Connect with us

Opini

Ini Dia Sejarah Panjang Kelistrikan Nasional

Published

on

TANGGAL 27 Oktober 2020 tepat sudah 75 Tahun kita memperingati Hari Listrik Nasional dengan perjalanan sejarah panjang kelistrikan nasional yang tak lepas dari peran pentingnya PT PLN (Persero) dalam upayanya Menerangi Indonesia untuk Memajukan Bangsa.

Tetapi tahukah kita bahwa dibalik semua peran PT PLN (Persero), ada catatan sejarah yang tidak bisa dilupakan terkait dengan peran serta para pemuda serta buruh listrik dan gas pada masa kemerdekaan dalam berusaha mengambil alih dan menyatukan perusahaan listrik dan gas yang dikuasi pemerintah kolonial Jepang, dimana kemudian pada bulan September 1945 suatu delegasi dari buruh listrik dan gas menghadap pimpinan KNI (Komite Nasional Indonesia) Pusat yang pada waktu itu diketuai oleh M. Kasman Singodimedjo untuk melaporkan hasil perjuangan mereka.

Selanjutnya delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Sukarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada Pemerintah Republik Indonesia. Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Sukarno dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No.1 Tahun 1945 tertanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas dibawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.

Dengan adanya agresi Belanda I dan II, sebagian besar Perusahaan-Perusahaan Listrik dikuasai kembali oleh Pemerintah Belanda atau pemiliknya semula. Para pekerja yang tidak mau bekerja sama kemudian mengungsi dan menggabungkan diri pada kantor-kantor Jawatan Listrik dan Gas di daerah-daerah Republik Indonesia yang bukan daerah pendudukan Belanda untuk meneruskan perjuangan.

Dengan ditanda tanganinya Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag Belanda pada tanggal 23 Agustus s.d 2 Nopember 1949 dimana merupakan titik puncak sejarah pengakuan Pemerintah Kolonial Belanda terhadap Kemerdekaan Republik Indonesia yang pada saat itu masih bernama Republik Indonesia Serikat (RIS), dimana seluruh wilayah Republik Indonesia harus diserahkan kembali oleh Pemerintah Kolonial Belanda paling lambat akhir tahun 1949 kecuali untuk wilayah Irian Jaya atau Papua yang akan diserah terimakan paling lambat setahun kemudian, maka untuk Presiden Sukarno pada tanggal 3 Oktober 1953 mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.163 Tentang Nasionalisasi Perusahaan Listrik Milik Bangsa Asing di Indonesia jika Masa Konsensinya Habis.

Sejalan dengan meningkatnya Perjuangan Bangsa Indonesia untuk membebaskan Irian Jaya dari cengkeraman Penjajahan Belanda, maka Dikeluarkan Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 Tertanggal 27 Desember 1958 Tentang Nasionalisasi Semua Perusahaan Belanda Dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1958 Tentang Nasionalisasi Perusahaan Listrik Dan Gas Milik Belanda. Dengan undang-undang tersebut, maka seluruh perusahaan listrik Belanda berada di tangan Pemerintah Republik Indonesia.

Dari sejarah singkat di atas sangatlah jelas bahwa kaum buruh mempunyai peranan penting dalam terbentuknya Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang kini dikenal dengan PT PLN (Persero), meskipun pada masa Era Orde Baru para pekerja di sektor kelistrikan tersebut sempat bernaung didalam wadah Korps Pegawai Republik Indonesia atau disingkat KORPRI selama tahun 1971 s.d tahun 1999 dimana setelah pasca Reformasi di lingkungan PT PLN (Persero) dibentuk Organisasi Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau disingkat SP PLN pada tanggal 18 Agustus 1999 sebagai tindak lanjut dari diratifikasinya Konvensi ILO Nomor 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat bagi Pekerja serta terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 83 tahun 1998 pada masa Pemerintahan Presiden BJ. Habibie, yang kemudian Menteri Negara Pendayagunaan BUMN cq. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Pengembangan SDM menerbitkan surat No. S.19/MSA-5/BUMN/1999 tanggal 15 Maret 1999 perihal Instruksi Memfasilitasi Pendirian Serikat Pekerja serta Keputusan Direksi No. 061.K/010/DIR/1999 tanggal 7 April 1999 tentang Pembentukan Tim Penyuluhan Pembentukan Wadah/ Organisasi/Serikat Pekerja Pegawai PT. PLN (Persero).

