Ekonomi
Hampir Dua Abad Dieksploitasi, Lapangan Minyak Bula Tak Sejahterakan Rakyat Maluku
Jakarta, Hariansentana.com – Lapangan minyak Bula di pulau Seram Maluku memiliki sejarah yang cukup panjang seperti lapangan minyak lain di Kalimantan dan Sumatera. Sekitar hampir dua abad minyak bumi diangkat dari Bula, tetapi tidak memperlihatkan kesejahteraan yang hadir sesuai dengan kekayaan alamnya.
Menurut Direktur Archipelago Solidarity Foundation, Engelina Pattiasina, keberadaan minyak di Bula diketahui pada tahun 1897 atau selisih sekitar 11 tahun dengan penemuan minyak di Pangkalan Brandan, Sumatera Timur.
“Namun, pengeboran pertama sumur minyak di wilayah Waru, Teluk Bula dilakukan Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) anak perusahaan De Koninklijke atau dikenal The Royal Dutch pada tahun 1913. Minyak berhasil keluar setelah pengeboran mencapai kedalaman 950 kaki atau sekitar 289 meter,” kata Engelina saat dihubungi HarianSentana.com di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Ia mengatakan, penemuan lapangan Bula Lemun pada 1925 menjadikan Bula sebagai sumber minyak mentah bagi pemerintahan kolonial. Minyak mentah diangkut dari Bula dibawa ke daerah yang memiliki kilang atau dikirim ke berbagai negara. Sebab, The Royal Dutch-Shell telah berubah menjadi perusahaan raksasa dunia.
“Di sisi lain, orang Seram dan Maluku bukan penikmat tapi justru menjadi korban, paling tinggi sebagai kuli di perusahaan kolonial. Di masa Hindia Belanda, sumber minyak hanya berasal dari Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Seram,” kata wanita berdarah Maluku ini.
Kedatangan Jepang pada 1942, kata dia, juga membawa pengaruh kepada penguasaan sumber daya minyak. Ketika Jepang masuk ke Hindia Belanda sangat jelas terlihat menyasar sejumlah wilayah strategis, penghasil minyak.
“Mulai dari Kalimantan Timur, Sumatera Selatan (Plaju dan Sungai Gerong) dan Sumatera Utara (Pangkalan Brandan) dan Bula sebagai sasaran pertama. Dari rentang waktu sangat kelihatan, Sumatera jatuh ke Jepang pada Februari 1942, yang hampir bersamaan dengan jatuhnya Ambon ke Jepang,” tukasnya.
Menurut Engelina, lapangan minyak Bula berada di bawah kewenangan Perusahaan Minyak dan Gas Negara (Permigan) yang bertanggung jawab di Jawa dan Seram.
“Sebenarnya manajemen Permigan sudah berusaha untuk menawarkan perbaikan dan operasi lapangan minyak Bula kepada investor Jepang, tetapi Jepang lebih berminat di Kalimantan,” katanya.
Kemudian pada dekade 1980-an, lanjut dia, operasi bergeser ke Bula Tenggara yang ditemukan pada 1983. Selanjutnya ditemukan Bula Air pada 1990-an yang dioperasikan Santos (Seram) Ltd. Di kemudian hari, lapangan kerja ini dinamai Bula PSC.
“Sedangkan, Kalrez Petroleum (Seram) Ltd memulai pekerjaan pada 2001. Kalrez Petroleum ini merupakan anak perusahaan dari South Sea Petroleum Holdings Ltd yang berpusat di Hongkong. Masa kontrak Kalrez berakhir pada Oktober 2019,” ungkapnya.
“Namun, yang cukup menarik, sebelum masa kontrak Kalrez berakhir, muncul PT. Hana Mandiri yang membeli Kalrez senilai US$ 600.000 (Rp 9 miliar) kalau kurs dolar Rp 15.000 per dolar). Saya justru tidak tahu apakah harga ini termasuk sangat murah, layak atau justru kemahalan,” tambah dia.
Masih menurut Engelina, dalam setiap kontrak, biasanya ada klausul dimana, setelah berakhirnya masa kontrak, maka semua peralatan/perlengkapan diserahkan kepada pemberi konsesi (negara).
“Jika klausul ini ada, maka akan menyisakan pertanyaan besar. Untuk itu, kita harapkan ada pihak berkompeten mempublikasikan kontrak itu agar publik juga tahu,” katanya.
