Connect with us

Ibukota

Gubernur DKI Jakarta Lantik 59 Pejabat Pemprov DKI

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com  – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik 59 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelantikan tersebut berdasarkan hasil dari proses promosi melalui manajemen talenta, dan rotasi atau mutasi jabatan melalui evaluasi kinerja serta uji kompetensi (job fit) pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelantikan tersebut juga dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6419/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 27 April 2025, Nomor 6680/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 2 Mei 2025, dan Nomor 04092/R-AK.02.03/SD/K/2025 hal Rekomendasi Pengisian dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 365/KG.04, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-2195 TAHUN 2025, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 385 Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam kesempatannya, Pramono menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam birokrasi. Ia menyebut pelantikan dilakukan setelah seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi, termasuk persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta.

“Semua syarat sudah terpenuhi. Kami ingin tim Pemprov ini bisa langsung tancap gas menjawab tantangan masyarakat Jakarta,” ungkapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dari total 61 jabatan yang diisi, Pramono mengatakan, dua posisi masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), yaitu Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kedua jabatan tersebut akan diisi setelah 1 Juni, sesuai dengan aturan promosi jabatan eselon yang hanya bisa dilakukan pada tanggal 1 April atau 1 Juni.

“Dengan pelantikan pada hari ini, kami harapkan sekarang tim balai kota ini, pemerintah DKI Jakarta sudah lengkap, kami akan bekerja lebih serius, lebih menjawab apa yang menjadi keinginan dan tantangan masyarakat,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pramono menyebut seluruh pejabat yang dilantik diwajibkan menggunakan transportasi umum. Hal ini sebagai bentuk komitmen terhadap program Pemprov DKI yang mewajibkan ASN naik transportasi publik setiap Rabu.
“Semua datang pakai transportasi umum. Saya ingin buktikan apakah mereka benar-benar siap turun ke lapangan dan menjalankan kebijakan ini,” ujarnya.

Pramono juga mengungkapkan rencana percepatan pembangunan sejumlah fasilitas publik, termasuk penyelesaian kawasan Kalijodo, pembangunan taman terpadu di Blok M, dan pengintegrasian patung serta diorama di kawasan Monas dengan jalur MRT.

“Sisa program seperti operasional RTRW dan optimalisasi CCTV akan segera kami rampungkan. Bahkan untuk CCTV, kami akan libatkan pelaku usaha agar lebih hemat dan efektif,” ujarnya.

Pramono pun mengingatkan seluruh pejabat baru agar tidak terpengaruh oleh praktik percaloan jabatan. “Kalau ada yang mengaku bisa melobi atas nama saya atau Pak Wagub, itu pasti bohong dan harus ditolak,” tegasnya.

Berikut pejabat yang dilantik pada hari ini:

  1. Ali Maulana Hakim sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Suharini Eliawati sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Syaefuloh Hidayat sebagai Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta
  4. Muhamad Matsani sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta
  5. I Dewa Gede Soni Aryawan sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta
  6. Faisal Syafruddin sebagai Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
  7. Vera Revina Sari sebagai Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta
  8. Mochamad Miftahulloh Tamary sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta
  9. Iin Mutmainnah sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta
  10. Heru Hermawanto sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
  11. Muhammad Herizkianto sebagai Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
  12. Bayu Meghantara sebagai Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta
  13. Nasruddin Djoko Surjono sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta
  14. Budi Awaluddin sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
  15. Iqbal Akbarudin sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
  16. Syaripudin sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta
  17. Denny Wahyu Haryanto sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
  18. Nahdiana sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
  19. Sarjoko sebagai Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
  20. Hasudungan A. Sidabalok sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
  21. M. Fajar Sauri sebagai Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta
  22. M. Fadjar Churniawan sebagai Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  23. Aceng Zaeni sebagai Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  24. Tri Indrawan sebagai Sekretaris Kabupaten Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  25. M. Anwar sebagai Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan
  26. Ali Murthadho sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan
  27. Mukhlisin sebagai Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan
  28. Munjirin sebagai Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur
  29. Kusmanto sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur
  30. Eka Darmawan sebagai Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Timur
  31. Hendra Hidayat sebagai Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara
  32. Fredy Setiawan sebagai Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Utara
  33. Augustinus sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta
  34. Hari Nugroho sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Budaya
  35. Purwosusilo sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Industri dan Perdagangan
  36. Wahyu Haryadi sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Lingkungan Hidup
  37. Indra Patrianto sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Permukiman
  38. Benni Agus Candra sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang
  39. Premi Lasari sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Transportasi
  40. Fanny Juniadi P. sebagai Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta
  41. Sugih Ilman sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta
  42. Abdul Khalit sebagai Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
  43. Fajar Eko Satriyo sebagai Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta
  44. Syony Tjahjadi sebagai Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta
  45. Weningtyas Purnomorini, sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  46. Nikensari Koesrindartia sebagai Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  47. Siti Hannah sebagai Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  48. Endah Kartika Dewi sebagai Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  49. Dyah Eko Judihartanti sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  50. Friana Asmely sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  51. Lysbeth Regina Pandjaitan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  52. Deftrianov sebagai Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  53. Ujang Harmawan sebagai Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
  54. Dudi Gardesi Asikin sebagai Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
  55. Moh. Rizki Adhari J. sebagai Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
  56. Yuli Hartono sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat
  57. Firmanudin sebagai Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Barat
  58. Eric Phahlevi Zakaria Lumbun sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat
  59. Denny Ramdany sebagai Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Ibukota

Silahturahmi Forum RT RW Kelurahan Pademangan Barat

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Forum RT/RW Kelurahan Pademangan Barat menggelar kegiatan silaturahmi bertema “ Beradab, Bersatu dan Bermanfaat” yang berlangsung di Halaman Kantor Seketariat RW 09, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan. Kota administrasi Jakarta Utara Jumat (12/06/2026) malam

Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antar unsur wilayah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh H.Arief Wibowo Camat Pademangan, Hari Firmansyah Lurah Pademangan Barat, Teguh Suprihatin Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Pademangan Barat, Tomy Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pademangan Barat, Andi Noviandri Dewan Kota Jakarta Utara, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Pademangan Barat, KSB Forum RT/RW walikota Jakarta Utara.Ketua RW 01 hingga RW 16, LMK, FKDM.Karang taruna, pengurus RW 09. Ketua RT wilayah RW 09, kader Jumantik, PKK RW 09.

Dalam sambutannya, Camat Pademangan.H.Arief Wibowo menekankan pentingnya soliditas antar pengurus RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat wilayah. Sinergi yang kuat akan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.”Tegasnya.

Arief meminta kepada para pengurus RT/RW untuk kembali’ menggiatkan siskamling.dan secara simbolis mengkukuhkan.PAW. ketua RT.01/09.

Forum silaturahmi ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi dan menyatukan langkah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat. Dengan sinergitas yang baik, soliditas di wilayah akan semakin kokoh.

Lurah Pademangan Barat Hari Firmansyah turut mengapresiasi inisiatif Forum RT/RW.dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia berharap komunikasi yang terjalin dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan, pelayanan administrasi, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT dan RW.

Sementara itu, ketua RW.09.Rizal Firdaus biasa di sapa Bang Amung mendapat giliran sebagai Tuan rumah.menyampaikan pada Media bahwa peran RT dan RW sangat vital dalam menjembatani aspirasi warga kepada pemerintah. Melalui forum seperti ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen dalam mendukung program pemerintah daerah.” Kami buat pakta Bersama untuk mendukung penuh Instruksi Gubernur no.5.tahun 2026.tentag pemilahan sampah dari rumah warga masing masing.” Tegasnya.

Kegiatan silaturahmi juga menjadi ajang diskusi interaktif terkait isu-isu kewilayahan, mulai dari ketertiban umum, kebersihan lingkungan, pencegahan penyakit melalui peran Jumantik, hingga penguatan peran PKK dalam pemberdayaan keluarga.

Dengan mengusung tema “Beradab, Bersatu dan Bermanfaat”, kegiatan ini diharapkan mampu mempererat kebersamaan antar pengurus wilayah serta memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Pademangan Barat. (Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Diduga Melanggar POJK, Bank Danamon Indonesia Tbk Dilaporkan Ke Ombudsman

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang beralamat di Kuningan Jakarta Selatan, dinilai tidak melakukan aturan Perbankan dan melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.69/POJK.05/2016 Jo PMK No.124/PMK.010/2008 Pasal 8, yang mengatur Bila Debitur Kolek 5 maka Asuransi wajib segera Cover sisa Outstanding.

Bank swasta non pemerintah ini juga dinilai tidak transparan dan Akuntabilitas memberikan informasi terhadap hak nasabahnya untuk memperoleh informasi yang jelas sebelum dilakukan tindakan eksekusi terhadap agunan milik debitur, sehingga berdampak pada kerugian nasabah selaku pembayar premi asuransi kredit produktif, Implisit di bunga, propisi, administrasi dan lain lain biaya dalam satu polis kolektif yang dipegang Bank.

Hal itu disampaikan Advokat Lambok Pakpahan, SH dan Awaluddin Harahap, SH, Kuasa Hukum salah satu nasabah Bank Danamon Indonesia pada sejumlah Media di Jakarta 11/6/2026.

Menurut Lambok Pakpahan SH dan Rekan, selaku Kuasa Hukum yang bertindak untuk dan atas nama klien, memohon perhatian media terkait sengketa Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan yang hingga saat ini belum memperoleh kejelasan dari pihak Bank Danamon Indonesia, meskipun pengaduan telah disampaikan melalui APPK OJK sejak 27 Desember 2024, namun belum ada tanggapan sehingga dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Kuasa Hukum korban maladministrasi itu menyampaikan, pokok persoalan yang kami minta kiranya permasalahan nasabah Bank Danamon ini memperoleh perhatian publik sebab, berdasarkan data resmi SLIK OJK, fasilitas kredit Klien kami mencantumkan keterangan “ASURANSI” dengan pembagian PARIPASU, dimana:
. 55,285% baki debet tercatat Rp0 (nihil)
. 26,530% baki debet tercatat Rp0 (nihil)
. 9,685% baki debet tercatat = Rp 1.983.741.222
. 7,183% baki debet tercatat = Rp 1.466.155.501
. 1,389% baki debet tercatat = Rp 285.384.571, sebagai bukti.

Pada hal berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dengan jelas menyebutkan, dalam POJK No.69/POJK.05/2016 Jo PMK No.124/PMK.010/2008, Pasal 8 disebutkan, Bila Debitur Kolek 5 maka Asuransi wajib segera Cover sisa Out Standing (Baki Debet).

Oleh karena itu, pencatatan “ASURANSI: YA” dalam SLIK OJK menimbulkan pertanyaan mengenai apakah kewajiban outstanding/baki debet kredit telah atau seharusnya telah dilunasi oleh perusahaan asuransi sesuai mekanisme asuransi kredit yang berlaku. Klaim yang sudah di Cover Asuransi ke Bank,(yang di isi sendiri oleh Bank Danamon di SLIK OJK ). Hal ini Bank dilarang terima Double Recovery (penerimaan ganda sebagaimana pasal 1359 KUHP) melanggar Hukum.

Dalam rekening koran korban selaku nasabah Bank Danamon Indonesia tercatat transaksi Write Off Ast. Credit-Capital, sebesar Rp19.760.133.624,69. Namun hingga saat ini nasabah belum memperoleh penjelasan tertulis yang lengkap mengenai hubungan transaksi tersebut dengan kewajiban Aktual Debitur, termasuk kaitannya dengan pembayaran klaim Asuransi Kredit apabila fasilitas tersebut memang telah diasuransikan.

Laporan keuangan konsolidasian PT.Bank Danamon Indonesia Tbk tahun 2025 juga mencatat pos: “Penerimaan dari asuransi atas pinjaman yang telah dihapusbukukan” sebesar Rp 43,363 miliar. Fakta tersebut semakin menegaskan perlunya klarifikasi mengenai status kewajiban aktual Debitur yang masih ditagihkan, terutama apabila telah terdapat pembayaran Klaim Asuransi atas Kredit yang dihapusbukukan, ungkap Kuasa Hukum.

Lebih lanjut Lambok Pakpahan dan Rekan menyampaikan bahwa, klien kami telah berulang kali meminta rincian kewajiban aktual yang memuat pokok, bunga, denda, biaya lain-lain, serta dasar perhitungannya, (tidak Double Recovery). Namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan tertulis yang memadai.