Berdirinya organisasi serikat pekerja di lingkungan PT PLN (Persero) telah memberikan catatan sendiri bagaimana PLN hingga saat ini masih tetap eksis memainkan perannya dalam sektor ketenagalistrikan baik dalam menerangi negeri maupun peran strategis politisnya dalam mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana listrik dapat dikategori sebagai “Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak” sehingga harus dikuasai oleh negara.

Sejarah mencatat bahwa pada tahun 2002 pada saat Ir. A. Daryoko menjadi Ketua Umum, SP PLN pernah membatalkan UU No.20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dimana berpotensi terjadinya Unbundling atau pemisahan PLN secara Vertikal mulai Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Retail.

Pada tanggal 30 Januari 2008, SP PLN juga pernah melakukan Demo Aksi Damai ke Istana untuk Menolak Keputusan RUPS Tahun 2008 yang berpotensi terjadinya Unbundling PLN secara Horizontal antara PLN di Pulau Jawa (menjadi anak perusahaan) dengan PLN diluar Pulau Jawa (diserahkan ke Pemerintah Daerah pengelolaannya).

Setahun berikutnya menjelang di SAH kannya UU No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pada bulan September 2009 bertepatan dengan bulan Ramadhan 1440 H, SP PLN kembali melakukan Demo Aksi Penolakan undang-undang tersebut sebelum di SAH kan oleh Presiden SBY. UU No.30 Tahun 2009 ini juga pernah di Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi oleh SP PLN pada tahun 2016 terkait Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 dimasa H. Adri sebagai Ketua Umum.

Penolakan SP PLN terhadap upaya Swastanisasi dan Pelemahan PLN pernah juga dilakukan dengan digelarnya Konferensi Pers tanggal 11 Februari 2016 bertempat di Plaza Tertutup Kantor Pusat PT PLN (Persero) Jl. Trunojoyo Blok M/I No.135 Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang disampaikan Drs. Deden Adityadarma sebagai Ketua Umum terkait rencana menteri ESDM dan Dirjen Ketenagalistrikan dalam rangka pemecahan aset PLN dan Penyerahan Pengelolaannya kepada pihak swasta di 6 (enam) Propinsi Indonesia Bagian Timur

Sikapi Pengelolaan Sektor Ketenagalistrikan Saat Ini

Dimasa Ir. Jumadis Abda sebagai Ketua Umum, SP PLN terus menerus menyuarakan Penolakan Program 35.000 MW dengan klausus Take Or Pay yang berpotensi merugikan keuangan PLN kedepannya sekitar Rp. 140 T. Setidaknya SP PLN telah melakukan 2 (dua) kali Demo Aksi Damai terkait hal tersebut pada tanggal 20-22 April 2016 (SP PLN On The Street) dan tanggal 24-25 Januari 2017 (Rapat Akbar). SP PLN menilai bahwa bilamana Program 35.000 MW dilaksanakan maka akan terjadi Over Supply dimana dengan klausus Take Or Pay dan dominasi penguasaan pembangkit oleh pihak swasta/IPP (Independent Power Producer) maka kelebihan pasokan tenaga listrik tersebut tetap harus dibayar oleh PLN dengan biaya yang lebih tinggi daripada biaya operasi pembangkit milik PLN sehingga akan banyak pembangkit listrik milik PLN yang harus dihentikan pengoperasiannya untuk menekan kerugian yang ditimbulkan.

