Polhukam
Pengamat Sosial Politik UNPAS : Aksi Sadis dan Brutal KKB Bisa Dijerat Dengan Pidana Terorisme

Papua, Hariansentana.com – Pengamat Sosial Politik Universitas Pasundan Bandung (UNPAS), Dr. Tugiman, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa aksi sadis, brutal dan teror kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau separatis Papua bisa dijerat Pidana Terorisme.
Dikatakan Tugiman, KKB selama ini telah melakukan aksi-aksi teror yang sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.
“Tindak kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak fasilitas publik, mengancam keamanan dan keselamatan warga, membuat suasana mencekam dan mencemaskan serta mengancam stabilitas keamanan nasional,” kata Tugiman pada Jumat (23/4/2021) di Yogyakarta.
Lebih lanjut disampaikannya, beberapa indikator tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh KKB antara lain adalah pada tahun 2017, kelompok ini melakukan penyanderaan kepada sekitar 1.300 Warga Desa Binti dan Desa Kimbley, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.
Kemudian, pada 3 Desember 2018 lalu, KKB melakukan pembantaian massal terhadap 31 pekerja PT Istaka Karya di Kali Yigi dan Kali Aurak, Kabupaten Nduga, Papua. Para pekerja tersebut sedang melakukan kegiatan pembangunan jalan Trans Papua, sehingga mengakibatkan 24 orang meninggal dunia.
“Selama 2019-2020, KKB juga melakukan pembantaian dan pembunuhan terhadap puluhan personel TNI-Polri, dan melakukan penembakan terhadap pesawat pengangkut sipil serta berbagai aksi teror dan kekerasan bersenjata lainnya dengan korban warga sipil maupun aparat keamanan,” katanya.
Tugiman menyampaikan bahwa pada 8 Februari 2021 KKB juga melakukan penembakan warga pendatang asal Makassar. Selain itu KKB juga melakukan aksi biadap menembak mati seorang guru di Kampung Yulukoma, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.
Tidak berhenti di situ, KKB juga melakukan pembakaran rumah dinas Guru, bangunan SD Jambul, SMP 1 dan SMA 1 Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, dan melakukan pembunuhan terhadap guru honorer, pelajar serta warga sipil lainnya. Begitu juga dengan kelompok yang mengatas namakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) ini juga melakukan pembakaran Heli milik PT Ersa Air.
“Negara bisa menggunakan UU terorisme dalam hal ini karena Inti dari kegiatan terorisme adalah menyebarkan rasa takut dan cemas di tengah masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), serta merupakan ancaman yang serius terhadap kedaulatan Negara, ini tinggal political will pemerintah untuk menyikapinya,” pungkas Tugiman.
Polhukam
Semarak Ramadhan, Koops Udara I Laksanakan Lomba Sambar Kilat

Jakarta, Hariansentana.com — Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Anggota Koops Udara I melaksanakan Lomba Sambar Kilat Kuis Ramadhan yang dipimpin oleh Kabintalid Koopsud I Letkol Sus Sakdun, S.Ag., M.Pd.I. di Masjid Darussalam Makoopsud I, Jakarta. (Rabu, 12 Februari 2025).

Kegiatan ini dilaksanakan setelah pelaksanaan giat ibadah rutin Koops Udara I. Perlombaan ini akan dilaksanakan secara bertahap dari babak penyisihan, kemudian babak semifinal pada tanggal 19 Februari 2025, hingga babak final pada tanggal 26 Februari 2025 nanti.
Diawali dengan mengerjakan soal pilihan ganda dan essai untuk tiap kelompok, dilanjutkan dengan pembahasan untuk tiap-tiap soal yang dikupas tuntas oleh Kabintalid Koopsud I.
Turut hadir dalam pelaksanaan lomba kali ini, Panglima Koops Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin, Kas Koops Udara I Marsma TNI Prasetya Halim, S.H., dan para pejabat utama Koopsud I, serta Perwira, Bintara, Tamtama, dan PNS Koopsud I.
Polhukam
Atas Dasar Kemanusiaan, Seorang Ibu dengan Bayi 30 Hari Ajukan Pengalihan Tahanan Kota, Ini Alasannya

Jakarta, Hariansentana.com – Law Office Handy & Partner memberikan pendampingan hukum kepada Anrica Dwi Laras, seorang ibu yang sedang menghadapi proses hukum, dengan mengajukan permohonan pengalihan tahanan kota. Permohonan ini diajukan mengingat kondisi tersangka yang baru saja melahirkan secara caesar dan memiliki bayi berusia 30 hari yang masih membutuhkan ASI eksklusif.
Pengajuan permohonan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, Pasal 2 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, serta Pasal 1 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, seorang ibu memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan ASI demi tumbuh kembang anaknya.
Sebagai bagian dari upaya hukum, Law Office Handy & Partner telah mengirimkan surat permohonan pertama kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Januari 2025. Namun, karena belum menerima tanggapan, mereka mengajukan kembali surat permohonan kedua pada 21 Januari 2025.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Handy, S.H., M.H., Hendra Fhebriyan, S.H., dan Muhammad Nurul Fataa, S.H., menekankan bahwa klien mereka selalu bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Selain itu, Anrica Dwi Laras tidak memiliki riwayat kriminal sebelumnya, sehingga pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota dianggap sebagai langkah yang layak dipertimbangkan.
Handy, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, berharap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan permohonan ini atas dasar kemanusiaan dan hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif.
“Kami berharap agar permohonan ini dapat dikabulkan demi kepentingan bayi yang masih sangat membutuhkan ASI eksklusif dari ibunya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Handy.