“Sebab, pada Mei 2018 ada hal yang lebih mengejutkan lagi, di mana Hana Mandiri memperoleh hak perpanjangan Blok Seram Bula PSC untuk masa 20 tahun dengan sistem Gross Split PSC. Dengan situasi ini, menjadi sangat penting dan mendesak untuk mengecek perjanjian awal kontrak Blok Bula ini seperti apa,” tambah Engelina.
Selain itu, lanjut dia, pada 1999 Kontrak PSC Non Bula ditandatangani dengan Kufpec Ltd. yang bertindak sebagai operator. Tapi, pada 2006 Citic Seram Energy Ltd. mengambil alih 51 persen interest dari Kufpec (Indonesia) Ltd, dan bertindak sebagai operator di Blok Seram Non Bula.
“Jadi hingga berakhirnya kontrak pada 2019, Blok Bula PSC dikelola Hana Mandiri setelah membeli dari Kalrez Petroleum (Seram) Ltd. Sedangkan Blok Seram Non Bula dikelola konsorsium Citic Seram Energy Limited yang terdiri dari Citic Resources, Kufpec, Gulf Petroleum, dan Lion Energy. Blok inipun sudah diperpanjang tanpa memastikan seperti apa hak orang Seram dan Maluku,” paparnya.
“Saya mengecek lampiran Peraturan Presiden tentang Dana Bagi Hasil Migas pada 2018, nihil untuk Maluku, meski pada Peraturan Menteri Keuangan 2018 ada Rp 1 atau 2 Miliar yang disisihkan untuk seluruh Maluku,” beber mantan anggota DPR RI ini.
Ironisnya, lanjut dia, sejarah panjang perjalanan lapangan minyak Bula yang dieksploitasi sedemikian rupa sehingga tidak menyisakan nilai tambah bagi masyarakat lokal ini, tapi pemasukan untuk Seram Timur misalnya pada 2018 hanya Rp 200 juta lebih dari DBH. “Ini sangat tidak adil khususnya bagi masyarakat sekitar dan rakyat Maluku pada umumnya,” pungkas Engelina.
Nyaris Tak Berdampak
Terpisah, Aktivis HMI di Maluku, Rais Mahu
mengaku miris, karena meski sudah hampir dua abad beroperasi, Minyak Bula nyaris tidak memiliki dampak yang nyata terhadap kesejahteraan rakyat Seram dan Maluku.
“Sejauh ini, keberadaan minyak di Bula dihisap tanpa ada penjelasan kepada rakyat. Pemerintah daerah dan masyarakat adat tidak memiliki akses yang memadai untuk ikut memastikan hak rakyat Seram dalam produksi minyak Bula. Lebih parah lagi, masyarakat Seram tidak tahu dan tidak merasakan dampak dari kekayaan alamnya,” kata Mahu saat dihubungi wartawan, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, minyak di Pulau Seram memiliki sejarah panjang tapi justru tidak membawa kesejahteraan di Seram ataupun Maluku. “Hampir dua abad, bukanlah rentang waktu yang pendek untuk mengeksploitasi minyak di Seram, sayangnya tidak ada perubahan dalam pola pengelolaan minyak sejak zaman kolonial,” ketusnya.
Ia bahkan mengaku harus menyusuri Seram Bagian Timur untuk memperoleh gambaran yang lebih khusus mengenai dampak minyak di Bula. Tetapi, temuan dalam berkomunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat, sangat mengejutkan karena nyaris tidak tahu-menahu dengan pengeboran minyak dan juga tidak jelas dampak ekonomi sebagai kontribusi dari keberadaan lapangan minyak di Bula.
“Saya harus mendatangi anggota dewan, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tetap saja hasilnya tidak ada yang mengetahui pasti hak orang Seram atas eksploitasi sumber daya alamnya. Kalau pemerintah dan wakil rakyat saja kesulitan untuk memastikan hak orang Seram, sudah pasti akan lebih sulit lagi bagi orang yang berada di luar sistem kekuasaan,” tukasnya.
Menurutnya, sangat tidak adil jika dampak dari kerusakan lingkungan yang muncul akibat eksploitasi sumber daya alam ditanggung masyarakat lokal, yang tidak sebanding dengan nilai participating interest (PI) dan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Sangat miris karena, hasil eksploitasi itu justru digunakan untuk kesejahteraan rakyat di tempat lain atau negara lain, di sini ada persoalan keadilaan dan kemanusiaan. Eksploitasi Migas di Maluku seolah membuktikan negara abai untuk menjamin hak rakyatnya sendiri,” pungkasnya.
