Connect with us

Nasional

Engelina Pattiasina: Kita Butuh Pemimpin Baru yang Punya Visi Besar untuk Maluku ke Depan

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Tokoh Maluku di Jakarta, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina mengatakan, Maluku butuh pemimpin baru yang memiliki visi besar untuk Maluku ke depan. Menurutnya, pemilihan Gubernur 2024 harus menjadi momentum untuk melahirkan pemimpin yang memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menjawab tantangan zaman.

Menurut Engelina, masalah mendasar di Maluku sudah sangat jelas, tetapi tidak ada penanganan yang mendasar dan strategis.

“Ini ibarat masalah di depan mata jelas, tetapi ditangani dengan apa adanya. Biasa-biasa saja, padahal masalah yang ada luar biasa, seperti ketertinggalan, kemiskinan dan sebagainya,” kata Engelina kepada Hariansentana.com di Jakarta, Selasa (30/04/2024).

Ia mengingatkan, ketika salah memilih pemimpin, maka akan mempertaruhkan nasib Maluku lima tahun ke depan. “Kehilangan lima tahun bukan waktu yang singkat karena akan membawa dampak serius bagi generasi muda Maluku,” ujarnya.

Lebih jauh Engelina mengatakan, mengelola Maluku tidak boleh ugal-ugalan karena daerah ini memiliki kekayaan sumber daya alam. Pendekatan praktis dan pragmatis untuk sekadar memenangkan pemilihan gubernur bukan saja sikap tidak bertanggung jawab, tetapi justru menjadi beban bagi Maluku.

“Maluku ini butuh pemimpin yang menawarkan solusi konkret dan memiliki visi besar untuk membawa Maluku ke depan agar sejajar atau lebih maju dari daerah lain. Jujur saja, saya melihat sendiri bagaimana orang berpolitik untuk politik itu sendiri. Politik saat ini seolah bukan menjadi alat perjuangan, tetapi sekadar memenuhi hasrat berkuasa,” tegas Engelina.

Engelina sangat prihatin, karena praktik politik bergerak ke arah yang berbahaya, di mana semua seolah bisa diselesaikan dengan bagi-bagi uang dan sembako. Dia khawatir, kalau situasi ini terus berlangsung, dimana politik uang dan politik sembako sangat brutal, maka ke depan daerah hanya dikendalikan para pemilik modal.

“Karena hanya yang berduit yang jadi elit politik. Lantas bagaimana dengan mereka yang memiliki kualitas? Kalau boleh blak-blakan, orang hanya berpolitik untuk mengembalikan modal dan menabung untuk ikut pemilu lagi. Ini siklus yang sangat berbahaya bagi rakyat,” papar Engelina.

Menyinggung Pilkada Gubernur Maluku 2024, Engelina mengatakan, tanpa mengurangi rasa hormat kepada semua nama yang beredar sebagai calon gubernur Maluku, sejauh ini tidak ada gagasan apapun untuk membawa Maluku ke depan.

“Kalau visi dan misi tidak susah, karena bisa dicopas (copy paste). Tetapi, yang dibutuhkan gagasan yang bisa dieksekusi untuk menjawab tantangan Maluku saat ini dan ke depan. Ini yang tidak terlihat,” jelas Engelina.

Hanya saja, lanjut dia, masyarakat digiring seolah pemimpin di Maluku hanya ada beberapa figur, yang kalau mau jujur belum tentu membawa harapan baik untuk Maluku.

“Saya tidak meremehkan. Saya menaruh hormat kepada semua orang yang berniat baik. Tetapi, mereka mau buat apa setelah jadi gubernur, itu yang tidak jelas sampai saat ini. Saya tidak mau terjebak dalam pengkotakan berdasarkan apapun. Saya hanya mau ada pemimpin yang membawa perbaikan di Maluku. Siapapun dia dan itu saja,” tegasnya.

Engelina berharap, Pilkada Maluku bisa membawa perbaikan dalam praktik politik. Semua calon yang bertarung sebaiknya jangan mengeksploitasi kemiskinan rakyat seolah menjadi menjadi pahlawan dengan menebar uang dan sembako. Sebab, ketika orang berani menebar uang, dengan sendirinya akan memperhitungkan untung dan rugi.

