Connect with us

Daerah

Gubernur Ridwan Kamil: Bandung Raya Siaga 1 COVID-19

Published

on

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, mulai hari ini wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Bandung berstatus siaga 1 COVID-19.

“Wilayah Bandung Raya kami nyatakan sedang siaga 1 COVID-19,” katanya saat konferensi pers di Makodam III Siliwangi Bandung, Selasa (15/6/2021).

Status siaga 1 COVID-19 Bandung Raya ini berdasarkan tingkat keterisian rumah sakit atau “Bed Occupancy Rate” (BOR) pasien yang menyentuh angka 84,19 persen. Angka ini melebihi ketetapan WHO dan nasional yakni maksimal 60-70 persen. Selain itu dua wilayah Bandung Raya yaitu Kabupaten Bandung dan Bandung Barat saat ini berada di zona merah level kewaspadaan.

“Minggu ini dua wilayah besarnya yaitu KBB dan Kabupaten Bandung zona merah. Lalu Bandung Raya ini keterisian rumah sakit sudah melebihi standar WHO dan nasional yang menyentuh angka 84,19 persen,” ujar Ridwan Kamil.

Kang Emil, sapaan akrabnya menuturkan, dua daerah zona merah ditambah BOR yang tinggi dapat menjadi indikator penetapan siaga 1 karena berada dalam satu wilayah aglomerasi yang saling mempengaruhi.

Untuk itu, Kang Emil menginstruksikan mulai besok hingga 7 hari mendatang diberlakukan Work From Home (WFH) 75 persen di seluruh wilayah Bandung Raya. Adapun rencana sekolah tatap muka agar ditunda. Ini sudah sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Seluruh Bandung Raya diinstruksikan untuk WFH 75 persen sisanya 25 persen hadir secara fisik, sekolah tatap muka juga ditunda dulu, ini sesuai instruksi dari Mendagri,” ujarnya.

Selain itu, karena berstatus siaga 1 Kang Emil mengimbau tidak ada wisatawan yang berkunjung ke Bandung Raya sampai situasi terkendali.

“Kami imbau agar tidak ada wisatawan yang datang ke Bandung Raya selama tujuh hari ke depan sampai pengumuman selanjutnya,” ucapnya.

Terlebih lagi pariwisata di KBB dan Kabupaten Bandung yang memang selalu ramai dikunjungi wisatawan dari Jabodetabek. Semua destinasi wisata di dua daerah tersebut pun akan ditutup sementara.

“Wisatawan yang mayoritas dari Jabodetabek kami minta untuk tidak datang selama tujuh hari ke depan ke Bandung Raya, khususnya pariwisata yang memang selalu ramai ada di KBB dan Kabupaten Bandung. Kami imbau destinasi wisata untuk ditutup sementara,” jelas Kang Emil.

Ia meminta masyarakat untuk memahami kondisi siaga 1 COVID -19 karena pihaknya kini sedang menarik rem darurat untuk mengendalikan situasi. Hal ini didasari oleh lonjakan kasus baru COVID-19 yang terbukti akibat mudik libur panjang idul fitri 1442 H dan kekurangdisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Diketahui angka kedisiplinan masyarakat memakai masker kini turun di angka 75,8 persen dan menjaga jarak 78,81 persen.

“Kondisi siaga 1 ini mohon dipahami secara jelas kami sedang menarik rem darurat untuk mengendalikan situasi yang memang terbukti oleh mudik libur panjang yang menghasilkan lonjakan kasus,” tutur Kang Emil.

Padahal menurutnya, selama penerapan PPKM mikro, penyebaran COVID-19 di Jabar relatif berhasil dikendalikan. Puncaknya, tanggal 16 Mei 2021 lalu atau dua hari setelah idul fitri BOR rumah sakit di Jabar menyentuh angka terendah yakni 29 persen.

“Tiba-tiba hanya dalam dua minggu sampai sebulan lompatannya ke 75 persen (BOR Jabar), angka ini juga sama melewati batas kritis 70 persen,” katanya.

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus, Pemda Provinsi Jabar sudah merekomendasikan ke pemerintah pusat agar tidak ada libur panjang. Terdekat adalah libur idul adha yang biasanya masyarakat juga melakukan mudik.