SP PLN pada saat itu menilai bahwa untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi 5-7% per tahun yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo, setidaknya hanya diperlukan penambahan pembangkit listrik sebanyak 19.000 MW saja sebagaimana yang pernah disuarakan juga oleh Rizal Ramli pada tahun 2016 saat masih menjabat sebagai Menko Kemaritiman. Hingga saat ini tercatat baru 8.400 MW dari 35.000 MW yang telah beroperasi atau 24% dari yang ditargetkan dan harus selesai di tahun 2019 pada awalnya.

SP PLN melalui Ketua Umum saat ini M. Abrar Ali, SH menilai bahwa kontrak IPP perlu dilakukan renegosiasi ulang dengan pihak IPP dan harus saling menguntungkan sehingga dalam berbagai kesempatan maupun spanduknya SP PLN menyatakan dukungannya kepada Direksi PLN untuk melakukan Renegosiasi Kontrak IPP Program 35.000 MW yang saat ini untuk Tim Negosiasinya diketuai oleh Direktur Mega Project M. Ikhsan Asaad.

Perubahan Budaya Perusahaan yang dimasa Zulkifli Zaini sebagai Direktur Utama yang dicanangkan oleh Erick Thohir sebagai Menteri BUMN yaitu AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif direspon secara positif oleh SP PLN. Abrar menilai perubahan budaya perusahaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan dan produktivitas pegawai sehingga diharapkan pendapatan perusahaan akan meningkat yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan insan PLN.

Tetapi SP PLN juga mengingatkan bahwa setiap hal yang sudah direncanakan tidak selamanya bisa berjalan dengan mulus dan sebagai contoh adalah dampak dari Penyebaran Wabah Virus COVID-19 yang juga berakibat pada turunnya penjualan tenaga listrik oleh PLN meskipun pada Semester I tahun ini PLN masih mencatat laba sebesar Rp. 273,059 miliar tetapi turun 97% dibanding semester I tahun 2019 yang mencatat laba sebesar Rp. 7,35 triliun.

Untuk itu SP PLN berulang kali mengajak Direksi PLN untuk bersinergi dalam mengawal setiap permasalahan yang timbul serta berpotensi sebagai ancaman baik dari dalam maupun luar atas eksistensi PLN dalam menjalankan peran strategisnya untuk menjaga kesinambungan penyediaan tenaga listrik.

Hal lain yang juga menjadi perhatian SP PLN menurut Abrar yang didampingi Ir. Bintoro Suryo Sudibyo (Sekjend), Budi Setianto, SE (Bendum) dan Parsahatan Siregar, ST (Wasekjend II) hari ini Selasa (27/10/2020) saat berada di Sekretariat DPP SP PLN Gedung I lantai 9 PT PLN (Persero) Kantor Pusat – Jl. Trunojoyo Blok M I/135 Kebayoran Baru Jakarta Selatan adalah terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law dimana SP PLN juga Menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law karena dikhawatirkan akan berdampak langsung pada pengelolaan sektor ketenagalistrikan di negeri ini.

Namun berbeda dengan Aksi Penolakan yang dilakukan oleh banyak serikat pekerja/buruh terhadap undang-undang ini, SP PLN lebih menggunakan cara-cara yang lebih effektif dan konstruktif yaitu dengan menginstruksikan pemasangan spanduk penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law dan menempuh langkah melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi yang rencana bergabung bersama-sama dengan eleman masyarakat dan serikat pekerja/buruh lainnya.

Dari awal SP PLN ketika spanduk penolakan terpasang pertama kali tanggal 5 Oktober 2020 telah menggaungkan upaya langkah hukum melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dengan pertimbangan bahwa PLN merupakan asset strategis bangsa dan object vital nasional. Dan selaras dengan apa yang disuarakan oleh SP PLN, Presidan RI Joko Widodo pun dalam pernyataan resminya kepada media pada tanggal 9 Oktober 2020 juga menyarankan kepada para pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja Omnibus Law dan menolaknya untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Artinya adalah ada keselarasan berpikir antara SP PLN sebagai organisasi serikat pekerja di lingkungan PLN dengan Pemerintah dalam menyikapi permasalahan tersebut tegas Abrar. Harapannya menurut Abrar lebih lanjut ditengah Peringatan 75 Tahun Hari Listrik Nasional adalah Pemerintah lebih bisa mendengar dan memfasilitasi upaya-upaya yang dilakukan oleh PLN baik melalui Direksi PLN ataupun SP PLN dalam menjaga kelangsungan pasokan tenaga listrik dimana salah satunya dengan melakukan Renegosiasi Kontrak IPP Program 35.000 MW.

