Polhukam
Ketika Bencana Datang, Keselamatan Warga Dipertaruhkan: Indonesia Perkuat Garda Terdepan Kebencanaan
Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah mempercepat penguatan sistem penanggulangan bencana di Indonesia melalui implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Regulasi ini menjadi tonggak penting reformasi kelembagaan kebencanaan dengan memastikan setiap daerah memiliki BPBD yang kuat, profesional, dan sesuai dengan tingkat risiko bencana yang dihadapi.
Upaya tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, BPBD, serta perangkat daerah dari wilayah Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua.
Kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman bersama sekaligus mempercepat implementasi regulasi baru yang akan memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi bencana yang kian kompleks.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri, Drs. Edy Suharmanto, M.Si., mengatakan bahwa Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 disusun sebagai jawaban atas meningkatnya tantangan kebencanaan yang dihadapi pemerintah daerah.
“Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Regulasi ini hadir sebagai respons terhadap dinamika penyelenggaraan urusan kebencanaan yang semakin kompleks, sekaligus untuk memastikan bahwa struktur organisasi BPBD di daerah benar-benar mampu menjawab kebutuhan penanggulangan bencana secara efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Edy. Senin (13/7/2026).

Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa pembentukan dan penataan BPBD harus dilakukan melalui pendekatan yang objektif, terukur, dan berbasis risiko.
“Penentuan tipologi BPBD tidak lagi bersifat seragam, melainkan mempertimbangkan karakteristik daerah, tingkat risiko bencana, serta beban kerja penyelenggaraan sub urusan bencana.
Dengan demikian, diharapkan setiap daerah memiliki kelembagaan yang proporsional dan adaptif terhadap potensi ancaman bencana yang dihadapi,” katanya.
Pemerintah daerah juga didorong untuk segera melakukan pemutakhiran Kajian Risiko Bencana (KRB), menyusun kajian tipologi kelembagaan, dan menyesuaikan struktur organisasi BPBD berdasarkan hasil kajian tersebut. Langkah ini dipandang penting karena KRB menjadi dasar utama dalam penetapan tipologi BPBD sekaligus mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana.
Sebagai tuan rumah kegiatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Jufri Rahman, M.Si., menegaskan bahwa penguatan BPBD bukan lagi sekadar agenda kelembagaan, tetapi kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana yang terus meningkat.
“Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 mewajibkan setiap daerah membentuk BPBD. Karena itu kami mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera melakukan penyesuaian kelembagaan. Keberadaan BPBD yang kuat, responsif, dan akuntabel merupakan kebutuhan utama untuk melindungi masyarakat,” kata Jufri Rahman.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola kebencanaan daerah. Selain mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh kabupaten dan kota, regulasi ini memperjelas status BPBD sebagai perangkat daerah yang berdiri sendiri dan dipimpin oleh kepala perangkat daerah definitif.
Penentuan tipologi BPBD juga kini didasarkan pada tingkat risiko bencana, jumlah penduduk, luas wilayah, dan kapasitas fiskal daerah agar struktur organisasi lebih selaras dengan kebutuhan riil setiap daerah.
Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB, Dr. Ir. Agus Wibowo, M.Sc., menekankan bahwa penguatan kelembagaan BPBD menjadi semakin penting karena risiko bencana saat ini tidak lagi berdampak secara tunggal, melainkan berpotensi menimbulkan dampak berantai yang mempengaruhi berbagai sektor pembangunan.
“Risiko bencana saat ini bersifat sistemik dengan dampak berantai. Oleh karena itu, BPBD harus bertransformasi menjadi organisasi yang profesional, adaptif, dan responsif.
Penentuan tipologi melalui kombinasi variabel umum dan variabel teknis bertujuan memastikan bahwa postur organisasi BPBD linier dengan beban kerja dan kompleksitas risiko bencana di lapangan,” ujar Agus.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi ini membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan.
“Ketangguhan bangsa tidak dapat dicapai melalui kerja sektoral yang terisolasi, melainkan memerlukan pendekatan kolaboratif yang didukung kepemimpinan daerah yang kuat dan kemitraan strategis,” katanya.