Masuk RUED
Sementara pada kesempatan berbeda, Pemerintah Daerah Maluku dan Maluku Utara memastikan, proyek minyak dan gas (Migas) di wilayah Maluku dan Maluku Utara, seperti Blok Migas Masela hingga Lapangan Bula di Pulau Seram, bakal dimasukkan dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
“Hal itu dilakukan agar masyarakat sekitar bisa memetik manfaat dari keberadaan tambang-tembang tersebut, termasuk juga dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) wilayah tersebut,” kata Direktur PT Maluku Energi Abadi, Musalam Latuconsina dalam webinar yang diselenggarakan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Rabu (27/1/2021).
Menurut Musalam, pihaknya telah intensif melakukan koordinasi dengan Dinas Pertambangan Provinsi Maluku, untuk memasukkan potensi-potensi yang ada di wilayah Maluku dan Maluku Utara ke dalam RUED tersebut.
“Saat ini mereka (Dinas Pertambangan Maluku) sedang persiapkan. Dan saya sudah titip bahwa utilisasi dari hasil minyak dan gas di Masela maupun di Bula nanti harus dimasukkan dalam RUED Provinsi Maluku, karena itu sedang dikaji,” katanya.
“Mudah-mudahan kami tetap terintegrasi atau bersinergi dengan Dinas Pertambangan Maluku, sehingga saat itu RUED selesai, kami cek benar-benar bahwa hasil gas dari Masela maupun minyak dari Bula nanti bisa masuk ke dalam RUED Provinsi Maluku,” papar Musalam.
Sementara itu, terkait penyerapan tenaga kerja, lanjut Musalam, hal itu juga menjadi salah satu concern yang dipikirkan. “Kita harapkan anal-anak Maluku yang backgroundnya perminyakan atau Geologist dapat berkiprah secara nasional di Indonesia maupun di luar Indonesia,” tutupnya.
Penulis :(sl)
Ekonomi
Kesan dan Pesan John N Palinggi Kepada Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya
Jakarta, hariansentana.com – PENGAMAT Ekonomi Dr, John N Palinggi, M.M, M.BA mengatakan, perggantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara adalah hak prerogatif Presiden sesuai dengan UUD ‘45 Pasal 17 dan UU No.13 Tahun 2008.
“Jadi tidak perlu ada spekulasi yang bikin resah masyarakat, tentang alasan Presiden Prabowo melakukan pergantian Menteri, karena Menteri adalah pembantu Presiden yang sudah barangtentu harus loyal kepada Presiden bukan kepada yang lain,” ujar Pengusaha, Ketum DPP Assosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN) ini di Jakarta, kemarin.
Mengenai Mekeu baru Suahasil, John menilai Suahasil adalah sosok yang tepat menggantikan Purbaya melihat rekam jejak pengalamannya di Kemenkeu.
“Beliau adalah Wakil Menteri Keuangan selama 7 tahun. 5 Tahun di Kabinet Indonesia Maju dan 2 Tahun di Kabinet Merah Putih sejak November 2024 hingga September 2026,” terang Ketua Assosiasi Mediator Indonesia (ARDIN) ini.
Menurut John, Suahasil adalah sosok yang kalem yang tidak mencari popularitas. “Orangnya masih muda, rendah hati, tidak pernah terpublikasi dan tidak gampang buat statement. padahal dia (Suahasil) Guru Besar UI peraih Bintang Jasa Utama,“ ungkapnya.
Kedepan, John Palinggi berharap Menkeu Suahasil lebih ketat dalam menggelontorkan uang kepada Kementerian dan Lembaga Negara serta menggendalikan hutang negara, khususnya hutang swasta yang ditanggungjawabi negara.
“Banyak Kementerian dan Lembaga/Instansi minta-minta tambah anggaran tanpa jelas tujuan dan peruntukannya, apakah berdampak pada kesejahteraan rakyat. Jangan biarkan swasta ngutang luar negeri yang pada akhirnya menjadi beban negara,” jelasnya.
Selain itu, John Palinggi berharap Menkeu Suhasil loyal kepada Presiden bukan orang lain di balik layar, tidak takut ancaman dari orang yang mengandalkan partai politik sebagai tameng.
“Bersyukur Suhasil adalah sosok Profesional murni, praktisi, independen yang tidak tetkait dengan partai politik manapun,” tutup John.