Dan untuk internal PLN sendiri khususnya kepada Direksi PT PLN (Persero), sebagai Ketua Umum SP PLN mewakili seluruh anggota SP PLN khususnya dan insan PLN pada umumnya, Abrar menyampaikan harapannya agar Perundingan PKB yang sempat dihentikan pada bulan Agustus 2016 oleh Manajemen PLN agar segera dilanjutkan kembali untuk memberikan perlindungan bagi setiap insan PLN sesuai dengan tema spanduk ataupun ucapan Selamat Hari Listrik Nasional Ke-75 Tahun dari SP PLN yaitu “Sinergi antara Perseroan dengan SP PLN meningkatkan Produktivitas Pegawai, Pendapatan Perusahaan & Kesejahteraan Insan PLN serta terujudnya PKB baru yang bermartabat ”. Dan dengan meningkatnya produktivitas dan pendapatan maka diharapkan PLN akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya menjaga kedaulatan energi di negeri sendiri.

Abrar Ali, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Suara Hati Seorang Perwira Tinggi Polri Asal Kota Wali Demak

Published

on

By

JAKARTA , SENTANA – Menyongsong tahun 2026, sebuah fase dimana terbentang luas dinamika dengan berbagai kemungkinan, tantangan, yang bergerak penuh dengan ketidakpastian.

Dalam situasi demikian, negara dan institusi membutuhkan figur-figur bijaksana yang mampu menggunakan kewenangan, kuasa dan pengaruh dengan landasan moral yang kokoh serta kesadaran penuh akan tanggung jawabnya

Kekuatan, kekuasaan dan kewenangan di tangan orang bermoral akan melahirkan kesejahteraan. Sebaliknya, di tangan orang amoral, ia melahirkan kesengsaraan”.

Ada Seorang perwira tinggi Polri yang cukup lama bertugas di Lemdiklat Polri, mengabdi hampir 10 tahun di jajaran Lemdiklat menyandang pangkat Inspektur Jenderal Polisi. Sebuah pesan yang sederhana dalam kata, namun sarat makna dalam substansi.

Dengan berbagai pengalaman penugasannya di berbagai daerah di Indonesia mempertemukannya dengan beragam masyarakat, baik dalam segi dinamika wilayah dan kompleksitas persoalan sosial yang berbeda-beda. Tidak hanya membentuk ketangguhan profesional, tetapi juga memperkaya  perspektif kemanusiaannya.

Dia memahami bahwasanya penegakan hukum itu tidak pernah berdiri di ruang hampa.

Fase perjalanan menjadi proses pendewasaan yang menempa integritas, kebijaksanaan dan kepekaan moral seorang pemimpin.

Dengan pengalaman dari berbagai tugas di lapangan hingga jabatan strategis, setiap Kepercayaan yang kini diembannya di lingkungan Lemdiklat Polri merupakan titik penting dari perjalanan panjang tersebut, sebuah amanah strategis untuk turut menentukan arah, karakter.dan kualitas generasi Polri di masa depan melalui pendidikan.

Ia lahir di Kota Wali Demak, Jawa Tengah, sebuah wilayah yang dikenal Agamis dan lekat dengan nilai kesederhanaan, kerja keras dan keteguhan hidup.

Di samping pengabdian lapangan, ia juga menaruh perhatian besar pada dunia akademik. Pendidikan Strata Dua ditempuhnya di Universitas Indonesia dengan meraih gelar Magister Ilmu Kepolisian.