Dukungan terhadap reformasi kelembagaan ini juga datang dari Pemerintah Australia melalui Program SIAP SIAGA, Kemitraan Indonesia–Australia untuk Pengurangan Risiko Bencana.
Konsul Jenderal Australia di Makassar, Todd Dias, mengatakan bahwa perubahan iklim dan dinamika pembangunan telah meningkatkan kompleksitas risiko bencana, sehingga dibutuhkan sistem penanggulangan bencana yang lebih antisipatif, proaktif, dan tangguh.
“Kami menyambut baik diterbitkannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola penanggulangan bencana melalui kejelasan peran, akuntabilitas, dan penguatan kelembagaan pemerintah daerah.
Di tengah meningkatnya risiko bencana, pemerintah daerah membutuhkan BPBD yang kuat agar mampu memberikan respons yang lebih cepat, pemulihan yang lebih efektif, serta memperkuat ketangguhan masyarakat,” ujar Dias.
Menurutnya, proses sosialisasi regulasi ini juga menjadi ruang dialog yang penting antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan efektif sesuai kebutuhan dan konteks daerah.
“Masukan dari pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan implementasi regulasi dapat semakin memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Melalui Program SIAP SIAGA, Pemerintah Australia berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih inklusif, tangguh, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dari Reaktif Menjadi Antisipatif
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 pada dasarnya bukan sekadar mengatur perubahan struktur organisasi. Regulasi ini menandai perubahan cara pandang dalam penanggulangan bencana dari yang berfokus pada respons saat krisis menjadi pendekatan yang lebih antisipatif melalui penguatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan pengurangan risiko.
Di tengah meningkatnya ancaman banjir, longsor, gempa bumi, cuaca ekstrem, hingga kebakaran hutan dan lahan, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap daerah memiliki BPBD yang mampu bekerja sebelum, saat, dan setelah bencana terjadi.
Dengan kelembagaan yang lebih kuat, kepemimpinan yang lebih jelas, dan kapasitas yang disesuaikan dengan risiko wilayah masing-masing, BPBD diharapkan menjadi garda terdepan perlindungan masyarakat. Karena ketika bencana datang, yang dipertaruhkan bukan hanya infrastruktur dan aset pembangunan, melainkan keselamatan, penghidupan, dan masa depan jutaan warga Indonesia. (***)
Polhukam
LSM PRB Desak KPK Bersikap Tegas dan Segera Umumkan Hasil Penyidikan di Pemkab Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dan tidak berlarut-larut dalam menangani kasus yang tengah disidik di lingkungan Pemkab Bogor.
Saat di hubungi tlp seluler nya 30 / 08 / 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,
“Kalau memang ada tersangka segera umumkan. Kalau tidak ada bukti, jelaskan juga. Jangan sampai muncul polemik panjang di masyarakat. Apa benar ada kasus atau hanya sebatas shock therapy saja,” ujar Ketua LSM PRB.
Johan meminta KPK mendalami beberapa kasus yang diduga mengandung unsur pelanggaran pidana secara profesional. Jika tidak ditemukan bukti, KPK diminta menginformasikan bahwa tidak ada pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal.
Namun jika cukup bukti, KPK diminta mengumumkan secara jelas perkara mana yang terkait korupsi pengadaan barang dan jasa, proyek, e-katalog, serta berapa nilai kerugiannya,” terang nya.
“Banyak spekulasi beredar. Pejabat, Kadis, bahkan eselon III sekarang susah ditemui dan irit bicara. Ini membuat program pembangunan di Kabupaten Bogor jadi ragu-ragu dan melambat,” katanya.
Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan juga menekankan agar proses hukum tidak diseret ke ranah politik saling menjatuhkan. Ia meminta kasus korupsi yang mencuat di era Bupati Rudi Susmanto diusut secara murni dan jelas.
“Ini Bogor perlu tenang bekerja dan membangun. Masyarakat juga harus adem. Karena KPK lambat memberi penjelasan, banyak rakyat bertanya benar atau tidak. Akibatnya kegiatan proyek jadi lambat dan berdampak pada ekonomi,” ujarnya.
Ia mendesak KPK tidak mengulur waktu. Jika hingga September belum ada penetapan tersangka, pihaknya menduga ini hanya bersifat pencegahan, bukan penindakan.
“Kami minta Ketua KPK tegas. Umumkan kalau tidak ada korupsi di Bogor, atau sebutkan kalau ada, besarnya berapa, di dinas mana, dan siapa yang terlibat. Harus jelas,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”papar nya…(Ron)
Polhukam
Premanisme dan Calo Marak di ATR/BPN Jakarta Utara, Ruang Kerja Pers Dipertanyakan
Jakarta, Hariansentana.com.— Dugaan adanya praktik pembatasan akses terhadap wartawan mencuat di lingkungan Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Sejumlah awak media mempertanyakan adanya pola koordinasi dengan pihak tertentu yang dinilai berpotensi membatasi ruang kerja pers dalam memperoleh informasi publik.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya sebuah kesepakatan atau perjanjian yang melibatkan salah satu koordinator media online, Yordania Emerald, dengan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Uunk Din Parunggi.
Perjanjian tersebut disebut ditandatangani oleh kedua pihak. Namun, substansi, dasar kewenangan, serta tujuan dari perjanjian tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya kalangan jurnalis yang melakukan peliputan di jakarta Utara dan konfirmasi di lingkungan ATR/BPN Jakarta Utara.
Sejumlah rekan media di Jakarta Utara mengaku merasa ruang geraknya menjadi terbatas lantaran akses komunikasi dengan pihak BPN diduga harus melalui satu pintu koordinasi.
Jika benar terdapat mekanisme yang mengharuskan wartawan berkoordinasi melalui pihak tertentu sebelum melakukan konfirmasi, kondisi tersebut patut dipertanyakan. Sebab, kerja jurnalistik pada prinsipnya menuntut independensi wartawan dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dugaan “Pintu Satu” Jadi Sorotan
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan dari tokoh wartawan Senior jakarta Utara, Opung Hasibuan, yang menilai tidak semestinya kerja jurnalistik diatur oleh seorang koordinator media.
“Tidak boleh seharusnya kerja pers dibatasi dan diatur oleh koordinator. Itu masing-masing menjalankan profesinya sesuai undang undang Press no.40.tahun 1999.,” ujar Opung.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah keberadaan koordinator tersebut untuk menutupin pungli dan gravitasi. koordinasi komunikasi, atau justru telah berkembang menjadi mekanisme yang membatasi wartawan tertentu untuk melakukan konfirmasi secara langsung?
Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah apakah terdapat hubungan finansial atau bentuk kerja sama pemberitaan tertentu yang menyebabkan pemberitaan mengenai ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu cenderung diarahkan pada sisi-sisi positif atau pencitraan.
Namun, dugaan mengenai adanya transaksi atau permainan uang tersebut masih merupakan informasi yang perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Redaksi tidak menempatkannya sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.
Sorotan lain muncul dari pernyataan seseorang yang disebut sebagai rekan koordinator bernama ( A).
Menurut informasi yang diterima redaksi, terdapat pernyataan bahwa warga yang sedang mengurus sertifikat dapat memperoleh bantuan sehingga prosesnya disebut bisa lebih cepat atau selesai dalam waktu singkat.
Pernyataan tersebut, apabila benar disampaikan dalam konteks pelayanan pertanahan, perlu mendapat penjelasan serius dari ATR/BPN Jakarta Utara.
Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah terdapat jalur khusus bagi pihak tertentu, termasuk wartawan, dalam proses pelayanan sertifikat.
Jika seseorang yang mengaku atau menggunakan identitas sebagai wartawan kemudian menawarkan kemudahan pengurusan dokumen pertanahan melalui akses tertentu, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya calo berkedok wartawan.
Lebih jauh, jika akses terhadap pelayanan publik dapat dipercepat melalui hubungan dengan oknum tertentu, maka persoalannya bukan lagi sekadar hubungan antara media dan instansi, melainkan menyangkut integritas pelayanan publik serta kesetaraan hak masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahanketika hal tersebut di tanyakan kepada kepala kantor pertanahan jakarta Utara.Uun Din Parunggi melalui telp Jum’at (28/8/2026) belum menjawab.
BPN Jakarta Utara Belum Memberikan Penjelasan
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai Kasubag ATR/BPN Jakarta Utara bernama Adi.
Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban. Pihak yang bersangkutan disebut belum memberikan penjelasan terkait dugaan pembatasan akses wartawan, mekanisme koordinasi media, maupun informasi mengenai dugaan kemudahan pengurusan sertifikat melalui pihak tertentu.
Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar, tujuan, dan batas kewenangan perjanjian dengan koordinator media tersebut.
Publik juga berhak mengetahui apakah perjanjian tersebut merupakan kerja sama resmi kelembagaan, sebatas koordinasi komunikasi, atau memiliki bentuk dan tujuan lain.
Jangan Sampai Pers Dijadikan “Pintu Masuk”
Kerja sama antara pemerintah dan media tentu bukan sesuatu yang keliru. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh berubah menjadi mekanisme yang membuat akses informasi hanya terbuka bagi media tertentu.
Jika benar terdapat “pintu satu” yang membuat wartawan di luar kelompok tertentu kesulitan melakukan konfirmasi, maka kondisi tersebut patut dievaluasi.
Begitu pula jika terdapat pihak yang menggunakan profesi wartawan untuk memperoleh keistimewaan dalam pelayanan pertanahan, hal itu harus dipisahkan secara tegas dari kerja jurnalistik.
Wartawan bukan petugas humas instansi, bukan perantara pelayanan sertifikat, dan bukan pihak yang semestinya memperoleh jalur khusus hanya karena status profesinya.
Karena itu, ATR/BPN Jakarta Utara dituntut memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa akses informasi publik maupun pelayanan pertanahan dapat dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.
Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Sutarno)
Polhukam
LSM PRB : Proses Hukum Bukan Jadi Alasan Pelayanan Kepada Masyarakat Terganggu
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan.
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta seluruh pejabat dan aparatur SKPD di lingkungan Pemkab Bogor tetap menjalankan tugas dan fungsi secara normal di tengah proses hukum KPK yang sedang berjalan.
Hal itu disampaikannya saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (28/8/2026).
“Proses hukum tidak boleh menjadi alasan pelayanan kepada masyarakat terganggu atau tersendat,” ujarnya.
Ia juga meminta para pejabat di seluruh dinas SKPD Kabupaten Bogor tidak berpolimik terkait KPK yang sedang memproses hukum oknum di Bapenda dan SDM.
“Biarlah proses berjalan. Kita menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan,” kata Johan.
Ia menegaskan semangat kerja untuk melayani masyarakat Kabupaten Bogor harus tetap dijaga. Jangan sampai ada pejabat yang menghindar dari tugas atau menghilang dengan alasan takut bertemu pers dan LSM.
“Kalau ada pertanyaan dari pers atau LSM, jawab saja apa adanya. Jangan malah membuat persoalan jadi ruwet. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Johan juga menyoroti bahwa kasus yang ditangani KPK di Kabupaten Bogor bukan yang pertama. Berdasarkan catatan LSM PRB, ini sudah masuk jilid ketiga.
“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan karena kami bagian dari masyarakat Bogor. Kita cinta Bogor. Pelayanan harus tetap jalan, jangan sampai terganggu,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara juga merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”terang nya……Ron
-
Ekonomi7 days agoLSM PRB Minta OJK Periksa BCA Finance Bintaro Serpong Damai Terkait Dugaan Kredit Bermasalah
-
Peristiwa3 days agoPLN Akui Abaikan Hak Hidup Warga Dalam Pembangunan SUTET 500 Kv Tg.Priok-Muara Tawar
-
Polhukam4 days agoKonsumen Gugat Informa Rp1,5 Miliar, Sofa Pengganti Kembali Rusak dalam Hitungan Bulan
-
Olahraga7 days agoKetua PWOD Jakarta Utara: Turnamen Domino “Nurwayah Cup” Momentum Pererat Silaturahmi Warga

