Ekonomi
FKP BPH Migas Minta Pemerintah Seleksi Ulang Komite BPH Migas
Jakarta, HarianSentana.com – Forum Komunikasi Pegawai BPH Migas (FKP BPH Migas) menyampaikan sejumlah keberatan atas hasil seleksi Komite BPH Migas 2021-2025 kepada Pemerintah Indonesia. FKP BPH Migas juga meminta kepada DPR-RI khususnya Komisi VII (sebagai lembaga yang akan melaksanakan fit and proper test) agar dapat menerima aspirasi masyarakat dengan meminta Pemerintah untuk melakukan “Seleksi Ulang”.
FKP BPH Migas juga menilai Kementerian ESDM telah melanggar ketentuan perundang-undangan yaitu sesuai Penjelasan Pasal 47 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2001, bahwa Komite BPH Migas paling sedikit harus terdiri dari para tenaga profesional di bidang perminyakan, gas bumi, lingkungan hidup, hukum, ekonomi, dan sosial.
Sehingga dalam hal ini terdapat salah satu bidang tenaga profesional yang tidak terpenuhi. Misalnya tenaga profesional di bidang “Hukum”. Dengan demikian pengangkatan Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021 – 2025 oleh Presiden akan TIDAK memenuhi ketentuan dan dapat menjadi batal demi hukum.
Terkait kelembagaan BPH Migas, dalam Pasal 48 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 2 Ayat (2) PP No. 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, disebutkan bahwa BPH Migas merupakan Lembaga pemerintah yang bersifat independen.
“Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) PP No. 67 Tahun 2002, yang dimaksud dengan BPH Migas bersifat “Independen” adalah bahwa BPH Migas dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tidak dapat dipengaruhi atau terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah atau pihak lain,” demikian isi pernyataan tertulis FKP BPH Migas, di Jakarta, Rabu (02/6/2021).
FKP BPH Migas menilai bahwa berdasarkan Pasal 47 Ayat (4) UU No. 22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas bertanggung jawab kepada Presiden. Kemudian, dalam PP No. 67 Tahun 2002, tidak ada pasal yang menyatakan bahwa BPH Migas merupakan “Unit” di bawah Kementerian ESDM dan berdasarkan PERPRES No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian ESDM, BPH Migas bukan merupakan unit di bawah KESDM.
“Mengingat BPH Migas merupakan Lembaga pemerintah yang bersifat “Independen”, bertanggungjawab kepada Presiden, dan bukan “Unit” Kementerian ESDM, maka yang menyelenggarakan pemilihan Komite BPH Migas seharusnya adalah Sekretariat Negara, bukan Kementerian ESDM,” jelas FKP BPH Migas.
“Sayangnya di PP No. 67 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat (2) disebutkan bahwa BPH Migas menyampaikan “laporan” kepada Presiden “melalui” Menteri ESDM. Kemudian Pasal 11 Ayat (2) menyebutkan bahwa Ketua dan para Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan USUL MENTERI ESDM,” lanjut FKP BPH Migas.
Untuk itu disarankan agar PP No. 67 Tahun 2002 tersebut, dilakukan revisi/perubahan (karena tidak sesuai UU 22/2001). FKP BPH Migas juga menyayangkan Panitia Seleksi yang hanya beranggotakan Kementerian ESDM, Kemenpan RB, Kemensesneg, Kepolisian dan Akademisi, tanpa melibatkan unsur masyarakat seperti Badan Usaha dan Organisasi/Wakil/Tokoh Masyarakat (termasuk Pemerintah Daerah).
“Tentu saja obyektifitasnya diragukan, mengingat BPH Migas berdiri di 3 Pilar, yaitu Pemerintah, Masyarakat dan Badan Usaha. Dan salah satu Tupoksinya (sesuai Pasal 8 UU 22/2001 tentang Migas) adalah menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi melalui pipa di seluruh Wilayah NKRI. Dengan demikian anggota Pansel seharusnya mewakili unsur Pemerintah, Badan Usaha, dan Tokoh/Perwakilan Masyarakat,” papar FKP BPH Migas.
