Ekonomi
FKP BPH Migas Minta Pemerintah Seleksi Ulang Komite BPH Migas
Jakarta, HarianSentana.com – Forum Komunikasi Pegawai BPH Migas (FKP BPH Migas) menyampaikan sejumlah keberatan atas hasil seleksi Komite BPH Migas 2021-2025 kepada Pemerintah Indonesia. FKP BPH Migas juga meminta kepada DPR-RI khususnya Komisi VII (sebagai lembaga yang akan melaksanakan fit and proper test) agar dapat menerima aspirasi masyarakat dengan meminta Pemerintah untuk melakukan “Seleksi Ulang”.
FKP BPH Migas juga menilai Kementerian ESDM telah melanggar ketentuan perundang-undangan yaitu sesuai Penjelasan Pasal 47 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2001, bahwa Komite BPH Migas paling sedikit harus terdiri dari para tenaga profesional di bidang perminyakan, gas bumi, lingkungan hidup, hukum, ekonomi, dan sosial.
Sehingga dalam hal ini terdapat salah satu bidang tenaga profesional yang tidak terpenuhi. Misalnya tenaga profesional di bidang “Hukum”. Dengan demikian pengangkatan Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021 – 2025 oleh Presiden akan TIDAK memenuhi ketentuan dan dapat menjadi batal demi hukum.
Terkait kelembagaan BPH Migas, dalam Pasal 48 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 2 Ayat (2) PP No. 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, disebutkan bahwa BPH Migas merupakan Lembaga pemerintah yang bersifat independen.
“Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) PP No. 67 Tahun 2002, yang dimaksud dengan BPH Migas bersifat “Independen” adalah bahwa BPH Migas dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tidak dapat dipengaruhi atau terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah atau pihak lain,” demikian isi pernyataan tertulis FKP BPH Migas, di Jakarta, Rabu (02/6/2021).
FKP BPH Migas menilai bahwa berdasarkan Pasal 47 Ayat (4) UU No. 22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas bertanggung jawab kepada Presiden. Kemudian, dalam PP No. 67 Tahun 2002, tidak ada pasal yang menyatakan bahwa BPH Migas merupakan “Unit” di bawah Kementerian ESDM dan berdasarkan PERPRES No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian ESDM, BPH Migas bukan merupakan unit di bawah KESDM.
“Mengingat BPH Migas merupakan Lembaga pemerintah yang bersifat “Independen”, bertanggungjawab kepada Presiden, dan bukan “Unit” Kementerian ESDM, maka yang menyelenggarakan pemilihan Komite BPH Migas seharusnya adalah Sekretariat Negara, bukan Kementerian ESDM,” jelas FKP BPH Migas.
“Sayangnya di PP No. 67 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat (2) disebutkan bahwa BPH Migas menyampaikan “laporan” kepada Presiden “melalui” Menteri ESDM. Kemudian Pasal 11 Ayat (2) menyebutkan bahwa Ketua dan para Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan USUL MENTERI ESDM,” lanjut FKP BPH Migas.
Untuk itu disarankan agar PP No. 67 Tahun 2002 tersebut, dilakukan revisi/perubahan (karena tidak sesuai UU 22/2001). FKP BPH Migas juga menyayangkan Panitia Seleksi yang hanya beranggotakan Kementerian ESDM, Kemenpan RB, Kemensesneg, Kepolisian dan Akademisi, tanpa melibatkan unsur masyarakat seperti Badan Usaha dan Organisasi/Wakil/Tokoh Masyarakat (termasuk Pemerintah Daerah).
“Tentu saja obyektifitasnya diragukan, mengingat BPH Migas berdiri di 3 Pilar, yaitu Pemerintah, Masyarakat dan Badan Usaha. Dan salah satu Tupoksinya (sesuai Pasal 8 UU 22/2001 tentang Migas) adalah menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi melalui pipa di seluruh Wilayah NKRI. Dengan demikian anggota Pansel seharusnya mewakili unsur Pemerintah, Badan Usaha, dan Tokoh/Perwakilan Masyarakat,” papar FKP BPH Migas.
FKP BPH Migas juga menilai, bahwa persyaratan peserta seleksi yang dibatasi usia 40 hingga 60 tahun, dan pengalaman minimal 10 tahun di bidang hilir migas juga kontraproduktif.
“Karena dengan pembatasan usia minimal 40 tahun, maka kaum “Milenial” di bawah 40 tahun yang berpotensi memiliki keahlian dan profesional tidak akan dapat ikut sebagai peserta. Demikian pula yang berusia 60 tahun ke atas yang masih mampu dan memiliki pengalaman dan keahlian juga tidak dapat ikut seleksi,” tukas pernyataan tersebut.
“Padahal semangat Presiden Jokowi adalah menyerap aspirasi Para “MILLENIAL” atau generasi muda di bawah 40 tahun dengan mengangkat antara lain sebagai Direksi BUMN, Staf Khusus Presiden bahkan Menteri Anggota Kabinet,” urai FKP BPH Migas.
FKP BPH Migas juga menilai peserta hasil Panitia Seleksi ESDM tidak menyertakan sama sekali perwakilan dari BPH Migas. Padahaldari BPH Migas sendiri terdapat 6 peserta ikut dalam seleksi, dengan maksud agar dapat meneruskan program-program BPH Migas sebelumnya sekaligus transfer of knowledge program-program terdahulu agar keberlangsungannya program-program tersebut tetap terjaga (sustaibility), sebagaimana 4 periode Komite sebelumnya yang selalu menyertakan anggota Komite terdahulu.
“Untuk itu seyogyanya dari 18 orang yang diajukan ke DPR melalui Presiden tersebut, ada terdapat wakil dari BPH Migas. Akan tetapi peserta hasil seleksi sebsnyak 18 orang itu sama sekali tidak menyertakan satupun peserta perwakilan dari BPH Migas,” tegasnya.
“Pertanyaannya adalah, apakah 6 peserta dari BPH ini kualitas kemampuannya betul-betul di bawah para peserta yang baru, yang notabene belum terlalu paham tentang BPH Migas dan program-programnya,” tambah FKP Bph Migas.
FKP juga menilai, peserta hasil seleksi Pansel ESDM tidak menyertakan peserta dalam bidang hukum.Berdasarkan Penjelasan Pasal 47 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan tenaga professional dalam ketentuan ini adalah pihak-pihak yang mempunyai keahlian pengalaman dan pengetahuan yang
dibutuhkan antara lain bidang perminyakan, lingkungan hidup, HUKUM, ekonomi dan sosial….”
Selanjutnya mengingat tupoksi BPH Migas (sesuai UU 22/2001 dan PP 67/2002) salah satunya adalah fungsi “pengaturan” (disamping pengawasan) terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas Bumi melalui pipa, maka agak mengherankan bahwa peserta hasil pansel (18 orang) sama sekali tidak menyertakan peserta yang memiliki latar belakang “hukum”.
“Saat ini BPH Migas sudah memiliki lebih dari 123 Peraturan BPH Migas, dan juga terdapat salah satu tugas BPH Migas sebagai Dispute Resolution (Penyelesaian Perselisihan Antar Badan Usaha). Apabila tidak ada Komite yang memiliki latar belakang hukum, tugas membuat peraturan-peraturan serta lembaga penyelesaian perselisihan (fungsi Arbitrase Migas) tidak akan dapat berjalan sesuai harapan,” pungkasnya.(s)
Ekonomi
Hotel Jannah Firdaus Makkah, Travel Umroh Pertama di Indonesia dan Dunia yang Memiliki Hotel Sendiri Di Kota Mekkah
HARIANSENTANA.COM – Setiap jamaah tentu menginginkan perjalanan ibadah yang aman, nyaman, dan penuh ketenangan. Namun bagi Jannah Firdaus Tour & Travel, pelayanan terbaik tidak berhenti pada keberangkatan menuju Tanah Suci.
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan, Jannah Firdaus resmi menghadirkan Hotel Jannah Firdaus Makkah, sebuah hotel yang dimiliki dan dikelola sebagai bagian dari ekosistem pelayanan jamaah. Kehadiran hotel ini menjadi tonggak penting karena menjadikan Jannah Firdaus sebagai travel umroh pertama di Indonesia yang memiliki hotel sendiri di Kota Makkah.
Langkah ini merupakan wujud investasi jangka panjang untuk memastikan setiap jamaah memperoleh pelayanan yang lebih terintegrasi, nyaman, dan berkualitas selama menjalankan ibadah.
Mengapa Memiliki Hotel Sendiri Menjadi Keunggulan?
Banyak travel bekerja sama dengan hotel pihak ketiga. Namun Jannah Firdaus mengambil langkah yang berbeda. Dengan memiliki hotel sendiri, perusahaan dapat mengendalikan secara langsung kualitas pelayanan, kebersihan, kenyamanan kamar, hingga koordinasi operasional selama jamaah berada di Tanah Suci.
Artinya, setiap standar pelayanan dapat dijaga dengan lebih konsisten karena seluruh proses berada dalam satu ekosistem pelayanan. Inilah yang menjadi salah satu pembeda Jannah Firdaus dibandingkan penyelenggara perjalanan umrah pada umumnya.
Komitmen Pelayanan One Stop Service.
Hotel Jannah Firdaus bukanlah satu-satunya investasi pelayanan yang dimiliki perusahaan. PT Jannah Firdaus Tour & Travel merupakan bagian dari Booking International Group, yang telah memiliki jaringan operasional di:
• Arab Saudi
• Indonesia
• Malaysia
• Mesir
• Tunisia
Selain itu, perusahaan juga memiliki:
• Muassasah di Arab Saudi
• Operasional penerbitan visa umrah
• Armada bus sendiri
• Tim operasional di Arab Saudi.
Seluruh fasilitas tersebut mendukung sistem One Stop Service, yaitu pelayanan yang terintegrasi mulai dari proses pendaftaran, pengurusan dokumen, keberangkatan, akomodasi, transportasi, hingga pendampingan jamaah selama berada di Tanah Suci.
Hotel Jannah Firdaus, Lebih Dekat dengan Masjidil Haram.
Hotel Jannah Firdaus berada di lokasi yang sangat strategis, yaitu: Ajyad, Bir Bililah Belakang Hotel Al Shohada Makkah, Arab Saudi. Dengan waktu tempuh sekitar 5–7 menit berjalan kaki menuju Masjidil Haram, jamaah dapat menghemat waktu perjalanan sehingga lebih fokus menjalankan ibadah.
Keunggulan lokasi lainnya meliputi:
• Dekat Masjidil Haram
• Dekat Menara Abraj Al Bait
• Dekat pusat kuliner
• Dekat pusat perbelanjaan
• Dekat ATM, money changer, minimarket, dan apotek
• Mudah memperoleh transportasi
Kenyamanan yang Menjadi Prioritas
Hotel Jannah Firdaus dirancang untuk menghadirkan pengalaman menginap yang nyaman bagi jamaah.
Fasilitas yang tersedia antara lain:
• Kamar modern, bersih, dan nyaman
• Pendingin ruangan (AC)
• WiFi gratis
• Lift
• Resepsionis 24 jam
• Housekeeping harian
• Area lobi yang nyaman
• Proses check-in dan check-out yang praktis.
Seluruh fasilitas tersebut dipersiapkan agar jamaah dapat beristirahat dengan optimal setelah menjalankan ibadah.

Desain kamar Hotel Jannah Firdaus. Setiap kamar dirancang untuk menghadirkan kenyamanan maksimal dengan suasana yang bersih, rapi, dan dilengkapi pendingin ruangan (AC), sehingga memberikan pengalaman menginap yang menyenangkan bagi para tamu.
Didukung Legalitas dan Standar Internasional. Kepercayaan jamaah merupakan prioritas utama.
Karena itu PT Jannah Firdaus Tour & Travel telah memiliki legalitas yang lengkap, meliputi: PIHK Kementerian Agama 91203014304940003. PPIU Kementerian Agama 91203014304940004 ISO 9001:2025. Certificate Number : 25-9001/Q/08083. Registration Number : AA0008083.
Legalitas tersebut menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menerapkan standar pelayanan yang profesional dan berkualitas.

Jamaah Umroh Jannah Firdaus
Dipercaya Ribuan Jamaah Indonesia
Kepercayaan ribuan jamaah yang telah memilih Jannah Firdaus menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dari tahun ke tahun. Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai pencapaian dan keunggulan yang dimiliki, antara lain:
• Paket Umrah mulai dari Rp23 juta dengan fasilitas terbaik untuk memberikan pengalaman ibadah yang nyaman dan berkualitas.
• Berkomitmen menjaga harga paket tetap kompetitif, meskipun terjadi kenaikan harga tiket pesawat internasional dan penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jamaah.
• Menjadi salah satu travel dengan jumlah keberangkatan jamaah terbanyak pada musim 1447 Hijriah.
• Menjadi travel yang memberangkatkan jamaah pada awal musim 1448 Hijriah.
• Memiliki Hotel Jannah Firdaus Makkah sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada jamaah.
• Didukung operasional langsung di Arab Saudi melalui tim pelayanan, muassasah, transportasi, serta sistem One Stop Service yang memastikan kebutuhan jamaah terlayani secara menyeluruh sejak keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.
Jamaah Umroh Jannah Firdaus
Lebih dari Sekadar Travel Umroh
Jannah Firdaus tidak hanya mengantarkan jamaah menuju Baitullah. Kami membangun ekosistem pelayanan yang terintegrasi agar setiap perjalanan ibadah berlangsung lebih nyaman, aman, dan berkualitas.
Kehadiran Hotel Jannah Firdaus Makkah
menjadi simbol komitmen tersebut bahwa pelayanan terbaik dimulai dari persiapan di Indonesia hingga jamaah kembali ke tanah air. Bagi kami, perjalanan ibadah bukan sekadar berangkat dan pulang, tetapi menghadirkan pengalaman spiritual yang didukung oleh pelayanan profesional di setiap langkah.
Umroh Bersama Jannah Firdaus Sekarang. Wujudkan impian beribadah ke Tanah Suci bersama Jannah Firdaus, travel umroh yang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi setiap jamaah.
Dengan dukungan operasional yang profesional, pendampingan yang berpengalaman, serta fasilitas Hotel
Jannah Firdaus Makkah, kami siap menemani perjalanan ibadah Anda dengan lebih nyaman dan tenang. (***)
Ekonomi
Pengamat Berharap Ada Transparansi Terkait Hutang LN Indonesia
Jakarta, hariansentana.com – PENGAMAT Ekonomi yang juga pengusaha Nasional, Dr, John N Palinggi, M.M, M.BA menyoroti adanya Hutang Luar Negeri (LN) yang diduga “Fiktif”. Oleh karenanya ia meminta adsnya transparansi tentang, berapa Hutang LN Indonesia yang sesungguhnya.
“Terutama Hutang dari Tiongkok. Perjanjian Hutang hanya di atas kertas, tidak ada uang yang masuk. jika benar ada kemana uang hutang itu disalurkan,” kata Ketua Umum ARDIN (Assosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia) ini saat ditemui di kantornya, Grha Mandiri, Menteng, Jakarta, kemarin.
Bukan hanya hutang LN “Fiktif”, John Palinggi juga berharap adanya transparansi berapa hutang LN Pemerintah yang berasal dari Kementerian dan Lembaga, terutama dari pihak swasta.
“Kementerian dan Lembaga juga BUMN mana yang bertransaksi hutang LN. Begitu pun pengusaha swasta yang berhutang di LN dijamin negara namun jadi beban (ditanggungjawabi) negara,” seru John.
Menurut Ketua Assosiasi Mediator Indonesia (AMINDO) yang pernah menjadi pengajar ahli di LEMHANAS ini, semua Hutang-hutang tersebut harus dibuka secara transparan dan dimintai pertanggungjawabannya kepada publik.
“Karena nanti kita rakyat yang menanggungnya dari pajak. jadi beban anak-cucu kita, padahal dinikmati segelintir ‘elite’. kalau dibiarkan terus nanti negaa bisa bangkrut, aset disita, diambil alih negara asing,” keluh John.
John Palinggi juga meminta transparansi soal sudah berapa jumlah hutang dari Tiongkok untuk pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) di Kalimantan hingga saat ini.
“Jangan sampai IKN dikuasai orang asing (China) karena hutang pembiayaan pembangunan IKN,” jelasnya.
John mengaku prihatin dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini. Selain nilai tukar Rupiah yang anjlok terhadap Dolar AS, juga adanya korupsi yang Gila-gilaan.
“Kasihan Presiden Prabowo, saya percaya dia ingin membangun Indonesia dengan sepenuh hati tetapi dikhianati orang dekat sekelilingnya,” kata sosok yang sudah mengabdi pada 9 periode Presiden RI, dan 45 tahun jadi pengusaha tanpa cacat (hutang) ini.
Ekonomi
Worldpanel : Produk Barang Konsumsi Yang Bergerak Cepat (FMCG ) Menghadapi Persaingan Ketat, Dibutuhkan Inovasi Untuk Dapat Bersaing
Jakarta, – Worldpanel by Numerator menyatakan bahwa produk-produk yang masuk kategori barang konsumsi yang bergerak cepat/Fast Moving Consumer Goods (FMCG ) dari berbagai perusahaan menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat. Kondisi daya beli masyarakat yang fluktuatif di tengah tantangan ekonomi kompleks membuat produsen harus lebih aktif melakukan penetrasi pasar melalui inovasi demi mempertahankan pangsa pasarnya.
Berdasarkan laporan Worldpanel Brand Footprint 2026 dengan mengacu pada penilaian consumer reach points (CRP), sepuluh besar produk FMCG dari sejumlah perusahaan besar tetap berada di benak konsumen. Peringkat tersebut menandakan strategi branding tiap perusahaan sangat kompetitif.
“Jumlah produk yang masuk laporan tahun ini meningkat dari 436 menjadi 451, yang berarti tingkat persaingan semakin ketat. Ada 44 persen produk yang mencatatkan pertumbuhan pada tahun lalu dibandingkan 62 persen pada tahun sebelumnya,” kata Managing Director Worldpanel Indonesia Venu Mandhev dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Venu menambahkan bahwa peluang inovasi produk baru dari perusahaan FMCG masih terbuka untuk merebut pasar, dengan catatan strategi pemasaran harus lebih spesifik dan tepat sasaran, terutama menyasar kebutuhan dasar rumah tangga.
Sementara itu, Corina Fajriyani, Marketing Lead Worldpanel Indonesia Corina Fajriyani mengatakan, bahwa tantangan ekonomi domestik hingga tensi geopolitik global cukup memengaruhi minat dan daya beli masyarakat.
Menurut Corina, dampak penetrasi produk FMCG terhadap daya beli konsumen bergantung pada segmen pendapatan.
“Biasanya yang paling cepat terpengaruh adalah konsumen kelas menengah ke bawah. Karena uangnya terbatas, perubahan perilaku mereka lebih cepat terlihat dibandingkan kelas atas,” ujarnya.
Sebagai langkah memenangkan persaingan, Corina menegaskan bahwa produsen FMCG perlu bergerak cepat melakukan inovasi produk sekaligus memperkuat brand awareness.
“Penetrasi diperlukan untuk merekrut lebih banyak pembeli. Jika penetrasi tumbuh, maka frekuensi pembelian juga akan meningkat. Inovasi produk baru akan mampu menarik lebih banyak konsumen,” katanya.

Berikut daftar 10 merek FMCG yang paling banyak dipilih tahun ini dipimpin oleh Indomie, diikuti oleh So Klin, Mie Sedaap, Roma, Indofood, Royco, Kapal Api, NABATI, Masako, dan Frisian Flag. Daftar teratas ini tidak banyak berubah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan Indofood dan Royco saling bertukar posisi, serta Frisian Flag kembali masuk ke dalam 10 besar menggantikan Daia yang berada dalam daftar tahun lalu.
Meskipun rumah tangga Indonesia masih membeli sekitar 95 merek kebutuhan sehari-hari setiap tahun dan melakukan rata-rata 293 perjalanan belanja, tingkat persaingan semakin meningkat. (Yud)
-
Kuliner5 days agoDari Pluit ke Citra 8, SIXTY NINE Ultimate Mengajak Warga Jakarta Barat Menikmati Kuliner Sambil Nobar
-
Polhukam4 days agoPRB M Johan Pakpahan S.H Menyikapi Pernyataan Presiden di Acara PKB, Dinilai Merendahkan Peran LSM di Indonesia.
-
Hiburan5 days agoLokaryaFest 2026 Sukses Padukan Olahraga, Musik, dan UMKM
-
Polhukam6 days agoPolisi Masa Depan yang Dipercaya Publik

