Connect with us

Ibukota

Ingub Nomor 107 Tahun 2019 Segera Diberlakukan di Jakbar

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Pemkot Jakarta Barat mulai memberlakukan  Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 107 Tahun 2019, tentang pengurangan dan pemilahan sampah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Seluruh kantor pemerintahan separti kecamatan, kelurahan dan SKPD/UKPD, mini market dan kantin di kantor wali kota Jakarta Barat diminta melaksanakan Intruksi tersebut. Terkait hal tersebut dalam waktu dekat edaran akan diberikan kepada para penjaga/pemilik warung di kantin dan pengelola mini market.

“Para pedagang di kantin, penjaga toko dan mini market yang ada di lingkungan kantor wali kota tidak boleh menggunakan kantung plastik, sedotan, gelas plastik dan styrofoam. Tidak bolah lagi dijual. Konsekuensinya, mini market yang ada di kantor wali kota tidak boleh lagi menjual air mineral kemasan. Pegawai atau PNS tidak boleh belanja pakai kantung plastik atau minuman kemasan botol plastik,” jelas Asisten Perekenomian dan Pembangunan (Ekbang) Jakarta Barat, Fredy Setiawan, Jumat (24/1)

Seluruh SKPD, kecamatan dan kelurahan juga diminta segera menyiapkan air minum isi ulang (dispenser), termasuk dalam hal kegiatan rapat. “Di setiap ruang rapat harus ada air isi ulang. Dalam penyajian snack juga tidak boleh menggunakan minuman kemasan plastik. Kemasan makanannya yang bisa didaur ulang atau ramah lingkungan,” imbuhnya.

Menurut dia, Pemkot Jakarta Barat telah menyosialisasikan Ingub 107. Setelah sosialisasi ada edaran, persiapan sarana dan administrasi termasuk personel. Selanjutnya pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. “Setelah sosialisasi, ada pengawasan atau monitoring dari Inspektorat, wali kota, BKD, kadis, dan setelah dievaluasi akan ada tindaklanjutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Fredy menegaskan Ingub 107 harus segera dilaksanakan. Para kepala SKPD/UKPD, camat dan lurah diwajibkankan melaksanakan Ingub tersebut. Ia mengingatkan, dalam Ingub itu ada penekanan, yakni seluruh pegawai Pemprov DKI dan siswa wajib membawa gelas yang bisa dicuci atau dipakai ulang.

Seluruh pegawai Pemprov DKI diminta menjalankan Ingub ini secepatnya. Sudis Pendidikan setelah ini harus sosialisasi kepada para kepala sekolah. Jadi, mewajibkan kepada seluruh pegawai dan siswa membawa tumbler (tempat minum pakai/isi ulang) atau tempat makan pakai ulang, “Yang tidak melaksanakan siap-siap kena sanksi.” tegasnya.
Penulis: Jaya Hidayat

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

Komisi D Tekankan Pentingnya Pengawasan Tata Ruang dan Perizinan Bangunan.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hj.Yuke Yurike.ST.MM. menekankan pentingnya pengetatan pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan bangunan di Jakarta. Hal itu disampaikan saat memimpin rapat Pra Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Menurut Yuke, sejumlah kasus pembangunan tanpa izin hingga bangunan yang berdiri di atas saluran air menjadi perhatian serius. Sejumlah kasus bahkan viral di media sosial (medsos) hingga memicu keluhan masyarakat.

“Banyak pengaduan dari masyarakat terkait bangunan yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi kelayakan, seperti pembangunan ruko atau bangunan yang berdiri di atas saluran air. Hal-hal seperti ini menjadi pembahasan kami dalam rapat,” ujar Yuke,

Komisi D, tambah Yuke, mendorong Pemprov DKI bersama dinas terkait untuk memperketat pengawasan dan monitoring sebelum izin pembangunan diterbitkan.

Ia menilai, pengawasan sejak tahap awal sangat penting agar pelanggaran tata ruang dapat dicegah.

“Perizinan harus diperketat sebelum bangunan didirikan. Jangan sampai bangunan sudah terlanjur berdiri dan pemilik sudah mengeluarkan investasi besar, sehingga ketika muncul komplain justru menimbulkan persoalan yang lebih panjang,” jelasnya.Senin(9/3/2026)

Dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai kendala yang dihadapi Pemprov DKI dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan. Salah satunya terkait benturan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Untuk itu, Yuke mendorong adanya penguatan regulasi, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang selaras dengan aturan tata ruang agar penegakan aturan dapat dilakukan secara lebih tegas.

Selain itu, Komisi D juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Meski demikian, Yuke mengapresiasi upaya dinas tersebut dalam meningkatkan kapasitas pegawai melalui program sertifikasi bagi SDM teknis.

“Kami melihat masih ada kekurangan SDM dalam pengawasan di lapangan. Namun kami juga mengapresiasi adanya program sertifikasi bagi SDM agar kompetensi mereka semakin diperkuat,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan juga dapat diperkuat melalui pemanfaatan teknologi serta koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Satpol PP dalam penegakan sanksi terhadap pelanggaran.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Pramono Gercep, Instruksikan Keluarga Sopir Truk Sampah Meninggal diberi Santunan Maksimal.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tanggapan Gerak Cepat (Gercep) terkait kabar duka meninggalnya seorang sopir truk sampah DKI Jakarta meninggal. Ia mengaku sudah mendengar kabar tersebut dari Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar.

Meskipun ada dugaan kelelahan kerja, namun Gubernur yang di kenal rajin blusukan ke warga miskin Jakarta juga menyebutkan adanya indikasi faktor kesehatan korban.

“Saya mendapatkan laporan langsung dari Pak Wali Kota Jakarta Selatan mengenai hal tersebut. Memang yang bersangkutan juga terindikasi ada penyakit jantung,” ujar Pramono di Muara Baru, kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, Senin (8/12).

Karena itu, Pramono segera menginstruksikan agar keluarga korban diberikan santunan yang maksimal, mengingat almarhum meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas.

“Saya sudah meminta karena dia sedang bekerja kemudian meninggal dunia, untuk diberikan santunan yang maksimal,” jelasnya.

Gubernur pun memastikan bahwa penanganan dan pemberian santunan kepada keluarga korban telah dilakukan, baik oleh dinas terkait maupun oleh BPJS Kesehatan.

“Kemarin sudah ditangani, diberikan santunan yang maksimal, baik oleh dinas terkait dan juga oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sudah ditangani itu, saya kebetulan memonitor,” ujarnya.

Sekadar diketahui, seorang sopir truk Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan dilaporkan meninggal dunia diduga akibat kelelahan mengantre untuk membongkar muatan ke TPST Bantarbang pada Jumat (5/12) lalu.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Kasatpol PP Kecamatan Pademangan Sosialisasi Mitigasi Gangguan Ketertiban Umum Melalui Model Partisipatif Warga di Pademangan Barat.

Published

on

By

Jakarta, Harian sentana.com. – Kepala Satuan Pelaksana Polisi Pamong Praja Kecamatan Pademangan Asromadian. SH. mengadakan kegiatan mitigasi gangguan ketertiban umum melalui model partisipatif warga di kantor kelurahan Pademangan Barat, Jum’at (6/3/2026) sore.

Dalam kegiatan tersebut di hadiri Ferri Kasubag TU Satpol-PP Jakarta Utara, Asromadian.SH. Kasatpol PP, Jhon Kasie Pemerintahan, Peltu Juliwan Kaposramil/Babinsa, Brigadir.Iron Babinkantibmas para kasatgas.Pol.PP kelurahan, LMK, FKDM, MPT, Satlimas, Ketua RW/RT dan warga masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan ini nantinya diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran-pelanggaran ketertiban umum dan peserta akan menjadi sumber informasi, koordinasi dan menambah wawasan masyarakat terkait tramtibum.

“Saya harap semuanya mengikutinya dengan baik, dan selesai dari sini mampu menularkan dan mengimplementasikan materi yang disampaikan kepada masyarakat,” ucap Kepala Satuan Pelaksana Polisi Pamong Praja Kecamatan Pademangan Asromadian. SH.

Sosialisasikan mitigasi ketentraman dan ketertiban umum (tramtibum) agar masyarakat lebih peduli dan patuh terhadap peraturan daerah (perda). “Semoga kegiatan ini bermanfaat dan membuat Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara bisa selalu bersinergi dengan masyarakat,” kata Ferry Kasubag TU. Satpol PP Jakarta Utara

Sementara Kasatpol PP Asromadian dalam sambutannya meminta warga dan pengurus RT/ RW setempat, di bantu Linmas Pol PP supaya bisa mengawasi dan menegur warga yang membuang sampah sembarangan, berjualan di trotoar yang mengganggu pejalan kaki akan dikenakan Perda dengan denda membayar ganti rugi atau hukuman.

“Makanya dari sekarang kami akan menjalankan sosialisasi Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, dilarang buang sampah di sembarang tempat dan supaya masyarakat mengerti, bahwa membuang sampah, Parkir liar di jalan bisa dikenakan peraturan Pemda DKI jakarta”, tuturnya.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending