Ekonomi
Capaian Penerimaan Pajak Daerah Hasil Relaksasi Pajak Daerah Semester I Tahun 2022
Bogor, Hariansentana.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor meluncurkan Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2022 untuk periode bayar 1 Januari – 31 Maret 2022 dan Perpanjangan untuk periode 1 April – 31 Mei 2022, kebijakan tersebut diluncurkan dalam rangka penanganan dan pemulihan dampak ekonomi daerah akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2021 serta Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022 dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor.
Dari hasil kebijakan relaksasi pajak daerah dapat dilihat bahwa realisasi penerimaan pajak daerah Semester I (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022 di beberapa jenis pajak daerah menghasilkan penerimaan realisasi pajak yang cukup signifikan.
Berdasarkan data realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Semester I (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp. 1.226.989.702.213,- atau 55,76% dari target sebesar Rp. 2.200.451.059.000,- Hampir semua jenis pajak daerah memberikan kontribusi yang signifikan untuk pencapaian realisasi penerimaan pajak daerah Semester I (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor mulai meningkat di tahun 2022 setelah pandemi semakin melandai dan kasus Covid-19 menurun.
Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 394.139.440.941,00 . Kedua terbesar dari pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp 346.124.982.234,00 dan ketiga pajak Penerangan Jalan sebesar Rp 161.422.810.455,00 sebagaimana tergambar pada grafik realisasi pajak daerah Semester I (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022 dibawah.
Kebijakan Pemerintah Pusat mengenai pengaturan kebijakan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut sebagai ajang silaturahmi berkumpul bersama sanak saudara, menjadi salah satu faktor yang mendukung pemulihan perekonomian terutama pada sektor pariwisata.
Hampir di setiap daerah termasuk di Kabupaten Bogor, tingkat hunian hotel dan sektor penunjang pariwisata lainnya menunjukan tingginya minat dan kemampuan masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut.
Kondisi tersebut sebagian besarnya menjadi potensi pendapatan pajak daerah bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, antara lain: Pajak Hotel dari jumlah hunian kamar yang terisi, Pajak restoran & sejenisnya atas pelayanan yang disediakan oleh restoran & sejenisnya berupa makanan/minuman beserta fasilitasnya, Pajak hiburan atas jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang disediakan didalam tempat hiburan, dan Pajak parkir.
Capaian penerimaan pajak daerah dari 4 jenis pajak daerah tersebut antara lain dapat dilihat pada Tabel 1 sebagai berikut:
Tabel 1. Realisasi Hasil Pajak Daerah (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022
Adapun realisasi penerimaan 10 jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh Bappenda Kabupaten Bogor sampai dengan tanggal 24 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
Tabel 2. Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Semester I Tahun Anggaran 2022
Pada tabel 3 dan grafik perbandingan realisasi di bawah dapat dilihat bahwa pada bulan yang sama yaitu pada Bulan Juni dihasilkan antara lain, di Tahun 2022 ini ke-4 (empat) Jenis Pajak tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Tahun 2021 yang lalu, hal tersebut dikarenakan pada Tahun 2021 yang lalu masa penyebaran pandemi Covid-19 masih cukup tinggi dibandingkan Tahun 2022 saat ini yang relatif melandai, dan juga pengaruh dari pemberlakuan kebijakan PPKM Level 2 saat ini di Wilayah Jabodetabek dan sebagian besar Wilayah Indonesia.
Tabel 3. Perbandingan Realisasi Hasil Pajak Daerah Tahun 2021 dan 2022
Dengan adanya kebijakan relaksasi pajak daerah, setiap Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak daerah tersebut. Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan di Kantor Bappenda Kabupaten Bogor, UPT Pajak Daerah Kelas A Bappenda yang tersebar di 10 (sepuluh) wilayah Kabupaten Bogor, Bank BRI, Bank BJB, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, tokopedia dan bukalapak.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu inovasi daerah dalam mengoptimalisasikan pendapatan pajak daerah yang bertujuan meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara berkesinambungan.
Kebijakan Perpanjangan Relaksasi Pajak Daerah yang masih berlangsung dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada tahun 2022 antara lain:
Ayo ”Jangan sampai terlewatkan Kesempatan “Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2022”
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap di Tahun 2022 saat ini perekonomian akan lebih tinggi lagi dimana pada tahun 2021 kemarin pemulihan ekonomi sudah mulai berjalan, karena dengan tumbuhnya perekonomian khususnya di Kabupaten Bogor, akan berdampak pada peningkatan pembangunan Wilayah Kabupaten Bogor dari sektor Perpajakan. Dengan meningkatnya realisasi penerimaan pajak daerah maka pembangunan daerah akan dapat berjalan dengan baik dan karsa Bogor Maju akan terwujud sesuai dengan Rencana Strategis Tahun 2018-2023.
(Tabrani / Dedy F Subur )
Ekonomi
Tak Disangka!! Begini Testimoni Delegasi ISF Tentang SPKLU PLN di Stadion Akuatik GBK
Jakarta, Hariansentana.com – Kehadiran fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di event ISF 2024 memberikan kesan tersendiri bagi salah satu perwakilan delegasi ISF 2024 bernama Doni. Testimoni disampaikan langsung Doni yang sedang mengikuti event ISF 2024.
Menurutnya, tersedianya 12 fasilitas charger di Stadion Akuatik, Gelora Bung Karno (GBK) sangat memudahkannya selama mobilisasi menggunakan mobil listrik ke acara ini. Di Lokasi tersebut pun hadir para petugas PLN yang dinilai sigap dalam membantu kebutuhan delegasi ketika hendak melakukan pengecasan mobil listrik.
“Gak nyangka ternyata bisa ada SPKLU sebanyak ini disini, saya ucapkan terima kasih kepada PLN yang telah menyediakan SPKLU ini, sehingga memudahkan kami para delegasi yang menggunakan mobil listrik. Perjalanan jadi makin mudah,” ujar Doni.
Doni juga memberikan apresiasi kepada petugas SPKLU yang senantiasa siaga di Stadion Akuatik, GBK.
“Pelayanan kelas premium pada saat kendaraan diparkir di SPKLU ini, petugas langsung membantu mengarahkan parkir sampai dengan pemasangannya,” ungkap Doni.
General Manager PLN UID Jakarta Raya, Lasiran mengatakan PLN UID Jakarta Raya mendukung penuh kelancaran event ISF ini dengan menyediakan fasilitas EV Charging Station dengan jenis ultra fast charging dan medium charging di Stadion Akuatik, GBK.
“PLN senantiasa memastikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna kendaraan listrik, sebagai semangat kami dalam mendukung transisi energi, kami dukung penuh event ISF 2024 ini dengan menyediakan EV Charging Station“, ujar Lasiran.
“Kami menyiagakan personel siaga di EV Charging Station Stadion Akuatik selama acara berlangsung, mulai dari pukul 07.00 hingga 22.00 WIB untuk membantu para pelanggan yang ingin melakukan pengisian daya selama tanggal 4 hingga 6 September 2024,” tutup Lasiran.
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulungan, Dasih Listyanto, mengatakan PLN terus berkoordinasi dengan panitia acara dan perwakilan dari Gelora Bung Karno untuk memastikan kebutuhan listrik selama acara dapat disuplai secara penuh oleh PLN.
“Dengan komitmen serta kerja keras, kami bersama-sama menjaga keandalan kelistrikan untuk ISF 2024,” ungkap Dasih.(s)
Ekonomi
Jadi Benalu dalam Transisi Energi, SP PLN Tegas Tolak Power Wheeling
Jakarta, Hariansentana.com – Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) menolak program power wheeling karena dinilai sebagai benalu dalam transisi energi nasional. Program ini juga dinilai sebagai sebuah konsep lama yang dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan.
Menurut Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali, skema yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) tersebut memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.
“Penerapan program ini dapat menimbulkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi,” kata M. Abrar Ali dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Jumat (06/9).
Disebutkan, skema power wheeling sangat kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2022. Karena merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004.
“Skema ini juga akan menciptakan kompetisi di pasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang berpotensi mengurangi peran negara dalam menjaga kepentingan umum di sektor ketenagalistrikan,” ujarnya.
Selain itu, Abrar menegaskan, power wheeling juga berpotensi menimbulkan sengketa, karena dapat memicu perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, dan volume yang dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) dan merugikan masyarakat luas.
Konsep ini dikhawatirkan akan digunakan dalam skema liberalisasi penyediaan listrik untuk kepentingan umum yang pada akhirnya berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Abrar juga menyinggung latar belakang legal power wheeling dan privatisasi energi. Menurutnya, power wheeling berakar pada pola unbundling, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan konsep unbundling ini melalui Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, karena dianggap bertentangan dengan peran negara dalam sektor kelistrikan.
“Kemunculan kembali skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini,” tukasnya.
Selain itu, terdapat indikasi adanya upaya privatisasi besar-besaran di sektor kelistrikan melalui pasal-pasal tertentu dalam RUU EBT yang memungkinkan peran swasta lebih dominan dalam penyediaan energi terbarukan, meskipun tujuan awal dari RUU tersebut adalah untuk mendorong transisi energi menuju netral karbon pada tahun 2060.
“Liberalisasi ini dapat mereduksi peran negara dan berpotensi membahayakan ketahanan energi nasional,” ungkapnya.
Lebih lanjut Abrar mencontohkan, studi kasus di Filipina. Menurutnya pelajaran dari privatisasi dan power wheeling di
Filipina telah lebih dahulu menerapkan skema tersebut dan privatisasi sektor ketenagalistrikan melalui Electric Power Industry Reform Act (Epira) pada tahun 2001.
“Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan power wheeling. Sejak penerapan skema power wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan sebesar 55 persen,” tukasnya.
“Jika hal ini terjadi di Indonesia, maka masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan berdasarkan mekanisme pasar,” ujar Abrar.
Di samping itu, lanjut dia, ada potensi terbentuknya kartel. Power wheeling memungkinkan produsen listrik swasta menjual langsung ke konsumen dan menetapkan harga sesuai dengan dinamika pasar.
“Hal ini membuka peluang bagi pembentukan kartel yang dapat memonopoli harga dan mengurangi persaingan sehat di sektor ketenagalistrikan,” pungkasnya.(s)
Keuangan
PTPI Menyelenggarakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan INAHEF 2024, Layani Gratis 9 Penyakit Utama
JAKARTA, HARIANSENTANA.COM — Warga Negara Indonesia mengeluarkan dana setidaknya 180 triliun rupiah untuk berobat di luar negeri dalam beberapa tahun terakhir. Keputusan ini dimotivasi oleh pandangan positif terhadap kualitas pelayanan kesehatan di luar negeri karena biaya berobat yang relatif lebih terjangkau, fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih lengkap, serta diagnosis dan penanganan penyakit yang lebih jelas.
Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan menentukan fasilitas pelayanan merupakan hak setiap orang. Namun, rumah sakit di Indonesia tidak boleh terus menerus kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dalam negeri.
Perkumpulan Teknik Pelayanan-Kesehatan Indonesia (PTPI) bekerjasama para pakar dari Kantor Staf Presiden, Kemenkes, Bappenas, BSN, Kemenperin, serta berbagai asosiasi kesehatan, perguruan tinggi, dinas kesehatan, dan rumah sakit di Indonesia telah memikirkan hal ini dan akan mensosialisasikan serta merumuskan strategi peningkatan pelayanan kesehatan dalam Forum Teknik Pelayanan Kesehatan Internasional atau International Healthcare Engineering Forum (INAHEF) yang akan diselenggarakan di SMESCO Jakarta pada tanggal 17-19 September 2024.
INAHEF 2024 berperan sebagai wadah kolaborasi antar asosiasi profesi kesehatan, perguruan tinggi, fasyankes, industri kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mendiskusikan solusi untuk mencapai Indonesia Emas 2045 dalam bidang kesehatan. Tiga tema utama yang diusung forum ini adalah pemeriksaan kesehatan dan penanganan TBC secara terstruktur, sistemik, masif dan modern serta implementasi SMART Hospital di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Tema tersebut akan dikemas ke dalam topik-topik menarik mulai dari sarana, prasarana, sistem informasi, hingga pembiayaan SMART Hospital.
Forum ini juga akan mendiskusikan pelayanan kesehatan modern mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga rehabilitasi medis dan penanganan 10 penyakit prioritas. Forum ini terdiri dari pameran, kongres, seminar, pemeriksaan kesehatan, konsultasi teknis, penilaian dan penghargaan yang akan dihadiri oleh Tim Sinkronisasi Pemerintahan 2024-2029, Kepala Kantor Staf Presiden, serta para pejabat tinggi dari Kemenkes, Bappenas, BSN, Kemenperin dan Kementerian lembaga lainnya.
Produk-produk penunjang SMART Hospital mulai dari bangunan, sistem kelistrikan, sistem mekanikal, sistem ekologi, sistem informasi,
hingga alat kesehatan akan dipamerkan dalam forum ini. Model SMART Hospital juga dapat dilihat dan diuji coba secara langsung.
Selain itu, akan ada juga demonstrasi produk teknologi 4.0 seperti artificial intelligence (AI), robotik, telemedicine dan berbagai aplikasi mobile.
Pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi sekurang-kurangnya 9 jenis penyakit utama penyebab kematian, seperti jantung, stroke, kanker, ginjal, paru, diabetes mellitus, hati dan gastro yang bernilai lebih dari 2 juta rupiah akan diberikan tanpa biaya kepada para pengunjung.
Acara ini terbuka secara gratis untuk sivitas hospitalia, sivitas akademika dalam bidang kesehatan, sivitas govermentalia dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perencanaan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan. Pengunjung akan memperoleh sertifikat dan kesempatan untuk memenangkan berbagai hadiah menarik.
Pendaftaran saat ini telah dibuka melalui link
bit.ly/Registration INAHEF2024.
Informasi lebih lanjut bisa juga dilihat dalam website www.inahef.com. Acara ini bersifat terbatas, karena keterbatasan daya tampung gedung. Untuk mohon daftarkan segera, first come first serve, jika sesuai kriteria. (Red).
-
Peristiwa4 days ago
Dua Geng Bentrok di RTH Kalijodo Penjaringan Jakarta Utara.
-
Peristiwa2 days ago
DPRD DKI Jakarta Minta Inspektorat Tindak Tegas Terhadap ASN yang Bermain di Bangunan Bermasalah di Sunter Agung.
-
Ibukota7 days ago
Funbike ke – ll 2024, Pokja PWI Walikota Jakut Suguhkan Motor Listrik Mewah Untuk Peserta
-
Ibukota5 days ago
Heru Budi Imbau Kantor Sekitar GBK Terapkan WFH pada 5 September 2024.