“Dari mana uang itu dikembalikan, syukur-syukur uang sendiri, bagaimana kalau uang para pengusaha? Rakyat jangan dijebak dan dihina dengan praktik politik uang dan sembako. Ini tidak mudah karena politik uang dan sembako seolah hal normal,” tukasnya.

“Kalau berpolitik tanpa prinsip, maka orang baik akan dipaksa untuk larut dalam permainan brutal dan kotor. Politik tidak seperti itu, tapi bagaimana menghadirkan keadilan sosial dan ekonomi sebagai akar dari demokrasi,” sambung
Engelina.

Sebagai tokoh senior, Engelina memandang, Maluku perlu menghadirkan figur baru potensial untuk menjadi pemimpin Maluku. Bukan tidak ada kader, ada banyak kader potensial yang sangat layak untuk menjadi pemimpin Maluku.

“Kalau saya ditanya siapa, ya tokoh seperti George Tahija, Duta Besar Indonesia untuk China, Djauhari Oratmangun, Willy Sabandar dan figur lainnya, saya kira sangat bagus. Karena mereka sudah membuktikan memiliki kemampuan kerja yang hebat di bidangnya masing-masing. Hanya apakah mereka mau menjadi calon atau terpanggil untuk Maluku, kan belum tentu juga mereka mau. Masih banyak kalau kita out of the box atau kalau kita coba keluar dari framing opini publik yang sengaja dikembangkan,” paparnya lagi.

Engelina menegaskan, Maluku membutuhkan figur yang memiliki jaringan luas, baik di dalam maupun luar negeri, dan kemampuan lobby yang mumpuni, karena hal ini menjadi kunci untuk mempengaruhi kebijakan yang lebih adil untuk Maluku.

“Anggaran untuk Maluku tidak akan cukup untuk mempercepat kemajuan. Anggarannya dari tahun ke tahun hanya begitu-begitu saja. Ini butuh jaringan dan kemampuan lobby. Tanpa kualifikasi ini, Maluku hanya merangkak atau jalan di tempat,” tuturnya.

Menurut Engelina, rakyat Maluku harus berani untuk memanggil kader-kader terbaik untuk membawa Maluku keluar dari masalah yang tidak terselesaikan dari masa ke masa. Butuh langkah besar untuk memutus mata rantai kemiskinan.

“Kalau sudah diberi kesempatan di lembaga perwakilan dan eksekutif, tetapi tidak mampu membawa perbaikan mendasar di Maluku, ya sebaiknya jangan egois. Nasib rakyat harus berada di atas kepentingan pribadi dan kelompok,” tegasnya.

Engelina berharap, Pilkada Maluku 2024 bisa melahirkan pemimpin yang cerdas membaca tanda-tanda zaman, karena kawasan timur dan Maluku di dalamnya akan menjadi episentrum ekonomi. Jangan sampai kekayaan alam Maluku digadaikan atau diijonkan untuk kepentingan modal politik.

“Saya harap, akan muncul pemimpin yang bisa menjadikan kekayaan alam Maluku benar-benar membawa kesejahteraan rakyat. Terlalu lama Maluku miskin di atas kekayaannya sendiri,” pungkasnya.(s)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Korban Dugaan Pencurian Uang Justru Jadi Tersangka, Kapolres Jakarta Pusat Diadukan ke Kapolri

Published

on

By

Keterangan Foto:;
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P Hutagalung dan mantan Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra

JAKARTA, SENTANA – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung diadukan ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan pencurian uang melalui rekening Bank Central Asia (BCA).

Pengaduan tersebut disampaikan Bangun Paulus Tudungta (BPT) melalui kuasa hukumnya, Stendly Tandisau, S.H., dari Kantor Hukum Stendly, S.H. & Partners. BPT mempersoalkan penghentian penyelidikan atas laporan dugaan pencurian uang sebesar Rp19 juta, sementara dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut.

”Klien kami melaporkan dugaan pencurian uang dengan sejumlah petunjuk, termasuk riwayat transaksi perbankan dan rekaman CCTV. Namun, penyelidikannya justru dihentikan. Ironisnya, klien kami yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain,” kata Stendly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Stendly, pengaduan kepada Kapolri disampaikan melalui surat Nomor 223/P-PH/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Selain Kapolres Metro Jakarta Pusat, pengaduan juga ditujukan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Kanit Kamneg IPTU Rances I. Manurung, serta sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut.