Ekonomi
Perkuat PPNS di Bidang Pangan, Bapanas Dorong Pengawasan Didukung Sistem Digital
Jakarta, Hariansentana.com — Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang pangan terus dilakukan Badan Pangan Nasional (Bapanas), termasuk melalui penguatan koordinasi dan pemanfaatan sistem digital dalam administrasi penyidikan. Saat ini Bapanas membina sekitar 30 PPNS yang tersebar di pusat dan daerah untuk mendukung pengawasan pangan di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan digitalisasi administrasi penyidikan akan membantu PPNS menjalankan tugas secara lebih tertib dan sesuai prosedur. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
“Bapanas memiliki sekitar 30 PPNS, enam di pusat dan sisanya di daerah. Karena itu, koordinasi dengan Korwas PPNS penting untuk memastikan pelaksanaan pengawasan pangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami juga akan terus memperkuat kapasitas PPNS kita,” ujar Andriko.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. mengatakan koordinasi antara Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu diperlukan untuk mencegah kesenjangan maupun tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, masing-masing penyidik perlu menjalankan kewenangannya dengan tetap mengedepankan sinergi dan kolaborasi.
“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Syahardiantono saat membuka Rakor Korwas PPNS Tahun 2026.
Penguatan tersebut sejalan dengan peluncuran Sistem Laporan (SISLAP) Korwas PPNS dan penguatan penggunaan E-PPNS dalam Rakor Korwas PPNS Tahun 2026. Kedua sistem tersebut ditujukan untuk mendukung pengelolaan laporan dan administrasi penyidikan secara digital.
Disisilain Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan SISLAP digunakan untuk mengelola laporan dari jajaran Direktorat Kriminal Khusus dan Satuan Reserse Kriminal di seluruh Indonesia, termasuk dari 508 Polres. Sementara E-PPNS digunakan untuk mendukung administrasi penyidikan PPNS dan telah terhubung dengan SPPTI.
“SISLAP ini adalah sistem pelaporan di Korwas PPNS untuk mengelola laporan dari para Direktur Kriminal Khusus maupun para Kasat Reskrim yang ada di jajaran 508 Polres,” ujar Edy.
Menurut Edy, penerapan E-PPNS akan membuat proses administrasi penyidikan lebih terintegrasi. Penyampaian administrasi penyidikan kepada kejaksaan yang sebelumnya dilakukan secara manual selanjutnya dapat dilakukan melalui sistem secara daring.
Bagi Bapanas, penguatan sistem tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya meningkatkan kapasitas PPNS dalam melaksanakan pengawasan pangan. Ruang lingkup pengawasan PPNS Bapanas meliputi keamanan dan mutu pangan, label, iklan, cadangan pangan, serta aspek ketersediaan pangan sesuai dengan tugas dan kewenangan Bapanas.
Andriko menegaskan, penguatan kapasitas PPNS dan koordinasi dengan Korwas PPNS akan terus dilakukan agar pengawasan pangan di pusat maupun daerah dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan.
“Harapannya, dengan adanya Korwas di seluruh Indonesia, pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Bapanas, kami juga akan terus melakukan penguatan kapasitas PPNS untuk melakukan pengawasan pangan di seluruh Indonesia,” ujar Andriko.(***)
Ekonomi
Direstui Presiden Prabowo, Kepala Bapanas Amran Siap Hajar Pelaku Anomali Beras
Jakarta, Hariansentana.com — Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku anomali dalam sektor perberasan dalam negeri. Tidak boleh ada penipuan berkedok beras dengan klaim tambahan gizi, namun nyatanya kandungan tidak sesuai. Apalagi langkah tegas ini telah memperoleh restu dari Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan dalam waktu dekat akan ada pengumuman sebagai tindak lanjut pada temuan ketidaksesuaian pada beras khusus. Ia pastikan tidak akan mundur sejengkal pun dan siap menghajar para pelaku anomali tersebut.
“Kami hajar! Kami pertaruhkan segalanya, sudah siap lahir batin. Beras fortifikasi, dia jual Rp 56.000 satu kilo, padahal harganya Rp 13.000 dan ini sudah masuk lab. Rp 20.000 dijualkan. Rp 40.000 satu kilo. Rp 56.000 dijualkan. Di labelnya (ibarat) ini emas padahal di dalamnya adalah timah besi, besi berkarat,” beber Amran dikutip di Jakarta pada Minggu (13/9/2026).
Dalam perspektif Amran, keuntungan sepihak dapat diperoleh pelaku anomali perberasan. Sementara ada unsur penipuan yang dialami masyarakat sebagai konsumen karena harus membayar lebih tinggi.
“Untungnya itu kalau Rp 30.000 dikali 10 ton, itu Rp 300 juta, satu truk. (Jadi) ini sudah fiks. Insya Allah minggu depan kami umumkan. Kalau terus menerus seperti ini, kapan kita Republik ini menikmati negaranya? (Tapi) ada mafia. Tolong saya didukung. Saya ledakkan. Saya pertaruhkan segalanya, demi merah putih, demi ummat,” tegas Kepala Bapanas Amran.
Amran pun mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah merestui langkah tegas ini. Menurutnya, Kepala Negara sudah memintanya untuk segera injak gas sepenuhnya tanpa ragu.
“Itu perintah Bapak Presiden. Kami tidak boleh gentar. Kami tidak diskusi di ruang yang tidak penting, tapi kami lebih mementingkan keselamatan negara, keselamatan Republik Indonesia, harus hitam putih kalau negara dan itu perintah Presiden,” ungkap Amran.
“Kami lapor Bapak Presiden, ini mafia beras, gimana Bapak Presiden? Beliau bilang gaspol, siap terima kasih Bapak Presiden. Sama kemarin kita laporkan (temuan beras fortifikasi) insya Allah kami bongkar, karena harusnya beras, konglomerat tidak boleh masuk. Kenapa? Ini ruang ekonomi rakyat kecil. Beras itu adalah barang subsidi,” sambung dia.

Adapun anomali beras ini tidak bisa terus berlanjut. Ini karena pemerintah harus menjaga kepentingan generasi masa depan Indonesia. Beras harus mampu diakses masyarakat dengan harga yang wajar.
“Ini perintahnya beliau (Presiden Prabowo), Pak saya lanjut atau tidak? Beliau jawab lanjutkan. Apa pun risikonya, kita harus jaga generasi kita, generasi yang akan datang,” pungkas Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman.
Untuk diketahui, hasil pengujian laboratorium terhadap beras yang diklaim sebagai produk fortifikasi menunjukkan 93 persen sampel yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang terus dilakukan Bapanas terhadap produk beras yang beredar di masyarakat, termasuk beras fortifikasi dan beras dengan klaim diperkaya zat gizi.
Ini merupakan hasil pengawasan yang diperoleh dari pemantauan terhadap produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar di wilayah Jakarta pada April 2026. Dari pengawasan tersebut, Bapanas menemukan sejumlah produk yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 93 persen sampel yang diperiksa belum memenuhi persyaratan untuk mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi maupun beras diperkaya. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara informasi dan klaim yang disampaikan kepada konsumen dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk.
Selain kandungan gizi, pengawasan juga menemukan produk yang dipasarkan dengan harga yang jauh dari harga beras pada umumnya. Dari aspek pelabelan, terdapat pula produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan meskipun dipasarkan dengan klaim sebagai beras yang diperkaya zat gizi.
Pengawasan yang masih berlangsung hingga saat ini telah mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi, dengan temuan ketidaksesuaian pada aspek pelabelan, mutu, maupun kandungan gizi produk. Pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian antara klaim yang tercantum pada kemasan dengan kandungan aktual produk. Melalui pengujian tersebut, pemerintah dapat memastikan apakah produk yang mencantumkan klaim fortifikasi maupun klaim diperkaya zat gizi telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Adapun secara standar, beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, ditetapkan kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, dan seng 3,0–4,5 miligram.
SNI 9372:2025 juga mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi yang tercantum pada label. Kandungan vitamin dan mineral dalam produk sekurang-kurangnya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label, sementara kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada label. (***)
-
Nasional6 days agoMusim Tanam Mundur, Suwendra Wanti-Wanti Harga Beras Naik Jelang Lebaran
-
Polhukam4 days agoLSM PRB Soroti Jembatan Penyebrangan Orang ( JPO ) di Depan Pengadilan Cibinong, Dinilai Tidak Tepat Sasaran dan Pemborosan Anggaran
-
Travelling6 days agoSAHID Hotels & Resorts Kerja Sama dengan PT Cipta Sinergi Berkarya Sejahtera, Hadirkan De Auraya Villas Managed by SAHID Pangandaran
-
Polhukam6 days agoPolres Metro bersama Forkopimko Jakarta Utara Musnahkan Narkoba dan Jutaan Butir Obat Keras Ilegal,