“Pemprov Jabar sudah merekomendasikan ke pusat mohon tidak ada libur panjang berikutnya, antisipasi terdekat adalah libur idual adha yang juga selalu ada mudik,” ujar Kang Emil.

Adapun terkait vaksinasi, Kang Emil meminta 27 kabupaten/ kota di Jabar untuk melakukan vaksinasi massal secara optimal di stadion. Selain dapat menampung lebih banyak masyarakat, vaksinasi di stadion sepak bola juga menjadi instruksi Presiden Joko Widodo. Kesuksesan vaksinasi di stadion Patriot Candrabagha Kota Bekasi beberapa hari lalu bahkan sudah dijadikan percontohan.

“Kami perintahkan semua daerah melaksanakan vaksinasi massal secara optimal di stadion, ambil contoh terbaik di Kota Bekasi yang jadi percontohan nasional dan TNI-Polri akan menjadi motor utama vaksinasi massal,” ungkapnya.

Kementerian Kesehatan RI juga sudah merestui bahwa khusus zona merah, Bodebek dan Bandung Raya vaksinasi diperbolehkan untuk masyarakat umum di atas 18 tahun apapun profesinya.

“Kami sudah minta ke Menkes dan sudah diizinkan bahwa khusus di zona merah, Bodebek dan Bandung Raya vaksinasi sudah boleh untuk umum diatas 18 tahun,” ujar Kang Emil.

Untuk itu pihaknya akan memaksimalkan vaksinasi di zona tersebut demi mengejar kekebalan kelompok.

“Akan kami maksimalkan untuk divaksin karena tidak lagi dibatasi hanya lansia agar cepat mengejar herd immunity,” pungkasnya. (ADV)

 

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Kolaborasi PT PMC dan Warga Sukajaya Hadirkan Agro Edu Wisata Berbasis Hortikultura

Published

on

By

BOGOR, Sentana – PT PMC menggandeng masyarakat Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, untuk mengembangkan kawasan agro edu wisata berbasis hortikultura yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta meningkatkan perekonomian warga.

Project Manager PT PMC Wilayah Sukajaya, Andi, mengatakan pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keterlibatan masyarakat, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja hingga kemitraan usaha.

“Program ini kami bangun bersama masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Desa Sukajaya,” ujar Andi.

Selain menghadirkan wisata edukasi, PT PMC juga akan mengembangkan berbagai komoditas pertanian, seperti tanaman buah, hortikultura, dan palawija dengan konsep pertanian modern untuk menarik minat generasi muda.

Menurut Andi, kawasan tersebut nantinya juga menjadi ruang promosi bagi produk UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga para pelaku usaha di sekitar lokasi.

Sementara itu, Pendamping Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atika, menilai program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa berbasis potensi lokal.

Ia berharap kolaborasi antara PT PMC, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadikan Sukajaya sebagai pusat edukasi pertanian sekaligus destinasi wisata yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Continue Reading

Daerah

Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Bantah Tuduhan Terima Uang dan Lakukan Pemerasan

Published

on

By

Pekanbaru, Sentana – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan 8,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut tim hukum, selama persidangan yang menghadirkan puluhan saksi, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Abdul Wahid pernah menerima ataupun memerintahkan pengumpulan uang. Tuduhan tersebut, kata mereka, hanya bersandar pada keterangan satu saksi, yakni Dani M. Nursalam, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.

“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Kemal juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman maupun pemaksaan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia turut menyoroti penggunaan frasa “satu matahari satu” dalam konstruksi tuntutan jaksa. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli Chairul Huda dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan di persidangan, frasa tersebut dimaknai sebagai penegasan kepemimpinan dan garis komando dalam birokrasi, bukan bentuk ancaman terhadap bawahan.

“Kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian posisi. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” ujarnya.

Tim hukum juga membantah adanya unsur keadaan terpaksa sebagaimana didalilkan jaksa. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan sejumlah Kepala UPT secara aktif berupaya mempertahankan jabatan mereka, sehingga tidak dapat dikategorikan berada dalam situasi terpaksa akibat tekanan dari Abdul Wahid.

Selain itu, Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

“Satu rupiah pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.

Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyatakan kliennya justru mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar dengan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya.

Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 Juli 2026.

Continue Reading

Daerah

Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.

Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.

“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.

Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.

“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.

Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

Continue Reading
Advertisement

Trending