Connect with us

Daerah

Dapatkan Pengurangan Masa Tahanan, WBP Lapas Semarang Terima SK Remisi Khusus Waisak

Published

on

Semarang – Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Semarang menerima pengurangan masa tahanan (remisi) pada momen Hari Raya Waisak, Senin (12/05).

Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut diberikan kepada WBP beragama Budha berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor PAS-708.PK.05.04 Tahun 2025, PAS-709.PK.05.04 Tahun 2025 dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2025.

Penyerahan SK Remisi dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas I Semarang, Mardi Santoso di Aula Merdeka Lapas Semarang kepada delapan orang WBP setelah memenuhi syarat sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Dari delapan orang WBP, enam orang merupakan terpidana kasus narkotika. Keenamnya mendapatkan satu bulan pengurangan pidana. Sedangkan sisanya merupakan terpidana kasus TPPU dan penipuan. Masing-masing mendapatkan pengurangan 15 hari dan 1 bulan 15 hari.

Mardi Santoso dalam sambutannya menyampaikan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beliau mengatakan bahwa yang mendapatkan remisi adalah WBP yang sudah menunjukkan perubahan perilaku, aktif dalam kegiatan pembinaan serta tidak melakukan pelanggaran di dalam Lapas.

“Pemberian remisi memiliki dampak signifikan mengatasi masalah overcrowding di Lapas. Pemberian remisi juga merupakan bagian dari prinsip pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Negara mendorong mereka untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri utuk kembali ke masyarakat.” ucap Mardi.

Mardi juga menambahkan, WBP diminta memaknai Hari Waisak menjadi refleksi untuk memperbaiki diri menjadi individu yg lebih baik bertanggung jawab dan siap kembali ke masyarakat.

“Semua orang sudah mendapatkan takdir, yang merubah takdir adalah perbuatan baik dan doa. Yang mendapatkan remisi, targetnya tahun depan mendapat remisi lagi agar cepat kembali ke keluarga.” pungkas Mardi.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Serobot Tanah Milik Joceline, Dua Pelaku Duduk Dikursi Pesakitan

Published

on

MANADO, SENTANA – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Margaretha Makalew alias MM dan Lexie Tenda alias LT telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu (10/9/2025) kemarin.

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Manado dengan nomor perkara : 242/Pid.B/2025/PN.Mnd, dimana MM telah ditetapkan sebagai Terdakwa dalam persidangan itu, sementara LT masih belum ditahan namun memiliki kewajiban untuk wajib lapor di kepolisian.

Joucelin Alaida Panese melalui kantor hukum SES & Partners menyampaikan tanggapannya mengenai hasil sidang tersebut.

“Pertama-tama kami mengucapkan terimakasih kepada aparat penegak hukum, baik yang ada di Polda Sulut maupun Polresta Manado karena laporan kami sudah ditindaklanjuti sampai P21 dan sekarang sudah memasuki masa persidangan,” kata C. Suhadi kuasa hukum Joscelin Alaida Panese dalam keterangan persnya, Minggu (14/9/2025).

Suhadi mengatakan di sini kami ingin menyikapi persidangan yang sedang berlangsung, pertama barangkali yang perlu diperhatikan dalam kasus ini apa sih alat buktinya. Yang kami sikapi adalah menyangkut masalah kepemilikan, ( bukti kepemilikan ) jadi perkara ini bukan semata-mata hanya dilihat ada putusan saja, tetapi dasar kepemilikan.

“Setelah kami pelajari dari putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tahun 1976 maupun tahun 1969, kami meragukan dari putusan tersebut. Sebab putusan-putusan itu yang katanya bersumber dari perkara itu alat buktinya tidak ada. Kenapa saya katakan alat buktinya tidak ada? Kalau yang namanya tanah utamanya di Manado dan sekitarnya, itu dibuktikan dengan register kalau tanah adat atau SK semacam surat keterangan dan sebagainya yang tercatat dibuku desa/kelurahan, itu tidak ada di dalam putusan.

“Padahal mereka mengklaim punya alat bukti itu ada 6 kalau gak salah, pertama putusan tahun 1969 itupun putusannya tidak kita ketemukan sampai sekarang sehingga kita ragukan. Harusnya kalau memang ada putusan tahun 1969 terdaftar di pengadilan, tapi setelah kami telusuri ternyata di pengadilan juga tidak ada sehingga sangat aneh perkara itu,” ujarnya.

Suhadi menjelaskan disitu ada 3 putusan mulai dari PN di tahun 1969, PT sampai kasasi katanya seperti itu. Kemudian kita juga melihat ada putusan tahun 1976, kami tahunya putusan itu dari dokumen yang ada setelah kami teliti secara baik mereka baru dapat putusan itu berupa putusan salinan tahun 2021 jadi belum lama. Nah putusan aslinya dimana, kan aneh.

“Terus kemudian ada lagi bukti-bukti lain berupa surat keterangan keterangan, sementara surat keterangan itu bukan menunjukkan alasan dasar kepemilikan tapi surat keterangan yang tidak jelas, karena alat buktinya tidak ada di Pengadilan, hal ini kami buktikan pada saat inzage. Jadi kalau benar ada surat keterangan maka surat keterangan itu masih harus didukung alat bukti yang lain. Harusnya ada surat register atau surat-surat apa yang berkaitan dengan kepemilikan, nah di sini kan tidak ada,” tuturnya.

“Saya ambil contoh yang namanya produk putusan, misalnya A berperkara dengan B tapi ini perkara sudah diatur sedemikian rupa seperti yang terjadi dalam dunia peradilan kita dewasa ini. A bilang sama B, lo kalah nanti dalam perkara yang menang saya, nah dari contoh ini, apakah alat bukti menjadi penting, tentu tidak, yang penting ada putusan,” ucapnya.

Ternyata, tambah Suhadi, tanah itu bukan punya A maupun B, tapi punya C sebagai Pemilik tidak ikut digugat. Karena perkara dilakukan secara diam diam agar pemilik tidak tahu. Dalam dunia pengadilan dalam mengambil putusan kan jelas, tidak melihat benar salahnya akan tetapi siapa yang paling kuat walaupun akhirnya putusan itu di permasalahkan,” terangnya.

“Begitupun yang terjadi dalam persoalan klien kami, dasarnya apa mereka memiliki tanah tersebut jangan hanya melihat pada putusan. Karena putusan adalah bagian pendukung saja akan tetapi kekuatan yuridisnya berdasarkan alas hak yang ada,” terangnya.

Sementara itu tim kuasa hukum Joscelin Alaida Panese, M. Eddy Gozali menerangkan kalau alas haknya tidak ada mau gimana dikatakan itu sebagai pemilik tanah sehingga hal itulah yang menjadikan dasar kita membuat laporan. Sehingga laporan kami pun diterima, karena memang mereka tidak memiliki bukti kepemilikan tanah.

“Jadi kalau mereka mengatakan 101% menang dan sebagainya, menang dan sebagainya periksa dulu putusan itu buktinya apa? Sekali lagi putusan itu bukan merupakan satu-satunya alat bukti, karena putusan itu mengikuti dari alas hak yang ada kalau memang perkara itu benar adanya,” katanya.

Eddy menjelaskan apa yang dipaparkan oleh kuasa hukum terdakwa, kami melihat sangat jauh dari harapan karena mereka hanya melihat putusan yang kemudian dijadikan pegangan sehingga salah besar. Contohnya begini, kalau orang misalnya punya Girik, register atau sertipikat kalau tanah itu sudah bersertipikat kan itu bisa dijadikan dasar kepemilikan.

“Bukan surat keterangan dan didukung dengan surat keputusan pengadilan, jadi itu salah besar karena jelas sekali dalam kaitan ini kepemilikan klien kami itu terdaftar registernya di kelurahan. Sedangkan dia yang katanya sebagai pemilik tanah dan ada putusan tidak ada buktinya disitu, jadi cuma semacam hayalan saja atau klaim sepihak,” ungkapnya.

Sementara,” kata Suhadi, Klien kami punya Register dan Register itu terdaftar di kelurahan. Jadi bukti kepemilikan Klien kami dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum. Oleh karena perbuatan merusak plang nama diatas Klien Kami, mereka terkena pasal pengerusakan. Itu artinya Klien Kami adalah sebagai pemilik tanah yang benar,” jelasnya

Sebelumnya Margaretha Makalew dan Lexie Tenda ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya Laporan Polisi pada tanggal 4 Desember 2024 dengan Laporan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 671 / XII / 2024 / Polda Sulut, tentang dugaan tindak pidana pengerusakan.

Continue Reading

Daerah

Peringati HUT ke-80 RI dan Satu Abad Organisasi, Ahmadiyah ,Gelar Sarasehan

Published

on

PARUNG, Sentana – Dalam Rangka memperingati HUT ke 80 Republik Indonesia dan peringatan satu Abad Ahmadiyah. Ahmadiyah menggelar Sarasehan kebangsaan yang berlokasi di DPP Ahmadiyah Parung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam Diskusi yang dipandu oleh Dodi Kurniawa narasumber membahas pentingnya penguatan nilai-nilai kebangsaan,
semangat persatuan, serta kontribusi umat beragama dalam merajut harmoni sosial. Selain
itu, sarasehan juga menekankan peran generasi muda dalam merawat nasionalisme di
tengah dinamika globalisasi.

“Wawasan kebangsaan adalah modal utama dalam menjaga persatuan bangsa. Kita harus
merawat warisan kebangsaan dengan semangat toleransi dan gotong royong,” ujar salah
satu narasumber dalam sesi diskusi.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi refleksi atas perjalanan 100 tahun Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia di tanah air, tetapi juga menjadi momentum memperkuat tekad bersama untuk terus berkontribusi dalam membangun Indonesia yang maju, damai, dan sejahtera

Salah satu pembicara yakni Syafiq Hasyim Wakil Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia Menuturkan bahwa Ahmadiyah sebagai salah satu organisasi ikut dan senantiasa mempertebal rasa nasionalisme dan kebangsaan bagi warga.

“Satu hal yang harus terus ditingkatkan karena tahun mendatang kita akan menghadapi banyak persoalan seperti geopolitik krisis pangan dan krisis lingkungan dan sebagainya membutuhkan kerja sama dan dukungan dari kelompok keagamaan seperti Ahmadiyah dan sebagainya,” katanya.

Dia menuturkan Kalau Indonesia rapuh secara internal maka kita akan mudah dipengaruhi oleh situasi geopolitik intenasional.

“Kita harus antisipasi seluruhnya keikutsertaan Ahmadiyah dan pihak lain untuk menjaga persatuan wajib ditingkatkan,” tegasnya.

Mengenai adanya beberapa kelompok radikal yang masih melarang warga untuk melakukan ibadah dia menilai kalau penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya hal seperti itu tidak akan terjadi.

“Bagaimana otoritas keamanan yakni polisi dan pemerintah bisa bersikap tegas menghargai hak warga negara yakni beragama,” jelasnya.

Mengenai keberadaan seratus tahun Ahmadiyah, Syafiq menuturkan selama seratus tahun Ahmadiyah harus mempertahankan keselamatannya dan berusaha diri sendiri. Selain itu Ahmadiyah adalah organisasi yang independen pendidikan independen, organisasi juga independen.

“Keselamatan beragama satu abad kalau kesepakatan organisasi itu bukan ranah sebagai warga. Jika negara ini menghargai Ahmadiyah maka sepatutnya selamat sampai akhir jaman,” tutupnya.

Continue Reading

Daerah

Warga Ahmadiyah Gelar Upacara Peringati Hari Kemerdekaan

Published

on

PARUNG, SENTANA – Memperingati HUT Ke 80 Republik Indonesia, DPP Ahmadiyah menggelar upacara bendera yang digelar di Kampus Mubarak Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Acara yang dihadiri oleh ratusan warga Ahmadiyah dari seluruh Wilayah Jabodetabek tersebut berjalan dengan sangat khidmat. Upacara sendiri dipimpin langsung oleh Amir Nasional Ahmadiyah Indonesia, Mirajudin Sahid.

Dalam keterangannya, Mirajudin Sahid mengatakan jika penyelenggaraan upacara merayakan HUT Republik Indonesia memang biasa dilakukan setiap tahun.

“Setiap tahunnya kami selalu menyelenggarakan upacara bendera sebagai penghormatan bagi pahlawan yang telah berjuang dalam kemerdekaan,” katanya usai Upacara.

Dia juga mengatakan, pihaknya ingin agar generasi mendatang juga terus menghargai jasa+jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk memerdekakan Indonesia.

“Kami Ahmadiyah sejak dulu juga ikut andil bersama pejuang untuk memperjuangkan kemerdekaan,” tegasnya.

Dilokasi yang sama, Ketua Panitia Upacara 17 Agustus Shihab Ahmad menjelaskan untuk tahun ini setidaknya ada 300an warga Ahmadiyah yang hadir dalam upacara.

“Ada yang datang dari Banten, Jawa Barat, Bekasi dan beberapa wilayah lainnya,” jelasnya.

Shihab juga menuturkan jika dalam pengibaran bendera pihaknya mengundang langsung TIM Paskibraka dari SMA Plus Al Wahid Tasikmalaya.

“Kebetulan ada Jamaah yang memiliki yayasan dan juga memiliki tim paskibraka jadi kita undang langsung untuk mengibarkan bendera,” tegasnya.

Sementara itu Usai dilakukan upacara tradisi upacara pengibaran bendera dilakukan juga berbagai perlombaan yang disertai beberapa hadia dan doorprice sebuah sepeda.

Continue Reading
Advertisement

Trending