Stendly mengatakan, pihaknya meminta Kapolri memeriksa proses penanganan kedua perkara tersebut untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun perlakuan hukum yang tidak seimbang.

Berawal dari Dugaan Pencurian Rp19 Juta

Stendly menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 16 Februari 2026 ketika BPT bertemu dengan seorang kenalannya berinisial VL, yang dalam dokumen pengaduan disebut bernama Vinsent Leocarlius.

Dalam pertemuan itu, pihak BPT menduga VL mengambil kartu ATM milik kliennya sekaligus mengetahui nomor identifikasi pribadi atau PIN rekening tersebut. Kecurigaan muncul setelah BPT mengetahui adanya sejumlah transaksi yang tidak diakuinya pada rekening BCA miliknya.

Pada 17 Februari 2026, BPT mendatangi kantor cabang pembantu BCA di kawasan Jalan Biak, Jakarta Pusat, untuk memeriksa riwayat transaksi rekeningnya.

Berdasarkan informasi transaksi yang dicantumkan dalam surat pengaduan, ditemukan sejumlah penarikan tunai dan transfer pada rentang pukul 05.23 hingga 05.40 WIB dengan total uang yang dilaporkan mencapai Rp19 juta.

Stendly mengatakan, pihaknya juga memperoleh petunjuk berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi mesin ATM. Menurut pihak BPT, rekaman tersebut memperlihatkan VL melakukan transaksi pada waktu yang berkaitan dengan hilangnya uang dari rekening kliennya.

”Petunjuk transaksi perbankan dan rekaman CCTV itu semestinya diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana. Kami mempertanyakan mengapa laporan tersebut justru dihentikan pada tahap penyelidikan,” ujar Stendly.

Uang Dikembalikan, Penyelidikan Dihentikan

Setelah mengetahui adanya transaksi yang dipersoalkan, BPT meminta penjelasan kepada VL mengenai penggunaan kartu ATM dan keluarnya uang dari rekening tersebut. Menurut Stendly, dalam pertemuan berikutnya, uang sebesar Rp19,25 juta disebut telah dikembalikan kepada BPT.

Namun, pengembalian uang tersebut justru menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan kuasa hukum dalam proses penanganan perkara. Stendly menjelaskan, pengembalian uang dilakukan setelah BPT meminta pertanggungjawaban atas transaksi yang dipersoalkan. Karena itu, pihaknya berpendapat pengembalian uang tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana.

”Pengembalian uang setelah adanya permintaan dari korban tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Yang harus diperiksa adalah bagaimana kartu ATM itu digunakan, siapa yang melakukan transaksi, dan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar Stendly.

Dalam perkembangan berikutnya, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencurian tersebut. Penghentian itu, menurut dokumen pengaduan, dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.

Stendly mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut, terutama apabila keputusan itu terlalu bertumpu pada fakta bahwa uang yang dipersoalkan telah dikembalikan.

Menurut dia, pengembalian uang merupakan salah satu fakta yang dapat dipertimbangkan dalam proses hukum, tetapi tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan pertanggungjawaban pidana.

Karena itu, pihaknya meminta dugaan pengambilan kartu ATM, penggunaan PIN, transaksi penarikan uang, serta rekaman CCTV diperiksa secara menyeluruh sebelum kesimpulan hukum diambil.

Pelapor Justru Menjadi Tersangka

Persoalan lain yang dipermasalahkan kuasa hukum adalah perubahan posisi BPT dalam perkara yang berkaitan dengan perselisihan tersebut. Stendly mengatakan, BPT yang sebelumnya melaporkan dugaan pencurian uang justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan mengalami penahanan dalam perkara lain.

Kondisi tersebut menimbulkan keberatan dari pihak keluarga karena laporan dugaan pencurian uang yang mereka ajukan justru tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

”Yang kami persoalkan adalah perbedaan penanganan kedua perkara ini. Laporan klien kami dihentikan, sedangkan klien kami justru menjadi tersangka dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut. Kami meminta agar semuanya diperiksa secara objektif,” ujar Stendly.

Menurut dia, pihak keluarga sebelumnya telah berupaya meminta tindak lanjut penanganan perkara dengan mendatangi Kapolres, Kasat Reskrim, dan jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, berbagai upaya tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.

Karena itu, pihaknya memutuskan membawa persoalan tersebut kepada pimpinan tertinggi Polri agar proses penanganan perkara dapat diperiksa secara menyeluruh.

Pertanyakan Pengawasan Kapolres

Stendly menilai pemeriksaan terhadap dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tidak cukup hanya dilakukan terhadap penyidik yang secara langsung menangani laporan. Menurut dia, tanggung jawab pengawasan pejabat kepolisian yang membawahi proses penyelidikan juga perlu diperiksa.

Dalam konteks tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung diminta memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penanganan laporan dugaan pencurian uang milik BPT.

”Pengawasan terhadap proses penyelidikan merupakan tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan. Karena itu, kami meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada penyidik yang menangani perkara, tetapi juga mencakup pelaksanaan fungsi pengawasan oleh pejabat yang bertanggung jawab,” tambah Stendly.

Pihaknya menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah mekanisme pengawasan internal telah berjalan sebagaimana mestinya.

Singgung Persoalan Etik Mantan Kasat Reskrim

Dalam pengaduannya, pihak BPT juga menyinggung informasi mengenai persoalan etik yang menimpa mantan pejabat reserse Polres Metro Jakarta Pusat yang pernah menangani perkara tersebut. Menurut informasi yang dicantumkan dalam pengaduan, pejabat bersangkutan telah dicopot dari jabatannya dan menjalani penempatan khusus atau patsus terkait persoalan etik.

Stendly mengatakan, informasi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta pemeriksaan lebih mendalam terhadap proses penanganan laporan kliennya. Pihaknya menduga terdapat kemungkinan pelanggaran etik atau hukum dalam penanganan dugaan pencurian uang tersebut.

”Kami berharap persoalan etik yang menimpa mantan pejabat reserse tersebut juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan pengaduan ini. Perlu dipastikan apakah dalam penanganan laporan klien kami terdapat pelanggaran prosedur, etik, atau bahkan hukum,” urai Stendly.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang. Kata Stendly, pengaduan kepada Kapolri diharapkan sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di lingkungan Polres Metro Jakarta Pusat.

Minta Promosi Jabatan Ditunda

Selain meminta pemeriksaan terhadap proses penyelidikan, pihak BPT juga meminta Kapolri mempertimbangkan penundaan promosi jabatan bagi pejabat kepolisian yang diadukan. Permintaan tersebut disampaikan agar proses klarifikasi dan pemeriksaan pengaduan dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum pejabat yang bersangkutan memperoleh promosi jabatan.

Stendly menegaskan, permintaan penundaan promosi bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman sebelum adanya pembuktian. ”Kami tidak meminta seseorang dihukum sebelum terbukti melakukan pelanggaran. Namun, selama pengaduan yang menyangkut profesionalitas dan integritas belum diperiksa secara tuntas, kami berharap pimpinan Polri mempertimbangkan penundaan promosi jabatan pejabat yang diadukan,” kata Stendly.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri sekaligus memastikan bahwa promosi jabatan didasarkan pada rekam jejak profesionalitas dan integritas. Pihaknya menilai, pemeriksaan objektif menjadi penting karena pengaduan tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara pidana.

Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Stendly Tandisau juga menyoroti pentingnya prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu karena latar belakang ekonomi, hubungan keluarga, ataupun kedekatan dengan pejabat.

Dalam surat pengaduan kepada Kapolri, keluarga BPT menyampaikan kecurigaan mengenai kemungkinan adanya pengaruh hubungan maupun kedudukan ekonomi pihak yang dilaporkan. Kecurigaan tersebut antara lain dikaitkan dengan latar belakang keluarga terlapor yang disebut merupakan pengusaha di sektor pertambangan.

Namun, dugaan adanya pengaruh tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan yang objektif. ”Kami meminta agar tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa karena kedudukan ekonomi, hubungan keluarga, atau kedekatan dengan pejabat tertentu. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Stendly menambahkan, pemeriksaan oleh pimpinan Polri diperlukan untuk menjawab berbagai kecurigaan yang muncul sekaligus memastikan penanganan perkara benar-benar didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum.

Minta Kapolri Periksa Penghentian Penyelidikan

Stendly mengatakan, persoalan yang dihadapi BPT tidak lagi semata-mata menyangkut dugaan hilangnya uang sebesar Rp19 juta. Menurut dia, perkara tersebut juga berkaitan dengan persoalan yang lebih mendasar, yakni jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana.

Karena itu, pihaknya berharap Kapolri memerintahkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penanganan laporan BPT di Polres Metro Jakarta Pusat. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup dasar penghentian penyelidikan, kelengkapan pemeriksaan alat bukti, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur maupun etik oleh aparat yang menangani perkara.

Selain itu, pihaknya meminta agar laporan dugaan pencurian uang milik BPT ditinjau kembali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. ”Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut uang Rp19 juta. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana masyarakat memperoleh perlindungan hukum ketika melaporkan dugaan tindak pidana. Kami berharap Kapolri dapat memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara profesional dan objektif,” kata Stendly.

Ia berharap pengaduan tersebut dapat membuka ruang evaluasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi BPT dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Hingga siaran pers ini disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, para penyidik yang diadukan, maupun pihak VL mengenai tuduhan dan keberatan yang disampaikan BPT.

Stendly berharap penanganan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga hasilnya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi kliennya, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas institusi Polri.

”Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional, tanpa membedakan kedudukan maupun latar belakang para pihak,” pungkas Stendly. (*)

Continue Reading

Peristiwa

Ina Ammania Desak Unpas Usut Transparan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Mahasiswi

Published

on

By

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ina Ammania, menyoroti dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan melibatkan 13 mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Bandung. Ia meminta pihak kampus mengusut kasus ini secara transparan dan objektif, serta menjamin perlindungan bagi korban dan saksi.

Ina menilai perguruan tinggi semestinya menjadi ruang aman untuk belajar, bukan sumber ketakutan. Upaya menjaga nama baik institusi, menurutnya, tidak boleh menghambat penanganan kasus. Keselamatan, martabat, dan hak korban harus ditempatkan di urutan pertama.

“Ini ironi yang tidak boleh ditoleransi. Fakultas Hukum seharusnya menjadi tempat lahirnya para penjaga keadilan, bukan justru menjadi ruang yang diduga mencederai martabat perempuan. Jika dugaan ini terbukti, tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku hanya karena jabatan atau status akademiknya,” tegas Ina.

Laporan ini menjadi lebih serius karena diduga melibatkan tenaga pendidik dan sudah memicu aksi mahasiswa yang menuntut pertanggungjawaban kampus. Ina menilai pengumuman investigasi ke publik saja tidak cukup. Pemeriksaan harus berjalan independen dan akuntabel, punya tenggat waktu jelas, dan dilengkapi perlindungan yang benar-benar dirasakan korban.

“Kampus jangan sampai lebih sibuk menyelamatkan reputasi daripada memastikan keadilan bagi korban. Kampus wajib mengusut kasus ini secara transparan, memberikan pendampingan kepada korban, dan memastikan tidak ada intimidasi. Diamnya institusi hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik,” ujarnya.

Ia juga meminta kampus menyediakan pendampingan psikologis, merahasiakan identitas korban, dan menjamin keamanan mahasiswa serta saksi yang memberi keterangan. Tekanan dan ancaman dalam bentuk apa pun harus dicegah agar fakta bisa terungkap dan korban maupun saksi bisa bicara tanpa rasa takut.

Sebagai anggota komisi yang membidangi perlindungan perempuan dan anak, Ina menilai aturan tertulis tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus belum cukup tanpa komitmen nyata menindaklanjuti setiap laporan secara profesional.

“Pembentukan tim investigasi tidak boleh sekadar menjadi cara meredam kemarahan mahasiswa. Harus ada tenggat waktu yang jelas, perlindungan nyata bagi korban dan saksi, serta sanksi tegas jika dugaan pelanggaran terbukti. Kampus harus membuktikan keberpihakannya kepada keadilan melalui tindakan, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.

Ina meminta hasil penanganan kasus diumumkan secara terbuka tanpa membuka identitas atau informasi pribadi korban. Ia berharap kasus ini mendorong perguruan tinggi mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, memperkuat kanal pengaduan yang aman, dan memastikan relasi kuasa tidak dipakai untuk membungkam korban.

Menurut Ina, lingkungan akademik baru bisa menjadi ruang belajar yang aman dan bermartabat jika kampus membuktikan komitmennya lewat proses yang terbuka, perlindungan yang memadai, dan tindakan tegas saat pelanggaran terbukti.

Continue Reading

Peristiwa

Duka Penjaringan, Pemulihan Warga Jadi Prioritas Pemkot Jakarta Utara.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Duka mendalam menyelimuti warga Jalan Kertajaya, RT 007 dan RT 017 RW 014, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, setelah kebakaran melanda permukiman mereka pada Selasa (13/10).

Di tengah kehilangan tempat tinggal dan harta benda, sejumlah warga juga harus menerima kenyataan pahit kehilangan orang-orang tercinta akibat peristiwa tersebut.

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 13.50 WIB itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni M. Nabil (6) dan Sumiyah (69). Sementara itu, satu korban lainnya mengalami luka bakar dan masih menjalani perawatan di RS Atma Jaya.

Api yang melalap 35 rumah dan berdampak pada 58 kepala keluarga (KK) atau 170 jiwa berhasil dipadamkan pada pukul 16.20 WIB. Namun, setelah kobaran api mereda, perjuangan para penyintas untuk bangkit dari musibah masih harus berlanjut.

Sebagian warga kini bertahan di lokasi pengungsian sementara, yakni 12 KK di Mushola Nurul Hidayah dan empat KK di Mushola Rohimaku Mulloh. Di tempat tersebut, mereka berupaya melewati masa sulit sembari menata kembali kehidupan yang terdampak kebakaran.

Di tengah suasana duka itu, Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat.bersama Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara Fida Hendra,Ronny Japriko kasudin sosial,Darmawan Camat penjaringan Markus lurah,serta jajaran terkait, mendatangi lokasi kebakaran dan menemui para penyintas di kedua tempat pengungsian, Kamis (15/10).

Kehadiran mereka tidak sekadar untuk memastikan kondisi warga, tetapi juga memberikan dukungan moril agar para penyintas tetap kuat menghadapi cobaan. Bantuan dan santunan dari BAZNAS (Bazis) Jakarta Utara turut diserahkan kepada Tri Wulandari, kader dasawisma yang merupakan warga RT 017 RW 014 Kelurahan Penjaringan. Ia harus merelakan kepergian dua orang tercinta, M. Nabil dan Sumiyah, dalam musibah tersebut.

Dalam kesempatan itu, Hendra menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa kepada keluarga korban serta warga yang terdampak. Ia berharap para penyintas diberikan kekuatan untuk melewati masa sulit

Dan jaga kesehatan. Semoga ini menjadi yang terakhir dan tidak ada insiden lagi. Saya berharap dan mendoakan semuanya bisa pulih, bisa semangat lagi, dan rezekinya bertambah lagi ke depannya,” tutur Hendra Hidayat.

Di balik duka yang menyelimuti Penjaringan, kepedulian dan gotong royong terus mengalir. Sejumlah instansi dan lembaga telah menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk membantu memenuhi kebutuhan warga yang kehilangan tempat tinggal maupun barang-barang penting akibat kebakaran.

Lurah Penjaringan, Makhrus Nugroho Darojat, mengatakan bantuan telah didistribusikan oleh berbagai pihak, di antaranya BPBD, Dinas Sosial, PMI, Kementerian Sosial, Artha Graha Peduli, Kepolisian serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Alhamdulillah, bantuan sudah didistribusikan dari beberapa instansi. Tadi juga diberikan layanan psikososial kepada warga penyintas kebakaran. Untuk kebutuhan lainnya, seperti seragam sekolah, sedang kita siapkan. Terkait dokumen kependudukan yang terbakar, saat ini sedang diinventarisasi. Nantinya, pencetakan akan kita lakukan secara kolektif di kelurahan,” jelas Makhrus.

Upaya pemulihan pun terus dilakukan agar kebutuhan dasar warga dapat terpenuhi, termasuk memastikan anak-anak tetap memiliki seragam untuk bersekolah dan warga dapat kembali memperoleh dokumen kependudukan yang terbakar.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending