Connect with us

Nasional

Bertemu Gus Yahya, GAMKI Berharap PBNU Tetap Jadi Tumpuan Pengayom Lintas Iman

gamki berharap pbnu jadi pengayom lintas iman

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – GERAKAN Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gedung PBNU, Jln. Kramat Raya 164, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Kedatangan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI yang dipimpin Ketua Umum, Sahat Martin Philip Sinurat, diterima langsung oleh Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Pertemuan itu mendiskusikan berbagai isu kebangsaan serta menegaskan komitmen kolaborasi lintas iman dalam menjaga dan merawat persatuan Indonesia.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas sejumlah kasus intoleransi yang baru-baru ini terjadi, salah satunya pembubaran kegiatan retret pemuda Kristen di Sukabumi, serta polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Depok,” kata Ketum DPP GAMKI, Sahat Sinurat, dalam keterangan resminya, Kamis (17/07/2025).

Dengan berseloroh, Sahat mengatakan bahwa selama ini GAMKI selalu berkomitmen kepada empat pilar PBNU, kepanjangan dari Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.

Terkait peristiwa intoleransi yang terjadi Baru-baru ini, kata Sahat Sinurat, menjadi alarm bagi semua pihak tentang menyebarnya paham radikal di tengah masyarakat. Ini bukan hanya tentang kebebasan beragama, tapi juga bagaimana komitmen kita terhadap Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dari pondasi keberagaman dan kebhinekaan.

“Masih banyak persoalan intoleransi yang terjadi di berbagai daerah seperti yang terjadi di Sukabumi dan Depok. Sekarang agak sulit berharap kepada Menteri Agama, jadi kami mengadu kepada Ketum PBNU. Kami percaya PBNU bisa menjadi penjaga kompas kebangsaan kita,” ungkap Sahat Sinurat.

Oleh karenanya, Ketum GAMKI Sahat Sinurat mengusulkan pentingnya membangun konsensus nasional lintas iman yang melibatkan lembaga keumatan seperti PBNU, Muhammadiyah, PGI, KWI, dan lembaga keagamaan lainnya, guna menerjemahkan norma-norma kebangsaan berdasarkan Pancasila.

“Kita butuh satu titik temu agar nilai-nilai luhur Pancasila tidak hanya menjadi jargon. Kalau tidak disepakati bersama, maka setiap pergantian pemimpin bisa mengubah arah kebijakan sesuai kehendak politik. Ini yang memicu lahirnya intoleransi dan ketidakadilan lainnya,” ujarnya.

Menurut Sahat Sinurat, Ketum PBNU, Gus Yahya menyambut positif gagasan tersebut, dimana sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan tokoh-tokoh lintas agama.

“Beliau merespons positif dan sudah menjalin dialog, termasuk dengan Ketum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Jacky Manuputty. Artinya, benih konsensus ini sudah mulai tumbuh dan perlu kita dukung bersama,” katanya.

GAMKI, lanjut Sahat Sinurat, sudah mulai menjalankan konsensus dan kolaborasi pemuda lintas agama, salah satunya saat mereka bersama GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan organisasi pemuda keagamaan lainnya bertemu Paus Fransiskus di Vatikan pada tahun 2024 lalu untuk mendeklarasikan komitmen bersama atas nilai-nilai Pancasila.

“Deklarasi Jakarta-Vatikan adalah bentuk sumbangan kecil dari pemuda lintas iman. Tapi yang besar harus datang dari para tokoh agama, seperti PBNU, Muhammadiyah, PGI, KWI, dan lainnya. GAMKI bersama pemuda lintas agama lainnya pasti siap mendukung,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, GAMKI juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan pimpinan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dalam menyuarakan keadilan lingkungan hidup.

“Seruan yang dilakukan Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan terkait persoalan TPL di Kawasan Danau Toba adalah persoalan bersama. Bersama dengan HKBP dan NU, kami memiliki semangat yang sama dalam memperjuangkan keadilan ekologis,” tegasnya.

