kerja, tanpa melalui mekanisme penyelidikan, dan tidak memiliki minimal dua alat bukti yang mengkonfirmasi telah terjadi peristiwa pidana, penyidik secepat kilat langsung meningkatkan LP 173 tersebut ke tahap penyidikan. Seakan-akan ada kegentingan yang memaksa. ”Kesaktian Christian Jaya di Bareskrim Polri sungguh sangat luar biasa,” gumam Lily.
Di tengah kegundahan hati itu, Lily sempat membaca pemberitaan mengenai catatan akhir tahun Indonesia Police Watch (IPW) yang menyinggung dugaan adanya praktik ”perdagangan pengaruh” (trading in influence) mantan perwira tinggi Polri bintang tiga di balik laporan itu. Namun Lily memilih tidak menjadikan dugaan itu sebagai pegangan. Ia lebih meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan tetap berdiri tegak menjaga marwah Polri agar tetap Presisi.
LP 173 merupakan ”Laporan tipe B”. Pasal yang dipersangkakan adalah dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan predicate crime dugaan pidana pemalsuan. Penyidik wajib melakukan penyelidikan terlebih dahulu, dengan memeriksa saksi pelapor, saksi-saksi dari pelapor, dan saksi notaris pembuatan akta, serta saksi-saksi yang menjadi pihak dalam pembuatan akta, untuk memastikan terdapat minimal dua alat bukti bahwa benar telah terjadi dugaan pidana pemalsuan.
Namun faktanya, Lily Masita Tomosoa selaku notaris pembuat akta, tak pernah mendapatkan undangan klarifikasi dalam tahap penyelidikan atau dimintai klarifikasi oleh penyidik. Ia langsung dipanggil dengan surat panggilan dalam kedudukan sebagai saksi dan tersangka. Demikian pula para pemohon pembuat akta, tak pernah dimintakan klarifikasi. ”Penyidik langsung menuduh Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tanggal 9 April 2026 mengandung pidana pemalsuan dan pencucian uang,” ratapnya.
Ketika Putusan MKN Tak Menghentikan Penyidikan
Di tengah proses penyidikan yang terus bergulir, secercah harapan sempat muncul. Pada 19 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Maluku Utara memeriksa proses pembuatan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Hasilnya, MKN menyimpulkan, seluruh proses pembuatan kedua akta itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan.
Bagi Lily, putusan itu memiliki arti penting. Sebagai lembaga yang diberi kewenangan menilai pelaksanaan jabatan notaris, MKN menyatakan tidak menemukan penyimpangan prosedur dalam pembuatan akta yang dikerjakannya. Ia berharap kesimpulan tersebut menjadi momentum bagi penyidik untuk meninjau kembali arah penyidikan.
Harapan itu ternyata tak menjadi kenyataan. Dua bulan kemudian, 25 Juli 2025, Lily menerima surat panggilan sebagai Saksi ke-1 No: S.Pgl/2353/VII/RES.1.24./2025/ Dittipideksus. Dalam surat itu, ia dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Perkembangan berikutnya justru memperlihatkan kontras yang semakin tajam. Merasa ada yang tak beres, pada 27 Juli 2025 MKN Wilayah Provinsi Maluku Utara kembali bersurat kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dalam suratnya, MKN menyatakan tidak memberikan persetujuan atas permohonan penyidik untuk memeriksa Lily sebagai notaris.
Namun penyidik tak peduli. Malahan semakin ganas dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan secara paksa terhadap minuta akta pada kantor Notaris Lily Masita Tomasoa. Penyidik dapat diklasifikasikan menyalahgunakan kewenangan yang dapat dipidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 535 huruf b UU No. 1 Tahun 2023.
Puncak keterkejutan terjadi pada 8 Oktober 2025. Meskipun tidak ada peristiwa pidana, penyidik menetapkan tersangka terhadap Lily Masita Tomosoa, sebagaimana surat pemberitahuan penetapan tersangka No: B/5442/X/RES.1.24/2025/ Dittipideksus, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dengan tetap melekatkan persangkaan tindak pidana pencucian uang.
Pada 30 Maret 2026, penyidik menerbitkan Surat Panggilan Tersangka ke-2 kepada Lily untuk dimintai keterangan hanya dalam dugaan tindak pidana pemalsuan. Penyidik sudah mencopot pasal TPPU, tidak dilekatkan lagi terhadap para tersangka. ”Dengan ditanggalkannya pasal TPPU dalam Surat Panggilan Tersangka ke-2 telah mengkonfirmasi bahwa sejak awal LP 173 sejatinya mengandung dugaan pidana persangkaan palsu,” jelasnya.
Dibongkar Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse
Perkembangan selanjutnya, Lily Masita Tomosoa, dkk – melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso – menyampaikan pengaduan kepada Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri. Inilah unit pelayanan pengaduan reserse yang diinisiasi pembentukannya oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono pada medio Desember 2025, yang kini dikagumi oleh pencari keadilan di Polri.
Pada 7 April 2026, SPKR Bareskrim Polri mempertemukan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dengan kuasa hukum tersangka. Dalam forum itu penyidik mendalilkan seolah telah melakukan klarifikasi terhadap tujuh saksi dari pihak pelapor, termasuk dua orang yang berada di Kota Ternate.
Dalil penyidik itu tentu sangat janggal. LP 173 dibuat di SPKT Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025, pukul 17.00 WIB. Berkas laporan dikirim pada bagian Binopsnal Bareskrim Polri pada Senin, 14 April 2025. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan nota dinas pendistribusian kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri pada Rabu, 16 April 2025.
Dibutuhkan waktu minimal tujuh hari kerja untuk proses pembuatan Admin Lidik dan Surat Undangan Klarifikasi, yang berarti mestinya jatuh pada Kamis, 24 April 2025. Selanjutnya penyidik memerlukan waktu minimal tiga hari kerja untuk memeriksa tujuh saksi, baik yang berdomisili di Jakarta maupun di Ternate, mestinya jatuh pada Selasa, 29 April 2025.
”Berdasarkan fakta urut-urutan waktu, keterangan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dalam forum SPKR Bareskrim Polri, yang mendalilkan terdapat Surat Perintah Penyelidikan diduga kuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau keterangan palsu,” ujar Artahsasta Prasetyo Santoso, S.H., kuasa hukum Lily.
Berdasarkan fakta tersebut, lanjut Astahsasta, Christian Jaya bersama-sama penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dapat dipandang telah melakukan dugaan tindak pidana membuat pengaduan palsu, sebagaimana yang dimaksud Pasal 361 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat di Jakarta, pada 8 Juli 2026, Lily Masita Tomosoa melaporkan pula Christian Jaya melalui SPKT Bareskrim Polri, sebagaimana Laporan Polisi No. LP/B/304/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sedangkan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Lily telah membuat pengaduan ke Divisi Propam Polri sesuai dengan domain kewenangannya. Darah Maluku Lily mendidih. Ia perempuan pemberani.
”Pengaduan ini bukan menjadi ranah Biro Wassidik Bareskrim Polri, karena terjadi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1) Paragraf 2 Etika Kelembagaan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Lily sembari berharap pengaduannya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan. (*)
Ibukota
Pasangan Farhan dan Cinta, Terpilih Jadi Abnon Jakarta Utara Tahun 2026
Jakarta, Hariansentana.com.- Pasangan Farhan dan Cinta resmi dinobatkan sebagai Abang dan None (Abnon) Jakarta Utara Tahun 2026. Keduanya berhasil menjadi yang terbaik pada Malam Final Pemilihan Abang None Jakarta Utara yang berlangsung di North Jakarta Intercultural School (NJIS), Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Kota administrasi Jakarta Utara.
Wali Kota administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat menyampaikan apresiasi kepada para pemenang maupun seluruh finalis yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi hingga malam puncak.
Menurutnya, ajang Abang None bukan sekadar kompetisi penampilan, tetapi menjadi sarana pembinaan generasi muda sebagai duta pembangunan.
“Kegiatan ini bukan sekadar memilih figur yang mampu tampil di atas panggung, melainkan menyiapkan generasi muda sebagai penghubung antara masyarakat, budaya, pariwisata, dan masa depan Jakarta,” ujarnya, Jumat (17/7).
Hendra menjelaskan, Jakarta Utara memiliki karakteristik yang khas sebagai kawasan kaya akan sejarah dan keberagaman budaya. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam membangun karakter kota di tengah transformasi Jakarta menuju kota global.
Untuk itu, lanjut Hendra, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu prioritas utama. Peran Abang dan None diharapkan mampu memperkenalkan potensi Jakarta kepada masyarakat luas, termasuk di tingkat internasional.
“Abang dan None adalah garda terdepan yang akan menunjukkan kepada dunia bahwa Jakarta memiliki talenta muda yang mampu bersaing di tingkat internasional,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara, Restuning Dyah Widyanti menambahkan, seluruh finalis sudah mengikuti masa karantina dan pembekalan selama satu bulan.
Mereka mendapatkan materi kepemimpinan, wawasan global, serta kemampuan komunikasi untuk membentuk karakter dan meningkatkan kapasitas diri.
“Pemilihan Abang None merupakan bagian dari upaya pembinaan generasi muda agar mampu menjadi representasi pariwisata, budaya, dan ekonomi kreatif Jakarta Utara,” ungkapnya.
Restuning berharap, semangat Bermula di Utara dapat terus menjadi landasan bagi para finalis untuk berkontribusi dalam melestarikan budaya sekaligus mempromosikan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif Jakarta Utara.
Ia menuturkan, malam final tahun ini menjadi momentum bersejarah karena dihadiri secara lengkap oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Plus Jakarta Utara.
“Kehadiran para pimpinan daerah ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap pengembangan generasi muda serta promosi pariwisata dan ekonomi kreatif di Jakarta Utara,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam ajang tersebut, pasangan Jaedan dan Celta berhasil meraih gelar Wakil I Abang dan None Jakarta Utara 2026. Adapun pasangan Aria dan Isyana dinobatkan sebagai Wakil II. Ketiga pasangan terbaik selanjutnya akan mewakili Jakarta Utara pada ajang Pemilihan Abang None Tingkat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026.(Sutarno)
Ibukota
Penertiban Bangunan Liar dan PKL di Sepanjang Jalan Pademangan V Raya Berdasarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007
Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pademangan melaksanakan penertiban bangunan liar (bangli) serta pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas umum di sepanjang Jalan Pademangan V Raya, kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan, kota administrasi Jakarta Utara, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Camat, para Kasatpel, Lurah, Babinsa, Babinkantibmas, FKDM, LMK RT/RW.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Manpol PP Kecamatan Pademangan Rina.didampingi Kasatgas PP Kelurahan Eka.dan Deni pengelola.
Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, sekaligus mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat
Dalam pelaksanaannya, petugas menertibkan sejumlah bangunan, lapak pedagang kaki lima, serta berbagai material yang berada di atas fasilitas umum. Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas terlebih dahulu memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pemilik agar membongkar secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Manpol PP kecamatan.Rina di kenal dekat dengan insan Press ini, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Ditegaskannya, seluruh fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” Tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan bangunan liar dan PKL di lokasi tersebut dinilai mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat serta mengurangi fungsi trotoar dan badan jalan. Oleh karena itu, penataan kawasan dilakukan agar tercipta ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, jelasnya
Sementara Wakil Camat Pademangan Polma, mengimbau masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan maupun berjualan di atas trotoar, saluran air, maupun fasilitas umum lainnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban lingkungan,” tuturnya.
Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi Satpol PP Kecamatan Pademangan dan Satpol PP Kelurahan Pademangan Timur.
Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku sehingga kawasan Jalan Pademangan V Raya.RW.01-08 tetap bersih, tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Sementara H.Asle Tomas Pademangan menggatakan.” Kami Sangat mengaspresiasi gebrakan Manpol PP Rina ini.” Ungkapnya.(Sutarno).
-
Ekonomi5 days agoPengamat Berharap Ada Transparansi Terkait Hutang LN Indonesia
-
Ibukota5 days agoBPN Jakut Serahkan 60 Sertifikat PTSL Gratis
-
Ibukota4 days agoPenertiban Bangunan Liar dan PKL di Sepanjang Jalan Pademangan V Raya Berdasarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007
-
Ekonomi5 days agoWorldpanel : Produk Barang Konsumsi Yang Bergerak Cepat (FMCG ) Menghadapi Persaingan Ketat, Dibutuhkan Inovasi Untuk Dapat Bersaing