Klien kami juga mengajukan keberatan terhadap proses penilaian agunan yang menjadi dasar rencana lelang, termasuk pertanyaan mengenai tidak adanya inspeksi fisik terhadap tanah dan bangunan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 57 PMK No.122/PMK.06/2023 jo SPI 105, serta penggunaan foto objek usang (tahun 2024).

Pengaduan klien kami melalui APPK OJK sejak 27 Desember 2024 hingga berbagai pengaduan lanjutan sepanjang tahun 2025–2026, serta laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia No.0345/LM/III/2026, sampai kini belum ada realisasi dan masih menunggu penyelesaian yang memberikan kejelasan atas seluruh fakta tersebut.

Klien kami hanya meminta supaya Bank Danamon Indonesia memberikan penjelasan tertulis mengenai kewajiban aktual dan final. Pihak Bank Danamon memberikan klarifikasi atas pencatatan SLIK OJK yang memuat keterangan “ASURANSI : YA” serta implikasinya terhadap pelunasan Outstanding Kredit oleh perusahaan asuransi.

Demikian juga penjelasan mengenai transaksi penghapusbukuan yang tercatat dalam rekening koran dan transparansi proses penilaian agunan yang menjadi dasar penetapan nilai limit lelang. Serta penyelesaian yang adil sesuai prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan.
Bank Danamon Indonesia diharapkan supaya memberikan informasi yang transparan dan akuntabilitas kepada nasabahnya, ujar Lambok Pakpahan SH dan Rekan.

Menyikapi keberatan nasabah atas ketidakpastian hukum terhadap beban agunan tanah dan bangunan milik nasabah yang akan di eksekusi, Asep pihak Bank Danamon Indonesia tidak memberikan komentar saat dihubungi Media. (Sutarno).

Continue Reading

Ibukota

400 ASN Pemkot administrasi Jakut Ikuti Pembekalan Jelang Pensiun.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Sebanyak 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada 2028 mengikuti kegiatan pembekalan.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman, motivasi, serta kesiapan mental bagi para ASN dalam menghadapi masa purnabakti.

Menurutnya, masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari babak kehidupan baru yang perlu dipersiapkan dengan matang agar tetap dapat menjalani aktivitas secara produktif dan bermakna.

“Hari ini kita diingatkan bahwa masa pengabdian sebagai ASN suatu saat akan berakhir. Namun, masih banyak hal yang bisa kita lakukan, baik untuk diri sendiri maupun masyarakat. Masa menjelang pensiun harus dipersiapkan sebaik mungkin,” ujarnya, di Ruang Bahari, Kantor Wali Kota Jakarta Utara,.Senin (8/6).

Ia mengajak para peserta pembekalan memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum pensiun untum meningkatkan kualitas diri, memperkuat hubungan kekeluargaan, serta mempersiapkan berbagai rencana kegiatan yang bermanfaat setelah tidak lagi bertugas sebagai ASN.

Iyan berpesan agar para pegawai tetap menjadi pribadi yang bermanfaat dan terus menebarkan kebaikan di tengah masyarakat.

“Jadilah orang-orang baik karena jauh lebih penting untuk menjadi orang baik di mana pun kita berada,” ucapnya.

Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Utara, Neni Maryani menjelaskan, pembekalan berlangsung mulai 8 hingga 9 Juni 2026, dengan jumlah peserta sebanyak 200 orang setiap harinya.

Ia memaparkan, kegiatan tersebut tidak hanya memberikan informasi teknis terkait proses pensiun, tetapi juga membangun kesiapan mental para peserta dalam menghadapi masa transisi dari dunia kerja menuju masa purnabakti.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi teknis sekaligus membangun kesiapan mental. Kami berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh bekal yang bermanfaat dalam menghadapi masa transisi,” ungkapnya.

Ia menuturkan, selama kegiatan berlangsung para peserta mendapatkan materi dari Tim Kerja Status dan Pemberhentian Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya.

Materi yang diberikan meliputi tata cara pengusulan pensiun, pengisian Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCPP), hingga sesi motivasi yang bertujuan mendorong peserta tetap aktif, produktif, dan memiliki peran positif di tengah masyarakat setelah memasuki masa purnabakti.

“Melalui pembekalan ini, diharapkan para ASN dapat memasuki masa pensiun dengan lebih siap, optimistis, dan tetap produktif dalam menjalani pengabdian kepada keluarga maupun masyarakat,” tandasnya.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending