Opini
Ini Dia Sejarah Panjang Kelistrikan Nasional
TANGGAL 27 Oktober 2020 tepat sudah 75 Tahun kita memperingati Hari Listrik Nasional dengan perjalanan sejarah panjang kelistrikan nasional yang tak lepas dari peran pentingnya PT PLN (Persero) dalam upayanya Menerangi Indonesia untuk Memajukan Bangsa.
Tetapi tahukah kita bahwa dibalik semua peran PT PLN (Persero), ada catatan sejarah yang tidak bisa dilupakan terkait dengan peran serta para pemuda serta buruh listrik dan gas pada masa kemerdekaan dalam berusaha mengambil alih dan menyatukan perusahaan listrik dan gas yang dikuasi pemerintah kolonial Jepang, dimana kemudian pada bulan September 1945 suatu delegasi dari buruh listrik dan gas menghadap pimpinan KNI (Komite Nasional Indonesia) Pusat yang pada waktu itu diketuai oleh M. Kasman Singodimedjo untuk melaporkan hasil perjuangan mereka.
Selanjutnya delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Sukarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada Pemerintah Republik Indonesia. Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Sukarno dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No.1 Tahun 1945 tertanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas dibawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Dengan adanya agresi Belanda I dan II, sebagian besar Perusahaan-Perusahaan Listrik dikuasai kembali oleh Pemerintah Belanda atau pemiliknya semula. Para pekerja yang tidak mau bekerja sama kemudian mengungsi dan menggabungkan diri pada kantor-kantor Jawatan Listrik dan Gas di daerah-daerah Republik Indonesia yang bukan daerah pendudukan Belanda untuk meneruskan perjuangan.
Dengan ditanda tanganinya Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag Belanda pada tanggal 23 Agustus s.d 2 Nopember 1949 dimana merupakan titik puncak sejarah pengakuan Pemerintah Kolonial Belanda terhadap Kemerdekaan Republik Indonesia yang pada saat itu masih bernama Republik Indonesia Serikat (RIS), dimana seluruh wilayah Republik Indonesia harus diserahkan kembali oleh Pemerintah Kolonial Belanda paling lambat akhir tahun 1949 kecuali untuk wilayah Irian Jaya atau Papua yang akan diserah terimakan paling lambat setahun kemudian, maka untuk Presiden Sukarno pada tanggal 3 Oktober 1953 mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.163 Tentang Nasionalisasi Perusahaan Listrik Milik Bangsa Asing di Indonesia jika Masa Konsensinya Habis.
Sejalan dengan meningkatnya Perjuangan Bangsa Indonesia untuk membebaskan Irian Jaya dari cengkeraman Penjajahan Belanda, maka Dikeluarkan Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 Tertanggal 27 Desember 1958 Tentang Nasionalisasi Semua Perusahaan Belanda Dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1958 Tentang Nasionalisasi Perusahaan Listrik Dan Gas Milik Belanda. Dengan undang-undang tersebut, maka seluruh perusahaan listrik Belanda berada di tangan Pemerintah Republik Indonesia.
Dari sejarah singkat di atas sangatlah jelas bahwa kaum buruh mempunyai peranan penting dalam terbentuknya Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang kini dikenal dengan PT PLN (Persero), meskipun pada masa Era Orde Baru para pekerja di sektor kelistrikan tersebut sempat bernaung didalam wadah Korps Pegawai Republik Indonesia atau disingkat KORPRI selama tahun 1971 s.d tahun 1999 dimana setelah pasca Reformasi di lingkungan PT PLN (Persero) dibentuk Organisasi Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau disingkat SP PLN pada tanggal 18 Agustus 1999 sebagai tindak lanjut dari diratifikasinya Konvensi ILO Nomor 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat bagi Pekerja serta terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 83 tahun 1998 pada masa Pemerintahan Presiden BJ. Habibie, yang kemudian Menteri Negara Pendayagunaan BUMN cq. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Pengembangan SDM menerbitkan surat No. S.19/MSA-5/BUMN/1999 tanggal 15 Maret 1999 perihal Instruksi Memfasilitasi Pendirian Serikat Pekerja serta Keputusan Direksi No. 061.K/010/DIR/1999 tanggal 7 April 1999 tentang Pembentukan Tim Penyuluhan Pembentukan Wadah/ Organisasi/Serikat Pekerja Pegawai PT. PLN (Persero).

Berdirinya organisasi serikat pekerja di lingkungan PT PLN (Persero) telah memberikan catatan sendiri bagaimana PLN hingga saat ini masih tetap eksis memainkan perannya dalam sektor ketenagalistrikan baik dalam menerangi negeri maupun peran strategis politisnya dalam mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana listrik dapat dikategori sebagai “Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak” sehingga harus dikuasai oleh negara.
Sejarah mencatat bahwa pada tahun 2002 pada saat Ir. A. Daryoko menjadi Ketua Umum, SP PLN pernah membatalkan UU No.20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dimana berpotensi terjadinya Unbundling atau pemisahan PLN secara Vertikal mulai Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Retail.
Pada tanggal 30 Januari 2008, SP PLN juga pernah melakukan Demo Aksi Damai ke Istana untuk Menolak Keputusan RUPS Tahun 2008 yang berpotensi terjadinya Unbundling PLN secara Horizontal antara PLN di Pulau Jawa (menjadi anak perusahaan) dengan PLN diluar Pulau Jawa (diserahkan ke Pemerintah Daerah pengelolaannya).
Setahun berikutnya menjelang di SAH kannya UU No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pada bulan September 2009 bertepatan dengan bulan Ramadhan 1440 H, SP PLN kembali melakukan Demo Aksi Penolakan undang-undang tersebut sebelum di SAH kan oleh Presiden SBY. UU No.30 Tahun 2009 ini juga pernah di Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi oleh SP PLN pada tahun 2016 terkait Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 dimasa H. Adri sebagai Ketua Umum.
