Peristiwa
Gedung Graha Wartawan Cibinong dilempari batu oleh orang tak dikenal (OTK)
Bogor Hariansentana.com — Teror pelemparan batu di Kantor Graha Wartawan , kejadian tersebut terjadi sabtu 28/9/24 sekitar pukul 20.20 WIB, diketahui oleh Office Boy PWI Kabupaten Bogor, Supriadi, saat sedang melaksanakan ibadah sholat Isya.
“Saya Lagi sholat Isya di mushola terus terdengar suara kaca pecah, ternyata bener ada batu bekas orang ngelempar,” jelas Supriadi.
Atas kejadian tersebut, Seksi Advokasi PWI Kabupaten Bogor, Sofwan Ali, melaporkan ke Polsek Cibinong, dengan nomor: LP/B/482/IX/2024/SPKT SEK Cibinong/RES BOGOR/POLDA JABAR.
“Kami melaporkan kejadian ini kepada Polsek Cibinong karena kejadian tersebut cukup merugikan kami, PWI Kabupaten Bogor,” papar Sofwan.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Bogor, Subagiyo, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Bogor terutama kepada Polsek Cibinong atas responsifitasnya menangani kejadian pelamparan batu ke gedung Graha Wartawan Cibinong.
“Kami, atas nama PWI Kabupaten Bogor, memberikan apresiasi kepada Polres Bogor khususnya Polsek Cibinong yang langsung ke TKP di gedung Graha Wartawan,” ucap Subagiyo.
Belum diketahui pasti motif OTK melemparkan batu ke Gedung Graha Wartawan Cibinong. Namun, atas kejadian tersebut PWI Kabupaten Bogor mengalami kerugian ditaksir kurang lebih senilai Rp 1.500.000. (Tabrani / Dedy F)
Peristiwa
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Berujung Maut di Pademangan
Jakarta, Hariansentana.com – Polsek Pademangan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 21 Juli 2022 di depan Masjid Jami Al-Iksan, Pademangan Timur. Korban, Linda Rachmawati, meninggal dunia akibat luka berat di kepala yang dialaminya setelah ditarik oleh pelaku saat mempertahankan handphone miliknya, Jumat (25/10/2024).
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi menjelaskan, pelaku yang diketahui bernama DLL, berhasil ditangkap pada 19 Oktober 2024 setelah dua tahun tiga bulan melarikan diri. DLL ditangkap di rumahnya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan DLL dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam serta pengejaran berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Saat ditangkap, DLL mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur.
Kasus ini bermula saat Linda Rachmawati sedang menggunakan handphone di pinggir jalan. Tiba-tiba, DLL yang melintas menggunakan sepeda motor langsung menarik handphone Linda. Linda berusaha mempertahankan handphone miliknya, namun DLL tetap memacu kendaraannya sehingga Linda terseret dan terbentur rambu kejut,” terang Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi
Lanjut dia, akibat kejadian tersebut, Linda mengalami koma dan harus menjalani operasi bedah kepala. Meskipun dirawat selama tiga bulan di RS Koja, Linda akhirnya meninggal dunia sehari setelah pulang dari rumah sakit.
“Saat itu, pelaku menarik motor atau baju korban, namun yang terpegang adalah tasnya,” ujarnya.
“Di dalam tas itu berisi dompet dan juga identitas dari pelaku. Saat itu juga, tim gabungan dari Polsek Pademangan dan Polres Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan.”
Upaya-upaya dilakukan selama hampir dua tahun, hingga akhirnya kami mendapat informasi bahwa tersangka muncul kembali di daerah Warakas,” jelas Wakapolres .”Kami langsung melakukan penangkapan, Alhamdulillah tersangka tertangkap. “Ungkapnya
Setelah kejadian, DLL menjual kendaraan pribadinya yang digunakan dalam aksi kejahatan dan melarikan diri ke berbagai wilayah, termasuk Karawang dan Tegal, sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta.
Polsek Pademangan saat ini sedang memproses DLL atas kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Terhadap tersangka, kami kenakan pasal 365 dan 362 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.
“Kasus ini sangat menyentuh, karena korban dirawat selama tiga bulan di rumah sakit dengan kondisi tidak sadar diri. Semoga korban mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Sementara itu Dody, suami korban mengucapkan banyak terima kasih kepada tim jajaran Polsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara sudah berhasil menangkap pelaku , selama 2 tahun pelaku buronan tapi saat ini saya udah lega karena pelaku sudah tertangkap.
Ia juga menambahkan, ini semua berkat tim Polsek Pademangan yang sudah bekerja keras menangkap pelaku, ” pungkas Dody. (Sutarno)
Peristiwa
Warga Kapuk Muara Tolak Penggusuran: Desak Keadilan atas Putusan PN Jakarta Utara yang Dinilai Jangga
Jakarta,Hariansentana.com – Warga Kapuk Muara(Kampung Empang) RT 001 RW 003, Kelurahan Kapuk Muara, kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, menolak rencana penggusuran yang disampaikan secara lisan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Eksekusi penggusuran yang dijadwalkan pada hari yang sama tersebut diprotes oleh warga, tokoh pemuda, dan beberapa aliansi masyarakat.
