Connect with us

Daerah

Dansesko TNI Buka Pendidikan Reguler Ke-48 Sesko TNI Secara Virtual

Published

on

Bandung, Hariansentana.com – Dansesko TNI Buka Pendidikan Reguler Ke-48 Sesko TNI Secara Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI (Dansesko TNI) Marsdya TNI Dedy Permadi, S.E., M.M.D.S., memimpin upacara pembukaan Pendidikan Reguler Ke-48 Sesko TNI TA 2021 secara virtual, bertempat di Gedung Serasan Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021).

Pendidikan Reguler Ke-48 Sesko TNI diikuti oleh 200 Perwira Siswa (Pasis), terdiri dari TNI AD 75 Pasis, TNI AL 50 Pasis, TNI AU 40 Pasis, Polri 31 Pasis dan 4 (empat) siswa dari Manca Negara yaitu Madagaskar, Malaysia, Pakistan dan Singapura.

Pada upacara pembukaan tersebut, Dansesko TNI membacakan amanat tertulis Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. Dalam amanatnya Panglima TNI mengatakan bahwa sebagai jenjang pendidikan tertinggi di TNI, Sesko TNI tidak hanya dituntut untuk melahirkan Perwira TNI yang cerdas dan memiliki kesamaptaan jasmani yang tangguh, namun juga dituntut melahirkan kader pimpinan TNI yang berkarakter kuat, berintegritas, memiliki visi yang maju, adaptif dan inovatif dalam menghadapi berbagai perubahan yang terjadi.

Lebih lanjut Panglima TNI mengungkapkan, Sesko TNI sebagai pusat keunggulan, diharapkan dapat mencetak kader-kader pemimpin terbaik TNI, yang dapat menjawab seluruh tantangan yang ada. Disinilah tempat terbaik untuk mengembangkan potensi diri sebagai prajurit profesional dan kader pemimpin bangsa. “Cita-cita mulia meraih keunggulan tersebut tentu membutuhkan sinergi seluruh civitas akademika Sesko TNI,” tegasnya.

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto berharap, kehadiran 31 Pasis dari Polri semakin memperkuat visi tersebut. Soliditas dan sinergi TNI-Polri selama ini telah terbukti sebagai pilar bangsa untuk mengawal pembangunan nasional. Di masa mendatang kerja sama semacam itu dituntut untuk dikembangkan dan diperluas. “Demikian pula dengan kehadiran para perwira siswa mancanegara dari Madagaskar, Malaysia, Pakistan dan Singapura. Walaupun tidak bertemu secara langsung, tetapi kehadiran para perwira tentunya semakin memperkuat kerja sama bilateral antar Negara,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut juga, Panglima TNI mengatakan bahwa  dunia saat ini dihadapkan dengan disrupsi akibat pandemi Covid-19, selain disrupsi akibat kemajuan teknologi.  Disrupsi dalam bidang teknologi yang ditandai dengan digitalisasi, internet of things, masifnya penggunaan internet dan media sosial membuat munculnya tantangan baru. Terobosan teknologi tersebut, sebagaimana dua mata pisau, memiliki sisi kebaikan dan kerawanan dalam skala yang masif melampaui batas-batas negara.

Diakhir amanatnya, Panglima TNI berpesan kepada para Pasis Pendidikan Sesko TNI yaitu, tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; pegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI sebagai landasan dalam bertugas; ikuti pendidikan dengan penuh disiplin, dedikasi serta kesungguhan; kuasai berbagai materi pendidikan serta pelihara kebugaran dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan; bangun sinergi dan kemampuan kolaboratif untuk menghadapi dinamika lingkungan strategis dan disrupsi di berbagai bidang dalam pelaksanaan tugas di masa mendatang.

Turut hadir pada pembukaan secara virtual diantaranya para Pejabat Utama Mabes TNI, Asisten Personel Kepala Staf Angkatan, Asisten Kapolri Bidang SDM, Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, S.I.P., para Komandan Sesko Angkatan, Atase Pertahanan Negara sahabat dari Madagaskar, Malaysia, Pakistan dan Singapura.

Daerah

Gelar Halal Bihalal Lintas Tokoh, Fathan Subchi Ajak Diaspora Terus Berkontribusi Bagi Daerahnya.

Published

on

By

SAMBUTAN-Ketua Umum Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN), yang juga Anggota VI BPK RI, Drs. HM. Fathan Subchi, S Ag, M. Ap, saat memberikan sambutan di HBH PDBN 2025. (Foto Humas).

JAKARTA, HARIANSENTANA.COM –– Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) menggelar Halal Bihalal 1446 H / 2025 Masehi dengan mengusung Tema “Dalam Kebahagiaan Halal Bihalal 1446 H / 2025 M, Kita Kuatkan Keguyuban Demak Demi Nusa”, bertempat di Resto Gudang Udang Cibubur, Depok, Minggu (20/4/25).

Acara dibuka dengan Do’a oleh Ustad Akhmad Sugiarto, dilanjut sambutan Ketua Umum dan para tokoh.

Acara di hadiri Sesepuh & Senior Pengurus DPP PDBN, Pengurus PDBN Jabodetabek, Perwakilan Kalimantan, Kepulauan Riau, Jateng, Jabar, Banten, Noor Salim, Wakil Ketua PGSI Jateng dan para tamu Undangan.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PDBN, Fathan Subchi menuturkan, Paguyuban Demak Bintoro Nusantara bagian dari salah satu forum silaturahmi atau forum kerja sama yang kita harapkan menjadi penguat dengan Pemkab Demak.

“Bekerja saling kolaborasi menghasilkan satu rumusan dan kerja konkret bisa kita lihat. Tidak usah menghiraukan yang tidak penting,” jelasnya.

Pria yang juga Anggota VI BPK RI mengatakan, mari berkomitmen dan berkontribusi memajukan Kota Demak yang maju. Kami akan wakafkan diri dengan segala waktu tenaga energi dan semua yang ada untuk bagaimana Demak yang maju. “Dengan separuh waktu yang masih kita miliki, selesai aktifitas kerja, mari terus kita lakukan Khidmah & Kontribusikan bagi Kabupaten Demak, baik secara pribadi atau kolektif/berjama’ah, dengan kapasitas kekuatan energi kita masing-masing untuk kebaikan BAGI MASYARAKAT DEMAK, atas dasar KECINTA’AN BAGI SESAMA WARGA,” tandasnya.

Lanjutnya, terimakasih saya sampaikan kepada semua pihak, yang telah menyampaikan ucapan dan do’a, serta dukungan materi berupa sponsor door prize bagi ratusan peserta Halal Bihalal PDBN 2025.

“Atas nama pribadi dan Pengurus PDBN, saya mohon maaf lahir dan batin. Mari jadikan grup PDBN sebagai ajang silaturahmi bagi putra/putri kelahiran Demak. Bahwa terkadang ada silang pendapat adalah wajar, selama untuk kebaikan tanpa menimbulkan perpecahan,” pungkas Fathan, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB 2 Periode ini.

FOTO BERSAMA-Ketua Umum Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN), yang juga Anggota VI BPK RI, Drs. HM. Fathan Subchi, S Ag, M. Ap, foto bersama Para Pengurus & tamu undangan usai acara HBH PDBN 2025. (Foto Humas).

Selanjutnya diisi Tauziah oleh Dr. KH. Ali Abdillah, mengutip landasan Al-Qur’an terkait dengan Diaspora, yaitu surat At’taubah 122, menjelaskan sebaiknya dalam satu komunitas ada kelompok orang-orang yang keluar dari kampung halamannya untuk belajar ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu umum dan sains di luar kota seperti di daerah kita seperti kuliah di pesantren, di berbagai pesantren bisa di Kajen, Lirboyo, Koso Magelang, Kuliah di Semarang, Jogja, Bandung, Surabaya, Jakarta dan lain-lainya.

Setelah mereka kuliah dan bekerja terus memiliki posisi, disitulah ada tugas bagi masyarakat yang sudah berdiaspora harus berkontribusi yang pertama untuk kampungnya, terus yang kedua untuk daerahnya yaitu Demak, kemudian yang ketiga yang untuk bangsa dan negaranya.

“Saya contohkan, beberapa waktu saya punya jadwal rutin pulang kampung untuk selapan sekali karena ini komitmen saya untuk meneruskan perjuangan orang tua dan bisa membantu tempat kelahiran saya. Sedangkan untuk kepentingan strategis Demak kedepan, bahwa Demak itu dulu menjadi pusat peradaban islam, sebagai Kesultanan islam pertama. Tentu ini perlu digali khasanah yang ada di dalamnya, seperti terkait dengan peninggalan peninggalan masa lalu, baik yang berupa manuskrip, maupun bukti bukti peninggalan arkeologi perlu diangkat kembali untuk mengingatkan memori kolektif bahwa dulu Demak itu menjadi pusat Kerajaan Islam menjadi pusat peradaban islam di nusantara,” tandas Ali yang juga Sekjen JATMAN.

Dicontohkannya bahwa, pada tahun 2017 saya pernah mengadakan seminar Internasional di Hotel Borobudur mengundang berbagai tokoh luar negeri dari Amerika, Rusia, China, Timur Tengah & bahkan dari Iran.

Setelah selesai acara, sebagai warga Demak, Saya langsung membuat program Citytour untuk melihat langsung jejak sejarah masalah lalu, di Perambahan, kemudian ke Demak langsung Sholat di Masjid Agung Demak, yang menjadi Imam dari Maroko.

“Ikhtiar kecil seperti ini, salah satu untuk memperkenalkan Demak sebagai pusat peradaban Islam masa lalu tentu harus dibarengi dengan langkah-langkah strategis, maka melalui Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) ini bisa mendorong kepada Bupati, bagaimana membuat program-program yang strategis untuk mengenalkan Demak, baik secara Nasional maupun Internasional,” imbuhnya.

Nanti akan ada diskusi-diskusi maupun FGD terkait posisi Demak sebagai Manuskrip Arkeologis, yang bisa dibuat acara tahunan Demak agar kembali semakin dikenal oleh publik. Sebagai cucunya Mbah Sunan kalijaga, agak meri ketika teman-teman Kudus bisa melakukan kegiatan-kegiatan di Sunan Kudus, mereka hidup melakukan kajian-kajian itu, maka tidak kalah pentingnya kalau itu bisa menghidupkan kembali Demak itu sebagai pusat peradaban Islam. “Insya Allah kalau ada program-program terkait ini, saya siap untuk hikmah,” pungkasnya.

Acara ditutup dengan Do’a oleh KH. M. Solihin Jaelani, lanjut salam-salaman dan foto bersama. (Red).

Continue Reading

Daerah

Penyidik Polda Kalsel Diduga Intimidasi Seorang Wanita

Published

on

Jakarta – Komisaris Utama PT. Aditya Global Mining (PT. AGM) berinisal ATR diduga mendapatkan intimidasi oleh oknum penyidik dari Polda Kalimantan Selatan. Intimidasi itu dilakukan saat korban diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi jual beli batu bara. Saat itu, ATR diketahui tengah mengandung bayi dan dalam keadaan diopname di Rumah Sakit swasta di bilangan Jakarta Selatan.

Ditelusuri lebih lanjut, oknum penyidik tersebut juga menghubungi ATR melalui sambungan telepon milik RAU pada saat itu ATR diketahui masih di Opname dan meminta kepada ATR memberikan rekening korannya dengan dalih, untuk menelusuri uang yang diduga hasil dari TPPU. Jika tidak memberikan, penyidik akan menjemput paksa ATR.

Faisal W. Wahid Putra selaku kuasa hukum ATR menilai, perbuatan yang dilakukan oknum penyidik tersebut telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 29 huruf b yang berbunyi; Dalam melaksanakan penyelidikan, Penyelidik dilarang: “b. melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk
mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan”.

Oleh karenanya, Faisal melayangkan surat permohonan perlindungan hukum terkait dugaan kriminalisasi (malprosedur) dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap pelaku usaha investasi di Kalimantan Selatan yang ditujukan kepada kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Pemeriksaan ATR ini berawal dari permasalahan pengiriman batu bara antara PT. AGM kepada pembeli, yaitu, PT. Semesta Borneo Abadi (PT. SBA). Diketahui PT. AGM tidak dapat mencukupi permintaan PT. SBA, sehingga PT. SBA menyarankan untuk membeli batu bara yang sudah siap dari pihak lain yaitu penambang berinisial R dengan kondisi barang yang lebih bagus, namun harga lebih mahal yaitu Rp 13 milliar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Faisal menjelaskan dengan keadaan terdesak untuk memenuhi kontrak, Direktur Utama PT. AGM berinisial RAU menyetujui penawaran tersebut tanpa sepengetahuan ATR. Diketahui PT. SBA langsung membayarkan uang tersebut dan dikirim ke penambang sebesar Rp 12 miliar dan Rp. 1 miliar kepada pemilik IUP CV. BTP.

“Barulah ATR tahu setelah barang sudah terkirim dan pembayarannya sebesar Rp 13 M itu tidak sama sekali masuk ke PT MND,” ujar Faisal.

Setelahnya, PT. SBA kembali menawarkan kerja sama dengan PT. AGM dengan nilai kontrak yang sama yaitu, sebesar Rp 8 milliar. Jadi total nilai kontrak keselurahan sejumlah Rp 16 miliar. Karena sebelumnya PT. SBA sudah membayar Rp 13 miliar, jadi nilai kontrak yang harus dibayarkan tersisa kurang lebih Rp 3 miliar.

Setelah mencapai kesepakatan dengan RAU, PT. SBA memaksa meminta nomor rekening ATR dengan dalih sesama Bank agar bisa diterima langsung dan PT.SBA mengirimkan uang tersebut ke rekening pribadi milik ATR bukan rekening perusahaan. Kemudian ATR mengirimkan uang sejumlah Rp 3 milliar ke rekening PT. AGM dan PT. AGM mentrasferkan uang sejunlah Rp 2.3 Milliar dengan maksud mengembalikan pinjaman dana kepada PT. MND.

Seiring berjalannya waktu, PT. AGM tidak bisa kembali menambang, dikarenakan IUP CV. BTP dalam keadaan mati dan harus diperpanjang, yang notabene PT. SBA telah mengetahui hal tersebut. Sehingga PT. SBA mendesak PT. AGM untuk dikirimkan batu bara sebanyak 7.500 MT atau menuntut pengembalian dana sejumlah Rp 8.094.549.565.

Akibat dari permasalahan tersebut, PT SBA memberikan surat somasi I tertanggal 13 September 2024, yang pada pokoknya meminta PT. AGM sebagaimana dalam perjanjian Jual Beli Batubara No. 010/PJBBB/AGM-SBA/VII/2024, telah melakukan pembayaran Rp 16.162.500.000 dengan kesepakatan menyerahkan batu bara 15.000 MT.

Namun, Faizal menegaskan pada faktanya dalam perjanjian tersebut hanya menyebutkan kuantitas 7.500 MT, Non Spesifikasi GAR 56-58, dengan harga dasar batu bara Rp 1.040.000/MT dan pembayaran Rp 16.162.500.000 tidak diterima PT. AGM, pengiriman batu bara tahap pertama telah dilakukan dan dibayarkan bukan kepada PT. AGM, namun kepada penambang langsung.

Tak sampai disitu, pada tanggal 17 September 2024, PT. SBA kembali memberikan surat somasi II, yang pada pokoknya meminta kepada PT. AGM mengembalikan uang sejumlah Rp 8.094.549.565. Namun, Faisal menegaskan permintaan tersebut dinilai tak masuk akal.

Faisal menghubungi Kuasa Hukum PT. SBA inisial GFR, dimana GFR meminta pengembalian Rp 8 Milliar dimana Faisal mengatakan dari mana muncul nilai Rp 8 Milliar, lanjutnya GFR menyampaikan silakan menghubungi Penyidik.

“Bila PT. SBA meminta sejumlah uang sebesar Rp 8.094.549.565, hal tersebut dikonversikan dengan batu bara sebanyak 7.500 MT, sebagaimana dengan Perjanjian Jual beli Batubara No. 010/PJBBB/AGM-SBA/VII/2024 yang telah dibuat dengan catatan IUP-OP CV. BTP telah selesai diperpanjang,” tandasnya.

Akhirnya mediasi dilakukan dan mencapai kesepakatan bersama pada tanggal 30 September 2024 yang berisi:
a. Kesepakatan mengacu pada No. 010/PJBBB/AGM-SBA/VII/2024
b. Pengiriman batu bara harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari
c. Tongkak pertama sebanyak 7.500 MT sudah dibayarkan Rp 13.086.470.
d. RAM sebagai penjamin dan diberikan prioritas dari hasil pekerjaan tambang

Faisal kembali menegaskan, bahwa permasalahan hukum antara PT. AGM dan PT. SBA adalah murni masalah keperdataan untuk memenuhi suatu prestasi, ketika IUP-OP CV. BTP telah selesai dilakukan perpanjangan, PT. AGM sebagai pemegang SPK dari CV. BTP dapat melakukan proses penambangan dan memenuhi kontrak batu bara sebanyak 7.500 MT.

Celakanya, kesepakatan bersama ini tidak membuahkan hasil, justru permasalahan ini semakin panjang dengan PT. SBA membuat laporan di Polda Kalimantan Selatan, dan RAU, ATR dan RAM sebagai pihak terlapor. RAU, ATR dan RAM telah diperiksa diperiksa sebagai saksi yang berujung penetapan tersangka terhadap RAU.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kabareskrim Polri mengatakan, akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Continue Reading

Daerah

Antisipasi Kelangkaan, Polres Seluma Pantau Stabilitas Distribusi Gas

Published

on

SELUMA- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Seluma melakukan pengecekan dan pemantauan secara langsung di sejumlah pangkalan penyalur gas LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Seluma, Kamis (17/4/2025).

Kegiatan pemantauan ini dalam upaya menjaga stabilitas distribusi dan pencegahan kelangkaan gas bersubsidi di tengah masyarakat.

Pengecekan dilaksanakan dibeberapa titik strategis yang menjadi lokasi penjualan gas LPG bersubsidi, guna memastikan stok tersedia dan harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, melalui Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Seluma dalam melindungi hak masyarakat terhadap akses energi bersubsidi, serta mencegah potensi praktik penimbunan dan permainan harga.

“Kami melaksanakan pengecekan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang menimbun ataupun menjual gas LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kami juga menghimbau kepada pemilik pangkalan dan pengecer agar menaati regulasi yang berlaku, demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat,” terang Prengki.

Selanjutnya katanya, apabila ditemukan adanya pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti penimbunan atau penjualan gas LPG 3 Kg di atas HET, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Gas LPG 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah. Pemerintah menyalurkan subsidi untuk memastikan harga jual tetap terjangkau dan distribusi merata. Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan penyalahgunaan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi, sehingga berpotensi menimbulkan kelangkaan dan keresahan publik.

Melalui kegiatan pengawasan ini, Polres Seluma berharap distribusi gas LPG 3 Kg dapat terus berlangsung dengan lancar, adil, dan sesuai sasaran. Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi penyimpangan juga sangat dibutuhkan untuk menciptakan iklim distribusi yang sehat dan transparan.

“Apabila masyarakat menemukan adanya kecurangan atau penyimpangan dalam penyaluran gas LPG 3 Kg, kami imbau untuk segera melapor agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tegas Prengki.

Continue Reading
Advertisement

Trending