Polhukam
Dilantik Sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Sri Haryati: Siap Membangun Hubungan Dan Kerjasama Dengan Stakeholder
SERTIJAB- Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati, S.E, M.M, CSFA, resmi Sertijab dari Winner Franky Halomoan Manalu, S.E, Ak, M.Ak, CSFA, CA, ACPA, ERMAP, GRCA, GRCP, yang sekarang menjabat Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, disaksikan Anggota VI BPK RI, Drs. H. Fathan Subchi, M.A.P, CIISA, ChFA dan Pj. Gubernur Kalbar, dr. Harisson, M.Kes. (Foto Humas).
PONTIANAK, HARIANSENTANA.COM — Dr. Sri Haryati, S.E, M.M, CSFA, resmi dilantik sebagai Kepala Badan Perwakilan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Barat oleh Anggota VI BPK RI, Drs. H. Fathan Subchi, M.A.P, CIISA, ChFA, menggantikan Winner Franky Halomoan Manalu, S.E, Ak, M.Ak, CSFA, CA, ACPA, ERMAP, GRCA, GRCP, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (15/2).
Sri Haryati mengungkapkan bahwa, sebagai Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Barat, tentunya akan berupaya untuk mendorong peningkatan tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. “Hasil pemeriksaan BPK perwakilan Kalimantan Barat, diharapkan juga dapat memberikan manfaat dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah dan memberikan kontribusi positif kemajuan Kalimantan Barat,” ujar Sri melalui keterangannya, Minggu (16/2).

FOTO BERSAMA-Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati, S.E, M.M, CSFA, foto bersama Anggota VI BPK RI, Drs. H. Fathan Subchi, M.A.P, CIISA, ChFA, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, S.E, Ak, M.Ak, CSFA, CA, ACPA, ERMAP, GRCA, GRCP, Pj. Gubernur Kalbar, dr. Harisson, M.Kes, usai acara. (Foto Humas).
Selain itu, dirinya juga akan membangun hubungan dan kerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada di wilayah Kalimantan Barat, mulai Pemprov, Pemda Kabupaten & Kota, juga Instansi dan Lembaga yang lainnya.
“Saya berharap kerjasamanya dengan seluruh stakeholder yang ada di wilayah Kalimantan Barat, berjalan dengan lancar,” imbuhnya.
Sementara itu, Drs. H. Fathan Subchi, M.A.P, CIISA, ChFA, dalam sambutannya menyampaikan, serah terima jabatan Kepala Perwakilan merupakan salah satu kebijakan strategis BPK RI. “BPK RI secara terstruktur dan sistematis melakukan promosi, rotasi dan mutasi yang merupakan upaya penyegaran dalam organisasi yang harus selalu dilaksanakan,” tandasnya.
Dikatakannya, acara ini dimaksudkan untuk memperkenalkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat yang baru. “Dengan dilantiknya Ibu Dr. Sri Haryati, S.E, M.M, CSFA, sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat yang baru, mampu memperkokoh keberadaan BPK di Provinsi Kalimantan Barat dan turut memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik di Provinsi Kalimantan Barat, serta terus melakukan komunikasi dengan para stakeholder yang telah terjalin selama ini,” imbuhnya.
Fathan berharap, Kepala yang baru terus membimbing para Kepala Daerah supaya tercapai pengelola keuangan yang kredibel yang efisien dan efektif. “Hal itu sesuai mandat bahwa, BPK harus membantu negara supaya APBN bermanfaat untuk rakyat dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat,” katanya.
Ia mengatakan, BPK secara struktur dan sistematis bekerja sesuai undang – undang dan profesionalisme termasuk soal pergantian kepala. Pergantian ditujukan untuk penyegaran dan memberi semangat di unit baru. Kemudian dalam hal kinerja aktif mendorong pengelolaan keuangan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.
“Pemeriksaan tersebut tentu untuk bermanfaat berupa digunakan oleh pengambil kebijakan. Kami terus melakukan pengendalian mutu untuk pemeriksaan berkualitas. Apalagi saat ini kultur masyarakat butuh dan sadar soal transparansi pengelolaan keuangan,” jelas dia.
Ia mengapresiasi kinerja pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Kalbar karena semua sudah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Hal itu harus terus dipertahankan dan ditingkatkan.
“Dalam laporan keuangan pemerintah daerah di Kalbar sudah opini WTP. Itu harus dipertahankan, namun tentu bukan tujuan utama. Terpenting juga bagaimana pengelolaan keuangan negara harus efektif dan efisien sera seluruh pembangunan dapat dirasakan masyarakat,” pungkas Fathan.
Penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan penyerahan buku Memori Akhir Masa Jabatan disaksikan secara langsung oleh Anggota VI BPK RI, selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Drs. H. Fathan Subchi, M.A.P, CIISA, ChFA dan Pj. Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius, S.H, M.Si, Forkopimda Kalimantan Barat, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Barat, para Bupati/Walikota, para Bupati/Walikota Terpilih, Para Pimpinan Instansi Vertikal se-Kalimantan Barat, serta para undangan lainnya. (Red).
Polhukam
Merespons Aksi Mahasiswa, Neng Ais PPP: Pendekatan Humanis dan Ketegasan Hukum Presiden Prabowo, Jadi Teladan Utama
JAKARTA, SENTANA – Tokoh politik muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Siti Aisah, S.Pd (Neng Ais), memberikan tanggapan resmi terkait gelombang aksi unjuk rasa serentak oleh elemen mahasiswa di berbagai kota besar Indonesia pada Jum’at (12/6/2026) malam.
Neng Ais menilai, eskalasi suara kritis dari kampus harus dihadapi dengan jiwa besar, mencontoh karakter kenegarawanan, pendekatan humanis, serta komitmen keberpihakan pada rakyat dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Sebelumnya, ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Aliansi BEM Universitas Indonesia (UI) serta elemen kampus di Solo dan Makassar, turun ke jalan membawa gerakan “Menuju Indonesia Bangkrut.” Aksi yang terkonsentrasi di kawasan Bundaran HI Jakarta dan Gedung DPR/MPR RI ini menyuarakan lima tuntutan ekonomi-politik. Isu yang diangkat mulai dari evaluasi kenaikan harga BBM nonsubsidi (Pertamax), stabilitas nilai tukar rupiah, hingga efisiensi anggaran pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.
Merespons dinamika tersebut, Neng Ais menegaskan bahwa, gerakan mahasiswa adalah bukti nyata demokrasi Indonesia yang tetap hidup. Ia menilai, Presiden Prabowo secara tegas membuktikan kepemimpinan nasional yang inklusif, toleran dan sama sekali tidak anti-kritik.
“Pemerintah memandang kritik publik sebagai instrumen kontrol sosial yang sah untuk mengevaluasi akuntabilitas program kerja. Sikap kenegarawanan Presiden Prabowo yang sangat humanis dalam menangani setiap permasalahan bangsa, adalah role model terbaik bagi pemimpin di setiap tingkatan,” ungkapnya melalui keterangan kepada wartawan, Sabtu (13/6).
Beliau menegaskan, posisi sebagai pemimpin yang sangat berpihak pada rakyat. Oleh karena itu, seluruh kebijakan strategis nasional yang tengah digulirkan, seperti akselerasi mega-proyek hilirisasi, penguatan ketahanan energi bersih, hingga penataan masif program Makan Bergizi Gratis (MBG), dirancang berbasis pada pemenuhan kebutuhan rakyat untuk jangka pendek sekaligus investasi kesejahteraan jangka panjang, ujarnya Neng Ais.
Neng Ais kemudian menjabarkan sejumlah contoh nyata pendekatan humanis serta ketegasan hukum yang telah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo, di antaranya:
Presiden Prabowo secara resmi menginstruksikan kementerian dan lembaga negara untuk membuka jalur komunikasi, menerima utusan mahasiswa, serta mengundang tokoh masyarakat sipil ke Istana guna mendengarkan kritik secara langsung.
Selanjutnya Presiden Prabowo secara konsisten menegaskan prinsip zero tolerance dengan tidak melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum bagi para koruptor, sekalipun kasus tersebut menyasar lingkaran dekat atau oknum yang pernah terafiliasi dengan program strategis pemerintah. Hukum ditegakkan secara independen, adil dan transparan tanpa pandang bulu.
Politikus muda berlatar belakang pendidikan ini menambahkan, keterbukaan informasi publik, ketegasan membasmi korupsi, serta respons yang persuasif dari pemerintah pusat harus menjadi standar wajib yang ditiru oleh para kepala daerah.
Kader PPP ini mendorong agar seluruh saluran komunikasi dialogis antara pembuat kebijakan dan kelompok pemuda terus dibuka tanpa penyumbatan aspirasi, guna merumuskan masa depan Indonesia yang adil, makmur dan berdaulat. (Red).
Polhukam
Kejari Jaktim Lengkapi Penahanan Tersangka Korupsi Mesin Jahit
Jakarta, Hariansentana.com.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kembali melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur. Pada Selasa (9/6/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan tersangka DER, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2023 dan 2024, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Timur.
Penahanan terhadap DER dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 tanggal 9 Juni 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
DER merupakan salah satu dari tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejari Jakarta Timur dalam perkara dugaan korupsi penyediaan fasilitas sarana produksi melalui pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 dan Singer tipe M1255 pada program Penumbuhan Wirausaha Industri Baru tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Sebelumnya, pada 18 Mei 2026, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia barang, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2022, dan DER selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2023 hingga 2024. Saat itu, IRM dan PAR langsung menjalani penahanan, sedangkan DER belum dapat diperiksa karena tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan mesin jahit yang diperuntukkan bagi program pemberdayaan dan penumbuhan wirausaha baru di Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diduga menguntungkan pihak penyedia.
Penyidik mengungkap bahwa dokumen pengadaan diduga disusun menggunakan data yang berasal dari perusahaan penyedia, bukan berdasarkan kajian independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi teknis yang diduga tidak didukung justifikasi yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kemahalan harga atau mark up.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan dilakukan melalui sistem E-Purchasing Katalog Elektronik (E-Katalog) dengan nilai anggaran yang cukup besar. Pada tahun 2022 diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1155 senilai Rp2,72 miliar. Tahun 2023 diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1255 senilai Rp3,28 miliar, sedangkan tahun 2024 kembali diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1255 dengan nilai Rp3,05 miliar.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.078.551.737.
Dalam menangani perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Perkara tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.A/M.1.13/Fd.2/02/2026 tanggal 4 Februari 2026.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan ditahannya DER, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Jakarta Timur kini berada dalam proses hukum. Penyidik Kejari Jakarta Timur masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sutarno)
Polhukam
PRB Siap Bantu Masyarakat Yang Lahannya diambil Dengan Cara Tidak Benar
Bogor, Hariansentana.com – Dalam waktu dekat LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) akan menerima kuasa dari masyarakat yang merasa lahannya diambil dengan cara tidak benar dan kemudian dijadikan Hak Guna Usaha (HGU).
M Johan Pakpahan S.H, Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) saat di hubungi tlp selulernya 10 Juni 2026 mengatakan, pihaknya siap membela para penggarap dalam sengketa lahan tersebut. Apalagi masa HGU yang dimaksud sudah habis dan saat ini para penggarap lama kembali berdesakan mempertahankan garapannya.
“Ada yang dipaksa menandatangani berkas untuk mengikuti kemauan kades tertentu. Ini sudah di luar prosedur,” ujar M Johan Pakpahan S.H,
Ia menyebut langkah hukum yang akan ditempuh adalah melalui prosedur hukum Tata Usaha Negara (TUN). Saat ini PRB sedang berkoordinasi dengan masyarakat terdampak untuk mengumpulkan bukti dan menyusun gugatan.
M Johan juga menyoroti sikap sejumlah pejabat. “Pejabat jangan bentuk opini seolah-olah bela rakyat, padahal pengusaha yang diskalakan diprioritaskan. Kami sudah jenuh lihat publikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” tegasnya.
Ketua LSM PRB itu menegaskan akan mendukung gerakan perlawanan terhadap pejabat yang hanya “omdo” alias omong doang. “Bikin arema aja, faktanya nol. Kita harus lawan dengan cara prosedur hukum yang benar,”papar nya……….Ron
-
Polhukam4 days agoKejari Jaktim Lengkapi Penahanan Tersangka Korupsi Mesin Jahit
-
Ekonomi4 days agoAPDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
-
Polhukam7 days agoKetua LSM PRB: Pejabat Jangan Menekan Rakyat demi Kepentingan Pribadi atau Kelompok.
-
Ekonomi2 days agoApa Pasal? Terkait Krisis Moneter Saat Ini, John Palinggi Mohon Jokowi Turun Tangan

