Polhukam
Ketika Bencana Datang, Keselamatan Warga Dipertaruhkan: Indonesia Perkuat Garda Terdepan Kebencanaan
Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah mempercepat penguatan sistem penanggulangan bencana di Indonesia melalui implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Regulasi ini menjadi tonggak penting reformasi kelembagaan kebencanaan dengan memastikan setiap daerah memiliki BPBD yang kuat, profesional, dan sesuai dengan tingkat risiko bencana yang dihadapi.
Upaya tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, BPBD, serta perangkat daerah dari wilayah Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua.
Kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman bersama sekaligus mempercepat implementasi regulasi baru yang akan memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi bencana yang kian kompleks.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri, Drs. Edy Suharmanto, M.Si., mengatakan bahwa Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 disusun sebagai jawaban atas meningkatnya tantangan kebencanaan yang dihadapi pemerintah daerah.
“Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Regulasi ini hadir sebagai respons terhadap dinamika penyelenggaraan urusan kebencanaan yang semakin kompleks, sekaligus untuk memastikan bahwa struktur organisasi BPBD di daerah benar-benar mampu menjawab kebutuhan penanggulangan bencana secara efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Edy. Senin (13/7/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa pembentukan dan penataan BPBD harus dilakukan melalui pendekatan yang objektif, terukur, dan berbasis risiko.
“Penentuan tipologi BPBD tidak lagi bersifat seragam, melainkan mempertimbangkan karakteristik daerah, tingkat risiko bencana, serta beban kerja penyelenggaraan sub urusan bencana.
Dengan demikian, diharapkan setiap daerah memiliki kelembagaan yang proporsional dan adaptif terhadap potensi ancaman bencana yang dihadapi,” katanya.
Pemerintah daerah juga didorong untuk segera melakukan pemutakhiran Kajian Risiko Bencana (KRB), menyusun kajian tipologi kelembagaan, dan menyesuaikan struktur organisasi BPBD berdasarkan hasil kajian tersebut. Langkah ini dipandang penting karena KRB menjadi dasar utama dalam penetapan tipologi BPBD sekaligus mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana.
Sebagai tuan rumah kegiatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Jufri Rahman, M.Si., menegaskan bahwa penguatan BPBD bukan lagi sekadar agenda kelembagaan, tetapi kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana yang terus meningkat.
“Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 mewajibkan setiap daerah membentuk BPBD. Karena itu kami mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera melakukan penyesuaian kelembagaan. Keberadaan BPBD yang kuat, responsif, dan akuntabel merupakan kebutuhan utama untuk melindungi masyarakat,” kata Jufri Rahman.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola kebencanaan daerah. Selain mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh kabupaten dan kota, regulasi ini memperjelas status BPBD sebagai perangkat daerah yang berdiri sendiri dan dipimpin oleh kepala perangkat daerah definitif.
Penentuan tipologi BPBD juga kini didasarkan pada tingkat risiko bencana, jumlah penduduk, luas wilayah, dan kapasitas fiskal daerah agar struktur organisasi lebih selaras dengan kebutuhan riil setiap daerah.
Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB, Dr. Ir. Agus Wibowo, M.Sc., menekankan bahwa penguatan kelembagaan BPBD menjadi semakin penting karena risiko bencana saat ini tidak lagi berdampak secara tunggal, melainkan berpotensi menimbulkan dampak berantai yang mempengaruhi berbagai sektor pembangunan.
“Risiko bencana saat ini bersifat sistemik dengan dampak berantai. Oleh karena itu, BPBD harus bertransformasi menjadi organisasi yang profesional, adaptif, dan responsif.
Penentuan tipologi melalui kombinasi variabel umum dan variabel teknis bertujuan memastikan bahwa postur organisasi BPBD linier dengan beban kerja dan kompleksitas risiko bencana di lapangan,” ujar Agus.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi ini membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan.
“Ketangguhan bangsa tidak dapat dicapai melalui kerja sektoral yang terisolasi, melainkan memerlukan pendekatan kolaboratif yang didukung kepemimpinan daerah yang kuat dan kemitraan strategis,” katanya.
Dukungan terhadap reformasi kelembagaan ini juga datang dari Pemerintah Australia melalui Program SIAP SIAGA, Kemitraan Indonesia–Australia untuk Pengurangan Risiko Bencana.
Konsul Jenderal Australia di Makassar, Todd Dias, mengatakan bahwa perubahan iklim dan dinamika pembangunan telah meningkatkan kompleksitas risiko bencana, sehingga dibutuhkan sistem penanggulangan bencana yang lebih antisipatif, proaktif, dan tangguh.
“Kami menyambut baik diterbitkannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola penanggulangan bencana melalui kejelasan peran, akuntabilitas, dan penguatan kelembagaan pemerintah daerah.
Di tengah meningkatnya risiko bencana, pemerintah daerah membutuhkan BPBD yang kuat agar mampu memberikan respons yang lebih cepat, pemulihan yang lebih efektif, serta memperkuat ketangguhan masyarakat,” ujar Dias.
Menurutnya, proses sosialisasi regulasi ini juga menjadi ruang dialog yang penting antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan efektif sesuai kebutuhan dan konteks daerah.
“Masukan dari pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan implementasi regulasi dapat semakin memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Melalui Program SIAP SIAGA, Pemerintah Australia berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih inklusif, tangguh, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dari Reaktif Menjadi Antisipatif
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 pada dasarnya bukan sekadar mengatur perubahan struktur organisasi. Regulasi ini menandai perubahan cara pandang dalam penanggulangan bencana dari yang berfokus pada respons saat krisis menjadi pendekatan yang lebih antisipatif melalui penguatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan pengurangan risiko.
Di tengah meningkatnya ancaman banjir, longsor, gempa bumi, cuaca ekstrem, hingga kebakaran hutan dan lahan, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap daerah memiliki BPBD yang mampu bekerja sebelum, saat, dan setelah bencana terjadi.
Dengan kelembagaan yang lebih kuat, kepemimpinan yang lebih jelas, dan kapasitas yang disesuaikan dengan risiko wilayah masing-masing, BPBD diharapkan menjadi garda terdepan perlindungan masyarakat. Karena ketika bencana datang, yang dipertaruhkan bukan hanya infrastruktur dan aset pembangunan, melainkan keselamatan, penghidupan, dan masa depan jutaan warga Indonesia. (***)