Penolakan SP PLN terhadap upaya Swastanisasi dan Pelemahan PLN pernah juga dilakukan dengan digelarnya Konferensi Pers tanggal 11 Februari 2016 bertempat di Plaza Tertutup Kantor Pusat PT PLN (Persero) Jl. Trunojoyo Blok M/I No.135 Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang disampaikan Drs. Deden Adityadarma sebagai Ketua Umum terkait rencana menteri ESDM dan Dirjen Ketenagalistrikan dalam rangka pemecahan aset PLN dan Penyerahan Pengelolaannya kepada pihak swasta di 6 (enam) Propinsi Indonesia Bagian Timur
Sikapi Pengelolaan Sektor Ketenagalistrikan Saat Ini

Dimasa Ir. Jumadis Abda sebagai Ketua Umum, SP PLN terus menerus menyuarakan Penolakan Program 35.000 MW dengan klausus Take Or Pay yang berpotensi merugikan keuangan PLN kedepannya sekitar Rp. 140 T. Setidaknya SP PLN telah melakukan 2 (dua) kali Demo Aksi Damai terkait hal tersebut pada tanggal 20-22 April 2016 (SP PLN On The Street) dan tanggal 24-25 Januari 2017 (Rapat Akbar). SP PLN menilai bahwa bilamana Program 35.000 MW dilaksanakan maka akan terjadi Over Supply dimana dengan klausus Take Or Pay dan dominasi penguasaan pembangkit oleh pihak swasta/IPP (Independent Power Producer) maka kelebihan pasokan tenaga listrik tersebut tetap harus dibayar oleh PLN dengan biaya yang lebih tinggi daripada biaya operasi pembangkit milik PLN sehingga akan banyak pembangkit listrik milik PLN yang harus dihentikan pengoperasiannya untuk menekan kerugian yang ditimbulkan.
SP PLN pada saat itu menilai bahwa untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi 5-7% per tahun yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo, setidaknya hanya diperlukan penambahan pembangkit listrik sebanyak 19.000 MW saja sebagaimana yang pernah disuarakan juga oleh Rizal Ramli pada tahun 2016 saat masih menjabat sebagai Menko Kemaritiman. Hingga saat ini tercatat baru 8.400 MW dari 35.000 MW yang telah beroperasi atau 24% dari yang ditargetkan dan harus selesai di tahun 2019 pada awalnya.
SP PLN melalui Ketua Umum saat ini M. Abrar Ali, SH menilai bahwa kontrak IPP perlu dilakukan renegosiasi ulang dengan pihak IPP dan harus saling menguntungkan sehingga dalam berbagai kesempatan maupun spanduknya SP PLN menyatakan dukungannya kepada Direksi PLN untuk melakukan Renegosiasi Kontrak IPP Program 35.000 MW yang saat ini untuk Tim Negosiasinya diketuai oleh Direktur Mega Project M. Ikhsan Asaad.
Perubahan Budaya Perusahaan yang dimasa Zulkifli Zaini sebagai Direktur Utama yang dicanangkan oleh Erick Thohir sebagai Menteri BUMN yaitu AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif direspon secara positif oleh SP PLN. Abrar menilai perubahan budaya perusahaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan dan produktivitas pegawai sehingga diharapkan pendapatan perusahaan akan meningkat yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan insan PLN.
Tetapi SP PLN juga mengingatkan bahwa setiap hal yang sudah direncanakan tidak selamanya bisa berjalan dengan mulus dan sebagai contoh adalah dampak dari Penyebaran Wabah Virus COVID-19 yang juga berakibat pada turunnya penjualan tenaga listrik oleh PLN meskipun pada Semester I tahun ini PLN masih mencatat laba sebesar Rp. 273,059 miliar tetapi turun 97% dibanding semester I tahun 2019 yang mencatat laba sebesar Rp. 7,35 triliun.
Untuk itu SP PLN berulang kali mengajak Direksi PLN untuk bersinergi dalam mengawal setiap permasalahan yang timbul serta berpotensi sebagai ancaman baik dari dalam maupun luar atas eksistensi PLN dalam menjalankan peran strategisnya untuk menjaga kesinambungan penyediaan tenaga listrik.
Hal lain yang juga menjadi perhatian SP PLN menurut Abrar yang didampingi Ir. Bintoro Suryo Sudibyo (Sekjend), Budi Setianto, SE (Bendum) dan Parsahatan Siregar, ST (Wasekjend II) hari ini Selasa (27/10/2020) saat berada di Sekretariat DPP SP PLN Gedung I lantai 9 PT PLN (Persero) Kantor Pusat – Jl. Trunojoyo Blok M I/135 Kebayoran Baru Jakarta Selatan adalah terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law dimana SP PLN juga Menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law karena dikhawatirkan akan berdampak langsung pada pengelolaan sektor ketenagalistrikan di negeri ini.
Namun berbeda dengan Aksi Penolakan yang dilakukan oleh banyak serikat pekerja/buruh terhadap undang-undang ini, SP PLN lebih menggunakan cara-cara yang lebih effektif dan konstruktif yaitu dengan menginstruksikan pemasangan spanduk penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law dan menempuh langkah melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi yang rencana bergabung bersama-sama dengan eleman masyarakat dan serikat pekerja/buruh lainnya.
Dari awal SP PLN ketika spanduk penolakan terpasang pertama kali tanggal 5 Oktober 2020 telah menggaungkan upaya langkah hukum melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dengan pertimbangan bahwa PLN merupakan asset strategis bangsa dan object vital nasional. Dan selaras dengan apa yang disuarakan oleh SP PLN, Presidan RI Joko Widodo pun dalam pernyataan resminya kepada media pada tanggal 9 Oktober 2020 juga menyarankan kepada para pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja Omnibus Law dan menolaknya untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Artinya adalah ada keselarasan berpikir antara SP PLN sebagai organisasi serikat pekerja di lingkungan PLN dengan Pemerintah dalam menyikapi permasalahan tersebut tegas Abrar. Harapannya menurut Abrar lebih lanjut ditengah Peringatan 75 Tahun Hari Listrik Nasional adalah Pemerintah lebih bisa mendengar dan memfasilitasi upaya-upaya yang dilakukan oleh PLN baik melalui Direksi PLN ataupun SP PLN dalam menjaga kelangsungan pasokan tenaga listrik dimana salah satunya dengan melakukan Renegosiasi Kontrak IPP Program 35.000 MW.
Dan untuk internal PLN sendiri khususnya kepada Direksi PT PLN (Persero), sebagai Ketua Umum SP PLN mewakili seluruh anggota SP PLN khususnya dan insan PLN pada umumnya, Abrar menyampaikan harapannya agar Perundingan PKB yang sempat dihentikan pada bulan Agustus 2016 oleh Manajemen PLN agar segera dilanjutkan kembali untuk memberikan perlindungan bagi setiap insan PLN sesuai dengan tema spanduk ataupun ucapan Selamat Hari Listrik Nasional Ke-75 Tahun dari SP PLN yaitu “Sinergi antara Perseroan dengan SP PLN meningkatkan Produktivitas Pegawai, Pendapatan Perusahaan & Kesejahteraan Insan PLN serta terujudnya PKB baru yang bermartabat ”. Dan dengan meningkatnya produktivitas dan pendapatan maka diharapkan PLN akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya menjaga kedaulatan energi di negeri sendiri.
Abrar Ali, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN
Opini
Pager Mangkok Luwih Kuwat Tinimbang Pager Tembok, (Polisi Bersama Masyarakat Dalam Bingkai Kearifan Lokal)
Oleh: Irjen Pol Dr. Susilo Teguh Rahardjo, M.Si
JAKARTA, SENTANA – Keratifan lokal dalam sebuah falsafah Jawa yang sederhana, tetapi memiliki kedalaman makna sosial yang luar biasa.
“Pager mangkok luwih kuwat tinimbang pager tembok.”
Secara harfiah, kalimat tersebut berarti pagar mangkuk lebih kuat daripada pagar tembok. Tentu saja, ini bukan perbandingan mengenai kekuatan material. Tembok secara fisik jelas lebih kokoh daripada sebuah mangkuk. Namun, falsafah tersebut berbicara tentang sesuatu yang jauh lebih penting dalam kehidupan bermasyarakat: kekuatan hubungan antar manusia.
Pager tembok membatasi secara fisik. Ia memisahkan “yang di dalam” dan “yang di luar”. Sementara itu, pager mangkok merupakan simbol kebaikan, keramahan, kepedulian, berbagi dan hubungan sosial yang membuat seseorang merasa menjadi bagian dari lingkungan.
Dalam konteks pemolisian, falsafah ini menjadi sangat relevan. Keamanan masyarakat pada akhirnya tidak hanya dibangun dengan pagar, kamera pengawas, kendaraan patroli, teknologi, maupun kekuatan hukum. Keamanan juga dibangun melalui kepercayaan masyarakat kepada polisi dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya.
Dengan kata lain, keamanan yang paling kuat bukan hanya keamanan yang dijaga dari luar, tetapi keamanan yang tumbuh dari dalam masyarakat itu sendiri.
Pager Tembok: Simbol Keamanan yang Bersifat Fisik
Tembok merupakan simbol klasik tentang perlindungan.
Rumah dibatasi tembok agar terlindung dari gangguan. Institusi membangun pagar untuk mengendalikan akses. Kawasan tertentu menggunakan sistem keamanan, CCTV, gerbang, petugas, dan teknologi untuk mencegah ancaman.
Semua itu penting.
Dalam pemolisian modern, aspek physical security tetap diperlukan. Polisi membutuhkan sarana, teknologi, sistem pengamanan, infrastruktur, serta kemampuan operasional untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman.
Namun, ada batas yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan tembok.
Tembok tidak selalu mengetahui siapa yang mencurigakan.
CCTV tidak selalu memahami konteks sosial.
Algoritma tidak selalu memahami motif manusia.
Patroli tidak mungkin hadir di setiap sudut lingkungan setiap saat.
Karena itu, pemolisian membutuhkan sesuatu yang lebih luas daripada sekadar kemampuan mengawasi dan mengendalikan.
Ia membutuhkan masyarakat yang peduli terhadap keamanan bersama.
Di sinilah makna “pager mangkok” menjadi penting. Pager Mangkok, Keamanan yang Dibangun melalui Relasi Sosial
“Mangkok” dalam falsafah tersebut dapat dimaknai sebagai simbol pemberian dan berbagi.
Seseorang yang memberikan makanan kepada tetangganya sebenarnya sedang melakukan sesuatu yang jauh lebih besar daripada sekadar memberikan makanan. Ia sedang membangun hubungan sosial.
Dari hubungan sosial lahir:
dari saling kenal meningkat menjadi rasa peduli sehingga membangun rasa percaya satu sama lain sehingga menumbuhkan tasa untu saling membantu dan pada akhirnya saling menjaga karena sudah merasa sabagainsebuah keluarga.
Ketika hubungan sosial kuat, seseorang tidak lagi melihat tetangganya sebagai orang asing. Ia mulai mengenali, Siapa yang tinggal di sebelah rumahnya, Siapa yang sedang mengalami kesulitan, Siapa yang membutuhkan bantuan, Siapa yang baru datang ke lingkungan dan bahkan siapa yang perilakunya mulai berbeda dari biasanya.
Dalam perspektif pemolisian, kondisi tersebut merupakan modal sosial yang sangat berharga.
Masyarakat yang saling mengenal memiliki kemampuan deteksi sosial yang jauh lebih kuat dibandingkan masyarakat yang hidup secara individualistik dan tidak saling peduli.
Dari “Menjaga Keamanan” Menjadi “Membangun Keamanan”
Paradigma pemolisian tradisional sering kali menempatkan polisi sebagai aktor utama keamanan.
Polisi menjaga.
Polisi mengawasi.
Polisi menindak.
Polisi menangani gangguan keamanan.
Paradigma pemolisian modern berkembang menuju pendekatan yang lebih kolaboratif.
Keamanan bukan hanya urusan polisi, tetapi merupakan urusan bersama.
Masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman. Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi sosial, komunitas, dan berbagai kelompok masyarakat dapat menjadi bagian dari ekosistem keamanan.
Dalam konteks inilah “pager mangkok” dapat diterjemahkan sebagai, upaya membangun keamanan melalui hubungan sosial, kepedulian dan kepercayaan masyarakat. Polisi tidak hanya datang ketika kejahatan terjadi. Polisi hadir untuk membangun hubungan sebelum masalah terjadi. dan Inilah salah satu esensi community policing Polisi bersama masyarakat Polisi memecahkan masalah masyarakat. Kondisi yang terbangun dalam Pemolisian diatas akan membangun kepercayaan.
Kepercayaan adalah “Pager” yang Tidak Terlihat namun memiliki kekuatan luar biasa.
Ketika masyarakat percaya kepada polisi, informasi lebih mudah didapati dan Masyarakat lebih terbuka memberikan informasi sehingga lebih berani menyampaikan persoalan. Pada akhirnya outcome yang dicapai adalah permasalahan lebih mudah dideteksi sejak dini dan tentunya dapat ditangani sebelum berkembang menjadi gangguan keamanan.
Sebaliknya, ketika kepercayaan hilang, tembok setinggi apa pun tidak selalu mampu menciptakan rasa aman.
Polisi mungkin memiliki kewenangan.
Polisi mungkin memiliki teknologi.
Polisi mungkin memiliki personel.
Tetapi tanpa kepercayaan masyarakat, kemampuan tersebut tidak akan sepenuhnya menghasilkan keamanan yang berkelanjutan.
Karena itu, trust is a form of security infrastructure.
Kepercayaan harus dipandang sebagai bagian dari infrastruktur keamanan, sama pentingnya dengan sistem komunikasi, teknologi informasi, kendaraan patroli, maupun fasilitas kepolisian lainnya. ***
- Kepala Satuan Tugas Pusat Studi Kepolisian,
- Dosen Kepolisian Utama Kepolisian di STIK-PTIK Lemdiklat Polri,
- Ketua Ikatan Alumni Sekolah Pascasarjana (SPs) UNNES,
- Anggota Dewan Penasehat Masyarakat Sadar Seni, Budaya dan Pariwisata. ()
Opini
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA , SENTANA – Polisi bersama masyarakat bukan sekadar slogan, melainkan paradigma pemolisian yang menempatkan masyarakat sebagai subjek, mitra, sekaligus bagian penting dalam mewujudkan keamanan, keadilan dan keteraturan sosial. Dalam konteks fungsi reserse kriminal (Reskrim), paradigma ini menjadi sangat penting karena penegakan hukum bersentuhan langsung dengan korban, saksi, pelapor, tersangka, keluarga, serta lingkungan sosial tempat suatu perkara terjadi. Reskrim tidak semestinya hanya dipahami sebagai fungsi yang bekerja setelah kejahatan terjadi. Reskrim juga harus mampu membangun sistem yang membuat kejahatan dapat dicegah, dideteksi secara dini, ditangani secara profesional, dibuktikan secara ilmiah, serta diselesaikan dengan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
Dengan demikian, Polisi Bersama Masyarakat dalam fungsi Reskrim adalah model pemolisian yang menggabungkan penegakan hukum, pencegahan kejahatan, pemecahan masalah, pelayanan kepada korban, pengelolaan informasi, penyidikan berbasis teknologi, serta pembangunan kepercayaan publik.
- Reskrim sebagai fungsi pelayanan keadilan
Masyarakat mengenal polisi melalui berbagai pengalaman. Salah satu pengalaman paling menentukan adalah ketika seseorang menjadi korban kejahatan, kehilangan anggota keluarga, mengalami penipuan, kekerasan, pencurian, atau persoalan hukum lainnya.
Pada situasi tersebut, polisi bukan hanya aparat penegak hukum. Polisi menjadi wajah pertama negara yang ditemui masyarakat ketika mereka berada dalam situasi rentan.
Karena itu, pelayanan Reskrim harus dibangun dengan prinsip:
cepat, tepat, transparan, profesional, proporsional, humanis, akuntabel dan berkeadilan.
Pelapor harus mendapatkan kepastian mengenai proses pengaduannya. Korban harus memperoleh perlindungan dan informasi yang memadai. Saksi harus merasa aman untuk memberikan keterangan. Penyidik harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan, prasangka, ataupun kepentingan tertentu.
Penegakan hukum yang baik bukan sekadar menghasilkan tersangka atau perkara yang dilimpahkan. Penegakan hukum harus mampu menghasilkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa aman.
- Polisi hadir sejak sebelum kejahatan terjadi
Paradigma Reskrim yang hanya menunggu laporan merupakan paradigma reaktif. Ilmu kepolisian mendorong perubahan menuju pemolisian yang prediktif, proaktif dan problem solving.
Data kriminalitas harus dianalisis untuk mengetahui:
jenis kejahatan, lokasi rawan, waktu rawan, modus operandi, karakteristik korban, karakteristik pelaku, jaringan kejahatan, faktor sosial yang mendorong kejahatan, perkembangan kejahatan berbasis teknologi, serta pola perubahan kejahatan dari waktu ke waktu.
Dengan analisis tersebut, Reskrim dapat bersama fungsi kepolisian lainnya melakukan pencegahan sebelum kejahatan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Maka, keberhasilan Reskrim tidak hanya diukur dari berapa banyak perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari seberapa banyak kejahatan yang mampu dicegah dan seberapa besar kerugian masyarakat yang dapat diminimalkan.
- Membangun kemitraan dengan masyarakat
Kejahatan terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat memiliki pengetahuan yang sangat penting mengenai kondisi lingkungannya.
Program Reskrim bersama masyarakat dapat dibangun melalui: komunikasi dengan tokoh masyarakat, forum dialog keamanan, jejaring informasi masyarakat, penguatan hubungan dengan komunitas, kerja sama dengan dunia pendidikan, kerja sama dengan dunia usaha, komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan, kemitraan dengan lingkungan digital, serta penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai penghubung dengan masyarakat.
Kemitraan bukan berarti masyarakat dijadikan alat untuk mencari-cari kesalahan orang lain. Kemitraan harus dibangun berdasarkan hukum, etika, perlindungan data dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Masyarakat menjadi mata dan telinga sosial, sedangkan polisi menjadi institusi yang mengolah informasi tersebut secara profesional untuk kepentingan keamanan dan penegakan hukum.
- Membangun sistem pelaporan yang mudah dan aman
Masyarakat sering kali enggan melapor karena takut, malu, tidak memahami prosedur, atau merasa proses hukum akan rumit.
Karena itu, Reskrim perlu membangun pelayanan pelaporan yang: mudah, cepat, aman, ramah, transparan dan dapat dilacak.
Digitalisasi dapat digunakan untuk mendukung penerimaan laporan, pemberian informasi perkembangan perkara, pengelolaan dokumen, serta komunikasi pelayanan.
Namun teknologi bukan tujuan. Teknologi merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Prinsip dasarnya adalah:
masyarakat tidak boleh kehilangan hak hanya karena tidak memahami teknologi, tidak memiliki akses digital, atau tidak memiliki kemampuan administratif.
- Polisi bersama korban
Paradigma Polisi Bersama Masyarakat harus memberikan perhatian khusus kepada korban.
Korban kejahatan bukan sekadar sumber informasi bagi penyidik. Korban adalah manusia yang mengalami kerugian, penderitaan, trauma, kehilangan, atau ancaman. Karena itu, Reskrim perlu mengembangkan victim-oriented policing, yaitu pendekatan pemolisian yang memberikan perhatian kepada kebutuhan korban.
Pelayanan korban meliputi:
penerimaan laporan secara humanis, perlindungan korban, pemberian informasi perkembangan perkara, pendampingan sesuai kebutuhan, perlindungan terhadap korban rentan, pencegahan intimidasi, serta koordinasi dengan lembaga terkait. Keberhasilan penyidikan tidak boleh mengorbankan martabat korban.
- Penyidikan berbasis scientific investigation
Penegakan hukum modern harus semakin meninggalkan pendekatan yang bergantung pada pengakuan semata. Penyidikan harus dibangun berdasarkan: fakta, bukti, metode ilmiah, teknologi, analisis dan prosedur hukum.
Scientific investigation membutuhkan kemampuan dalam: olah tempat kejadian perkara, identifikasi, forensik, digital forensik, analisis dokumen, analisis komunikasi, analisis transaksi, profiling yang berbasis metode yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengelolaan barang bukti secara profesional. Dengan pendekatan tersebut, penyidikan menjadi lebih objektif dan mengurangi risiko salah tangkap, salah tuduh, maupun kriminalisasi.
- Reskrim dan teknologi
Perkembangan teknologi melahirkan bentuk kejahatan baru sekaligus membuka peluang baru bagi penegakan hukum. Reskrim harus mampu menghadapi kejahatan siber, penipuan digital, pencurian identitas, penyalahgunaan data,
perdagangan ilegal melalui platform digital, penyebaran konten berbahaya, kejahatan finansial berbasis teknologi, serta kejahatan yang menggunakan kecerdasan buatan. Karena itu diperlukan kemampuan digital investigation, cyber investigation, digital forensics, intelligence analysis dan big data analytics sesuai kewenangan hukum. Teknologi juga dapat digunakan untuk menghubungkan data laporan, pola kriminalitas, lokasi kejadian, modus operandi, dan jaringan pelaku sehingga penyidik memiliki gambaran yang lebih utuh.
- Membangun Reskrim berbasis data
Data merupakan aset strategis dalam pemolisian modern. Setiap laporan dan perkara harus menjadi bagian dari sistem pengetahuan organisasi. Data kriminalitas dapat digunakan untuk:
input → verifikasi → analisis → prediksi → pencegahan → penindakan → evaluasi.
Dengan demikian, Reskrim tidak bekerja berdasarkan intuisi semata, tetapi berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dari data.
Pemetaan kriminalitas dapat membantu menentukan prioritas, mengidentifikasi pola kejahatan, serta mengarahkan sumber daya kepolisian secara lebih efektif.
- Transparansi dan akuntabilitas penyidikan
Kepercayaan masyarakat sangat ditentukan oleh bagaimana polisi menjelaskan proses hukum.
Karena itu perlu dibangun prinsip: setiap laporan jelas, setiap proses dapat dipertanggungjawabkan, setiap tindakan memiliki dasar hukum dan setiap kewenangan dapat diawasi. Transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi penyidikan kepada publik. Informasi yang bersifat rahasia tetap harus dilindungi sesuai hukum.
Namun masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai prosedur, hak pelapor, mekanisme pengaduan, serta perkembangan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
- Pengawasan internal dan eksternal
Polisi bersama masyarakat membutuhkan mekanisme kontrol. Pengawasan internal diperlukan untuk memastikan anggota menjalankan tugas sesuai prosedur, kode etik dan hukum. Pengawasan eksternal diperlukan agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, pengaduan, maupun masukan. Pengawasan bukan bentuk ketidakpercayaan kepada polisi. Pengawasan merupakan bagian dari sistem demokratis untuk memastikan kewenangan besar yang dimiliki polisi digunakan secara benar.
- Problem solving dalam fungsi Reskrim
Tidak semua persoalan keamanan harus diselesaikan hanya dengan pendekatan represif. Reskrim perlu melihat akar masalah. Misalnya, apabila suatu wilayah berulang kali mengalami pencurian, penyidik bersama fungsi kepolisian lainnya tidak cukup hanya menangkap pelaku. Harus dicari mengapa pencurian terus berulang. Apakah karena lemahnya pengamanan? Apakah terdapat pasar penadah? Apakah terdapat jaringan kriminal? Apakah terdapat masalah sosial tertentu? Apakah pola ekonomi dan lingkungan menciptakan peluang kejahatan? Dengan demikian, penyidikan dapat menghasilkan crime prevention insight.
Perkara yang telah selesai tidak boleh hanya menjadi arsip. Perkara harus menjadi pengetahuan untuk mencegah perkara serupa.
- Reskrim sebagai bagian dari sistem pemolisian terpadu.
Reskrim tidak dapat bekerja sendiri. Polisi bersama masyarakat membutuhkan keterpaduan antara:
Reskrim – Intelkam – Binmas – Samapta – Lalu Lintas – Humas – Polisi Siber – fungsi pendukung – pemerintah daerah – masyarakat – dunia pendidikan – dunia usaha – dan pemangku kepentingan lainnya. Setiap fungsi memiliki peran berbeda, tetapi semuanya diarahkan untuk tujuan yang sama: terciptanya keamanan, ketertiban, perlindungan, pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
- Program konkret Polisi Bersama Masyarakat pada fungsi Reskrim
Program dapat dikembangkan dalam beberapa agenda utama:
- Reskrim Hadir
Mendekatkan pelayanan Reskrim kepada masyarakat. - Reskrim Cepat
Mempercepat respons terhadap laporan dan kejadian kriminal. - Reskrim Terbuka
Memberikan informasi pelayanan dan perkembangan perkara secara proporsional. - Reskrim Peduli Korban
Mengutamakan perlindungan dan kebutuhan korban. - Reskrim Berbasis Data
Menggunakan data kriminalitas sebagai dasar kebijakan dan operasi. - Reskrim Scientific
Memperkuat penyidikan berbasis bukti dan metode ilmiah. - Reskrim Digital
Meningkatkan kemampuan menghadapi kejahatan berbasis teknologi. - Reskrim Bersama Masyarakat
Membangun jejaring kemitraan dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan. - Reskrim Problem Solving
Mencari akar persoalan dan mencegah kejahatan berulang. - Reskrim Berintegritas
Menolak penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi, pungutan liar, intervensi, dan praktik yang merusak kepercayaan masyarakat. - Ukuran keberhasilan
Keberhasilan program Polisi Bersama Masyarakat pada fungsi Reskrim seharusnya tidak hanya menggunakan indikator kuantitatif seperti jumlah laporan atau jumlah perkara yang diungkap.
Indikator juga harus mencakup, kecepatan respons, kualitas pelayanan; kepastian proses, perlindungan korban, kualitas pembuktian, pencegahan kejahatan berulang, penyelesaian masalah, kepuasan masyarakat, integritas penyidik, serta meningkatnya kepercayaan publik.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan bergeser dari sekadar crime fighting menuju crime prevention, problem solving, justice dan public trust.
Penutup
Polisi Bersama Masyarakat dalam fungsi Reskrim merupakan perubahan paradigma dari polisi yang bekerja untuk masyarakat menjadi polisi yang bekerja bersama masyarakat. Reskrim tidak hanya hadir ketika kejahatan telah terjadi. Reskrim harus hadir untuk memahami masalah, membaca ancaman, membangun jaringan informasi, melindungi korban, melakukan penyidikan secara profesional, mengungkap kejahatan berdasarkan bukti, dan mencegah kejahatan yang sama terjadi kembali. Polisi yang dekat dengan masyarakat bukan berarti polisi kehilangan ketegasan. Sebaliknya, kedekatan membangun kepercayaan, sedangkan profesionalisme menjaga kewibawaan hukum.
Karena itu, Reskrim ideal adalah cepat dalam merespons, dekat dalam berkomunikasi, humanis dalam melayani, tegas dalam penegakan hukum, ilmiah dalam pembuktian, transparan dalam proses, berintegritas dalam menggunakan kewenangan, dan bersama masyarakat dalam menyelesaikan masalah. Pada akhirnya, keberhasilan Reskrim bukan semata-mata ketika seorang pelaku berhasil ditangkap. Keberhasilan yang lebih mendasar adalah ketika masyarakat merasa aman untuk hidup, berani melapor, percaya kepada polisi, memperoleh keadilan dan bersama-sama mampu mencegah kejahatan.
Polisi bersama masyarakat bukan sekadar cara bekerja. Ia adalah paradigma pemolisian untuk membangun keamanan, keadilan dan peradaban. ***
Opini
Polisi Bersama Masyarakat : Paradigma Pemolisian yang Cepat, Dekat dan Bersahabat
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA, SENTANA – Polisi bersama masyarakat bukan sekadar slogan. Ia merupakan paradigma pemolisian yang menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai objek pelayanan, tetapi sebagai subjek yang bersama-sama menjaga kehidupan, membangun keteraturan sosial, menyelesaikan masalah, dan menciptakan rasa aman. Polisi tidak mungkin bekerja sendirian karena keamanan dan ketertiban masyarakat bukanlah produk yang dapat dihasilkan hanya oleh institusi kepolisian. Keamanan merupakan hasil dari proses sosial yang melibatkan negara, masyarakat, dunia usaha, akademisi, media, komunitas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam perspektif Ilmu Kepolisian, polisi pada hakikatnya hadir untuk mengelola keteraturan sosial melalui upaya pemeliharaan keamanan, pencegahan kejahatan, perlindungan, pelayanan, penegakan hukum, serta penyelesaian berbagai masalah sosial yang dapat berkembang menjadi gangguan keamanan. Karena itu, keberhasilan pemolisian tidak cukup diukur melalui banyaknya perkara yang ditangani atau banyaknya pelanggar yang ditindak. Keberhasilan yang lebih mendasar terletak pada kemampuan polisi mencegah terjadinya masalah, mengurangi risiko, memberikan rasa aman, menyelesaikan konflik secara beradab, dan membangun kepercayaan masyarakat.
Polisi yang Cepat Kecepatan
Merupakan bagian penting dari kualitas pemolisian. Masyarakat hidup dalam lingkungan yang bergerak cepat. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, mobilitas manusia, arus informasi, dan berbagai bentuk ancaman baru dapat berkembang dalam hitungan detik. Dalam kondisi demikian, polisi dituntut memiliki kemampuan merespons secara cepat, tepat, terukur dan bertanggung jawab.
Namun, cepat bukan berarti tergesa-gesa. Kecepatan dalam pemolisian harus didukung oleh informasi yang akurat, prosedur yang jelas, kompetensi personel, dukungan teknologi, serta kemampuan mengambil keputusan berdasarkan situasi. Respons cepat tanpa ketepatan dapat melahirkan masalah baru. Sebaliknya, ketepatan tanpa kecepatan dapat membuat masyarakat kehilangan rasa aman.
Karena itu, polisi modern membutuhkan sistem yang mampu mendukung quick response. Informasi dari masyarakat harus dapat diterima, diverifikasi, dianalisis, diteruskan kepada petugas yang tepat dan ditindaklanjuti secara cepat.
Teknologi informasi, pusat komando, sistem komunikasi, pemetaan wilayah, kamera pengawas, data kriminalitas, serta berbagai sistem informasi kepolisian dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pelayanan dan pengambilan keputusan.
Kecepatan juga harus dirasakan oleh masyarakat dalam pelayanan sehari-hari. Laporan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai angka statistik. Setiap laporan adalah informasi mengenai masalah sosial yang membutuhkan respons.
Polisi yang Dekat
Kedekatan
Merupakan fondasi hubungan polisi dengan masyarakat. Polisi yang jauh dari masyarakat akan mengalami kesulitan memahami kehidupan sosial yang sesungguhnya. Sebaliknya, polisi yang dekat dapat memahami karakteristik wilayah, potensi gangguan, kelompok rentan, sumber konflik, tokoh masyarakat, pola kehidupan warga, serta berbagai persoalan yang mungkin tidak muncul dalam laporan formal. Kedekatan bukan semata-mata persoalan jarak geografis. Kedekatan adalah persoalan komunikasi, empati, kehadiran dan keterhubungan sosial.

Kehadiran polisi di tengah masyarakat harus memberikan pesan bahwa polisi ada ketika masyarakat membutuhkan. Bhabinkamtibmas, patroli, sambang, forum komunikasi, pelayanan publik, kegiatan bersama masyarakat, dan berbagai bentuk kemitraan merupakan instrumen untuk membangun kedekatan tersebut. Polisi yang dekat mampu membaca gejala sebelum menjadi gangguan. Masyarakat yang dekat dengan polisi juga lebih mudah menyampaikan informasi, mengungkapkan kekhawatiran, meminta bantuan dan ikut mencari solusi. Dengan demikian, kedekatan merupakan bagian dari sistem peringatan dini dalam pemolisian.
Polisi yang Bersahabat
Bersahabat tidak berarti polisi kehilangan ketegasan. Bersahabat berarti polisi mampu memperlakukan manusia secara bermartabat dalam menjalankan kewenangannya.
Kewenangan kepolisian pada dasarnya merupakan amanah publik. Karena itu, penggunaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etika, moral, dan sosial. Masyarakat membutuhkan polisi yang mampu membedakan antara ketegasan dan kekerasan, antara kewenangan dan kesewenang-wenangan, antara disiplin dan penghukuman, serta antara penegakan hukum dan tindakan yang tidak proporsional.
Sikap bersahabat menciptakan ruang komunikasi. Ketika masyarakat merasa dihargai, mereka lebih terbuka untuk bekerja sama. Ketika masyarakat merasa diperlakukan secara adil, kepercayaan akan tumbuh. Dan ketika kepercayaan tumbuh, kemampuan polisi memperoleh informasi dan membangun kemitraan akan semakin kuat. Dalam konteks inilah pelayanan yang humanis bukan sekadar persoalan keramahan personal, melainkan bagian dari strategi pemolisian.
Tegas dalam Hukum
Polisi bersama masyarakat bukan berarti hukum menjadi kompromistis. Justru kemitraan antara polisi dan masyarakat harus dibangun di atas kepastian hukum, keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Polisi harus tegas terhadap pelanggaran hukum, tetapi ketegasan tersebut harus berdasarkan hukum dan dilakukan secara profesional. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan instrumen untuk menjaga keteraturan dan melindungi masyarakat.
Ketegasan yang profesional memiliki beberapa dimensi: dasar hukum yang jelas, prosedur yang benar, tindakan yang proporsional, objektivitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Dengan demikian, polisi dapat bersahabat dengan masyarakat sekaligus tegas terhadap tindakan yang merusak kehidupan masyarakat.
Humanis dalam Tindakan, Hakikat Pemolisian adalah Kemanusiaan
Polisi berhadapan dengan manusia yang memiliki kebutuhan, kepentingan, ketakutan, konflik, kelemahan dan harapan. Pendekatan humanis berarti menempatkan manusia sebagai pusat dari proses pemolisian. Dalam menghadapi korban, polisi harus mampu memberikan perlindungan dan rasa aman. Dalam menghadapi masyarakat yang membutuhkan pelayanan, polisi harus memberikan kemudahan dan kepastian. Dalam menghadapi pelaku pelanggaran, polisi tetap harus menjunjung proses hukum dan martabat manusia. Pendekatan humanis juga berarti memahami bahwa tidak semua persoalan masyarakat dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum. Sebagian persoalan membutuhkan mediasi, edukasi, komunikasi, pelayanan sosial, pendekatan budaya, intervensi komunitas, atau kolaborasi dengan lembaga lainnya.
Ilmu Kepolisian karena itu membutuhkan pendekatan multidisipliner. Kejahatan dan gangguan keamanan tidak lahir dalam ruang kosong. Ia dapat berkaitan dengan kondisi sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, teknologi, keluarga, pendidikan, kesehatan masyarakat, maupun tata kelola pemerintahan.
Bersama Masyarakat dalam Menyelesaikan Masalah
Paradigma polisi bersama masyarakat membawa perubahan penting: dari policing for the community menuju policing with the community. Polisi tidak hanya bekerja untuk masyarakat, tetapi bekerja bersama masyarakat.
Masyarakat memiliki pengetahuan yang sangat penting mengenai wilayahnya sendiri. Warga mengetahui persoalan di lingkungannya, mengenal pola interaksi sosial, mengetahui potensi konflik, serta dapat mengenali perubahan perilaku dan situasi yang terjadi di lingkungannya.
Pengetahuan tersebut harus dipadukan dengan pengetahuan profesional kepolisian. Di sinilah konsep problem solving policing menjadi penting. Polisi tidak berhenti pada pertanyaan: siapa yang melanggar hukum? Polisi juga harus bertanya: mengapa masalah tersebut terjadi, apa penyebabnya, siapa yang terdampak, bagaimana mencegahnya berulang, dan siapa saja yang harus dilibatkan untuk menyelesaikannya? Perubahan cara berpikir ini sangat penting.
Pemolisian yang hanya berorientasi pada penindakan cenderung bekerja setelah masalah terjadi. Pemolisian yang berorientasi pada pemecahan masalah berusaha memahami akar persoalan dan melakukan intervensi sebelum masalah berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.
Keberhasilan Polisi Bukan Sekadar Banyaknya Perkara
Ukuran keberhasilan kepolisian perlu dikembangkan dari ukuran kuantitatif menuju ukuran yang lebih substantif.
Banyaknya perkara yang ditangani memang merupakan salah satu indikator kinerja. Namun, angka tersebut tidak selalu menggambarkan keberhasilan pemolisian secara keseluruhan.
Jika suatu wilayah memiliki banyak perkara, pertanyaan pentingnya adalah: apakah polisi berhasil mencegah kejahatan? Apakah masyarakat merasa aman? Apakah konflik dapat diselesaikan sebelum menjadi kekerasan? Apakah korban mendapatkan perlindungan? Apakah masyarakat percaya kepada polisi? Apakah pelayanan publik semakin mudah? Apakah masyarakat semakin sadar hukum? Dengan demikian, keberhasilan kepolisian dapat dilihat melalui beberapa dimensi: pencegahan, kecepatan respons, kualitas pelayanan, penyelesaian masalah, kepastian hukum, rasa aman, keteraturan sosial, dan kepercayaan masyarakat.
Polisi yang berhasil bukan hanya polisi yang mampu menangkap pelaku setelah kejahatan terjadi. Polisi yang berhasil adalah polisi yang mampu menciptakan kondisi sehingga kejahatan dan gangguan keamanan semakin sulit terjadi.
Dari Reaktif Menuju Prediktif, Preventif dan Problem Solving
Perubahan lingkungan strategis menuntut transformasi pemolisian. Polisi tidak cukup hanya bersifat reaktif. Polisi harus mampu menjadi prediktif, proaktif, preventif, dan problem solving.
Prediktif berarti mampu membaca kecenderungan berdasarkan data dan informasi. Proaktif berarti hadir sebelum masyarakat mengalami gangguan. Preventif berarti mengurangi kesempatan terjadinya kejahatan dan pelanggaran. Problem solving berarti menyelesaikan akar persoalan, bukan sekadar gejalanya. Teknologi dapat memperkuat pendekatan tersebut melalui big data, kecerdasan buatan, analisis spasial, crime mapping, sistem informasi, early warning system dan berbagai aplikasi pelayanan publik. Namun, teknologi hanyalah alat. Teknologi tanpa etika dapat menghasilkan pemolisian yang dingin dan mekanistik. Data tanpa kebijaksanaan dapat menghasilkan keputusan yang keliru. Karena itu, transformasi digital harus berjalan bersama transformasi moral, intelektual dan profesional. Polisi masa depan bukan hanya polisi yang menguasai teknologi, tetapi polisi yang mampu menggunakan teknologi untuk memperkuat kemanusiaan.
Membangun Kepercayaan sebagai Modal Sosial
Kepercayaan masyarakat merupakan modal sosial yang sangat penting bagi kepolisian. Kepercayaan tidak dapat diperintahkan. Ia dibangun melalui pengalaman masyarakat ketika berinteraksi dengan polisi. Pelayanan yang cepat, sikap yang adil, komunikasi yang baik, penegakan hukum yang transparan, serta tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan akan membentuk pengalaman positif.
Sebaliknya, pelayanan yang lambat, komunikasi yang buruk, tindakan yang tidak proporsional, atau ketidakjelasan proses hukum dapat merusak kepercayaan.
Karena itu, membangun kepercayaan harus menjadi bagian dari strategi pemolisian, bukan sekadar program pencitraan.
Kepercayaan yang kuat menciptakan hubungan timbal balik. Masyarakat percaya kepada polisi, polisi percaya kepada masyarakat, dan keduanya membangun sistem keamanan bersama.
Polisi sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban dan Pejuang Kemanusiaan
Paradigma polisi bersama masyarakat pada akhirnya membawa polisi kembali kepada hakikat keberadaannya.
- Polisi adalah penjaga kehidupan.
- Polisi hadir untuk melindungi manusia dari ancaman terhadap keselamatan dan keamanan.
- Polisi adalah pembangun peradaban.
- Polisi membantu menciptakan keteraturan sosial sehingga masyarakat dapat hidup, bekerja, belajar, berusaha, dan berinteraksi secara aman dan tertib.
- Polisi adalah pejuang kemanusiaan.
- Polisi berada di garis depan ketika masyarakat menghadapi kejahatan, bencana, konflik, kecelakaan, kerusuhan, maupun berbagai keadaan darurat.
Ketiga peran tersebut membutuhkan polisi yang profesional sekaligus humanis, tegas sekaligus beradab, modern sekaligus dekat dengan masyarakat.
Penutup: Polisi dan Masyarakat dalam Satu Ekosistem
Polisi bersama masyarakat bukanlah slogan yang ditempelkan pada institusi. Ia merupakan paradigma yang harus hidup dalam pikiran, perilaku, sistem, kebijakan, teknologi, dan pelayanan kepolisian.
- Cepat dalam merespons.
- Dekat dalam berkomunikasi.
- Bersahabat dalam melayani.
- Tegas dalam hukum.
- Humanis dalam tindakan.
- Bersama masyarakat dalam menyelesaikan masalah.
Enam prinsip tersebut dapat menjadi fondasi pemolisian yang berorientasi pada keamanan manusia dan keteraturan sosial.
Pada akhirnya, polisi tidak dapat menciptakan keamanan seorang diri. Keamanan dibangun melalui hubungan antara polisi dan masyarakat. Polisi memberikan perlindungan, pelayanan, penegakan hukum, dan pemecahan masalah; masyarakat memberikan partisipasi, informasi, kepedulian dan kemitraan. Di situlah makna sesungguhnya dari Polisi Bersama Masyarakat.
Keberhasilan polisi bukan hanya ketika perkara berhasil diungkap. Keberhasilan yang lebih tinggi adalah ketika masyarakat mampu hidup dengan rasa aman, konflik dapat diselesaikan secara beradab, potensi gangguan dapat dicegah, hukum dihormati, pelayanan publik dipercaya, dan masyarakat merasa bahwa polisi hadir bukan sebagai kekuatan yang berjarak, melainkan sebagai bagian dari kehidupan mereka.
Polisi bersama masyarakat adalah pemolisian yang membangun keamanan melalui kehadiran, kepercayaan, kemitraan dan kemanusiaan. ***
-
Polhukam6 days agoLSM PRB Soroti Jembatan Penyebrangan Orang ( JPO ) di Depan Pengadilan Cibinong, Dinilai Tidak Tepat Sasaran dan Pemborosan Anggaran
-
Tekno6 days agoitel A300+Harga 2 Juta Punya Dua Layar Utama dan Baterai Badak
-
Daerah4 days agoAndi Sumangerukka Usulkan Ambulans Laut, Perjuangkan Akses Kesehatan Warga Kepulauan
-
Polhukam5 days agoPDBN Gelar Diskusi Daring: Diaspora Demak Diharapkan Berkontribusi Terhadap Kampung Halaman