Dengan adanya permohonan ini, pihak kuasa hukum berharap agar keputusan yang diambil dapat memperhatikan aspek hukum sekaligus nilai kemanusiaan bagi ibu dan bayinya.(PR)
Polhukam
Gelar Silaturahmi Akbar PDBN, Fathan Subchi Ajak Berbagi Kebaikan Sepanjang Waktu

FOTO BERSAMA-Ketua Umum Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN), Drs. HM Fathan Subchi, S Ag, M.AP foto bersama para Pengurus usai acara. (Foto Humas PDBN).
JAKARTA, HARIANSENTANA.COM — Bertempat di rumah Dinas BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan), anggota BPK RI, Drs. H. Fathan Subchi, S.Ag, M.IP, yang juga sebagai Ketua Umum PDBN (Paguyuban Demak Bintoro Nusantara), menggelar silaturahmi akbar, yang dihadiri oleh ratusan tokoh lintas Profesi mulai para Jendral TNI & Polri & Pamen, Profesor, Ulama, Kepala Daerah, Organisasi Keguruan, Politisi, hingga para pengusaha diberbagai bidang, Minggu (9/2/2025).
“Maturnuwun atas kehadiran para tokoh dan do’anya dalam silaturahmi Akbar PDBN kali ini,” kata Fathan Subchi, mengawali sambutan dengan bahasa campuran khas Demak.
Terlebih menyambut Ramadhan, lanjutnya, mari bersama tingkatkan dan wujudkan dengan aksi nyata, peduli terhadap sedulur-sedulur kita yang membutuhkan uluran tangan dalam bentuk aksi sosial santunan yatim hingga fakir miskin. “Khoirunnas Anfa’uhum Linnas, sebaik baiknya manusia adalah yang bermanfa’at bagi sesama manusia,” terang Fathan, yang juga sebagai pembina PGSI Jawa Tengah dan IKA-PMII.
Lebih lanjut, Fathan juga berharap, agar PDBN bisa dijadikan lokomotif dan solusi, atas beragam persoalan.
“Saya selaku Ketua Umum, monggo jadikan PDBN sebagai wadah mencari solusi dan eksekusi terhadap persoalan lingkungan, dengan berkolaborasi terhadap perintah dan stakeholder guna menanggulangi banjir di Kabupaten Demak, agar Demak setara dengan Kabupaten/Kota disekitarnya,” pungkas Fathan.
Sementara M. Ridhwan selaku Ketua Panitia yang juga Ketua Bidang Humas dan Komunikasi PDBN, mengucapkan banyak terima kasih buat sesepuh, senior dan perwakilan PDBN dari Jabodebatebek, Jabar, Banten, Jateng, Banjarmasin (Kalsel), Batam, DIY. Semoga diberikan Kesehatan, Kelancaran & Kesuksesan selalu menyertai. Sampai ketemu di agenda berikutnya.
“Bahkan sudah disepakati dalam Silaturahmi & Pertemuan kemarin, selanjutnya nanti dibuat rutin untuk acara Silaturahmi & Pertemuan yang tempatnya bergantian dirumah masing-masing warga Demak,” pungkas Ridhwan yang juga sebagai Wakil Sekjen.
Silaturahmi Full Tokoh Lintas Profesi.
Nampak hadir dalam Silaturahmi PDBN dan pertemuan menjelang Ramadhan 1446 H, diantarnya: KH. M. Solihin Jaelani (Dewan Pembina), IJP (Purn) Achmat Juri (Ketua Dewan Penasehat), Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si (Ketua Dewan Pakar & Litbang), Hj. Fariha (Bendum PDBN), Brigjen TNI Isa Ansori (Sahli Panglima TNI), Kombes Darman, Bareskrim Polri, H. Maslani (Wabup Karawang terpilih), Hj. Herlina Setyorini, SH, MH (mantan Kajari Batam), Hj. Ida Mahmudah (Anggota DPRD DKI Jakarta 4 Periode PDIP), Prof. Dr. Siti Nurjanah, M.Si (Dekan UNJ), H. Nurus Sholichin, S.Ptnh, MM (Kakanwil BPN Kepri diwakili), Dr. Suyanto (Dirut Jamkrida Kalsel), Dr. Siswanto, Ak, SE, M.Si, CA (Kabiro Keuangan BP Batam), Muhammad Noor Salim (Ketua PGSI Demak), Alim Setiawan Slamet, Wakil Rektor IPB, Kyai Muhammad Rofik Mualim dari Yogja dan puluhan Kyai Pesantren, Senior & Pengurus PDBN serta para Politisi, juga ratusan warga Demak yang tinggal di berbagai penjuru wilayah. (Red).
-
Bodetabek6 days ago
IKWI Gelar Silaturahmi Nasional “Membangun Kebersamaan, Meningkatkan Kualitas”
-
Polhukam6 days ago
Jalankan Perintah Bupati, Satpol PP Terus Lakukan Operasi PEKAT dan Sita Peredaran Cukai Ilegal
-
Ibukota3 days ago
Kapolsek Pademangan Sosialisasi Cegah Kenakalan Remaja kepada Orang Tua Siswa SMPN 42 Pademangan Timur.
-
Polhukam4 days ago
Gelar Silaturahmi Akbar PDBN, Fathan Subchi Ajak Berbagi Kebaikan Sepanjang Waktu