Polhukam
Digugat Rp1 T, Bukalapak Diharap Penuhi Kewajiban Saat Mediasi

Jakarta, Hariansentana.com – Perusahaan e-commerce Bukalapak, digugat Rp1 triliun dan Rp90 miliar oleh PT Harmas Jalesveva, atau pemilik/pengelola One Bell Park Mall. Penyebabnya, Bukalapak dianggap tidak patuh dan melanggar kesepakatan yang telah dibuat, dalam hal sewa-menyewa belasan lantai di gedung tersebut.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kedua perkara yang teregistrasi dengan Nomor 294/Pdt.G/2021/PN/JKT.SEL itu, telah digelar pada hari ini, Senin (26/4/2021).
Sidang membahas perihal rencana mediasi kedua belah pihak. Majelis hakim telah menetapkan hakim untuk menentukan jadwal pelaksanaan mediasi.
Sidang sendiri akhirnya ditunda, hingga nanti mediasi dinyatakan selesai.
Menurut kuasa hukum PT Harmas Jalesveva, Muhammad Syukur Mandar, SH., MH, pihaknya berharap tercapai titik temu dalam mediasi tersebut.
“Kita berharap di sidang mediasi yang sudah ditetapkan pada tanggal 17 Mei nanti, setelah lebaran, Bukalapak dan PT Leads property beritikad baik untuk menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya,” ujar Syukur usai sidang.
“Karena kita sama sekali tidak lalai dalam kewajiban kita sebagai penyedia gedung,” imbuhnya.
Selain Bukalapak, Harmas juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia, marketing yang mengatur hubungan sewa-menyewa antara Bukalapak dengan Harmas.
Syukur menegaskan pihaknya yang justru mengalami kerugian dalam perkara ini.
“Kerugian-kerugian kita itu yang bersifat nyata, kerugian materil Rp90 miliar sekian,” kata dia.
Kerugian ini berasal dari sisa uang sewa yang tak dibayarkan, perbaikan dan lainnya. Yang terbesar, berasal dari hilangnya kesempatan pihak lain menyewa lantai 6 hingga 20 pada gedung itu, selama hampir empat tahun, sejak 2017.
Pihaknya pun kembali berharap, Bukalapak memenuhi kewajibannya, sesuai perjanjian atau letter of intent (LoI).
“Teman-teman bisa lihat di gedung, di sana Bukalapak sudah melakukan pembangunan interior di dalam, menanta ruangan segala macam, mengganti ini, mengganti itu semua sudah dilakukan sekarang. Tiba-tiba dia membatalkan kontrak. Tentu ini merugikan kami, merugikan klien kami secara nyata,” jelasnya.
“Kita mengharapkan itikad baik oleh para pihak tergugat, bisa hadir dalam sidang mediasi,” sambung kuasa hukum Harmas lainnya, Dinny Nur Hadiyani, SH. L. LM.
Pihak Bukalapak sendiri membantah memiliki kewajiban terhadap Harmas. Menurut mereka, justru pihak Harmas yang memiliki kewajiban terhadap Bukalapak.
“Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak,” ujar Perdana Arning Saputro, Vice President of Legal, Public Policy & Regulatory Affairs Bukalapak.
Polhukam
ASN Wahyu Handoko Bantah, Tak Pernah Laporkan Sekda Marullah ke KPK dan Telah Buat Laporan Polisi. Surat Kaleng dan Fitnah Kejamkah? Siapa Dalangnya?

Jakarta, Hariansentana.com.– Beberapa hari terakhir, saya menerima banyak pertanyaan dari rekan-rekan wartawan terkait beredarnya surat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat ini mencantumkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dituduh terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Surat tersebut beredar ke beberapa pihak dan menjadi bahan pemberitaan di sejumlah portal berita daring. Pada awalnya, saya menanggapi isu ini dengan tenang karena yakin bahwa informasi tersebut tidak benar. Namun, perhatian saya berubah setelah pemberitaan tentang hal ini terus belanjut hingga kemarin Rabu 14 Mei 2025.
Dalam pemberitaan salah satu media online tersebut, mengutip sumber dari bbddki.jakarta.go.id, dijelaskan sosok Wahyu Handoko yang disebut-sebut sebagai ASN pelapor Sekda DKI Jakarta ke KPK. Disebutkan bahwa Wahyu Handoko merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, tepatnya bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Saya kemudian menemui langsung Wahyu Handoko dan menanyakan apakah benar dirinya pernah membuat serta mengirimkan surat laporan ke KPK terkait dugaan KKN yang melibatkan Sekda Marullah Matali. Dengan tegas dan jujur, Wahyu membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membuat, apalagi mengirimkan surat laporan ke KPK.
Atas situasi yang menyeret namanya, Wahyu Handoko bahkan menyatakan akan mengambil langkah-langkah untuk memulihkan nama baiknya serta institusi tempat ia bekerja, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Pada Rabu, 14 Mei 2025, Wahyu Handoko telah melaporkan masalah ini ke Kepolisian Jakarta Pusat. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penistaan melalui tulisan, dan/atau pemalsuan surat yang dilakukan oleh pihak tak dikenal. Informasi ini saya konfirmasi langsung kepada Wahyu, dan ia membenarkan bahwa laporan tersebut sudah dilayangkan ke pihak kepolisian.
Wahyu Handoko merasa dirugikan karena namanya dicatut sebagai pengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat tersebut, ia disebut sebagai pelapor dugaan penyalahgunaan jabatan, kewenangan, serta korupsi yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Padahal, Wahyu menegaskan bahwa ia tidak pernah mengirim surat tersebut.
Pernyataan langsung dari ASN BKD Wahyu Handoko tersebut menjadi bukti kuat bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu,serta tdk dapat di pertanggung jawabkan subtansi /makna surat kaleng terebut. Saya menduga bahwa surat ini sengaja disebarkan untuk merusak harmonisasi Birokrasi dibawah Kepemimpinan Gubermur Pramono dan Bang Doel, serta untuk menimbulkan dampak negatif lainnya, terutama program 100 hari Kerjanya.
Saya meyakini bahwa setelah pernyataan dari ASN BKD Pemprov DKI Jakarta, Wahyu Handoko, muncul, situasinya justru akan berbalik. Saya meyakini, boleh jadi akan segera muncul pertanyaan besar: apakah surat tersebut merupakan surat kaleng dan fitnah yang keji dan kejamkah? Siapa dalangnya? Pertanyaan-pertanyaan ini tentu akan segera terjawab dengan cepat dan tepat oleh para ahlinya, termasuk Aparat Penegak Hukum.
Hal tersebut di katakan oleh Koharudin Kabid Humas Kominfotik DKI jakarta.kamis 15/5/2025.(Sutarno)
Polhukam
Dipanggil Polisi Soal Ijazah Jokowi, Ini Kata Mikhael Sinaga

JAKARTA – Mikhael Sinaga Pemimpin Redaksi Hariansentana.com Rabu (14/5) dipanggil penyidik Kasubdit Kamneg setelah pada panggilan sebelumnya dirinya tak bisa hadir.
Dalam keterangannya kepada Media, Mikhael mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian yang telah mau menunda pemeriksaan terhadap dirinya.
“Jumat saya dipanggil namun karena ada kegiatan saya meminta diundur ke hari ini. Dan hari ini saya hadir memenuhi panggilan,” kata Mikhael di depan Direskrimum Polda Metro Jaya.
Mikhael menjelaskan jika pemanggilan terhadap dirinya
sangat terkesan terburu-buru. Karena dirinya hanya diminta klarifikasi namun sudah ada panggilan kedua.
“Menurut saya, karena ini hanya sebuah klarifikasi dan saya juga akan mempertanyakan yang ada di undangan ini sepertinya banyak yang tak berhubungan dengan saya,” jelasnya.
Dirinya mencontohkan, panggilan yang tercantum pada 26 Maret. Dia menuturkan jika dirinya sedang tak enak badan dan sedang beristirahat di rumah.
“Jadi saya ingin tahu sih dari para penyelidik, dari kepolisian apa sebenarnya yang terjadi di tanggal 26 itu yang berhubungan dengan saya sehingga saya di panggil tuk klarifikasi,” jelasnya.
“Mengklarifikasi itu kan karena dianggap mengetahui sesuatu, saya menganggap saya tak mengetahui apa-apa di tanggal 26 itu, saya akan menerangkan saya sedang istirahat di rumah,” tutupnya.
Polhukam
Polsek Pademangan Gelar Apel KRYD dan Operasi Brantas Jaya 2025 Tegas Berantas Premanisme

Jakarta, Hariansentana.com – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Pademangan menggelar Apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, pukul 23.00 WIB.
Apel yang berlangsung di halaman Mapolsek Pademangan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Pademangan Kompol Immanuel Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, serta dihadiri oleh Waka Polsek Pademangan AKP Damun, S.H, Lurah Pademangan Barat Drs. Sugiharjo Timbo, M.Si, para Kanit Polsek, Kapospol dari beberapa wilayah, dengan melibatkan gabungan personel dari berbagai unsur, seperti Babinsa, Satpol PP, PPSU, LMK, FKDM, dan Pokdarkamtibmas, dengan total kekuatan personel mencapai 56 orang.
Dalam arahannya, Kapolsek Pademangan menekankan pentingnya sinergi antar unsur dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Brantas Jaya.
Ia menginstruksikan seluruh personel untuk fokus pada pemberantasan premanisme dan penindakan terhadap segala bentuk gangguan keamanan, termasuk penurunan atribut ormas yang tidak sesuai tempatnya.
“Laksanakan patroli ke lokasi-lokasi rawan, seperti titik-titik yang sering terjadi tawuran dan tindak kriminal lainnya. Bila ada kejadian menonjol, segera laporkan ke pawas untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek.

Ia juga mengingatkan pentingnya menerapkan buddy system serta komunikasi yang efektif selama bertugas, guna menekan potensi gangguan kamtibmas. Setiap kejadian yang berkaitan dengan pelaksanaan KRYD diminta untuk didokumentasikan dan dilaporkan.
Setelah apel, para personel langsung diberangkatkan untuk melaksanakan patroli gabungan malam hari sebagai bagian dari antisipasi gangguan kamtibmas dan tindak pidana lainnya.
Sebelum patroli dimulai, para peserta apel juga mendapatkan makan malam sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi personel di lapangan. Apel selesai, selanjutnya personel menggelar operasi cipkon di titik rawan gangguan kamtibmas.(Sutarno)
-
Ibukota6 days ago
Pemilihan Ketua RW. 04 Kelurahan Pademangan Barat, Tiru Pilkada
-
Ekonomi1 day ago
Langgar Aturan, Warga Tolak Pembangunan SUTET Priok-Muara Tawar. Bakal Bawa ke Jalur Hukum
-
Polhukam4 days ago
Dipanggil Polisi Soal Ijazah Jokowi, Ini Kata Mikhael Sinaga
-
Polhukam7 days ago
Polsek Pademangan Gelar Apel KRYD dan Operasi Brantas Jaya 2025 Tegas Berantas Premanisme