FKP BPH Migas juga menilai, bahwa persyaratan peserta seleksi yang dibatasi usia 40 hingga 60 tahun, dan pengalaman minimal 10 tahun di bidang hilir migas juga kontraproduktif.
“Karena dengan pembatasan usia minimal 40 tahun, maka kaum “Milenial” di bawah 40 tahun yang berpotensi memiliki keahlian dan profesional tidak akan dapat ikut sebagai peserta. Demikian pula yang berusia 60 tahun ke atas yang masih mampu dan memiliki pengalaman dan keahlian juga tidak dapat ikut seleksi,” tukas pernyataan tersebut.
“Padahal semangat Presiden Jokowi adalah menyerap aspirasi Para “MILLENIAL” atau generasi muda di bawah 40 tahun dengan mengangkat antara lain sebagai Direksi BUMN, Staf Khusus Presiden bahkan Menteri Anggota Kabinet,” urai FKP BPH Migas.
FKP BPH Migas juga menilai peserta hasil Panitia Seleksi ESDM tidak menyertakan sama sekali perwakilan dari BPH Migas. Padahaldari BPH Migas sendiri terdapat 6 peserta ikut dalam seleksi, dengan maksud agar dapat meneruskan program-program BPH Migas sebelumnya sekaligus transfer of knowledge program-program terdahulu agar keberlangsungannya program-program tersebut tetap terjaga (sustaibility), sebagaimana 4 periode Komite sebelumnya yang selalu menyertakan anggota Komite terdahulu.
“Untuk itu seyogyanya dari 18 orang yang diajukan ke DPR melalui Presiden tersebut, ada terdapat wakil dari BPH Migas. Akan tetapi peserta hasil seleksi sebsnyak 18 orang itu sama sekali tidak menyertakan satupun peserta perwakilan dari BPH Migas,” tegasnya.
“Pertanyaannya adalah, apakah 6 peserta dari BPH ini kualitas kemampuannya betul-betul di bawah para peserta yang baru, yang notabene belum terlalu paham tentang BPH Migas dan program-programnya,” tambah FKP Bph Migas.
FKP juga menilai, peserta hasil seleksi Pansel ESDM tidak menyertakan peserta dalam bidang hukum.Berdasarkan Penjelasan Pasal 47 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan tenaga professional dalam ketentuan ini adalah pihak-pihak yang mempunyai keahlian pengalaman dan pengetahuan yang
dibutuhkan antara lain bidang perminyakan, lingkungan hidup, HUKUM, ekonomi dan sosial….”
Selanjutnya mengingat tupoksi BPH Migas (sesuai UU 22/2001 dan PP 67/2002) salah satunya adalah fungsi “pengaturan” (disamping pengawasan) terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas Bumi melalui pipa, maka agak mengherankan bahwa peserta hasil pansel (18 orang) sama sekali tidak menyertakan peserta yang memiliki latar belakang “hukum”.
“Saat ini BPH Migas sudah memiliki lebih dari 123 Peraturan BPH Migas, dan juga terdapat salah satu tugas BPH Migas sebagai Dispute Resolution (Penyelesaian Perselisihan Antar Badan Usaha). Apabila tidak ada Komite yang memiliki latar belakang hukum, tugas membuat peraturan-peraturan serta lembaga penyelesaian perselisihan (fungsi Arbitrase Migas) tidak akan dapat berjalan sesuai harapan,” pungkasnya.(s)
Ekonomi
Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan
Baku, Hariansentana.com – Pemerintah Indonesia melalui Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Hashim Djojohadikusumo berhasil memikat pendanaan hijau sebesar EUR 1,2 miliar untuk sektor kelistrikan dari Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) pada ajang Conference of the Parties (COP) 29 di Baku, Azerbaijan, Rabu (13/11). Pendanaan tersebut digunakan untuk pengembangan sejumlah infrastruktur kelistrikan hijau menuju swasembada energi nasional yang berkelanjutan.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT PLN (Persero) dengan KfW untuk pengembangan proyek energi bersih yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pumped Storage dan transmisi yang menghubungkan ke pembangkit hijau.
Hashim menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi transisi energi. Dengan menggalang kolaborasi hingga tingkat global, peralihan ke energi terbarukan diharapkan mampu menopang swasembada energi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami telah memiliki strategi baru selama lima tahun ke depan dengan mencapai pertumbuhan ekonomi minimal 8% secara berkelanjutan,” tegas Hashim.
Hashim mengatakan, pengembangan sumber energi bersih berperan krusial untuk meningkatkan daya saing industri. Dalam 15 tahun ke depan, kapasitas pembangkit energi terbarukan Indonesia ditargetkan bertambah 75% dari total penambahan kapasitas listrik sebesar 100 gigawatt (GW).
“Kami akan menjadi negara besar yang akan memenuhi tanggung jawab dalam menjaga masa depan lingkungan. Kami sangat mengapresiasi kerja sama internasional yang telah terjalin sebagai bentuk upaya bersama mencapai target Net Zero Emissions (NZE),” jelas Hashim.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengungkapkan, PLN mendukung penuh langkah pemerintah menjalankan transisi energi. Berbagai kolaborasi dan inisiatif telah dijalankan PLN guna menyukseskan proyek-proyek kelistrikan yang berkelanjutan.
Darmawan mengatakan, keterlibatan KfW dalam proyek-proyek hijau PLN diharapkan mampu menarik lebih banyak mitra internasional untuk turut berkolaborasi. Sehingga, akan tercipta suatu kolaborasi strategi, teknis dan investasi yang berkelanjutan dalam aksi iklim global.
“Kolaborasi ini menandakan langkah proaktif PLN dalam memperluas kemitraan internasional dalam meningkatkan swasembada energi nasional yang berkelanjutan searah dengan aksi iklim global,” kata Darmawan.
Sustainability Officer KfW Group, Jürgen Kern menjelaskan dukungan KfW kepada Indonesia merupakan wujud komitmen negara Jerman dalam mendukung kerja sama internasional untuk mencapai transformasi hijau.
Apalagi, menurut Jürgen, PLN merupakan pusat transisi energi di Indonesia. PLN memiliki komitmen yang kuat untuk menghijaukan sektor energi sekaligus memastikan akses energi yang andal.
“Oleh karena itu, kami percaya bahwa Indonesia-Jerman terus bisa memperkuat kemitraan di sektor energi. Terutama dalam proyek energi bersih seperti panas bumi, air dan juga transmisi. Untuk mencapai target NZE, diperlukan kolaborasi dan kemitraan yang baik,” kata Jürgen.(s)
Ekonomi
PetroChina, TNI-Polri dan Masyarakat Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional
Jambi, Hariansentana.com – Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan pengamanan di wilayah kerjanya, PetroChina International Jabung Ltd. menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2019 di Gedung Aula Kantor Koramil 419-05/ Geragai Kodim 0419/Tanjab, Senin (11/11).
Security Act. Supt. PetroChina International Jabung Ltd. Zaenal mengatakan, sosialisasi in9 diselenggarakan oleh Dept. Security PetroChina ini berkolaborasi dengan TNI-Polri dan Stakeholder masyarakat.
“Atas nama PetroChina International Jabung Ltd., kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan selama ini, termasuk di bidang keamanan dan ketertiban. Di PetroChina ada sebuah sistem pengamanan yang wajib juga disosialisasikan ke stakeholder di luar dari TNI-Polri. Jadi, ini yang pertama kita lakukan mudah-mudahan kedepannya bisa berlanjut, sehingga kami lebih bisa banyak membangun dan membina dalam bidang pengamanan dengan stakeholder masyarakat,” papar Zaenal, saat memberikan sambutan mewakili Field Manager PetroChina Jabung.
Menurut dia, tujuan sosialisasi tersebut untuk memperkuat sinergi antara PetroChina dan unsur pengamanan dalam hal ini TNI-Polri dan seluruh stakeholders masyarakat, dalam mengimplementasikan sistem keamanan yang efektif di area operasional perusahaan.
Diketahui Perpol No. 7 Tahun 2019 mengatur tentang standar pengamanan bagi objek vital nasional yang dioperasikan oleh perusahaan di sektor energi khususnya migas, sehingga sangat relevan bagi kegiatan operasional PetroChina di Wilayah Kerja Jabung.
Penerapan standar manajemen pengamanan yang sesuai dengan Perpol No. 7 Tahun 2019 diharap mampu memberikan jaminan perlindungan lebih baik bagi fasilitas dan aset perusahaan, serta masyarakat di sekitarnya. Untuk itu, selain mengundang stakeholder pengamanan TNI-Polri, sosialisasi ini turut menghadirkan stakeholders dari masyarakat.
Sosialisasi ini diisi dengan pemaparan materi dan diskusi Sistem Manajemen Pengamanan Perpol No. 7 Tahun 2019 oleh Security Act. Supt. PetroChina International Jabung Ltd., Zaenal.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan sinergi PetroChina dengan pihak pengamanan dan masyarakat sekitar, untuk memperkuat deteksi dini terhadap ancaman dan potensi gangguan keamanan, termasuk pencegahan. PetroChina melakukan komunikasi lebih intens kepada masyarakat yang berada di lingkungan perusahaan, untuk lebih aktif mengkomunikasikan sesuatu yang berhubungan dengan risiko pengamanan.
Hal ini dilakukan guna kelancaran operasional perusahaan dan kenyamanan masyarakat di sekitar wilayah kerja PetroChina.
Zaenal juga menyebutkan beberapa area operasional pengamanan PetroChina, diantaranya yakni NGF Plant (Geragai), FSO Plant (Off Shore), BGP Plant (Betara), dan Wellpad & Production Facilities.
Seperti diketahui sebelumnya pada tanggal 1-2 November 2024 dalam rangka memperkuat sistem pengamanan dan memastikan perlindungan yang optimal di lingkungan operasionalnya, PetroChina juga telah menyelenggarakan Workshop “Analisa Risiko Pengamanan (TIRAC) Berdasarkan PERPOL No. 7 Tahun 2019” sebagai bagian dari peningkatan manajemen keamanan perusahaan.
Workshop ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko yang berpotensi mengancam keamanan fasilitas dan operasional perusahaan. Pendekatan yang digunakan dalam TIRAC mencakup pemetaan risiko, penilaian potensi ancaman, hingga penyusunan strategi mitigasi yang efektif dan responsif.
“Kegiatan sosialisasi ini sebagai bukti bahwa PetroChina International Jabung Ltd. berkomitmen dalam menjaga keamanan serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, maka dilakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk menjalankan Sistem Manajemen Pengamanan antara PetroChina bersama stakeholder pengamanan dan masyarakat,” tutup Zaenal.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Danramil Geragai Kapt. Inf. Rudi Chandra Marpaung, Kanit Pamovit Polres Tanjung Jabung Timur Ipda Dadang Kusuma, Kapolsek Geragai Iptu Budi Sitinjak, Camat Geragai Iduar Aidi, Dept. Field Admind PetroChina Jabung, Dept. Govrel PetroChina Jabung, Lurah Pandan Jaya Sanuddin, Kepala Desa Pandan Makmur Sohibul Khoiri, Kepala Desa Pandan Sejahtera Purwadi, Kepala Desa Pandan Lagan Alfiana Ijriati, Kepala Desa Lagan Ulu M. Zia Ul Azmi, dan para pesera sosialisasi lainnya.(s)
Ekonomi
Kembangkan Proyek Hidrogen Hijau Terbesar di ASEAN, PLN Gandeng Sembcorp dan TGI
Baku, Hariansentana.com – PT PLN (Persero) melalui Subholding Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menandatangani Kerangka Kerja Pengembangan Bersama/Joint Development Framework Agreement (JDFA) dengan Sembcorp Industries (Sembcorp) dan PT Transportasi Gas Indonesia (TGI). JDFA yang ditandatangani pada tanggal 13 November 2024 di sela perhelatan COP29 di Baku Azerbaijan bertujuan untuk melakukan studi bersama lanjutan dalam pembangunan ekosistem green hydrogen di Sumatera dan Singapura melalui pembangunan pipa green hydrogen yang menghubungkan Sumatera, Kepulauan Riau di Indonesia dengan Singapura. Studi bersama ini melanjutkan studi bersama antara PLN EPI dan Sembcorp yg ditandatangani pada 24 Oktober 2023.
Direktur Utama PLN EPI, Iwan Agung Firstantara mengatakan, PLN bersama dengan Pemerintah Indonesia terus menjalin kolaborasi dengan mitra dalam negeri maupun internasional untuk menyukseskan agenda transisi energi. Hal ini juga sejalan dengan upaya mencapai swasembada energi dan mendorong pertumbuhan ekonomi 8%.
“Kolaborasi tingkat global terus diupayakan untuk meningkatkan pemanfaatan sumber energi baru terbarukan (EBT) yang melimpah di tanah air salah satunya melalui upaya pembangunan ekosistem green hydrogen,” ujarnya.
Iwan Agung menjelaskan, kolaborasi tripartit lintas batas antara PLN-Sembcorp-TGI bertujuan untuk mendukung ambisi hidrogen hijau dan rencana dekarbonisasi di kawasan regional. Dengan kolaborasi ini diharapkan akan tercipta beberapa pusat hidrogen hijau regional ASEAN.
“Proyek ini juga akan menjadi inisiatif pengembangan hidrogen hijau terbesar di Asia Tenggara. Seluruh pihak berkomitmen untuk merealisasikan inisiatif menuju energi bersih untuk keberlangsungan di kemudian hari,” tutur Iwan Agung.
President Director Sembcorp Energy Indonesia, Jen Tan mengatakan kolaborasi ini sejalan dengan misi perusahaan untuk menjalin kolaborasi internasional guna membangun solusi energi lintas batas. Proyek pipa transportasi hidrogen hijau ini diperkirakan mampu mengantarkan hidrogen 100 ribu metrik ton per tahun.
“Melalui kolaborasi ini, kami telah membuka peluang dekarbonisasi transformatif di ASEAN, menyatukan kekuatan dan visi bersama untuk mendorong perubahan berkelanjutan,” ujar Jen Tan.
Jen Tan juga berharap kolaborasi ini akan menjadi fondasi untuk hub hidrogen hijau di ASEAN. Sehingga, proyek ini tidak hanya membantu mewujudkan pengembangan hidrogen hijau Singapura dan Indonesia, tetapi juga negara-negara tetangga di ASEAN.
“Kami harap kolaborasi seperti ini akan menginspirasi kemitraan regional ASEAN di masa depan menuju interkontivitas dan nol emisi,” imbuhnya.
Direktur Utama TGI, Anak Agung Putu Bagus Putra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh pengembangan infrastruktur transportasi energi ramah lingkungan. Pihaknya yakin, transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan akan sangat penting untuk masa depan.
“Kami ingin memperkuat kolaborasi ini dan memberikan dampak positif untuk lingkungan dan masyarakat. Bersama, kita bangun fondasi untuk masa depan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan,” pungkas Bagus.(s)
-
Opini4 days ago
Mengapa Amandemen UUD 1945 Berkaitan Dengan Kemunduran Ekonomi
-
Ibukota5 days ago
Pemkot Jakut Bersama Forkopimko Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
-
Ekonomi6 days ago
CESS Sebut Pertamina Internasional Shipping Berperan Penting Dukung Ketahanan Energi Nasional
-
Ibukota3 days ago
Peringati HKN ke-60, Sekda DKI Jakarta, Marullah Apresiasi Faskes dalam Melayani Kesehatan Warga