Peristiwa
Bank BNI Blokir Rekening PWI Jaya, Kesit: Tindakan Sepihak!
Jakarta, Hariansentana.com – Rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Harmoni, Jakarta Pusat, sempat diblokir selama satu minggu. Pemblokiran tersebut dilakukan secara sepihak sejak Rabu (18/9/2024) dan akhirnya dibuka kembali pada Selasa (24/9/2024).
Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen BNI Cabang Harmoni.
Ia menjelaskan bahwa pemblokiran baru diketahui ketika staf sekretariat PWI Jaya, Gahrif, hendak mencairkan cek untuk kebutuhan operasional, “Namun, pencairan tersebut gagal karena rekening diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” kata Kesit kepada wartawan, siang tadi.
Saat melakukan klarifikasi, manajemen Bank BNI menjelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Jaya. Surat tersebut ditandatangani oleh Ariandono Dijan Winardi dan Wilson Lumi sebagai sekretaris. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan di internal PWI Jaya.
Kesit Budi Handoyo bersama Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, langsung merespon dengan mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan keabsahan kepengurusan mereka. Proses ini disertai komunikasi yang intensif dengan manajemen BNI untuk mencari solusi atas masalah ini.
Pada Senin (23/9/2024), upaya komunikasi dengan pihak manajemen Bank BNI belum menghasilkan respon yang memuaskan. Namun, pada Selasa pagi, setelah PWI Jaya melengkapi data-data yang dibutuhkan, blokir rekening akhirnya dibuka. Hal ini dikonfirmasi oleh Faroh Lutfianawati, Pemp. Bidang Pembinaan Layanan BNI 46 Harmoni.
Kesit menegaskan, dana yang ada di rekening PWI Jaya berasal dari kerja sama dengan mitra dan sponsor, serta tidak ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi PWI Pusat pasca pemecatan Hendry Ch Bangun oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. “Organisasi ini telah menjalankan kegiatan operasionalnya secara independen, tanpa masalah keuangan,” tegas Kesit.
Menanggapi pemblokiran sepihak oleh BNI 46, pakar perbankan, Agus Yuliaman, menyatakan pemblokiran sepihak tersebut tidak bisa dibenarkan.
“Sesuai aturan perbankan, pemblokiran rekening harus didasari oleh ketetapan hukum yang sah. Tanpa adanya dasar yang jelas, tindakan ini melanggar hak-hak nasabah,” kata Agus.(Sutarno)
Peristiwa
Polres Metro Jakarta Utara Grebek Ruko yang Diduga Memalsukan Alat Perlengkapan MBG di Ancol
Jakarta, Hariansentana.com.- Aparat Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko di kawasan Ancol, Pademangan, yang diduga menjadi lokasi pemalsuan perlengkapan makan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ruko tersebut diketahui milik PT Laba-laba Nusantara, sebuah perusahaan importir yang beralamat di Jalan Parangtritis Raya nomor 6C.kelurahan Ancol kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.

Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi, menyampaikan, pihaknya tengah melakukan analisis dan evaluasi atas penggeledahan ruko di wilayah otoritasnya.Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan makan berbahan baja tahan karat yang berasal dari Tiongkok.(RRC).
Saat ini kami sedang melakukan analisis dan evaluasi atas temuan di lokasi,” ujar Humas Polres Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 November 2025.
Barang-barang yang ditemukan di gudang tersebut, diduga kuat dibeli secara ilegal dengan tanda “Made in Indonesia”, label Standar Nasional Indonesia (SNI), serta logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin resmi.
Kasus ini bermula dari laporan investigasi media yang menyoroti keaslian food tray atau wadah makan yang digunakan dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Kemudian hasil investigasi menunjukkan dugaan bahwa nampan MBG bukan hasil produksi dalam negeri, melainkan berasal dari pabrik di China yang memasang label palsu ‘Made in Indonesia’ dan logo SNI.
Tak hanya itu, beredar pula kekhawatiran publik terkait dugaan penggunaan bahan yang tidak halal dalam proses produksinya.
Selain menyesatkan masyarakat, praktik pemalsuan label dan impor ilegal ini juga dinilai merugikan negara karena para pelaku diduga menghindari kewajiban pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berdasarkan Pasal 62 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pemalsuan label SNI dapat dikenai hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar.
Polisi kini masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Polres Metro Jakarta Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Parangtritis Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Ruko itu diduga jadi lokasi pemalsuan barang impor berupa label dan logo pada perlengkapan makan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dimana, barang impor yang diberi label “Made in Indonesia” dan parahnya lagi label SNI palsu, serta logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin.”Masih kita dalami info tersebut mendasari adanya aduan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno saat dihubungi, Sabtu, 1 November 2025.
Bisa diartikan belum ada pihak yang diamankan dari penggeledahan atau sidak ini.
Di sisi lain, Onkoseno juga belum mengonfirmasi soal sumber barang-barang impor tersebut yang diduga berasal dari China.
“Masih dicek speknya, masih kami dalami (buatan dari mana),” kata Onkoseno.
Diduga kuat, pemalsuan ini telah melanggar Pasal 62 UU 20 / 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bisa jadi pemalsuan dilakukan karena pengusaha itu ingin terhindar dari (PPN) Pajak Pertambahan Nilai.(Sutarno)
Peristiwa
Digarap sejak 2004, Tanah Yusak Subroto Diserobot Mafia Tanah
BOGOR – Yusak Subroto Penggarap lahan seluas 7111 Meter di kawasan Bukit Sirimpak Mega Mendung Bogor Jawa Barat mengaku tak habis pikir jika tanahnya yang sejak tahun 2004 digunakan olehnya kini diklaim milik orang lain yang bernama Norman Chen.
Padahal menurutnya, jika Tanah ini dia ambil alih pada tahun 2004 dari seseorang bernama Raman Saud Saragih yang saat itu bersama dirinya menggarap lahan dan memelihara ternak ayam dan juga kambing.
“Over alih dari RS saragih kepada saya terjadi pada tahun 2004. Sebelum pak Saragih awalnya Lahan ini digarap oleh warga setempat yg diketahui oleh aparat desa. Nah sejak 2004 lalu hingga saat ini saya menggarap semuanya,” kata yusak dalam keterangannya kepada wartawan.
Lalu pada tahun 2023 seseorang bernama Chen Tse Nan alias Norman Chen menggugatnya atas apa yang dia lakukan ditanah ini. Saat itu Norman Chen mengklaim tanah yang dia garap sejak tahun 2008 ini adalah tanah miliknya dan sudah memiliki sertifikat hak milik sengan surat hak milik Nomor 72 Desa Megamendung pada tahun 1976.
“Padahal menurut keterangan warga apa yang saya garap disini adalah bekas perkebunan Comi coy yang hak guna usahanya berakhir pada 1980 namun pada tahun 1975 perusahaan tersebut dihentikan. Yang lebih aneh adalah sertifikat yang muncul pada 1976 dimana hanya jeda beberapa bulan dari penutupan perkebunan Comi Coy,” ucapnya.
Yusak juga menuturkan sudah melakukan pengecekan terhadap sertifikat nomor 72/Megamendung tersebut ke badan kearsipan Pemprov Jawa Barat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan petikan SK 703/Dit.PHT,/HM/1976 tanggal 19 Juni 1976 ternyata tidak ditemukan,” tegas Yusak.
Dilokasi yang sama JS Simatupang kuasa Hukum Yusak mengatakan ada beberapa kejanggalan yang dia lihat dalam surat maupun sertifikat yang diajukan oleh Norman Chen.
Yang pertama adalah perbedaan nama di KTP antara Norman Chen dan sertifikat yang tertulis nama Cen Senan yang diakui menjadi nama alias.
“Kenapa penggunaan nama bisa berbeda antar KTP dan sertifikat. Hal ini sudah kami Surati dukcapil dan juga gubernur, apakah hal seperti ini diperbolehkan,” ucapnya.
Selain itu yang menjadi pertanyaan adalah sejak kapan tanah yang dulunya berstatus Hak Guna Usaha bisa beralih menjadi sertifikat.
“Kalau menurut aturan itu harusnya cuma bisa di Hak Guna Pakai bukan sertifikat hak milik,” tegasnya.
Saat ini, dilanjutkan Js Simatupang dirinya bersama klien tengah menempuh usaha bantahan terhadap putusan PN Cibinong no 197/Pdt.G/2023/PN.CBI.
“Kami berharap putusan dalam Perlawanan mendapat keadilan yang bijak, baik dari majelis PN Cibinong juga berharap kepada ketua Pn Cibinong tidak ada pelaksaan eksekusi sesuai permohonan yang sudah kami ajukan untuk keadilan pada klien kami,” tutup JS Simatupang.
Peristiwa
Jumat Berbagi Kasih GEKIRA Diwarnai FGD Refleksi 1 Tahun Prabowo-Gibran
gekira gelar fgd refleksi 1 tahun prabowo gibran
Jakarta, hariansentana.com – GERAKAN Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) mempunyai program berbagi kasih setiap hari Jumat. diawali ibadah, program Jumat Berbagi kasih GEKIRA kali ini diwarnai dengan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran”.
GEKIRA merupakan organisasi sayap partai GERINDRA (Gerakan Indonesia Raya) yang mengaungi umat kristiani. GERINDRA bisa disebut sebagai Satu-satunya partai politik yang memiliki organisasi sayap keagamaan kristiani yakni GEKIRA.
Diawali ibadah syukur, Jumat berbagi kasih GEKIRA dilakukan usai ibadah dan FGD dengan cara membagi-bagikan nasi kotak kepada kaum marginal yang ditemui di jalanan.
Dalam Khotbahnya di ibadah syukur, Pdt, Paulus Simamora, S.Th. mengajak anggota GEKIRA untuk menjadi teladan dalam kasih, memberi teladan dalam pengharapan.
“Jadilah pemimpin yang menjadi teladan kasih dan pengharapan,” kata Pdt, Paulus di Sekretariat DPP GEKIRA, Jl. Cempaka Putih Timur, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Pdt, Paulus juga mengajak GEKIRA mewartakan kebaikan program Presiden agar dampaknya Benar-benar dirasakan rakyat. “Dan mari kita terus bersatu dalam semangat doa dan pelayanan,” ajaknya.
Dimoderatori okeh Abraham Silaban (wartawan senior Nusantara TV), FGD yang digelar usai ibadah menghadirkan pematik Sekjend DPP Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Dr, Audy Wuisang, Wakil Ketua PP Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) Prasetyo Nurhardjanto dan Dimpos Tampubolon (Pengusaha /Bendum PP GEKIRA).
Dalam pandangannya dari sisi pengusaha, Dimpos Tampubolon menilai 1 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran fokus pada hilirisasi sumber daya alam (SDA). terjadi peningkatan pendapatan negara sebesar 33 miliar US$ Pada awal Tahun 2025,
“Iklim investasi membaik, pasar IHSG positif. daya beli masyarakat naik, inflansi dapat ditekan hingga 2,2 persen,” terang Dimpos.
Selain itu kata Dimpos, keberadaan Koperasi Merah-Putih dapat meningkatkan pendapatan daerah dengan fokus pada peningkatan potensi SDA di daerah itu.Dempos menilai, digelontorkannya cadangan devisa di BI sebesar 200 Ttiliun rupiah oleh Menkeu merupakan langkah bagus guna melonggarkan likuiditas dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Sementara, Sekjend PIKI, Audi Wuisang mengapresiasi program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran meski ada masalah.
“MBG bertujuan meningkatkan kualitas SDM generasi penerus bangsa. meski ada masalah hal itu masih wajar “ ujar Audi.
Audi berharap, jika ada yang dirasa kurang atau salah di dalam pemerintahan Prabowo-Gibran, dalam melontarkan kritik hendaknya konstruktif dan beri solusi bukan dengan tujuan menjatuhkan.“Beri kepercayaan dan dukungan,” katanya.
-
Peristiwa5 days agoPolres Metro Jakarta Utara Grebek Ruko yang Diduga Memalsukan Alat Perlengkapan MBG di Ancol
-
Polhukam1 day agoBangun Rumah Jarak 4 M dari SUTET Dilarang Tapi Bangun SUTET Jarak Kurang 1 M Kok Boleh?
-
Ekonomi7 days agoPengamat: Dampak Belanja Online, UMKM di Indonesia Babak Belur
-
Ibukota6 days agoBhakti Sosial Budha Tzu Chi di Pademangan Barat, TNI-Polri Kawal Pembagian 2.500.Paket Beras.

