Nasional
Demokrat Sebut Perpres KPK Langkah Mundur

Jakarta, HarianSentana.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai draf Peraturan Presiden terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.
“Sungguh logika yang salah dan mundur dalam pemberantasan korupsi, apalagi perilaku korup di lingkungan pemerintahan semakin menjadi-jadi termasuk di Pemda,” kata Didik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/12).
Dia mengatakan draf Perpres KPK yang menempatkan KPK sebagai pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara, bisa bertentangan dengan UU.
Hal itu menurut dia karena dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa KPK menyampaikan pertanggungjawabannya kepada Presiden, DPR dan BPK.
“Selama ini peran dan fungsi KPK sangat signifikan dan vital dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Seperti lembaga negara lain, sebagai ‘State Auxiliary Institution’, KPK seharusnya diperkuat lagi,” ujarnya.
Dia menilai langkah yang patut disesalkan dan harus diluruskan apabila Perpres tersebut benar-benar ingin mengebiri kewenangan KPK.
Menurut dia, bagaimana mungkin KPK sebagai organ negara yang juga sebagai “State Auxilary Institution” yang independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memberantas korupsi, akan dibatasi.
“Sumber potensi korupsi ini dari pengelolaan keuangan negara dimana pemerintah sebagai pengelola anggarannya. Kalau KPK dikebiri dengan Perpres maka dipastikan korupsi akan semakin merajalela,” katanya.
Sementara Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengkritik rencana Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang KPK
Dia menilai, isi Perpres seharusnya tidak dalam rangka untuk mengesankan dan menentukan posisi KPK di bawah lembaga Kepresidenan. “Ya kalau masih draf, mudah-mudahan bisa diperbaiki karena sejak awal orang mempersepsikan dan harapannya KPK ada independensinya agar maksimal memberantas korupsi,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, kalau benar dalam Perpres KPK menegaskan kelembagaan KPK di bawah Presiden maka membenarkan pengesanan bahwa KPK saat ini dibonsai.
Dia menilai kalau KPK di bawah eksekutif maka independensi KPK tidak ada dan kerja pemberantasan korupsi lembaga tersebut tidak akan berjalan maksimal.
“Tadinya KPK itu diposisikan setara dengan lembaga-lembaga negara seperti KY, MK, dan BPK yang sekalipun dari sisi struktur atau stratanya memang KPK tidak disebutkan dalam UUD, sementara BPK, KY, MK itu disebutkan,” ujarnya.
Namun menurut dia, dari sisi independensinya, KPK diperlukan kesetaraan sehingga bisa melakukan tindakan pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Dia menilai kalau Perpres KPK benar-benar mengatur institusi KPK di bawah eksekutif maka membenarkan kekhawatiran publik tentang hilangnya independensi KPK.
“Kalau KPK tidak lagi independen, dikhawatirkan pemberantasan korupsi tidak bisa berlaku dengan efektif,” katanya.(sl)
Ibukota
Sudin Kominfo Jaktim Audiensi Bersama Wartawan PWJT, Hasilnya?
Jakarta, Hariansentana.com – Sudin Kominfo Jakarta Timur Mengadakan Audensi Kepada Para Wartawan di Kantor Walikota Jakarta Timur Terkait Keberadaan Komunitas Wartawan Rabu (24/6/2026).
Nuruning Septarida Kepala Suku Dinas Kominfo Jakarta Timur berjanji akan memfasilitasi awak media yang mengeluh karena kesulitan dalam mencari berita di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Hal ini dikatakan, Nuruning saat menggelar audiensi dengan insan pers dari PWJT (Persatuan Wartawan Jakarta Timur.
Nuruning yang memimpin audiensi didampingi Kepala Suku Badan (Kasuban) Kesbangpol Jakarta Timur Eliezer Hutapea, serta Ketua Pokja PWI Jaya menjelaskan, tujuan audiensi ini untuk memperkuat kolaborasi dalam penyebaran informasi pemberitaan program Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Anehnya, peserta yang dihadirkan pada saat audiensi tersebut tidak saling kenal dengan wartawan yang kesehariannya melakukan peliputan di lingkungan kantor wali kota. Artinya wartawan-wartawan PWJT memang tidak nge-pos di Pemkot Jakarta Timur, argumen yang disampaikan pada rapat itu, mereka meminta agar Pemkot Jakarta Timur melegalkan keberadaan mereka, namun permintaan itu ditolak oleh Kasudin.
“Ini tidak mungkin kami menyetujui, karena wartawan yang bertugas di sini pihak Pemkot yang dapat mengetahui, berdasarkan surat tugas yang disampaikan,” Kata Nuruning, Ucapnya Kepada Wartawan Rabu (24/6/2026).
Kelompok yang mengatasnamakan PWJT, merupakan wartawan yang mempunyai kepentingan lain dan tidak sesuai dengan yang terkandung pada UU Pers No. 40/1999. Di mana salah satu pointnya mengutamakan informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan.(Hol)
Polhukam
Terkuak Penyebab Wanita Yang Diduga Dekat Dengan Prof. Marthen Napang Jadi Turut Tergugat
Jakarta, hariansentana.com – DALAM sidang lanjutan perkara Perdata di Pengadilan Negeri (PN.) Jakarta Pusat (Jakpus), Nomor; 105/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. terkuak penyebab seorang wanita, yang diduga punya dengan hubungan dekat dengan Terpidana kasus penggelapan, Prof. Dr, Marthen Napang (MN), yang kini digugat Perdata, jadi turut tergugat III.
Diketahui, dalam surat gugatan itu terdapat 4 orang wanita menjadi turut tergugat. mereka adalah.Ny. Eliyantini Palimbunga, sebagai TURUT TERGUGAT I, merupakan isteri sah Marthen Napang, Ny. Elizabeth Nathalia Tamara, sebagai TURUT TERGUGAT II, Sdr(i). Dian Purnamawati, sebagai TURUT TERGUGAT III dan Sdr(i). Anggia Murni, S.H., sebagai TURUT TERGUGAT IV.
Diketahuinya alasan Dian Purnamawati sebagai Turut Tergugat III berasal dari kesaksian Elza Novita. Elza adalah saksi yang dihadirkan kuasa hukum Pelapor, Dr, John N Palinggi, MM,M.BA.
Dalam keterangannya, Elza mengaku awalnya tidak tahu menahu data dirinya dipakai Marthen Napang untuk membuka rekening di BCA Cempaka Putih, yang digunakan untuk menampung dana hasil ‘kejahatannya’ menipu John Palinggi, senilai total Rp 250 juta.
“Saya baru tahu kalau data saya dipakai Marthen Napang ketika Pak John Palinggi datang ke rumah saya dan menanyai rekening BCA. Setelah dicek di bank, ternyata semua data saya, tapi nomor rekening dan foto yang tertera berbeda,” ungkapnya, di persidangan PN.Jakpus, kemarin.
“Alamat, Tgl lahir dan NIK sama, yang beda status pernikahan, Foto dan Tandatangan,” kata Elza menambahkan.
Untuk diketahui. terpidana Prof. MN, dalam perkara Pidana sebelumnya pernah meminta pelapor /korban, Dr, John Palinggi, M.BA mentransfer dana untuk operasiaonal awal pengurusan PK di MA sebesar Rp, 50 juta ke rekening BCA Cabang Cempaka Putih atas nama Elsa Novita seperti yang diminta MN. Pada Tanggal 12 Juni 2017, John kembali mentransfer dana yang diminta MN ke 3 nomor rekening Bank, atas nama; Elsa Novita (BCA), Suaeb (BNI) dan Sadikin (BCA) dengan total Rp. 800 jt.
“Saat itu saya diminta oleh pak John apakah ada uang masuk ke rek BCA saya sebesar Rp. 250 jt. saya cek ke ATM bersama suami dan ternyata tidak ada,” terang Elza.
Elza menjelaskan ia lalu mendatangi kantor BCA untuk mendapatkan penjelasan yang ternyata ada rekening BCA lain atas nama dirinya. rekening tersebutlah yang menerima transfer dana dari John Palinggi sebesar 250 jt. Elsa sendiri sudah lebih dahulu memiliki rek. BCA yakni BCA Cabang Jakarta-Kota.
“Dari situ saya tahu KTP saya dipalsukan untuk membuka rekening di BCA. Nama, alamat dan NIK sama, foto dan tandatangan berbeda,” terang Elza.
Elza juga mengungkapkan, dirinya pernah menerima surat tentang pembuatan NPWP, padahal dirinya merasa tidak pernah membuat NPWP. Kemudian, dirinya juga pernah didatangi orang dari Bank Mandiri ke rumahnya.
“Kebetulan orang dari Mandiri yang datang itulah yang melayani pembukaan rekening atas nama Elza Novita, dia sempat berkata ‘kok beda ya mukanya dengan orang yang datang ke Bank,” ungkap Elza.
Diduga kuat foto yang digunakan MN adalah Dian Purnamawati (Turut Tergugat III). Entah dari mana MN yang kini mendekam di LP Salemba memperoleh data Elza Novita.
Uniknya, MN menyurati Elza dan meminta pengembalian uang yang masuk ke rekeningnya.
“Saya menerima surat dari Marthen Napang, tapi tidak saya tanggapi. Karena memang tidak ada uang yang masuk rekening saya. Yang ada justru data saya digunakan untuk membuka rekening. Saya sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Jakarta Pusat,” tuturnya.
Nasional
Siapa Biang Keladi Ricuh di Munas PBNU?
KEDIRI, SENTANA – Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, pada 19–22 Juni 2026, sempat diwarnai kericuhan saat pembahasan penentuan lokasi Muktamar NU mendatang.
Peristiwa tersebut ramai beredar di media sosial. Namun, berdasarkan rekaman video utuh yang diterima redaksi, kronologi kejadian menunjukkan bahwa kericuhan bermula saat sidang Komisi Organisasi membahas usulan lokasi penyelenggaraan muktamar.
Dalam sidang tersebut, Prof. Dr. KH. Asrorun Ni’am menyampaikan kesimpulan hasil pembahasan komisi, termasuk usulan lima kandidat lokasi pelaksanaan Muktamar NU. Kelima lokasi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, serta Jawa Timur yang diwakili Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
Setelah laporan komisi disampaikan, pimpinan sidang kembali diambil alih oleh KH Akhmad Asrori. Pada momen itulah suasana berubah. KH Akhmad Asrori secara langsung menyatakan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai lokasi penyelenggaraan Muktamar NU berikutnya dan mengetuk palu sidang, tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan pimpinan sidang lainnya maupun forum peserta.
Langkah tersebut sontak memicu reaksi dari sejumlah pimpinan sidang. KH Muhammad Nuh yang berada di meja pimpinan terlihat terkejut dan berupaya menghentikan keputusan yang dianggap diambil secara sepihak tersebut.
Penolakan juga datang dari peserta sidang. Teriakan keberatan dan interupsi terdengar dari berbagai arah, menyebabkan suasana forum memanas dan jalannya sidang sempat tidak terkendali.
Di tengah situasi tersebut, Rois Aam PBNU, Miftachul Akhyar, langsung naik ke panggung pimpinan sidang dan mengambil pengeras suara. Dengan tenang, ia menyampaikan bahwa keputusan penetapan lokasi Muktamar NU tidak diputuskan dalam forum tersebut.
Ia menegaskan bahwa sesuai hasil pembahasan sebelumnya, terdapat lima lokasi yang diusulkan dan seluruh usulan tersebut akan dikembalikan kepada PBNU untuk dilakukan kajian lebih lanjut, termasuk survei kesiapan masing-masing daerah yang mengajukan diri sebagai tuan rumah.
Pernyataan Rois Aam tersebut segera meredakan ketegangan. Peserta sidang kembali tenang dan forum dapat dilanjutkan.
Meski demikian, insiden tersebut meninggalkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga Nahdliyin. Pasalnya, forum sebelumnya telah menyepakati lima kandidat lokasi Muktamar NU, namun muncul upaya penetapan salah satu lokasi secara langsung yang kemudian memicu polemik dan penolakan dari peserta sidang.
Hingga berakhirnya Munas dan Konbes NU 2026, penentuan lokasi Muktamar NU berikutnya masih menunggu keputusan PBNU setelah melalui proses verifikasi dan penilaian terhadap seluruh daerah yang diusulkan.
-
Ekonomi5 days agoKetum Garuda Nofalia Heikal Safar Kunjungan Kerja ke IKN Jajaki Peluang Usaha Kuliner Khususnya UMKM
-
Ibukota4 days agoApel Jaga Jakarta Pilah Sampah Komitmen Wujudkan Jakarta Kota Bersih.
-
Nasional5 days agoUsulan Perubahan AHWA dari PWNU Jateng Tuai Polemik, PBNU Minta Dibatalkan
-
Pendidikan5 days agoPDIP Tagih Roadmap Sekolah Swasta Gratis SD-SMP Sesuai Putusan MK