Warga menyatakan bahwa hingga terbitnya surat pemberitahuan penggusuran, mereka tidak pernah diajak bermusyawarah. Bahkan, sekitar 250 kepala keluarga tidak pernah dipanggil oleh PN Jakarta Utara terkait proses hukum tersebut. Legalitas Akta Jual Beli (AJB) dan putusan PN Jakarta Utara yang dianggap janggal, memunculkan dugaan adanya mafia tanah dan mafia hukum, sehingga warga merasa keadilan tidak ditegakkan.
Dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan penempatan lahan hanya menyasar 10 orang, sementara tanah yang disengketakan mencakup beberapa girik dengan luas total lebih dari 11.000 meter persegi. Menurut warga, tanah tersebut tidak tercatat dalam Letter C Kelurahan Kapuk Muara, yang merupakan pecahan dari Kelurahan Kapuk Cengkareng sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 1974.
Samsuri,ketua kelompok tokoh pemuda setempat, Senin (21/10/2024). Sore, menggatakan pada Media. menekankan bahwa proses penggusuran seharusnya melibatkan musyawarah dan solusi yang memastikan warga tidak kehilangan hak atas tempat tinggal mereka. Warga juga mengaku pernah mengalami intimidasi dari pihak penggugat, yang diduga mengirim orang berpakaian preman, membawa senjata tumpul, hingga menyebabkan korban luka dan jiwa.
“Kami merasa keadilan tidak ada lagi bagi kami. Kami akan bertahan sampe titik darah penghabisan untuk bertahan Hak hidup bagi keluarga, memohon kepada Menteri Agraria, Nusron Wahid dan Advokat Oto Hasibuan untuk menindaklanjuti aduan kami dan membantu kami,” pinta salah satu warga.(Sutarno)
Peristiwa
Aliansi Warga Jakarta Utara, Demo Camat Koja, Tuntut Data Pool Garasi Truk Kontainer.
Jakarta, Hariansentana.com — Aliansi warga jakarta utara mendemo kantor kecamatan Koka meminta camat segera mendata pool atau garasi truk kontainer yang berada di wilayahnya kamis (3/10/2024) sore.
Dalam rangka menindak lanjuti berita acara kesepakatan bersama no.945/PU.10.01 tentang kerja sama pelayanan, pengawasan dan penataan antrian angkutan peti kemas/barang dari dan ke pelabuhan.
Depo peti kemas, pool truk dan kontainer arus moda transportasi angkutan di wilayah kota administrasi jakarta utara yang melibatkan pemerintah kota administrasi jakarta utara bersama stage holder pelaku usaha yang di tanda tangani bersama di lantai dua kantor walikota administrasi jakarta utara.
Selang sebulan pernyataan bersama itu di buat, ternyata terjadi kecelakaan di jalan plumpang semper di depan pom bensin. Sebuah tengki(sopirnya terkena serangan jantung) menabrak sebuah angkot dan pengendara sepeda motor, menewaskan lima orang pengendara motor salah satunya guru SDN 19 rawa badak utara yang hendak pulang dan 7 orang luka-luka.
Dalam aksi demo warga tersebut aliansi jakarta utara mengugat menuntut:
1.Camat Koja segera mengambil tindakan untuk menutup pool dan garasi yang melanggar zonasi yang ada di pemukiman warga.
2.Camat dan aparaturnya melakukan pemantauan pelaksanaan jam operational truk, trailer dan komitmen supaya jalan plumpang semper menjadi zona ”Zero Accident/nol kecelakaan”.
3.Segera memberikan tindakan kongkrit terhadap oknum-oknum yang menjadi backing atau menerima setoran ( suap ) yang melibatkan jajaran aparatur kecamatan.
Camat Koja Rizal Khadafi mengatakan di depan para pengunjuk rasa, semua tuntutan demo saya setujui dan itu sudah saya berikan surat kepada para pemilik pool untuk mematuhi jam keluar kendaraan. “Dari jam 6 sampai pukul 9 tidak boleh keluar karena jam berangkat kerja dan jam berangkat sekolah sedangkan jam 16 sampai 20 jam pulang sekolah dan pulang kerja,” ujarnya.
Masalah pool truk kontainer dan tangki akan saya data ulang lagi, apabila ijinnya mati dan tidak di perpanjang serta melanggar zona dan merugikan warga, tidak akan di perpanjang walaupun itu di urus oleh oknum,” tambahnya.
Sementara Juharso. SH. selaku Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik ketika di temui di kantor Walikota Jakarta Utara, mengatakan pada Hariansentana. com, bahwa, dibutuhkan ketegasan oleh Camat Koja dalam menindaklanjuti intruksi Walikota jakarta utara, Dr. Ali Maulana Hakim,” Tegasnya. (Sutarno)
-
Opini1 day ago
Mengapa Amandemen UUD 1945 Berkaitan Dengan Kemunduran Ekonomi
-
Bodetabek6 days ago
Sekber Wartawan Bogor Akan Menggelar Raker 7, 2024
-
Polhukam4 days ago
Panglima Koops Udara I Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
-
Ibukota4 days ago
Wakapolres Metro Jakut Hadiri Rapat Basos dan Makan Gratis dalam Rangka Dirgahayu Korp Marinir Ke-79