Polhukam
Digugat Rp1 T, Bukalapak Diharap Penuhi Kewajiban Saat Mediasi

Jakarta, Hariansentana.com – Perusahaan e-commerce Bukalapak, digugat Rp1 triliun dan Rp90 miliar oleh PT Harmas Jalesveva, atau pemilik/pengelola One Bell Park Mall. Penyebabnya, Bukalapak dianggap tidak patuh dan melanggar kesepakatan yang telah dibuat, dalam hal sewa-menyewa belasan lantai di gedung tersebut.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kedua perkara yang teregistrasi dengan Nomor 294/Pdt.G/2021/PN/JKT.SEL itu, telah digelar pada hari ini, Senin (26/4/2021).
Sidang membahas perihal rencana mediasi kedua belah pihak. Majelis hakim telah menetapkan hakim untuk menentukan jadwal pelaksanaan mediasi.
Sidang sendiri akhirnya ditunda, hingga nanti mediasi dinyatakan selesai.
Menurut kuasa hukum PT Harmas Jalesveva, Muhammad Syukur Mandar, SH., MH, pihaknya berharap tercapai titik temu dalam mediasi tersebut.
“Kita berharap di sidang mediasi yang sudah ditetapkan pada tanggal 17 Mei nanti, setelah lebaran, Bukalapak dan PT Leads property beritikad baik untuk menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya,” ujar Syukur usai sidang.
“Karena kita sama sekali tidak lalai dalam kewajiban kita sebagai penyedia gedung,” imbuhnya.
Selain Bukalapak, Harmas juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia, marketing yang mengatur hubungan sewa-menyewa antara Bukalapak dengan Harmas.
Syukur menegaskan pihaknya yang justru mengalami kerugian dalam perkara ini.
“Kerugian-kerugian kita itu yang bersifat nyata, kerugian materil Rp90 miliar sekian,” kata dia.
Kerugian ini berasal dari sisa uang sewa yang tak dibayarkan, perbaikan dan lainnya. Yang terbesar, berasal dari hilangnya kesempatan pihak lain menyewa lantai 6 hingga 20 pada gedung itu, selama hampir empat tahun, sejak 2017.
Pihaknya pun kembali berharap, Bukalapak memenuhi kewajibannya, sesuai perjanjian atau letter of intent (LoI).
“Teman-teman bisa lihat di gedung, di sana Bukalapak sudah melakukan pembangunan interior di dalam, menanta ruangan segala macam, mengganti ini, mengganti itu semua sudah dilakukan sekarang. Tiba-tiba dia membatalkan kontrak. Tentu ini merugikan kami, merugikan klien kami secara nyata,” jelasnya.
“Kita mengharapkan itikad baik oleh para pihak tergugat, bisa hadir dalam sidang mediasi,” sambung kuasa hukum Harmas lainnya, Dinny Nur Hadiyani, SH. L. LM.
Pihak Bukalapak sendiri membantah memiliki kewajiban terhadap Harmas. Menurut mereka, justru pihak Harmas yang memiliki kewajiban terhadap Bukalapak.
“Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak,” ujar Perdana Arning Saputro, Vice President of Legal, Public Policy & Regulatory Affairs Bukalapak.
Polhukam
Semarak Ramadhan, Koops Udara I Laksanakan Lomba Sambar Kilat

Jakarta, Hariansentana.com — Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Anggota Koops Udara I melaksanakan Lomba Sambar Kilat Kuis Ramadhan yang dipimpin oleh Kabintalid Koopsud I Letkol Sus Sakdun, S.Ag., M.Pd.I. di Masjid Darussalam Makoopsud I, Jakarta. (Rabu, 12 Februari 2025).

Kegiatan ini dilaksanakan setelah pelaksanaan giat ibadah rutin Koops Udara I. Perlombaan ini akan dilaksanakan secara bertahap dari babak penyisihan, kemudian babak semifinal pada tanggal 19 Februari 2025, hingga babak final pada tanggal 26 Februari 2025 nanti.
Diawali dengan mengerjakan soal pilihan ganda dan essai untuk tiap kelompok, dilanjutkan dengan pembahasan untuk tiap-tiap soal yang dikupas tuntas oleh Kabintalid Koopsud I.
Turut hadir dalam pelaksanaan lomba kali ini, Panglima Koops Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin, Kas Koops Udara I Marsma TNI Prasetya Halim, S.H., dan para pejabat utama Koopsud I, serta Perwira, Bintara, Tamtama, dan PNS Koopsud I.
Polhukam
Atas Dasar Kemanusiaan, Seorang Ibu dengan Bayi 30 Hari Ajukan Pengalihan Tahanan Kota, Ini Alasannya

Jakarta, Hariansentana.com – Law Office Handy & Partner memberikan pendampingan hukum kepada Anrica Dwi Laras, seorang ibu yang sedang menghadapi proses hukum, dengan mengajukan permohonan pengalihan tahanan kota. Permohonan ini diajukan mengingat kondisi tersangka yang baru saja melahirkan secara caesar dan memiliki bayi berusia 30 hari yang masih membutuhkan ASI eksklusif.
Pengajuan permohonan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, Pasal 2 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, serta Pasal 1 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, seorang ibu memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan ASI demi tumbuh kembang anaknya.
Sebagai bagian dari upaya hukum, Law Office Handy & Partner telah mengirimkan surat permohonan pertama kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Januari 2025. Namun, karena belum menerima tanggapan, mereka mengajukan kembali surat permohonan kedua pada 21 Januari 2025.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Handy, S.H., M.H., Hendra Fhebriyan, S.H., dan Muhammad Nurul Fataa, S.H., menekankan bahwa klien mereka selalu bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Selain itu, Anrica Dwi Laras tidak memiliki riwayat kriminal sebelumnya, sehingga pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota dianggap sebagai langkah yang layak dipertimbangkan.
Handy, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, berharap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan permohonan ini atas dasar kemanusiaan dan hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif.
“Kami berharap agar permohonan ini dapat dikabulkan demi kepentingan bayi yang masih sangat membutuhkan ASI eksklusif dari ibunya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Handy.

Dengan adanya permohonan ini, pihak kuasa hukum berharap agar keputusan yang diambil dapat memperhatikan aspek hukum sekaligus nilai kemanusiaan bagi ibu dan bayinya.(PR)
Polhukam
Gelar Silaturahmi Akbar PDBN, Fathan Subchi Ajak Berbagi Kebaikan Sepanjang Waktu

FOTO BERSAMA-Ketua Umum Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN), Drs. HM Fathan Subchi, S Ag, M.AP foto bersama para Pengurus usai acara. (Foto Humas PDBN).
JAKARTA, HARIANSENTANA.COM — Bertempat di rumah Dinas BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan), anggota BPK RI, Drs. H. Fathan Subchi, S.Ag, M.IP, yang juga sebagai Ketua Umum PDBN (Paguyuban Demak Bintoro Nusantara), menggelar silaturahmi akbar, yang dihadiri oleh ratusan tokoh lintas Profesi mulai para Jendral TNI & Polri & Pamen, Profesor, Ulama, Kepala Daerah, Organisasi Keguruan, Politisi, hingga para pengusaha diberbagai bidang, Minggu (9/2/2025).
“Maturnuwun atas kehadiran para tokoh dan do’anya dalam silaturahmi Akbar PDBN kali ini,” kata Fathan Subchi, mengawali sambutan dengan bahasa campuran khas Demak.
Terlebih menyambut Ramadhan, lanjutnya, mari bersama tingkatkan dan wujudkan dengan aksi nyata, peduli terhadap sedulur-sedulur kita yang membutuhkan uluran tangan dalam bentuk aksi sosial santunan yatim hingga fakir miskin. “Khoirunnas Anfa’uhum Linnas, sebaik baiknya manusia adalah yang bermanfa’at bagi sesama manusia,” terang Fathan, yang juga sebagai pembina PGSI Jawa Tengah dan IKA-PMII.
Lebih lanjut, Fathan juga berharap, agar PDBN bisa dijadikan lokomotif dan solusi, atas beragam persoalan.
“Saya selaku Ketua Umum, monggo jadikan PDBN sebagai wadah mencari solusi dan eksekusi terhadap persoalan lingkungan, dengan berkolaborasi terhadap perintah dan stakeholder guna menanggulangi banjir di Kabupaten Demak, agar Demak setara dengan Kabupaten/Kota disekitarnya,” pungkas Fathan.
Sementara M. Ridhwan selaku Ketua Panitia yang juga Ketua Bidang Humas dan Komunikasi PDBN, mengucapkan banyak terima kasih buat sesepuh, senior dan perwakilan PDBN dari Jabodebatebek, Jabar, Banten, Jateng, Banjarmasin (Kalsel), Batam, DIY. Semoga diberikan Kesehatan, Kelancaran & Kesuksesan selalu menyertai. Sampai ketemu di agenda berikutnya.
“Bahkan sudah disepakati dalam Silaturahmi & Pertemuan kemarin, selanjutnya nanti dibuat rutin untuk acara Silaturahmi & Pertemuan yang tempatnya bergantian dirumah masing-masing warga Demak,” pungkas Ridhwan yang juga sebagai Wakil Sekjen.
Silaturahmi Full Tokoh Lintas Profesi.
Nampak hadir dalam Silaturahmi PDBN dan pertemuan menjelang Ramadhan 1446 H, diantarnya: KH. M. Solihin Jaelani (Dewan Pembina), IJP (Purn) Achmat Juri (Ketua Dewan Penasehat), Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si (Ketua Dewan Pakar & Litbang), Hj. Fariha (Bendum PDBN), Brigjen TNI Isa Ansori (Sahli Panglima TNI), Kombes Darman, Bareskrim Polri, H. Maslani (Wabup Karawang terpilih), Hj. Herlina Setyorini, SH, MH (mantan Kajari Batam), Hj. Ida Mahmudah (Anggota DPRD DKI Jakarta 4 Periode PDIP), Prof. Dr. Siti Nurjanah, M.Si (Dekan UNJ), H. Nurus Sholichin, S.Ptnh, MM (Kakanwil BPN Kepri diwakili), Dr. Suyanto (Dirut Jamkrida Kalsel), Dr. Siswanto, Ak, SE, M.Si, CA (Kabiro Keuangan BP Batam), Muhammad Noor Salim (Ketua PGSI Demak), Alim Setiawan Slamet, Wakil Rektor IPB, Kyai Muhammad Rofik Mualim dari Yogja dan puluhan Kyai Pesantren, Senior & Pengurus PDBN serta para Politisi, juga ratusan warga Demak yang tinggal di berbagai penjuru wilayah. (Red).
-
Bodetabek6 days ago
IKWI Gelar Silaturahmi Nasional “Membangun Kebersamaan, Meningkatkan Kualitas”
-
Polhukam6 days ago
Jalankan Perintah Bupati, Satpol PP Terus Lakukan Operasi PEKAT dan Sita Peredaran Cukai Ilegal
-
Ibukota3 days ago
Kapolsek Pademangan Sosialisasi Cegah Kenakalan Remaja kepada Orang Tua Siswa SMPN 42 Pademangan Timur.
-
Polhukam4 days ago
Gelar Silaturahmi Akbar PDBN, Fathan Subchi Ajak Berbagi Kebaikan Sepanjang Waktu