Connect with us

Nasional

Dana Bantuan Parpol Direkomendasikan Rp 8.461 per Suara

Published

on


Jakarta, HarianSentana.com – Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan, bantuan pendanaan negara kepada partai politik (parpol) hanya untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik, tidak termasuk dana kontestasi politik.
“KPK melakukan pengkajian ini bersama LIPI kembali sebenarnya pada 2017. Kami pernah bersurat kepada Presiden merekomendasikan agar bantuan negara sebesar Rp108 per suara dinaikkan. Kalau menurut kajian KPK dengan data yang terbatas waktu itu sampai Rp10 ribu per suara di 10 tahun ke depan,” kata Pahala.
Hal tersebut dikatakannya saat jumpa pers “Kajian KPK terkait Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan Skema Pendanaan Partai Politik” di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Atas kajian kali ini, kata dia, KPK juga akan mengirimkan surat kembali kepada Presiden Joko Widodo terkait rekomendasi kenaikan bantuan dana parpol melalui skema yang berbeda. “Yang beda adalah di surat kami pertama kami sebutkan Rp10 ribu dan tidak ada semacam kewajiban atau prasyarat untuk perbaikan kinerja partai, sekarang ada,” ujar Pahala.
Sebelumnya, KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merekomendasikan kenaikan dana bantuan partai politik dari negara sebesar Rp 8.461 per suara untuk tingkat pusat. “Menurut perhitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah Rp8.461 tahun pertama. Aslinya sekitar Rp 16 ribu tetapi 50 persennya ditanggung pemerintah. Setiap tahun naik 5 persen sehingga pada akhir tahun ke-5 Rp10.284 per suara di pusat,” kata Pahala.
Namun dari jumlah Rp 8.461 per suara tersebut, kata dia, parpol belum siap secara kelembagaan sehingga KPK bersama LIPI juga menyusun adanya skema transportasi pemberian. “Jadi, dikasih yang tahun pertama 30 persen dari 50 persen lantas tahun kedua 50 persen dari 50 persen, dan baru lah tahun ketiga 100 persen dari 50 persen. Agak rumit sedikit tetapi intinya secara kelembagaan partai siap kalau diberikan Rp8.461 pada tahun pertama. Ternyata partai bilang jangan dulu, jadi 30 persen,” papar Pahala.
Ia pun merinci peningkatan pendanaan negara kepada parpol di tingkat nasional tersebut. “Nah nilainya 30 persen itu Rp 2.538 di pusat. Jadi, tahun pertama Rp 2.538 tahun kedua Rp 4.442, tahun ketiga Rp 6.530, tahun keempat Rp 7.836 dan baru tahun kelima, itu di (tingkat) pusat,” ucap Pahala.
Namun, lanjut dia, untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota angka pendanaan partai politik lebih tinggi lagi. “Di provinsi 20 persen lebih tinggi, ikut PP 1 2018. Jadi, pendanaan untuk DPD Provinsi itu 20 persen lebih tinggi dari yang saya sebut. Di kabupaten 50 persen lebih tinggi dari yang pusat,” kata Pahala.
Diketahui, KPK memaparkan hasil kajian skema ideal pendanaan partai politik. Kajian itu merupakan kerja sama antara KPK dan tim peneliti LIPI.
Estimasi kebutuhan anggaran yang dikumpulkan dalam kajian dari lima partai, yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra dan PKS diperoleh harga sebesar Rp16.922 per suara.
Kelima partai itu memiliki perolehan suara lebih dari 50 persen pada pemilu 2019. Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50 persen kebutuhan anggaran parpol agar parpol tetap memiliki ruang untuk mengembangkan parpol.
Sebelumnya, Presiden sudah pernah menaikkan anggaran bantuan dana partai politik yang bersumber dari APBN melalui PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dari awalnya Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara untuk tingkat DPR. Kemudian untuk tingkat DPRD dan pemerintah kota/kabupaten menjadi Rp1.500 per suara.(sl)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Polisi Masa Depan yang Dipercaya Publik

Published

on

By

Komjen Pol Prof Dr Chryshnanda D.L (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA, SENTANA – Ada yang berpendapat bahwa pendidikan penting namun praktek atau kerja langsung di lapangan juga penting. Tanpa dasar pengetahuan secara teoritikal maupun konseptual dapat terjadi kesalahan atau stug jalan di tempat atau dikatakan hanya begitu begitu saja.

