Polhukam
IPW Desak Kapolri Tindak Praktik Mafia Hukum di Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan Pidana PT ARA
JAKARTA, SENTANA -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh santoso mengecam keras atas dugaan pembiaran yang dilakukan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kepolisian Republik Indonesia (“Dirtipideksus Bareskrim Polri”) terhadap dugaan praktik mafia hukum yang dilakukan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri yang menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, 11 April 2025 (“LP 173”).
Hal ini dikarenakan,dalam LP 173 yang dilaporkan pada 11 April 2025 terkait dugaan pemalsuan akta notaris dan TPPU hanya dalam 13 hari saja, yakni pada 24 April 2025, dilakukan penyidikan tanpa terlebih dahulu melakukan penyelidikan / pemeriksaan atas kepalsuan akta notaris untuk mengkonfirmasi adanya peristiwa pidana, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus (“Sprindik Nomor 538/2025”), Surat Perintah Tugas Penyidikan No.: SP.Gas/539/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.: B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus (“SPDP Nomor 71/2205”), yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (“Kajati Maluku Utara”), yang ditandatangani Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Helfi Assegaf.
Pada saat LP 173 dibuat, pelapor Christian Jaya tidak melampirkan surat-surat bukti awal untuk memperkuat laporan pemalsuan akta dan TPPU. Akta yang dituduhkan palsu yaitu akta No. 01 tanggal 9 April 2025 yang dibuat oleh Notaris Lily Tomasoa notaris di Ternate belum diserahkan pada pemohon akta apalagi beredar pada pihak ketiga termasuk pelapor. Selain itu pelapor juga tidak melampirkan alat bukti awal adanya peristiwa TPPU yang menjelaskan adanya aliran dana hasil kejahatan.
Pelapor hanya melampirkan company profile dan modus pelaporan dengan mencantumkan pasal TPPU adalah pesanan yang sudah direncanakan bertujuan untuk mengarahkan proses penanganan perkara setelah dibuat LP adalah agar penyidik di Direktorat Tindak Pidana ekonomi Khusus yang sudah dikondisikan oleh Pelapor akan menangani LP 173 tersebut. Artinya memang sudah ada pesanan/ direncanakan sejak awal pelaporan di Dittipideksus akan menangani.
Pada proses selanjutnya, terbukti pasal TPPU tidak dapat dikenakan pada pihak terlapor karena tidak ada perbuatan TPPU. Karenanya pasal TPPU dicopot dari tuduhan dan hanya disematkan perbuatan pemalsuan akta. Semestinya kalau dari awal tuduhan pemalsuan akta harusnya ditangani oleh Direktorat tindak pidana Umum, bukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Penyidik dengan gegabah langsung menuduh akte yang dibuat palsu. Padahal penyidik belum memeriksa para pihak pembuat akte. Termasuk belum pula melakukan pemeriksaan terhadap notaris pembuat Akte No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA pada 9 April 2025. Apalagi akte yang menjadi obyek laporan tersebut belum diterima oleh para pihak pembuat Akte. Jadi tuduhan dilakukan penyidik dengan brutal tanpa dasar.
Bahkan, dalam kegiatan penyidikan selanjutnya diwarnai adanya dugaan manipulasi fakta dengan mens rea untuk mengubah arah kebenaran perkara. Termasuk melekatkan persangkaan palsu. Kendati, hal ini telah dilaporkan berulangkali, namun Dirtipideksus Bareskrim Polri saat ini, Brigjen Ade Safri Simanjuntak bersikap acuh tak acuh, tidak menanggapinya dan melakukan pembiaran.
IPW menilai praktik dugaan mafia hukum tersebut sudah dimulai sejak dibuatnya LP 173 pada 11 April 2025, pukul 17.00 WIB, dengan mengatasnamakan PT ARA dan memakai Akte 87/2022 yang mengandung dugaan pidana pemalsuan, saat pelapor membuat laporan polisi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Tanpa memiliki bukti dokumen, pelapor melekatkan pasal tindak pidana pencucian uang (“TPPU”), dengan predicate crime pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP, atas penerbitan Akte No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT. ARA 9 April 2025.
Meskipun pelapor tidak memiliki bukti dokumen yang menggambarkan adanya dugaan pidana pencucian uang, namun Perwira Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri yang menjadi konsul piket pada waktu itu, tetap mencantumkan pasal-pasal TPPU ke dalam LP 173 tersebut.
Sehingga, ada dugaan sebelum membuat LP 173, dengan predicate crime pasal-pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP patut diduga terjadi dugaan permufakatan jahat dengan menambahkan pasal-pasal TPPU dengan maksud agar penanganan perkaranya dapat jatuh ke Satker Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam hal ini Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri. Hal ini kemudian terbukti, dengan dihilangkannya pasal TPPU dalam perkara a quo sebagaimana tertuang di dalam Surat Perintah Nomor: SP.Han/050/VIII/RES.1.24/2026/Tipideksus yang hanya menyebutkan bahwa pasal sangkaan adalah pasal-pasal dalam tindak pidana umum saja.
Nyatanya, pada 8 Oktober 2025, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Tersangka terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dkk, sebagaimana SPDP Nomor: B/5442/X/RES.1.24/2025/Dittipideksus, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (“Jampidum”), dengan tetap melekatkan persangkaan tindak pidana pencucian uang.
Padahal pada 19 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Maluku Utara (“MKN Maluku Utara”) telah memutuskan bahwa Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dalam membuat dan menerbitkan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan kenotariatan. Sekaligus MKN Maluku Utara juga sudah bersurat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri pada tanggal 27 Mei 2025, yang pada pokoknya tidak menyetujui pemeriksaan terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn.
Bahkan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri pada tanggal 2 Oktober 2025, diduga secara paksa melakukan pemeriksaan dan enam hari kemudian keluarlah penetapan Tersangka terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., hingga melakukan penyitaan dokumen-dokumen asli dalam kantor Notaris tanpa mendapatkan persetujuan dari MKN Maluku Utara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas permintaan kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dkk, pada 24 Februari 2026 penyidik telah memeriksa ahli pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H, M.H. Kemudian, pada 11 Mei 2026, kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dkk, kembali menyampaikan permohonan pemeriksaan terhadap Ahli Perdata dan Ahli Kenotariatan. Namun penyidik dengan berbagai dalih selalu menghindar.
Namun, ternyata pada 6 Maret 2026, Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri diam-diam telah menyerahkan berkas perkara dengan Ref. Surat Nomor: LB/10/XII/RES.124/2025/DITTIPIDEKSUS kepada Jaksa Penuntut Umum.
Karenanya, IPW menduga penyidik memanipulasi fakta untuk mengubah arah kebenaran perkara, dengan mendalilkan penerbitan Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tanggal 9 April 2025 melanggar Putusan Sela Pengadilan Tinggi Pemerintah Republik Singapura Nomor: HC/SUM 5682/2021, tanggal 26 Mei 2022 atas Perkara No. HC/OS 1177/2021. Padahal justru Akta Nomor 87/2022 lah yang dibuat oleh Christian Jaya, selaku Pelapor dalam LP 173, yang melanggar Putusan Sela Pengadilan Tinggi Pemerintah Republik Singapura. Akta 87/2022 diduga mengandung pidana pemalsuan.
Selain itu, manipulasi fakta berikutnya yang dilakukan oleh Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri adalah Penyidik mendalilkan perkara banding AD/CA 61/2023 atas Putusan Tingkat Pertama Perkara Nomor HC/ORS 2729/2023 mengalahkan pihak Liu Xun selaku terlapor. Padahal kenyataannya Putusan Banding yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) itu dimenangkan oleh pihak Liu Xun dkk.
Selanjutnya, penyidik diduga tidak memasukkan Berita Acara Pemeriksaan dari Ahli Hukum di bidang Hukum Pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., Ahli Hukum di bidang Hukum Perdata Dr. Sri Laksmi Anindita, S.H., M.H., dan Ahli Hukum Kenotariatan, Dr. Fully Handayani Ridwan, S.H., M.Kn., dalam Berkas Perkara Nomor: LB/10/XII/RES.124/2026/ DITTIPIDEKSUS, yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (“JPU”). Hal ini berakibat pada 27 Juli 2026 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU sehingga berpotensi melahirkan peradilan sesat.
Sehingga, dengan kenyataan tersebut IPW berpandangan, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak bersama penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Piolri diduga telah melanggar ketentuan Paragraf 2 tentang Etika Kelembagaan Pasal 10 ayat (1) huruf a, jo. ayat (2) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 (“Perpol 7/2022”), yakni berupa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri: (a) melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, meliputi 1. penegakan hukum; (c) merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum. Diduga praktik mafia hukum itu dilakukan penyidik untuk memberikan pembantuan kejahatan yang dilakukan Christian Jaya dalam merebut perusahaan tambang nikel dari pemiliknya yang sah yakni dari tangan Liu Xun dkk.
Atas pelanggaran-pelanggaran yang ada, IPW akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim, Komjen Syahar Diantono, dan Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim dengan melampirkan buku hasil investigasi mengenai praktik mafia hukum yang terjadi dalam penanganan seluruh laporan pidana perkara PT ARA di Polri. IPW mendesak Kapolri agar memerintahkan Kadiv Propam Polri memeriksa Dirtipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dan seluruh penyidik Subdit III yang menangani LP 173.
Nasional
Marak Iklan Pinjol di Medsos, Yasonna Laoly Minta Komdigi Perketat Pengawasan
JAKARTA — Anggota DPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap iklan pinjaman online (pinjol) di media sosial dan marketplace. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari jebakan utang digital, terutama anak-anak di bawah umur yang semakin rentan terpapar promosi layanan keuangan melalui platform digital.
Menurut Yasonna, iklan pinjol tidak boleh dibiarkan beredar tanpa pengawasan yang memadai. Promosi yang menonjolkan kemudahan pencairan dana, proses instan, dan persyaratan sederhana berpotensi mendorong masyarakat mengambil pinjaman tanpa memahami konsekuensi bunga, biaya, serta kewajiban pembayaran.
“Ruang digital tidak boleh menjadi ladang promosi yang membuat masyarakat terjerat utang. Komdigi harus memperkuat pengawasan terhadap iklan pinjol di media sosial dan marketplace, termasuk memastikan bahwa promosi yang beredar berasal dari penyelenggara yang legal dan tidak menyesatkan,” tegas Yasonna, Jakarta (12/10/2026).
Anak di Bawah Umur Harus Dilindungi
Yasonna menyoroti pentingnya perlindungan anak di bawah umur dari paparan iklan pinjaman digital. Anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan khusus karena belum tentu memiliki pemahaman yang memadai mengenai risiko pinjaman, bunga, denda, serta konsekuensi hukum dari kewajiban pembayaran.
Ia meminta platform digital memperkuat sistem penyaringan iklan agar promosi pinjol tidak menyasar anak-anak dan tidak ditampilkan melalui mekanisme pemasaran yang mengeksploitasi kerentanan pengguna.
“Anak-anak tidak boleh menjadi sasaran pemasaran produk utang. Jangan sampai mereka sejak dini dibiasakan melihat pinjaman sebagai solusi instan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan. Perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Perlu Koordinasi Komdigi, OJK, dan Platform Digital
Yasonna mendorong Komdigi berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara platform digital, serta pemangku kepentingan terkait untuk membangun sistem pengawasan iklan pinjol yang lebih efektif.
Langkah tersebut, menurutnya, dapat mencakup verifikasi identitas dan legalitas pengiklan, penindakan terhadap iklan pinjol ilegal, transparansi informasi biaya pinjaman, serta mekanisme pelaporan dan penghapusan iklan yang melanggar ketentuan.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak cukup dilakukan setelah masyarakat menjadi korban. Pemerintah dan platform digital perlu mengembangkan langkah pencegahan, termasuk membatasi promosi yang menyesatkan dan memperkuat edukasi literasi keuangan bagi masyarakat.
“Jangan menunggu masyarakat terjerat utang, baru bertindak. Pencegahan harus dimulai dari sumber paparan iklannya. Pemerintah, regulator, dan platform digital harus memastikan bahwa kemudahan teknologi tidak justru membuka jalan bagi praktik pemasaran yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Jangan Biarkan Kemudahan Digital Berujung pada Jeratan Utang
Yasonna menegaskan, pinjaman digital yang beroperasi secara legal tetap harus tunduk pada ketentuan perlindungan konsumen dan prinsip pemasaran yang bertanggung jawab. Sementara itu, iklan yang memuat informasi menyesatkan, menyamarkan biaya, atau mempromosikan layanan ilegal harus ditangani sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan pengawasan iklan harus menempatkan keselamatan konsumen sebagai pertimbangan utama, tanpa mengabaikan hak masyarakat atas informasi yang benar dan perkembangan ekonomi digital.
“Teknologi seharusnya membantu masyarakat, bukan menjerumuskan mereka. Kita membutuhkan ekosistem digital yang sehat, melindungi anak-anak, memberikan informasi yang transparan, dan mencegah masyarakat mengambil keputusan keuangan yang berisiko tanpa pemahaman yang cukup,” pungkas Yasonna.
Polhukam
PDBN Gelar Diskusi Daring: Diaspora Demak Diharapkan Berkontribusi Terhadap Kampung Halaman
JAKARTA, SENTANA — Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) mendorong solusi konkret dan terukur untuk mengatasi persoalan Kabupaten Demak, mulai dari banjir rob, pemulihan lahan pertanian, penguatan ekonomi rakyat, hingga peningkatan daya saing daerah menuju 2045.
Hal tersebut mengemuka dalam forum daring Rembuk Bintoro bertajuk “Demak 2045” yang digelar Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) pada Minggu (11/10/2026), pukul 19.30–21.00 WIB, dengan melibatkan akademisi, praktisi, pengusaha, pemerhati pembangunan, serta masyarakat dan diaspora Demak.
Ketua Umum Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) yang juga Anggota VI BPK RI, HM. Fathan Subchi, menegaskan bahwa, forum harus menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti, bukan sekadar pertukaran gagasan.
Menurut Fathan, persoalan rob di Sayung dan sekitarnya membutuhkan penanganan menyeluruh untuk melindungi warga, mencegah kerugian berulang, serta menjaga lahan dan mata pencaharian masyarakat. Ia juga mendorong pengembangan potensi lokal, seperti bawang, melon dan semangka, dengan memperkuat akses pasar, serta melibatkan petani dan pelaku usaha.
Strategi pembangunan, lanjutnya, harus mampu membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan memperkuat kemandirian ekonomi. Diaspora Demak juga diharapkan berkontribusi melalui jejaring, pengetahuan, investasi dan pendampingan usaha.
Guru Besar Universitas Terbuka sekaligus Ketua Dewan Pakar dan Litbang PDBN, Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si, menekankan bahwa, Demak perlu beralih dari penanganan bencana menuju pemulihan ekonomi rakyat. “Keberhasilan penanganan rob tidak cukup diukur dari pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari pulihnya produktivitas sawah dan tambak serta meningkatnya pendapatan warga,” tandasnya.
Hanif mengusulkan program percontohan “Demak Produktif” yang mencakup pertanian adaptif, perikanan, pengolahan hasil dan pemasaran. Program perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan, didukung data dan evaluasi, serta melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat dan media.
Wakil Ketua Umum PDBN sekaligus pemerhati peluang usaha, H. Abdullah Taqwim, menegaskan pentingnya membangun pasar sebelum meningkatkan produksi pertanian. Petani perlu memperoleh kepastian permintaan, pembeli, standar kualitas dan distribusi agar produksi terserap, serta pendapatan meningkat. Penguatan pascapanen dan logistik juga menjadi bagian penting dari strategi tersebut.
Sementara itu, pengusaha sekaligus Sekretaris Jenderal PDBN, Edy Sayudi, S.T., M.H., mendorong Demak menjadi daerah yang melahirkan wirausaha dan pelaku ekonomi berdaya saing. UMKM perlu diperkuat melalui peningkatan kualitas, sertifikasi, digitalisasi dan akses pasar, agar mampu masuk ke rantai pasok industri.
Terkait rencana Giant Sea Wall, Edy menilai, pembangunan infrastruktur harus terhubung dengan pengembangan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Ketua PGSI Kabupaten Demak, Noor Salim, S.Pd.I, Gr., C.PLA, menambahkan bahwa, rencana tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk potensi dampaknya terhadap lingkungan pesisir, mata pencaharian nelayan, mobilitas warga dan akses pendidikan anak-anak.
Menutup rangkaian pemikiran, Rektor Universitas Terbuka sekaligus Dewan Pakar dan Litbang PDBN, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, M.Si., menekankan perlunya penanganan persoalan Demak secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, dengan perencanaan komprehensif, terukur dan berkelanjutan.
Ali mendorong, penyusunan prioritas melalui program jangka pendek, menengah, dan panjang, termasuk quick win yang hasil awalnya dapat segera dirasakan masyarakat. Ia juga mengusulkan penguatan kajian melalui seminar, simposium, diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) dan publikasi ilmiah agar persoalan Demak menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis data.
Diskusi tersebut turut menghadirkan Prof. Dr. Purwanto, Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Kiai Fatkhur Rahman Alumni STAN yang dibidang Ponpes dan Pertanian, juga Dr. Siswanto Kepala Biro BP BATAM, sebagai penanggap pemateri.
Rembuk Bintoro menegaskan bahwa, penyelesaian persoalan Demak membutuhkan sinergi pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat dan diaspora. Perencanaan terukur, program prioritas, serta tindak lanjut yang konsisten diharapkan mampu mengubah gagasan menjadi solusi nyata bagi kesejahteraan dan kemandirian Demak menuju 2045. (Red).
Polhukam
Putra Terbaik Kota Wali Demak, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho Jabat Wakapolda Banten
AKRAB-Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, SH, S.Ik, M.Si, sangat akrab bersama teman satu Kampung Kota Wali Demak. (Foto Ist).
JAKARTA, SENTANA – Putra Terbaik dari Kota Wali Demak, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho resmi menjabat Wakapolda Banten berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tanggal 10 Oktober 2026 yang ditanda tangani As SDM Polr, Irjen Pol Irjen Pol. Deni Dharmapala, S.H, S.I.K, M.H.
Diketahui, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, SH, S.I.K, M.Si, lulusan Akpol 1997, sebelumnya menjabat Direskrimum Polda Riau, Kapolreta Sidoarjo Polda Jatim, Kapolresta Tangerang Polda Banten & Kapolrestro Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Wadirtipideksus Bareskrim Polri dan Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri. Jabatan baru tersebut menandai perjalanan karier Zain Dwi yang semakin menanjak.
“Selamat atas jabatan baru Wakapolda Banten, semoga Beliau dapat terus mengabdikan diri kepada masyarakat dan negara dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujar salah satu teman seangkatan di SMAN 1 Demak melalui pesan whatshap, Senin (12/10/26).
Menurutnya, sebagai putra Demak yang berprestasi, Zain Dwi Nugroho telah menunjukkan kemampuan dan kepemimpinannya dalam berbagai jabatan di Kepolisian. Semoga beliau dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi masyarakat Demak dan Indonesia pada umumnya.
“Selamat atas jabatan baru, semoga amanah dan sukses dalam menjalankan tugas baru,” ujar teman-teman Alumni SMAN 1 Demak yang lainnya.
Selamat bertugas, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, SH, S.Ik, M.Si. (Red).
-
Polhukam5 days agoLSM PRB Soroti Jembatan Penyebrangan Orang ( JPO ) di Depan Pengadilan Cibinong, Dinilai Tidak Tepat Sasaran dan Pemborosan Anggaran
-
Tekno5 days agoitel A300+Harga 2 Juta Punya Dua Layar Utama dan Baterai Badak
-
Daerah3 days agoAndi Sumangerukka Usulkan Ambulans Laut, Perjuangkan Akses Kesehatan Warga Kepulauan
-
Polhukam4 days agoPDBN Gelar Diskusi Daring: Diaspora Demak Diharapkan Berkontribusi Terhadap Kampung Halaman