Menutup pertemuan tersebut, Ketum GAMKI, Sahat Sinurat kembali menitipkan harapan agar PBNU sebagai salah satu lembaga keagamaan terbesar di Indonesia dapat terus menjadi tumpuan dalam mengayomi masyarakat lintas iman di Indonesia.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

Dr.H.Pramono Anung Bersama Anggota DPRD DKI Jakarta Sidak ke Proyek, Normalisasi Kali Cakung

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta, Dr.H. Pramono Anung didampingi Hendra Hidayat Walikota administrasi Jakarta Utara dan anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D meninjau progres pengerjaan normalisasi Kali Cakung Lama di Jl. Gading Griya Lestari, kelurahan Sukapura, kecamatan Cilincing, kota administrasi Jakarta Utara, Kamis (13/8). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan penanganan banjir di kawasan Jakarta Utara berjalan sesuai target.

Pramono pun menargetkan penetapan lokasi untuk pembebasan lahan di kawasan Kampung Begog, yang menjadi persoalan utama aliran air, bisa segera ditandatangani pada bulan depan.

“Untuk Cakung Lama yang ada ini, mudah-mudahan bulan depan di ujung namanya Kampung Begog yang menjadi bottleneck utama sebelum ke muara, itu penloknya (penetapan lokasi) bisa segera saya tanda tangani,” ujar Pramono.

Seluruh pengerjaan proyek normalisasi di Kali Cakung Lama ini ditargetkan rampung pada 2028, sehingga diperkirakan bisa mengurangi 20 persen risiko luapan dan genangan air secara signifikan, terutama di Kecamatan Kelapa Gading dan Kecamatan Cilincing.

“Diharapkan bisa mengurangi 20 persen dari banjir yang ada di area ini,” kata dia.

Proyek normalisasi yang dikerjakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak hanya dilakukan di Kali Cakung Lama, namun juga di Kali Ciliwung dan Kali Krukut. Gubernur pun berpesan agar pengerjaan berbagai proyek normalisasi ini tidak melibatkan perantara atau middleman.

Untuk mempermudah proses pembebasan lahan, Dinas Sumber Daya Air juga akan membuka posko untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat.

“Alhamdulillah dengan cara itu, terutama di Ciliwung, betul-betul tidak ada dampak yang kemudian sampai naik ke permukaan yang seperti dulu-dulu,” ucapnya.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum menjelaskan, total panjang Kali Cakung Lama diketahui mencapai sekitar 12 kilometer. Sementara pengerjaan normalisasi hingga Maret 2027 dilakukan di sepanjang 2,6 kilometer.

“Untuk kegiatan sampai dengan Maret 2027 panjangnya kurang lebih 2,6 kilo satu sisi, jadi kalau dua sisi menjadi 5,2 kilo. Saat ini baru terselesaikan kurang lebih satu kilo, jadi kami targetkan di Maret 2027, 2,6 kilo sudah diselesaikan,” jelasnya.

Sementara hingga 2028, total panjang konstruksi yang akan dibangun oleh Dinas SDA yakni sekitar 5 kilometer yang terdiri dari 2,6 km dari zona satu hingga zona tiga dan 3 km di kawasan Kampung Begog.

“Perencanaan dari total Kali Cakung Lama ini adalah seperti yang kita tahu untuk mengatasi banjir di kawasan Kelapa Gading,” kata Ika.

Perlu diketahui, kondisi Kali Cakung Lama sebelumnya mengalami pendangkalan, penyempitan, serta permasalahan pada bantaran, sehingga menyebabkan tersumbatnya aliran air. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan luapan dan genangan pada kawasan sekitar, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi.

Penanganan Kali Cakung Lama bertujuan meningkatkan kapasitas dan kelancaran pengaliran air, mengurangi risiko luapan dan genangan, serta mempercepat waktu surut genangan pada catchment area yang meliputi kawasan Cilincing dan Kelapa Gading.

Sedangkan pembangunan tanggul pada segmen Kelurahan Pegangsaan Dua dan Kelurahan Sukapura merupakan bagian dari penataan dan peningkatan kapasitas Kali Cakung Lama untuk mendukung pengendalian genangan di kawasan sekitarnya. (Sutarno)

Continue Reading

Nasional

Bamus DPRD DKI Jakarta,Tetapkan Jadwal Pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menetapkan jadwal pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil rapat Bamus, pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 akan dilakukan melalui rapat kerja komisi-komisi DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif pada 13-14 Agustus dan 18-19 Agustus 2026.

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah.(F.PDI.P). meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran untuk program-program prioritas yang masih dalam tahap pembangunan. Menurutnya, anggaran perlu difokuskan pada program yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, penanganan banjir, dan kemacetan.

“Pesan untuk Pemprov DKI, yang menjadi fokus utama program-program Pemprov DKI Jakarta, khususnya urusan kesejahteraan sosial, banjir, dan kemacetan, itu yang diprioritaskan,” ujar Ima, Kamis (13/8).

Selanjutnya, pada 20 Agustus 2026 akan digelar rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk melakukan penelitian akhir dan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026.

Pada 21 Agustus 2026, eksekutif dijadwalkan melakukan input hasil Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.

Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna pada 26 Agustus 2026 untuk penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Perubahan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.

Sekadar diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama TAPD telah membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 yang mengalami penurunan dari Rp81,3 triliun menjadi Rp79,58 triliun.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin.(PKS). menyampaikan bahwa hasil pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti dalam rapat-rapat komisi untuk menjaring masukan program hingga akhir tahun. Dia menegaskan agar penurunan anggaran tidak mengurangi efektivitas program kesejahteraan masyarakat serta pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Jisman Hutapea Divonis Bebas, Bukti Digital Forensik Jadi Sorotan dalam Perkara UU ITE

Published

on

By

Putusan bebas terhadap Jisman Hutapea dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menempatkan persoalan pembuktian sebagai salah satu titik penting dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Jisman Hutapea, Hudson, menilai pertimbangan majelis hakim yang sejalan dengan materi pembelaan atau pledoi menunjukkan bahwa argumentasi hukum yang disampaikan pihaknya memiliki dasar fakta dan hukum yang kuat.

Menurut Hudson, perkara pidana tidak hanya bertumpu pada konstruksi dakwaan, tetapi juga pada kemampuan jaksa membuktikan setiap unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

“Pertimbangan majelis hakim yang sejalan dengan pledoi menjadi bukti bahwa pembelaan yang kami sampaikan memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat,” ujar Hudson.

Sebelumnya, Hudson juga disebut telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan pengawasan terhadap proses perkara tersebut.

Namun, menurut Hudson, terlepas dari adanya langkah tersebut, substansi utama dalam perkara tetap berada pada proses pembuktian di persidangan.

Ia menilai jaksa memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan secara sah dan meyakinkan sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah.

Putusan bebas Jisman Hutapea kemudian menjadi perhatian karena perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan pasal-pasal UU ITE, terutama ketika dugaan tindak pidana berhubungan dengan intersepsi atau penyadapan informasi elektronik.

Dalam perkara yang melibatkan bukti elektronik, keberadaan dan validitas bukti digital menjadi bagian penting yang harus diuji di persidangan. Digital forensik dapat menjadi salah satu instrumen untuk menelusuri, mengidentifikasi, serta memastikan keaslian dan keterkaitan data elektronik dengan perkara yang sedang diperiksa.

Karena itu, putusan terhadap Jisman Hutapea dinilai kembali menempatkan aspek pembuktian digital sebagai perhatian penting dalam penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi.

Bagi pihak kuasa hukum, putusan bebas tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap dakwaan pidana harus didukung pembuktian yang memenuhi standar hukum sebelum hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Continue Reading
Advertisement

Trending