Namun sebaliknya ada yang mengatakan praktek kerja lapangan lebih penting daripada berteori yang membuat ribet. Toh ijazah sebatas persyaratan administrasi menunjukan pernah sekolah bukan pernah berpikir.

Perbedaan pandangan seringkali membingungkan atau curhat tanpa solusi dan bukan untuk mencari benar salah atau menyalahkan yang satu membenarkan yang lain. Melainkan bagaimana melihat pada peradaban yang konteksnya berkaitan dengan perubahan bagi hidup dan kehidupan.

Non scholae set vitae discismus, belajar bukan untuk sekolah melainkan untuk hidup.

Fokus pendidikan pada hakekatnya bagi keberlangsungan hdup manusia dalam situasi beradab yang hidup tumbuh dan berkembang demi semakin manusiawinya manusia. Yang ditandai meningkatnya kualitas hidup manusia.

Lemdiklat menjadi arena atau ruang di mana mereka belajar, agar kelak mampu menghasilkan produksi bagi bertahan hidup tumbuh berkembang. Proses belajar di era digital era AI (artificial intellegent) banyak menyasar bayak lini kehidupan termasuk pendidikan. Pendidikan di era digital belajar bisa di mana saja, sekolah bukan satu satunya pemegang kunci kebenaran. Para guru bukan lagi yang paling tahu. Ruang ruang kelas bisa saja justru membelenggu cara berpikir dan membuat captive mind.

Kembali pada konteks AI kaitan dengan bergesernya pendidikan dan proses belajar mengajarnya. Menjawab hal tersebut golongan konservatif tentu akan mempertahankan kekunoannya. Mempertahankan rangking menjadi satu satunya tanda kecerdasan walau sebenarnya juga penuh dengan kepalsuan dan kepura puraan.

Kaum visioner tentu akan merubah dan mau berubah walau tidak mudah. Tatkala pendidikan mempertahankan status quonya yang mapan dan nyaman dikaitkan konteks peradaban maka pendidikan memang justru akan kontra produktif dan para siswa tidak tercerahkan. Hasil didik jauh panggang dari api yang moralitas, mental dan kecerdasannya tak lagi peka peduli dan tiadanya belarasa bagi memanusiakan manusia.

Kemanusiaan keteraturan sosial dan peradaban bagi meningkatnya kualitas hidup dan harkat dan martabat manusia merupakan keutamaan bagi polisi dalam pemolisiannya. Konteks pendidikan bagi polisi khususnya pada Lemdiklat Polri untuk menyiapkan regenerasi polisi masa depan yang siap menghadapi perubahan dan mau melakukan perubahan.

Basis dari pendidikan Lemdiklat Polri adalah moralitas. AI boleh lebih pandai namun tidak lebih bijaksana.

Kebutuhan adab merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.

Dalam kehidupan sosial, potensi konflik dan bergai permasalahan yang kontra produktif sangat kompleks, yang dikategorikan dari manusianya, alamnya dan sistem maupun infrastrukturnya. Mengatasi maslah keteraturan sosial bukan perkara mudah menata manusia ini adu kekuatan dan memerlukan ada figur yang dipercaya atau menjadi ikon bagi hidup dan kehidupannya.

Lemdiklat Polri sebagai lembaga pendidikan bagi para polisidan calon polisi masa depan yang dapat dipercaya atau mendapatkan kepercayaan kepada publik, di situlah core dari Lemdiklat Polri.Mau tidak mau Lemdiklat Polri memikirkan bagaimana mentransformasi, mencerahkan dan memanusiakan dalam menyiapkan polisi masa depan yang dipercaya publik.

Sejalan dengan pemikiran tersebut maka proses belajar mengajar di Lemdiklat Polri, variatif antara konseptual teoritikal, studi kasus, pemecahan masalah yang proaktif dalam kondisi kritis atau ekstrim, kreatif dan inovatif mengembangkan pola pola pemolisiannya bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan terbangunnya peradaban.

Untuk menghasilkan hasil didik yang mendapat kepercayaan publik setidaknya para alumni Lemdiklat Polri mampu menunjukan:

  1. Sebagai petugas polisi yang profesional (ahli),
  2. Pikiran, perkataan dan perbuatan serta kebijakannya cerdas (kreatif atau inovatif),
  3. Moralitasnya dapat ditunjukan dalam upaya membangun: kesadaran, tanggung jawab dan disiplin,
  4. Visioner dan modern yang ditunjukan mau dan mampu melakukan perubahan yang dinamis,
  5. Kebijakan yang dilakukan menunjukan sebagai langkah langkah anti kroupsi,
  6. Dalam menjalankan kewenangan, tugas dan tanggung jawab transparan yaitu terukur dan jelas pentahapannya,
  7. Pelaksanaan tugasnya akuntabel dapat dipertanggungjawabkan secara: moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial,
  8. Kebijakannya berbasis data dan informatif yang menuju pada one stop service berbasis pada sistem big data,
  9. Apa yang menjadi pelayanan publik mudah diakses, kapan saja di mana saja,
  10. Standar pelayanan publik setidaknya memenuhi unsur: cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses.

Membangun legitimasi dan kepercayaan publik kepada polisi salah satunya melalui lembaga pendidikan yang mampu mentransformasi, mencerahkan dan memanusiakan antara lain adanya:

  1. Political will,
  2. Komitmen dan integritas para guru dan staf penyelenggara pendidikan,
  3. Keteladanan,
  4. Penanaman dan keyakianan core value sebagai pemimpin masa depan yang dipercaya melalui olah jiwa, olah rasa, olah raga, akademik, studi kasus, bakti masyarakat yang menunjukan sebagai kumpulan orang baik yang bertugas sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,
  5. Melakukan perubahan mind set dan cukture set Sespim sebagai pendidikan moral yang berbasis pada keutamaan,
  6. Membuat konsep yang komprehensif bagi penyelenggaraan proses belajar mengajar agar mampu belajar dan memperbaiki kesalahan masa lalu, siap menghadapi masa kini, dan meyiapkan masa depan yang lebih baik,
  7. Secara konsisten dan konsekuen menerapkan program yang dibuat dengan sistem proaktif dan problem solving yang terpadu dan berkesinambungan,
  8. Menerapkan merit sistem yang transparan dan akuntabel sebagai pemimpin yangtransformatif,
  9. Membangun dan menerapkan program pembelajaran yang berbasis:
    a. Keutamaan pada moralitas, nilai kebangsaan, nilai kebhayangkaraan, strategi dan karakter kepemimpinan, etika publik sebagai anti korupsi
    b. Profesionalisme, berbasis pada ilmu kepolisian
    c. Kapita selekta untuk studi kasus dan bakti masyarakat,
  10. Membangun jejaring dan kemitraan serta membranding melalui berbagai aktifitas kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban.

Maka proses belajar mengajar di Lemdiklat Polri, melalui dialog peradaban untuk mentransformasi dalam suatu komunikasi, untuk membangun kemitraan, memahami, membimbing maupun mencerahkan, mencari akar masalah maupun menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Semua itu kembali pada keutamaan polisi dalam pemolisiannya bagi: Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban. Polisi dalam pemolisiannya dapat dilihat sebagai: Petugas, Fungsi & Institusi.

Polisi dalam pemolisiannya dalam ruang dialog peradaban bagi meningkatnya kualitas hidup masyarakat yang ditunjukan semakin manusiawinya manusia. Passion Polisi dalam Pemolisiannya dalam pemolisiannya menunjukan:

  1. Polisi sebagai penjaga kehidupan,
  2. Polisi sebagai pembangun peradaban,
  3. Polisi sebagai pejuang kemanusiaan,
  4. Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan,
  5. Pemolisiannya menunjukkan tingkat dan kuakitas: profesional, cerdas bermoral dan modern yabg dilandasi: kesadaran, tangagung jawab dan disiplin,
  6. Pemolisiannya smart policing, harmoni dan terintegrasinya conventional policing, electronic policing dan forensic policing,
  7. Pemolisiannya berbasis pada supremasi hukum,
  8. Pemolisiannya mampu memberikan jaminan dan perlindungan HAM,
  9. Pemolisiannya transparan dan akuntabel secara moral, secara hukum, secara administrasi, secara fungsional dan secara sosial,
  10. Pemolisiannya berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Harapannya para alumni Lemdiklat Polri sebagai Polisi masa depan memiliki keunggulan sbb:

  1. Memiliki karakter kepemimpinan transformasional, yang dibangun berbasis moralitas dengan kesadaran, tanggung jawab dan disiplin dalam kejujuran, kebenaran dan keadilan,
  2. Memiliki wawasan kebangsaan dan jiwa patriotisme,
  3. Memiliki pemahaman keutamaan polisi dalam pemolisiannya,
  4. Memiliki wawasan dan pengetahuan serta kampuan menghadapi era global, era digital maupun era kenormalan baru,
  5. Memiliki pengetahuan dan kemampuan manajerial maupun operasional dalam menghadapi situasi krisis/fakta brutal/situasi emerjensi maupun kontijensi,
  6. Memiliki keberanian untuk belajar dan memperbaiki kesalahan di masa lalu,
  7. Memiliki kesiapan menghadapi ancaman, tantangan, tuntutan, harapan dan kebutuhan di masa kini,
  8. Memiliki kemampuan untuk menyiapkan masa depan yang lebih baik,
  9. Mampu menjadi ikon petugas yang profesional, cerdas bermoral dan modern,
  10. Mampu membangun kepercayaan publik, dalam mendukung keamanan dalam negeri dan pembangunan nasional. ***
Continue Reading

Polhukam

Diskusi Basecamp Demokrasi Soroti Pasal 33 UUD 1945 sebagai Fondasi Kedaulatan Ekonomi Nasional.

Published

on

By

TANGERANG, SENTANA – Basecamp Demokrasi menggelar diskusi publik bertajuk “Pasal 33 UUD 1945 dan Sila Kelima Pancasila: Fondasi Konstitusional Menuju Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat” di JABATKOPI, Jalan Aria Wangsakara No. 2, Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang dihadiri sekitar 35 peserta tersebut menghadirkan Sekretaris Jenderal Basecamp Demokrasi, Rafli, anggota Basecamp Demokrasi Irwansyah, serta Dewan Penasehat Payung Pelajar Demokrasi, Haykal sebagai narasumber.

Acara dibuka oleh Rafli pada pukul 18.30 WIB, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, penyampaian materi oleh masing-masing narasumber, dan diakhiri dengan sesi foto bersama pada pukul 20.30 WIB.

Dalam pemaparannya, Irwansyah menyampaikan bahwa, Pasal 33 UUD 1945 dan Sila Kelima Pancasila merupakan landasan konstitusional bagi pembangunan ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Menurutnya, berbagai program pemerintah seperti penguatan koperasi melalui Koperasi Desa (Kopdes) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dipandang sebagai implementasi konsep ekonomi kerakyatan. Namun demikian, ia menekankan bahwa, efektivitas kebijakan tersebut harus diukur dari pelaksanaannya di lapangan melalui pengawasan, kritik yang konstruktif, serta partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Rafli menjelaskan bahwa, implementasi Pasal 33 UUD 1945 sangat bergantung pada arah kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Ia menilai, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang besar sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Dalam forum tersebut, Rafli juga menyoroti sejumlah isu pemberantasan korupsi yang berkaitan dengan sektor-sektor strategis, seperti PT. Asabri, pertambangan batu bara dan komoditas emas. Menurutnya, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus dilakukan secara konsisten, transparan dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Selain itu, ia menilai, budaya antikorupsi harus dibangun sejak dari kehidupan sehari-hari, termasuk menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum seperti pemberian “uang damai” dalam pelanggaran lalu lintas.

Pada sektor ekonomi, Rafli menekankan pentingnya inovasi, pengembangan kendaraan listrik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan koperasi, pemberdayaan petani, serta optimalisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyebut hilirisasi industri, penguatan UMKM dan penguasaan aset strategis nasional sebagai langkah penting dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Di sisi lain, Haykal membahas perhatian publik terhadap pemberitaan yang mengaitkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dengan sejumlah perkara korupsi berskala besar. Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan ketentuan KUHAP, pelimpahan perkara hasil penyidikan kepolisian kepada kejaksaan merupakan mekanisme hukum yang berlaku dan tidak secara otomatis harus dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Haykal menambahkan bahwa, apabila perkara melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, diperlukan proses yang transparan, independen dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Menurutnya, setiap proses hukum harus dilaksanakan sesuai prinsip due process of law, sementara KPK dapat menjalankan kewenangannya apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Secara umum, diskusi berlangsung kondusif dengan fokus pada penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945, pembangunan ekonomi kerakyatan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta pentingnya pemberantasan korupsi yang transparan dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Red).

Continue Reading

Ibukota

DPRD Kota Denpasar Kunker ke Pemkot Jakarta Utara

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Pemerintah Kota administrasi Jakarta Utara menerima kunjungan kerja studi banding Pimpinan dan Anggota Komisi I hingga Komisi IV DPRD Kota Denpasar di Kantor Wali Kota setempat. Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergitas sekaligus bertukar pengalaman terkait tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

Sekretaris Kota Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi di dampingi Muhammad Andri Asisten Pemerintahan Seko memaparkan karakteristik wilayah kerjanya serta berbagai program pembangunan yang dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pemerintah pusat, dan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Pelindo.

“Sebagian program memang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat dan berbagai mitra strategis. Untuk itu, koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat terus dilakukan agar pembangunan dapat berjalan optimal,” ujarnya, Selasa (21/7).

Iyan menjelaskan, kunjungan kerja tersebut menjadi momentum untuk saling bertukar informasi dan berbagi praktik baik antardaerah. Sebab, setiap daerah memiliki tantangan dan keunggulan masing-masing yang dapat menjadi pembelajaran bersama.

Ia menambahkan, pembangunan sebuah kota tidak hanya membutuhkan sumber daya, tetapi juga kolaborasi dan kebersamaan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan DPRD Kota Denpasar ke Jakarta Utara. Semoga informasi yang diperoleh dapat menjadi referensi dan diterapkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah mengapresiasi sambutan yang diberikan Pemkot Jakarta Utara.

Ia menuturkan, kunjungan kerja tersebut diikuti 45 anggota DPRD Kota Denpasar yang berasal dari tujuh partai politik dan terbagi dalam empat fraksi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan yang sangat baik. Perekonomian Kota Denpasar sebagian besar bertumpu pada sektor pariwisata. Namun, masih banyak hal yang perlu terus dibenahi agar kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” ucapnya.

Ia berharap, kunjungan kerja tersebut dapat mempererat hubungan antardaerah sekaligus membuka peluang kerja sama dan pertukaran pengalaman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah.

“Semoga hubungan baik ini terus terjalin. Kami juga mengundang Pemkot Jakarta Utara untuk berkunjung ke Kota Denpasar agar silaturahmi dan pertukaran informasi dapat terus berlanjut,” tandasnya.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending