Connect with us

Nasional

BRMP Kementerian Pertanian dan Jadisa Management Gelar Pelatihan Komunikasi Publik dan Bahasa Inggris ASN

Published

on

Bogor, Hariansentana.com – Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian RI bekerja sama dengan Jadisa Management menyelenggarakan Pelatihan Komunikasi Publik dan Bahasa Inggris bagi 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian.

Kegiatan tersebut dilakukan guna mengoptimalkan diseminasi teknologi pertanian sekaligus mendukung kelancaran kerja sama internasional.

Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari, pada 22–24 September 2026, di Aula Sadikin Sumintawikarta, Bogor, Jawa Barat, tersebut tidak hanya memberikan materi komunikasi publik, tetapi juga pelatihan bahasa Inggris untuk meningkatkan kemampuan public speaking para peserta.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian, Bekti Subagja, A.Pi., M.Si., menjelaskan bahwa peningkatan kemampuan komunikasi bagi ASN sangat penting karena tugas utama lembaga adalah menyampaikan hasil perakitan dan modernisasi teknologi pertanian kepada masyarakat.

“Peningkatan kemampuan komunikasi bagi ASN sangat penting karena tugas utama lembaga adalah menyampaikan hasil perakitan dan modernisasi teknologi pertanian kepada masyarakat,” jelasnya kepada awak media di sela-sela acara, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, rekan-rekan dari unit kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia berkecimpung langsung dalam kegiatan teknis organisasi pertanian dan diseminasi. Mereka bersentuhan langsung dengan petani, pemangku kepentingan, penyuluh, hingga pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, hasil perakitan dan modernisasi pertanian harus disampaikan dengan cara dan komunikasi yang baik,” tambah Bekti.

Ia menjelaskan bahwa peserta pelatihan diseleksi dari ASN yang mayoritas memiliki latar belakang pendidikan formal S1, S2, hingga S3. Meski memiliki kompetensi akademis yang memadai, tidak semua pegawai memiliki kemampuan komunikasi publik dan berbicara di depan umum (public speaking) yang cukup. Oleh karena itu, pelatihan ini digulirkan berdasarkan usulan dari unit-unit kerja.

Selain komunikasi publik, pelatihan juga mencakup materi bahasa Inggris untuk mendukung interaksi ASN dengan mitra luar negeri. BRMP Kementerian Pertanian saat ini memiliki berbagai program kerja sama internasional, antara lain dengan lembaga dari Asia, Australia, Jepang, serta kantor Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berkantor di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Melalui peningkatan kemampuan ini, teman-teman diharapkan bisa berkomunikasi lebih baik dengan mereka. Kami juga menerapkan tes awal (pre-test) dan tes akhir (post-test) sebagai evaluasi, serta mendorong konsep duplikasi agar peserta membagikan ilmu yang didapat kepada rekan-rekan di kantornya,” kata Bekti.

Sementara itu, Sekretaris Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Handi Arief, S.T., M.AP., saat membuka acara menegaskan bahwa penguasaan komunikasi publik merupakan hal esensial dalam mendukung transparansi serta pelayanan institusi.

ASN dituntut tidak hanya mahir dalam tugas teknis, tetapi juga harus mampu menyampaikan informasi kepada publik secara jelas dan terstruktur.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Jadisa Manajemen Indonesia, Fajrina Sholihati, menyatakan bahwa keterlibatan Jadisa Management bukan sekadar mengeksekusi acara, melainkan menjadi mitra dalam pengembangan sumber daya manusia yang memahami tujuan akhir institusi pemerintah.

“Kami memosisikan diri sebagai mitra acara dan pelatihan (event and training partner). Kami memastikan pelatihan ini memberikan nilai tambah serta pengalaman belajar yang interaktif dan relevan agar dampaknya dapat diterapkan langsung oleh para peserta dalam pekerjaan sehari-hari,” tutur Fajrina.

Pelatihan dikemas menggunakan pendekatan pembelajaran yang menyenangkan dan berbasis pengalaman (fun and experiential learning) dengan melibatkan fasilitator tersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Materi yang diberikan meliputi teknik vokal, bahasa tubuh, penyusunan narasi (storytelling), hingga simulasi penanganan pertanyaan kritis menggunakan metode Point, Reason, Example, Point (PREP).

Rangkaian kegiatan ditutup secara resmi pada Kamis, 24 September 2026, dengan penyerahan sertifikat dan laporan evaluasi pelatihan.(***)

Bodetabek

Komisi XIII DPR Desak Kalapas Cibinong Ditindak soal Fasilitas Mirip Apartemen

Published

on

By

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menindak tegas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menyusul temuan Ombudsman terkait fasilitas mirip apartemen yang diduga digunakan warga binaan.

Andreas meminta temuan tersebut tidak berhenti sebagai persoalan administratif. Menurutnya, Kementerian Imipas harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap status bangunan, pengguna fasilitas, sumber pembiayaan, hingga pihak yang memberikan persetujuan.

“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas, Kamis (24/9/2026).

Temuan fasilitas tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Di kawasan dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian, ditemukan empat bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen. Ombudsman juga menemukan pemukiman lain di bagian belakang lapas yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.

Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, pendingin udara (AC), kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga. Bahkan, petugas menemukan minuman keras di dalam salah satu kulkas.

Andreas menegaskan, penggunaan fasilitas tersebut harus diperiksa secara terbuka untuk memastikan ada atau tidaknya perlakuan khusus terhadap warga binaan.

“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia meminta Kemenimipas memastikan dasar penempatan penghuni, sumber pembiayaan pembangunan atau pengadaan fasilitas, daftar pengguna, inventaris, serta pejabat yang memberikan persetujuan.

“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andreas.

Andreas juga meminta penggunaan fasilitas yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai proses pemeriksaan selesai. Seluruh dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, serta catatan akses keluar-masuk diminta diamankan untuk memastikan pemeriksaan berjalan utuh.

Jika terbukti terdapat perlakuan khusus tanpa dasar hukum, Andreas meminta fasilitas tersebut dihapus dan pola penempatan dikembalikan sesuai ketentuan. Pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan juga harus diperiksa.

“Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” tegas politikus Fraksi PDI Perjuangan itu.

Andreas juga meminta hasil pemeriksaan diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pungutan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana lainnya.

“Fasilitas mewah di Lapas atau Rutan bukan kali ini saja terjadi. Dan harus ada tindakan tegas untuk membuat jera pelaku yang masih mau bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi,” katanya.

Menurut Andreas, pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan di Lapas Cibinong. Kemenimipas perlu melakukan audit berbasis risiko terhadap lapas dan rumah tahanan lain untuk memastikan tidak ada ruang khusus, penempatan tersendiri, atau fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi.

“Pembenahan pemasyarakatan harus menutup kesempatan lahirnya perlakuan istimewa, bukan hanya menertibkan fasilitas setelah ditemukan. Setiap ruang, penghuni, inventaris, dan dasar penempatan harus tercatat serta dapat diperiksa,” pungkasnya.

Andreas menegaskan, kesetaraan perlakuan bagi warga binaan tidak berarti mengabaikan hak dasar mereka. Pemerintah tetap wajib menyediakan hunian yang manusiawi, layanan kesehatan, sanitasi, makanan, keamanan, dan pembinaan yang layak.

“Yang harus dicegah adalah perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau pengaruh. Termasuk jual beli fasilitas atau pungli yang masuk dalam tindakan pidana,” ujarnya.

Komisi XIII DPR, kata Andreas, akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, serta langkah pencegahan atas temuan fasilitas mirip apartemen di Lapas Cibinong.

Continue Reading

Nasional

BRMP Kementan Kerja Sama PT Jadisa Manajemen Gelar Pelatihan Komunikasi Publik dan Bahasa Inggris ASN

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian RI bekerja sama dengan PT Jadisa Manajemen Indonesia (Jadisa Management) menyelenggarakan Pelatihan Komunikasi Publik bagi 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan.

Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan diseminasi teknologi pertanian serta memperlancar kerja sama internasional.

Kegiatan pelatihan yang berlangsung selama tiga hari pada 22–24 September 2026 di Aula Sadikin Sumintawikarta, Bogor, Jawa Barat, tersebut tidak hanya memberikan pelatihan komunikasi publik, juga pelatihan bahasa Inggris untuk meningkatkan Publik Speaking.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kementrian Pertanian, Bekti Subagja menjelaskan bahwa peningkatan kemampuan komunikasi bagi ASN sangat penting karena tugas utama lembaga adalah menyampaikan hasil perakitan dan modernisasi teknologi pertanian kepada masyarakat,” jelasnya kepada awak media disela-sela acara Sabtu (24/9/2026).

Menurutnya rekan-rekan unit kerja dan unit pelaksana teknis (UPT) seluruh Indonesia berkecimpung langsung dengan teknis organisasi pertanian dan diseminasi. Mereka bersentuhan langsung dengan petani, pemangku kepentingan, penyuluh, hingga pemerintah daerah. Oleh karena itu, hasil perakitan dan penelitisasi pertanian harus disampaikan dengan penyampaian yang baik,” tambah Bekti.

Ia menjelaskan bahwa peserta pelatihan disaring dari ASN yang mayoritas memiliki latar belakang pendidikan formal S1, S2, hingga S3. Meski memiliki kompetensi akademis yang memadai, tidak semua pegawai memiliki kemampuan komunikasi publik dan pembicaraan di depan umum (public speaking) yang cukup, sehingga pelatihan ini digulirkan berdasarkan usulan dari unit-unit kerja.

Selain komunikasi publik, pelatihan juga mencakup materi berbahasa Inggris untuk mendukung interaksi ASN dengan mitra luar negeri. BPMP Kementan saat ini memiliki berbagai program kerja sama internasional, antara lain dengan lembaga asal Asia, Australia, Jepang, serta kantor Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berkantor di lingkungan Kementan.

“Melalui peningkatan kemampuan ini, teman-teman diharapkan bisa berkomunikasi lebih baik dengan mereka. Kami juga menerapkan tes awal (pre-test) dan tes akhir (post-test) sebagai evaluasi, serta mendorong konsep duplikasi agar peserta membagikan ilmu yang didapat kepada rekan-rekan di kantornya,” kata Bekti.

Sementara itu, Sekretaris BRMP Kementan, Handi Arief, saat membuka acara menegaskan bahwa penguasaan komunikasi publik merupakan hal esensial dalam mendukung transparansi serta pelayanan institusi. ASN dituntut tidak hanya mahir pada tugas teknis, tetapi juga harus mampu menyampaikan informasi kepada publik secara jelas dan terstruktur.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Jadisa Manajemen Indonesia, Fajrina Sholihati, menyatakan keterlibatannya bukan sekadar mengeksekusi acara, melainkan menjadi mitra pengembang sumber daya manusia yang memahami tujuan akhir institusi pemerintah.

“Kami memposisikan diri sebagai mitra acara dan pelatihan (event and training partner). Kami memastikan pelatihan ini memberikan nilai tambah serta pengalaman belajar yang interaktif dan relevan agar dampaknya dapat diterapkan langsung oleh para peserta dalam pekerjaan sehari-hari,” tutur Fajrina.

Pelatihan dikemas menggunakan pendekatan pembelajaran menyenangkan dan berbasis pengalaman (fun and experiential learning) dengan melibatkan fasilitator tersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Materi yang diberikan meliputi teknik vokal, bahasa tubuh, penyusunan narasi (storytelling), hingga simulasi penanganan pertanyaan kritis menggunakan metode poin, alasan, contoh, poin (PREP). Rangkaian kegiatan ditutup secara resmi pada Kamis dengan penyerahan sertifikat dan laporan evaluasi pelatihan.(***)

Continue Reading

Polhukam

Bantahan Berkekuatan Hukum Terkait Sengketa Gereja di Taman Grisenda Jakut

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – SEBELUMNYA diberitakan di beberapa media, Pdt. Dr, Wignyo selaku Gembala Sidang Gereja Bethel Tabernakel Gereja Mula-Mula (GMM) melalui kuasa hukumnya menggugat Perdata ahli waris, Felly Heryadi juga sebagai Pengampu dari saudara kandungnya Fenny Heryadi dan Herry Heryadi. ketiganya anak dari Pdt, Freddy Heryadi.

Selain gugatan Perdata, pihak Pdt, Wignyo juga melaporkan tindak Pidana ke Polres Jakut.Dikutip dari website suara.com. Rabu 17 Juni 2026, Kuasa hukum Pdt. Wignyo, Jansius Syah Putra Sinaga, SH, menjelaskan bahwa sengketa tersebut melibatkan pihak jemaat Gereja Bethel Tabernakel Gereja Mula-Mula (GMM) dengan FH selaku ahli waris almarhum Pdt. Freddy Heryadi beserta suaminya, JWF.

Menurut Jansius, jemaat telah menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat ibadah sejak 2010. Ia juga menyampaikan bahwa jemaat meyakini tanah dan bangunan tersebut telah dibeli pada tahun yang sama dengan nilai transaksi sebesar Rp3,5 miliar, di mana sebagian besar pembayaran disebut telah diselesaikan.Pihak kuasa hukum menyatakan masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp120 juta yang, menurut mereka, tidak dilunasi atas permintaan almarhum Pdt. Freddy Heryadi untuk digunakan bagi kebutuhan pelayanan gereja. Namun, pihak ahli waris disebut tetap berpendapat bahwa tanah dan bangunan tersebut masih merupakan bagian dari aset warisan.

Jansius juga menyampaikan bahwa pada 3 Agustus 2025 terjadi peristiwa yang menurut pihaknya menyebabkan jemaat tidak lagi dapat menggunakan gedung gereja untuk beribadah. Ia mengklaim terdapat tindakan penguasaan terhadap bangunan gereja yang mengakibatkan akses jemaat ke lokasi menjadi terbatas serta aktivitas ibadah harus dipindahkan ke lokasi lain.

Atas peristiwa tersebut, pihak Pdt. Wignyo melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Metro Jakarta Utara pada 11 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/1499/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Jansius mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan dan dugaan perintangan pelaksanaan ibadaPdt. Dr. Ir. WIGNYO TANTO, Μ.Μ., M.Th Gereja Beth-El Tabernakel Gereja Mula-Mula, yang beralamat di Taman Grisenda Blok E-2 No. 23 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara,

Bantahan Berkekuatan Hukum

Terhadap pernyataan kuasa hukum Pdt, Wignyo, bantahan datang dari kuasa hukum Tergugat ; Ulung Purnama, S.H, M.H, Awan Puryadi, S.H, Libet Astoyo, S.H,M.H. Dalam keterangan Persnya di bilangan Kelapa Gading, Jakut, mengatakan, bahwa Pdt, Wignyo baru bertugas sebagai Gembala Sidang di bangunan gereja itu Tahun 2020, sedangkan sejumlah uang yang diklaim sebagai cicilan pembayaran jual-beli tanah dan bangunan gereja dari rentang waktu Tahun 2010 – 2013.

Pada Tahun 2014. gereja itu berganti nama atau sinode jadi Rehobot /GSKI. hingga Tahun 2020. Sejak Juli 2014 hingga Tahun 2020 tidak ada pembayaran apapun. Pdt, Wignyo sendiri baru masuk, menjadi Gembala Sidang di gereja itu Tahun 2020 dan mengubah nama gereja menjadi Gereja Bethel Tabernakel Gereja Mula-Mula (GMM).

“Sehingga tidak dapat diklaim sebagai pembayaran, atau uang Pdt, Wignyo. Tanah dan bangunan gereja itu SHM dan PBB masih atas nama Pdt. Freddy Heryadi yang meninggal dunia pada Tahun 2020. Tidak ada bukti akta jual-beli. akta Notaris dan kwitansi pembayaran Pdt, Wignyo,” terang kuasa hukum ahli waris, anak-anak Pdt, Freddy Heryadi. Kamis (24/09/2025).

Itu sebabnya, lanjut kuasa hukum ahli waris, Pengadilan Negeri (PN.) Jakarta Utara (Jakut) dalam putusannya Nomor: 791/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr, Kamis. 10 September 2026, MENOLAK gugatan Pdt, Wignyo.“Putusan PN.Jakut berkekuatan hukum tetap, otomatis membantah semua tuduhan Pdt, Wignyo terhadap ibu Felly Heryadi (ahli waris), dan mengugurkan semua laporan,” tegas kuasa hukum Felly.

Diungkapkan kuasa hukum ahli waris, laporan pidana Pdt, Wignyo di Polres Jakut stagnan (tidak jalan /diproses). mungkin karena itu, seperti dilansir dari suara.com, kuasa hukum Pdt, Wignyo membuat laporan ke Propam Polda, bahkan ke Komisi III DPR RI.

“Memang tidak ada bukti tindakan pidana seperti yang dituduhkan. Pun di bangunan gereja itu hingga saat ini ada ibadah, seperti yang diwasiatkan Alm. Pdt, Freddy. bahwa bangunan itu peruntukannya untuk ibadah, atau gereja dan klien kami tidak ada niat mengubah fungsi bangunan itu jadi tempat tinggal,” terang kuasa hukum ahli waris.

Putusan PN Jakut Tolak Gugatan Pdt. Wignyo

Awal Mula Timbul Sengketa

Menurut kuasa hukum ahli waris. persoalan atau sengketa yang bermuara adanya saling gugat-menggugat ahli waris dengan Pdt, Wignyo bermula dari permintaan ibu Fally, selaku pengurus dan ahli waris, kepada Pdt. Wignyo terkait laporan keuangan gereja namun tidak pernah diberikan dengan berbagai alasan hingga terjadi pemecatan terhadap Felly selaku pengurus gereja oleh Pdt. Wignyo.

Hal serupa juga dialami Pdt. Jan Wisnu Frodiyanto selaku Wakil Gembala Sidang yang juga suami Felly. tidak boleh mengetahui laporan keuangan dan dipecat oleh Pdt. Wignyo.

“Pdt, Wignyo beralasan bahwa laporan keuangan tidak perlu ada dan menjadi tanggungjawab dan kuasa Gembala Sidang (Pdt, Wignyo). Diduga pemecatan mereka juga bertujuan untuk melepas tanah dan bangunan,” beber Ulung Purnama, kuasa hukum Felly dan keluarga.

Lanjut Ulung, dugaan itu diperkuat dengan adanya perkataan Pdt, Wignyo kepada Felly untuk mengibahkan tanah dan bangunan seperti wasiat Pdt, Freddy yang peruntukannya hanya boleh untuk tempat ibadah atau gereja.

Menurut Ulung. pihaknya juga telah melakukan gugatan dan laporan kepada Pdt. Wignyo. “Artinya, Pdt. Wignyo duluan yang melakukan gugatan dan laporan, baru bu Felly,” tandasnya.

Continue Reading
Advertisement

Trending