Komitmen terhadap pengembangan keilmuan itu berlanjut hingga jenjang Strata Tiga, dengan menyandang gelar Doktor Manajemen Kependidikan dari Universitas Negeri Semarang.

Disiplin ilmu manajemen kependidikan merupakan bidang yang relatif jarang dimiliki oleh perwira tinggi di jajaran Kepolisian.

Latar belakang akademik inilah yang menjadikan penempatannya pada lembaga pendidikan Polri sebagai pilihan yang tepat dan strategis.

Dalam konteks tersebut, pimpinan Polri dinilai tidak keliru menempatkannya pada institusi pendidikan, sejalan dengan kapasitas, pengalaman, dan keilmuan yang dimilikinya.

Pendekatan Humanis

Dengan mengedepankan pendekatan humanis. Dalam kepemimpinannya, Sejak awal kariernya, ia dikenal sebagai perwira tinggi yang ketegasan tidak pernah berseberangan dengan empati dan kewenangan selalu dilekatkan pada tanggung jawab moral.

Penugasannya di lingkungan pendidikan Kepolisian, mencerminkan keyakinannya bahwa kualitas sumber daya manusia adalah fondasi utama kekuatan institusi.

Pendidikan tidak dipandang semata sebagai proses transfer pengetahuan dan keterampilan, melainkan sebagai ruang  pembentukan karakter, etika dan integritas.

Di sinilah prinsip lifelong learning—belajar sepanjang hayat—menjadi pijakan penting dalam membangun profesionalisme Polri yang adaptif terhadap perubahan zaman.

Menariknya, dalam komunikasi sehari-hari, ia menunjukkan keluasan wawasan sekaligus kepekaan budaya.

Saat berdialog, ia kerap menyapa dengan hangat menggunakan panggilan yang tidak kaku, seperti “Gus, Mas, Bli.”

Sapaan sederhana, namun sarat makna, mencerminkan kemampuannya membangun kedekatan lintas latar belakang tanpa kehilangan wibawa.

Cara berbahasa tersebut menjadi cermin seorang pemimpin yang tidak hanya memahami struktur dan jabatan, tetapi juga memahami manusia dan dinamika zamannya.

Sikap yang luwes, membumi dan kontekstual ini menunjukkan kepemimpinan yang relevan di tengah perubahan sosial yang terus bergerak.

Bagi dirinya, pendidikan adalah ruang strategis untuk menanamkan nilai moral, kebijaksanaan dalam menggunakan kewenangan, serta kesadaran bahwa setiap jabatan adalah amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara institusional, tetapi juga secara etis.

Jabatan Sebagai Amanah

Kekuatan dan kewenangan, ketika dipandu oleh moral dan kebijaksanaan, akan melahirkan kesejahteraan.

Di situlah makna sejati kekuasaan diuji—bukan pada seberapa besar kewenangan yang melekat, melainkan pada bagaimana kewenangan itu digunakan dan dipertanggungjawabkan.

Ia menerangkan bahwa, setiap jabatan adalah amanah, bukan sekadar capaian, namun tanpa nilai etis sebagai penuntun, kekuasaan justru berpotensi menghadirkan kesengsaraan.

Di tengah masa depan yang sarat tantangan dan perubahan, refleksi ini hadir sebagai pesan yang jernih dan relevan, bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ungkapan tersebut bukan sekadar pengakuan personal, melainkan cerminan sikap batin seorang pemimpin yang tidak menjadikan pangkat sebagai tujuan, melainkan sebagai konsekuensi alami dari pengabdian yang dijalani dengan ketulusan dan konsistensi. (Red).

Continue Reading

Opini

Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif Menjunjung Otonomi dan Nilai Kemanusiaan

Published

on

By

Oleh: Abdul Mujib (Mahasiswa MH. Kes. UGM)

Yogyakarta, Hariansentana.com – Kemajuan besar dalam penyembuhan penyakit, memperpanjang harapan hidup dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan telah dicapai oleh perkembangan ilmu kedokteran modern. Meskipun demikian, fakta bahwa manusia memiliki batas biologis adalah fakta yang tidak dapat dihindari dalam hidup. Pada titik tertentu, tujuan medis tidak lagi menyembuhkan, tetapi memberikan kenyamanan, ketenangan dan martabat kepada pasien. Di sinilah perawatan paliatif benar-benar penting.

Dalam situasi seperti ini, perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip bioetik sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pasien, terutama mereka yang berada di fase terminal, diperlakukan sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar objek tindakan medis.
Salah satu jenis layanan kesehatan yang paling sarat nilai kemanusiaan adalah perawatan paliatif. Ia tidak berkonsentrasi pada penyembuhan; sebaliknya, ia berkonsentrasi pada mengurangi nyeri, memberi mereka kenyamanan, memberikan dukungan psikologis dan spiritual,dan memastikan kualitas hidup terbaik bagi mereka yang menderita penyakit terminal.

Pendekatan yang berbasis hak asasi manusia (HAM) dan bioetik sangat penting dalam kondisi ini, karena akan menjadi fondasi moral dan hukum untuk memberikan layanan kesehatan yang bermartabat.

Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif

Di Indonesia, berbagai undang-undang telah menetapkan bahwa negara harus menghormati hak pasien paliatif. Misalnya, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan manusiawi (Pasal 4 dan 5). Sementara itu, Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan martabat kemanusiaan serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi (Pasal 9 dan 10). Dua aturan ini menegaskan bahwa negara harus melindungi hak dasar warga negara melalui pelayanan paliatif, bukan sekadar pilihan medis.

Selain itu, etika pelayanan paliatif mengacu pada empat pilar bioetik: otonomi, beneficence (kebaikan), non-malapetaka (tidak mencelakakan) dan keadilan. Keempat prinsip ini membantu orang yang bekerja di bidang kesehatan membuat keputusan medis dalam situasi yang sulit, sensitif, dan akhir kehidupan.

Otonomi: Menghormati Hak Pasien untuk Menentukan Pilihan Hidupnya

Otonomi adalah dasar bioetik kontemporer. Setiap orang memiliki hak untuk mengatur, menentukan dan menyetujui cara mereka menjalani tubuh dan hidup mereka sendiri. Konsep ini sejalan dengan Pasal 56 UU Kesehatan No. 17/2023, yang menetapkan bahwa persetujuan (informed consent) pasien diperlukan untuk setiap tindakan medis; Pasal 5 dan 7 UU HAM No. 39/1999, yang melindungi hak seseorang atas integritas tubuhnya serta kebebasan untuk menentukan nasib sendiri. Permenkes No. 43 Tahun 2016 tentang Pelayanan Paliatif menekankan bahwa keluarga, pasien dan tenaga kesehatan harus dididik dan membuat keputusan bersama.

Otonomi sangat penting bagi pasien paliatif. Mereka berhak untuk memilih apakah ingin melanjutkan terapi agresif atau menghentikannya. Mereka juga dapat memilih perawatan mana yang dianggap sesuai dengan nilainya, apakah mereka ingin merencanakan perawatan akhir hayat atau perencanaan perawatan lanjutan. Mereka juga dapat memilih dukungan sosial dan spiritual yang mereka butuhkan. Menghormati otonomi berarti memastikan bahwa keputusan dibuat berdasarkan informasi lengkap, jujur, dan tanpa paksaan.

Beneficence: Berperilaku Moral

Prinsip beneficence mewajibkan tenaga kesehatan untuk memberikan manfaat maksimal bagi pasien. Namun, dalam konteks paliatif, “berbuat baik” bukan lagi diukur dari keberhasilan pengobatan. Sebaliknya, itu berarti mengurangi rasa sakit dan ketidaknyamanan, memberikan dukungan psikologis, sosial dan spiritual, menjamin kenyamanan di akhir hayat dan meningkatkan kualitas hidup daripada hanya panjang hidup. Hal ini sesuai dengan UU Kesehatan No. 17/2023, Pasal 79, yang menetapkan bahwa pasien berhak atas layanan yang berfokus pada kualitas hidup, dan Permenkes 43/2016, yang menetapkan bahwa paliatif bertujuan untuk mengurangi penderitaan fisik, psikologis, sosial dan spiritual. Efektivitas memperlakukan pasien sebagai individu yang berbeda dan tidak hanya sebagai subjek perawatan medis.

Non-Maleficence: Tidak berbahaya dan tidak menyebabkan sakit lebih lanjut

Prinsip ini adalah kompas moral penting dalam pelayanan pasien terminal. Tidak menyebabkan kerusakan berarti tidak melakukan prosedur agresif yang tidak lagi bermanfaat; memperpanjang hidup; menghindari intervensi invasif yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan hidup pasien dan menghentikan terapi yang tidak lagi berhasil.

Prinsip-prinsip ini ditunjukkan dalam undang-undang nasional, seperti Pasal 52 UU Kesehatan 17/2023, yang menetapkan bahwa tindakan medis harus dilakukan sesuai standar profesi dan tidak membahayakan pasien dan Pasal 3 UU HAM 39/1999, yang melarang perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Penolakan terapi medis yang tidak proporsional, juga didasarkan pada gagasan “tidak membahayakan”. Kadang-kadang, tindakan terbaik selama fase paliatif adalah “mengurangi intervensi demi mengurangi penderitaan”.

Keadilan (Justice): Keadilan dan Kesempatan yang Sama untuk Semua Pasien

Prinsip keadilan mengatakan bahwa semua pasien harus mendapatkan layanan paliatif tanpa diskriminasi. Di Indonesia, masih ada perbedaan dalam layanan kesehatan antara kota dan daerah terpencil, pasien yang mampu dan tidak mampu, rumah sakit besar dan fasilitas primer. Padahal, secara hukum, Pasal 27 UU Kesehatan No. 17/2023 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi dan Pasal 8 UU HAM 39/1999 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Dengan kata lain, negara bertanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap pasien, termasuk pasien paliatif, mendapatkan layanan yang layak, berkualitas dan manusiawi. Keadilan paliatif memastikan bahwa “orang yang paling rentan mendapatkan perhatian tertinggi” daripada hanya memberikan layanan secara merata.

Martabat Pasien sebagai Pusat Layanan

Martabat manusia adalah inti dari bioetik dan HAM. Martabat tenaga kesehatan tercermin dalam konteks paliatif dengan berkomunikasi dengan empati, mendengarkan nilai dan kepercayaan pasien, menghormati keputusan keluarga, menghindari kekerasan atau manipulasi, dan menciptakan lingkungan yang damai dan mendukung.
Pasal 4 dan 5 UU HAM 39/1999, Pasal 3 UU Kesehatan 17/2023, dan standar etik kedokteran Indonesia (Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 11–12) memberikan dasar hukum untuk perlindungan martabat ini.
Pelayanan paliatif adalah hubungan interpersonal antara pasien, keluarga, tenaga kesehatan dan masyarakat, lebih dari sekedar proses klinis.

Penutup

Berbicara tentang pasien paliatif menunjukkan inti kemanusiaan kita. Amanat moral, etik dan hukum merupakan penghormatan terhadap otonomi, kepentingan terbaik pasien dan upaya untuk menghindari penderitaan. Melalui berbagai regulasi, negara telah menciptakan landasan yang kuat untuk pelayanan humanis. Namun, keberhasilannya bergantung pada perhatian tenaga medis, dukungan keluarga dan kesadaran umum bahwa setiap orang berhak meninggalkan dunia dengan aman, bermartabat dan dihargai. Pelayanan paliatif adalah contoh paling murni dari peradaban di mana hidup dihargai hingga akhir hayat. ***

Continue Reading

Opini

Aliansi Advokat dan Paralegal di Indonesia – Antara Idealisme Keadilan dan Realitas Fragmentasi Institusional

Published

on

Sebuah Narasi Akademis
By. Eviandi Ibrahim

Dalam lanskap hukum Indonesia yang senantiasa bergolak, aliansi antara advokat dan paralegal muncul sebagai sebuah paradigma kolaboratif yang mencoba menjembatani jurang antara akses keadilan formal dan kebutuhan keadilan substantif di tengah masyarakat yang heterogen.

Aliansi ini tidak semata-mata merupakan jaringan profesional, melainkan sebuah gerakan sosial-hukum yang berakar pada semangat pro bono publico—demi kepentingan publik—sebagaimana tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Secara historis, aliansi ini mulai mengkristal pasca-Reformasi 1998, ketika ruang sipil terbuka lebar dan organisasi seperti YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), LBH Jakarta, dan PERADI menjadi motor penggerak advokasi struktural.

Mereka tidak lagi sekadar “jembatan” menuju pengadilan, tetapi juga mediator budaya dalam sengketa adat, agraria, dan lingkungan. Namun, di balik idealisme tersebut, terdapat paradoks struktural yang menggerogoti koherensi aliansi. Fragmentasi organisasi advokat—antara PERADI, IKADIN, AAI, KAI, hingga SPI—mencerminkan krisis identitas profesi yang belum tuntas sejak UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat diundangkan.

Persaingan legitimasi ini bukan hanya soal ego institusional, tetapi juga berdampak pada standar etik dan kualitas pendampingan hukum. Seorang advokat PERADI mungkin menolak berkolaborasi dengan paralegal yang dilatih oleh LBH berafiliasi IKADIN, meskipun klien adalah korban penggusuran yang sama.

Paralegal, yang pada awalnya hanya berperan sebagai pendamping lapangan, kini berevolusi menjadi agen keadilan komunitas—terlatih melalui program seperti Community Legal Empowerment yang didukung UNDP dan Kementerian Hukum dan HAM.

Di sisi lain, paralegal menghadapi dilema eksistensial: mereka memiliki pengetahuan prosedural dan empati lokal, tetapi tidak diakui secara formal di pengadilan (lihat Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 yang membatasi kewenangan non-advokat). Akibatnya, aliansi sering kali berakhir pada ketergantungan asimetris: paralegal mengumpulkan bukti, advokat yang menuai kredit di sidang. Ini menciptakan hierarki tak terucap yang justru melemahkan semangat kesetaraan dalam akses keadilan.

Pandangan penulis—berdasarkan pengamatan lapangan dan studi kasus—adalah bahwa aliansi ini hanya akan efektif jika bertransformasi dari “koalisi oportunistik” menjadi “ekosistem keadilan terpadu”. Beberapa langkah strategis yang dapat diambil:

  1. Reformasi UU Advokat – Mengakui paralegal sebagai legal associate dengan kewenangan terbatas (misalnya, mewakili di mediasi atau PTUN tingkat pertama)
  2. Platform Digital Kolaboratif – Seperti aplikasi “Hukum untuk Rakyat” (prototype oleh Pusako FH Unand) yang menghubungkan paralegal desa dengan advokat pro bono secara real-time
  3. Dana Keadilan Publik – Mirip Legal Aid Fund di Inggris, dibiayai dari APBN dan CSR perusahaan, agar pendampingan tidak lagi bergantung pada donasi LSM yang fluktuatif.
    Pada akhirnya, aliansi advokat dan paralegal bukanlah sekadar jaringan profesi, melainkan cerminan dari maturitas demokrasi hukum Indonesia. LKetika seorang paralegal di Papua Barat berhasil mendamaikan sengketa tanah adat tanpa pengadilan, atau ketika advokat di Jakarta memenangkan gugatan class action untuk korban polusi—di situlah keadilan tidak lagi menjadi privilese, tetapi hak kolektif yang hidup. Namun, tanpa penyelesaian atas fragmentasi dan ketimpangan struktural, aliansi ini berisiko menjadi monumen idealisme yang indah, tetapi rapuh di tengah badai realitas.
Continue Reading
Advertisement

Trending